Wednesday, 15 April 2020

Kewajiban Produsen Melakukan Penilaian Kesesuaian

Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001



Sistem pengaturan penilaian kesesuaian alat kesehatan dimaksudkan untuk memastikan tingkat perlindungan kesehatan dan keselamatan publik yang tinggi.

Kepercayaan publik terhadap peralatan kesehatan, dan dalam sistem administrasi yang mengaturnya, didasarkan pada keamanan dan kinerja produk-produk alat kesehatan sepanjang siklus hidupnya.

Penilaian kesesuaian, yang dilakukan sebelum dan setelah alat kesehatan ditempatkan di pasar, dan pengawasan alat kesehatan paska-pasar di dalam realitas penggunaan aktual merupakan elemen pelengkap dari sistem pengaturan penilaian kesesuaian alat kesehatan. Mereka dimaksudkan untuk memberikan bukti objektif tentang keselamatan, kinerja, serta manfaat dan risiko dalam kerangka menjaga kepercayaan publik.

Penilaian kesesuaian terutama merupakan tanggung jawab produsen alat kesehatan. Namun, hal itu dilakukan dalam konteks persyaratan peraturan yang ditetapkan. Proses dan kesimpulannya dapat ditinjau lebih lanjut oleh “Regulatory Authority” (RA) dan / atau Lembaga Penilaian Kesesuaian (“Conformity Assessment Body” / CAB).

Secara umum, tingkat keterlibatan RA atau CAB dalam tinjauan tersebut sebanding dengan risiko yang terkait dengan kategori alat kesehatan tertentu.

Hubungan antara kelas alat kesehatan dan penilaian kesesuaian sangat penting dalam membangun pendekatan yang konsisten, sehingga proses persetujuan pemasaran awal dan bukti untuk alat kesehatan tertentu dapat diterima secara global.

Tujuan penilaian kesesuaian yaitu antara lain untuk menggambarkan:
Ø  Bukti dan prosedur yang dapat digunakan oleh produsen untuk menunjukkan bahwa alat kesehatan aman dan mempunyai kinerja sebagaimana dimaksud oleh produsen dan sesuai dengan Persyaratan Keselamatan umum dan Kinerja alat kesehatan;
Ø  Elemen penilaian kesesuaian berlaku untuk setiap kelas alat kesehatan sedemikian rupa, sehingga tuntutan peraturan akan meningkat dengan kelas risiko alat kesehatan yang semakin meningkat;
Ø  Proses dimana RA, atau CAB ditunjuk oleh atau bertindak atas nama RA, dapat mengkonfirmasi bahwa elemen-elemen tersebut diterapkan dengan benar oleh produsen; dan
Ø  Pengesahan tertulis dari produsen bahwa ia telah menerapkan dengan benar elemen penilaian kesesuaian yang relevan dengan klasifikasi alat kesehatannya, yaitu di dalam "Deklarasi Kesesuaian".

‘Conformity Assessment’ / 'penilaian kesesuaian' yaitu proses yang memperlihatkan apakah persyaratan Peraturan terkait dengan alat kesehatan telah dipenuhi;

Conformity Assessment Body’ / 'badan penilaian kesesuaian' yaitu badan yang melakukan kegiatan penilaian konfomitas pihak ketiga termasuk kalibrasi, pengujian, sertifikasi dan inspeksi;

‘Notified Body’ (NB) yaitu lembaga penilaian kesesuaian yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan;

CE marking of conformity’ (‘CE marking’) yaitu penandaan di mana produsen menunjukkan bahwa suatu alat kesehatan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku yang ditetapkan dalam Peraturan dan undang-undang harmonisasi Uni Eropa lain yang berlaku (yang menyediakan) dengan membubuhkannya;



Elemen Penilaian Kesesuaian

Elemen penilaian kesesuaian yang mungkin disediakan bagi produsen meliputi sistem manajemen mutu, sistem untuk pengawasan pasca-pasar, ringkasan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian dan registrasi produsen dan alat kesehatan mereka. Kelima elemen ini berlaku untuk masing-masing kelas alat keehatan. Jika ada alternatif dalam elemen penilaian kesesuaian, maka produsen dapat memilih salah satu yang dianggap paling sesuai.

Elemen penilaian kesesuaian merupakan kewajiban produsen.

a.    Penilaian kesesuaian sistem manajemen mutu
Persyaratan sistem manajemen mutu untuk tujuan pengaturan dan berdasarkan standar yang diakui internasional, dikombinasikan dengan elemen penilaian kesesuaian lainnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa alat kesehatan akan aman dan mempunyai kinerja sebagaimana dimaksud oleh produsen.

Produsen perlu memperlihatkan kemampuannya untuk menyediakan alat kesehatan yang secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan. Produsen menunjukkan kepatuhan melalui sistem manajemen mutu yang mapan dan diterapkan secara efektif.

Cakupan dan kompleksitas sistem manajemen mutu yang perlu dibangun oleh produsen dipengaruhi oleh beragamnya kebutuhan, tujuan, produk yang disediakan, proses yang digunakan, ukuran dan struktur organisasi, dan persyaratan peraturan khusus.

Proses yang diperlukan oleh sistem manajemen mutu produsen tetapi dilakukan oleh pihak ketiga atas nama produsen, tetap menjadi tanggung jawab produsen dan tunduk pada kontrol di bawah sistem manajemen kualitas produsen. Proses tersebut sebagai bagian dari proses penilaian kesesuaian oleh CAB, dan CAB harus menilai kecukupan pengendalian tersebut.

Penilaian kesesuaian sistem manajemen kualitas produsen dipengaruhi oleh kelas alat kesehatan.


b.Sistem untuk pengawasan pasca-pasar
Sebelum menempatkan produk di pasar, produsen harus mempunyai (sebagai bagian dari sistem manajemen kualitasnya) sebuah proses untuk menilai kesesuaian lanjutan alat kesehatan terhadap persyaratan Keselamatan umum dan Kinerja melalui fase paska-pemasaran. Proses ini akan mencakup penanganan pengaduan, pelaporan kewaspadaan paska pasar dan tindakan korektif & preventif.

CAB akan mengkonfirmasi bahwa proses semacam itu sudah ada, dan biasanya dipastikan keberadaannya pada saat audit sistem manajemen mutu.


c.Penilaian kesesuaian keselamatan dan kinerja alat kesehatan - Ringkasan dokumentasi teknis

Dokumentasi teknis memberikan bukti kesesuaian alat kesehatan pada saat proses penilaian kesesuaian.

Untuk keperluan penilaian kesesuaian, produsen akan membuat  dokumentasi teknis untuk diserahkan kepada CAB, sebagaimana disyaratkan peraturan sesuai dengan kelas alat keehatan. Penjelasan mengenai dokuemntasi teknis tersebut dapat dilihat di MDR annex II. Ringkasan Dokumentasi Teknis dimaksudkan untuk mendemonstrasikan kesesuaian terhadap Keselamatan umum dan Kinerja alat kesehatan. Luasnya bukti dalam “ringkasan dokumentasi teknis” akan meningkat dengan meningkatnya kelas risiko alat kesehatan, kompleksitasnya dan sejauh mana ia menggunakan teknologi baru.

CAB akan menentukan kecukupan bukti yang terdokumentasi dalam mendukung pengesahan kesesuaian produsen terhadap persyaratan keselamatan umum dan kinerja alat kesehatan melalui peninjauan “ringkasan dokumentasi teknis”. Kedalaman dan waktu peninjauan cenderung dipengaruhi oleh kelas risiko alat kesehatan, kompleksitasnya dan sejauh mana ia menggabungkan teknologi baru.


d.Deklarasi kesesuaian
Salah satu elemen sistem pengaturan penilaian kesesuaian alat kesehatan yaitu produsen membuktikan bahwa alat kesehatannya sepenuhnya mematuhi semua persyaratan Keselamatan umum dan Kinerja yang berlaku dan menyusun 'Pernyataan Kesesuaian' tertulis. Minimal, “deklarasi kesesuaian” ini harus berisi informasi seperti tercantum dalam MDR annex IV.

CAB dapat meninjau dan mengkonfirmasi kecukupan “Pernyataan Kesesuaian”, dengan memeriksa dokumen pendukung atau bukti lainnya.


e.Pendaftaran produsen dan peralatan medis
Registrasi produsen dan alat kesehatan dianggap sebagai level paling dasar dari sistem pengendalian alat kesehatan di pasar. Sistem registrasi ini akan mengidentifikasi alat kesehatan dan pihak yang bertanggung jawab atas alat kesehatan, sehingga memfasilitasi setiap kegiatan pengaturan.

Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar, produsen, distributor lokal, atau “authorized representative” harus memberikan informasi yang diperlukan kepada “regulatory authority”.


f.Sistem Penilaian Kesesuaian
Setiap alat kesehatan dialokasikan ke salah satu dari empat kelas risiko (kelas I, IIa, IIb dan III), menggunakan seperangkat aturan. Alat kesehatan Kelas I merupakan alat kesehatan dengan risiko terendah, Kelas IIa risiko sedang hingga rendah, Kelas IIb risiko sedang hingga tinggi dan Kelas III mempunyai risiko tertinggi. Tingkat pemeriksaan terhadap persyaratan merupakan bukti bahwa alat kesehatan memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kinerja; syarat penilaian kesesuaian menjadi lebih kuat seiring meningkatnya kelas risiko alat kesehatan.



Prosedur penilaian kesesuaian

1. Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar Eropa, produsen harus melakukan penilaian kesesuaian terhadap alat kesehatan tersebut, sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku. Ada 3 jenis cara Penilaian Kesesuaian yang dapat dilakukan, yaitu:

a.    Penilaian kesesuaian berdasarkan sistem manajemen mutu dan penilaian Dokumentasi Teknis. (dijabarkan dalam MDR - Annex IX).
Produsen harus membuat, mendokumentasikan, dan menerapkan sistem manajemen mutu dan mempertahankan efektivitasnya sepanjang siklus hidup alat kesehatan. Produsen harus memastikan penerapan sistem manajemen mutu dan harus diaudit, serta melaksanakan surveillance/ pengawasan.
b.    Penilaian kesesuaian berdasarkan pada “Type- Examination” (dijabarkan dalam MDR – Annex X).
EU type-examination” adalah prosedur di mana NB memastikan dan menyatakan bahwa suatu alat kesehatan, termasuk dokumentasi teknisnya dan proses “life cycle” yang relevan serta sampel representatif yang sesuai dari produksi alat kesehatan, telah memenuhi ketentuan yang relevan dari Peraturan.
c.    Penilaian kesesuaian berdasarkan pada Verifikasi Kesesuaian Produk. (dijabarkan dalam MDR - Annex XI).
Tujuan penilaian kesesuaian berdasarkan verifikasi kesesuaian produk adalah untuk memastikan bahwa alat kesehatan sesuai dengan tipe alat kesehatan yang tercantum di dalam sertifikat “EU type-examination” yang telah diterbitkan, dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku bagi mereka.


2. Produsen alat kesehatan kelas III, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau investigasi) harus mengikuti penilaian kesesuaian sesuai ketentuan berikut:
a.    Penilaian kesesuaian berdasrkan sistem manajemen mutu dan penilaian dokumentasi teknis. (dijabarkan dalam MDR - Annex IX). Atau
b.    Sebagai alternative, penilaian kesesuaian berdasarkan pada “Type- Examination” (dijabarkan dalam MDR – Annex X), ditambah dengan Penilaian Kesesuaian berdasarkan pada “Verifikasi Kesesuaian Produk” (dijabarkan dalam MDR - Annex XI).


3. Produsen alat kesehatan kelas IIb, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau investigasi) harus mengikuti penilaian kesesuaian sebagaimana ditentukan, yaitu:
a.    Sistem manajemen mutu dan Ketentuan Adminsitrasi (dijabrakan di dalam MDR Annex IX bab - I dan bab - III); dan Penilaian Dokumentasi Teknis (dijabarkan di dalam MDR Annex IX bagian – 4), dengan sampling setidaknya 1 alat kesehatan representative per grup alat kesehatan generic. Atau
b.    Sebagai alternatif, produsen dapat memilih untuk menerapkan penilaian kesesuaian berdasarkan “type-examination” (dijabarkan dalam MDR Annex X) ditambah dengan penilaian kesesuaian berdasarkan verifikasi kesesuaian produk (dijabarkan di dalam MDR Annex XI).

Namun, untuk alat kesehatan implan kelas IIb, (kecuali suture, staples, tambalan gigi, kawat gigi, mahkota gigi, sekrup, irisan, pelat, kabel, pin, klip dan konektor), maka penilaian Kesesuaian mengikuti ketentuan berikut:
a.    Sistem manajemen mutu dan ketentuan adminsitrasi (dijabrakan di dalam MDR Annex IX bab - I dan bab - III); dan Penilaian Dokumentasi Teknis (dijabarkan di dalam MDR Annex IX bagian – 4), serta berlaku untuk setiap alat kesehatan. Atau
b.    Sebagai alternatif, produsen dapat memilih untuk menerapkan penilaian kesesuaian berdasarkan “type-examination” (dijabarkan dalam MDR Annex X) ditambah dengan penilaian kesesuaian berdasarkan “verifikasi kesesuaian produk” (dijabarkan di dalam MDR Annex XI).


4. Produsen alat kesehatan kelas IIa (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau untuk investigasi) harus mengikuti penilaian kesesuaian berikut:  
a.    Sistem manajemen mutu dan Ketentuan Adminsitrasi (dijabrakan di dalam MDR Annex IX bab - I dan bab - III); dan Penilaian Dokumentasi Teknis (dijabarkan di dalam MDR Annex IX bagian – 4), setidaknya satu alat kesehatan representatif untuk setiap “kategori alat kesehatan”. Atau
b.    Sebagai alternatif, produsen dapat memilih untuk menyusun dokumentasi teknis (yang ditetapkan di dalam MDR Annex II dan III) ditambah dengan penilaian kesesuaian berdasarkan “verifikasi kesesuaian produk” - Aplikasi untuk alat kesehatan kelas IIa (dijabarkan di dalam MDR Annex XI bagian 10 dan 18). Penilaian dokumentasi teknis berlaku untuk setidaknya satu alat kesehatan representatif untuk setiap “kategori alat kesehatan”.


5. Produsen alat kesehatan kelas I, (selain alat kesehatan “custom-made” atau untuk investigasi,) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Kelas I :
a.    Menyatakan kesesuaian produk dengan menerbitkan “deklarasi kesesuaian EU” (dijabarkan di dalam MDR Pasal 19) dan menyusun dokumentasi teknis (dijabarkan di dalam MDR Annex II dan III). “Pernyataan kesesuaian UE” harus menyatakan bahwa persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan telah dipenuhi alat kesehatan yang dicakup. Produsen harus terus memperbarui “deklarasi kesesuaian EU”. “Deklarasi kesesuaian EU”, sekurang-kurangnya harus memuat informasi yang tercantum dalam MDR Annex IV dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa resmi Uni Eropa atau bahasa yang disyaratkan oleh Negara-negara Anggota tempat di mana alat kesehatan tersedia.

Kelas I – sterile : alat kesehatan ditempatkan di pasar Eropa dalam kondisi steril, dengan aspek-aspek yang berkaitan dengan menetapkan, mengamankan dan memelihara kondisi steril;
a.    Sistem manajemen mutu dan Ketentuan Adminsitrasi (dijabrakan di dalam MDR Annex IX bab - I dan bab - III); atau
b.    “Verifikasi kesesuaian produk” - bagian Jaminan mutu produksi (dijabarkan dalam MDR Annex XI - Bagian A). Produsen harus memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang disetujui untuk pembuatan alat kesehatan yang terkait telah diimplementasikan, dan harus melakukan verifikasi akhir, sebagaimana ditentukan dalam “sistem manajemen mutu” (dijabarkan dalam MDR Annex XI - bagian A - paragraf 6) dan harus mengikuti pengawasan/ surveillance (dijabarkan di dalam MDR Aneex IX bagian A - paragraf 7).

Kelas I -  fungsi pengukuran: alat kesehatan dengan fungsi pengukuran, dengan aspek yang berkaitan dengan kesesuaian alat kesehatan dengan persyaratan metrologi;
a.    Sistem manajemen mutu dan Ketentuan Adminsitrasi (dijabrakan di dalam MDR Annex IX bab - I dan bab - III); atau
b.    “Verifikasi kesesuaian produk” - bagian Jaminan mutu produksi (dijabarkan dalam MDR Annex XI - Bagian A). Produsen harus memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang disetujui untuk pembuatan alat kesehatan yang terkait telah diimplementasikan, dan harus melakukan verifikasi akhir, sebagaimana ditentukan dalam “sistem manajemen mutu” (dijabarkan dalam MDR Annex XI - bagian A - paragraf 6) dan harus mengikuti pengawasan/ surveillance (dijabarkan di dalam MDR Annex IX bagian A - paragraf 7).

Kelas I - reusable: instrumen bedah yang dapat digunakan kembali, dengan aspek yang berkaitan dengan penggunaan kembali alat kesehatan tersebut, khususnya mengenai pembersihan, desinfeksi, sterilisasi, maintenance dan pengujian fungsional serta instruksi penggunaan terkait.
a.    Sistem manajemen mutu dan Ketentuan Adminsitrasi (dijabrakan di dalam MDR Annex IX bab - I dan bab - III); atau
b.    “Verifikasi kesesuaian produk” - bagian Jaminan mutu produksi (dijabarkan dalam MDR Annex XI - Bagian A). Produsen harus memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang disetujui untuk pembuatan alat kesehatan yang terkait telah diimplementasikan, dan harus melakukan verifikasi akhir, sebagaimana ditentukan dalam “sistem manajemen mutu” (dijabarkan dalam MDR Annex XI - bagian A - paragraf 6) dan harus mengikuti pengawasan/ surveillance (dijabarkan di dalam MDR Aneex IX bagian A - paragraf 7).


6. Produsen alat kesehatan “Custom – made” harus mengikuti prosedur berikut:

“Custom – made”
-   Prosedur alat kesehatan untuk “custom – made” (dijabarkan di dalam MDR Annex XIII).

Custom – made”  implant – kelas III.
a.    Prosedur alat kesehatan untuk “custom – made” (dijabarkan di dalam MDR Annex XIII) dan sistem manajemen mutu (dijabrakan di dalam MDR Annex IX bab - I ); atau
b.    Sebagai alternative, Prosedur alat kesehatan untuk “custom – made” (dijabarkan di dalam MDR Annex XIII) dan Verifikasi kesesuaian produk - bagian Jaminan mutu produksi (dijabarkan dalam MDR Annex XI - Bagian A). Produsen harus memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang disetujui untuk pembuatan alat kesehatan terkait telah diimplementasikan, dan harus melakukan verifikasi akhir, sebagaimana ditentukan dalam “sistem manajemen mutu” (dijabarkan dalam MDR Annex XI - bagian A - paragraf 6) dan harus mengikuti pengawasan/ surveillance (dijabarkan di dalam MDR Aneex IX bagian A - paragraf 7).



Keterlibatan “Nptified Body” (NB) dalam prosedur penilaian kesesuaian

 1. Jika prosedur penilaian kesesuaian mensyaratkan keterlibatan NB, maka produsen dapat mengajukan permohonan ke NB pilihannya.
NB yang dipilih harus sudah ditunjuk untuk kegiatan penilaian kesesuaian terkait dengan jenis alat kesehatan yang bersangkutan.
Produsen tidak boleh mengajukan aplikasi secara paralel kepada NB lain untuk prosedur penilaian kesesuaian yang sama.

2. NB harus memberitahu NB lainnya mengenai produsen yang menarik aplikasinya sebelum keputusan dari NB tentang penilaian kesesuaian (melalui sistem elektronik).

3. Ketika mengajukan permohonan ke NB, maka produsen harus menyatakan bahwa mereka telah menarik aplikasi dari NB lain sebelum ada keputusan dari NB tersebut dan memberikan informasi tentang aplikasi sebelumnya tentang penilaian kesesuaian yang sama yang telah ditolak oleh NB lainnya.

4. NB mungkin memerlukan informasi atau data dari produsen, yang diperlukan untuk melakukan prosedur penilaian kesesuaian yang dipilih dengan benar.

5. NB dan personel dari NB harus melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dengan tingkat integritas profesional tertinggi dan kompetensi teknis dan ilmiah yang diperlukan dalam bidang tertentu dan harus bebas dari semua tekanan dan bujukan, khususnya keuangan, yang mungkin mempengaruhi penilaian mereka atau hasil dari kegiatan penilaian kesesuaian mereka, terutama yang berkaitan dengan orang atau kelompok dengan minat pada hasil kegiatan tersebut.


Referensi
  •   GHTF/SG1/N40:2006 - Principles of Conformity Assessment for Medical Devices. June 26, 2006.
  •   ISO 13485:2016, Medical devices- Quality management systems- Requirements for regulatory purposes
  •    REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  Maret 2020

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...