Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD,
MDR, ISO 13485, ISO 9001
Alat
kesehatan harus mempunyai kinerja seperti yang dimaksudkan oleh produsennya dan
harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga, selama kondisi penggunaan
normal, maka alat kesehatan harus sesuai dengan “intended purpose” yang telah ditentukan. Alat kesehatan harus aman
dan efektif dan tidak akan membahayakan kondisi klinis atau keselamatan pasien,
atau keselamatan dan kesehatan pengguna atau orang lain; risiko apa pun yang
mungkin terkait dengan penggunaannya merupakan risiko yang dapat diterima
ketika ditimbang terhadap manfaat bagi pasien dan kompatibel dengan tingkat
perlindungan kesehatan dan keselamatan yang tinggi, dengan mempertimbangkan
keadaan terkini yang diakui secara umum.
Persyaratan
untuk mengurangi risiko sejauh mungkin berarti pengurangan risiko sejauh
mungkin tanpa mempengaruhi rasio risiko-manfaat.
“Intended Purpose” yaitu penggunaan alat kesehatan yang
dimaksudkan sesuai dengan data yang diberikan oleh produsen pada label, dalam
instruksi penggunaan atau dalam materi promosi atau penjualan atau pernyataan
dan sebagaimana ditentukan oleh produsen dalam Evaluasi klinis ;
‘Label’ yaitu informasi
tertulis, dicetak atau grafik yang muncul pada alat kesehatan itu sendiri, atau
pada kemasan masing-masing unit atau pada kemasan beberapa alat kesehatan;
'Instruksi untuk
penggunaan'
yaitu informasi yang diberikan oleh produsen untuk memberi tahu pengguna
tentang maksud dan tujuan penggunaan alat kesehatan yang benar dan setiap
tindakan pencegahan yang harus dilakukan;
'Risiko' merupakan kombinasi
probabilitas terjadinya bahaya/harm
dan tingkat keparahan harm tersebut;
‘Determinasi risiko-manfaat’ yaitu
analisis semua penilaian manfaat dan risiko relevan yang mungkin pada
penggunaan alat kesehatan, bila digunakan sesuai dengan “intended purpose” yang ditetapkan oleh produsen;
'Evaluasi klinis' yaitu proses
sistematis dan terencana untuk terus menerus menghasilkan, mengumpulkan,
menganalisis dan menilai data klinis yang berkaitan dengan alat kesehatan untuk
melakukan verifikasi keamanan dan kinerja, termasuk manfaat klinis, dari alat
kesehatan ketika digunakan sebagaimana dimaksud oleh produsen;
Perencanaan Sistem
Manajemen Risiko
Produsen
harus membuat, menerapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen
risiko. Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang
berkelanjutan di seluruh siklus hidup suatu alat kesehatan, yang membutuhkan
pembaruan sistematis secara berkala. Dalam melaksanakan manajemen risiko,
produsen harus:
a. Menetapkan dan
mendokumentasikan rencana manajemen risiko untuk setiap alat kesehatan;
Rencana manajemen resiko dapat menjadi dokumen terpisah atau juga dapat diintegrasikan dengan dokumentasi lain, misalnya diintegrasikan dengan
dokumentasi sistem manajemen mutu. Rencana dapat berisi
manajemen risiko sendiri atau dapat mengacu ke dokumen lain.
Produsen perlu
menetapkan dan mendokumentasikan perencanaan manajemen resiko. Perencanaan manajemen
resiko harus menjadi bagian file manajemen risiko.
Susunan dan tingkat rincian rencana sebaiknya sepadan dengan tingkat risiko
terkait dengan alat kesehatan. Syarat berikut adalah syarat minimum untuk menyusun rencana manajemen risiko. Produsen dapat memasukkan item lain seperti
jadwal, tool analisa resiko, atau alasan kriteria keberterimaan risiko.
Perencanaan ini
meliputi setidaknya hal hal berikut:
ü Menetapkan ruang
lingkup aktivitas manajemen risiko yang direncanakan meliputi identifikasi dan
deskripsi alat kesehatan dan tahap daur hidup dimana setiap elemen perencanaan
dapat diterapkan.
ü Penugasan penanggung
jawab dan wewenang;
ü Syarat untuk tinjauan
aktivitas manajemen risiko;
ü Kriteria
keberterimaan, berdasarkan pada kebijakan produsen untuk menentukan risiko yang
dapat diterima, termasuk kriteria keberterimaan untuk penerimaan risiko bila kemungkinan
terjadinya harm yang tidak dapat diperkirakan.
ü Aktivitas verifikasi
ü Aktivitas yang
terkait dengan pengumpulan dan tinjauan informasi produksi dan paska produksi
yang relevan.
b. Mengidentifikasi dan
menganalisis bahaya/ hazards yang
diketahui dan dapat diperkirakan terkait dengan setiap alat kesehatan.
Potensi
bahaya / hazard “ Alat Kesehatan” dan Contoh potensi hazard yang mungkin
dijumpai pada alat kesehatan.
Contoh bahaya energI:
ü Energi
elektromagnetik : Arus bocor, medan
elektrik, medan magnetic
ü Energi
radiasi : Radiasi pengion, Radiasi non pengion
ü Energi
panas: Temperatur tinggi, Temperatur rendah
ü Energi
mekanik : Gravitasi (jatuh, masa tersuspensi), vibrasi.
ü Energi
tersimpan: Part yang bergerak, torsi, kekuatan regangan/ tensile force, gerakan
dan memposisikan pasien.
ü Energi
akustik : energi ultrasonic, energi infrasound, bunyi
ü Injeksi
cairan bertekanan tinggi.
Contoh bahaya kimia dan biologi
ü Biologis
: bakteri, virus, reinfeksi atau cross infeksi
ü Kimia
: Paparan saluran udara/ airway, jaringan, lingkungan, properti misal terhadap
benda asing ; asam atau alkali; residu; kontaminasi; aditif atau pembantu
proses; bahan pembersih, disinfeksi atau
testing; degradasi produk; gas medis; produk anestesi
ü Biocompatibility
: Toksisitas unsur kimia, misal alergi, iritasi, pirogen
Contoh bahaya operasional.
ü Fungsi
: Output atau fungsi tidak sesuai atau tidak benar; Ukuran tidak benar;
transfer data salah; kehilangan atau kemerosotan fungsi.
ü “Uuse error” : kurang perhatian, kegagalan
ingatan, kegagalan berdasar peraturan, kegagalan berdasar pengetahuan,
pelanggaran rutin.
Contoh bahaya informasi.
ü Label:
Instruksi untuk menggunakan tidak lengkap; Deskripsi kinerja tidak lengkap;
Spesifikasi “intended use” tidak lengkap;
penjelasan keterbatasan tidak lengkap
ü Instruksi
operasional: Spesifikasi asesori yang digunakan tidak lengkap; Spesifikasi
pengecekan pre use tidak lengkap; Instruksi pengoperasian yang sangat rumit.
ü Peringatan:
efek samping, bahaya yang mungkin terjadi dengan penggunaan kembali untuk alkes
sekali pakai.
ü Spesifikasi
servis dan perawatan.
c. Memperkirakan dan
mengevaluasi risiko yang terkait dengan “intended
use” dan penyalahgunaan / misuse yang
dapat diperkirakan;
Untuk setiap rencana manajemen risiko, produsen perlu menetapkan kriteria
keberterimaan risiko
dengan tepat. Risiko didefinisikan
sebagai kombinasi probabilitas terjadinya harm dan severity / keparahan harm tersebut. Kriteria keberterimaan risiko sangat penting terhadap efektivitas proses manajemen risiko.
Kriteria
keberterimaan risiko ditetapkan berdasarkan pada kombinasi kemungkinan terjadinya kerusakan/ harm dan keparahan harm yang dapat diterima atau tidak dapat diterima.
Standar internasional ISO 14971 tidak menetapkan keberterimaan risiko.
Keputusan ini diserahkan pada produsen. Metode untuk menetapkan keberterimaan risiko
antara lain:
ü Menggunakan standar yang berlaku yang menetapkan syarat, jika
diimplementasikan, akan menunjukkan keberterimaan mengenai jenis alat kesehatan
tertentu atau risiko tertentu.
Misalnya standard residu ethylene oxide
di dalam alat kesehatan yang menggunakan sterlisasi ethylene oxide.
ü Membandingkan tingkat risiko dari alat kesehatan yang telah digunakan;
ü Mengevaluasi data studi klinis, terutama untuk teknologi baru atau “intended purpose” baru;
Estimasi risiko semakin
dapat dipercaya apabila estimasi dilakukan
secara kuantitatif berdasarkan pada data akurat dan dapat dipercaya atau estimasi kualitatif yang logis.
Namun
hal ini tidak selalu dapat dicapai. Sebagai contoh,
kemungkinan fault, akan
menyebabkan estimasi sangat sukar. Contoh dimana estimasi probabilitas harm
menjadi sukar :
ü Kegagalan software
ü Situasi, seperti sabotase atau kerusakan alat kesehatan;
ü Bahaya baru yang sedikit dipahami;
ü Bahaya toksikologi tertentu, seperti genotoxic, carcinogen.
d.
menghilangkan
atau mengendalikan risiko.
ü Memberikan informasi
untuk keselamatan ( dapat berupa peringatan , tindakan pencegahan atau kontra
indikasi) dan pelatihan kepada pengguna.
e.
Mengevaluasi
dampak informasi dari tahap produksi dan, khususnya, dari sistem pengawasan
pasca-pasar / “post market surveillance”
(mengenai bahaya dan frekuensi kejadiannya,) terhadap perkiraan risiko yang
terkait, serta risiko keseluruhan, manfaat Rasio-risiko dan penerimaan risiko;
'Pengawasan
pasca-pasar'
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh produsen bekerja sama dengan operator
ekonomi lainnya, melakukan dan mengikuti prosedur sistematis untuk secara
proaktif mengumpulkan dan meninjau pengalaman yang diperoleh dari alat
kesehatan yang di tempatkan di pasar, tersedia di pasar atau digunakan, dengan
tujuan mengidentifikasi kebutuhan untuk segera menerapkan tindakan korektif
atau pencegahan yang diperlukan;
f. Berdasarkan pada
evaluasi dampak dari informasi tahap produksi terebut, jika perlu produsen dapat mengubah
langkah-langkah pengendalian risiko.
Pengendalian Risiko
Rencana manajemen risiko menetapkan
dua aktivitas verifikasi yang berbeda. Verifikasi pertama dibutuhkan untuk memastikan bahwa tindakan pengendalian
risiko telah diimplementasikan pada tahap design.
Verifikasi kedua dibutuhkan untuk memastikan bahwa tindakan yang
diimplementasikan secara aktual telah mengurangi risiko. Pada beberapa contoh, studi validasi dapat
digunakan untuk melakukan verfikasi efektivitas tindakan pengendalian risiko.
Verifikasi efektivitas tindakan
pengendalian resiko kadang
kadang membutuhkan pengumpulan data klinis, study usability, dan sebagainya.
Verifikasi adalah konfirmasi melalui penyediaan bukti obyektif, bahwa syarat yang ditetapkan
telah dipenuhi.
Konfirmasi antara lain dapat terdiri dari aktivitas :
ü Melakukan penghitungan alternatif;
ü Membandingkan spesifikasi desain baru dengan spesifikasi desain yang
terbukti serupa;
ü Melakukan pengujian dan demonstrasi;
ü Meninjau dokumen sebelum diterbitkan.
Langkah-langkah
pengendalian risiko yang diadopsi oleh produsen untuk desain dan pembuatan alat
kesehatan harus sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan, dengan
mempertimbangkan keadaan terkini yang diakui secara umum. Untuk mengurangi
risiko, Produsen harus mengelola risiko sehingga risiko residual yang terkait
dengan setiap bahaya serta risiko residual keseluruhan, masih dapat diterima.
Dalam memilih solusi yang paling tepat, maka produen perlu menetapkan urutan
prioritas sebagai berikut:
1.
Menghilangkan/
mengeliminasi atau mengurangi risiko sejauh mungkin melalui desain dan
manufaktur yang aman;
Langkah-langkah
pengendalian risiko yang diidentifikasi harus dirancang dan dimasukkan ke dalam
output desain dan pengembangan. Langkah-langkah pengendalian risiko ini harus
dievaluasi kelayakannya.
Output Desain dan
pengembangan pada umumnya terdiri dari tiga jenis.
ü Jenis pertama mencakup spesifikasi karakteristik alkes, maupun hal hal penting
untuk penggunaan yang aman dan tepat.
ü Jenis kedua mencakup output desain yang berkaitan dengan persyaratan untuk
pembelian, produksi, handling, distribusi dan servis.
ü Jenis ketiga termasuk kriteria penerimaan alat kesehatan.
Tabel
1 menunjukkan contoh masing-masing jenis tindakan pengendalian risiko.
Langkah-langkah pengendalian risiko biasanya termasuk ke dalam salah satu
kategori ini.
Selama
proses desain dan pengembangan, ketika keamanan dan / atau desain yang melekat
untuk tindakan perlindungan tidak mungkin atau praktis, maka langkah-langkah
pengendalian risiko tambahan mungkin merupakan output desain yang diperlukan
seperti pelabelan, pelatihan, dan komunikasi residu risiko. Langkah-langkah
pengendalian risiko ini harus diterapkan diseluruh siklus hidup alat kesehatan.
Table-1
Jenis output desain dan pengembangan
|
Contoh tindakan pengendalian risiko
|
Karakteristik
alat kesehatan termasuk hal hal penting untuk penggunaan yang aman dan tepat
|
|
Persyaratan
untuk pembelian, produksi, handling, distribusi dan servis
|
|
Kriteria
penerimaan alat kesehatan
|
|
2. Melakukan
tindakan perlindungan yang memadai, termasuk alarm jika perlu, sehubungan
dengan risiko yang tidak dapat dihilangkan; dan
3. Memberikan
informasi untuk keselamatan (dapat berupa peringatan, tindakan pencegahan atau kontra indikasi) dan pelatihan kepada
pengguna.
Produsen harus memberi tahu pengguna mengenai risiko
residual
Setiap
alat kesehatan harus disertai dengan informasi yang diperlukan untuk
mengidentifikasi alat kesehatan dan produsennya, dan berbagai informasi
keselamatan dan kinerja yang relevan bagi pengguna, atau orang lain, yang
memadai. Informasi tersebut dapat muncul pada alat kesehatan, pada kemasan atau
dalam instruksi penggunaan, dan harus (jika produsen memiliki website),
disediakan dan selalu diperbarui di website, dengan mempertimbangkan risiko
residual yang perlu dikomunikasikan kepada pengguna dan / atau orang lain harus
dimasukkan sebagai limitation, kontraindikasi, precautions atau warning dalam
informasi yang diberikan oleh produsen.
Dalam
menghilangkan/ mengeliminasi atau mengurangi risiko terkait kesalahan
penggunaan / “use error, produsen
harus:
a. Mengurangi
sejauh mungkin risiko yang terkait dengan fitur ergonomis alat kesehatan dan
lingkungan di mana alat kesehatan dimaksudkan untuk digunakan (dirancang untuk
keselamatan pasien), dan
b.
Memberikan
perhatian mengenai pengetahuan teknis, pengalaman, pendidikan, pelatihan dan
lingkungan penggunaan, serta kondisi medis dan fisik pengguna yang dimaksud
(desain dapat berbeda untuk pengguna awam, profesional, cacat atau pengguna
lainnya).
Karakteristik
dan kinerja suatu alat kesehatan tidak boleh merugikan kesehatan atau
keselamatan pasien atau pengguna dan orang lain selama masa pakai / “life time” alat kesehatan (seperti yang
ditunjukkan oleh produsen) ketika alat kesehatan mengalami tekanan yang dapat
terjadi selama penggunaan normal dan telah dipelihara dengan baik sesuai dengan
instruksi produsen.
Alat
kesehatan harus dirancang, diproduksi dan dikemas sedemikian rupa sehingga
karakteristik dan kinerjanya selama penggunaan sesuai “intended use”, tidak terpengaruh selama transportasi dan
penyimpanan (misalnya, melalui fluktuasi suhu dan kelembaban) dengan
memperhatikan instruksi dan informasi yang disediakan oleh produsen.
Semua
risiko yang diketahui dan dapat diperkirakan, serta segala efek samping yang
tidak diinginkan, harus diminimalkan dan dapat diterima ketika ditimbang terhadap
manfaat bagi pasien dan / atau pengguna.
Referensi
-
ISO
13485:2016 Medical Devices – Quality management system. Requirement for
regulatory purposes
-
ISO
14971:2007 Medical Devices – Application of risk management to medical devices.
-
REGULATION
(EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on
medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and
Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and
93/42/EEC.
Bekasi, Mei 2020
No comments:
Post a Comment