Wednesday, 15 April 2020

Kewajiban Produsen Melakukan Klasifikasi Alat Kesehatan


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001



Seperti telah diketahui bahwa Medical Device Regulation (MDR) (2017/745/EU) yang diterbitkan Mei 2017, akan menggantikan Medical Devices Directive (MDD) (93/42 / EEC) yang telah ada. Periode transisi akan berakhir pada 26 Mei 2020 dan sejak tanggal itu, MDR akan berlaku secara penuh.

Salah satu yang perlu diperhatikan produsen alat kesehatan antara lain mengenai penilaian kesesuaian dan klasifikasi risiko alat kesehatan. Keduanya ada kemungkinan akan berubah untuk produknya.

Untuk mengatasi hal tersebut maka Produsen harus memeriksa portofolio produknya untuk menentukan apakah beberapa alat kesehatannya perlu direklasifikasi atau perlu diperiksa oleh “Notified Body”. Menentukan kelas risiko alat kesehatan sangat penting dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk CE Marking, terutama dalam hal pemilihan prosedur penilaian kesesuaian dan persyaratan klinis.

CE marking of conformity’ or ‘CE marking’ yaitu penandaan di mana produsen dapat memperlihatkan bahwa suatu alat kesehatan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku seperti yang ditetapkan dalam MDR dan undang-undang harmonisasi Uni Eropa lain yang berlaku, dengan membubuhkan CE pada produknya;

Penilaian kesesuaian alat kesehatan untuk CE Marking bervariasi sesuai dengan kelas risiko dan fitur spesifik alat kesehatan. Intervensi dari “Notified Body” diperlukan untuk semua alat kesehatan kelas IIa, IIb dan III, serta beberapa alat kesehatan Kelas I tertentu yaitu
Ø  Alat kesehatan yang ditempatkan di Uni Eropa dalam kondisi steril, dengan aspek yang berkaitan dengan menetapkan, mengamankan dan memelihara kondisi steril,
Ø  Alat kesehatan dengan fungsi pengukuran, dengan aspek yang berkaitan dengan kesesuaian alat kesehatan dengan persyaratan metrologi, dan
Ø  Instrumen bedah yang dapat digunakan kembali, dengan aspek-aspek yang berkaitan dengan penggunaan kembali alat kesehatan, khususnya pembersihan, desinfeksi, sterilisasi, treatment dan pengujian fungsional dan instruksi untuk penggunaan terkait.

Notified body’ yaitu lembaga penilai kesesuaian yang ditunjuk sesuai dengan MDR;
Conformity assessment body’ / 'badan penilai kesesuaian' yaitu badan yang melakukan kegiatan penilaian kepatuhan/ konformitas pihak ketiga termasuk kalibrasi, pengujian, sertifikasi dan inspeksi;

Conformity assessment’ / 'penilaian kesesuaian' yaitu proses untuk menunjukkan apakah persyaratan MDR terkait dengan alat kesehatan tersebut telah dipenuhi;

MDR nenetapkan sistem klasifikasi berdasarkan aturan. MDR menetapkan 22 aturan untuk menentukan kelas risiko suatu alat kesehatan, dibandingkan dengan 18 aturan di dalam MDD.

MDR mereklasifikasi alat kesehatan tertentu dan memiliki cakupan yang lebih luas, misalnya:

Ø  MDR secara eksplisit mencakup semua alat kesehatan untuk membersihkan, mensterilkan, atau mendisinfeksi alat kesehatan lainnya (Pasal 2.1);
Ø  alat kesehatan sekali pakai yang diproses ulang (Pasal 17) (Pemrosesan ulang dan penggunaan lebih lanjut dari alat kesehatan sekali pakai hanya dapat dilakukan jika diizinkan oleh hukum nasional dan hanya sesuai dengan Pasal tersebut) ; dan
Ø  alat kesehatan tertentu tanpa maksud tujuan medis (MDR Annex XVI).



1.Perubahan utama dalam sistem klasifikasi

MDR menetapkan 22 aturan untuk menentukan kelas risiko (MDR Annex VIII). Produsen harus memberi perhatian khusus pada peraturan terkait seperti

Ø  Alat kesehatan non aktif (Aturan 1 sampai 4)
Ø  Alat kesehatan invasif, invasif bedah dan implan ( Aturan 5 sampai 8);
Ø  Alat kesehatan aktif ( Aturan 9 sampai 13; perangkat lunak sekarang berada di bawah aturan 11 dan dimasukkan sebagai alat kesehatan aktif);

Aturan khusus ( Aturan 14 sampai 22)
Ø  Alat kesehatan yang menggabungkan produk obat, termasuk produk obat yang berasal dari darah manusia atau plasma manusia (Aturan 14);
Ø  Alat kesehatan yang digunakan untuk kontrasepsi atau pencegahan penularan penyakit menular seksual (Aturan 15);
Ø  Alat kesehatan yang dimaksudkan secara khusus digunakan untuk mendisinfeksi, membersihkan, membilas, atau, jika sesuai, lensa kontak hidrasi (Aturan 16);
Ø  Alat kesehatan khusus yang ditujukan untuk merekam gambar diagnostik yang dihasilkan oleh radiasi sinar-X (Aturan 17);
Ø  Alat kesehatan yang memanfaatkan jaringan dan sel (Aturan 18);
Ø  Alat kesehatan yang menggabungkan bahan nano (Aturan 19);
Ø  Alat kesehatan invasif berkenaan dengan lubang tubuh (Aturan 20);
Ø  Alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia (Aturan 21);
Ø  Alat kesehatan terapi aktif dengan fungsi diagnostik terintegrasi atau terpadu (Aturan 22).


Ada aturan baru di bidang tertentu, antara lain:
ü  Software
ü  Nano materials
ü  Alat kesehatan yang dapat diserap/ absorbdable
ü  Alat kesehatan terapi aktif dengan fungsi diagnostik
ü  Inhalers
ü  Zat-zat non-viable berasal dari manusia.
ü  Kombinasi obat/ alat kesehatan


Implan aktif telah dimasukkan ke dalam MDR dan mereka berada di kelas III. Sebelumnya impan aktif diatur dengan direktif tersendiri yaitu “Active Implantable Medical Device Directive” (AIMDD)

Klasifikasi baru kelas 1 sekarang ditambahkan untuk produk kelas 1 yang dapat digunakan kembali (“reuseable medical device”) termasuk instrumen bedah. “Notified Body” harus meneliti aspek-aspek tertentu yang terkait dengan penggunaannya kembali, termasuk pembersihan, disinfeksi, sterilisasi, pemeliharaan dan pengujian fungsional dan instruksi terkait untuk penggunaan.


2.Tujuan klasifikasi alat kesehatan.

Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar Uni Eropa, produsen harus melakukan penilaian kesesuaian / “conformity assessment” terhadap alat kesehatan tersebut, sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku yang ditetapkan dalam MDR Annex IX hingga XI. Beberpa alat kesehatan kelas IIa, IIb, III dan kelas I tertentu (steril, fungsi ukuran dan reusable), penilaian kesesuaian dilakukan oleh “Notified Body”.

Untuk memastikan bahwa penilaian kesesuaian berfungsi secara efektif, maka produsen harus melakukan klasifikasi untuk dapat menentukan kelas produk alat kesehatan mereka. Berdasarkan kelas produk, maka produsen dapat menerapkan prosedur penilaian kesesuaian dengan tepat terhadap alat kesehatannya.

Sistem klasifikasi alat kesehatan telah disusun berdasarkan pada aturan, sehingga memungkinkan produsen dapat melakukan klasifikasi sendiri terhadap alat kesehatan mereka. Aturan klasifikasi dapat dilihat pada MDR Annex VIII.

Klasifikasi alat kesehatan pada prinsipnya didasarkan pada tingkat potensi bahaya yang melekat pada jenis alat kesehatan yang bersangkutan.
Klasifikasi alat kesehatan disusun sesuai sistem 'berbasis risiko' yaitu berdasarkan kerentanan tubuh manusia dengan mempertimbangkan risiko potensial yang terkait dengan alat kesehatan tersebut. Pendekatan ini menggunakan seperangkat kriteria yang dapat digabungkan untuk menentukan klasifikasi, misalnya kriteria jenis kontak, durasi kontak dengan tubuh, tingkat invasi dan efek lokal atau sistemik. Kriteria ini dapat diterapkan untuk sejumlah besar alat kesehatan.

Meskipun aturan tersebut akan dapat mengklasifikasikan sebagian besar alat kesehatan yang ada, namun sebagian kecil produk mungkin akan lebih sulit untuk diklasifikasikan. Kasus-kasus seperti itu antara lain mencakup alat kesehatan yang berada pada batas antara dua kelas berbeda. Selain itu mungkin ada alat kesehatan yang tidak dapat diklasifikasikan oleh aturan yang ada karena sifatnya yang tidak biasa atau situasi di mana klasifikasi akan menghasilkan tingkat penilaian kesesuaian yang salah, mengingat bahaya yang diwakili oleh alat kesehatan.

Tujuan klasifikasi adalah untuk membantu produsen menetapkan alat kesehatannya ke kelas risiko yang sesuai. Klasifikasi tersebut akan mengarahkan produsen untuk menentukan metode yang digunakan untuk memperlihatkan kesesuaiannya terhadap persyaraan Keselamatan Umum dan Kinerja alat kesehatan termasuk informasi yang menyertai alat kesehatan. Selain itu, kelas yang ditentukan terhadap suatu produk akan mengarahkan Produsen perlunya untuk mengembangkan dokumen terkait sesuai dengan kelas produk yang ditetapkan.


3.Persyaratan Umum

Terlepas dari kelas alat kesehatan, semua alat kesehatan harus:
Ø  Memenuhi persyaratan “general safety and performance requirements”, termasuk persyaratan mengenai informasi yang menyertai alat kesehatan yang akan disediakan oleh produsen (MDR Annex I);
Ø  Tunduk pada persyaratan pelaporan di bawah sistem kewaspadaan alat kesehatan (“vigilance system”);
Ø  Diproduksi sesuai dengan sistem manajemen mutu yang telah ditentukan dalam peraturan;
Ø  Tersdedia ringkasan dokumentasi teknis sesuai dengan ketentuan dalam peraturan;
Ø  Tersedia “deklarasi kesesuaian” terhadap peraturan sesuai dengan ketentuan;
Ø  Mencantumkan CE Marking (kecuali alat kesehatan yang dibuat khusus dan alat kesehatan yang dimaksudkan untuk investigasi klinis).
Ø  Telah dilakukan registrasi produsen dan alat kesehatan.

Pengendalian alat kesehatan berdasarkan regulasi dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pasien, pengguna, dan orang lain dengan memastikan bahwa produsen alat kesehatan mengikuti prosedur yang ditentukan selama melakukan proses desain, produksi, dan pemasaran. Risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan tertentu sangat tergantung pada penggunaan yang dimaksudkan (“intended use”) dan efektivitas teknik manajemen risiko yang diterapkan selama desain, pembuatan dan penggunaan.

Pengendalian harus proporsional dengan tingkat risiko yang terkait dengan alat kesehatan. Tingkat pengendalian harus semakin meningkat dengan meningkatnya tingkat risiko, dengan mempertimbangkan manfaat yang ditawarkan oleh penggunaan alat kesehatan. Pada saat yang sama, pengendalian seharusnya tidak menempatkan beban yang tidak perlu bagi regulator atau produsen.

Karena itu:
Ø  Ada kebutuhan untuk mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan risiko terhadap pasien, pengguna dan orang lain; dan
Ø  Ada manfaat bagi produsen dan “regulatory authority” jika sistem klasifikasi yang dikembangkan telah selaras secara global.

Risiko yang ditimbulkan oleh suatu alat kesehatan juga tergantung, (sebagian) pada tingkat inovasi suatu alat kesehatan, “intended use”, “intended purpose”, mode operasi, dan/atau teknologi. Secara umum, aturan klasifikasi dimaksudkan untuk mengakomodasi inovasi tersebut.


4.Faktor yang Mempengaruhi Klasifikasi Alat Kesehatan

Sejumlah faktor dapat secara sendirian atau dalam kombinasi, mempengaruhi klasifikasi alat kesehatan, termasuk misalnya durasi kontak alat kesehatan dengan tubuh, tingkat invasi, apakah alat kesehatan menghantarkan obat-obatan atau energi kepada pasien, apakah mereka dimaksudkan untuk mempunyai pengaruh biologis pada pasien dan mempunyai efek lokal atau efek sistemik.

Jika lebih dari satu aturan klasifikasi berlaku untuk satu alat kesehatan, maka alat tersebut harus dialokasikan ke kelas tertinggi yang ditetapkan.

Asesoris yang dimaksudkan khusus oleh produsen untuk digunakan bersama dengan alat kesehatan “parent” sehingga memungkinkan alat kesehatan untuk mencapai tujuan yang dimaksud, maka ia harus tunduk pada pedoman yang sama seperti yang berlaku pada alat kesehatan itu sendiri. Untuk tujuan klasifikasi, suatu aksesori dapat digolongkan seolah-olah merupakan alat kesehatan itu sendiri.

Sebagian besar perangkat lunak dimasukkan sebagai alat kesehatan itu sendiri, sedangkan beberapa tidak. Perangkat lunak mandiri semacam itu berada dalam ruang lingkup definisi untuk 'alat kesehatan', maka itu harus diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Di mana ia mendorong atau mempengaruhi penggunaan alat kesehatan lain (yang terpisah), maka ia akan memiliki kelas yang sama dengan alat kesehatan tersebut.
Ø  Di mana ia independen dari alat kesehatan lain, maka ia diklasifikasikan sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku.


5.Aturan dan cara menentukan kelas alat kesehatan.

Untuk menentukan kelas alat kesehatan, maka Produsen harus:
a.  Memutuskan apakah produk yang bersangkutan adalah alat kesehatan, yaitu apakah sesuai dengan definisi alat kesehatan.
b.    Menentukan “intended use” alat kesehatan.
c.  Mempertimbangkan semua aturan dalam MDR Annex VIII untuk melakukan klasifikasi yang tepat bagi alat kesehatan terkait dan mencatat jika alat kesehatan memiliki fitur yang menempatkannya ke lebih dari satu kelas, maka klasifikasi dan penilaian kesesuaian harus didasarkan pada kelas tertinggi yang ditetapkan.

Klasifikasi berdasarkan aturan:
Ø  Sistem ini terdiri dari empat kelas risiko (kelas I, IIa, IIb,dan III) . Berdasarkan pengalaman MDD, klasifikasi ini cukup untuk mengakomodasi semua alat kesehatan dan memungkinkan sistem pengendalian penilaian kesesuaian yang efisien.
Ø  Penentuan kelas alat kesehatan harus didasarkan pada seperangkat aturan yang berasal dari fitur-fitur alat kesehatan yang menimbulkan risiko.
Ø  Aturan-aturan ini sudah cukup jelas sehingga produsen dapat dengan mudah mengidentifikasi kelas alat kesehatan mereka, sesuai dengan yang disyaratkan.
Ø  Aturan telah mengakomodasi perkembangan teknologi di masa depan.
Ø  Produsen harus mendokumentasikan justifikasinya untuk menetapkan produknya ke dalam kelas risiko tertentu.

Aturan klasifikasi didasarkan pada berbagai kriteria seperti durasi kontak dengan pasien, tingkat invasi dan bagian tubuh yang dipengaruhi oleh penggunaan alat kesehatan.


Istilah terkait dengan durasi penggunaan alat kesehatan.
Ø  Transient: Secara normal dimaksudkan untuk penggunaan terus menerus selama kurang dari 60 menit.
Ø  Short term: Secara normal dimaksudkan untuk penggunaan terus-menerus selama tidak lebih dari 30 hari.
Ø  Long term: Secara normal dimaksudkan untuk penggunaan terus menerus selama lebih dari 30 hari.

Penggunaan berkelanjutan berarti penggunaan alat kesehatan yang tidak terputus untuk tujuan yang dimaksudkan oleh produsen, kecuali jika alasan interupsinya adalah untuk mengganti alat kesehatan dengan alat kesehatan yang memiliki tujuan yang sama (misalnya penggantian kateter urin), di mana keadaan ini harus dianggap sebagai perpanjangan penggunaan berkelanjutan.


Islitah terkait dengan invasif
Alat kesehatan invasif yaitu alat yang (secara keseluruhan atau sebagian) menembus ke dalam tubuh, baik melalui lubang tubuh atau melalui permukaan tubuh.

Body orifice’ / 'Lubang tubuh' berarti setiap lubang alami di dalam tubuh, serta permukaan eksternal bola mata, atau lubang buatan permanen, seperti stoma.

Surgically invasive devices” / Alat kesehatan bedah invasif yaitu alat kesehatan invasif yang menembus ke dalam tubuh melalui permukaan tubuh, dengan bantuan atau dalam konteks “surgical operation”.

Alat invasif yang menghasilkan penetrasi selain melalui lubang tubuh yang telah ditetapkan, harus diperlakukan sebagai “surgically invasive device”.

 Reusable surgical instrument’ / 'Instrumen bedah yang dapat digunakan kembali' adalah instrumen yang dimaksudkan untuk penggunaan bedah dalam memotong, mengebor, menggergaji, menggores, mengikis, menjepit, mencabut, menggunting atau prosedur serupa, tanpa koneksi ke alat kesehatan aktif dan yang dimaksudkan oleh produsen untuk digunakan kembali setelah prosedur yang tepat (seperti pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi) telah dilakukan.

“Implantable devices” / Alat kesehatan yang ditanamkan yaitu alat kesehatan apa pun yang dimaksudkan:
Ø  untuk sepenuhnya dimasukkan ke dalam tubuh manusia atau,
Ø  untuk mengganti permukaan epitel atau permukaan mata,
dengan intervensi bedah yang dimaksudkan untuk tetap (berada) di tempat setelah prosedur dilakukan.

Alat kesehatan apa pun yang dimaksudkan untuk sebagian dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui intervensi bedah dan dimaksudkan untuk tetap di tempat setelah prosedur selama setidaknya 30 hari juga dianggap sebagai alat kesehatan implant/ “implantable devices”.


Penerapan aturan klasifikasi harus diatur berdasarkan tujuan yang dimaksud “intended purpose”.

Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk digunakan bersama-sama dengan alat kesehatan lain, maka aturan klasifikasi berlaku secara terpisah untuk masing-masing alat kesehatan. Aksesori untuk alat kesehatan dan untuk produk yang tercantum dalam MDR Annex XVI harus diklasifikasikan tersendiri secara terpisah dari alat kesehatan yang digunakan bersama dengan mereka.
Software yang menggerakkan alat kesehatan atau memengaruhi penggunaan alat kesehatan, maka mereka harus berada dalam kelas yang sama dengan alat kesehatan tersebut.

Jika perangkat lunak independen dari alat kesehatan lain, maka mereka harus diklasifikasikan tersendiri.

Jika alat kesehatan tidak dimaksudkan untuk digunakan semata-mata atau terutama pada bagian tubuh tertentu, maka mereka harus dipertimbangkan dan diklasifikasikan berdasarkan penggunaan spesifik yang paling kritis.

Jika beberapa aturan, atau jika, dalam aturan yang sama, beberapa sub-aturan, berlaku untuk alat kesehatan yang sama berdasarkan tujuan yang dimaksudkan, maka aturan dan sub-aturan paling ketat yang menghasilkan klasifikasi yang lebih tinggi yang akan berlaku.



Referensi
·     Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
·    Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
·         MEDDEV 2. 4/1 Rev. 9, June 2010 : Classification of medical devices
·       REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  Maret 2020



No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...