Monday, 22 June 2020

Kewajiban Produsen Alat Kesehatan Memenuhi Persyaratan Desain dan Produksi


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Ketika menempatkan alat kesehatan di pasar Uni Eropa atau mengoperasikannya, maka produsen harus memastikan bahwa mereka telah dirancang dan diproduksi sesuai dengan persyaratan Peraturan MDR.

Produsen harus memastikan adanya prosedur untuk menjaga rangkaian produksi sesuai dengan persyaratan Peraturan. Perubahan desain atau karakteristik alat kesehatan dan perubahan standar harmonisasi atau spesifikasi umum (CS) dengan referensi lain untuk menyatakan kesesuaian suatu alat kesehatan, harus dipertimbangkan secara memadai dan tepat waktu. Produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatam investigasi) harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui, dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dengan cara yang paling efektif dan dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.


PERSYARATAN DESAIN DAN MANUFAKTUR

A. Sifat kimia, fisik dan biologis

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk memastikan bahwa karakteristik dan persyaratan kinerja telah dipenuhi. Perhatian khusus harus diberikan pada:
1.  Pemilihan material dan substansi yang digunakan, terutama yang berkaitan dengan toksisitas dan (jika relevan) mudah terbakar;
2.   Kompatibilitas antara material dan substansi yang digunakan dan jaringan biologis, sel dan cairan tubuh, dengan mempertimbangkan “intended purpose” dari alat kesehatan dan (jika relevan) absorbsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi;
3.    Kompatibilitas antara berbagai part alat kesehatan yang terdiri dari lebih dari satu part yang dapat dipasang;
4.    Dampak proses terhadap sifat material;
5.    Hasil-hasil penelitian biofisik atau pemodelan yang validitasnya telah ditunjukkan sebelumnya (jika perlu);
6.    Sifat mekanis dari material yang digunakan, yang mencerminkan (jika perlu) hal-hal seperti kekuatan, elastisitas, fraktur, keausan dan fatiq;
7.    Sifat permukaan; dan
8.    Konfirmasi bahwa alat kesehatan memenuhi spesifikasi kimia dan / atau fisik yang ditentukan.
Alat kesehatan harus didesain, diproduksi dan dikemas sedemikian rupa, sehingga meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh kontaminan dan residu pada pasien, dengan mempertimbangkan “intended purpose” alat kesehatan dan kepada personil yang terlibat dalam transportasi, penyimpanan dan penggunaan alat kesehatan.  Perhatian khusus harus diberikan pada jaringan yang terpapar kontaminan dan residu serta durasi dan frekuensi paparan.

Alat kesehatan harus didesain dan diproduksi sedemikian rupa sehingga dapat digunakan dengan aman terhadap material dan substansi, (termasuk gas) yang dengannya mereka bersentuhan selama penggunaan; jika alat kesehatan dimaksudkan untuk mengelola produk obat, maka mereka harus didesain dan diproduksi sedemikian rupa agar kompatibel dengan produk obat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan pembatasan yang mengatur produk obat tersebut; kinerja produk obat dan alat kesehatan dijaga sesuai dengan indikasi masing-masing dan penggunaan yang dimaksudkan.


Substansi


1.    Desain dan manufaktur alat kesehatan
Alat kesehatan harus didesain dan diproduksi sedemikian rupa untuk mengurangi sejauh mungkin risiko yang ditimbulkan oleh substansi atau partikel, termasuk debris, produk degradasi dan residu pemrosesan, yang dapat dilepaskan dari alat kesehatan. Alat kesehatan, atau part atau material yang digunakan di dalamnya yang:

  •   Bersifat invasif dan bersentuhan langsung dengan tubuh manusia, 
  •   Menghantarkan obat-obatan, cairan tubuh atau zat lain, termasuk gas, ke / dari tubuh, atau
  •   Mengangkut atau menyimpan obat-obatan, cairan tubuh atau zat-zat, termasuk gas, untuk dihantarkan kepada tubuh,
hanya boleh mengandung zat berikut dalam konsentrasi yang di atas 0,1% (berat per berat), jika dijustifikasi:
  • Zat yang bersifat karsinogenik, mutagenik atau toksik terhadap reproduksi ('CMR') ) dari kategori (1A atau 1B) atau
  •  Zat yang memiliki sifat mengganggu endokrin.



2.    Justifikasi tentang keberadaan CMR dan/atau zat yang mengganggu endokrin.
Justifikasi untuk keberadaan zat tersebut harus didasarkan pada:
a.    Analisis dan estimasi potensi paparan pasien atau pengguna terhadap zat tersebut;
b.    Analisis kemungkinan substansi alternatif, bahan atau desain, termasuk, jika tersedia, informasi tentang penelitian independen, studi peer-review, pendapat ilmiah dari komite ilmiah yang relevan dan analisis ketersediaan alternatif tersebut;
c.    Argumentasi mengapa zat dan / atau material pengganti yang memungkinkan, (jika tersedia,) atau perubahan desain, (jika memungkinkan,) tidak sesuai, dalam kaitannya dengan mempertahankan fungsionalitas, kinerja, dan rasio risiko-manfaat produk; termasuk mempertimbangkan jika “intended purpose” alat kesehatan tersebut termasuk treatment anak-anak atau treatment wanita hamil atau menyusui atau treatment kelompok pasien lain yang dianggap sangat rentan terhadap zat dan /atau material tersebut; dan
d.    Jika ada dan tersedia, pedoman phthalate, CMR dan zat pengganggu endokrin lainnya


3.    Pedoman phthalates.
Komisi harus, sesegera mungkin dan pada tanggal 26 Mei 2018, memberikan mandat kepada komite ilmiah terkait untuk menyiapkan pedoman yang harus siap sebelum 26 Mei 2020. Mandat untuk komite harus mencakup setidaknya penilaian risiko-manfaat dari keberadaan phthalate yang termasuk salah satu dari kelompok zat CMR dan zat pengganggu endokrin lainnya. Penilaian risiko-manfaat harus mempertimbangkan tujuan dan konteks yang dimaksudkan dari penggunaan alat kesehatan, serta setiap substansi alternatif yang tersedia dan bahan-bahan alternatif, desain atau treatment medis. Ketika dianggap tepat sesuai bukti ilmiah terbaru, (tetapi setidaknya setiap lima tahun) maka pedoman harus diperbarui.



4.    Pedoman CMR dan zat-zat pengganggu endokrin lainnya
Selanjutnya, Komisi akan mengamanatkan (kepada) komite ilmiah yang relevan untuk menyiapkan pedoman phthalate, CMR dan zat pengganggu endokrin lainnya (jika perlu).



5.    Pelabelan
Jika alat kesehatan, part atau bahan yang digunakan di dalamnya, mengandung zat CMR dan zat pengganggu endkrin lainnya dengan konsentrasi di atas 0,1% (berat / berat), maka keberadaan zat-zat tersebut harus diberi label pada alat kesehatan itu sendiri dan / atau pada kemasan untuk setiap unit atau (jika sesuai) pada kemasan penjualan. Jika tujuan penggunaan alat kesehatan tersebut termasuk untuk perawatan anak-anak atau perawatan wanita hamil atau menyusui atau perawatan kelompok pasien lain yang dianggap sangat rentan terhadap zat dan / atau bahan tersebut, maka informasi tentang risiko residu untuk kelompok pasien tersebut dan (jika berlaku ) kebutuhan tindakan pencegahan harus disediakan dalam instruksi penggunaan.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk mengurangi sejauh mungkin risiko yang ditimbulkan oleh masuknya zat secara tidak sengaja, ke dalam alat kesehatan dengan mempertimbangkan alat kesehatan dan sifat lingkungan di mana ia akan digunakan.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk mengurangi sejauh mungkin risiko terkait dengan ukuran dan sifat-sifat partikel yang dapat dilepaskan ke dalam tubuh pasien atau pengguna, kecuali jika kontak dengan kulit yang utuh saja.  Perhatian khusus harus diberikan pada bahan nano.


B. Infeksi dan kontaminasi mikroba

Alat kesehatan dan proses pembuatannya harus dirancang sedemikian rupa untuk menghilangkan atau mengurangi sejauh mungkin risiko infeksi pada pasien, pengguna dan orang lain. Desain harus:
a.    Mengurangi sejauh mungkin risiko dari luka dan tusukan yang tidak disengaja, seperti cedera akibat jarum suntik,
b.    Memungkinkan penanganan yang mudah dan aman,
c.    Mengurangi sejauh mungkin setiap kebocoran mikroba dari alat kesehatan dan / atau paparan mikroba selama penggunaan, dan
d.    Mencegah kontaminasi mikroba alat kesehatan atau kontennya seperti spesimen atau cairan.
Alat kesehatan harus dirancang sehingga memudahkan pembersihan, disinfeksi, dan / atau sterilisasi ulang secara aman.

Alat kesehatan yang berlabel mengandung mikroba spesifik, harus dirancang, dibuat dan dikemas, sehingga memastikan bahwa alat kesehatan tersebut tetap berada di kondisi tersebut ketika ditempatkan di pasar dan tetap demikian di bawah kondisi pengangkutan dan penyimpanan yang ditentukan oleh produsen.

Alat kesehatan yang dikirim dalam keadaan steril harus dirancang, diproduksi dan dikemas sesuai dengan prosedur yang sesuai, untuk memastikan bahwa alat kesehatan tersebut steril ketika ditempatkan di pasar dan (kecuali jika kemasan yang dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi sterilnya rusak,) mereka tetap steril, di dalam kondisi pengangkutan dan penyimpanan yang ditentukan oleh produsen, sampai kemasan tersebut dibuka di tempat penggunaan. Harus dipastikan bahwa integritas kemasan tersebut terbukti dengan jelas bagi pengguna akhir.

Alat kesehatan berlabel steril harus diproses, diproduksi, dikemas, dan disterilkan dengan menggunakan metode yang sesuai dan divalidasi.

Alat kesehatan yang dimaksudkan untuk disterilkan harus diproduksi dan dikemas dalam kondisi dan fasilitas yang sesuai dan terkontrol.

Sistem kemasan untuk alat kesehatan yang tidak steril harus menjaga integritas dan kebersihan produk dan apabila alat kesehatan harus disterilkan sebelum digunakan, maka kemasan agar meminimalkan risiko kontaminasi mikroba; sistem pengemasan harus sesuai dengan metode sterilisasi yang ditunjukkan oleh produsen.

Pelabelan alat kesehatan harus membedakan antara alat kesehatan identik atau serupa yang ditempatkan di pasar dalam kondisi steril dan non-steril dengan tambahan simbol yang digunakan untuk menunjukkan bahwa alat kesehatan steril.


C. Alat kesehatan yang menggabungkan zat yang dianggap sebagai produk obat dan alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang diserap atau tersebar secara lokal di tubuh manusia.

Kualitas, keamanan dan kegunaan zat (jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat) harus diverifikasi dengan metode yang ditentukan sebagaimana disyaratkan oleh prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku berdasarkan Peraturan MDR.
  •   Alat kesehatan ketika ditempatkan di pasar atau dioperasikan, memasukkan (sebagai bagian integral) suatu zat (jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat), termasuk produk obat yang berasal dari darah manusia atau plasma manusia dan yang memiliki tindakan tambahan terhadap alat kesehatan, harus dinilai dan disahkan sesuai dengan Regulasi MDR.
Alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia, dan yang diserap atau tersebar secara lokal di tubuh manusia harus mematuhi (jika dapat diterapkan dan dengan cara yang terbatas pada aspek yang tidak tercakup oleh Peraturan ini,) persyaratan yang relevan, dengan melakukan evaluasi penyerapan, distribusi, metabolisme, ekskresi, toleransi lokal, toksisitas, interaksi dengan alat kesehatan lain, produk obat atau zat lain dan reaksi berpotensi merugikan, sebagaimana disyaratkan oleh prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku berdasarkan Peraturan MDR.


D. Alat kesehatan yang menggabungkan bahan yang berasal dari biologis

Untuk alat kesehatan yang diproduksi dengan menggunakan derivat dari jaringan atau sel berasal manusia yang non-viable atau “rendered non-viable” yang dicakup oleh Peraturan MDR, berlaku hal-hal berikut:
a.   Donasi, pengadaan dan pengujian jaringan dan sel harus dilakukan sesuai dengan Directive 2004/23 / EC;
b.   Pemrosesan, preservasi dan penanganan lainnya dari jaringan dan sel atau turunannya harus dilakukan sedemikian sehingga memberikan keamanan bagi pasien, pengguna dan (jika berlaku) orang lain. Khususnya, keamanan yang berkaitan dengan virus dan agen yang dapat menular lainnya harus diatasi dengan metode yang sesuai dan dengan penerapan metode eliminasi atau inaktivasi yang divalidasi selama proses manufakturing;
c.    Sistem keterlacakan untuk alat kesehatan tersebut harus saling melengkapi dan kompatibel dengan persyaratan keterlacakan dan perlindungan data yang ditetapkan dalam Directive 2004/23 / EC dan dalam Directive 2002/98 / EC.

Untuk alat kesehatan yang diproduksi menggunakan jaringan atau sel asal hewan, atau turunannya, yang non-viable atau “rendered non-viable”, berlaku hal berikut:
a.    Jaringan dan sel asal hewan, atau turunannya, harus berasal dari hewan yang telah dikontrol oleh dokter hewan yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan jaringan. Informasi tentang asal geografis hewan harus dipelihara oleh produsen;
b.    Sourcing, pengolahan, preservasi, pengujian dan penanganan jaringan, sel dan zat asal hewan, atau turunannya, harus dilakukan untuk memberikan keselamatan bagi pasien, pengguna dan orang lain. Khususnya keselamatan berkenaan dengan virus dan zat-zat yang dapat menular lainnya harus diatasi dengan penerapan metode eliminasi atau inaktivasi virus yang tervalidasi selama proses pembuatan (kecuali jika penggunaan metode tersebut akan menyebabkan degradasi yang tidak dapat diterima dengan mengorbankan manfaat klinis dari alat);
c.    Dalam hal alat kesehatan yang diproduksi menggunakan jaringan atau sel asal hewan, atau turunannya, berlaku persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan(UE) No. 722/2012.

Untuk alat kesehatan yang diproduksi dengan menggunakan bahan biologis yang non-viable, pemrosesan, preservasi, pengujian dan penanganan bahan-bahan tersebut harus dilakukan, sehingga memberikan keamanan bagi pasien, pengguna dan, jika memungkinkan, orang lain, termasuk dalam rantai pembuangan limbah. Khususnya, keamanan yang berkaitan dengan virus dan agen yang dapat menular harus diatasi dengan metode yang sesuai dan dengan penerapan metode eliminasi atau inaktivasi yang tervalidasi selama proses pembuatan.


E.  Konstruksi alat kesehatan dan interaksi dengan lingkungannya

Alat kesehatan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kombinasi dengan alat kesehatan atau peralatan lain, maka seluruh kombinasi, termasuk sistem koneksi harus aman dan tidak akan mengganggu kinerja alat kesehatan yang ditentukan. Setiap pembatasan penggunaan yang diterapkan pada kombinasi tersebut harus ditunjukkan pada label dan / atau dalam instruksi penggunaan. Koneksi yang harus ditangani oleh pengguna, seperti fluida, transfer gas, sambungan listrik atau mekanis, harus dirancang dan dibangun sedemikian rupa sehingga meminimalkan semua risiko yang mungkin terjadi, seperti miskoneksi.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk menghilangkan atau mengurangi sejauh mungkin:
a.    Risiko cedera, sehubungan dengan fitur fisik mereka, termasuk rasio volume / tekanan, dimensi dan fitur ergonomis yang sesuai;
b.    Risiko yang berhubungan dengan pengaruh eksternal yang dapat diduga atau kondisi lingkungan, seperti medan magnet, efek listrik dan elektromagnetik eksternal, pelepasan elektrostatik, radiasi yang terkait dengan prosedur diagnostik atau terapeutik, tekanan, kelembaban, suhu, variasi tekanan dan akselerasi atau interferensi sinyal radio;
c.    Risiko yang terkait dengan penggunaan alat kesehatan saat bersentuhan dengan bahan, cairan, dan zat, termasuk gas, yang terpapar selama kondisi penggunaan normal;
d.    Rsiko yang terkait dengan kemungkinan interaksi negatif antara perangkat lunak dan lingkungan IT di mana ia beroperasi dan berinteraksi;
e.    Risiko masuknya bahan secara tidak sengaja ke dalam alat kesehatan;
f.    Risiko gangguan timbal balik dengan alat kesehatan lain yang biasanya digunakan dalam investigasi atau untuk perawatan; dan
g.    Risiko yang timbul jika pemeliharaan atau kalibrasi tidak dimungkinkan (seperti pada implan), karena penuaan bahan yang digunakan atau hilangnya keakuratan mekanisme pengukuran. 

Alat kesehatan harus didesain dan diproduksi sedemikian rupa untuk meminimalkan risiko kebakaran atau ledakan selama penggunaan normal dan kondisi “single fault”. Perhatian khusus harus diberikan pada alat kesehatan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam hubungan dengan bahan atau zat yang mudah terbakar atau mudah meledak sehingga dapat menyebabkan kebakaran.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga adjustment, kalibrasi, dan pemeliharaan dapat dilakukan dengan aman dan efektif.

Alat kesehatan yang dioperasikan bersama dengan alat kesehatan atau produk lain harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga interoperabilitas dan kompatibilitasnya dapat diandalkan dan aman.

Setiap pengukuran, pemantauan atau skala tampilan harus dirancang dan diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip ergonomis, dengan mempertimbangkan “intended purpose”, pengguna dan kondisi lingkungan di mana alat kesehatan akan digunakan.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi untuk memudahkan pembuangan yang aman dari limbah terkait oleh pengguna, pasien atau orang lain. Untuk itu, produsen harus mengidentifikasi dan menguji prosedur dan tindakan, sehingga alat kesehatan dapat dibuang dengan aman setelah digunakan. Prosedur tersebut harus diuraikan dalam petunjuk penggunaan.


F.  Alat kesehatan dengan fungsi diagnostik atau pengukuran

Alat kesehatan diagnostik dan alat kesehatan dengan fungsi pengukuran, harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa untuk memberikan akurasi, presisi, dan stabilitas yang cukup untuk “intended purpose”, berdasarkan metode teknis dan ilmiah yang sesuai. Batas akurasi harus ditunjukkan oleh produsen.

Pengukuran yang dilakukan oleh alat kesehatan dengan fungsi pengukuran harus dinyatakan dalam unit hukum yang sesuai dengan ketentuan council directive 80/181 / EEC (1).


G. Proteksi terhadap radiasi

1.    Umum
a.  Alat kesehatan harus dirancang, diproduksi dan dikemas sedemikian rupa sehingga paparan pasien, pengguna dan orang lain terhadap radiasi dikurangi sejauh mungkin, dan dengan cara yang kompatibel dengan “intended purpose”, serta tidak membatasi penerapan level yang ditentukan sesuai untuk tujuan terapeutik dan diagnostik.
b.  Instruksi pengoperasian untuk alat kesehatan yang memancarkan radiasi berbahaya atau berpotensi berbahaya harus mencakup informasi rinci mengenai sifat radiasi yang dipancarkan, cara melindungi pasien dan pengguna, dan tentang cara menghindari kesalahan penggunaan dan mengurangi risiko yang melekat pada instalasi sejauh mungkin dan sesuai. Informasi mengenai penerimaan dan pengujian kinerja, kriteria penerimaan, dan prosedur pemeliharaan juga harus ditentukan.

2.    Radiasi yang dimaksudkan
             a.        Jika alat dirancang untuk memancarkan radiasi pengion dan / atau non-pengion yang berbahaya, atau berpotensi berbahaya, yang diperlukan untuk tujuan medis tertentu, maka manfaat yang dianggap lebih besar daripada risiko yang melekat pada emisi, itu harus dimungkinkan bagi pengguna untuk mengontrol emisi. Alat kesehatan tersebut harus dirancang dan diproduksi untuk memastikan reproduksibilitas parameter variabel yang relevan dalam toleransi yang dapat diterima.
             b.       Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk memancarkan radiasi berbahaya, atau berpotensi berbahaya, pengion dan / atau non-pengion, maka mereka harus dipasang, (jika mungkin), dengan tampilan visual dan / atau peringatan audible dari emisi tersebut.

3.    Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga paparan pasien, pengguna dan orang lain terhadap emisi radiasi yang tidak disengaja, stray atau scattered  berkurang sejauh mungkin. Jika mungkin dan sesuai, metode harus dipilih untuk mengurangi paparan radiasi pada pasien, pengguna dan orang lain.

4.    Radiasi pengion.
a.  Alat kesehatan yang memancarkan radiasi pengion harus dirancang dan diproduksi dengan mempertimbangkan persyaratan Directive 2013/59/ Euratom yang menetapkan standar keselamatan dasar untuk perlindungan terhadap bahaya yang timbul dari paparan radiasi pengion.
b.    Alat kesehatan yang memancarkan radiasi pengion harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk memastikan bahwa, (jika mungkin, dengan mempertimbangkan penggunaan yang dimaksud, jumlah, geometri dan kualitas) radiasi yang dipancarkan dapat bervariasi dan dikendalikan, serta dimonitor selama treatment.
c.    Alat kesehatan memancarkan radiasi pengion dimaksudkan untuk radiologi diagnostik harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk mencapai kualitas gambar dan / atau output yang sesuai dengan tujuan medis yang dimaksudkan, dan meminimalkan paparan radiasi pada pasien dan pengguna.
d.    Alat kesehatan yang memancarkan radiasi pengion dan dimaksudkan untuk radiologi terapeutik harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemantauan dan kontrol dosis yang dapat diandalkan, jenis beam, energi dan kualitas radiasi.

H. “Electronic Programmable System” – alat kesehatan yang menggabungkan “Electronic Programmable System” dan software yang merupakan alat kesehatan itu sendiri.

Alat kesehatan yang menggabungkan “electronic programmable system”, termasuk perangkat lunak, atau perangkat lunak yang merupakan alat kesehatan itu sendiri, harus dirancang untuk memastikan repetabilitas, reliabilitas, dan kinerja sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dalam kondisi “single fault”, cara yang tepat harus diadopsi untuk menghilangkan atau mengurangi sejauh mungkin akibat risiko atau penurunan kinerja.

Untuk alat kesehatan yang menggabungkan perangkat lunak atau perangkat lunak yang merupakan alat kesehatan itu sendiri, perangkat lunak harus dikembangkan dan diproduksi sesuai dengan keadaan terkini dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip siklus hidup pengembangan, manajemen risiko, termasuk keamanan informasi, verifikasi, dan validasi.

Perangkat lunak yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kombinasi dengan “mobile computing platform” harus dirancang dan diproduksi dengan mempertimbangkan fitur spesifik “mobile platform” (misalnya ukuran dan rasio kontras layar) dan faktor eksternal yang terkait dengan penggunaan mreka (berbagai lingkungan sehubungan dengan tingkat cahaya atau kebisingan).

Produsen harus menetapkan persyaratan minimum terkait hardware, karakteristik jaringan IT, dan tindakan keamanan IT, termasuk perlindungan terhadap akses tidak sah, yang diperlukan untuk menjalankan perangkat lunak sebagaimana dimaksud.


I.  Alat kesehatan aktif dan alat kesehatan yang terhubung dengannya.

Untuk alat kesehatan aktif non-implant, dalam kondisi single fault, cara yang tepat harus diadopsi untuk menghilangkan atau mengurangi konsekuensi risiko sejauh mungkin.

Apabila keselamatan pasien tergantung pada power supply internal, maka alat kesehatan harus dilengkapi dengan sarana untuk menentukan keadaan catu daya dan peringatan atau indikasi yang sesuai ketika kapasitas catu daya menjadi penting. Jika perlu, peringatan atau indikasi tersebut harus diberikan sebelum catu daya menjadi kritis.

Apabila keselamatan pasien tergantung pada catu daya eksternal, maka alat kesehatan harus mencakup sistem alarm untuk menandakan kegagalan daya.

Alat kesehatan untuk memantau satu atau lebih parameter klinis pasien, harus dilengkapi dengan sistem alarm untuk memperingatkan pengguna mengenai situasi yang dapat menyebabkan kematian atau kerusakan parah pada kondisi kesehatan pasien.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk mengurangi risiko interferensi elektromagnetik yang dapat mengganggu pengoperasian alat kesehatan yang dimaksud atau peralatan lain di lingkungan tersebut.

Alat kesehatan harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga memberikan tingkat “intrinsic immunity” terhadap interferensi elektromagnetik sehingga memungkinkan mereka beroperasi sebagaimana dimaksud.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk menghindari risiko “electrical shock” yang tidak disengaja pada pasien, pengguna atau orang lain, baik selama penggunaan normal alat kesehatan dan dalam hal terjadi kondisi “singe fault” pada alat kesehatan, dalam keadaan alat kesehatan diinstal dan dipelihara seperti yang ditunjukkan oleh produsen.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk melindungi terhadap akses tidak sah yang dapat mengganggu alat kesehatan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud.


J. Persyaratan khusus untuk alat kesehatan implan aktif

Alat kesehatan implan aktif harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga menghilangkan atau meminimalkan hal berikut:
a.    Risiko yang terkait dengan penggunaan sumber energi dengan referensi khusus, apabila listrik digunakan, mengenai insulation, leakage current dan overheating pada alat kesehatan,
b.   Risiko yang terkait dengan medical treatment, khususnya yang dihasilkan dari penggunaan defibrillator atau peralatan bedah frekuensi tinggi, dan
c.  Risiko yang mungkin timbul jika pemeliharaan dan kalibrasi tidak mungkin, termasuk:                     
Ø  peningkatan arus bocor yang berlebihan,
Ø  penuaan material yang digunakan,
Ø  kelebihan panas yang ditimbulkan oleh alat kesehatan,
Ø  penurunan akurasi mekanisme pengukuran atau kontrol.

Alat kesehatan implant aktif harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga memastikan :                
Ø Kompatibilitas alat kesehatan dengan zat yang dimaksudkan untuk dihantarkan,
Ø  Reliabilitas sumber energi.


Alat kesehatan implant aktif dan bagian komponennya harus dapat diidentifikasi, sehingga memungkinkan tindakan yang perlu dilakukan setelah ditemukannya risiko potensial sehubungan dengan alat kesehatan atau bagian komponennya.

Alat kesehatan implant aktif harus memiliki kode dimana alat kesehatan dan produsennya dapat diidentifikasi (khususnya yang berkaitan dengan jenis alat kesehatan dan tahun pembuatannya); apabila mungkin dengan membaca kode tersebut tanpa perlu operasi bedah.


K. Perlindungan terhadap risiko mekanis dan termal

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa, sehingga melindungi pasien dan pengguna terhadap risiko mekanis misalnya, resistensi terhadap pergerakan, ketidakstabilan dan bagian yang bergerak.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko yang timbul dari getaran yang dihasilkan oleh alat kesehatan, dengan mempertimbangkan kemajuan teknis dan sarana yang tersedia untuk membatasi getaran, terutama pada sumbernya, kecuali jika getarannya merupakan bagian dari kinerja yang ditentukan.

Alat kesehatan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko yang timbul dari kebisingan yang dipancarkan, dengan mempertimbangkan kemajuan teknis dan sarana yang tersedia untuk mengurangi kebisingan, terutama pada sumbernya, kecuali kebisingan yang dipancarkan merupakan bagian dari kinerja yang ditentukan.

Terminal dan konektor ke pasokan listrik, gas atau hidrolik dan pneumatik yang harus ditangani oleh pengguna atau orang lain, harus dirancang dan dikonstruksi sedemikian rupa, sehingga meminimalkan semua risiko yang mungkin.

Kesalahan yang mungkin terjadi ketika memasang atau memasang kembali part tertentu yang bisa menjadi sumber risiko (harus dibuat tidak mungkin) dengan desain dan konstruksi part tersebut atau dengan informasi yang diberikan pada part itu sendiri dan / atau housing mereka.

Informasi yang sama harus diberikan pada part bergerak dan/ atau housing mereka di mana arah pergerakan perlu diketahui untuk menghindari risiko.

Part alat kesehatan yang dapat diakses (tidak termasuk bagian atau area yang dimaksudkan untuk memasok panas atau mencapai suhu tertentu dan sekitarnya) tidak akan mencapai suhu yang berpotensi berbahaya dalam kondisi penggunaan normal.


L. Proteksi terhadap risiko yang ditimbulkan pada pasien atau pengguna oleh alat kesehatan yang memasok energi atau zat

Alat kesehatan untuk memasok energi atau zat kepada pasien harus dirancang dan dibangun sedemikian rupa sehingga jumlah yang akan dikirim dapat diatur dan akurat untuk memastikan keselamatan pasien dan pengguna.

Alat kesehatan harus dilengkapi dengan sarana untuk mencegah dan / atau menunjukkan kekurangan jumlah energi yang dikirim atau zat yang dikirim yang dapat menimbulkan bahaya. Alat kesehatan harus mempunyai cara untuk mencegah, pelepasan tingkat energi atau zat berbahaya dari sumber energi dan / atau zat secara tidak sengaja.

Fungsi kontrol dan indikator harus ditentukan dengan jelas pada alat kesehatan. Jika suatu alat kesehatan memiliki instruksi yang diperlukan untuk pengoperasian atau menunjukkan parameter pengoperasian atau penyesuaian melalui sistem visual, maka informasi tersebut harus dapat dimengerti oleh pengguna dan pasien.


M. Proteksi terhadap risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan yang dimaksudkan oleh produsen untuk digunakan oleh orang awam.

Alat kesehatan yang digunakan oleh orang awam harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan tepat sesuai “intended purpose” dengan mempertimbangkan keterampilan dan sarana yang tersedia bagi orang awam dan pengaruh dari variasi teknik orang awam dan lingkungan, dapat diantisipasi. Informasi dan instruksi yang disediakan oleh produsen harus mudah dipahami dan diterapkan oleh orang awam.

Alat kesehatan yang digunakan oleh orang awam harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa untuk: 
                          
Ø  Memastikan bahwa alat kesehatan dapat digunakan dengan aman dan akurat oleh pengguna yang dimaksud pada semua tahap prosedur,
Ø  Mengurangi risiko dari luka dan tusukan yang tidak disengaja seperti cedera akibat jarum, dan
Ø  Mengurangi risiko kesalahan pengguna dalam penanganan alat kesehatan dan interpretasi hasil.


Alat kesehatan yang digunakan oleh orang awam harus mencakup prosedur yang digunakan orang awam: 
                      
Ø  Dapat melakukan verifikasi bahwa, pada saat digunakan, alat kesehatan akan melakukan sebagaimana dimaksud oleh produsen, dan
Ø  Ada peringatan jika alat kesehatan gagal memberikan hasil yang valid.


Referensi:
  • Regulation (EU) 2017/745 of the European Parliament and of the council of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi, Juni 2020


No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...