Usman Suwandi
Auditor /
trainer ISO 14001, ISO 50001, ISCC.
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat
penting bagi kehidupan manusia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar serta faktor utama pembangunan. Selain itu, air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi
kelangsungan hidup, kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Untuk melestarikan fungsi air, maka perlu dilakukan pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan
ekologis. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu adanya pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pengelolaan
kualitas air
dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar
tetap dalam kondisi alamiahnya.
Pengendalian
pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan
baku mutu air melalui upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada
:
a. Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
b. Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c. Akuifer air tanah dalam.
A.
Klasifikasi dan kriteria mutu air
Klasifikasi mutu air ditetapkan
menjadi 4 (empat) kelas :
- Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Kriteria mutu air dari setiap kelas air dapat dilihat di Lampiran Peraturan
Pemerintah No 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air). Adapun parameter yang
digunakan untuk menetapkan klasifikasi mutu air antara lain :
- Parameter fisika seperti temperature, residu
terlarut, residu tersuspensi;
- Parameter kimia anorganik seperti ph, bod,
cod, do, total fosfat sebagai p, no3 sebagai n, nh3-n, arsen, kobalt, barium,
boron, selenium, kadmium, khrom (vi), tembaga, besi, timbal, mangan, air raksa,
seng, khlorida, sianida, fluorida, nitrit sebagai n, sulfat, khlorin bebas,
belerang sebagai h2s;
- Mikrobiologi seperti fecal coliform, total
coliform
- Kimia organik seperti minyak dan lemak,
detergen sebagai methylene blue active substance (mbas), senyawa fenol sebagai
fenol, bhc, aldrin / dieldrin, chlordane, ddt, heptachlor dan heptachlor
epoxide, lindane, methoxyclor, endrin, txaphan;
- Radioaktivitas
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang paling dibutuhkan oleh
manusia, namun keberadaannya pada sumber-sumber air mempunyai resiko mudah
tercemar, jika pengelolaan lingkungan pada pembangunan sektor industri,
domestik, pertanian, pertambangan dan sektor lainnya tidak diperhatikan. Sumber
air yang sering menjadi pusat perhatian adalah sungai dan danau.
Sungai sebagai suatu ekosistem memerlukan suatu sistem pengelolaan yang
harus disesuaikan dengan fungsi sungai tersebut. Apabila sungai tersebut
difungsikan sebagai pengendali banjir, maka harus dibuat suatu model pengaliran
sungai sebagai pengendali banjir. Namun apabila sungai tersebut berfungsi
sebagai sumber air bagi masyarakat sekitarnya, maka kualitas air sungai harus
dijaga dari pencemaran, antara lain melalui upaya pembagian kelas air,
pengurangan beban limbah yang masuk ke dalam sungai dengan memperketat aturan baku
mutu limbah, dan penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan partisipasi
masyarakat. Keadaan yang sama juga dapat diberlakukan untuk sumber air lain,
seperti danau.
Penetapan kelas air sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2001 adalah berdasarkan peruntukan. Oleh karena itu, suatu sumber air (sungai
dan/atau danau) yang telah ditetapkan kelas airnya perlu dikelola kualitas
airnya dengan pengendalian pencemaran atau pemeliharaan sumber airnya. Dengan
demikian, suatu kegiatan disekitar sungai kelas I, tidak diizinkan untuk
membuang limbah kedalam sungai dengan beban pencemaran yang dapat mengganggu
kualitas air. Pada wilayah yang sungainya ditetapkan sebagai kelas I, regulasi
pengendalian limbahnya dibuat ketat, sehingga dengan demikian kegiatan yang
akan menghasilkan limbah dalam jumlah besar akan menghindar dengan sendirinya
atau pindah, karena akan berhadapan dengan peraturan yang ketat atau menghadapi
resiko dengan investasi tinggi untuk pengolahan limbah. Penetapan kelas air
yang diberlakukan secara konsisten dan tegas, serta ditunjang oleh tekad yang
tinggi oleh pemerintah, dalam jangka panjang dapat mengendalikan pencemaran
lingkungan perairan, dan pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya untuk
pemeliharaan lingkungan, kecuali untuk pemantauan kualitas air, sosialisasi dan
penegakan hukum.
B.
Status mutu
air
Status
mutu air ditetapkan untuk menyatakan :
a. Kondisi cemar, apabila mutu air tidak
memenuhi baku mutu air;
b. Kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku
mutu air.
Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda
Indeks Pencemaran.
Metoda STORET merupakan salah satu metoda untuk menentukan status mutu
air yang umum digunakan. Dengan metoda STORET ini dapat diketahui
parameter-parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara prinsip
metoda STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu
air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air.
Indeks Pencemaran (Pollution Index)
digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter
kualitas air yang diizinkan. Indeks ini memiliki konsep yang berlainan dengan
Indeks Kualitas Air (Water Quality Index).
Indeks Pencemaran (IP) ditentukan untuk suatu peruntukan, kemudian dapat dikembangkan
untuk beberapa peruntukan bagi seluruh bagian badan air atau sebagian dari
suatu sungai.
C.
Pengendalian
pencemaran air
Pemerintah
dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
masing masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air,
berwenang :
a. Menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b. Melakukan inventarisasi sumber pencemaran;
c. Menetapkan persyaratan air limbah untuk
aplikasi pada tanah;
d. Menetapkan persyaratan pembuangan air limbah
ke air atau sumber air.
e. Memantau kualitas air pada sumber air; dan
f. Memantau faktor lain yang menyebabkan
perubahan mutu air
Daya
tampung beban pencemaran air pada sumber air, ditetapkan berdasarkan debit
minimal pada tahun yang bersangkutan atau tahun sebelumnya.
Dalam
menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air, digunakan metoda
perhitungan yang telah teruji secara ilmiah, yaitu :
a. Metoda Neraca Massa;
b. Metoda Streeter-Phelps.
Metoda Neraca Massa adalah metoda penetapan daya tampung beban pencemaran
air dengan menggunakan perhitungan neraca massa komponen-komponen sumber
pencemaran.
Metoda Streeter-Phelps adalah metoda penetapan daya tampung beban
pencemaran air pada sumber air dengan menggunakan model matematik yang
dikembangkan oleh Streeter-Phelps;
Retribusi
Pembuangan Air Limbah
Setiap
orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air
limbah yang disediakan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.
Penanggulangan
Darurat
Setiap
usaha dan/ atau kegiatan wajib membuat
rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan
yang tidak terduga lainnya. Dalam hal terjadi keadaan darurat, maka penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
Kewajiban
Setiap
orang wajib :
a. Melestarikan kualitas air pada sumber air .
b. Mengendalikan pencemaran air pada sumber
air.
Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air
dan pengendalian pencemaran air. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi
air limbah pada tanah.
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke
air atau sumber air.
Laporan wajib
disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada
Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Pemanfaatan
Air Limbah
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari
Bupati / Walikota. Permohonan izin
didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pembuangan
Air Limbah
Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau
sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.
Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau
sumber air wajib mentaati persyaratan
yang ditetapkan dalam izin.
Dalam
persyaratan izin pembuangan air limbah wajib dicantumkan :
a. Kewajiban untuk mengolah limbah;
b. Persyaratan mutu dan kuantitas air limbah
yang boleh dibuang ke media lingkungan;
c. Persyaratan cara pembuangan air limbah;
d. Persyaratan untuk mengadakan sarana dan
prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e. Persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu
dan debit air limbah;
f. Persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil
pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan
pengendalian pencemaran air bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib
melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
g. Larangan pembuangan secara sekaligus dalam
satu saat atau melepaskan dadakan;
h. Larangan untuk melakukan mengenceran air
limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
i. Kewajiban melakukan suatu swapantau dan
kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
D. Daya tampung beban pencemaran air danau
dan/atau waduk
Daya tampung beban pencemaran
air pada danau dan/atau waduk ditetapkan berdasarkan:
a. Morfologi dan hidrologi;
b. Status mutu air;
c. Status trofik;
d. Pemanfaatan sumber daya air dan persyaratannya atau baku mutunya;
e. Alokasi beban limbah untuk berbagai sumber dan jenis limbah yang masuk ke
danau dan/atau waduk; dan
f. Zonasi perairan untuk berbagai pemanfaata n.
Daya tampung beban pencemaran air adalah batas kemampuan
sumber daya air untuk menerima masukan beban pencemaran yang tidak melebihi
batas syarat kualitas air untuk berbagai peruntukannya. Daya tampung danau
dan/atau waduk yaitu kemampuan perairan danau dan/atau waduk menampung beban
pencemaran air sehingga memenuhi baku mutu air dan status trofik.
Baku mutu air danau
dan/atau waduk terdiri dari parameter fisika, kimia dan mikrobiologi. Sedangkan
persyaratan status trofik danau dan/atau waduk meliputi parameter kecerahan
air, Nitrogen, phosphor serta Klorofil-a. Kadar P-total merupakan faktor
penentuan status trofik.
Status trofik
danau dan/atau waduk
Kondisi kualitas air danau dan/atau waduk
diklasifikasikan berdasarkan eutrofikasi yang disebabkan adanya peningkatan
kadar unsur hara dalam air. Faktor pembatas sebagai penentu eutrofikasi adalah
unsur Phosphor (P) dan Nitrogen (N). Pada umumnya rata-rata tumbuhan air
mengandung Nitrogen dan Phosphor masing-masing 0,7% dan 0,09% dari berat basah.
Eutrofikasi disebabkan oleh peningkatan kadar unsur hara
terutama parameter Nitrogen dan Phosphor pada air danau dan/atau waduk.
Eutrofikasi diklasifikasikan dalam empat kategori status
trofik yaitu :
1. Oligotrof adalah status trofik air danau
dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar rendah, status ini
menunjukkan kualitas air masih bersifat alamiah belum tercemar dari sumber
unsur hara Nitrogen dan Phosphor.
2. Mesotrof adalah status trofik air danau
dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar sedang, status ini
menunjukkan adanya peningkatan kadar Nitrogen dan Phosphor namun masih dalam
batas toleransi karena belum menunjukkan adanya indikasi pencemaran air.
3.
Eutrof adalah status trofik air danau
dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar tinggi, status ini
menunjukkan air telah tercemar oleh peningkatan kadar Nitrogen dan Phosphor .
4. Hipereutrof/Hipertrof adalah status trofik
air danau dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar sangat tinggi,
status ini menunjukkan air telah tercemar berat oleh peningkatan kadar Nitrogen
dan Phosphor.
E.
Klasifikasi sumber pencemar air
Karakteristik
Limbah
|
Sumber
Tertentu
(Point
Sources)
|
Sumber
Tak Tentu
(Diffuse
Sources)
|
Limbah Domestik
|
Aliran limbah urban
dalam sistem saluran dan sistem pembuangan
limbah domestik
terpadu
|
Aliran limbah
daerah pemukiman di
Indonesia pada
umumnya
|
Limbah Non-domestik
|
Aliran limbah
industri, pertambangan
|
Aliran limbah
pertanian, peternakan,
dan kegiatan usaha
kecil -menengah.
|
Sumber pencemar air berdasarkan karakteristik limbah yang
dihasilkan dapat dibedakan menjadi sumber limbah domestik dan sumber limbah
non-domestik. Sumber limbah domestik umumnya berasal dari daerah pemukiman
penduduk dan sumber limbah non-domestik berasal dari kegiatan seperti industri,
pertanian dan peternakan, perikanan, pertambangan, atau kegiatan yang bukan
berasal dari wilayah pemukiman.
Uraian lebih rinci tentang masing-masing kelompok sumber
pencemar air adalah sebagai berikut:
1.
Sumber Tertentu (Point Sources)
Sumber-sumber pencemar air secara geografis dapat
ditentukan lokasinya dengan tepat. Jumlah limbah yang dibuang dapat ditentukan
dengan berbagai cara, antara lain dengan pengukuran langsung, penghitungan
neraca massa, dan estimasi lainnya. Sumber
pencemar air yang berasal dari sumber tertentu antara lain seperti kegiatan
industri dan pembuangan limbah domestik terpadu. Data pencemaran air dari
sumber tertentu biasanya diperoleh dari informasi yang dikumpulkan dan
dihasilkan pada tingkat kegiatan melalui pengukuran langsung dari efluen dan
perpindahannya, atau melalui penggunaan metoda untuk memperkirakan atau
menghitung besar pencemaran air.
2.
Sumber Tak Tentu (Area/ Diffuse Sources)
Sumber-sumber pencemar air yang tidak dapat ditentukan
lokasinya secara tepat, umumnya terdiri dari sejumlah besar sumber-sumber
individu yang relatif kecil. Limbah yang dihasilkan antara lain berasal dari
kegiatan pertanian, pemukiman, dan transportasi. Penentuan jumlah limbah yang
dibuang tidak dapat ditentukan secara langsung, melainkan dengan menggunakan
data statistik kegiatan yang menggambarkan aktivitas penghasil limbah.
Sumber pencemar air tak tentu atau diffuse sources
biasanya berasal dari kegiatan pertanian, peternakan, kegiatan industri
kecil–menengah, dan kegiatan domestik/ penggunaan
barang-barang konsumsi. Sumber-sumber pencemar air ini umumnya terdiri dari
gabungan beberapa kegiatan kecil atau individual yang berpotensi menghasilkan
air limbah yang dalam kegiatan inventarisasi sumber pencemar air tidak dapat
dikelompokkan sebagai sumber tertentu.
Di beberapa daerah, sumber pencemar air tak tentu dapat menunjukkan
kontribusi yang berarti pada total nasional, sehingga keterlibatannya merupakan
pertimbangan penting dalam inventarisasi nasional. Sebagai contoh di daerah
yang mengintensifkan kegiatan pertanian dengan melibatkan penggunaan bahan
agrokimia dalam skala besar, atau di daerah yang memiliki banyak kegiatan
industri kecil, sumber-sumber kecil ini memberikan kontribusi dalam total yang
dihasilkan oleh kegiatan industri.
F.
Program
Pengendalian Pencemaran Air
Kondisi tertentu yang akan dicapai dalam pengendalian
pencemaran air merupakan penurunan beban pencemar air sehingga dapat dicapai
mutu air sasaran pada suatu sumber air sesuai dengan peruntukannya. Hal ini
berarti terdapat 3 (tiga) komponen kondisi tertentu yang harus ditetapkan dalam
pengendalian pencemaran air, yaitu:
a.
Mutu air sasaran.
b.
Penurunan beban pencemaran.
c.
Peningkatan penaatan penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap seluruh persyaratan dalam pengendalian pencemaran
air yang akan berimplikasi pada penurunan beban pencemaran air.
Kedua kondisi terakhir tersebut merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai mutu air sasaran sesuai dengan peruntukannya.
Jenis/bentuk
program.
Program pengendalian pencemaran air merupakan tools atau alat atau instrumen yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan setiap kegiatan menjadi satu kesatuan
instrumen yang digunakan untuk mempercepat proses penaatan, penurunan beban
pencemaran air, dan/atau mutu air sasaran yang telah ditetapkan. Beberapa
program pengendalian pencemaran air yang telah dikembangkan baik dalam skala
nasional maupun dalam lingkup skala provinsi atau kabupaten/kota antara lain:
1). PROKASIH
Program Kali Bersih (PROKASIH) merupakan nama paket
program dalam rangka pengendalian pencemaran air sungai yang pelaksanaannya
dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota. PROKASIH dilakukan untuk meningkatkan
kualitas air sungai dengan cara mengurangi jumlah beban pencemaran (pollution load) yang masuk ke sungai,
antara lain melalui kegiatan yang mendorong penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan untuk mentaati peraturan perundang undangan.
2). PROPER
Program peningkatan penaatan dari sumber institusi
terhadap persyaratan di dalam peraturan perundang-undangan, baku mutu dan/atau
perizinan lingkungan termasuk pengendalian pencemaran air melalui instrumen
insentif dan disinsentif publikasi. Publikasi status penaatan sumber institusi
ke media masa dapat menjadi insentif bila sumber institusi yang bersangkutan
pada kondisi yang baik yaitu taat atau lebih dari taat (beyond compliance). Sedangkan publikasi status penaatan akan
menjadi disinsentif apabila sumber institusi pada kondisi yang tidak baik atau
tidak taat.
Efektifitas program ini dipengaruhi beberapa faktor
antara lain kesadaran konsumen terhadap “sustainble
consumption and production” yang mendorongnya memilih produk-produk
berwawasan lingkungan dan/atau dihasilkan melalui proses yang berwawasan
lingkungan. Faktor lain yang dapat mempengaruhi
efektifitas PROPER adalah mekanisme perbankan yang menggunakan hasil peringkat
PROPER sebagai salah satu kriteria penetapan persetujuan permohonan kredit
investasi.
3). SUPERKASIH
Program SUPERKASIH ini merupakan program yang
dikembangkan untuk meningkatkan penaatan dan penurunan beban pencemaran air
dari sumber institusi (point source) melalui
penandatanganan komitment untuk perbaikan kinerja pengendalian pencemaran air
dalam jangka waktu tertentu untuk sumber institusi yang diketahui/dinyatakan
belum mentaati persyaratan peraturan perundang undangan, standar, baku mutu
dalam pengendalian pencemaran air.
4). SUPERKELOLA
Pada prinsipnya Program SUPERKELOLA ini sama dengan
Program SUPERKASIH, namun aspek perbaikan kinerja yang dicakup meliputi
pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (LB3) serta pengelolaan limbah padat non LB3. Pencakupan berbagai aspek
pengelolaan lingkungan ini dimaksudkan untuk mengefisienkan pelaksanaan
pengawasan penaatan.
G.
Baku Mutu Air
Limbah Domestik
Baku mutu air limbah domestik berlaku untuk pengolahan
air limbah domestik terpadu.
Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi :
a.
Semua kawasan permukiman (real estate),
kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;
b.
Rumah makan (restauran) yang luas bangunannya
lebih dari 1000 meter persegi; dan
c.
Asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang
atau lebih.
Parameter
|
Satuan
|
Kadar
Maksimum
|
pH
|
|
6 - 9
|
BOD
|
mg/ml
|
100
|
TSS
|
mg/l
|
100
|
Minyak dan lemak
|
mg/l
|
10
|
H.
Baku mutu air
Iimbah bagi Kawasan Industri
Dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi mencemari lingkungan hidup; kawasan industri berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan
pencemaran air dengan menetapkan baku mutu air limbahnya;
Setiap kawasan industri yang telah mempunyai IPAL
terpusat wajib menaati baku mutu air limbah. Dalam hal kawasan industri belum
mempunyai IPAL terpusat, maka berlaku baku mutu air limbah bagi jenis usaha
dan/atau kegiatan. Baku mutu air limbah
bagi kawasan industri ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah
maksimum. Baku mutu air limbah kawasan industri setiap saat tidak boleh
dilampaui.
Kewajiban penanggung jawab kawasan industri :
a.
Menaati baku mutu air limbah ;
b.
Melakukan pengelolaan air limbah sehingga
mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah
yang telah ditetapkan;
c.
Menggunakan saluran pembuangan air limbah
yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;
d.
Tidak melakukan pengenceran air limbah,
termasuk mencampur buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air
limbah yang berasal dari IPAL terpusat;
e.
Memisahkan saluran buangan air limbah dengan
saluran limpasan air hujan;
f.
Menetapkan titik penaatan untuk pengambilan
contoh uji;
g.
Memasang alat ukur debit atau laju alir air
limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut;
h.
Melakukan pemantauan harian kadar parameter
baku mutu air limbah, untuk parameter pH dan COD;
i.
Memeriksakan kadar parameter baku mutu air
limbah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke
laboratorium yang telah terakreditasi dan teregistrasi di kementerian
lingkungan hidup;
j.
Menyampaikan laporan debit harian air limbah,
pemantauan harian kadar parameter air
limbah, dan hasil analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada
bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur, menteri, dan instansi terkait
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
k.
Melaporkan kepada bupati/walikota dengan
tembusan gubernur dan menteri mengenai terjadinya keadaan darurat dan/atau
kejadian tidak normal yang mengakibatkan baku mutu air limbah dilampaui serta
upaya penanggulangannya paling lama 2 x 24 jam.
Baku mutu air imbah bagi kawasan industri dapat dilihat di dalam lampiran
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu
Air Limbah Bagi Kawasan Industri. Adapun parameter untuk
menetapkan baku mutu air limbah bagi kawasan industri yaitu pH, TSS, BOD, COD,
Sulfida, Amonia (NH3-N), Fenol, Minyak & lemak, MBAS, Cadmium, Krom Hexavalen
(Cr6+), Krom total (Cr), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Nikel (Ni), Seng (Zn),
Kuantitas air limbah maksimum.
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
industri telah ditetapkan dalam Lampiran
permen LH no 5 tahun 2014 , sebagai contoh :
-
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri minyak sawit (Lampiran III)
-
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri karet (Lampiran IV )
-
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri sabun, deterjen dan produk produk minyak nabati (Lampiran X )
- Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri minyak goreng menggunakan proses basah (Lampiran XXI )
-
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri minyak goreng menggunakan proses kering (Lampiran XXI )
- Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri Elektronika (Lampiran XXIV )
-
Baku mutu air limbah bagi usaha dan / atau
kegiatan industri Petrokimia hulu (Lampiran XXVII )
- Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri Farmasi (Lampiran XXXIX )
- Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri Pestisida (Lampiran XL )
-
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri Tekstil (Lampiran XLII )
-
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan Perhotelan (Lampiran XLIII )
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan belum memiliki baku
mutu air limbah yang ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLVII permen LH no 5 tahun 2014. Baku mutu air limbah
usaha dan/atau kegiatan tersebut berlaku ketentuan berikut:
a.
Jika air limbah yang dibuang ke badan air
penerima sungai kelas I maka usaha dan/atau kegiatan tersebut mengikuti baku
mutu air limbah golongan I;
b.
Jika kandungan BOD kurang dari 1.500 ppm
(seribu lima ratus parts per million) dan COD kurang dari 3.000 ppm (tiga ribu
parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, maka
diberlakukan baku mutu air limbah golongan I, walaupun badan air penerimanya
bukan sungai kelas I;
c. Jika kandungan BOD lebih dari 1.500 (seribu
lima ratus parts per million) dan/atau COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu
parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air
penerimanya bukan sungai kelas I maka diberlakukan baku mutu air limbah
golongan II.
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang
belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan di dalam Lampiran
XLVII permen LH no 5 tahun 2014. Adapun parameter baku mutu
air limbah yaitu Temperatur , Zat padat larut (TDS), Zat padat suspensi (TSS),
pH, Besi terlarut (Fe), Mangan terlarut (Mn), Barium (Ba), Tembaga (Cu), Seng
(Zn), Krom valensi enam (Cr6+), Krom total (Cr), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg),
Timbal (Pb), Stanum (Sn), Arsen (As), Selenium (Se), Nikel (Ni), Kobal (Co),
Sianida (S-), Fluorida (F-), Klorin bebas (Cl2), Amonia Nitrogen (NH3-N),
Nitrat (NO3-N), Nitrit (NO2-N), Total Nitrogen, BODs, COD, Senyawa aktif biru
metilen, Fenol, Minyak & lemak, Total Bakteri Koliform.
I.
Instalasi
Pengolahan Air limbah (IPAL)
Walaupun tidak semua proses pengelolaan air limbah selalu
menggunakan proses-proses sebagaimana disajikan dalam uraian berikut ini, namun
pengelolaan air limbah akan disesuaikan dengan karakteristik air limbah yang
dihasilkan. Sebagai contoh, untuk industri logam pengolahaan air limbah hanya
menggunakan proses fisik dan kimia, air limbah kelapa sawit hanya menggunakan
proses fisik dan biologi seperti kolam oksidasi, industri tekstil dan kertas
pada umumnya menggunakan proses fisik, kimia dan biologi, sedangkan untuk
pertambangan batubara hanya menggunakan proses pengendapan.
Secara garis besar, beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam pemeriksaan terhadap IPAL dapat diuraikan di bawah ini.
1). Pre-treatment
Merupakan awal dari proses pengolahan air limbah yang
meliputi sistem penyaringan kasar/halus, penangkap pasir, pengendapan secara
gravitasi, pendinginan (cooling tower),
ekualisasi, aerasi (stripper)
2). Primary
Treatment
Merupakan proses pengolahan selanjutnya yang meliputi:
a.
Proses fisika, seperti pengendapan secara
gravitasi atau dengan bantuan kisi-kisi (lamella
clarifier), pengapungan, penyaringan, stripper, pendinginan (cooling)
b.
Proses kimia, seperti:
1.
Netraliasi, misalnya dengan pemakaian bahan
kimia : H2SO4, NaOH, HCl, Kapur.
2.
Koagulasi dan flokulasi, misalnya dengan
pemakaian bahan kimia tawas (AL2(SO4)3), PAC, DCA (declorination agent), polymer, kapur, dan ferro sulfat.
3). Secondary
Treatment:
Meliputi proses biologi seperti proses lumpur aktif,
cakram biologis/RBC (Rotating Biological
Contactor), reaktor bertahap/SBR (Sequencing
Batch Reactor), parit oksidasi (oxidation ditch), facultative pond, oxidation pond, trickling filter, dan anaerob. Hal yang perlu diperhatikan di dalam
pemantauan proses biologi (aerob) yaitu tingkat aktivitas bakteri dalam
melakukan degradasi polutan. Hal ini dengan melihat konsentrasi mikroorganisme
melalui pengukuran kadar MLSS (mixed liquor suspended solids) yang angkanya akan berbeda pada setiap jenis
pengolahan secara biologi, yaitu berkisar antara 1500 – 6000 ppm. Sedangkan
pada proses biologi anaerob aktivitas bakteri dapat dilihat dengan terbentuknya
gas metan (CH4).
4). Tertiary
Treatment.
Pengolahan ini dilakukan jika effluent akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, misalnya untuk
daur ulang air limbah. Bentuk tertiary treatment
antara lain, sand filter, carbon filter,
ion exchange, membran, desinfeksi, dan Reverse Osmosis (RO).
Penaatan dalam aspek teknis yaitu:
a.
Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga
mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui BMAL yang telah
ditetapkan.
b.
Membuat saluran pembuangan air limbah yang
kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.
c.
Memasang alat ukur debit atau laju alir air
limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut.
d.
Tidak melakukan pengenceran air limbah,
termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan
air limbah.
e.
Memisahkan saluran pembuangan air limbah
dengan saluran limpahan air hujan.
Penaatan dalam aspek administratif yaitu:
a.
Memeriksakan kadar parameter BMAL secara
periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
b.
Melakukan pencatatan produksi bulanan
senyatanya.
c.
Menyampaikan laporan tentang catatan debit
harian, kadar parameter BMAL, produksi bulanan senyatanya sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali kepada bupati, gubernur, instansi teknis yang membidangi
industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
J.
Pemanfaatan
air hujan.
Air hujan merupakan sumber air yang dapat dimanfaatkan
sebagai imbuhan air tanah dan/atau dimanfaatkan secara langsung untuk mengatasi
kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan. Dengan
semakin meningkatnya kegiatan pembangunan mengakibatkan berkurangnya daerah resapan
air yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam siklus hidrologi, air hujan jatuh ke permukaan
bumi, sebagian masuk ke dalam tanah, sebagian menjadi aliran permukaan, yang
sebagian besar masuk ke sungai dan akhirnya bermuara di laut. Air hujan yang
jatuh ke bumi tersebut menjadi sumber air bagi makhluk hidup. Curah
hujan di wilayah Indonesia cukup tinggi, yaitu 2.000 - 4.000 mm/tahun dapat
menjadi sumber air bersih, tetapi sering menimbulkan banjir pada musim
penghujan, karena air hujan tidak dapat meresap ke tanah seiring dengan
menurunnya daerah resapan.
Pemanfaatan air tanah yang berlebihan akan menimbulkan
dampak negatif antara lain: intrusi air laut, penurunan muka air tanah,
amblesan tanah (land subsidence) yang
menyebabkan genangan banjir dimusim penghujan. Sementara itu alih fungsi lahan
pada daerah resapan akan menurunkan resapan air hujan, sehingga terganggunya
ketersedian air bersih. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut di atas, maka perlu dipertahankan kesetimbangan melalui
proses pengambilan dan pengisian air hujan (presipitasi dan infiltrasi) dengan
meresapkan ke dalam pori-pori/rongga tanah atau batuan, serta dilakukan upaya
konservasi air.
Prinsip dasar konservasi air adalah mencegah atau
meminimalkan air yang hilang sebagai aliran permukaan dan menyimpannya
semaksimal mungkin ke dalam tubuh bumi. Atas dasar prinsip ini maka curah hujan
yang berlebihan pada musim hujan tidak dibiarkan mengalir ke laut tetapi
ditampung dalam suatu wadah yang memungkinkan air kembali meresap ke dalam
tanah (groundwater recharge) melalui
pemanfaatan air hujan dengan cara membuat kolam pengumpul air hujan, sumur
resapan dangkal, sumur resapan dalam dan lubang resapan biopori. Pemanfaatan
air hujan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain curah hujan, nilai
kelulusan batuan (konduktivitas hidrolik), luas tutupan bangunan, muka air
tanah, dan lapisan akuifer.
Pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat:
a. Kolam pengumpul air hujan;
b. Sumur resapan; dan / atau
c. Lubang resapan biopori.
Referensi:
- Keputusan menteri negara lingkungan hidup
nomor : kep-35/menlh/7/1995 tentang program kali bersih.
-
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : Kep-35 A/Menlh/7/1995 entang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/
Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih
(Proper Prokasih)
-
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas
Air
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : 02 Tahun 2008 Tentang - Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Air Hujan
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau Dan/Atau
Waduk
-
Peraturan menteri negara lingkungan hidup
nomor 01 tahun 2010 tentang tata laksana pengendalian pencemaran air.
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
-
Peraturan menteri negara lingkungan hidup
republik indonesia nomor 05 tahun 2011 tentang program penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam Pengelolaan lingkungan hidup
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
-
Undang Undang Republik Indonesia no 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment