Saturday, 15 February 2020

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air


Usman Suwandi
Auditor / trainer ISO 14001, ISO 50001, ISCC.


Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia, dan  untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar serta faktor utama pembangunan. Selain itu, air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup, kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Untuk melestarikan fungsi air, maka perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu adanya pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.

Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.

Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada :
a.    Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
b.    Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c.    Akuifer air tanah dalam.


A.   Klasifikasi dan kriteria mutu air

Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
    1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; 
    2.  Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; 
    3.  Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; 
    4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kriteria mutu air dari setiap kelas air dapat dilihat di Lampiran Peraturan Pemerintah No 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air). Adapun parameter yang digunakan untuk menetapkan klasifikasi mutu air antara lain :
-   Parameter fisika seperti temperature, residu terlarut, residu tersuspensi;
-   Parameter kimia anorganik seperti ph, bod, cod, do, total fosfat sebagai p, no3 sebagai n, nh3-n, arsen, kobalt, barium, boron, selenium, kadmium, khrom (vi), tembaga, besi, timbal, mangan, air raksa, seng, khlorida, sianida, fluorida, nitrit sebagai n, sulfat, khlorin bebas, belerang sebagai h2s;
-   Mikrobiologi seperti fecal coliform, total coliform
-   Kimia organik seperti minyak dan lemak, detergen sebagai methylene blue active substance (mbas), senyawa fenol sebagai fenol, bhc, aldrin / dieldrin, chlordane, ddt, heptachlor dan heptachlor epoxide, lindane, methoxyclor, endrin, txaphan;
-   Radioaktivitas

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang paling dibutuhkan oleh manusia, namun keberadaannya pada sumber-sumber air mempunyai resiko mudah tercemar, jika pengelolaan lingkungan pada pembangunan sektor industri, domestik, pertanian, pertambangan dan sektor lainnya tidak diperhatikan. Sumber air yang sering menjadi pusat perhatian adalah sungai dan danau.

Sungai sebagai suatu ekosistem memerlukan suatu sistem pengelolaan yang harus disesuaikan dengan fungsi sungai tersebut. Apabila sungai tersebut difungsikan sebagai pengendali banjir, maka harus dibuat suatu model pengaliran sungai sebagai pengendali banjir. Namun apabila sungai tersebut berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitarnya, maka kualitas air sungai harus dijaga dari pencemaran, antara lain melalui upaya pembagian kelas air, pengurangan beban limbah yang masuk ke dalam sungai dengan memperketat aturan baku mutu limbah, dan penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Keadaan yang sama juga dapat diberlakukan untuk sumber air lain, seperti danau.

Penetapan kelas air sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 adalah berdasarkan peruntukan. Oleh karena itu, suatu sumber air (sungai dan/atau danau) yang telah ditetapkan kelas airnya perlu dikelola kualitas airnya dengan pengendalian pencemaran atau pemeliharaan sumber airnya. Dengan demikian, suatu kegiatan disekitar sungai kelas I, tidak diizinkan untuk membuang limbah kedalam sungai dengan beban pencemaran yang dapat mengganggu kualitas air. Pada wilayah yang sungainya ditetapkan sebagai kelas I, regulasi pengendalian limbahnya dibuat ketat, sehingga dengan demikian kegiatan yang akan menghasilkan limbah dalam jumlah besar akan menghindar dengan sendirinya atau pindah, karena akan berhadapan dengan peraturan yang ketat atau menghadapi resiko dengan investasi tinggi untuk pengolahan limbah. Penetapan kelas air yang diberlakukan secara konsisten dan tegas, serta ditunjang oleh tekad yang tinggi oleh pemerintah, dalam jangka panjang dapat mengendalikan pencemaran lingkungan perairan, dan pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan lingkungan, kecuali untuk pemantauan kualitas air, sosialisasi dan penegakan hukum.


B.   Status mutu air

Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :
a.    Kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b.    Kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.

Metoda STORET merupakan salah satu metoda untuk menentukan status mutu air yang umum digunakan. Dengan metoda STORET ini dapat diketahui parameter-parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara prinsip metoda STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air.

Indeks Pencemaran (Pollution Index) digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan. Indeks ini memiliki konsep yang berlainan dengan Indeks Kualitas Air (Water Quality Index). Indeks Pencemaran (IP) ditentukan untuk suatu peruntukan, kemudian dapat dikembangkan untuk beberapa peruntukan bagi seluruh bagian badan air atau sebagian dari suatu sungai.


C.   Pengendalian pencemaran air

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang :
a.    Menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b.    Melakukan inventarisasi sumber pencemaran;
c.    Menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
d.    Menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
e.    Memantau kualitas air pada sumber air; dan
f.     Memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air

Daya tampung beban pencemaran air pada sumber air, ditetapkan berdasarkan debit minimal pada tahun yang bersangkutan atau tahun sebelumnya.

Dalam menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air, digunakan metoda perhitungan yang telah teruji secara ilmiah, yaitu :
a.    Metoda Neraca Massa;
b.    Metoda Streeter-Phelps.

Metoda Neraca Massa adalah metoda penetapan daya tampung beban pencemaran air dengan menggunakan perhitungan neraca massa komponen-komponen sumber pencemaran.

Metoda Streeter-Phelps adalah metoda penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air dengan menggunakan model matematik yang dikembangkan oleh Streeter-Phelps;

Retribusi Pembuangan Air Limbah
Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.

Penanggulangan Darurat
Setiap usaha dan/ atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya. Dalam hal terjadi keadaan darurat, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.

Kewajiban
Setiap orang wajib :
a.    Melestarikan kualitas air pada sumber air .
b.    Mengendalikan pencemaran air pada sumber air.

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

Laporan wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

Pemanfaatan Air Limbah
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati / Walikota. Permohonan izin didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Pembuangan Air Limbah
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air  wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah wajib dicantumkan :
a.    Kewajiban untuk mengolah limbah;
b.  Persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
c.    Persyaratan cara pembuangan air limbah;
d. Persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e.    Persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah;
f.    Persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
g.   Larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau melepaskan dadakan;
h.   Larangan untuk melakukan mengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
i.      Kewajiban melakukan suatu swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.


D.   Daya tampung beban pencemaran air danau dan/atau waduk

Daya tampung beban pencemaran air pada danau dan/atau waduk ditetapkan berdasarkan:
a.    Morfologi dan hidrologi;
b.    Status mutu air;
c.    Status trofik;
d.    Pemanfaatan sumber daya air dan persyaratannya atau baku mutunya;
e.    Alokasi beban limbah untuk berbagai sumber dan jenis limbah yang masuk ke danau dan/atau waduk; dan
f.     Zonasi perairan untuk berbagai pemanfaata n.

Daya tampung beban pencemaran air adalah batas kemampuan sumber daya air untuk menerima masukan beban pencemaran yang tidak melebihi batas syarat kualitas air untuk berbagai peruntukannya. Daya tampung danau dan/atau waduk yaitu kemampuan perairan danau dan/atau waduk menampung beban pencemaran air sehingga memenuhi baku mutu air dan status trofik.

Baku mutu air danau dan/atau waduk terdiri dari parameter fisika, kimia dan mikrobiologi. Sedangkan persyaratan status trofik danau dan/atau waduk meliputi parameter kecerahan air, Nitrogen, phosphor serta Klorofil-a. Kadar P-total merupakan faktor penentuan status trofik.

Status trofik danau dan/atau waduk
Kondisi kualitas air danau dan/atau waduk diklasifikasikan berdasarkan eutrofikasi yang disebabkan adanya peningkatan kadar unsur hara dalam air. Faktor pembatas sebagai penentu eutrofikasi adalah unsur Phosphor (P) dan Nitrogen (N). Pada umumnya rata-rata tumbuhan air mengandung Nitrogen dan Phosphor masing-masing 0,7% dan 0,09% dari berat basah.

Eutrofikasi disebabkan oleh peningkatan kadar unsur hara terutama parameter Nitrogen dan Phosphor pada air danau dan/atau waduk.

Eutrofikasi diklasifikasikan dalam empat kategori status trofik yaitu :
1. Oligotrof adalah status trofik air danau dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar rendah, status ini menunjukkan kualitas air masih bersifat alamiah belum tercemar dari sumber unsur hara Nitrogen dan Phosphor.
2.  Mesotrof adalah status trofik air danau dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar sedang, status ini menunjukkan adanya peningkatan kadar Nitrogen dan Phosphor namun masih dalam batas toleransi karena belum menunjukkan adanya indikasi pencemaran air.
3.    Eutrof adalah status trofik air danau dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar tinggi, status ini menunjukkan air telah tercemar oleh peningkatan kadar Nitrogen dan Phosphor .
4.  Hipereutrof/Hipertrof adalah status trofik air danau dan/atau waduk yang mengandung unsur hara dengan kadar sangat tinggi, status ini menunjukkan air telah tercemar berat oleh peningkatan kadar Nitrogen dan Phosphor.


E.   Klasifikasi sumber pencemar air

Karakteristik
Limbah
Sumber Tertentu
(Point Sources)
Sumber Tak Tentu
(Diffuse Sources)
Limbah Domestik

Aliran limbah urban dalam sistem saluran dan sistem pembuangan
limbah domestik terpadu
Aliran limbah daerah pemukiman di
Indonesia pada umumnya
Limbah Non-domestik

Aliran limbah industri, pertambangan

Aliran limbah pertanian, peternakan,
dan kegiatan usaha kecil -menengah.

Sumber pencemar air berdasarkan karakteristik limbah yang dihasilkan dapat dibedakan menjadi sumber limbah domestik dan sumber limbah non-domestik. Sumber limbah domestik umumnya berasal dari daerah pemukiman penduduk dan sumber limbah non-domestik berasal dari kegiatan seperti industri, pertanian dan peternakan, perikanan, pertambangan, atau kegiatan yang bukan berasal dari wilayah pemukiman.

Uraian lebih rinci tentang masing-masing kelompok sumber pencemar air adalah sebagai berikut:

1.    Sumber Tertentu (Point Sources)
Sumber-sumber pencemar air secara geografis dapat ditentukan lokasinya dengan tepat. Jumlah limbah yang dibuang dapat ditentukan dengan berbagai cara, antara lain dengan pengukuran langsung, penghitungan neraca massa, dan estimasi lainnya. Sumber pencemar air yang berasal dari sumber tertentu antara lain seperti kegiatan industri dan pembuangan limbah domestik terpadu. Data pencemaran air dari sumber tertentu biasanya diperoleh dari informasi yang dikumpulkan dan dihasilkan pada tingkat kegiatan melalui pengukuran langsung dari efluen dan perpindahannya, atau melalui penggunaan metoda untuk memperkirakan atau menghitung besar pencemaran air.

2.    Sumber Tak Tentu (Area/ Diffuse Sources)
Sumber-sumber pencemar air yang tidak dapat ditentukan lokasinya secara tepat, umumnya terdiri dari sejumlah besar sumber-sumber individu yang relatif kecil. Limbah yang dihasilkan antara lain berasal dari kegiatan pertanian, pemukiman, dan transportasi. Penentuan jumlah limbah yang dibuang tidak dapat ditentukan secara langsung, melainkan dengan menggunakan data statistik kegiatan yang menggambarkan aktivitas penghasil limbah.

Sumber pencemar air tak tentu atau diffuse sources biasanya berasal dari kegiatan pertanian, peternakan, kegiatan industri kecil–menengah, dan kegiatan domestik/ penggunaan barang-barang konsumsi. Sumber-sumber pencemar air ini umumnya terdiri dari gabungan beberapa kegiatan kecil atau individual yang berpotensi menghasilkan air limbah yang dalam kegiatan inventarisasi sumber pencemar air tidak dapat dikelompokkan sebagai sumber tertentu.

Di beberapa daerah, sumber pencemar air tak tentu dapat menunjukkan kontribusi yang berarti pada total nasional, sehingga keterlibatannya merupakan pertimbangan penting dalam inventarisasi nasional. Sebagai contoh di daerah yang mengintensifkan kegiatan pertanian dengan melibatkan penggunaan bahan agrokimia dalam skala besar, atau di daerah yang memiliki banyak kegiatan industri kecil, sumber-sumber kecil ini memberikan kontribusi dalam total yang dihasilkan oleh kegiatan industri.


F.    Program Pengendalian Pencemaran Air

Kondisi tertentu yang akan dicapai dalam pengendalian pencemaran air merupakan penurunan beban pencemar air sehingga dapat dicapai mutu air sasaran pada suatu sumber air sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berarti terdapat 3 (tiga) komponen kondisi tertentu yang harus ditetapkan dalam pengendalian pencemaran air, yaitu:
a.    Mutu air sasaran.
b.    Penurunan beban pencemaran.
c.    Peningkatan penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap seluruh persyaratan dalam pengendalian pencemaran air yang akan berimplikasi pada penurunan beban pencemaran air.

Kedua kondisi terakhir tersebut merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai mutu air sasaran sesuai dengan peruntukannya.

Jenis/bentuk program.
Program pengendalian pencemaran air merupakan tools atau alat atau instrumen yang dikembangkan untuk mengintegrasikan setiap kegiatan menjadi satu kesatuan instrumen yang digunakan untuk mempercepat proses penaatan, penurunan beban pencemaran air, dan/atau mutu air sasaran yang telah ditetapkan. Beberapa program pengendalian pencemaran air yang telah dikembangkan baik dalam skala nasional maupun dalam lingkup skala provinsi atau kabupaten/kota antara lain:

1). PROKASIH
Program Kali Bersih (PROKASIH) merupakan nama paket program dalam rangka pengendalian pencemaran air sungai yang pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. PROKASIH dilakukan untuk meningkatkan kualitas air sungai dengan cara mengurangi jumlah beban pencemaran (pollution load) yang masuk ke sungai, antara lain melalui kegiatan yang mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk mentaati peraturan perundang undangan.

2). PROPER
Program peningkatan penaatan dari sumber institusi terhadap persyaratan di dalam peraturan perundang-undangan, baku mutu dan/atau perizinan lingkungan termasuk pengendalian pencemaran air melalui instrumen insentif dan disinsentif publikasi. Publikasi status penaatan sumber institusi ke media masa dapat menjadi insentif bila sumber institusi yang bersangkutan pada kondisi yang baik yaitu taat atau lebih dari taat (beyond compliance). Sedangkan publikasi status penaatan akan menjadi disinsentif apabila sumber institusi pada kondisi yang tidak baik atau tidak taat.

Efektifitas program ini dipengaruhi beberapa faktor antara lain kesadaran konsumen terhadap “sustainble consumption and production” yang mendorongnya memilih produk-produk berwawasan lingkungan dan/atau dihasilkan melalui proses yang berwawasan lingkungan. Faktor lain yang dapat mempengaruhi efektifitas PROPER adalah mekanisme perbankan yang menggunakan hasil peringkat PROPER sebagai salah satu kriteria penetapan persetujuan permohonan kredit investasi.

3). SUPERKASIH
Program SUPERKASIH ini merupakan program yang dikembangkan untuk meningkatkan penaatan dan penurunan beban pencemaran air dari sumber institusi (point source) melalui penandatanganan komitment untuk perbaikan kinerja pengendalian pencemaran air dalam jangka waktu tertentu untuk sumber institusi yang diketahui/dinyatakan belum mentaati persyaratan peraturan perundang undangan, standar, baku mutu dalam pengendalian pencemaran air.

4). SUPERKELOLA
Pada prinsipnya Program SUPERKELOLA ini sama dengan Program SUPERKASIH, namun aspek perbaikan kinerja yang dicakup meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) serta pengelolaan limbah padat non LB3. Pencakupan berbagai aspek pengelolaan lingkungan ini dimaksudkan untuk mengefisienkan pelaksanaan pengawasan penaatan.


G.   Baku Mutu Air Limbah Domestik

Baku mutu air limbah domestik berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu.
Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi :
a.    Semua kawasan permukiman (real estate), kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;
b.    Rumah makan (restauran) yang luas bangunannya lebih dari 1000 meter persegi; dan
c.    Asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
pH

6 - 9
BOD
mg/ml
100
TSS
mg/l
100
Minyak dan lemak
mg/l
10



H.   Baku mutu air Iimbah bagi Kawasan Industri

Dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan hidup; kawasan industri berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan pencemaran air dengan menetapkan baku mutu air limbahnya;

Setiap kawasan industri yang telah mempunyai IPAL terpusat wajib menaati baku mutu air limbah. Dalam hal kawasan industri belum mempunyai IPAL terpusat, maka berlaku baku mutu air limbah bagi jenis usaha dan/atau kegiatan. Baku mutu air limbah bagi kawasan industri ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah maksimum. Baku mutu air limbah kawasan industri setiap saat tidak boleh dilampaui.

Kewajiban penanggung jawab kawasan industri :
a.    Menaati baku mutu air limbah ;
b.    Melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan;
c.    Menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;
d.    Tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah yang berasal dari IPAL terpusat;
e.    Memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air hujan;
f.     Menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
g.    Memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut;
h.    Melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air limbah, untuk parameter pH dan COD;
i.      Memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan teregistrasi di kementerian lingkungan hidup;
j.      Menyampaikan laporan debit harian air limbah, pemantauan harian  kadar parameter air limbah, dan hasil analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur, menteri, dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
k.    Melaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan menteri mengenai terjadinya keadaan darurat dan/atau kejadian tidak normal yang mengakibatkan baku mutu air limbah dilampaui serta upaya penanggulangannya paling lama 2 x 24 jam.

Baku mutu air imbah bagi kawasan industri dapat dilihat di dalam lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri. Adapun parameter untuk menetapkan baku mutu air limbah bagi kawasan industri yaitu pH, TSS, BOD, COD, Sulfida, Amonia (NH3-N), Fenol, Minyak & lemak, MBAS, Cadmium, Krom Hexavalen (Cr6+), Krom total (Cr), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Nikel (Ni), Seng (Zn), Kuantitas air limbah maksimum.

Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri telah ditetapkan dalam Lampiran  permen LH no 5 tahun 2014 , sebagai contoh :
-      Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri minyak sawit (Lampiran III)
-          Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri karet (Lampiran IV )
-        Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri sabun, deterjen dan produk produk minyak nabati (Lampiran X )
-       Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri minyak goreng menggunakan proses basah (Lampiran XXI )
-       Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri minyak goreng menggunakan proses kering (Lampiran XXI )
-      Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri Elektronika (Lampiran XXIV )
-          Baku mutu air limbah bagi usaha dan / atau kegiatan industri Petrokimia hulu (Lampiran XXVII )
-     Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri Farmasi (Lampiran XXXIX )
-    Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri Pestisida (Lampiran XL )
-          Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri Tekstil (Lampiran XLII )
-       Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Perhotelan (Lampiran XLIII )


Dalam hal usaha dan/atau kegiatan belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII permen LH no 5 tahun 2014. Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan tersebut berlaku ketentuan berikut:
a.    Jika air limbah yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I maka usaha dan/atau kegiatan tersebut mengikuti baku mutu air limbah golongan I;
b.    Jika kandungan BOD kurang dari 1.500 ppm (seribu lima ratus parts per million) dan COD kurang dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan I, walaupun badan air penerimanya bukan sungai kelas I;
c.  Jika kandungan BOD lebih dari 1.500 (seribu lima ratus parts per million) dan/atau COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air penerimanya bukan sungai kelas I maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan II.

Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan di dalam Lampiran XLVII permen LH no 5 tahun 2014. Adapun parameter baku mutu air limbah yaitu Temperatur , Zat padat larut (TDS), Zat padat suspensi (TSS), pH, Besi terlarut (Fe), Mangan terlarut (Mn), Barium (Ba), Tembaga (Cu), Seng (Zn), Krom valensi enam (Cr6+), Krom total (Cr), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Stanum (Sn), Arsen (As), Selenium (Se), Nikel (Ni), Kobal (Co), Sianida (S-), Fluorida (F-), Klorin bebas (Cl2), Amonia Nitrogen (NH3-N), Nitrat (NO3-N), Nitrit (NO2-N), Total Nitrogen, BODs, COD, Senyawa aktif biru metilen, Fenol, Minyak & lemak, Total Bakteri Koliform.


I.      Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL)

Walaupun tidak semua proses pengelolaan air limbah selalu menggunakan proses-proses sebagaimana disajikan dalam uraian berikut ini, namun pengelolaan air limbah akan disesuaikan dengan karakteristik air limbah yang dihasilkan. Sebagai contoh, untuk industri logam pengolahaan air limbah hanya menggunakan proses fisik dan kimia, air limbah kelapa sawit hanya menggunakan proses fisik dan biologi seperti kolam oksidasi, industri tekstil dan kertas pada umumnya menggunakan proses fisik, kimia dan biologi, sedangkan untuk pertambangan batubara hanya menggunakan proses pengendapan.

Secara garis besar, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan terhadap IPAL dapat diuraikan di bawah ini.

1). Pre-treatment
Merupakan awal dari proses pengolahan air limbah yang meliputi sistem penyaringan kasar/halus, penangkap pasir, pengendapan secara gravitasi, pendinginan (cooling tower), ekualisasi, aerasi (stripper)

2). Primary Treatment
Merupakan proses pengolahan selanjutnya yang meliputi:
a.    Proses fisika, seperti pengendapan secara gravitasi atau dengan bantuan kisi-kisi (lamella clarifier), pengapungan, penyaringan, stripper, pendinginan (cooling)
b.    Proses kimia, seperti:
1.    Netraliasi, misalnya dengan pemakaian bahan kimia : H2SO4, NaOH, HCl, Kapur.
2.    Koagulasi dan flokulasi, misalnya dengan pemakaian bahan kimia tawas (AL2(SO4)3), PAC, DCA (declorination agent), polymer, kapur, dan ferro sulfat.

3). Secondary Treatment:
Meliputi proses biologi seperti proses lumpur aktif, cakram biologis/RBC (Rotating Biological Contactor), reaktor bertahap/SBR (Sequencing Batch Reactor), parit oksidasi (oxidation ditch), facultative pond, oxidation pond, trickling filter, dan anaerob. Hal yang perlu diperhatikan di dalam pemantauan proses biologi (aerob) yaitu tingkat aktivitas bakteri dalam melakukan degradasi polutan. Hal ini dengan melihat konsentrasi mikroorganisme melalui pengukuran kadar MLSS (mixed liquor suspended solids) yang angkanya akan berbeda pada setiap jenis pengolahan secara biologi, yaitu berkisar antara 1500 – 6000 ppm. Sedangkan pada proses biologi anaerob aktivitas bakteri dapat dilihat dengan terbentuknya gas metan (CH4).

4). Tertiary Treatment.
Pengolahan ini dilakukan jika effluent akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, misalnya untuk daur ulang air limbah. Bentuk tertiary treatment antara lain, sand filter, carbon filter, ion exchange, membran, desinfeksi, dan Reverse Osmosis (RO).

Penaatan dalam aspek teknis yaitu:
a.    Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui BMAL yang telah ditetapkan.
b.   Membuat saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.
c.    Memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut.
d.    Tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan air limbah.
e.    Memisahkan saluran pembuangan air limbah dengan saluran limpahan air hujan.
                                                 
Penaatan dalam aspek administratif yaitu:
a.    Memeriksakan kadar parameter BMAL secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
b.    Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
c.    Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter BMAL, produksi bulanan senyatanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada bupati, gubernur, instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


J.    Pemanfaatan air hujan.

Air hujan merupakan sumber air yang dapat dimanfaatkan sebagai imbuhan air tanah dan/atau dimanfaatkan secara langsung untuk mengatasi kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan. Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam siklus hidrologi, air hujan jatuh ke permukaan bumi, sebagian masuk ke dalam tanah, sebagian menjadi aliran permukaan, yang sebagian besar masuk ke sungai dan akhirnya bermuara di laut. Air hujan yang jatuh ke bumi tersebut menjadi sumber air bagi makhluk hidup. Curah hujan di wilayah Indonesia cukup tinggi, yaitu 2.000 - 4.000 mm/tahun dapat menjadi sumber air bersih, tetapi sering menimbulkan banjir pada musim penghujan, karena air hujan tidak dapat meresap ke tanah seiring dengan menurunnya daerah resapan.

Pemanfaatan air tanah yang berlebihan akan menimbulkan dampak negatif antara lain: intrusi air laut, penurunan muka air tanah, amblesan tanah (land subsidence) yang menyebabkan genangan banjir dimusim penghujan. Sementara itu alih fungsi lahan pada daerah resapan akan menurunkan resapan air hujan, sehingga terganggunya ketersedian air bersih. Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, maka perlu dipertahankan kesetimbangan melalui proses pengambilan dan pengisian air hujan (presipitasi dan infiltrasi) dengan meresapkan ke dalam pori-pori/rongga tanah atau batuan, serta dilakukan upaya konservasi air.

Prinsip dasar konservasi air adalah mencegah atau meminimalkan air yang hilang sebagai aliran permukaan dan menyimpannya semaksimal mungkin ke dalam tubuh bumi. Atas dasar prinsip ini maka curah hujan yang berlebihan pada musim hujan tidak dibiarkan mengalir ke laut tetapi ditampung dalam suatu wadah yang memungkinkan air kembali meresap ke dalam tanah (groundwater recharge) melalui pemanfaatan air hujan dengan cara membuat kolam pengumpul air hujan, sumur resapan dangkal, sumur resapan dalam dan lubang resapan biopori. Pemanfaatan air hujan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain curah hujan, nilai kelulusan batuan (konduktivitas hidrolik), luas tutupan bangunan, muka air tanah, dan lapisan akuifer.

Pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat:
a.    Kolam pengumpul air hujan;
b.    Sumur resapan; dan / atau
c.    Lubang resapan biopori.


Referensi:
-  Keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor : kep-35/menlh/7/1995 tentang program kali bersih.
-    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-35 A/Menlh/7/1995 entang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih)
-    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
-   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 02 Tahun 2008 Tentang - Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Air Hujan
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau Dan/Atau Waduk
-   Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 01 tahun 2010 tentang tata laksana pengendalian pencemaran air.
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
-   Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor 05 tahun 2011 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam Pengelolaan lingkungan hidup
-   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
-   Undang Undang Republik Indonesia no 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...