Usman Suwandi
Auditor dan trainer Medical Device Directive (MDD), ISO
13485, ISO 9001
Elemen
sistem manajemen mutu proses sterilisasi dengan iradiasi mencakup dokomunetasi,
tanggung jawab manajemen, realisasi produk, dan pengukuran, analisis dan
perbaikan serta pengendalian produk tidak sesuai.
1.
Dokumentasi
Prosedur
untuk pengembangan, validasi, kontrol rutin dan release produk dari proses
sterilisasi harus ditetapkan. Dokumen dan catatan yang disyaratkan oleh ISO
11137 harus ditinjau dan disetujui oleh personel yang ditunjuk. Dokumen dan
catatan tersebut harus dikontrol sesuai dengan klausul ISO 13485 yang berlaku. ISO
13485 menetapkan persyaratan dokumentasi terkait dengan pembuatan dan
pengendalian dokumen (termasuk spesifikasi dan prosedur) dan catatan.
Pengendalian dokumen.
Dokumen
yang diperlukan oleh sistem manajemen mutu harus dikendalikan. Catatan
merupakan jenis dokumen spesial dan harus dikendalikan berdasarkan syarat ISO
13485.
Prosedur
yang didokumentasikan harus menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk :
a) Meninjau dan mengesahkan dokumen mengenai
kecukupan sebelum diterbitkan;
b) Meninjau, memperbaharui jika diperlukan dan
mengesahkan kembali dokumen tersebut;
c) Memastikan bahwa status dokumen revisi
mutakhir dan perubahan terhadap dokumen, telah
diidentifikasi;
d) Memastikan bahwa versi
dokumen relevan yang berlaku, sudah tersedia di tempat
penggunaan;
e)
Memastikan bahwa dokumen masih mudah dibaca
dan mudah diidentifikasi;
f) Memastikan bahwa dokumen yang berasal dari
luar, yang ditentukan oleh organisasi yang diperlukan untuk perencanaan dan
pengoperasian sistem manajemen mutu, telah diidentifikasi
dan distribusi mereka telah dikendalikan;
g)
Mencegah kerusakan atau kehilangan dokumen;
h) Mencegah penggunaan yang tidak diharapkan
dari dokumen kadaluarsa dan menerapkan
identifikasi yang sesuai terhadap dokumen kadaluarsa
tersebut.
Organisasi
harus memastikan bahwa perubahan terhadap dokumen ditinjau dan disahkan oleh
fungsi yang mengesahkan semula atau fungsi lain yang ditunjuk yang mempunyai
akses terhadap latar belakang informasi terkait sebagai dasar keputusannya.
Organisasi
harus menetapkan periode penyimpanan, setidaknya satu salinan dokumen
kadaluarsa. Periode ini harus memastikan
bahwa dokumen dimana alat alat kesehatan telah difabrikasi dan diuji, tetap
tersedia setidaknya selama lifetime alat
kesehatan sesuai ketentuan organisasi, tetapi tidak kurang daripada periode
penyimpanan catatan yang dihasilkan, atau seperti ditentukan oleh syarat
regulatory yang berlaku.
Pengendalian catatan.
Catatan harus
dipelihara untuk memberikan bukti kesesuaian terhadap syarat dan bukti
operasional sistem manajemen mutu telah berlangsung secara efektif.
Organisasi harus
mendokumentasikan prosedur untuk menetapkan pengendalian catatan yang
diperlukan untuk identifikasi, penyimpan dan keamanan serta intregitas,
pelacakan, waktu simpan dan disposisi catatan.
Organisasi harus
menetapkan dan melaksanakan metode untuk melindungi kerahasiaan informasi
kesehatan yang terkandung dalam catatan sesuai dengan syarat regulatory yang
berlaku.
Catatan harus tetap
bisa dibaca, dapat diidentifikasi dengan mudah dan dapat didapatkan kembali.
Perubahan terhadap catatan harus masih dapat diidentifikasi.
Organisasi harus
menyimpan catatan paling tidak sama dengan lifetime alat kesehatan seperti
ditetapkan oleh organisasi, atau seperti ditetapkan oleh syarat regulatory yang
berlaku, tetapi tidak kurang daripada 2 tahun dari release alat kesehatan oleh
organisasi.
2.Tanggung jawab
manajemen
Tanggung
jawab dan wewenang untuk menerapkan dan memenuhi persyaratan yang dijelaskan
dalam ISO 11137 ini harus ditentukan. Tanggung jawab harus diberikan kepada
personel yang kompeten sesuai dengan pasal ISO 13485 yang berlaku. Jika
persyaratan ISO 11137 ini dijalankan oleh organisasi dengan sistem manajemen
kualitas yang terpisah, maka tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
harus ditentukan.
Dalam
ISO 13485 menetapkan persyaratan untuk tanggung jawab manajemen terkait dengan
komitmen manajemen, fokus pelanggan, kebijakan kualitas, perencanaan, tanggung
jawab, wewenang dan komunikasi, dan tinjauan manajemen.
Pengembangan,
validasi, dan pengendalian rutin proses sterilisasi dapat melibatkan sejumlah
pihak yang terpisah, yang masing-masing bertanggung jawab atas elemen-elemen
tertentu. ISO 11137 mensyaratkan bahwa pihak yang menerima tanggung jawab
tertentu harus didefinisikan dan definisi tanggung jawab tersebut wajib
didokumentasikan. Definisi wewenang dan tanggung jawab ini didokumentasikan
dalam sistem manajemen mutu dari pihak-pihak yang ditetapkan. Pihak yang
menerima tanggung jawab terhadap elemen-elemen yang ditentukan diharuskan untuk
menugaskannyavcd kepada personil yang kompeten, dengan kompetensi yang
diperlihatkan melalui pelatihan dan kualifikasi yang sesuai.
Dalam
proses sterilisasi iradiasi, mungkin ada dua pihak utama yang terlibat yaitu
produsen utama dan operator irradiator. Operator irradiator mungkin merupakan
kontraktor spesialis yang menawarkan layanan sterilisasi atau mungkin merupakan
bagian dari perusahaan yang sama dengan produsen utama. Dalam hal ini, produsen
utama dan operator irradiator memiliki sistem manajemen kualitas yang terpisah
dan definisi wewenang dan tanggung jawab berada dalam kontrak atau perjanjian
teknis. Beberapa tanggung jawab utama yang dapat dialokasikan ke produsen utama
dan operator irradiator adalah sebagai berikut:
a)
Produsen utama
-
Menetapkan
dosis sterilisasi;
-
Mengembangkan
keluarga produk;
-
Menetapkan
dosis maksimum yang dapat diterima,
-
Kualifikasi
kinerja/ PQ;
-
Mengendalikan
proses manufakturing, termasuk memenuhi spesifikasi produk yang dikirim ke
operator irradiator, yaitu kepadatan, orientasi, dimensi produk;
-
Revisi
spesifikasi yang disampaikan kepada operator irradiator;
-
Pengendalian
perubahan produk dengan memasukkan tinjauan variabel terkait produk yang
memengaruhi kategori pemrosesan;
-
Kontrol
produk berlabel "steril" sebelum sterilisasi;
-
Rilis
produk.
b)
Operator irradiator
-
Kualifikasi
instalasi/ IQ;
-
Mengendalikan
proses iradiasi;
-
Mengendalikan
perubahan irradiator;
-
Sertifikasi
dosis radiasi;
-
Mengembangkan
kategori pemrosesan.
Komitmen manajemen.
Manajemen puncak
harus memberikan bukti komitmennya untuk pengembangan dan penerapan sistem
manajemen mutu dan pemeliharaan efektivitasnya dengan:
a) Mengkomunikasikan kepada organisasi
pentingnya memenuhi syarat pelanggan maupun syarat
regulatory yang berlaku;
b)
Membuat kebijakan mutu;
c)
Memastikan bahwa tujuan mutu telah ditetapkan;
d)
Mengadakan tinjauan manajemen;
e)
Memastikan ketersediaan sumberdaya.
Fokus pada pelanggan
Manajemen
puncak harus memastikan bahwa syarat pelanggan dan syarat regulatory yang
berlaku, telah ditetapkan dan dipenuhi.
Kebijakan mutu.
Manajemen
puncak harus memastikan bahwa kebijakan mutu:
a) Dapat diterapkan untuk tujuan organisasi;
b) Meliputi komitmen untuk memenuhi syarat dan untuk memelihara efektivitas sistem manajemen mutu;
c) Menyediakan kerangka untuk menetapkan dan meninjau tujuan mutu;
d) Dikomunikasikan dan dipahami dalam organisasi;
e) Ditinjau mengenai kelangsungan kesesuaiannya.
Perencanaan - Tujuan mutu.
Manajemen
puncak harus memastikan bahwa tujuan mutu, termasuk tujuan yang diperlukan
untuk memenuhi syarat regulatori yang berlaku dan syarat produk, telah ditetapkan
pada fungsi dan tingkat yang relevan dalam organisasi. Tujuan mutu harus
terukur dan konsisten dengan kebijakan mutu.
Perencanaan sistem manajemen mutu.
Manajemen
puncak harus memastikan bahwa:
a) Perencanaan sistem manajemen mutu dilakukan dalam upaya untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam sub klausul 4.1 ISO 13485, maupun tujuan mutu.
b) Integritas sistem manajemen mutu dipelihara ketika perubahan terhadap sistem manajemen mutu direncanakan dan diterapkan.
Tanggung jawab dan wewenang.
Manajemen
puncak harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang ditetapkan,
didokumentasikan dan dikomunikasikan dalam organisasi.
Manajemen
puncak harus mendokumentasikan hubungan timbal balik semua personil yang
mengelola, melakukan dan memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi mutu dan
harus memastikan independensi dan wewenang yang diperlukan untuk melakukan
tugas tersebut.
Wakil manajemen
Manajemen
puncak harus menugaskan seorang anggota manajemen yang, terbebas dari tanggung
jawabnya, mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang meliputi:
a) Memastikan bahwa proses yang diperlukan bagi sistem manajemen mutu, didokumentasikan;
b) Melaporkan kepada manajemen puncak mengenai efektivitas sistem manajemen mutu dan perlunya untuk perbaikan;
c) Memastikan promosi peningkatan “awareness” syarat regulatori yang berlaku dan syarat sistem manajemen mutu diseluruh organisasi.
Komunikasi internal.
Manajemen
puncak harus memastikan bahwa proses komunikasi yang tepat telah ditetapkan
dalam organisasi dan komunikasi tersebut berlangsung mengenai efektivitas
sistem manajemen mutu.
Tinjauan manajemen.
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk tinjauan manajemen. Manajemen puncak
harus meninjau sistem manajemen mutu organisasi pada kurun waktu terencana
terdokumentasi untuk memastikan kelangsungan kesesuaian, kecukupan dan
efektivitasnya. Tinjauan harus meliputi
penilaian peluang untuk perbaikan dan perlunya perubahan terhadap sistem
manajemen, termasuk kebijakan mutu dan tujuan mutu. Catatan tinjauan manajemen harus
dipelihara.
Input
untuk tinjauan manajemen harus meliputi informasi yang timbul dari, (tetapi
tidak terbatas dari hal tersebut) :
a)
Umpan balik;
b)
Penanganan keluhan;
c)
Pelaporan kepada otoritas regulatory;
d)
Audit;
e)
pemantauan dan pengukuran proses
f)
pemantauan dan pengukuran produk;
g)
tindakan korektif;
h)
tindakan pencegahan;
i)
tindak lanjut dari tinjauan manajemen
sebelumnya;
j)
perubahan yang dapat memengaruhi sistem
manajemen mutu;
k)
rekomendasi untuk perbaikan;
l)
syarat regulatory baru atau revisi yang
berlaku.
a) Perbaikan yang diperlukan untuk memelihara kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen mutu dan proses prosesnya;
b) Perbaikan produk yang terkait dengan syarat pelanggan;
c) Perubahan yang diperlukan untuk menanggapi syarat regulatory baru atau revisi yang berlaku;
d) Kebutuhan sumberdaya.
3. Realisasi produk
Prosedur
pembelian harus ditentukan. Prosedur-prosedur ini harus mematuhi klausul ISO
13485 yang berlaku. ISO 13485 menetapkan persyaratan untuk realisasi produk
terkait dengan siklus hidup produk mulai dari penentuan persyaratan pelanggan,
desain dan pengembangan, pembelian, kontrol produksi dan kalibrasi alat
pemantau dan pengukur. Secara khusus, harus diperhatikan bahwa persyaratan untuk
verifikasi produk yang dibeli, berlaku untuk semua produk dan layanan yang
diterima dari luar organisasi.
Proses pembelian.
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk memastikan bahwa produk yang dibeli
telah sesuai dengan informasi pembelian yang ditetapkan. Organisasi
harus menetapkan kriteria untuk mengevaluasi dan menyeleksi pemasok. Kriteria
harus :
a) Didasarkan pada kemampuan untuk menyediakan produk yang memenuhi syarat
organisasi;
b) Didasarkan pada kinerja pemasok;
c) Didasarkan pada efek produk yang dibeli terhadap mutu alat kesehatan;
d) Sebanding dengan risiko terkait dengan alat kesehatan.
Organisasi
harus merencanakan pemantauan dan evaluasi ulang pemasok. Kinerja pemasok dalam
memenuhi syarat untuk produk yang dibeli harus dipantau. Hasil pemantauan harus
memberikan input dalam proses evaluasi ulang pemasok.
Ketidak
sesuaian syarat pembelian harus diatasi bersama pemasok sebanding dengan risiko
terkait dengan produk yang dibeli dan pemenuhan terhadap syarat regulatory yang
berlaku.
Catatan
hasil evaluasi, seleksi, pemantauan dan evaluasi ulang kemampuan pemasok atau
kinerja pemasok dan tindakan yang diperlukan akibat dari aktivitas tersebut
harus dipelihara.
Informasi pembelian
Informasi
pembelian harus menggambarkan atau mengacu pada produk yang dibeli, termasuk
jika sesuai:
a) Spesifikasi produk;
b) Syarat untuk penerimaan produk, prosedur, proses dan peralatan;
c) Syarat untuk kualifikasi personil pemasok;
d) Syarat sistem manajemen mutu.
Organisasi
harus memastikan kecukupan syarat pembelian yang ditetapkan sebelum
mengkomunikasikannya kepada pemasok.
Informasi
pembelian harus meliputi jika sesuai, persetujuan tertulis bahwa pemasok
memberitahukan organisasi mengenai perubahan produk yang dibeli sebelum melaksanakan
perubahan yang mempengaruhi kemampuan produk yang dibeli untuk memenuhi syarat
pembelian yang ditetapkan.
Sejauh
diperlukan untuk mamputelusur yang ditetapkan, organisasi harus memelihara
informasi pembelian yang relevan dalam bentuk dokumen dan catatan.
Verifikasi produk yang dibeli.
Organisasi
harus membuat dan melaksanakan inspeksi atau aktivitas lain yang diperlukan
untuk memastikan bahwa produk yang dibeli memenuhi syarat pembelian yang
ditetapkan. Besarnya aktivitas verifikasi harus didasarkan pada hasil evaluasi
pemasok dan sebanding dengan risiko terkait dengan produk yang dibeli.
Pada
waktu organisasi menyadari adanya perubahan produk yang dibeli, oragnisasi
harus menentukan apakah perubahan ini memengaruhi proses realisasi produk atau
alat kesehatan.
Pada
waktu organisasi atau pelanggannya bermaksud untuk melakukan verifikasi di
tempat pemasok, maka organisasi harus menetapkan aktivitas verifikasi yang
dimaksud dan metode release produk didalam informasi pembelian. Catatan
verifikasi harus dipelihara.
Identifikasi.
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk identifikasi produk dan mengidentifikasi
produk dengan cara yang sesuai diseluruh realisasi produk.
Organisasi
harus mengidentifikasi status produk yang berkenaan dengan syarat pemantauan
dan pengukuran diseluruh realisasi produk. Identifikasi status produk harus
dipelihara diseluruh proses produksi, penyimpanan, instalasi dan servis produk
untuk memastikan bahwa hanya produk yang lulus inspeksi dan test yang
diperlukan atau release dibawah otoritas konsesi, yang akan dikirim, digunakan
atau diinstal.
Jika
disyaratkan oleh syarat regulatory yang berlaku, organisasi harus
mendokumentasikan suatu sistem untuk memberikan identifikasi alat yang unik
pada alat kesehatan.
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang
dikembalikan kepada organisasi, harus diidentifikasi dan dibedakan dari produk
yang sesuai.
Mamputelusur / traceability
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk traceability. Prosedur ini harus
menetapkan besarnya mamputelusur sesuai dengan syarat regulatory yang berlaku
dan catatan untuk dipelihara.
Syarat
khusus untuk alat kesehatan “implantable” antara lain catatan yang diperlukan
untuk mamputelusur harus meliputi catatan komponen, material dan kondisi lingkungan
kerja yang digunakan, jika hal ini dapat menyebabkan alat kesehatan tidak
memenuhi syarat keamanan dan kinerja yang ditetapkannya. Organisasi harus
mensyaratkan bahwa pemasok jasa distribusi atau distributor memelihara catatan
distribusi alat kesehatan sehingga memungkinkan mamputelusur dan catatan
tersebut tersedia untuk inspeksi. Catatan nama dan alamat armada pengirim
barang harus dipelihara.
Pengendalian alat pemantau dan pengukur.
Sistem
yang mematuhi klausul ISO 13485 atau ISO 10012-1 yang berlaku harus ditentukan
untuk kalibrasi semua peralatan, termasuk instrumentasi untuk tujuan pengujian
yang digunakan dalam memenuhi persyaratan ISO 11137. Persyaratan untuk
kalibrasi alat pemantauan dan pengukuran ditentukan dalam ISO 13485.
Organisasi
harus menentukan pemantauan dan pengukuran yang akan dilakukan dan alat
pemantau dan pengukur yang diperlukan untuk memberikan bukti kesesuaian produk
dengan syarat yang ditetapkan.
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk memastikan bahwa pemantauan dan
pengukuran dapat dilakukan dan dilakukan dengan cara yang konsisten dengan
syarat pemantauan dan pengukuran.
Karena
diperlukan untuk memastikan hasil yang valid, maka alat ukur harus:
a) Dikalibrasi atau diverifikasi atau keduanya, pada interval yang ditetapkan, atau sebelum digunakan, terhadap standar ukuran yang dapat dilacak ke standar ukuran internasional atau nasional; bila tidak ada standar semacam itu, maka dasar yang digunakan untuk kalibrasi atau verifikasi harus dicatat;
b) Juka diperlukan dilakukan penyetelan atau penyetelan ulang; penyetelan atau penyetelan ulang harus dicatat;
c) Melakukan identifikasi dalam upaya untuk menentukan status kalibrasi;
d) Diamankan dari penyetelan yang akan menghasilkan ukuran yang tidak valid;
e) Terlindung dari kerusakan dan kemerosotan selama penanganan, pemeliharaan dan penyimpanan.
Organisasi
harus melakukan kalibrasi atau verifikasi sesuai dengan prosedur
terdokumentasi. Selain itu, organisasi harus menilai dan mencatat validitas
hasil pengukuran sebelumnya bila alat didapatkan tidak sesuai terhadap syarat.
Organisasi harus melakukan tindakan yang sesuai terhadap alat dan produk yang
dipengaruhi. Catatan hasil kalibrasi dan verifikasi harus dipelihara.
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk validasi aplikasi perangkat lunak
komputer yang digunakan untuk pemantauan dan pengukuran syarat. Aplikasi
perangkat lunak semacam itu harus divalidasi sebelum penggunaan awal dan jika
sesuai, sesudah dilakukan perubahan terhadap perangkat lunak tersebut atau
aplikasinya. Pendekatan khusus dan aktivitas terkait dengan validasi perangkat
lunak dan validasi ulang harus sebanding dengan risiko terkait dengan
penggunaan perangkat lunak, termasuk efek terhadap kemampuan produk memenuhi
terhadap spesifikasi. Catatan hasil dan kesimpulan validasi dan tindakan yang
diperlukan dari validasi harus dipelihara.
Dosimeter
yang digunakan dalam pengembangan, validasi dan kontrol rutin proses
sterilisasi harus memiliki keterlacakan pengukuran terhadap Standar nasional
atau Internasional dan harus memiliki tingkat ketidakpastian yang diketahui.
Pengendalian produk tidak sesuai.
Prosedur
untuk pengendalian produk tidak sesuai dan koreksi, tindakan korektif dan tindakan
pencegahan harus ditetapkan. Prosedur-prosedur ini harus mematuhi klausul ISO
13485 yang berlaku.
Organisasi
harus memastikan bahwa produk yang tidak sesuai dengan syarat produk telah
diidentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah maksud penggunaan atau
pengiriman yang tidak dikehendaki. Organisasi harus mendokumentasikan prosedur
untuk menetapkan pengendalian dan tanggungjawab dan otoritas terkait untuk
identifikasi, dokumentasi, segregasi, evaluasi dan disposisi produk tidak
sesuai.
Evaluasi
ketidaksesuaian harus meliputi penentuan perlunya investigasi dan notifikasi
tanggungjawab pihak eksternal terhadap ketidaksesuaian. Catatan sifat
ketidaksesuaian dan tindakan yang dilakukan selanjutnya, termasuk evaluasi,
investigasi dan alasan keputusannya, harus
dipelihara.
Tindakan
untuk menanggapi produk tidaksesuai yang terdeteksi sebelum pengiriman.
Organisasi harus memperlakukan produk tidak sesuai dengan satu atau lebih cara
berikut:
a) Melakukan tindakan untuk mengeliminasi ketidaksesuaian terdeteksi;
b) Melakukan tindakan untuk menhindari maksud penggunaan atau aplikasi aslinya;
c) Memberi otorisasi penggunaannya, release atau penerimaan dibawah konsesi.
Organisasi
harus memastikan bahwa produk tidak sesuai, diterima dengan konsesi hanya jika
tersedia justifikasi, diperoleh pengesahan dan memenuhi syarat regulatory yang
berlaku. Catatan penerimaan dengan konsesi dan identitas personil yang memberi
otoritas konsesi harus dipelihara.
Tindakan
untuk menanggapi produk tidak sesuai terdeteksi sesudah pengiriman. Ketika
produk tidak sesuai terdeteksi sesudah pengiriman atau penggunaan telah
dimulai, maka organisasi harus melakukan tndakan yang sesuai terhadap efek atau
potensi efek ketidaksesuaian. Catatan tindakan yang dilakukan harus dipelihara.
Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk mengeluarkan “advisory notice” sesuai dengan syarat
regulatory yang berlaku. Prosedur tersebut harus mampu diterapkan setiap saat.
Catatan tindakan yang terkait dengan penerbitan “advisory notice” harus dipelihara.
Pengerjaan
ulang / “rework”. Organisasi harus
melakukan pengerjaan ulang sesuai dengan prosedure terdokumentasi dengan
mempertimbangkan potensi pengaruh merugikan dari pengerjaan ulang pada produk.
Prosedur ini harus mendapatkan tinjauan dan pengesahan yang sama seperti
prosedur asli. Setelah pengerjaan ulang lengkap, maka produk harus diverifikasi
untuk memastikan bahwa ia memenuhi kriteria penerimaan yang berlaku dan syarat
regulatory. Catatan pengerjaan ulang harus dipelihara.
Tindakan koreksi, tindakan korektif dan pencegahan
Perbaikan.
Organisasi harus mengidentifikasi dan melaksanakan perubahan yang perlu untuk
memastikan dan memelihara kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem
manajemen mutu secara terus menerus maupun keamanan dan kinerja alat kesehatan
melalui penggunaan kebijakan mutu, tujuan mutu, hasil audit, pengawasan paska
pemasaran / “post-market surveillance”,
analisa data, tindakan korektif, tindakan pencegahan dan tinjauan manajemen.
Tindakan
korektif. Organisasi harus melakukan tindakan untuk mengeliminasi penyebab
ketidaksesuaian untuk mencegah terjadi kembali. Tindakan korektif yang diperlukan
harus dilakukan tanpa ditunda. Tindakan korektif harus sebanding dengan efek
ketidaksesuaian yang dihadapi.
Organisasi
harus mendokumentasikan prosedur untuk:
a)
Tinjauan ketidaksesuaian (termasuk keluhan);
b) Menetapkan penyebab ketidaksesuaian;
c) Mengevaluasi perlunya tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terjadi lagi;
d) Merencanakan dan mendokumentasikan tindakan yang diperlukan dan menerapkan tindakan semacam itu, termasuk , jika sesuai, memperbaharui dokumentasi;
b) Menetapkan penyebab ketidaksesuaian;
c) Mengevaluasi perlunya tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terjadi lagi;
d) Merencanakan dan mendokumentasikan tindakan yang diperlukan dan menerapkan tindakan semacam itu, termasuk , jika sesuai, memperbaharui dokumentasi;
e)
Memverifikasi bahwa tindakan korektif tidak
mempunyai pengaruh merugikan terhadap kemampuan untuk memenuhi syarat
regulatory yang berlaku atau keamanan dan kinerja alat kesehatan;
f) Meninjau efektivitas tindakan korektif yang diakukan.
f) Meninjau efektivitas tindakan korektif yang diakukan.
Catatan
hasil investigasi dan tindakan yang dilakukan harus dipelihara.
Tindakan
pencegahan. Organisasi harus menentukan tindakan untuk mengeliminasi penyebab
potensi ketidaksesuaian dalam upaya untuk mencegah tejadi. Tindakan pencegahan
harus sebanding dengan efek potensi masalah. Organisasi harus mendokumentasikan
prosedur untuk :
a) Menetapkan potensi ketidaksesuaian dan penyebabnya;
b) Mengevaluasi perlunya tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian;
c) Merencanakan dan mendokumentasikan tindakan yang diperlukan dan menerapkan tindakan tersebut, termasuk, jika sesuai, memperbaharui dokumentasi;
d) Memverifikasi bahwa tindakan tidak mempunyai efek merugikan terhadap kemampuan untuk memenuhi syarat regulatory yang berlaku atau keamanan dan kinerja alat kesehatan;
e) Jika sesuai, meninjau efektivitas tindakan pencegahan yang dilakukan
Catatan
hasil investigasi dan tindakan yang dilakukan harus dipelihara.
Referensi
- BS EN ISO 11137-1:2015, Sterilization of health care products - Radiation -Part 1: Requirements for development, validation and routine control of a sterilization process for medical devices
- BS EN ISO 11137-2:2015, Sterilization of health care products - Radiation - Part 2: Establishing the sterilization dose
- ISO 11137-3:2017, Sterilization of health care products - Radiation- Part 3: Guidance on dosimetric aspects of development, validation and routine control
- ISO/TS 13004:2013, Sterilization of health care products- Radiation -Substantiation of a selected sterilization dose: Method VDmaxSD
- ISO 13485:2016, Medical devices- Quality management systems- Requirements for regulatory purposes
Bekasi,
November 2019
No comments:
Post a Comment