Usman
Suwandi
Auditor
dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001
Salah
satu kewajiban umum produsen alat kesehatan yaitu mempunyai system manajemen
mutu. Sistem manajemen mutu harus mencakup semua bagian dan elemen organisasi
produsen yang berhubungan dengan kualitas proses, prosedur, dan alat kesehatan.
Produsen
harus memastikan adanya prosedur untuk menjaga rangkaiann produksi berlangsung sesuai dengan persyaratan Peraturan.
Perubahan mengenai desain atau karakteristik alat kesehatan dan perubahan
standar harmonisasi atau “custom
specification” (CS) dengan referensi lain yang digunakan untuk menyatakan
deklarasi kesesuaian suatu alat kesehatan, harus dipertimbangkan secara seksama
dan tepat. Produsen alat kesehatan (selain alat kesehatam untuk investigasi)
harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui, dan
terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan
terhadap Peraturan dengan cara yang paling efektif dan dengan cara yang
proporsional dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.
Salah
satu aspek yang harus ditangani sistem manajemen mutu yaitu mengenai pengaturan,
implementasi dan pemeliharaan sistem pengawasan paska-pasar/ “post-market surveillance system” (sistem PMS). Produsen
alat kesehatan harus selalu menerapkan dan memperbarui sistem “post-market surveillance”.
'pengawasan
pasca-pasar' merupakan kegiatan yang dilakukan oleh produsen bekerja sama
dengan operator ekonomi lainnya untuk melakukan dan mengikuti prosedur
sistematis untuk secara proaktif mengumpulkan dan meninjau pengalaman yang
diperoleh dari alat kesehatan yang di tempatkan di pasar, tersedia di pasar
atau digunakan, dengan tujuan mengidentifikasi kebutuhan untuk segera
menerapkan tindakan korektif atau pencegahan yang diperlukan;
Sistem “Post-Market Surveillance” Produsen
Untuk
setiap alat kesehatan, produsen harus merencanakan, membuat, mendokumentasikan,
menerapkan, memelihara, dan memperbarui sistem pengawasan pasca-pasar dengan
cara yang proporsional dengan kelas risiko dan sesuai dengan jenis alat
kesehatan. Sistem itu harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen mutu
produsen.
Sistem
pengawasan paska pasar (PMS) harus sesuai dan sistematis untuk mengumpulkan,
merekam, dan menganalisis data yang relevan mengenai kualitas, kinerja, dan
keamanan alat kesehatan selama masa pakainya, dan untuk membuat kesimpulan yang
diperlukan dan untuk menentukan, menerapkan dan memantau setiap pencegahan dan
tindakan korektif.
Data
yang dikumpulkan dengan sistem pengawasan paska-pasar (PMS) terutama akan
digunakan:
a. Untuk memperbarui determinasi
risiko-manfaat dan untuk memperbaiki manajemen risiko.
'risiko' merupakan kombinasi probabilitas terjadinya bahaya/ harm
dan tingkat keparahan harm tersebut;
‘determinasi risiko-manfaat’ yaitu analisis semua penilaian manfaat
dan risiko relevan yang mungkin pada penggunaan alat kesehatan, bila digunakan
sesuai dengan “intended purpose” yang
ditetapkan oleh produsen;
Alat kesehatan harus
mempunyai kinerja seperti yang dimaksudkan oleh produsennya dan harus dirancang
dan diproduksi sedemikian rupa sehingga, selama kondisi penggunaan normal, maka
alat kesehatan akan sesuai dengan “intended purpose” yang telah ditentukan oleh
produsen. Alat kesehatan harus aman dan efektif serta tidak akan membahayakan
kondisi klinis atau keselamatan pasien, atau keselamatan dan kesehatan pengguna
atau orang lain; risiko apa pun yang terkait dengan penggunaannya merupakan
risiko yang dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat bagi pasien dan
kompatibel dengan tingkat perlindungan kesehatan dan keselamatan yang tinggi,
dengan mempertimbangkan keadaan terkini yang diakui secara umum.
“intended purpose” yaitu
penggunaan alat kesehatan yang dimaksudkan sesuai dengan data yang diberikan
oleh produsen pada label, dalam instruksi penggunaan atau dalam materi promosi
atau penjualan atau pernyataan dan sebagaimana ditentukan oleh produsen dalam
Evaluasi klinis ;
Persyaratan
untuk mengurangi risiko sejauh mungkin berarti pengurangan risiko tanpa
mempengaruhi rasio risiko-manfaat. Produsen harus membuat, menerapkan,
mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen risiko. Manajemen risiko
harus dipahami sebagai proses berulang yang berkelanjutan di seluruh siklus
hidup suatu alat kesehatan, yang membutuhkan pembaruan sistematis secara
berkala.
b. Untuk
memperbarui informasi desain dan manufaktur, instruksi penggunaan dan
pelabelan;
c.
Untuk
memperbarui evaluasi klinis;
d.
Untuk
memperbarui ringkasan kinerja keselamatan dan klinis.
Untuk
alat kesehatan implan dan alat kesehatan kelas III (selain alat kesehatan yang
dibuat khusus atau untuk investigasi), produsen harus membuat ringkasan
keselamatan dan kinerja klinis. Ringkasan keselamatan dan kinerja klinis harus
ditulis dengan cara yang jelas bagi pengguna yang dimaksud dan (jika relevan)
bagi pasien dan harus tersedia untuk umum melalui Eudamed. Draf ringkasan
keselamatan dan kinerja klinis harus menjadi bagian dari dokumentasi untuk
diserahkan kepada “Notified Body” (NB) yang terlibat dalam penilaian kesesuaian
dan harus divalidasi oleh NB tersebut. Setelah melakukan validasi, maka NB akan
mengunggah ringkasan tersebut ke dalam Eudamed. Produsen harus menyebutkan pada
label atau instruksi penggunaan di mana ringkasan tersedia.
e. Untuk
mengidentifikasi kebutuhan tindakan korektif, preventif, atau tindakan korektif
keselamatan lapangan / “Field Safety
Corrective Action” (FSCA);
FSCA merupakan tindakan korektif yang
dilakukan oleh produsen karena alasan teknis atau medis untuk mencegah atau
mengurangi risiko insiden serius terkait dengan alat kesehatan yang tersedia di
Uni Eropa;
f.
Untuk
mengidentifikasi opsi untuk meningkatkan usabilitas, kinerja, dan keamanan alat
kesehatan;
g. Untuk
berkontribusi pada pengawasan pasca-pasar (PMS) alat kesehatan lain (jika
relevan);
h.
Untuk
mendeteksi dan melaporkan tren.
Produsen harus
melaporkan (dengan menggunakan sistem elektronik) setiap peningkatan signifikan
secara statistik mengenai frekuensi atau tingkat keparahan insiden yang bukan insiden
serius atau perkiraan efek samping yang tidak diinginkan yang dapat memiliki
dampak signifikan mengenai analisis risiko-manfaat dan yang menyebabkan risiko
terhadap kesehatan atau keselamatan pasien, pengguna atau orang lain yang tidak
dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat yang dimaksud. Peningkatan
yang signifikan harus ditetapkan dibandingkan dengan frekuensi atau tingkat
keparahan insiden yang dapat diperkirakan (sehubungan dengan alat kesehatan,
atau kategori atau kelompok alat kesehatan yang dimaksud) selama periode
tertentu sebagaimana ditentukan dalam dokumentasi teknis dan informasi produk.
Produsen harus
menentukan cara mengelola insiden tersebut dan metodologi yang digunakan untuk
menentukan peningkatan frekuensi atau keparahan insiden yang signifikan secara
statistik, serta periode pengamatan, dalam rencana pengawasan pasca-pasar.
Dokumentasi
teknis harus diperbarui sebagaimana mestinya.
Apabila
dalam pengawasan pasa-pasar, ternyata diidentifikasi adanya kebutuhan untuk melakukan
tindakan preventif atau korektif atau keduanya, maka produsen harus
mengimplementasikan langkah-langkah yang sesuai dan memberitahu “competent audthority” (CA) dan NB. Jika
insiden serius telah diidentifikasi atau “Field
Safety Corrective Action” ( FSCA) telah dilaksanakan, maka insiden tersebut
harus dilaporkan sesuai ketentuan.
Rencana “Post-Market Surveillance” (PMS)
Sistem
(PMS) harus dilakukan berdasarkan pada rencana (PMS) yang telah ditetapkan. Rencana
(PMS) harus menjadi bagian dari dokumentasi teknis.
'Pengawasan
pasca-pasar'
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh produsen bekerja sama dengan operator
ekonomi lainnya untuk melakukan dan mengikuti prosedur sistematis untuk secara
proaktif mengumpulkan dan meninjau pengalaman yang diperoleh dari alat
kesehatan yang di tempatkan di pasar, tersedia di pasar atau digunakan untuk
tujuan mengidentifikasi perlunya untuk segera menerapkan tindakan korektif atau
pencegahan yang diperlukan;
Dokumentasi
teknis tentang (PMS) yang akan dibuat oleh produsen harus disajikan dengan cara
yang jelas, terorganisir, mudah dicari dan tidak ambigu serta harus mencakup
elemen-elemen yang dijelaskan dalam MDR (Annex III).
Produsen
harus membuktikan dalam rencana (PMS) bahwa ia mematuhi kewajibannya
sebagaimana dicantumkan di dalam MDR - Pasal 83.
a. Rencana
(PMS) harus membahas pengumpulan dan pemanfaatan informasi yang tersedia,
khususnya:
Ø Informasi mengenai
insiden serius, termasuk informasi dari “Periodic
Safety Updated Report” (PSUR) dan tindakan korektif keselamatan lapangan
(FSCA);
Ø Catatan yang merujuk
pada insiden dan data yang tidak serius tentang efek samping yang tidak
diinginkan;
Ø Informasi dari
pelaporan tren;
Ø Spesialis atau
literatur teknis, database dan / atau register yang relevan;
Ø Informasi yang diberikan
oleh pengguna, distributor dan importir termasuk umpan balik dan keluhan; dan
Ø Informasi yang
tersedia untuk umum tentang alat kesehatan serupa.
b.
Rencana
(PMS) harus mencakup setidaknya:
Ø Proses proaktif dan
sistematis untuk mengumpulkan informasi tersebut diatas. Proses tersebut harus
memungkinkan karakterisasi dari kinerja alat kesehatan dengan benar dan juga
harus memungkinkan untuk membuat perbandingan antara alat kesehatan yang
dimaksud dan produk serupa yang tersedia di pasar;
Ø Metode dan proses
yang efektif dan tepat untuk menilai data yang dikumpulkan;
Ø Indikator dan nilai
ambang batas yang sesuai yang secara berkesinambungan akan digunakan untuk menilai
kembali, analisis risiko-manfaat dan manajemen risiko;
Ø Metode dan alat yang
efektif dan tepat untuk menyelidiki keluhan dan menganalisis pengalaman terkait
pasar yang dikumpulkan dari lapangan;
Ø Metode dan protokol
untuk mengelola kejadian yang menjadi subyek pada laporan tren, termasuk metode
dan protokol yang akan digunakan untuk menetapkan peningkatan frekuensi atau
keparahan insiden signifikan secara statistik serta periode pengamatan;
Ø Metode dan protokol
untuk berkomunikasi secara efektif dengan
“competent authority” (CA), NB, operator ekonomi dan pengguna;
Ø Referensi pada
prosedur untuk memenuhi kewajiban produsen yang diatur dalam mdr pasal 83, 84
dan 86;
Ø Prosedur sistematis
untuk mengidentifikasi dan memulai tindakan yang sesuai termasuk tindakan
korektif;
Ø Alat yang efektif
untuk melacak dan mengidentifikasi alat kesehatan yang mungkin memerlukan tindakan
korektif; dan
Ø Rencana “post market clinical follow-up” (PMCF) atau
(kalau tidak melakukan pmcf) alasan mengapa pmcf tidak dapat dilakukan.
Laporan “Post-Market Surveillance” (PMS)
Produsen
alat kesehatan kelas I harus menyiapkan laporan (PMS) yang merangkum hasil dan
kesimpulan dari analisis data (PMS) yang dikumpulkan berdasarkan rencana (PMS) bersama
dengan alasan dan deskripsi setiap tindakan pencegahan dan perbaikan yang
dilakukan. Laporan harus diperbarui (jika perlu) dan tersedia bagi (CA) sesuai
permintaan.
“Periodic safety update report” (PSUR)
Produsen
alat kesehatan kelas IIa, kelas IIb dan kelas III harus menyiapkan “periodic
safety update report“ ('PSUR') untuk setiap alat kesehatan dan jika relevan
untuk setiap kategori atau kelompok alat kesehatan yang merangkum hasil dan
kesimpulan dari analisis data (PMS) yang dikumpulkan sesuai rencana (PMS)
bersama dengan alasan dan deskripsi tindakan pencegahan dan perbaikan yang
dilakukan. Sepanjang masa pakai alat kesehatan yang bersangkutan, PSUR tersebut
akan menetapkan:
a.
Kesimpulan
dari determinasi risiko-manfaat;
b.
Temuan
utama dari PMCF; dan
c.
Volume
penjualan alat kesehatan dan estimasi evaluasi ukuran dan karakteristik lain
dari populasi yang menggunakan alat kesehatan dan frekuensi penggunaan alat
kesehatan (jika memungkinkan).
‘Determinasi risiko-manfaat’ merupakan
analisis semua penilaian manfaat dan risiko relevan yang mungkin untuk
penggunaan alat kesehatan, bila digunakan sesuai dengan “intended purpose” yang
ditetapkan oleh produsen;
Produsen
alat kesehatan kelas IIb dan kelas III harus memperbarui PSUR setidaknya setiap
tahun. PSUR tersebut harus (kecuali alat kesehatan yang dibuat khusus), menjadi
bagian dari dokumentasi teknis sebagaimana ditentukan di dalam MDR (annex II
dan III) tentang “technical Documentation” dan “technical Documentation on Post-Market Surveillance”.
Produsen
alat kesehatan kelas IIa harus memperbarui PSUR (bila perlu) dan setidaknya
setiap dua tahun. PSUR tersebut harus (kecuali dalam hal alat kesehatan yang
dibuat khusus) menjadi bagian dari dokumentasi teknis sebagaimana ditentukan di
dalam MDR (annex II dan III) tentang “technical
Documentation” dan “technical
Documentation on Post-Market Surveillance”.
Untuk
alat kesehatan yang dibuat khusus, PSUR harus menjadi bagian dari dokumentasi
sebagaimana ditetapkan di dalam MDR (annex XIII ) mengenai “procedure for custom-made devices”
- Produsen harus menyediakan dokumentasi bagi “competent national authority” yang mengindikasikan tempat manufakturingnya dan memungkinkan pemahaman tentang desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan, termasuk kinerja yang diharapkan, sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan Peraturan.
Untuk
alat kesehatan kelas III atau alat kesehatan implan, produsen harus menyerahkan
PSUR (melalui sistem elektronik) kepada NB yang terlibat dalam penilaian
kesesuaian. NB harus meninjau laporan dan menambahkan hasil evaluasinya pada
sistem elektronik tersebut dengan rincian tindakan yang dilakukan. PSUR dan
evaluasi oleh NB harus tersedia bagi “competent
authority” melalui sistem elektronik tersebut.
- Sebelum menempatkan alat kesehatan di Uni Eropa, produsen harus melakukan penilaian kesesuaian alat kesehatan tersebut, sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian yang ditetapkan di dalam MDR (annex IX, X atau XI).
Untuk
alat kesehatan yang lain, produsen harus menyediakan PSUR bagi NB yang terlibat
dalam penilaian kesesuaian dan kepada “competent
authority” (sesuai permintaan).
Sistem Elektronik
tentang “Vigilance and Post-Market Surveillance
(PMS)”
Komisi
harus (bekerja sama dengan Negara-negara Anggota) mengatur dan mengelola sistem
elektronik untuk mengumpulkan dan memproses informasi berikut:
a.
Laporan
oleh produsen tentang insiden serius dan FSCA;
b.
“The periodic summary reports” oleh
produsen ;
c.
laporan
oleh produsen tentang tren;
d.
PSUR;
e.
“The field safety notices” (FSN) oleh
produsen;
f.
informasi
yang akan dipertukarkan antara “competent
authority” (CA) dari Negara-negara Anggota dan antara mereka dan Komisi.
Sistem
elektronik tersebut harus mencakup link yang relevan ke database UDI.
Informasi
tersebut diatas, harus tersedia melalui sistem elektronik bagi CA dari Negara
Anggota dan Komisi. “Notified Body” (NB)
harus memiliki akses ke informasi tersebut berkaitan dengan alat kesehatan yang
telah diterbitkan sertifikatnya.
Komisi
harus memastikan bahwa profesional kesehatan dan masyarakat memiliki tingkat
akses yang sesuai ke sistem elektronik tersebut.
Atas
dasar pengaturan antara Komisi dan (CA) dari negara ketiga atau organisasi
internasional, maka Komisi dapat memberikan (kepada CA atau organisasi
internasional) akses ke sistem elektronik pada tingkat yang sesuai. Pengaturan
tersebut harus didasarkan pada timbal balik dan membuat ketentuan untuk
kerahasiaan dan perlindungan data setara dengan yang berlaku di Uni Eropa.
Laporan
tentang insiden serius, secara otomatis dikirimkan (setelah diterima melalui
sistem elektronik) kepada CA dari Negara Anggota dimana insiden tersebut
terjadi.
Laporan
tren, secara otomatis ditransmisikan (setelah diterima melalui sistem elektronik)
kepada CA dari Negara Anggota di mana insiden tersebut terjadi.
Laporan
tentang FSCA, secara otomatis dikirimkan (setelah diterima melalui sistem
elektronik) kepada CA dari Negara Anggota berikut:
a.
Negara-negara
Anggota di mana FSCA sedang atau akan dilakukan;
b.
Negara
Anggota di mana produsen memiliki tempat usaha terdaftar.
”The periodic summary reports”, secara
otomatis dikirimkan (setelah diterima melalui sistem elektronik) kepada
otoritas yang berwenang (CA) dari:
a. Negara
Anggota atau Negara Anggota yang berpartisipasi dalam prosedur koordinasi dan
yang telah menyetujui laporan ringkasan berkala;
b.
Negara
Anggota di mana produsen memiliki tempat usaha terdaftar.
Informasi
tersebut, secara otomatis dikirimkan (setelah diterima melalui sistem
elektronik) kepada NB yang menerbitkan sertifikat.
Aktivitas “Market Surveillance” / Pengawasan Pasar
CA
harus melakukan pemeriksaan tentang karakteristik kesesuaian dan kinerja alat
kesehatan termasuk (jika sesuai) tinjauan dokumentasi dan pemeriksaan fisik
atau laboratorium berdasarkan sampel yang memadai. CA harus mempertimbangkan
prinsip-prinsip yang ditetapkan mengenai penilaian risiko dan manajemen risiko,
data vigillance dan keluhan.
CA
harus menyusun rencana kegiatan pengawasan tahunan dan mengalokasikan sejumlah
sumber daya manusia yang kompeten dan material untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan tersebut dengan mempertimbangkan program pengawasan pasar
Eropa yang dikembangkan oleh MDCG dan keadaan setempat.
'Pengawasan pasar' merupakan kegiatan
yang dilakukan dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang (CA)
untuk memeriksa dan memastikan bahwa alat kesehatan telah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang/ legislasi harmonisasi Uni Eropa terkait dan
tidak membahayakan kesehatan, keselamatan atau aspek lain dari perlindungan
kepentingan publik;
Dalam
rangka memenuhi kewajibannya, maka CA:
a.
Dapat
mewajibkan operator ekonomi untuk, antara lain, menyediakan dokumentasi dan
informasi yang diperlukan untuk tujuan melaksanakan kegiatan CA dan (di mana
dijustifikasi) untuk memberikan sampel alat kesehatan yang diperlukan atau
akses ke alat kesehatan secara gratis; dan
b.
Harus
melakukan inspeksi yang meliputi inspeksi diumumkan/ “announced” dan, (jika perlu,) “unannounced”
/ tanpa pemberitahuan sebelumnya, di tempat operator ekonomi, serta pemasok dan
/ atau subkontraktor, dan, (jika perlu,) di fasilitas pengguna profesional.
CA
harus menyiapkan ringkasan tahunan mengenai hasil kegiatan pengawasan mereka
dan menyediakannya dapat diakses oleh CA lainnya melalui sistem elektronik.
CA
dapat menyita, atau menghancurkan alat kesehatan yang tidak dapat dioperasikan,
sehingga dapat menyebabkan risiko yang tidak dapat diterima atau alat kesehatan
yang dipalsukan, sehingga mereka menganggap perlu untuk melakukannya demi
kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Falsified devices” / ‘alat kesehatan
yang dipalsukan’ adalah alat kesehatan dengan presentasi palsu tentang
identitasnya dan / atau sumbernya dan / atau sertifikat atau dokumen CE marking
terkait dengan prosedur pemberian CE marking. Definisi ini tidak termasuk
ketidakpatuhan yang tidak disengaja dan tanpa mengurangi pelanggaran hak
kekayaan intelektual;
Menindak
lanjuti setiap inspeksi yang dilakukan, CA harus menyusun laporan tentang
temuan-temuan inspeksi yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap persyaratan
hukum dan teknis yang berlaku berdasarkan Peraturan. Laporan harus menetapkan
tindakan perbaikan yang diperlukan.
CA
yang melakukan inspeksi harus mengomunikasikan konten laporan tersebut kepada
operator ekonomi yang telah menjadi subjek inspeksi. Sebelum mengadopsi laporan
akhir, CA harus memberikan kesempatan kepada operator ekonomi tersebut untuk
menyampaikan komentar. Laporan inspeksi akhir harus dimasukkan dalam sistem
elektronik.
Negara-negara
Anggota wajib meninjau dan menilai fungsi kegiatan pengawasan pasar mereka.
Review dan penilaian tersebut harus dilakukan setidaknya setiap empat tahun dan
hasilnya harus dikomunikasikan kepada Negara-negara Anggota lainnya dan Komisi.
Setiap Negara Anggota harus membuat ringkasan hasil yang dapat diakses oleh
publik dengan menggunakan sistem elektronik.
CA
dari Negara-negara Anggota harus mengoordinasikan kegiatan pengawasan pasar
mereka, bekerja sama satu sama lain dan berbagi satu sama lain dan dengan
Komisi, untuk menyediakan pengawasan pasar yang harmonis dan tingkat tinggi di
semua Negara Anggota. Apabila diperlukan, CA dari Negara-negara Anggota harus
menyetujui pembagian kerja, kegiatan pengawasan pasar bersama dan spesialisasi.
Jika
lebih dari satu otoritas di Negara Anggota bertanggung jawab untuk pengawasan
pasar dan pengendalian batas eksternal, maka otoritas tersebut harus bekerja
sama satu sama lain, dengan berbagi informasi yang relevan mengenai peran dan
fungsinya.
Bila
perlu, CA dari Negara Anggota harus bekerja sama dengan CA dari negara ketiga
dengan maksud untuk bertukar informasi dan dukungan teknis dan mempromosikan
kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan pasar.
Sistem Elektronik
tentang “Market Surveillance”
Komisi,
bekerja sama dengan Negara-negara Anggota, akan mengatur dan mengelola sistem
elektronik untuk mengumpulkan dan memproses informasi berikut:
a.
Ringkasan
hasil kegiatan pengawasan;
b.
Laporan
inspeksi akhir;
c.
Informasi
sehubungan dengan alat kesehatan yang mempunyai risiko kesehatan dan
keselamatan yang tidak dapat diterima;
d.
Informasi
sehubungan dengan ketidakpatuhan produk;
e.
Informasi
sehubungan dengan langkah-langkah perlindungan kesehatan preventif;
f. Ringkasan
hasil tinjauan dan penilaian kegiatan pengawasan pasar dari Negara-negara Anggota
.
Informasi
tersebut harus segera dikirim melalui sistem elektronik ke semua pihak yang
berwenang yang berkepentingan dan, jika berlaku, kepada NB yang menerbitkan
sertifikat dan dapat diakses oleh Negara-negara Anggota dan Komisi.
Informasi
yang dipertukarkan antara Negara-negara Anggota tidak boleh diumumkan kepada
publik di mana hal trsebut dapat mengganggu kegiatan pengawasan pasar dan kerja
sama antara Negara-negara Anggota.
Referensi :
-
REGULATION
(EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on
medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and
Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and
93/42/EEC
Bekasi, Mei 2020
No comments:
Post a Comment