Thursday, 16 January 2020

MDR – Peran Dan Tanggung Jawab Operator Ekonomi


Usman Suwandi
Auditor dan trainer Medical Device Directive (MDD), ISO 13485, ISO 9001



Medical Device Regulation (MDR) telah menggantikan Medical Devices Directive (MDD) (93/42 / EEC)  dan Active Implantable Medical Device Directive (AIMDD) (90/385 / EEC). MDR diterbitkan pada Mei 2017 dengan periode transisi penerapan dari MDD dan AIMDD ke MDR selama tiga tahun.

Selama masa transisi, MDR akan mulai berlaku secara bertahap, dimulai dengan ketentuan yang terkait dengan penunjukan Notified Body (NB) dan kemampuan produsen untuk mengajukan sertifikat baru berdasarkan MDR. Periode transisi akan berakhir pada 26 Mei 2020, yaitu pada tanggal penerapan (DoA) MDR dan sejak tanggal itu, MDR akan berlaku secara penuh.

Bagi produsen alat kesehatan yang sudah memiliki sertifikat MDD, waktu transisi ke MDR sepenuhnya diserahkan pada keputusan produsen, dengan mempertimbangkan kesiapan mereka untuk memenuhi persyaratan MDR, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Dibandingkan dengan MDD, maka MDR lebih menekankan pada pendekatan siklus hidup untuk keselamatan, yang didukung dengan data klinis.

Untuk penunjukkan Notified Body (NB), MDR menetapkan persyaratan yang lebih ketat, yaitu dengan adanya peningkatan kontrol dan pemantauan oleh otoritas kompeten nasional dan Komisi.

Kewajiban berbagai actor untuk penyediaan alat kesehatan dan hubungannya dinyatakan dengan jelas di dalam MDR, sebagai contoh:
Ø  Produsen harus memiliki sistem manajemen risiko dan manajemen kualitas; melakukan evaluasi klinis; kompilasi dokumentasi teknis; dan menerapkan prosedur penilaian kesesuaian. Produsen juga bertanggung jawab untuk alat kesehatan begitu mereka berada di pasar Uni Eropa. Mereka juga harus memiliki sistem mengenai tanggung jawab keuangan atas harm yang disebabkan oleh alat kesehatan yang rusak.
Ø  Produsen di luar Uni Eropa (EU) atau European Economic Area (EEA) harus memiliki kontrak dengan authorized representative/ perwakilan resmi di dalam Uni Eropa atau EEA .
Ø  Distributor dan importir harus bekerja sama dengan produsen atau perwakilan resmi untuk mendapatkan tingkat penelusuran alat kesehatan yang sesuai. Mereka harus menjaga UDI alat kesehatan implan Kelas III, dan lebih disukai dengan cara elektronik. Kewajiban untuk menjaga UDI untuk alat kesehatan ini juga berlaku untuk lembaga kesehatan.


1.    Peran dan tanggung jawab “Authorized Representative”

Authorized Representative” dapat berupa orang berbadan hukum atau perorangan yang berada di Uni Eropa yang telah menerima dan mendapat mandat tertulis dari produsen yang berlokasi di luar Uni Eropa, untuk bertindak atas nama produsen sehubungan dengan tugas-tugas tertentu terkait dengan kewajiban yang tertulis berdasarkan Peraturan.

Apabila produsen alat kesehatan tidak berada di Negara Anggota, maka alat kesehatan hanya dapat ditempatkan di pasar Uni Eropa jika produsen menunjuk perwakilan resmi tunggal.

Penunjukan mandat perwakilan resmi, hanya akan berlaku ketika diterima secara tertulis oleh perwakilan resmi dan akan berlaku setidaknya untuk semua alat kesehatan dari kelompok alat kesehatan generik yang sama.

Perwakilan resmi harus melakukan tugas yang ditentukan dalam mandat yang telah disepakati dengan produsen. Sesuai permintaan, Perwakilan resmi harus memberikan salinan mandat dari produsen kepada otoritas yang kompeten. Berdasarkan Mandat yang telah disepakati, perwakilan resmi dapat melakukan setidaknya tugas-tugas berikut sehubungan dengan alat kesehatan yang dicakupnya:

Ø  Melakukan verifikasi bahwa deklarasi kesesuaian dan dokumentasi teknis EU telah disusun serta prosedur penilaian kesesuaian yang tepat telah dilakukan oleh produsen;
Ø  Menyediakan salinan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan salinan sertifikat yang relevan, termasuk amandemen dan suplemen, yang diterbitkan sesuai peraturan, untuk digunakan otoritas yang kompeten (competent authority) selama periode yang telah ditetapkan; periode penyimpanan ini sesuai dengan yang dilakukan produsen yaitu produsen harus menyimpan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan, jika berlaku, salinan sertifikat apa pun yang relevan, termasuk segala amandemen dan suplemen, yang diterbitkan sesuai sertifikat kesesuaian, tersedia bagi otoritas yang kompeten untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir yang dicakup oleh deklarasi kesesuaian EU ditempatkan di pasar. Dalam hal alat kesehatan implant, jangka waktu paling lambat 15 tahun setelah alat kesehatan yang terakhir ditempatkan di pasar.
Ø  Mematuhi kewajiban registrasi sesuai peraturan dan melakukan verifikasi bahwa produsen telah memenuhi kewajiban registrasi yang sesuai dengan peraturan;
Ø  Sebelum menempatkan alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) di Uni Eropa, produsen, perwakilan resmi, dan importir, harus (untuk mendaftarkan) memasukkan ke sistem elektronik sesuai peraturan. Bila prosedur penilaian kesesuaian mensyaratkan keterlibatan Notified Body (NB), maka informasi yang dimaksud harus disampaikan ke sistem elektronik sebelum mendaftar ke NB.
Ø  Setelah melakukan verifikasi data yang dimasukkan tersebut, otoritas yang kompeten akan mendapatkan nomor registrasi tunggal ('SRN') dari sistem elektronik dan menyampaikannya ke produsen, perwakilan resmi atau importir.
Ø  Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus), produsen harus memasukkan atau melakukan verifikasi dalam EUDAMED mengenai informasi yang berhubungan dengan alat kesehatan misalnya dasar UDI-DI dan selanjutnya akan terus memperbarui informasi tersebut.
Ø  Memberikan kepada otoritas kompeten (competent authority), semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian alat kesehatan, dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota terkait, atas permintaan otoritas kompeten;
Ø  Meneruskan kepada produsen, permintaan otoritas kompeten dari Negara Anggota di mana authorized representative memiliki tempat usaha terdaftar, mengenai sampel, atau akses ke alat kesehatan dan melakukan verifikasi bahwa otoritas kompeten telah menerima sampel atau diberikan akses ke alat kesehatan;
Ø  Bekerja sama dengan otoritas yang kompeten mengenai tindakan pencegahan atau korektif yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan;
Ø  Segera memberi tahu produsen mengenai keluhan dan laporan dari profesional kesehatan, pasien, dan pengguna tentang dugaan insiden terkait dengan alat kesehatan;
Ø   Authorized representative bersama dengan produsen bertanggung jawab atas alat kesehatan yang rusak, dan jika produsen tersebut tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Regulasi dan lokasi produsen tidak berada di EU.
Ø  Authorized representative harus menghentikan mandat jika produsen bertindak bertentangan dengan kewajibannya. Dalam situasi seperti itu, Authorized representative harus segera memberi tahu Negara Anggota di mana ia berada dan, jika berlaku, NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian Alat Kesehatan, tentang penghentian dan alasannya.
Ø  Memiliki akses permanen dan berkelanjutan ke orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan.

Adapun mandat yang telah disetuji tersebut tidak boleh berisi tentang mendelegasikan kewajiban produsen yang telah ditetapkan bagi produsen misalnya :
a. Produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan telah dirancang dan diproduksi sesuai dengan persyaratan Peraturan, ketika menempatkan atau mengoperasikan alat kesehatan mereka di pasar;
b.    Produsen harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem untuk manajemen risiko.
c.    Produsen harus melakukan evaluasi klinis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, termasuk PMCF.
d.    Produsen alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) harus menyusun dan selalu memperbarui dokumentasi teknis untuk alat kesehatan.
e.    Produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau untuk investigasi), harus menyusun deklarasi kesesuaian EU dan membubuhkan tanda CE, apabila kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku telah diperlihatkan sesuai prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku.
f.    Produsen harus mematuhi kewajiban yang berkaitan dengan sistem UDI dan kewajiban pendaftaran.
g.    Produsen harus memastikan ada prosedur untuk menjaga seri produksi sesuai dengan persyaratan Peraturan. Produsen alat kesehatan (selain alat kesehatam investigasi) harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui, dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dengan cara yang paling efektif dan proporsional dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.
h. Produsen alat kesehatan harus menerapkan dan memperbarui sistem pengawasan paska pasar.
i.      Produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan disertai dengan informasi yang ditetapkan dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia bagi pengguna atau pasien.
j.    Produsen yang mempunyai pertimbangan atau memiliki alasan yang kuat bahwa alat kesehatan yang telah ditempatkan di pasar atau dioperasikan, ternyata tidak sesuai dengan Regulasi, maka mereka harus segera mengambil tindakan korektif yang diperlukan sehingga alat kesehatan tersebut menjadi sesuai atau dengan recall. Mereka harus memberi tahu distributor dan perwakilan resmi serta importir. Jika alat kesehatan menimbulkan risiko serius, maka produsen harus segera memberi tahu otoritas yang kompeten dari Negara Anggota di mana alat kesehatan tersebut tersedia dan NB yang menerbitkan sertifikat alat kesehatan tersebut, terutama ketidakpatuhan dan tindakan korektif yang dilakukan.

Perwakilan resmi yang mengakhiri mandatnya dengan alasan tertentu, harus segera memberi tahu otoritas yang kompeten dari Negara Anggota di mana ia berada dan NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian alat kesehatan dan alasannya.


2.    Perubahan perwakilan resmi

Pengaturan terperinci mengenai perubahan perwakilan resmi harus secara jelas didefinisikan dalam perjanjian antara produsen dengan perwakilan resmi yang akan keluar (jika memungkinkan), dan perwakilan resmi yang masuk. Perjanjian itu akan membahas setidaknya aspek-aspek berikut:
a.  Tanggal pemutusan mandat perwakilan resmi yang akan keluar dan tanggal dimulainya mandat perwakilan resmi yang masuk;
b.   Tanggal sampai berlakunya perwakilan resmi yang keluar dapat ditunjukkan dalam informasi yang diberikan oleh produsen, termasuk bahan promosi;
c  .Transfer dokumen, termasuk aspek kerahasiaan dan hak properti;
d. Kewajiban perwakilan resmi yang lama, setelah mandat berakhir, untuk meneruskan ke produsen atau perwakilan resmi baru, setiap keluhan atau laporan dari profesional kesehatan, pasien atau pengguna tentang insiden yang diduga terkait dengan alat kesehatan pada saat ia telah ditetapkan sebagai perwakilan resmi.


3.    Peran dan tanggung jawab importir

Importir dapat berupa orang berbadan hokum atau perseorangan yang berada di EU yang menempatkan alat kesehatan dari negara ketiga di pasar EU.

Importir harus menempatkan di pasar Uni Eropa, hanya alat kesehatan yang sesuai dengan Peraturan. Untuk menempatkan alat kesehatan di pasar, importir harus melakukan verifikasi bahwa:
a.    Alat kesehatan telah ditandai CE dan deklarasi kesesuaian EU alat kesehatan telah disusun;
b.    Produsen telah diidentifikasi dan perwakilan resmi telah ditunjuk oleh produsen;
c.    Alat kesehatan telah diberi label sesuai dengan Peraturan dan disertai dengan instruksi yang diperlukan untuk penggunaan;
d.    UDI telah ditetapkan oleh produsen sesuai dengan peraturan.
Sistem Identifikasi Perangkat Unik ('sistem UDI') harus memungkinkan identifikasi dan memfasilitasi keterlacakan alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus dan untuk investigasi). Jika importir mempunyai pertimbangan atau alasan kuat bahwa alat kesehatan tidak sesuai dengan persyaratan Peraturan, maka ia tidak boleh menempatkan alat kesehatan di pasar sampai alat tersebut telah sesuai dan akan menginformasikan kepada produsen dan perwakilan resmi produsen. Apabila importir mempertimbangkan atau memiliki alasan kuat bahwa alat kesehatan tersebut menyebabkan risiko serius atau merupakan alat kesehatan yang dipalsukan, maka ia juga harus memberi tahu otoritas yang kompeten dari Negara Anggota di mana importir berada.
e.    Importir harus memverifikasi bahwa alat kesehatan terdaftar di EUDAMED.
f.     Importir harus memastikan bahwa kondisi penyimpanan dan transportasi, ketika alat kesehatan berada di bawah tanggung jawab mereka dan tidak membahayakan dari kepatuhan peraturan, telah dilakukan.

Importir harus mencantumkan pada alat kesehatan atau pada kemasannya atau dalam dokumen yang menyertai alat kesehatan tentang nama mereka, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar, tempat usaha terdaftar mereka dan alamat di mana mereka dapat dihubungi, sehingga lokasi mereka dapat ditemukan. Mereka harus memastikan bahwa setiap label tambahan tidak mengaburkan informasi apa pun pada label yang diberikan oleh produsen.

Importir harus melakukan verifikasi bahwa alat kesehatan terdaftar dalam sistem elektronik sesuai dengan peraturan.

Importir harus memastikan bahwa, pada saat alat kesehatan berada di bawah tanggung jawab mereka, maka kondisi penyimpanan atau transportasi tidak membahayakan kepatuhannya terhadap keselamatan umum dan persyaratan kinerja yang ditetapkan dan harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh produsen.

Importir harus menyimpan daftar pengaduan mengenai alat kesehatan yang tidak sesuai, recall and withdrawals, dan memberikan informasi yang diminta oleh produsen, perwakilan resmi dan distributor, sehingga memungkinkan mereka menginvestigasi keluhan tersebut.

Importir yang mempunyai pertimbangan atau alasan kuat bahwa alat kesehatan yang mereka tempatkan di pasar tidak sesuai dengan Peraturan, maka mereka harus segera memberi tahu produsen dan perwakilannya yang sah. Importir harus bekerja sama dengan produsen, perwakilan resmi produsen dan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan korektif yang diperlukan supaya alat kesehatan sesuai, withdraw or recall, telah dilakukan. Jika alat kesehatan menyebabkan risiko serius, maka mereka juga harus segera memberi tahu otoritas yang kompeten dari Negara-negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia dan NB yang menerbitkan sertifikat untuk alat kesehatan yang dimaksud, terutama perincian tentang ketidakpatuhan dan tindakan korektif yang dilakukan.

Importir yang telah menerima keluhan atau laporan dari profesional kesehatan, pasien atau pengguna mengenai dugaan insiden terkait dengan alat kesehatan yang mereka tempatkan di pasar harus segera meneruskan informasi ini ke produsen dan perwakilannya yang sah.

Importir harus menyimpan salinan deklarasi kesesuaian EU dan, jika berlaku, salinan sertifikat apa pun yang relevan, termasuk amandemen dan suplemen, yang diterbitkan sesuai peraturan. Produsen harus menyimpan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian UE dan, jika berlaku, salinan sertifikat apa pun yang relevan, termasuk segala amandemen dan suplemen, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan, tersedia bagi otoritas yang kompeten untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir yang dicakup oleh deklarasi kesesuaian EU telah ditempatkan di pasar. Dalam hal alat kesehatan implant, jangka waktu paling lambat 15 tahun setelah alat kesehatan yang terakhir ditempatkan di pasar. Atas permintaan otoritas kompeten, produsen harus memberikan dokumentasi teknis secara keseluruhan atau ringkasannya.

Importir harus bekerja sama dengan otoritas yang kompeten mengenai tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan yang telah mereka tempatkan di pasar. Importir, atas permintaan otoritas yang kompeten dari Negara Anggota di mana importir memiliki tempat usaha terdaftar, harus memberikan sampel alat kesehatan secara gratis atau memberikan akses ke alat kesehatan.

Importir juga memiliki tanggung jawab untuk memberi tahu produsen dan authorized representative, jika ada keluhan. Mereka juga harus menyimpan daftar keluhan, alat kesehatan yang tidak sesuai, recall and withdrawals, dan mengekskalasi ketidakpatuhan, kepada pihak berwenang jika mereka mencurigai bahwa alat kesehatan telah dipalsukan atau ada risiko serius bagi kesehatan.


4.    Peran dan tanggung jawab distributor

Distributor dapat berupa orang berbadan hokum atau perseorangan dalam rantai pasokan, selain produsen atau importir, yang membuat alat kesehatan tersedia di pasar, sampai pada poin memasukkannya ke dalam operasional.


Kewajiban umum distributor
Saat menempatkan alat kesehatan tersedia di pasar, maka distributor harus bertindak dengan hati-hati sehubungan dengan persyaratan yang berlaku.

Sebelum menempatkan alat kesehatan tersedia di pasar, maka distributor harus melakukan verifikasi bahwa semua persyaratan berikut dipenuhi:
a.    Alat kesehatan telah ditandai CE dan deklarasi kesesuaian EU alat kesehatan telah disusun;
b.    Alat kesehatan disertai dengan informasi yang disediakan oleh produsen sesuai dengan peraturan; Produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan disertai dengan informasi yang ditetapkan (sesuai persyaratan tentang informasi yang tersedia di alat kesehatan misalnya Label dan instruksi untuk penggunaan), dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia bagi pengguna atau pasien. Keterangan pada label harus tidak terhapuskan, mudah terbaca dan dapat dipahami dengan jelas oleh pengguna atau pasien.
c.    Untuk alat kesehatan yang diimpor, importir telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan; Importir harus mencantumkan pada alat kesehatan atau pada kemasannya atau dalam dokumen yang menyertai alat kesehatan, nama mereka, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar, tempat usaha terdaftar dan alamat di mana mereka dapat dihubungi. Mereka harus memastikan bahwa setiap label tambahan tidak mengaburkan informasi apa pun pada label yang diberikan oleh produsen.
d.    Jika UDI telah ditentukan oleh produsen. Distributor dapat menerapkan metode pengambilan sampel yang mewakili alat kesehatan yang dipasok, untuk memastikan bahwa alat kesehatan telah memenuhi syarat tersebut.

Distributor harus memastikan bahwa pada saat alat kesehatan berada di bawah tanggung jawabnya, maka kondisi penyimpanan atau transportasi memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh produsen.

Distributor yang memiliki pertimbangan atau alasan yang kuat bahwa alat kesehatan yang mereka sediakan di pasar tidak sesuai dengan Peraturan, maka mereka harus segera memberitahu produsen, perwakilan resmi produsen dan importir. Distributor harus bekerja sama dengan produsen dan perwakilan resmi produsen, dan importir, dan dengan otoritas yang kompeten untuk memastikan bahwa tindakan korektif yang diperlukan supaya alat kesehatan menjadi sesuai, withdraw or recall, telah dilakukan dengan tepat. Apabila distributor memiliki pertimbangan atau alasan kuat bahwa alat kesehatan tersebut menimbulkan risiko serius, maka ia juga harus segera memberi tahu otoritas yang kompeten dari Negara-negara Anggota di mana ia menempatkan alat kesehatan itu tersedia, terutama memberikan perincian tentang ketidakpatuhan dan tindakan korektif yang dilakukan.

Distributor yang telah menerima keluhan atau laporan dari profesional kesehatan, pasien atau pengguna tentang dugaan insiden terkait dengan alat kesehatan yang telah mereka sediakan, maka mereka harus segera meneruskan informasi ini ke produsen dan, jika ada, perwakilan resmi produsen, dan importir. Mereka harus menyimpan daftar keluhan, alat kesehatan yang tidak sesuai dan recall and withdrawal, dan menginformasikan kepada produsen dan, jika tersedia, perwakilan resmi dan importir tentang pemantauan tersebut dan memberikan informasi apa pun atas permintaan mereka.

Atas permintaan oleh pihak yang berwenang, distributor harus memberikan semua informasi dan dokumentasi yang tersedia dan diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian suatu alat kesehatan. Distributor akan dianggap telah memenuhi kewajibannya ketika produsen atau, jika berlaku, perwakilan resmi untuk alat kesehatan yang bersangkutan memberikan informasi yang diperlukan. Distributor harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang, atas permintaan mereka, mengenai tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan. Distributor, atas permintaan oleh otoritas yang kompeten, harus memberikan sampel gratis alat kesehatan atau memberikan akses ke alat kesehatan.


5.Kewajiban umum produsen.

Ketika menempatkan alat kesehatan mereka di pasar atau mengoperasikannya, maka produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan telah dirancang dan diproduksi sesuai dengan persyaratan Peraturan.

Produsen harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem untuk manajemen risiko; Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses yang terus menerus diseluruh silus hidup alat kesehatan, sehingga memerlukan pembaharuan sistematis secara berkala.

Produsen harus melakukan evaluasi klinis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan termasuk PMCF; Konfirmasi kesesuaian terhadap keselamatan umum yang relevan dan persyaratan kinerja alat kesehatan di bawah maksud penggunaan kondisi normal, dan evaluasi efek samping yang tidak diinginkan serta dari penerimaan rasio manfaat-risiko, harus didasarkan pada data klinis yang menyediakan bukti klinis yang cukup. Produsen harus menentukan dan menjustifikasi tingkat bukti klinis yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang relevan. Tingkat bukti klinis tersebut harus sesuai karakteristik alat kesehatan dan maksud tujuannya.

Produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus/ custom-made devices), harus menyusun dan memperbarui dokumentasi teknis untuk alat kesehatan. Dokumentasi teknis harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian alat kesehatan dengan persyaratan Peraturan. Dokumentasi teknis harus mencakup unsur-unsur yang ditetapkan Peraturan.

Produsen alat kesehatan yang dibuat khusus, harus menyusun, (terus diperbaharui), dan menyediakan dokumentasi bagi pihak otoritas yang kompeten; Produsen harus menyediakan dokumentasi resmi kepada otoritas nasional yang kompeten mengenai tempat pembuatannya dan pemahaman tentang desain, pembuatan, dan kinerja alat kesehatan, termasuk kinerja yang diharapkan, sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan Peraturan.

Apabila kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku telah diperlihatkan mengikuti prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku, maka produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau untuk investigasi), harus menyusun deklarasi kesesuaian EU dan membubuhkan tanda CE Marking. Pernyataan kesesuaian EU suatu alat kesehatan harus menyatakan bahwa persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan telah dipenuhi. Produsen harus terus memperbarui deklarasi kesesuaian EU. Deklarasi kesesuaian EU harus memuat informasi yang lengkap dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa resmi Uni Eropa atau bahasa yang disyaratkan oleh Negara-negara Anggota Alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau investigasi), yang sudah sesuai dengan persyaratan Peraturan, harus memiliki tanda kesesuaian CE.

Produsen harus mematuhi kewajiban yang berkaitan dengan sistem UDI dan kewajiban pendaftaran. Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus), produsen harus memasukkan atau memverifikasi dalam Eudamed mengenai informasi yang terkait dengan alat kesehatan dan selanjutnya harus terus memperbarui informasi tersebut.

Produsen harus menyimpan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian UE dan, jika berlaku, salinan sertifikat apa pun yang relevan, termasuk segala amandemen dan suplemen, yang diterbitkan, tersedia bagi otoritas kompeten untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir yang dicakup oleh deklarasi kesesuaian UE telah ditempatkan di pasar. Dalam hal alat kesehatan implant, jangka waktu paling lambat 15 tahun setelah alat kesehatan yang terakhir ditempatkan di pasar.

Atas permintaan otoritas yang kompeten, produsen harus memberikan dokumentasi teknis secara keseluruhan atau ringkasannya.

Produsen dengan tempat usaha terdaftar di luar Uni Eropa harus memastikan bahwa perwakilan resmi memiliki dokumentasi yang diperlukan, tersedia secara permanen.

Produsen harus memastikan adanya prosedur untuk menjaga seri produksi sesuai dengan persyaratan Peraturan. Perubahan mengenai desain atau karakteristik alat kesehatan dan perubahan standar harmonisasi atau CS untuk referensi deklarasi kesesuaian alat kesehatan, harus dipertimbangkan. Produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatam investigasi), harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui, dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dengan cara yang paling efektif dan dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.

Sistem manajemen mutu harus mencakup semua bagian dan elemen organisasi produsen yang berhubungan dengan kualitas proses, prosedur, dan alat kesehatan. Sistem manajemen mutu tersebut akan mengatur struktur, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya manajemen yang diperlukan untuk menerapkan prinsip dan tindakan yang perlu untuk mencapai kepatuhan terhadap ketentuan Regulasi.

Sistem manajemen mutu harus menangani setidaknya aspek-aspek berikut:
a.  Strategi untuk mematuhi peraturan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian dan prosedur untuk manajemen modifikasi alat kesehatan yang dicakup oleh sistem;
b.  Identifikasi keselamatan umum dan persyaratan kinerja yang berlaku dan eksplorasi opsi untuk memenuhi persyaratan tersebut;
c.    Tanggung jawab manajemen;
d.    Manajemen sumber daya, termasuk pemilihan dan pengendalian pemasok dan sub-kontraktor;
e.    Manajemen risiko;
f.     Evaluasi klinis, termasuk PMCF;
g.    Realisasi produk, termasuk perencanaan, desain, pengembangan, produksi dan penyediaan layanan;
h. Verifikasi UDI telah sesuai untuk semua alat kesehatan yang relevan dan memastikan konsistensi dan validitas informasi yang diberikan;
i.   Pengaturan, implementasi dan pemeliharaan sistem pengawasan pasca-pasar, sesuai peraturan;
j.      Menangani komunikasi dengan otoritas kompeten, NB, operator ekonomi lainnya, pelanggan dan / atau pemangku kepentingan lainnya;
k.    Proses pelaporan insiden serius dan tindakan korektif keselamatan lapangan/ FSCA dalam konteks kewaspadaan.
l.      Pengelolaan tindakan korektif dan preventif serta verifikasi keefektifannya;
m.   Proses untuk pemantauan dan pengukuran output, analisis data dan peningkatan produk.

Produsen alat kesehatan harus menerapkan dan memperbarui sistem pengawasan paska pasar sesuai dengan peraturan; Untuk setiap alat kesehatan, produsen harus merencanakan, membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan memperbarui sistem pengawasan pasca-pasar dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan sesuai dengan jenis alat kesehatan. Sistem itu harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen mutu produsen.

Produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan disertai dengan informasi yang tersedia pada alat kesehatan misalnya Label dan instruksi untuk penggunaan dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia bagi pengguna atau pasien. Keterangan pada label harus tidak terhapuskan, mudah terbaca dan dapat dipahami dengan jelas oleh pengguna atau pasien.

Produsen yang mempunyai pertimbangan atau memiliki alasan kuat bahwa alat kesehatan yang telah mereka tempatkan di pasar atau dioperasikan ternyata tidak sesuai dengan Regulasi, maka mereka harus segera mengambil tindakan korektif yang diperlukan untuk membuat alat kesehatan tersebut menjadi sesuai, withdraw atau recall. Mereka harus memberi tahu distributor alat kesehatan yang dimaksud dan, jika berlaku, perwakilan resmi dan importir.

Jika alat kesehatan menimbulkan risiko serius, maka produsen harus segera memberi tahu otoritas yang kompeten dari Negara Anggota di mana alat kesehatan tersebut tersedia dan, jika berlaku, NB yang menerbitkan sertifikat untuk alat kesehatan tersebut, terutama ketidakpatuhan dan tindakan korektif yang dilakukan.

Produsen harus memiliki sistem untuk mencatat dan melaporkan insiden dan tindakan korektif keselamatan lapangan/ FSCA.

Atas permintaan otoritas yang berwenang, Produsen harus memberikan semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian alat kesehatan, dalam bahasa resmi Uni Eropa yang ditentukan oleh Negara Anggota yang bersangkutan. Otoritas yang kompeten dari Negara Anggota di mana produsen memiliki tempat usaha terdaftarnya mungkin mengharuskan produsen memberikan sampel alat kesehatan secara gratis atau memberikan akses ke alat kesehatan. Produsen harus bekerja sama dengan otoritas yang kompeten, atas permintaannya, mengenai setiap tindakan korektif yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan yang telah mereka tempatkan di pasar.

Jika produsen gagal untuk bekerja sama atau informasi dan dokumentasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak benar, maka otoritas yang kompeten dapat melakukan tindakan yang sesuai untuk melarang atau membatasi alat kesehatan yang disediakan di pasar nasional, untuk withdraw alat kesehatan dari pasar atau untuk recall sampai produsen bekerja sama atau memberikan informasi yang lengkap dan benar, untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan keselamatan pasien.

Apabila produsen memiliki alat kesehatan yang dirancang atau diproduksi oleh orang berbadan hukum atau perorangan, maka informasi tentang identitas orang tersebut harus menjadi bagian dari informasi yang akan disampaikan sesuai dengan “Sistem elektronik untuk pendaftaran operator ekonomi”.

Orang berbadan hukum atau perorangan dapat mengklaim kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh alat kesehatan defektif sesuai dengan hukum Uni Eropa dan hukum nasional yang berlaku.

Produsen, dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko, jenis alat kesehatan dan ukuran perusahaan, harus memiliki langkah-langkah untuk menyediakan cakupan keuangan yang memadai sehubungan dengan kewajiban potensial mereka, tanpa mengurangi risiko tindakan yang lebih protektif di bawah hukum nasional.

Setiap produsen harus memiliki “named person responsible” yaitu orang yang disebutkan namanya yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan.

Produsen beberapa alat kesehatan implan harus memberikan ”implant card” bagi pasien.


Referensi

-   Council Directive 93/42/EEC of 14 June 1993 concerning medical devices
-  Council Directive 2007/47/EC amendment of Council Directive 93/42/EEC of 14 une 1993 concerning medical devices.
-   Factsheet for Authorities in non-EU/EEA States on Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
-   Factsheet for Authorised Representatives, Importers and Distributors of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
- Factsheet for healthcare professionals and health institutions. European Commission. 5.6.2019
-  Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
-   Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
-   REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC..


Bekasi,  Desember 2019



No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...