Monday, 22 June 2020

Kewajiban Produsen Memastikan Alat Kesehatan Mempunyai Informasi Lengkap


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001

Ketika menempatkan atau mengoperasikan alat kesehatan di pasar Uni Eropa, maka produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan telah dirancang dan diproduksi sesuai dengan persyaratan Peraturan.

Produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan telah dilengkapi dengan informasi yang tercantum di dalam MDR Annex I, dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia bagi pengguna atau pasien. Keterangan pada label harus tidak terhapuskan, mudah terbaca dan dapat dipahami dengan jelas oleh pengguna atau pasien yang dimaksud.


Label dan instruksi penggunaan

‘Label’ yaitu informasi tertulis, dicetak atau grafik yang muncul pada alat kesehatan, atau pada kemasan masing-masing unit atau pada kemasan beberapa alat kesehatan;

Instructions for use’/ 'instruksi penggunaan' yaitu informasi yang disediakan oleh produsen untuk memberitahu pengguna tentang “intended purpose” dan penggunaan alat kesehatan dengan tepat serta tindakan pencegahan yang harus dilakukan;

“Intended purpose” yaitu penggunaan alat kesehatan yang dimaksudkan sesuai dengan data yang diberikan oleh produsen pada label, dalam instruksi penggunaan atau dalam materi promosi atau penjualan atau pernyataan dan ditentukan oleh produsen dalam Evaluasi Klinis ;

A. Persyaratan umum mengenai informasi yang disediakan oleh produsen

Setiap alat kesehatan harus disertai dengan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat kesehatan dan produsennya, dan berbagai informasi keselamatan dan kinerja yang sesuai, yang relevan bagi pengguna, atau orang lain. Informasi tersebut dapat muncul pada alat kesehatan, kemasan atau instruksi penggunaan, dan harus (jika produsen memiliki website) tersedia di website dan selalu diperbarui, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
            a.        Media, format, konten, keterbacaan/ legibilitas dan lokasi label. Instruksi penggunaan harus sesuai dengan alat kesehatan tertentu, “intended purpose” dan pengetahuan teknis, pengalaman, pendidikan atau pelatihan pengguna yang dimaksud. Instruksi penggunaan harus ditulis dalam bentuk yang mudah dipahami oleh pengguna yang dimaksud dan (jika perlu) dilengkapi dengan gambar dan diagram.
            b.        Informasi yang diperlukan pada label harus tersedia pada alat kesehatan itu sendiri. Jika ini tidak praktis atau sesuai, maka beberapa atau semua informasi dapat muncul pada kemasan untuk setiap unit, dan / atau pada kemasan beberapa alat kesehatan.
            c.        Label harus tersedia dalam format yang dapat dibaca dan dapat dilengkapi dengan informasi yang dapat dibaca mesin, seperti “radio-frequency identification (‘RFID’)” atau bar code.
Radio Frequency Identification / RFID” merupakan teknologi yang menggunakan komunikasi melalui penggunaan gelombang radio untuk bertukar data antara pembaca dan tag elektronik yang melekat pada suatu objek, untuk tujuan identifikasi.
            d.        Instruksi penggunaan harus tersedia bersama dengan alat kesehatan. Sebagai pengecualian, instruksi penggunaan tidak akan diperlukan bagi alat kesehatan kelas I dan kelas IIa jika alat kesehatan tersebut dapat digunakan dengan aman tanpa instruksi tersebut dan kecuali ditentukan lain.
            e.        Jika beberapa alat kesehatan dipasok ke satu pengguna dan / atau lokasi, maka satu salinan instruksi penggunaan dapat diberikan jika disetujui oleh pembeli dan dapat meminta salinan lebih lanjut untuk diberikan secara gratis.
             f.        Instruksi penggunaan dapat diberikan kepada pengguna dalam format non-kertas (misalnya elektronik).
            g.        Risiko residual yang perlu dikomunikasikan kepada pengguna dan / atau orang lain harus dicantumkan sebagai limitation, kontraindikasi, precautions atau warning dalam informasi yang diberikan oleh produsen.
'Risiko' yaitu kombinasi probabilitas terjadinya harm dan tingkat keparahan harm tersebut;
Benefit-risk determination’ merupakan analisis semua penilaian manfaat dan risiko yang relevan untuk penggunaan alat kesehatan sesuai “intended purpose” yang dimaksud, bila digunakan sesuai dengan “intende purpose” yang diberikan oleh produsen;
            h.        Informasi yang disediakan oleh produsen dapat berbentuk simbol yang diakui secara internasional. Setiap simbol atau warna identifikasi yang digunakan harus sesuai dengan standar yang diharmonisasi atau spesifikasi umum (CS). Di area yang tidak memiliki standar harmonisasi atau CS, maka simbol dan warna harus dijelaskan dalam dokumentasi yang menyertai alat kesehatan.


B. Informasi pada label

Label harus mencantumkan semua rincian berikut:
            a.        Nama atau nama dagang alat kesehatan;
         b.  Rincian yang sangat diperlukan bagi pengguna untuk mengidentifikasi alat kesehatan, isi kemasan dan “intended purpose” alat kesehatan;

            c.        Nama dagang atau merek dagang terdaftar dari produsen dan alamat tempat usaha terdaftarnya;
            d.        Jika produsen memiliki tempat usaha terdaftar di luar uni Eropa, maka nama “authorized representative” dan alamat tempat usaha terdaftar dari “authorized representative”;
            e.        Indikasi bahwa alat kesehatan mengandung atau menggabungkan bahan berikut (jika berlaku):
-   Substansi obat, termasuk derivat darah atau plasma manusia, atau
-   Jaringan atau sel, atau turunannya, yang berasal dari manusia, atau
-   Jaringan atau sel yang berasal dari hewan, atau turunannya;
             f.        Informasi berikut tersedia di label (jika berlaku);
Jika alat kesehatan (part atau bahan yang digunakan) di dalamnya mengandung zat (zat yang bersifat karsinogenik, mutagenik atau toksik terhadap reproduksi ('CMR') dari kategori (1A atau 1B) atau zat yang memiliki sifat mengganggu endokrin yang kemungkinan mempunyai efek serius terhadap kesehatan manusia dan yang diidentifikasi pada konsentrasi di atas 0,1% (berat / berat), maka keberadaan zat-zat tersebut harus tercantum di label pada alat kesehatan itu sendiri dan / atau pada kemasan untuk setiap unit atau (jika sesuai) pada kemasan penjualan. Jika tujuan penggunaan alat kesehatan tersebut termasuk untuk perawatan anak-anak atau perawatan wanita hamil atau menyusui atau perawatan kelompok pasien lain yang dianggap sangat rentan terhadap zat tersebut, maka informasi tentang residu risiko terhadap kelompok pasien tersebut dan kebutuhan tindakan pencegahan (jika berlaku), harus disediakan dalam instruksi penggunaan.
            g.        Nomor lot atau nomor seri alat kesehatan yang diawali dengan kata-kata LOT NUMBER atau SERIAL NUMBER atau simbol yang sesuai;
            h.        Karier/ pembawa UDI;
UDI-DI adalah kode numerik atau alfanumerik unik, khusus untuk suatu model alat kesehatan dan yang juga digunakan sebagai 'kunci akses' ke informasi yang disimpan dalam database UDI.
Karier UDI merupakan sarana untuk menyampaikan UDI dengan menggunakan AIDC dan HRI.
Automatic identification and data capture” (‘AIDC’) merupakan teknologi yang digunakan secara otomatis untuk mengambil data. Teknologi AIDC termasuk bar code, smart card, biometrik dan RFID.
Human Readable Interpretation (‘HRI’) merupakan interpretasi yang dapat dibaca dari karakter data yang dikodekan dalam karier UDI.
Karier UDI termasuk, antara lain, ID/ linear bar code, 2D/Matrix bar code, RFID.
Pembawa UDI harus ditempatkan pada label alat kesehatan dan pada semua tingkat kemasan yang lebih tinggi. Tingkat kemasan yang lebih tinggi tidak termasuk kontainer pengiriman.
              i.        Indikasi yang jelas tentang batas waktu penggunaan atau menanamkan/ implant alat kesehatan dengan aman dan dinyatakan setidaknya dalam hal tahun dan bulan (jika relevan);

              j.        Apabila tidak ada indikasi tanggal sampai kapan dapat digunakan dengan aman, maka ada tanggal pembuatan. Tanggal pembuatan dapat dimasukkan sebagai bagian dari nomor lot atau nomor seri, asalkan tanggalnya dapat diidentifikasi dengan jelas;
            k.        Indikasi penyimpanan khusus dan / atau kondisi penanganan yang berlaku;
              l.        Indikasi keadaan steril dan metode sterilisasi (jika alat kesehatan disuplai steril);
           m.        Warning atau precaution yang harus dilakukan dan segera diperhatikan oleh pengguna alat kesehatan, dan orang lain. Dengan mempertimbangkan pengguna yang dimaksud, informasi tersebut dapat dijaga seminimal mungkin, apabila informasi yang lebih terperinci akan muncul dalam petunjuk penggunaan;
            n.        Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk sekali pakai, ada indikasi fakta tersebut. Indikasi produsen tentang single use harus konsisten di seluruh uni Eropa; ‘single-use device’ yaitu alat kesehatan yang dimaksudkan untuk digunakan pada satu individu selama satu prosedur tunggal;
            o.        Jika alat kesehatan merupakan alat kesehatan sekali pakai yang telah diproses ulang, maka harus ada indikasi fakta tersebut, jumlah siklus pemrosesan ulang yang telah dilakukan, dan batasan jumlah siklus pemrosesan ulang; ‘reprocessing’ / 'pemrosesan ulang' yaitu proses yang dilakukan terhadap alat kesehatan yang (telah) digunakan, sehingga memungkinkan penggunaan kembali secara aman termasuk pembersihan, desinfeksi, sterilisasi dan prosedur terkait, serta pengujian dan mengembalikan keamanan teknis dan fungsional alat kesehatan yang digunakan;
            p.        Jika alat kesehatan itu dibuat khusus/ “custom-made”, maka ada kata-kata “custom-made device”; 'alat kesehatan yang dibuat khusus' merupakan alat kesehatan yang secara khusus dibuat sesuai dengan resep tertulis dari siapapun yang disahkan oleh hukum nasional berdasarkan kualifikasi profesional orang tersebut yang memberikan (di bawah tanggung jawab orang tersebut) karakteristik desain khusus, dan dimaksudkan untuk penggunaan tunggal pasien tertentu secara eksklusif untuk memenuhi kondisi dan kebutuhan masing-masing.
            q.        Indikasi bahwa perangkat tersebut merupakan alat kesehatan. Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk investigasi klinis saja, maka harus menyatakan kata-kata 'khusus untuk investigasi klinis'; ‘clinical investigation’ merupakan investigasi sistematis yang melibatkan satu atau lebih subyek manusia, yang dilakukan untuk menilai keamanan atau kinerja suatu alat kesehatan;
investigational device’ berarti alat kesehatan yang dinilai dalam investigasi klinis;
             r.        Dalam hal alat kesehatan terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui lubang tubuh atau diaplikasikan pada kulit dan yang diserap secara lokal tersebar dalam tubuh manusia, maka harus mencantumkan komposisi kualitatif keseluruhan alat kesehatan dan informasi kuantitatif tentang konstituen utama atau konstituen yang bertanggung jawab untuk mencapai tindakan utama yang dimaksud;
            s.        Untuk alat kesehatan implan aktif, mencantumkan nomor seri, dan untuk alat kesehatan implan lainnya, mencantumkan nomor seri atau nomor lot.

'Alat kesehatan aktif' yaitu alat kesehatan, yang pengoperasiannya tergantung pada sumber energi (selain yang dihasilkan oleh tubuh manusia, atau oleh gravitasi) dan yang bertindak dengan mengubah kepadatan atau mengubah energi tersebut. Alat kesehatan yang dimaksudkan untuk mentransmisikan energi, zat, atau elemen lain antara alat kesehatan aktif dan pasien, tanpa perubahan signifikan, tidak boleh dianggap sebagai alat kesehatan aktif. Perangkat lunak juga akan dianggap sebagai alat kesehatan aktif;

Implantable device’ yaitu alat kesehatan, termasuk yang sebagian atau seluruhnya diserap, yang dimaksudkan:
-   untuk sepenuhnya dimasukkan ke dalam tubuh manusia, atau
-   untuk mengganti permukaan epitel atau permukaan mata,
dengan intervensi klinis dan yang dimaksudkan untuk tetap di tempat setelah   
prosedur.

Setiap alat kesehatan yang dimaksudkan untuk sebagian dimasukkan ke dalam tubuh manusia dengan intervensi klinis dan dimaksudkan untuk tetap di tempat setelah prosedur selama setidaknya 30 hari juga harus dianggap sebagai “implantable devices”.


C. Informasi tentang kemasan untuk menjaga kondisi steril suatu alat kesehatan ('kemasan steril')

Keterangan berikut harus muncul pada kemasan steril:
            a.        Indikasi untuk justifikasi bahwa kemasan steril diakui,
            b.        Pernyataan bahwa alat kesehatan dalam kondisi steril,
            c.        Metode sterilisasi,
            d.        Nama dan alamat produsen,
            e.        Deskripsi alat kesehatan,
             f.        Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk investigasi klinis, maka mencantumkan kata-kata ‘khusus investigasi klinis’,
            g.        Jika alat kesehatan ‘custom-made’, maka harus mencantumkan kata-kata ‘custom-made device’,
            h.        Bulan dan tahun pembuatan,
              i.        Indikasi yang jelas tentang batas waktu untuk menggunakan atau menanamkan/ implanting alat kesehatan dengan aman setidaknya dalam tahun dan bulan, dan
              j.        Instruksi untuk memeriksa instruksi penggunaan mengenai apa yang harus dilakukan jika kemasan steril rusak atau tidak sengaja dibuka sebelum digunakan.


D. Informasi petunjuk penggunaan / “instruction for use”

Instruksi penggunaan harus memuat semua rincian berikut:
1.    Keterangan berikut:
            a.        Nama atau nama dagang alat kesehatan;
         b.        Nama dagang atau merek dagang terdaftar dari produsen dan alamat tempat usaha terdaftarnya;
            c.        Indikasi bahwa alat kesehatan mengandung atau menggabungkan (jika ada):
-   substansi obat, termasuk turunan darah atau plasma manusia, atau
-   jaringan atau sel, atau turunannya, yang berasal dari manusia, atau
-   jaringan atau sel yang berasal dari hewan, atau turunannya;
            d.        Informasi pada label jika ada);
Jika alat kesehatan (part atau bahan yang digunakan) di dalamnya mengandung zat zat yang bersifat karsinogenik, mutagenik atau toksik terhadap reproduksi ('CMR'), dari kategori (1A atau 1B) atau  zat yang memiliki sifat mengganggu endokrin pada konsentrasi di atas 0,1% (berat / berat), maka keberadaan zat-zat tersebut harus ada di label pada alat kesehatan itu sendiri dan / atau pada kemasan untuk setiap unit atau (jika sesuai) pada kemasan penjualan. Jika tujuan penggunaan alat kesehatan tersebut termasuk perawatan anak-anak atau perawatan wanita hamil atau menyusui atau perawatan kelompok pasien lain yang dianggap sangat rentan terhadap zat dan / atau bahan tersebut, maka informasi tentang residu risiko untuk kelompok pasien tersebut dan (jika berlaku) tindakan pencegahan harus disediakan di dalam instruksi penggunaan.
            e.        Indikasi penyimpanan khusus dan / atau kondisi penanganan yang berlaku;
             f.        Jika alat kesehatan disuplai steril, maka ada indikasi keadaan steril dan metode sterilisasi;
            g.        Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk sekali pakai, maka ada indikasi fakta tersebut. Indikasi produsen mengenai penggunaan tunggal harus konsisten di seluruh uni eropa;
            h.        Apabila alat kesehatan terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui lubang tubuh atau diaplikasikan pada kulit dan yang diserap secara lokal tersebar dalam tubuh manusia, maka harus mencantumkan komposisi kualitatif keseluruhan alat kesehatan dan informasi kuantitatif tentang konstituen utama atau konstituen yang bertanggung jawab untuk mencapai tindakan utama yang dimaksud;

2.    “Intended purpose” alat kesehatan dengan spesifikasi yang jelas tentang indikasi, kontra-indikasi, kelompok sasaran pasien dan pengguna yang dimaksud (jika sesuai);

3.    Spesifikasi manfaat klinis yang diharapkan (jika ada).

4.    Link ke ringkasan keselamatan dan kinerja klinis (jika berlaku);
            a.        Untuk alat kesehatan implan dan untuk alat kesehatan kelas III, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau investigasi), maka produsen harus membuat ringkasan keselamatan dan kinerja klinis. Ringkasan keselamatan dan kinerja klinis harus ditulis dengan cara yang jelas bagi pengguna yang dimaksud (dan bagi pasien, jika berlaku) dan harus tersedia untuk umum melalui EUDAMED. Draf ringkasan keselamatan dan kinerja klinis harus menjadi bagian dari dokumentasi untuk diserahkan kepada “notified Body” / NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian dan harus divalidasi oleh NB tersebut. Setelah melakukan validasi, NB akan mengunggah ringkasan ke Eudamed. Produsen harus menyebutkan pada label atau instruksi penggunaan di mana ringkasan tersedia.
            b.        Ringkasan keselamatan dan kinerja klinis harus mencakup setidaknya aspek-aspek berikut:
                              i.        Identifikasi alat kesehatan dan produsen, termasuk basic UDI-DI dan, jika sudah dikeluarkan, “Single Registration Number” (SRN);
                            ii.        Intended purpose” alat kesehatan dan indikasi, kontraindikasi dan populasi target;
                      iii.   Deskripsi alat kesehatan, termasuk referensi ke generasi atau varian sebelumnya (jika ada) dan deskripsi perbedaan, serta (jika relevan) deskripsi aksesori, alat kesehatan lain dan produk lain, yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kombinasi dengan alat kesehatan;
                           iv.        Alternatif diagnostik atau terapi yang memungkinkan;
                            v.        Referensi ke standar yang diharmonisasi dan CS yang diterapkan;
                           vi.   Ringkasan evaluasi klinis sesuai annex XIV, dan informasi yang relevan tentang tindak lanjut klinis pasca-pasar;
                          vii.        Profil dan pelatihan bagi pengguna yang disarankan;
                        viii.   Informasi tentang risiko residual dan segala efek, peringatan, dan tindakan pencegahan yang tidak diinginkan.
            c.        Komisi dapat (dengan cara melaksanakan tindakan) menetapkan bentuk dan penyajian elemen data untuk dimasukkan dalam ringkasan keselamatan dan kinerja klinis. Tindakan pelaksana harus diadopsi sesuai dengan prosedur advisory.

5.    Karakteristik kinerja alat kesehatan;

6.   Jika ada, informasi yang memungkinkan profesional kesehatan untuk melakukan verifikasi apakah alat kesehatan tersebut cocok dan memilih perangkat lunak dan aksesori yang sesuai; 

7.    Informasi yang akan disampaikan kepada pasien termasuk setiap risiko residual, kontra indikasi dan segala efek samping yang tidak diinginkan; 

8.    Spesifikasi yang diperlukan pengguna untuk menggunakan alat kesehatan dengan tepat, misalnya jika alat kesehatan memiliki fungsi pengukuran, untuk itu tingkat akurasi harus diklaim;

9.    Perincian treatment persiapan atau penanganan alat kesehatan sebelum siap digunakan atau selama penggunaannya, seperti sterilisasi, perakitan, kalibrasi, dan lain lain, termasuk tingkat desinfeksi yang diperlukan untuk memastikan keselamatan pasien dan semua metode yang tersedia untuk mencapai tingkat desinfeksi tersebut;

10. Segala persyaratan untuk fasilitas khusus, atau pelatihan khusus, atau kualifikasi tertentu dari pengguna alat kesehatan dan / atau orang lain;

11. Informasi yang diperlukan untuk melakukan verifikasi bahwa alat kesehatan telah dipasang dengan benar dan siap untuk beroperasi dengan aman sebagaimana dimaksud oleh produsen, termasuk (jika relevan):
-   perincian sifat dan frekuensi, pemeliharaan preventif dan reguler, dan segala pembersihan persiapan atau desinfeksi,
-   identifikasi setiap komponen habis pakai dan cara menggantinya,
-   informasi tentang kalibrasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan beroperasi dengan baik dan aman selama masa pakainya, dan
-   metode untuk menghilangkan risiko yang dihadapi oleh orang yang terlibat dalam pemasangan, kalibrasi atau servis alat kesehatan;

12. Jika alat kesehatan disuplai steril, maka harus ada instruksi jika terjadi kemasan steril rusak atau tidak sengaja dibuka sebelum digunakan;

13. Jika alat kesehatan disuplai tidak steril dengan maksud untuk disterilkan sebelum digunakan, maka harus ada instruksi yang sesuai untuk sterilisasi;

14. Jika alat kesehatan dapat digunakan kembali, maka harus ada informasi tentang proses yang sesuai untuk memungkinkan penggunaan kembali, termasuk pembersihan, desinfeksi, pengemasan dan (jika perlu) metode sterilisasi ulang yang divalidasi sesuai dengan negara anggota di mana alat kesehatan tersebut telah ditempatkan di pasar. Informasi harus tersedia untuk mengidentifikasi kapan alat kesehatan tidak boleh digunakan kembali, misalnya tanda-tanda degradasi material atau jumlah maksimum penggunaan kembali yang diijinkan;

15. (jika sesuai) indikasi bahwa alat kesehatan dapat digunakan kembali hanya jika direkondisi di bawah tanggung jawab produsen untuk mematuhi persyaratan keselamatan dan kinerja umum;

16. Jika alat kesehatan memiliki indikasi hanya untuk sekali pakai, maka harus ada informasi tentang karakteristik yang diketahui dan faktor teknis yang diketahui produsen yang dapat menimbulkan risiko jika alat kesehatan tersebut akan digunakan kembali. Informasi ini harus didasarkan pada bagian spesifik dari dokumentasi manajemen risiko produsen, di mana karakteristik dan faktor teknis tersebut harus dibahas secara rinci. Jika tidak diperlukan instruksi penggunaan, maka informasi ini harus tersedia bagi pengguna berdasarkan permintaan;

Instruksi penggunaan harus disediakan bersama dengan alat kesehatan. Sebagai pengecualian, instruksi penggunaan tidak akan diperlukan untuk alat kesehatan kelas I dan kelas IIa jika alat kesehatan tersebut dapat digunakan dengan aman tanpa instruksi tersebut dan kecuali ditentukan lain.

17. Untuk alat kesehatan yang dimaksudkan untuk digunakan bersama dengan alat kesehatan lain dan / atau peralatan untuk tujuan umum:
-   Maka harus ada informasi tentang identifikasi alat kesehatan atau peralatan tersebut, supaya mendapatkan kombinasi yang aman, dan / atau
-   Harus ada informasi tentang batasan yang diketahui terhadap kombinasi alat kesehatan dan peralatan tersebut;
-    
18. Jika alat kesehatan memancarkan radiasi untuk tujuan medis: 
-   Maka harus ada informasi terperinci mengenai sifat, jenis dan bila perlu, intensitas dan distribusi radiasi yang dipancarkan,
-   Harus ada cara melindungi pasien, pengguna, atau orang lain dari radiasi yang tidak diinginkan selama penggunaan alat kesehatan;
-    
19. Informasi yang memungkinkan pengguna dan / atau pasien diberi tahu tentang segala peringatan, tindakan pencegahan, kontra indikasi, tindakan yang harus dilakukan dan batasan penggunaan terkait alat kesehatan. Informasi tersebut harus (jika relevan) memungkinkan pengguna untuk memberi tahu pasien tentang peringatan, tindakan pencegahan, kontraindikasi, tindakan yang harus dilakukan dan batasan penggunaan terkait alat kesehatan. Informasi tersebut harus mencakup (jika perlu):
-   Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kegagalan fungsi alat kesehatan atau perubahan kinerjanya yang dapat memengaruhi keselamatan,
-   Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan paparan pengaruh eksternal atau kondisi lingkungan yang dapat diperkirakan, seperti medan magnet, efek listrik dan elektromagnetik eksternal, pelepasan elektrostatik, radiasi yang terkait dengan prosedur diagnostik atau terapi, tekanan, kelembaban, atau suhu,
-   Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan risiko gangguan yang ditimbulkan oleh kehadiran alat kesehatan yang dapat diperkirakan selama investigasi diagnostik khusus, evaluasi, atau treatment terapeutik atau prosedur lain, seperti gangguan elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat kesehatan yang mempengaruhi peralatan lain,
-   Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk mengelola produk obat, jaringan atau sel asal manusia atau hewan, atau turunannya, atau bahan biologis, maka segala batasan atau ketidakcocokan dalam pemilihan bahan yang akan diberikan,
-   Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau batasan terkait dengan bahan obat atau bahan biologis yang dimasukkan ke dalam alat kesehatan sebagai bagian integral dari alat kesehatan; dan
-   Tindakan pencegahan terkait dengan bahan yang dimasukkan ke dalam alat kesehatan yang mengandung atau terdiri dari zat CMR atau zat pengganggu endokrin, atau yang dapat menyebabkan sensitisasi atau reaksi alergi pada pasien atau pengguna;

20. Dalam hal alat kesehatan terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia dan yang diserap tersebar secara lokal di dalam tubuh manusia, maka harus ada peringatan dan tindakan pencegahan terkait dengan profil umum interaksi alat kesehatan dan produk metabolisme dengan perangkat lain, produk obat, dan zat lain serta kontra indikasi, efek samping yang tidak diinginkan, dan risiko yang berkaitan dengan overdosis;

21. Dalam hal alat kesehatan implan, informasi kualitatif dan kuantitatif secara keseluruhan mengenai bahan dan zat, yang dengannya, pasien dapat terpapar;

22. Peringatan atau tindakan pencegahan yang harus dilakukan untuk memfasilitasi pembuangan yang aman dari alat kesehatan, aksesorinya dan bahan habis pakai yang digunakan dengannya (jika ada). Informasi ini mencakup (jika sesuai): 
-  Infeksi atau bahaya mikroba seperti eksplan, jarum atau peralatan bedah yang terkontaminasi oleh zat-zat yang berpotensi menular yang berasal dari manusia, dan
-  Hazard fisik seperti dari benda tajam.

23. Untuk alat kesehatan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh orang awam, maka harus ada informasi tentang keadaan di mana pengguna harus berkonsultasi dengan profesional kesehatan;

24. Untuk alat kesehatan yang tercantum dalam annex xvi, informasi mengenai tidak adanya manfaat klinis dan risiko yang terkait dengan penggunaan alat kesehatan;

Peraturan mdr juga berlaku, sejak tanggal penerapan cs yang diadopsi, untuk kelompok produk tanpa maksud tujuan medis yang tercantum dalam annex xvi, dengan mempertimbangkan keadaan terkini, dan khususnya standar harmonisasi yang ada untuk alat kesehatan analog dengan tujuan medis, berdasarkan teknologi serupa. Spesifikasi umum untuk masing-masing kelompok produk yang tercantum dalam annex xvi harus membahas (setidaknya) penerapan manajemen risiko untuk kelompok produk yang dimaksud dan (jika perlu) evaluasi klinis mengenai keselamatan.

25. Tanggal penerbitan instruksi penggunaan atau (jika telah direvisi) tanggal penerbitan dan identifikasi revisi terbaru dari instruksi pengggunaan;

26. pemberitahuan kepada pengguna dan / atau pasien bahwa setiap insiden serius yang terjadi sehubungan dengan alat kesehatan tersebut harus dilaporkan kepada produsen dan “competent authority” dari Negara Anggota di mana pengguna dan / atau pasien berada;

27. Informasi yang harus diberikan kepada pasien mengenai implan;

Kartu implan dan informasi yang harus diberikan kepada pasien bersama alat kesehatan implant.

Produsen alat kesehatan implan harus menyediakan bersama dengan alat kesehatan, hal hal berikut ini:
            a.        Informasi yang memungkinkan identifikasi alat kesehatan, termasuk nama alat kesehatan, nomor seri, nomor lot, UDI, model alat kesehatan, serta nama, alamat, dan situs web produsen;
            b.        Berbagai peringatan, tindakan pencegahan atau tindakan yang harus dilakukan oleh pasien atau profesional kesehatan sehubungan dengan gangguan timbal balik terhadap pengaruh eksternal, pemeriksaan medis atau kondisi lingkungan;
            c.        Informasi tentang masa pakai alat kesehatan yang diperkirakan dan tindak lanjut yang diperlukan;
            d.        Berbagai informasi lain untuk memastikan penggunaan yang aman dari alat kesehatan oleh pasien.

28. Untuk alat kesehatan yang menggabungkan sistem yang dapat diprogram secara elektronik, termasuk perangkat lunak, atau perangkat lunak yang merupakan alat kesehatan itu sendiri, maka persyaratan minimum mengenai perangkat keras, karakteristik jaringan IT dan langkah-langkah keamanan IT, termasuk perlindungan terhadap akses tidak sah, yang diperlukan untuk menjalankan perangkat lunak sebagaimana dimaksud.


Referensi:
-   Reguation (EU) 2017/745 of European Parliament and of the council of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  Juni 2020


No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...