Tuesday, 21 April 2020

KEWAJIBAN IMPORTIR ALAT KESEHATAN


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001



Kewajiban berbagai operator ekonomi dan hubungannya dinyatakan dengan jelas di dalam “Medical Device Rgulation” (MDR). Sebagai contoh
Ø  Produsen harus memiliki sistem untuk manajemen risiko dan manajemen kualitas; melakukan evaluasi klinis; kompilasi dokumentasi teknis; dan menerapkan prosedur penilaian kesesuaian. Produsen juga bertanggung jawab untuk alat kesehatan begitu mereka berada di pasar. Mereka harus memiliki sistem untuk tanggung jawab keuangan atas harm yang disebabkan oleh alat kesehatan yang rusak.
Ø  Produsen di luar Uni Eropa (EU) atau “European Economic Area” (EEA) harus memiliki kontrak dengan “authorized representative” di dalam Uni Eropa atau / EEA .

Importir didefinisikan sebagai perseorangan atau badan hukum yang berada di EU yang menempatkan alat kesehatan dari negara ketiga di pasar EU.

MDR menjelaskan berbagai kewajiban umum importir, antara lain:
Ø  Memastikan bahwa alat kesehatan yang mereka tempatkan di Uni Eropa memiliki tanda CE, disertai dengan informasi yang diperlukan dan diberi label sesuai dengan Regulasi, dan telah mempunyai “Unique Device Identification” (UDI).
Ø  Importir harus melakukan verifikasi bahwa alat kesehatan terdaftar di EUDAMED.
Ø  Jika importir menganggap bahwa suatu alat kesehatan tidak sesuai dengan Peraturan, maka alat kesehatan tersebut tidak boleh ditempatkan di Uni Eropa dan importir harus memberi tahu produsen dan “authorized representative”. Pengimpor juga harus memberitahu pihak berwenang jika mereka mencurigai bahwa suatu alat kesehatan telah dipalsukan atau ada risiko serius bagi kesehatan.
Ø  Importir harus memastikan bahwa kondisi penyimpanan dan transportasi, ketika alat kesehatan berada di bawah tanggung jawab mereka, sehingga tidak membahayakan dari kepatuhannya.
Ø  Importir harus mencantumkan nama mereka, trade name terdaftar atau trade mark terdaftar, tempat usaha terdaftar dan alamat di mana mereka dapat dihubungi, pada alat kesehatan  atau kemasannya, atau dalam dokumen yang menyertai alat kesehatan.
Ø  Importir juga memiliki tanggung jawab untuk memberitahu produsen dan “authorized representative”, jika ada keluhan. Mereka juga harus menyimpan daftar keluhan, alat kesehatan yang tidak sesuai, recall and withdrawal, dan mengekskalasi ketidakpatuhan. Importir memberitahu kepada pihak berwenang jika mereka mencurigai bahwa alat kesehatan telah dipalsukan atau bahwa ada risiko serius bagi kesehatan.
Ø  Importir juga diharuskan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan sampel atau memberikan akses ke alat kesehatan.


Ketertelusuran

Distributor dan importir harus bekerja sama dengan produsen atau “authorized representative” untuk mencapai tingkat ketertelusuran alat kesehatan yang sesuai. Mereka harus menjaga UDI alat kesehatan implan Kelas III (lebih disukai dengan cara elektronik). Kewajiban untuk menjaga UDI alat kesehatan juga berlaku bagi lembaga kesehatan, dan Negara Anggota juga dapat memperluas kewajiban tersebut pada lembaga kesehatan untuk alat kesehatan yang lain.

Institusi kesehatan harus menyimpan dan menjaga (lebih disukai dengan alat elektronik) UDI alat kesehatan, jika alat kesehatan tersebut merupakan alat kesehatan implan kelas III. Untuk alat kesehatan selain alat kesehatan implan kelas III, Negara-negara Anggota harus mendorong lembaga kesehatan untuk menyimpan dan menjaga (lebih disukai dengan cara elektronik) UDI dari alat kesehatan. Demikian juga Negara-negara Anggota harus mendorong para profesional kesehatan untuk menyimpan dan menjaga (lebih disukai dengan cara elektronik) UDI alat kesehatan.


Transparansi

Database EUDAMED akan mencakup informasi tentang UDI, pendaftaran operator ekonomi (kecuali untuk distributor) dan alat kesehatan, sertifikat, investigasi klinis dan kinerja, pengawasan pasca-pasar, kewaspadaan dan pengawasan pasar.

Informasi di dalam EUDAMED dapat diakses oleh semua orang (termasuk masyarakat umum), sesuai dengan tingkat hak akses mereka dan tanggung jawab mereka terhadap informasi yang diakses. Database akan memfasilitasi akses ke dokumentasi melalui UDI dan menyediakan akses ke sertifikat yang mencakup alat kesehatan.

EUDAMED juga akan digunakan oleh produsen untuk melaporkan insiden, dan sebagai platform bagi otoritas EU / EEA untuk bekerja sama dan bertukar informasi.


Kewajiban umum importir

1. Importir harus menempatkan di pasar Uni Eropa, hanya alat kesehatan yang sesuai dengan Peraturan.

2. Untuk menempatkan alat kesehatan di Uni Eropa, importir harus melakukan verifikasi bahwa:

          I.        Alat kesehatan telah ditandai CE dan deklarasi kesesuaian EU alat kesehatan telah disusun;

         II.        Produsen diidentifikasi dan “authorized representative” telah ditunjuk oleh produsen;
1)    Apabila produsen alat kesehatan tidak berada di Negara Anggota, maka alat kesehatan hanya dapat ditempatkan di pasar Uni Eropa jika produsen menunjuk “authorized representative” tunggal.
2)    Penunjukan harus merupakan mandat kepada “authorized representative”, dan hanya akan berlaku ketika diterima secara tertulis dan akan berlaku setidaknya untuk semua alat kesehatan dari kelompok alat kesehatan generik yang sama.
3)    Authorized representative” harus melakukan tugas yang telah ditentukan dalam mandat yang disepakati dengan produsen. “Authorized representative” harus memberikan salinan mandat kepada “competent authority”, berdasarkan permintaan. Mandat harus mensyaratkan (dan produsen harus mengaktifkan) “authorized representative” untuk melakukan setidaknya tugas-tugas berikut sehubungan dengan alat kesehatan yang dicakupnya:
                                                                                                                            
a. Melakukan verifikasi bahwa deklarasi kesesuaian dan dokumentasi teknis EU telah disusun dan (jika berlaku) prosedur penilaian kesesuaian yang tepat telah dilakukan oleh produsen;

b.Menyediakan salinan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan (jika berlaku) salinan sertifikat yang relevan, termasuk setiap amandemen dan suplemen, yang diterbitkan;

c.Mematuhi kewajiban registrasi dan melakukan verifikasi bahwa produsen telah memenuhi kewajiban registrasi;

d. Sebagai tanggapan atas permintaan dari “competent authority”, “authorized representative” memberikan semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian alat kesehatan, dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota terkait;

e. Meneruskan kepada produsen permintaan “competent authority” dari Negara Anggota di mana “authorized representative” memiliki tempat usaha terdaftar mengenai sampel, atau akses ke alat kesehatan dan melakukan verifikasi bahwa “competent authority” telah menerima sampel atau diberikan akses ke alat kesehatan;

f. Bekerja sama dengan “competent authority” tentang tindakan pencegahan atau korektif yang dilakukan untuk menghilangkan atau (jika tidak mungkin) mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan;

g. Segera memberi tahu produsen tentang keluhan dan laporan dari profesional kesehatan, pasien, dan pengguna tentang dugaan insiden terkait dengan alat kesehatan;

                                    h. Mengakhiri mandat jika produsen bertindak bertentangan 
        dengan kewajibannya berdasarkan Regulasi.


4)  Mandat tersebut tidak boleh mendelegasikan hal hal yang menjadi kewajiban produsen.
5)    Apabila produsen tidak berada di Negara Anggota dan belum memenuhi kewajibannya, maka “authorized representative” akan secara hukum bertanggung jawab atas alat kesehatan yang rusak.
6)    Authorized representative” yang mengakhiri mandatnya, harus segera memberi tahu kepada “competent authority” dari Negara Anggota di mana ia berada dan (jika berlaku) NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian untuk alat kesehatan dan alasannya.
7)    Setiap referensi dalam Regulasi kepada “competent authority” dari Negara Anggota di mana produsen memiliki tempat usaha terdaftar harus dipahami sebagai rujukan kepada “competent authority” dari Negara Anggota di mana “authorized representative”, memiliki tempat usaha terdaftar.

           III.        Alat kesehatan diberi label sesuai dengan Peraturan dan disertai dengan instruksi penggunaan;
             IV.        UDI telah ditetapkan oleh produsen (jika berlaku).

Jika importir mempertimbangkan atau memiliki alasan meyakinkan bahwa suatu alat kesehatan tidak sesuai dengan persyaratan Peraturan, maka ia tidak akan menempatkan alat kesehatan di pasar Uni Eropa sampai telah sesuai dan akan menginformasikan kepada produsen dan “authorized representative”. Apabila importir mempertimbangkan atau memiliki alasan yang meyakinkan bahwa alat kesehatan tersebut menyebabkan risiko serius atau merupakan alat kesehatan yang dipalsukan, maka ia juga harus memberi tahu “competent authority” dari Negara Anggota di mana importir berada.

3. Importir harus memperlihatkan (pada alat kesehatan atau pada kemasannya atau dalam dokumen yang menyertai alat kesehatan) nama mereka, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar, tempat usaha terdaftar dan alamat di mana mereka dapat dihubungi, sehingga lokasi mereka dapat ditentukan. Mereka harus memastikan bahwa setiap label tambahan tidak mengaburkan informasi apa pun pada label yang diberikan oleh produsen.

4. Importir harus melakukan verifikasi bahwa alat kesehatan telah terdaftar dalam sistem elektronik. Importir harus menambahkan rinciannya ke dalam registrasi.


Registrasi alat kesehatan

1)  Sebelum menempatkan alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus), di pasar Uni Eropa, maka produsen harus (sesuai dengan aturan entitas penerbit) menetapkan Basic UDI-DI pada alat kesehatan dan harus menyediakannya ke database UDI bersama dengan elemen data inti lainnya terkait dengan alat kesehatan tersebut.
2)    Sebelum menempatkan di pasar Uni Eropa, “system or procedure pack” ( bukan alat kesehatan yang dibuat khusus), maka orang perseorangan atau berbadan hukum yang bertanggung jawab akan memberikan basic UDI-DI ke “system or procedure pack” (sesuai dengan aturan entitas yang menerbitkan) dan harus menyediakannya ke database UDI bersama dengan elemen data inti lainnya yang terkait dengan “system or procedure pack” tersebut.
3)    Untuk alat kesehatan yang menjadi subjek penilaian kesesuaian, penugasan/ penetapan basic UDI-DI (penugasan ke produsen) harus dilakukan sebelum produsen mengajukan permohonan ke “Notfied Body” (NB) untuk penilaian tersebut. NB harus memasukkan referensi ke basic UDI-DI pada sertifikat yang diterbitkan dan mengkonfirmasi dalam Eudamed bahwa informasi tersebut adalah benar. Setelah penerbitan sertifikat dan sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar Uni Eropa, maka produsen harus memberikan basic UDI-DI ke database UDI bersama dengan elemen data inti lainnya yang terkait dengan alat kesehatan tersebut.
4)    Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar Uni Eropa (selain alat kesehatan yang dibuat khusus), maka produsen harus memasukkan atau (jika sudah tersedia) melakukan verifikasi dalam Eudamed mengenai informasi yang dimaksud dan selanjutnya akan terus memperbarui informasi tersebut.


Registrasi produsen, authorized representative dan Importir

1)    Sebelum menempatkan alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) di pasar Uni Eropa, maka produsen, “authorize representative”, dan importir, harus (untuk mendaftar) menyerahkan ke sistem elektronik, mengenai informasi yang dirujuk (apabila mereka belum terdaftar). Apabila prosedur penilaian kesesuaian mensyaratkan keterlibatan NB, maka informasi yang telah ditetapkan harus tersedia pada sistem elektronik tersebut sebelum mendaftar ke NB.

Produsen atau (jika berlaku) “authorized representative” dan (jika berlaku) importir, harus menyerahkan informasi yang telah ditetapkan dan harus memastikan bahwa informasi pada alat kesehatan mereka yang tetapkan, telah lengkap, benar dan diperbarui oleh pihak terkait.

Informasi yang berkaitan dengan operator ekonomi :
a.    Jenis operator ekonomi (produsen, “authorized representative” atau importir),
b.    Nama, alamat dan perincian kontak dari operator ekonomi,
c.    Apabila penyampaian informasi dilakukan oleh orang lain atas nama salah satu operator ekonomi tersebut, maka nama, alamat dan rincian kontak orang tersebut,
d.    Alamat nama dan perincian kontak orang atau orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan / “the persons responsible for regulatory compliance”.

 
                            
2)    Setelah melakukan verifikasi data yang dimasukkan, maka “competent authority” akan mendapatkan nomor registrasi tunggal ('SRN') dari sistem elektronik dan memberikannya kepada produsen, “authorized representative” atau importir.

3)    Produsen harus menggunakan SRN saat mengajukan permohonan kepada NB untuk penilaian kesesuaian dan untuk mengakses Eudamed untuk memenuhi kewajibannya.

4)    Dalam satu minggu dari setiap perubahan yang terjadi sehubungan dengan informasi yang disebutkan, maka operator ekonomi akan memperbarui data dalam sistem elektronik.

5)    Selambat-lambatnya satu tahun setelah penyampaian informasi dan setiap tahun kedua sesudahnya, maka operator ekonomi akan mengkonfirmasi keakuratan data. Dalam hal kegagalan untuk melakukannya dalam waktu enam bulan dari tenggat waktu tersebut, maka setiap Negara Anggota dapat melakukan tindakan korektif yang sesuai di dalam wilayahnya sampai operator ekonomi tersebut mematuhi kewajiban tersebut.

6)    Tanpa mengurangi tanggung jawab operator ekonomi mengenai data, maka “competent authority” harus melakukan verifikasi terhadap data yang dinyatakan.

7)    Data yang dimasukkan dalam sistem elektronik harus dapat diakses oleh publik.

8)    Competent authority” dapat menggunakan data dengan membebankan biaya kepada produsen, “authorized representative” atau importir.

5. Importer harus memastikan bahwa, pada saat alat kesehatan berada di bawah tanggung jawab mereka, maka kondisi penyimpanan atau transportasi tidak akan membahayakan kepatuhannya terhadap persyaratan keselamatan umum dan kinerja yang ditetapkan dan harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh produsen.

6. Importer harus menyimpan daftar pengaduan alat kesehatan yang tidak sesuai, recall and withdrawals, dan memberikan informasi yang diminta oleh produsen, “authorized representative” dan distributor, sehingga memungkinkan mereka melakukan investigasi keluhan.

7. Importir yang mempertimbangkan atau memiliki alasan meyakinkan bahwa alat kesehatan yang mereka tempatkan di pasar tidak sesuai dengan Peraturan, maka mereka harus segera memberitahu produsen dan “authorized representative”. Importir harus bekerja sama dengan produsen, “authorized representative” dan “competent authority”, untuk memastikan bahwa tindakan korektif yang diperlukan supaya alat kesehatan menjadi sesuai, untuk withdraw atau recall alat kesehatan tersebut. Jika alat kesehatan menyebabkan risiko serius, maka mereka juga harus segera memberitahu “competent authority” dari Negara-negara Anggota di mana mereka membuat alat kesehatan tersedia dan (jika berlaku) NB yang menerbitkan sertifikat untuk alat kesehatan yang dimaksud, memberikan perincian, khususnya, tentang ketidakpatuhan dan tindakan korektif apa pun yang dilakukanl.

8. Importir yang telah menerima keluhan atau laporan dari profesional kesehatan, pasien atau pengguna mengenai dugaan insiden terkait dengan alat kesehatan, maka mereka harus segera meneruskan informasi ini kepada produsen dan “authorized representative”.

9. Importir (untuk periode waktu yang ditentukan) harus menyimpan salinan deklarasi kesesuaian EU dan, (jika berlaku) salinan sertifikat yang relevan, termasuk amandemen dan suplemen, yang diterbitkan.

Produsen harus menyimpan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan (jika berlaku) salinan sertifikat yang relevan, termasuk segala amandemen dan suplemen yang diterbitkan, suaya tersedia bagi “competent authority” untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir yang dicakup oleh deklarasi kesesuaian UE telah ditempatkan di pasar Uni Eropa. Dalam hal alat kesehatan implant, jangka waktu paling lambat 15 tahun setelah alat kesehatan yang terakhir ditempatkan di pasar Uni Eropa.

Atas permintaan “competent authority”, maka produsen harus memberikan dokumentasi teknis secara keseluruhan atau ringkasannya.

Produsen dengan tempat usaha terdaftar di luar Uni Eropa harus (supaya memungkinkan “authoroized representative” untuk memenuhi tugasnya) memastikan bahwa “authorized representative” memiliki dokumentasi yang diperlukan dan tersedia secara permanen.

10. Para importir harus bekerja sama dengan “competent authority”, mengenai setiap tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau (jika tidak mungkin) mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan yang telah mereka tempatkan di pasar Uni Eropa. Importir, atas permintaan “competent authority” dari Negara Anggota di mana importir memiliki tempat usaha terdaftar, harus memberikan sampel alat kesehatan secara gratis atau memberikan akses ke alat kesehatan.



Referensi
  •  Factsheet for Authorities in non-EU/EEA States on Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
  •   Factsheet for Authorised Representatives, Importers and Distributors of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
  • Factsheet for healthcare professionals and health institutions. European Commission. 5.6.2019
  • Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
  •  Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
  •   REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.



Bekasi,  April 2020






No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...