Tuesday, 21 April 2020

KEWAJIBAN DISTRIBUTOR ALAT KESEHATAN


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Kewajiban berbagai operator ekonomi dan hubungannya dinyatakan dengan jelas di dalam MDR. Sebagai contoh
·         Produsen harus memiliki sistem untuk manajemen risiko dan manajemen kualitas; melakukan evaluasi klinis; kompilasi dokumentasi teknis; dan menerapkan prosedur penilaian kesesuaian. Produsen juga bertanggung jawab untuk alat kesehatan begitu mereka berada di pasar. Mereka harus memiliki sistem tentang tanggung jawab keuangan atas harm yang disebabkan oleh alat kesehatan yang rusak.
·         Produsen di luar Uni Eropa (EU) atau “European Economic Area” (EEA) harus memiliki kontrak dengan “authorized representative” di dalam Uni Eropa atau EEA.

Distributor didefinisikan sebagai perseorangan atau badan hukum dalam rantai pasokan, selain produsen atau importir, yang membuat alat kesehatan tersedia di pasar Uni Eropa, sampai pada poin memasukkannya ke dalam operasional alat kesehatan.


Ketertelusuran

Distributor dan importir harus bekerja sama dengan produsen atau “authorized representative” untuk mencapai tingkat ketertelusuran alat kesehatan yang sesuai. Mereka harus menjaga “Unique Device Identification” UDI alat kesehatan implan Kelas III (lebih disukai dengan cara elektronik).

Institusi kesehatan harus menyimpan dan menjaga (lebih disukai dengan alat elektronik) UDI alat kesehatan yang telah dipasok bagi mereka, jika alat kesehatan tersebut merupakan alat kesehatan implan kelas III. Untuk alat kesehatan selain alat kesehatan implan kelas III, Negara-negara Anggota harus mendorong, dan mungkin mengharuskan, lembaga kesehatan untuk menyimpan dan menjaga (lebih disukai dengan cara elektronik) UDI alat kesehatan. Negara-negara Anggota harus mendorong, dan mungkin mengharuskan, para profesional kesehatan untuk menyimpan dan menjaga (lebih disukai dengan cara elektronik) UDI dari alat-alat yang dengannya mereka dipasok.


Transparansi

Database EUDAMED akan mencakup informasi tentang UDI, pendaftaran operator ekonomi (kecuali untuk distributor) dan alat kesehatan, sertifikat, investigasi klinis dan kinerja, pengawasan paska-pasar, kewaspadaan dan market surveillance/ pengawasan pasar.

Informasi di dalam EUDAMED dapat diakses oleh semua orang (termasuk masyarakat umum), sesuai dengan tingkat hak akses mereka dan tanggung jawab mereka terhadap informasi yang diakses. Database akan memfasilitasi akses ke dokumentasi melalui UDI dan menyediakan akses ke sertifikat yang mencakup alat kesehatan.

EUDAMED juga akan digunakan oleh produsen untuk melaporkan insiden, dan sebagai platform bagi otoritas EU / EEA untuk bekerja sama dan bertukar informasi.


Kewajiban umum distributor

1. Saat menempatkan alat kesehatan tersedia di pasar Uni Eropa, maka distributor harus (dalam konteks kegiatannya) melakukannya dengan hati-hati sehubungan dengan persyaratan yang berlaku.

2. Sebelum menempatkan alat kesehatan tersedia di pasar Uni Eropa, maka distributor harus melakukan verifikasi bahwa semua persyaratan berikut telah dipenuhi:
            a.        Alat kesehatan telah ditandai CE dan deklarasi kesesuaian EU alat kesehatan telah disusun;
            b.        Alat kesehatan dilengkapi informasi yang disediakan oleh produsen;
       c.   Untuk alat kesehatan yang diimpor, importir telah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
            d.        UDI ditentukan oleh produsen (jika berlaku).

Untuk memenuhi persyaratan yang disebutkan, distributor dapat menerapkan metode pengambilan sampel yang mewakili alat kesehatan yang dipasok oleh distributor tersebut.

Apabila distributor mempertimbangkan atau memiliki alasan yang meyakinkan bahwa suatu alat kesehatan tidak sesuai dengan persyaratan Peraturan, maka ia tidak akan menempatkan alat kesehatan tersebut di pasar Uni Eropa sampai alat tersebut telah sesuai, dan harus memberitahu produsen dan (jika berlaku) “authorized representative” dan importir. Apabila distributor mempertimbangkan atau memiliki alasan yang meyakinkan bahwa alat kesehatan tersebut menimbulkan risiko serius atau merupakan alat kesehatan yang dipalsukan, maka ia juga harus memberitahu otoritas yang kompeten dari Negara Anggota di mana ia ditetapkan.

3. Distributor harus memastikan bahwa, pada saat alat kesehatan berada di bawah tanggung jawab mereka, maka kondisi penyimpanan atau transportasi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh produsen.

4. Distributor yang mempertimbangkan atau memiliki alasan yang meyakinkan bahwa alat kesehatan yang mereka sediakan di pasar tidak sesuai dengan Peraturan, maka mereka harus segera memberitahu produsen dan (jika berlaku) “authorized representative” dan importir. Distributor harus bekerja sama dengan produsen dan (jika berlaku) “authorized representative” dan importir, dan dengan “competent authority” untuk memastikan bahwa tindakan korektif yang diperlukan supaya alat kesehatan menjadi sesuai, untuk withdraw or recall, telah dilakukan. Apabila distributor mempertimbangkan atau memiliki alasan yang meyakinkan bahwa alat kesehatan tersebut menimbulkan risiko serius, maka ia juga harus segera memberitahu “competent authority” dari Negara-negara Anggota di mana ia menempatkan alat kesehatan tersebut tersedia di Uni Eropa, memberikan perincian, khususnya, tentang ketidakpatuhan dan setiap tindakan korektif yang dilakukan.

5. Distributor yang telah menerima keluhan atau laporan dari profesional kesehatan, pasien atau pengguna tentang dugaan insiden terkait dengan alat kesehatan yang telah mereka sediakan, maka mereka harus segera meneruskan informasi ini ke produsen dan (jika ada) “authorized representative” dan importir. Mereka harus menyimpan daftar keluhan alat kesehatan yang tidak sesuai dan recall and withdrawal, dan menginformasikan kepada produsen dan (jika tersedia) “authorized representative” dan importir tentang hasil pemantauan tersebut dan memberikan informasi apa pun atas permintaan mereka.

6. Distributor harus (atas permintaan “competent aurhority”) memberikan semua informasi dan dokumentasi yang tersedia bagi mereka dan diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian suatu alat kesehatan. Distributor akan dianggap telah memenuhi kewajiban, ketika produsen atau (jika berlaku) “authorized representative” telah memberikan informasi yang diperlukan. Distributor harus bekerja sama dengan “competent authority”, mengenai tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan yang telah mereka sediakan di pasar Uni Eropa. Distributor (atas permintaan “competent authority”) harus memberikan sampel gratis alat kesehatan atau (jika tidak praktis) memberikan akses ke alat kesehatan.


Informasi alat kesehatan yang disediakan oleh produsen

Produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan dilengkapi informasi dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia bagi pengguna atau pasien. Keterangan pada label harus tidak terhapuskan, mudah terbaca dan dapat dipahami dengan jelas oleh pengguna atau pasien yang dituju.

Label dan instruksi untuk penggunaan

A. Persyaratan umum mengenai informasi yang disediakan oleh produsen

Setiap alat kesehatan harus dilengkapi informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat kesehatan dan produsennya, dan berbagai informasi keselamatan dan kinerja yang relevan dengan pengguna, atau orang lain. Informasi tersebut dapat tertera pada alat kesehatan itu sendiri, pada kemasan atau dalam instruksi penggunaan, dan harus (jika produsen memiliki website) tersedia dan selalu diperbarui di website, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1)    Media, format, konten, keterbacaan, dan lokasi label dan instruksi penggunaan harus sesuai dengan alat kesehatan tertentu, “intended purpose” dan pengetahuan teknis, pengalaman, pendidikan atau pelatihan pengguna yang dimaksud. Secara khusus, instruksi penggunaan harus ditulis dalam bentuk yang mudah dipahami oleh pengguna dan (jika perlu) dilengkapi dengan gambar dan diagram.
2)    Informasi yang diperlukan pada label harus tersedia pada alat kesehatan itu sendiri. Jika keadaan ini tidak praktis atau sesuai, maka beberapa atau semua informasi dapat muncul pada kemasan untuk setiap unit, dan / atau pada kemasan beberapa alat kesehatan.
3)    Label harus disediakan dalam format yang dapat dibaca manusia dan dapat dilengkapi dengan informasi yang dapat dibaca mesin, seperti “radio-frequency identification” (‘RFID’) atau bar code.
4)    Instruksi penggunaan harus tersedia bersama dengan alat kesehatan. Sebagai pengecualian, instruksi penggunaan tidak akan diperlukan untuk alat kesehatan kelas I dan kelas IIa jika alat kesehatan tersebut dapat digunakan dengan aman tanpa instruksi tersebut dan kecuali ditentukan lain.
5)    Jika beberapa alat kesehatan dipasok ke satu pengguna dan / atau lokasi, maka satu salinan instruksi penggunaan dapat diberikan jika disetujui oleh pembeli yang dapat meminta salinan lebih lanjut untuk diberikan secara gratis.
6)    Instruksi penggunaan dapat diberikan kepada pengguna dalam format non-kertas (misalnya elektronik).
7)    Risiko residual yang perlu dikomunikasikan kepada pengguna dan / atau orang lain harus dimasukkan sebagai limitation, kontraindikasi, precautions atau warning dalam bentuk informasi yang diberikan oleh produsen.
8)    Apabila diperlukan, informasi yang disediakan oleh produsen menggunakan bentuk simbol yang diakui secara internasional. Setiap simbol atau warna identifikasi yang digunakan harus sesuai dengan standar yang diharmonisasikan atau “custom Specification” (CS). Di area yang tidak memiliki standar harmonisasi atau CS, maka simbol dan warna harus dijelaskan dalam dokumentasi yang menyertai alat kesehatan.

B. Informasi pada label

Label harus mencantumkan semua rincian berikut:
1)    Nama atau nama dagang alat kesehatan;
2) Rincian yang diperlukan bagi pengguna untuk mengidentifikasi alat kesehatan, isi kemasan dan maksud tujuan alat kesehatan;
3)    Nama, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar dari produsen dan alamat tempat usaha terdaftarnya;
4)  Jika produsen memiliki tempat usaha terdaftar di luar Uni Eropa, maka nama “authorized representative” dan alamat tempat usaha terdaftarnya;
5)   Indikasi bahwa alat kesehatan mengandung atau menggabungkan (jika ada):
·         Substansi obat, termasuk turunan darah atau plasma manusia, atau
·       Jaringan atau sel, atau turunannya, yang berasal dari manusia, atau
·         Jaringan atau sel yang berasal dari hewan, atau turunannya;
6)    Informasi tertentu pada label (jika ada);
·     Jika alat kesehatan, bagiannya atau bahan yang digunakan di dalamnya mengandung zat (bersifat karsinogenik, mutagenik atau toksik terhadap reproduksi atau substansi pengganggu endokrin) dalam konsentrasi di atas 0,1% (berat / berat), maka keberadaan zat-zat tersebut harus dicantumkan pada label alat kesehatan itu sendiri dan / atau pada kemasan untuk setiap unit atau (jika sesuai) pada kemasan penjualan, dengan daftar zat tersebut. Jika tujuan penggunaan alat kesehatan tersebut termasuk perawatan anak-anak atau perawatan wanita hamil atau menyusui atau perawatan kelompok pasien lain yang dianggap sangat rentan terhadap zat dan / atau bahan tersebut, maka informasi tentang risiko residu untuk kelompok pasien tersebut dan (jika berlaku) kebutuhan tindakan pencegahan harus dicantumkan di dalam instruksi penggunaan.
7)    Nomor lot atau nomor seri alat kesehatan yang diawali dengan kata-kata LOT NUMBER atau SERIAL NUMBER atau simbol yang setara, yang sesuai;
8)    Carrier UDI;
9) Indikasi tentang batas waktu untuk menggunakan atau implant alat kesehatan dengan aman (dinyatakan setidaknya dalam hal tahun dan bulan);
10) Apabila tidak ada indikasi tanggal sampai kapan dapat digunakan dengan aman,maka tanggal pembuatan. Tanggal pembuatan ini dapat dimasukkan sebagai bagian dari nomor lot atau nomor seri, asalkan tanggalnya dapat diidentifikasi dengan jelas;
11) Indikasi penyimpanan khusus dan / atau kondisi penanganan yang berlaku;
12) Jika alat kesehatan disuplai steril, maka ada indikasi keadaan steril dan metode sterilisasi;
13) Warning atau precautions yang akan dilakukan yang harus segera diperhatikan oleh pengguna alat kesehatan, dan orang lain. Informasi ini dapat disampaikan seminimal mungkin dan informasi yang lebih terperinci dapat dicantumkan dalam petunjuk penggunaan, dengan mempertimbangkan “intended use”;
14) Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk sekali pakai, perlu ada indikasi fakta tersebut. Indikasi produsen untuk penggunaan tunggal harus konsisten di seluruh Uni Eropa;
15) Jika alat kesehatan adalah alat kesehatan sekali pakai yang telah diproses ulang, perlu ada indikasi fakta tersebut, jumlah siklus pemrosesan ulang yang telah dilakukan, dan batasan jumlah siklus pemrosesan ulang;
16) Jika alat kesehatan dibuat khusus, ada kata-kata ‘alat kesehatan yang dibuat khusus';
17) Indikasi bahwa produk tersebut adalah alat kesehatan. Jika alat kesehatan ini dimaksudkan untuk investigasi klinis saja, maka harus menyatakan kata-kata 'khusus untuk investigasi klinis';
18) Apabila alat kesehatan terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui lubang tubuh atau diaplikasikan pada kulit dan yang diserap oleh atau secara lokal tersebar dalam tubuh manusia, maka harus mencantumkan komposisi kualitatif keseluruhan alat kesehatan dan informasi kuantitatif tentang konstituen utama atau konstituen yang bertanggung jawab untuk mencapai tindakan utama yang dimaksud;
19) Untuk alat kesehatan implan aktif, perlu mencantumkan nomor seri, dan untuk alat kesehatan implan lainnya, perlu mencantumkan nomor seri atau nomor lot.

C. Informasi tentang kemasan untuk menjaga kondisi steril suatu alat kesehatan ('kemasan steril').

Keterangan berikut harus muncul pada kemasan steril:
1)    Indikasi justifikasi kemasan steril,
2)    Pernyataan bahwa alat kesehatan dalam kondisi steril,
3)    Metode sterilisasi
4)    Nama dan alamat produsen,
5)    Deskripsi alat kesehatan,
6) Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk investigasi klinis, maka mencantumkan kata-kata ‘khusus untuk investigasi klinis’,
7)    Jika alat kesehatan dibuat khusus, maka harus mencantumkan kata-kata ‘alat kesehatan yang dibuat khusus ',
8)    Bulan dan tahun pembuatan,
9)    Indikasi yang jelas tentang batas waktu untuk menggunakan atau implant alat kesehatan dengan aman setidaknya dalam hal tahun dan bulan, dan
10) Instruksi untuk memeriksa instruksi penggunaan mengenai apa yang harus dilakukan jika kemasan steril rusak atau tidak sengaja dibuka sebelum digunakan.

D.  Informasi di dalam petunjuk penggunaan

Instruksi penggunaan harus memuat semua rincian berikut:
1)    Nama atau nama dagang alat kesehatan;
2)    Nama, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar dari produsen dan alamat tempat usaha terdaftarnya;
3)    Indikasi bahwa alat kesehatan mengandung atau menggabungkan (jika ada):
·         Substansi obat, termasuk turunan darah atau plasma manusia, atau
·      Jaringan atau sel, atau turunannya, yang berasal dari manusia, atau
·         Jaringan atau sel yang berasal dari hewan, atau turunannya;
4)    Informasi tertentu harus tercantum di dalam label (jika ada).
·     Jika alat kesehatan, bagiannya atau bahan yang digunakan di dalamnya mengandung zat (bersifat karsinogenik, mutagenik atau toksik terhadap reproduksi  atau pengganggu endokrin) dalam konsentrasi di atas 0,1% (berat / berat), maka keberadaan zat-zat tersebut harus diberi label pada alat kesehatan itu sendiri dan / atau pada kemasan untuk setiap unit atau (jika sesuai) pada kemasan penjualan, dengan daftar zat tersebut. Jika tujuan penggunaan alat kesehatan tersebut termasuk perawatan anak-anak atau perawatan wanita hamil atau menyusui atau perawatan kelompok pasien lain yang dianggap sangat rentan terhadap zat dan / atau bahan tersebut, maka informasi tentang risiko residu untuk kelompok pasien tersebut dan (jika berlaku) kebutuhan tindakan pencegahan harus diberikan dalam instruksi penggunaan.
5)   Indikasi penyimpanan khusus dan / atau kondisi penanganan yang berlaku;
6)    Jika alat kesehatan disuplai steril, ada indikasi keadaan steril dan metode sterilisasi;
7)    Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk sekali pakai, ada indikasi fakta tersebut. Indikasi produsen untuk penggunaan tunggal harus konsisten di seluruh Uni;
8)  Apabila alat kesehatan terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui lubang tubuh atau diaplikasikan pada kulit dan yang diserap oleh atau secara lokal tersebar, dalam tubuh manusia, maka harus mencantumkan komposisi kualitatif keseluruhan alat kesehatan dan informasi kuantitatif tentang konstituen utama atau konstituen yang bertanggung jawab untuk mencapai tindakan utama yang dimaksud;
9)    Intended purpose” alat kesehatan dengan spesifikasi yang jelas tentang indikasi, kontra-indikasi, kelompok sasaran pasien dan pengguna yang dimaksud (jika sesuai);
10) Spesifikasi manfaat klinis yang diharapkan (jika ada);
11) Link ke ringkasan keselamatan dan kinerja klinis (jika berlaku);
12) Karakteristik kinerja alat kesehatan;
13) Informasi yang memungkinkan profesional kesehatan untuk melakukan verifikasi apakah alat kesehatan tersebut cocok dan memilih perangkat lunak dan aksesori yang sesuai (jika ada); 
14) Setiap risiko residual, kontra indikasi dan segala efek samping yang tidak diinginkan, merupakan informasi yang akan disampaikan kepada pasien; 
15) Spesifikasi yang dibutuhkan pengguna untuk menggunakan alat kesehatan dengan tepat, misalnya jika alat kesehatan memiliki fungsi pengukuran, maka tingkat akurasi harus diklaim;
16) Perincian treatment persiapan atau penanganan alat kesehatan sebelum siap digunakan atau selama penggunaannya, seperti sterilisasi, perakitan akhir, kalibrasi, dan lain-lain, termasuk tingkat desinfeksi yang diperlukan untuk memastikan keselamatan pasien dan semua metode yang tersedia untuk mencapai tingkat desinfeksi tersebut;
17) Segala persyaratan fasilitas khusus, atau pelatihan khusus, atau kualifikasi tertentu dari pengguna alat kesehatan dan / atau orang lain;
18) Informasi yang diperlukan untuk melakukan verifikasi apakah alat kesehatan telah dipasang dengan benar dan siap untuk beroperasi dengan aman, sebagaimana dimaksud oleh produsen, bersama dengan (jika relevan):
·        Perincian sifat, dan frekuensi, pemeliharaan preventif dan reguler, dan segala pembersihan persiapan atau desinfeksi,
·         Identifikasi setiap komponen habis pakai dan cara menggantinya,
·     Informasi tentang kalibrasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan beroperasi dengan baik dan aman selama masa pakainya, dan
·        Metode untuk menghilangkan risiko yang dihadapi oleh orang yang terlibat dalam pemasangan, kalibrasi atau servis alat kesehatan;
19) Jika alat kesehatan disuplai steril, maka harus ada instruksi, apabila terjadi kemasan steril rusak atau tidak sengaja dibuka sebelum digunakan;
20) Jika alat kesehatan disuplai tidak steril dengan maksud untuk disterilkan sebelum digunakan, maka harus ada instruksi yang sesuai untuk sterilisasi;
21) Jika alat kesehatan dapat digunakan kembali, maka harus ada informasi tentang proses yang sesuai untuk memungkinkan penggunaan kembali, termasuk pembersihan, desinfeksi, pengemasan dan (jika perlu) metode sterilisasi ulang yang divalidasi. Informasi harus disediakan untuk mengidentifikasi kapan alat kesehatan tidak boleh digunakan kembali, misalnya tanda-tanda degradasi material atau jumlah maksimum penggunaan kembali yang diijinkan;
22) Indikasi bahwa alat kesehatan dapat digunakan kembali hanya jika direkondisi di bawah tanggung jawab produsen untuk mematuhi persyaratan keselamatan dan kinerja umum (jika sesuai);
23) Jika alat kesehatan memiliki indikasi bahwa alat kesehatan hanya untuk sekali pakai, maka harus ada informasi tentang karakteristik yang diketahui dan faktor teknis yang diketahui produsen yang dapat menimbulkan risiko jika alat kesehatan tersebut akan digunakan kembali. Informasi harus didasarkan pada bagian spesifik dari dokumentasi manajemen risiko produsen, di mana karakteristik dan faktor teknis tersebut harus dibahas secara rinci. Jika tidak diperlukan instruksi untuk penggunaan, maka informasi tersebut harus tersedia bagi pengguna berdasarkan permintaan;
24) Untuk alat kesehatan yang dimaksudkan untuk digunakan bersama dengan alat kesehatan lain dan / atau peralatan untuk tujuan umum:
·      Maka harus ada informasi untuk mengidentifikasi alat kesehatan atau peralatan tersebut, sehingga mendapatkan kombinasi yang aman, dan / atau
·   Harus ada informasi tentang batasan yang diketahui untuk mendapatkan kombinasi alat kesehatan dan peralatan lain yang dimaksud;
25) Jika alat kesehatan memancarkan radiasi untuk tujuan medis: 
·         Maka harus ada informasi terperinci mengenai sifat, jenis dan bila perlu, intensitas dan distribusi radiasi yang dipancarkan,
·         Harus ada cara melindungi pasien, pengguna, atau orang lain dari radiasi yang tidak diinginkan selama penggunaan alat kesehatan;
26) Informasi yang memungkinkan pengguna dan / atau pasien mengetahui tentang segala peringatan, tindakan pencegahan, kontra indikasi, tindakan yang harus dilakukan dan batasan penggunaan terkait alat kesehatan. Informasi tersebut harus memungkinkan pengguna untuk memberitahu pasien tentang peringatan, tindakan pencegahan, kontraindikasi, tindakan yang harus dilakukan dan batasan penggunaan terkait alat kesehatan. Informasi tersebut harus mencakup, jika perlu:
·        Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kegagalan fungsi alat kesehatan atau perubahan kinerjanya yang dapat memengaruhi keselamatan,
·         Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan paparan pengaruh eksternal atau kondisi lingkungan yang dapat diperkirakan, seperti medan magnet, efek listrik dan elektromagnetik eksternal, pelepasan elektrostatik, radiasi yang terkait dengan prosedur diagnostik atau terapi, tekanan, kelembaban, atau suhu,
·         Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan risiko gangguan yang ditimbulkan oleh kehadiran alat kesehatan yang dapat diperkirakan selama investigasi diagnostik khusus, evaluasi, atau treatment terapeutik atau prosedur lain, seperti gangguan elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat kesehatan yang memengaruhi peralatan lain ,
·         Segala batasan atau ketidakcocokan dalam pemilihan bahan yang akan diberikan, jika alat kesehatan dimaksudkan untuk mengelola produk obat, jaringan atau sel asal manusia atau hewan, atau turunannya, atau bahan biologis,
·         Peringatan, tindakan pencegahan dan / atau batasan terkait dengan bahan obat atau bahan biologis yang dimasukkan ke dalam alat kesehatan sebagai bagian integral dari alat kesehatan; dan
27) Tindakan pencegahan terkait dengan bahan yang dimasukkan ke dalam alat kesehatan yang mengandung atau terdiri dari zat CMR atau zat pengganggu endokrin, atau yang dapat menyebabkan sensitisasi atau reaksi alergi oleh pasien atau pengguna;
28) Apabila alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia dan yang diserap oleh atau tersebar secara lokal di dalam tubuh manusia, maka harus ada peringatan dan tindakan pencegahan, (jika perlu) terkait dengan profil umum interaksi alat kesehatan dan produk metabolisme dengan alat kesehatan lain, produk obat, dan zat lain serta kontra indikasi, efek samping yang tidak diinginkan, dan risiko yang berkaitan dengan overdosis;
29) Dalam hal alat kesehatan implan, informasi kualitatif dan kuantitatif secara keseluruhan mengenai bahan dan zat yang (mana) pasien dapat terpapar;
30) Peringatan atau tindakan pencegahan yang harus dilakukan untuk memfasilitasi pembuangan yang aman dari alat kesehatan, aksesorinya dan bahan habis pakai yang digunakan bersamanya (jika ada). Informasi ini akan mencakup (jika sesuai): 
·         Bahaya infeksi atau mikroba seperti eksplan, jarum atau peralatan bedah yang terkontaminasi oleh zat-zat yang berpotensi menular yang berasal dari manusia, dan
·         Bahaya fisik seperti dari benda tajam.
Jika tidak diperlukan instruksi penggunaan, maka informasi tersebut harus tersedia untuk pengguna berdasarkan permintaan;
31) Untuk alat kesehatan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh orang awam, maka harus ada informasi keadaan di mana pengguna harus berkonsultasi dengan profesional kesehatan;
32) Informasi mengenai tidak adanya manfaat klinis dan risiko yang terkait dengan penggunaan alat kesehatan;
33) Tanggal penerbitan instruksi penggunaan atau (jika telah direvisi) tanggal penerbitan dan identifikasi revisi terbaru dari instruksi pengggunaan;
34) Pemberitahuan kepada pengguna dan / atau pasien bahwa setiap insiden serius yang telah terjadi sehubungan dengan alat kesehatan tersebut harus dilaporkan kepada produsen dan “competent authority” dari Negara Anggota di mana pengguna dan / atau pasien berada;
35) Informasi yang akan disampaikan kepada pasien mengenai alat implant;
36) Untuk alat kesehatan yang menggabungkan sistem yang dapat diprogram secara elektronik, termasuk perangkat lunak, atau perangkat lunak yang merupakan alat kesehatan tersendiri, maka persyaratan minimum mengenai perangkat keras, karakteristik jaringan IT dan langkah-langkah IT security, termasuk perlindungan terhadap akses tidak sah, yang diperlukan untuk menjalankan perangkat lunak.


Referensi

·      Factsheet for Authorities in non-EU/EEA States on Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
·         Factsheet for Authorised Representatives, Importers and Distributors of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
·    Factsheet for healthcare professionals and health institutions. European Commission. 5.6.2019
·     Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
·         Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
·         REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  April 2020


No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...