Wednesday, 21 July 2021

Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan PP no 22 tahun 2021

 

Usman Suwandi

Auditor / trainer ISO 14001, ISO 50001

 

 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib memiliki Sistem Tanggap Darurat.

Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3.

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). B3 didefinisikan sebagai zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Ø  Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3.

Ø  Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

Ø  Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.

Ø  Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.

Ø  Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

Ø  Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.

Ø  Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Lirnbah B3.

 

Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Limbah B3.

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya.

Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas:

            a.  Pencegahan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 melalui penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3;

            b.     Kesiapsiagaan melalui pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan

            c.        Penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.

Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 meliputi:

            a.     Keadaan darurat pada kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yaitu pada kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

            b.        Keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota;

            c.        Keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi; dan

            d.        Keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala nasional.

 

Program kedaruratan pengelolaan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3 wajib menyusun program kedaruratan Pengelolaan limbah B3 sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya.

 

1. Skala kabupaten/ kota

Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana, menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten / kota.

Dalam penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota, Kepala instansi daerah kabupaten/ kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3.

            b.        Menteri;

            c.        Gubernur;

            d.        Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota; dan

            e.        Instansi terkait lainnya di kabupaten/kota.

Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota merupakan bagian dari program penanggulangan bencana kabupaten / kota.

 

2. Skala provinsi

Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang Penanggulangan bencana, menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi.

Dalam penyusunan program kedaruratan pengelolaan Limbah B3 skala provinsi, Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3.

            b.        Menteri;

            c.        Instansi Lingkungan Hidup provinsi: dan

            d.        Instansi terkait lainnya di provinsi.

Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi merupakan bagian dari program penanggulangan bencana provinsi.

 

3. Skala Nasional

Kepala Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana, menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional.

Dalam penyusunan program kedaruratan pengelolaan Limbah B3 skala nasional, Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3.

            b.        Menteri; dan

            c.        Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

 

Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional merupakan bagian dari program penanggulangan bencana nasional.

Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 paling sedikit meliputi:

            a.        infrastruktur; dan

            b.        fungsi penanggulangan

Infrastruktur paling sedikit meliputi:

            a.        organisasi;

            b.        koordinasi;

            c.        fasilitas dan peralatan termasuk peralatan peringatan dini dan alarm:

            d.        prosedur penanggulangan; dan

            e.        pelatihan dan geladi keadaan darurat.

Fungsi penanggulangan paling sedikit meliputi:

            a.        Identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

            b.        Tindakan mitigasi;

            c.        Tindakan perlindungan segera;

            d.        Tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan

            e.        Pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.

 

Pelatihan dan geladi kedaruratan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan untuk kegiatan yang dilakukannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 dapat dilaksanakan.

 

1. Skala kabupaten/ kota

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota dikoordinir oleh Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota, bersama dengan:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3 ;

            b.        Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan

            c.        Instansi terkait lainnya di kabupaten/kota,.

Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana, mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 tingkat kabupaten/kota.

Pelatihan dan geladi kedaruratan wajib diikuti oleh:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/ atau Penimbun Limbah B3 ;

            b.        Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan

            c.        Instansi terkait lainnya di kabupaten/kota.

Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

 

2. Skala provinsi

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi dikoordinir oleh Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah B3 skala provinsi, bersama dengan:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3;

            b.        Instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan

            c.        Instansi terkait lainnya di provinsi,

 

Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungiawab di bidang penanggulangan bencana, mengoordinasikan pelatihan dan geladi keadaan darurat secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi.

Pelatihan dan geladi keadaan darurat wajib diikuti oleh:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3;

            b.        Instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan

            c.        Instansi terkait lainnya di provinsi.

Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

 

3. Skala nasional

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 skala nasional dikoordinir oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah B3 skala nasional, bersama dengan:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3;

            b.        Menteri; dan

            c.        Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana, mengoordinir pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional.

Pelatihan dan geladi keadaan darurat wajib diikuti oleh:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/ atau Penimbun Limbah B3;

            b.        Menteri; dan

            c.        Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

 

Penanggulangan kedaruratan dalam pengelolaan Limbah B3

Dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3, setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib mengutamakan keselamatan jiwa manusia. Penanggulangan dilaksanakan sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.

Penanggulangan kedaruratan dalam pengelolaan Limbah B3 paling sedikit meliputi kegiatan:

            a.        Identifikasi keadaan darurat dalam pengelolaan Limbah B3; dan

            b.        Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

 

Penanggulangan pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup

Setiap Orang yang menghasilkan limbah B3, Pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/ atau Penimbun Limbah B3, yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melaksanakan Penanggulangan Pencemaran dan / atau kerusakan Lingkungan Hidup.

Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang melakukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan:

            a.        Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat.

Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup diketahui.

             b.        Pengisolasian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pengisolasian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

1.    Evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

2.    Penggunaan alat pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

3.    Identifikasi dan pemetaaan daerah berbahaya; dan

4.    Penyusunan dan penyampaian laporan terjadinya potensi Pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

            c.        Penghentian sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Penghentian sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan lingkungan Hidup dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

1.    Penghentian proses produksi;

2.    Penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup;

3.    Tindakan tertentu untuk meniadakan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada sumbernya; dan

4.    Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

            d.        Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 Beban biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, jika Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Linglungan Hidup, atas heban biaya:

            a.        Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan /atau Penimbun limbah B3; dan

            b.        Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3.

Biaya dapat berasal dari:

            a.        dana penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau

            b.        dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Biaya diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Linqkungan Hidup tidak dilakukan oleh:

            a.        Setiap Orang yang rnenghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Lirnbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun limbah B3; dan

            b.        Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 .

Besaran kerugian lingkungan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak yang bersangkutan tersebut.

 

Pemulihan fungsi lingkungan Hidup

Dalam hal penanggulangan kedaruratan pengelolaan Limbah B3, terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, maka wajib dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap lahan terkontaminasi Limbah B3.

Setiap Orang yang menghasilkan limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/ atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3, yang melakukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melaksanakan  pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap lahan terkontaminasi dilakukan dengan tahapan:

            a.        Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar;

            b.        Remediasi;

            c.        Rehabilitasi;

            d.        Restorasi; dan/atau

            e.        Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

Ø  Identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran;

Ø  Penghentian proses produksi;

Ø  Penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

Ø  Tindakan tertentu untuk meniadakan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada sumbernya; dan

Ø  Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Remediasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

Ø  Pemilihan teknologi remediasi;

Ø  Penyusunan rencana dan pelaksanaan remediasi: dan

Ø  Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan remediasi terhadap pencemaran lingkungan hidup kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya

Rehabilitasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

Ø  Identifikasi lokasi, penyebab dan besaran kerusakan Lingkungan Hidup;

Ø  Pemilihan metode rehabilitasi;

Ø  Penyusunan rencana dan pelaksanaan rehabilitasi; dan

Ø  Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan rehabilitasi terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Restorasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

Ø  Identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran Kerusakan Lingkungan Hidup;

Ø  Pemilihan metode restorasi;

Ø  Penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi; dan

Ø  Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan restorasi Kerusakan lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai dengan Kewenangannya.

Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup

Tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, dituangkan dalam dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup harus mendapatkan persetujuan dari Menteri sebelum pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup memuat:

            a.        Tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan

            b.        Hasil identifikasi zat pencemar.

 

Identifikasi zat pencemar

Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran;

Identifikasi zat pencemar untuk tanah tercemar dilakukan melalui uji karakteristik beracun, melalui TCLP dan analisis total konsentrasi zat pencemar sebelum dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Nilai baku untuk identifikasi zat, dilakukan sesuai dengan nilai baku sebagamana tercantum dalam Lampiran XIII PP no 22 tahun 2021, dengan ketentuan:

Ø  jika konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLPA dan/atau total konsentrasi A (TK-A), maka tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3 kategori l;

Ø  jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan/ atau total konsentrasi A (TK-A) dan lebih besar dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B (TK-B), tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3 kategori 2;

Ø  jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B (TK-B) dan lebih besar dari TCLP-C dan/ atau total konsentrasi C (TK-C), tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah nonB3; atau

Ø  jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-C dan/atau total konsentrasi C (TK-C), tanah dimaksud dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar. Yang dimaksud dengan "tanah pelapis dasar" adalah tanah yang dapat digunakan sebagai pelapis dari suatu kegiatan konstruksi dan/ atau kegiatan sejenis.

 

Penetapan status pemulihan fungsi Lingkungan Hidup

Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan hingga memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri. Untuk memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri, harus diajukan permohonan secara tertulis.

Permohonan secara tertulis, dilengkapi dengan:

Ø  Identitas pemohon; dan

Ø  Laporan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup paling sedikit memuat:

Ø  Identitas pemohon; dan

Ø  Rincian pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Menteri setelah menerima permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi, memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan:

Ø  Permohonan memenuhi persyaratan, maka Menteri menerbitkan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau

Ø  Permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Menteri menolak permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui disertai dengan alasan penolakan.

Penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling sedikit memuat:

Ø  tanggal penerbitan penetapan;

Ø  ringkasan hasil verifikasi;

Ø  pernyataan bahwa:

o   Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilaksanakan telah layak dan dapat dihentikan; dan

o   Lingkungan Hidup telah kembali pada fungsi semula sebelum terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

 

Beban biaya pemulihan fungsi Lingkungan Hidup

Jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan,  maka Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup atas beban biaya:

Ø  Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah; dan

Ø  Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3,

 Biaya dapat berasal dari:

            a.        Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau

            b.        Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

 Biaya diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh:

a.    Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan

b.    Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3.

 Besaran kerugian lingkungan, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak tersebut.

 

Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika:

Ø  Lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau

Ø  Tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.

 

Laporan Pelaksanaan penanggulangan kdaruratan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan/atau penimbun Limbah B3, berdasarkan program kedaruratan sesuai dengan kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya, wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya.

Pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan, wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan Kewenangannya.

Ø  Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala kabupaten/kota. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3, wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan.

Ø  Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala provinsi. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3, wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan.

Ø  Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala nasional. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3, wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan.

 

 

Referensi

-   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

-   Lampiran IX - tabel 1. Daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik

-   Lampiran IX - tabel 2. Daftar limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3.

-   Lampiran IX - tabel 3. Daftar limbah B3 dari sumber spesifik umum

-   Lampiran IX - tabel 4. daftar limbah b3 dari sumber spesifik khusus (kode limbah, jenis limbah B3, sumber limbah, kategori bahaya).

-   Lampiran X - parameter uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun

-   lampiran XI - baku mutu karakteristik beracun melalui TCLP untuk penetapan kategori limbah b3 (zat pencemar, TCLP A, TCLP-B)

-   lampiran XIII - nilai baku karakteristik beracun melalui tclp dan total konsentrasi untuk penetapan pengelolaan tanah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun

 

 

Bekasi , Mei 2021

 

 

 

 

Pengambilan sampel permukaan untuk pemeriksaan mikroorganisme

 

Usman Suwandi

Auditor dan trainer ISO 22000 dan ISO 9001

 Prinsip sistim manajemen keamanan makanan

Keamanan pangan merupakan jaminan bahwa makanan tidak akan menyebabkan efek kesehatan yang merugikan bagi konsumen ketika disiapkan dan / atau dikonsumsi sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Keamanan pangan terkait dengan adanya bahaya/ hazard keamanan pangan pada saat dikonsumsi. Bahaya keamanan pangan dapat terjadi pada setiap tahap rantai makanan. Oleh karena itu, kontrol yang memadai di seluruh rantai makanan sangat penting. Keamanan pangan dapat dijamin melalui upaya gabungan semua pihak dalam rantai makanan.

Elemen utama untuk menjamin keamanan pangan yaitu

Ø  Komunikasi interaktif;

Ø  Sistim manajemen;

Ø  Program prasyarat;

Ø  Analisis bahaya dan titik kontrol kritis (haccp).

 Yang dimaksud dengan rantai makanan yaitu urutan tahapan dalam produksi, pemrosesan, distribusi, penyimpanan dan penanganan makanan dan bahan-bahannya/ ingredient, dari produksi primer hingga konsumsi. Rantai makanan juga mencakup produksi material yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan atau raw material. Rantai makanan juga termasuk provider servis.

Yang termasuk bahaya keamanan pangan meliputi agen biologi, kimia atau fisik dalam makanan dengan potensi menyebabkan efek buruk pada kesehatan. Bahaya keamanan makanan termasuk alergen dan zat radiologi.

Yang dimaksud bahaya keamanan pangan yang signifikan yaitu bahaya keamanan pangan, yang diidentifikasi melalui penilaian bahaya, yang perlu dikendalikan dengan tindakan pengendalian.

 

Pemilihan tindakan pengendalian

Berdasarkan penilaian bahaya, organisasi harus memilih tindakan pengendalian yang tepat atau kombinasi tindakan pengendalian yang akan mampu mencegah atau mengurangi bahaya keamanan pangan yang signifikan, hingga sampai pada tingkat yang dapat diterima.

Organisasi harus mengkategorikan tindakan pengendalian sebagai “Operational prerequisite program” / program prasyarat operasional (OPRP) atau di “critical control point” (CCP).

Yang dimaksud OPRP yaitu tindakan pengendalian atau kombinasi dari tindakan pengendalian yang diterapkan untuk mencegah atau mengurangi bahaya keamanan pangan yang signifikan sampai tingkat yang dapat diterima, dan di mana kriteria tindakan dan pengukuran atau pengamatan memungkinkan pengendalian yang efektif dari proses dan / atau produk.

Yang dimaksud dengan PRP yaitu kondisi dasar dan kegiatan yang diperlukan di dalam organisasi dan seluruh rantai makanan untuk menjaga keamanan pangan.

Yang dimaksud dengan CCP yaitu langkah langkah di dalam proses di mana tindakan pengendalian diterapkan untuk mencegah atau mengurangi bahaya keamanan pangan yang signifikan sampai pada tingkat yang dapat diterima, dan menetapkan batas kritis (s) dan pengukuran, sehingga memungkinkan penerapan koreksi.

Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara rencana pengendalian bahaya. Rencana pengendalian bahaya harus dipelihara sebagai informasi yang didokumentasikan.

Pada setiap CCP, sistem pemantauan harus ditetapkan terhadap setiap tindakan pengendalian atau kombinasi dari tindakan pengendalian untuk mendeteksi kegagalan apapun, sehingga tetap berada dalam batas kritis.

Untuk setiap OPRP, sistem pemantauan harus ditetapkan terhadap tindakan pengendalian atau kombinasi dari tindakan pengendalian untuk mendeteksi kegagalan memenuhi kriteria tindakan.

 

Pengambilan sampel permukaan untuk pemeriksaan mikroorganisme

Menentukan keberadaan, atau jumlah mikroba pada, permukaan peralatan/ utensil, dan permukaan kerja di lingkungan rantai makanan, sangat penting, untuk memperkirakan tingkat kontaminasi di lingkungan rantai makanan.

Standar internasional ISO 18593:2018 menjelaskan metode horizontal untuk pengambilan sampel permukaan. Standar tersebut menetapkan metode horizontal untuk teknik pengambilan sampel menggunakan contact plate, stick swabs, spons dan kain pada permukaan, di lingkungan rantai makanan untuk mendeteksi dan menghitung mikroorganisme yang dapat dibiakkan, seperti bakteri patogen atau non-patogen atau ragi dan jamur.

Istilah "lingkungan" berarti setiap item yang bersentuhan dengan produk makanan atau kemungkinan sumber kontaminasi misalnya, material, premises atau operator.

 

1. Prinsip pengambilan sampel permukaan

Skema pengambilan sampel/ sampling, bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kontaminasi mikroba permukaan dari lingkungan rantai makanan untuk menerapkan tindakan korektif dalam upaya menghindari kontaminasi makanan oleh mikroorganisme. Program atau teknik pengambilan sampel yang tidak efektif dapat mengakibatkan tidak terdeteksinya mikroorganisme.

Standar tersebut menjelaskan metode pengambilan sampel permukaan untuk mendeteksi atau menghitung mikroorganisme dari permukaan di lingkungan rantai makanan. Juga menjelaskan teknik pengambilan sampel yang berbeda, termasuk contact plate, stick swab, kain dan spons.

Standar juga memberikan rekomendasi tentang lokasi dan area yang akan diambil sampelnya serta waktu pengambilan sampel yang paling tepat.

 

2. Media dan reagen kultur/ biakan

2.1 Diluent / Pengencer.

Secara umum, pengencer yang digunakan yaitu air pepton buffer steril atau garam pepton seperti yang ditentukan dalam ISO 6887-1, jika diperlukan dengan menambahkan penetral.

2.2 Medium untuk contact plate.

Diameter dan ukuran Plate dapat bervariasi, sesuai dengan jenis permukaan yang akan diambil sampelnya. Media dipilih menurut metode ISO terhadap mikroorganisme yang relevan, dan jika diperlukan dengan menambahkan penetralisir.

2.3 Penetral.

Apabila diperkirakan ada residu disinfektan, maka penetralisir yang sesuai harus ditambahkan ke pengencer atau media sebelum pengambilan sampel, untuk mencegah efek penghambatan disinfektan pada pertumbuhan mikroorganisme. Jika diperkirakan tidak ada sisa desinfektan, tidak boleh menambahkan penetralisir.  Penetralisir yang digunakan, dapat memiliki dampak merusak pada sel bakteri dan dampak tersebut akan lebih besar ketika sel-sel stres.

Sejumlah penetralisir, direkomendasikan dalam EN 1276, EN 1650, EN 13697 dan EN 13704.

 Contoh penetralisir yang ada dilampiran A dari standar ISO 18593.

 

NO

Agen antimikroba

Senyawa kimia yang mampu menetralkan aktivitas residu antimikroba

1

Quaternary ammonium compounds and fatty amines

Lecithin, Saponin, Polysorbate 80, Sodium dodecyl sulphate.

2

Oxidizing compounds (Chlorine, iodine, hydrogen peroxide, peracetic acid, hypochlorites, etc.)

Sodium thiosulphated, Catalase or peroxidase

3

Phenolic and related compounds: orthophenylphenol, phenoxyethanol, triclosan, phenylethanol, dsb.

Lecithin, Polysorbate 80.

4

Alcohol

Lecithin, Saponin, Polysorbate 80

 

3. Peralatan dan bahan habis pakai

Peralatan sekali pakai dapat digunakan sebagai alternatif untuk peralatan gelas yang dapat digunakan kembali jika memiliki spesifikasi yang serupa.

3.1 Contact plate, plastic dish dengan berbagai diameter.

3.2 Swab stik steril, stik dengan kapas atau bahan sintetis yang dimasukkan di dalam tabung atau amplop. Bahan yang digunakan harus bebas dari zat penghambat/ inhibitor.

3.3. Kain (atau lap) sterile , bebas dari zat penghambat.

3.4 Spons steril, dengan atau tanpa stick/handle, bebas dari zat penghambat.

3.5, Kontainer, seperti botol, tabung atau flask, yang sesuai untuk sterilisasi dan penyimpanan media kultur.

3.6 Kotak pendingin,  cooler, kotak berinsulasi yang berisi kantong es, yang mampu menjaga sampel pada suhu rendah selama transportasi ke laboratorium.

3.7 Mixer, untuk mencampur cairan dalam tabung kultur, misalnya pengaduk vortex.

3.8 Blender peristaltik, dengan kantong plastik steril untuk menyiapkan suspensi awal dengan gerakan peristaltik.

3.9 Cawan petri, terbuat dari plastik atau kaca.

3.10 Template steril sekali pakai atau yang dapat digunakan kembali, dengan menutupi area tertentu.

 

 4. Prosedur pengambilan sampel

Lokasi dan area pengambilan sampel, waktu pengambilan sampel dan teknik pengambilan sampel harus dipilih sesuai dengan prinsip berbasis risiko dan harus dikaitkan dengan kemungkinan tertinggi untuk mendeteksi permukaan yang terkontaminasi selama pemrosesan makanan, atau seluruh proses yang sesuai. Sebaiknya selalu mempertahankan prosedur pengambilan sampel yang sama untuk rutinitas, sehingga memungkinkan analisa tren data.

4.1 Lokasi pengambilan sampel

Mikroorganisme dapat ditemukan pada permukaan yang bersih secara visual tetapi paling sering ditemukan yaitu di tempat basah dan kotor, di mana bakteri dapat tumbuh dan bertahan. Tempat-tempat yang sulit dijangkau seperti lubang atau celah pada peralatan yang berserat, berpori, sulit dibersihkan, bahan berkarat dan berlubang, merupakan tempat persembunyian potensial yang harus dijadikan sampel. Mungkin sulit untuk mengambil sampel area yang tidak terjangkau di mana sisa-sisa makanan dapat terkumpul. Dalam hal ini, pembongkaran mungkin diperlukan untuk mengambil sampel lokasi yang tidak terjangkau tersebut.

Pilihan lokasi pengambilan sampel harus ditentukan menurut data historis yang terkait dengan setiap lokasi.

Contoh lokasi pengambilan sampel potensial.

-   Permukaan kontak non-makanan: saluran air, lantai, genangan air di lantai, alat pembersih, area cuci, peralatan penimbangan di lantai, selang, hollow rollers for conveyances, konveyor, equipment framework, panel internal peralatan, condensate drip pans, forklift, hand trucks, troli, roda troli, tempat sampah, freezer, ice makers, kipas pendingin di kondensor, celemek, dinding, langit-langit, segel karet di sekitar pintu (terutama di pendingin), penyedot debu, gagang pintu, keran dan sebagainya.

-   Permukaan kontak makanan: ban berjalan, pengiris, talenan, dicers, hopper, shredders, blender, pengupas, mesin perakitan, peralatan pengisian dan pengemasan, wadah, peralatan lainnya, sarung tangan dan tangan.

4.2  Area pengambilan sampel

Area tertentu dari permukaan yang akan diperiksa harus diidentifikasi. Jika area tidak ditentukan dengan ukuran numerik, maka area sampel harus dideskripsikan secara jelas. Jika area ditentukan oleh ukuran numerik, maka harus mengikuti instruksi berikut ini.

Untuk mendeteksi mikroorganisme, jika area tersebut dapat diakses, maka total area sampel harus seluas mungkin untuk meningkatkan kemungkinan pendeteksian mikroorganisme. Dalam hal ini, dianjurkan untuk mengambil sampel antara 1.000 cm2 dan 3.000 cm2 (yaitu 0,1 m2 sampai 0,3 m2) bila memungkinkan.

Untuk pencacahan / enumerasi mikroorganisme, maka area tidak perlu terlalu besar, misalnya 100 cm2.

4.3 Waktu pengambilan sampel dan frekuensi

Pengambilan sampel dapat dilakukan selama/ setelah produksi atau setelah pembersihan dan disinfeksi. Waktu pengambilan sampel harus ditentukan dalam prosedur pengambilan sampel setiap produsen, tergantung pada tujuan pengambilan sampel.

Deteksi mikroorganisme tertentu dapat menjadi sulit jika sampel diambil segera setelah pembersihan dan disinfeksi. Sel masih bisa hidup tetapi tidak dapat dibiakkan, sebagai akibat dari cedera yang disebabkan oleh bahan kimia yang digunakan untuk pembersihan dan desinfeksi, dan mungkin tidak mudah dideteksi. Untuk meningkatkan kemungkinan pendeteksian mikroorganisme ini, maka pengambilan sampel harus dilakukan selama produksi, setelah setidaknya dua jam produksi atau pada akhir proses produksi (yaitu sebelum pembersihan dan desinfeksi).

Jika pengambilan sampel tidak dilakukan setiap hari, maka sebaiknya tidak selalu dilakukan pada hari yang sama dalam seminggu. Kemungkinan akan lebih tepat untuk mengambil sampel permukaan setelah perbaikan peralatan, atau konstruksi dan peningkatan kapasitas produksi, karena hal ini dapat meningkatkan risiko kontaminasi mikroba.

 

5. Teknik pengambilan sampel

Metode contact plate hanya berlaku untuk permukaan datar, sedangkan metode lainnya dapat digunakan untuk semua jenis permukaan.

Untuk pengambilan sampel di area yang kecil dan sulit dijangkau (≤ 100 cm2), maka stick swabs steril harus digunakan.

Untuk pengambilan sampel permukaan besar (> 100 cm2), kain atau spons steril harus digunakan.

Setelah pengambilan sampel, jika perlu permukaan dapat dibersihkan dan/atau didesinfeksi,  untuk menghindari sisa unsur hara, kelembaban, kimia atau fisik akibat dari prosedur pengambilan sampel yang tersisa pada permukaan sampel. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan tisu steril yang dibasahi dengan alkohol.

5.1 Metode “Contact plate”

  Sebaiknya tidak menggunakan metode “contact plate” untuk metode kualitatif.

5.2 Metode Stick swab (stick swab yang dilembabkan atau kering)

Stick swab harus digunakan untuk mengambil sampel lokasi kecil yang sulit dijangkau (misalnya di dalam roller berongga atau rumah motor). Ukuran area sampel harus diketahui dan/atau lokasinya dijelaskan dengan baik.

Jika area sampel basah, maka swab kering dapat digunakan kecuali jika penetralisir diperlukan. Apabila area sampel kering, maka swab yang dibasahi harus digunakan, kecuali jika kelembaban tidak dapat dihilangkan dari area pemrosesan. Untuk meningkatkan recovery mikroorganisme, lebih baik menggunakan swab yang dibasahi.

5.3  Metode spons/ kain (spons/ kain yang dilembabkan atau kering)

Spons atau kain harus digunakan untuk sampel area yang luas. Berbeda dengan stick swab, mereka dapat digosok lebih kuat di atas permukaan dan sangat menyerap. Spons/ kain harus dibasahi dengan pengencer/penetralisir dalam jumlah yang cukup (tanpa berlebihan). Jika area sampel basah, maka spons/kain kering dapat digunakan, kecuali jika diperlukan penetralisir. Jika area sampel kering, maka spons/kain yang dibasahi harus digunakan, kecuali jika kelembaban tidak dapat dihilangkan dari area pemrosesan. Untuk meningkatkan recovery mikroorganisme, lebih baik menggunakan spons/kain yang dibasahi.

 

6.Penyimpanan dan transportasi (“Contact plate”, Stick swab,  spons/kain)

Durasi antara pengambilan sampel dan pengujian harus sesingkat mungkin. Setelah pengambilan sampel, maka sampel segera dimasukkan ke dalam wadah pengangkut berinsulasi pada suhu 1 °C hingga 8 °C, sedemikian rupa sehingga tidak ada kontaminasi, dan diangkut pada suhu 1 °C hingga 8 °C. Sampel harus diinkubasi dalam waktu 48 jam dari pengambilan sampel.

Jika pengujian tertunda setelah diterima di laboratorium, sampel harus disimpan pada suhu 3 °C ± 2 °C selama maksimum 48 jam sejak pengambilan sampel.

 

7.  Analisis mikrobiologi sampel

7.1 Metode Contact plate

Inkubasi contact plate sesuai dengan jenis mikroorganisme yang akan dicacah menggunakan Standar Internasional yang sesuai. Setelah inkubasi, perkiraan kontaminasi permukaan diperoleh dengan menghitung jumlah koloni yang berkembang.

7.2 Metode stick swab/ kain/ spons

Tambahkan kaldu / broth pengencer/ pengaya (enrichment) secukupnya, menutupi perangkat (stick swab, spons atau kain). Volume yang tepat harus diketahui. Contoh volume yang digunakan untuk pengenceran adalah 9 ml sampai 10 ml untuk swab, 90 ml sampai 100 ml untuk spons dan 225 ml untuk kain lap. Homogenkan isinya secara menyeluruh dengan tangan atau pijatan mekanis pada spons/kain atau vortex untuk stick swab.

 

8. Menyatakan hasil dan perhitungan

8.1 Metode “Contact plate”.

Jumlah koloni karakteristik dibagi dengan luas permukaan plate. Penghitungan sebagai jumlah unit pembentuk koloni (cfu) per permukaan sampel.

8.2 Metode menggunakan stick swab, kain atau spons

Menghitung jumlah cfu per permukaan sampel ketika permukaan tidak dapat diukur atau per sentimeter persegi, (NS), dengan menggunakan Rumus berikut:

 

            N x F

Ns =  -------------  x D

            A

 

Dimana :

N  adalah jumlah cfu dalam 1 ml cairan pengencer (atau cairan penetral);

F adalah jumlah cairan pengencer (atau cairan penetral) dalam tabung atau kantong homogenizer, dalam mililiter;

A adalah permukaan sampel (yang disampling), misalnya dalam sentimeter persegi (A sama dengan 1 jika permukaan tidak dapat diukur);

D adalah kebalikan dari pengenceran yang digunakan.

 

9.  Laporan pengujian

Laporan pengujian harus menetapkan hal-hal berikut:

Ø   Metode pengujian yang digunakan, yaitu dengan mengacu pada standar ISO 18593;

Ø  Perangkat pengambilan sampel yang digunakan, tanggal, jam dan identifikasi lokasi pengambilan sampel, tanggal dimulainya analisis;

Ø  Semua kondisi pengoperasian yang tidak ditentukan dalam standar, atau dianggap sebagai opsional, bersama dengan rincian insiden apa pun yang mungkin memengaruhi hasil pengujian;

Ø  Setiap penyimpangan media atau kondisi inkubasi yang digunakan;

Ø  Semua informasi yang diperlukan untuk identifikasi sampel;

Ø  Hasil yang diperoleh dinyatakan sesuai dengan sampel permukaan (permukaan yang disampling) (ukuran atau nama).

 

 

Referensi

-   ISO 22000:2018 edisi -2, tanggal Juni 2018; Food safety management systems — Requirements for any organization in the food chain.

-   ISO TS 22002-1: 2009 prerequisite programmes on food safety: Part 1: Food Manufacturing.

-   ISO 18593-2018 Microbiology of the food chain — Horizontal methods for surface sampling.

 

 

Bekasi, Juli 2021

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...