Tuesday, 21 April 2020

Penilaian kesesuaian Alat Kesehatan berdasarkan “Type-Examination”



Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001
                                                                                                                   

1. “EU type-examination” merupakan suatu prosedur di mana “Notified Body” (NB) memastikan dan menyatakan bahwa suatu alat kesehatan, termasuk dokumentasi teknisnya dan proses life cycle serta sampel representatif dari produksi alat kesehatan yang dimaksud, telah memenuhi ketentuan yang relevan dari Peraturan.


2. Aplikasi

Produsen harus mengajukan aplikasi kepada NB untuk melakukan penilaian keseuaian. Aplikasi paling tidak harus mencakup ha hal berikut:
Ø  Nama produsen dan alamat tempat usaha terdaftar dari produsen dan (jika aplikasi diajukan oleh “authorized representative”), nama “authorized representative” (AR) dan alamat tempat bisnis terdaftarnya,
Ø  Dokumentasi teknis. Pemohon harus membuat sampel yang representatif dari produksi alat kesehatan yang dimaksud untuk disampaikan kepada NB. NB dapat meminta sampel lain yang diperlukan, dan
Ø  Deklarasi tertulis yang menyatakan bahwa tidak ada aplikasi yang telah diajukan kepada NB lain untuk jenis yang sama, atau informasi tentang aplikasi sebelumnya tentang jenis yang sama yang telah ditolak oleh NB lain atau ditarik oleh produsen atau AR sebelum NB yang lain membuat penilaian akhir.


3. Penilaian

“The notified body” (NB) harus:

a)   Memeriksa aplikasi yang dilakukan oleh staf dengan pengetahuan dan pengalaman dibidang teknologi yang bersangkutan dan aplikasi klinisnya. NB dapat meminta aplikasi supaya dilengkapi dengan melakukan pengujian lebih lanjut atau meminta bukti lebih lanjut, sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan yang relevan dari peraturan. NB harus melakukan tes fisik atau laboratorium yang memadai sehubungan dengan alat kesehatan yang dimaksud atau meminta produsen untuk melakukan tes tersebut;

b)    Memeriksa dan menilai dokumentasi teknis tentang kesesuaian terhadap persyaratan peraturan yang berlaku dan melakukan verifikasi bahwa jenis alat kesehatan tersebut telah diproduksi sesuai dengan dokumentasi tersebut; penilaian juga harus mencatat item yang didesain sesuai dengan standar yang berlaku (standard yang diharmonisasi) atau terhadap “custom specification” (CS) yang berlaku, dan mencatat item yang tidak didesain berdasarkan standar yang diharmonisasi atau dari CS terkait;
Ø  Peralatan yang sesuai dengan standar harmonisasi yang relevan, atau bagian yang relevan dari standar tersebut, (yang rujukannya telah diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa) akan dianggap sesuai terhadap persyaratan Peraturan.
Ø  Persyaratan sistem atau proses yang harus dipenuhi oleh operator ekonomi atau sponsor, termasuk yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu, manajemen risiko, sistem pengawasan paska-pasar, investigasi klinis, evaluasi klinis atau tindak lanjut klinis paska pasar ('PMCF').
Ø  Referensi dalam Regulasi mengenai standar yang diharmonisasikan harus dipahami sebagai referensi yang telah diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa.
Ø  Standar yang diharmonisasikan juga harus mencakup monografi Farmakope Eropa yang diadopsi sesuai dengan Konvensi tentang Elaborasi Farmakope Eropa, khususnya mengenai “surgical suture” dan interaksi antara produk dan bahan obat yang digunakan alat kesehatan (yang mengandung bahan tersebut), asalkan referensi untuk monograf tersebut telah diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa.
Ø  Apabila tidak ada standar yang diharmonisasi atau apabila standar yang diharmonisasi tidak memadai, atau apabila ada kebutuhan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat, maka Komisi, setelah berkonsultasi dengan MDCG, dapat mengadopsi “custome specification” (CS) sehubungan dengan persyaratan keselamatan umum dan kinerja, dokumentasi teknis, evaluasi klinis dan tindak lanjut klinis paska-pasar atau persyaratan mengenai investigasi klinis.
Ø  Alat kesehatan yang sesuai dengan CS dianggap sesuai dengan persyaratan Peraturan yang dicakup oleh CS tersebut.
Ø  Produsen harus mematuhi CS kecuali jika mereka mempunyai justifikasi bahwa mereka telah mengadopsi solusi yang memastikan tingkat keselamatan dan kinerja yang setidaknya setara dengannya.
Ø  Produsen produk yang tercantum dalam MDR (annex XVI) harus mematuhi CS yang relevan terhadap produk tersebut.

c)   Meninjau bukti klinis yang disediakan oleh produsen dalam laporan evaluasi klinis. NB harus melakukan tinjauan terhadap alat kesehatan, yang dilakukan oleh personil dengan keahlian klinis yang memadai dan “jika perlu” oleh pakar klinis eksternal dengan pengalaman langsung dan terkini terkait dengan alat kesehatan yang dimaksud atau dengan kondisi klinis di mana alat tersebut digunakan;
Ø  Hasil evaluasi klinis dan bukti klinis yang menjadi dasarnya harus didokumentasikan dalam laporan evaluasi klinis yang akan mendukung penilaian kesesuaian alat kesehatan.
Ø  Bukti klinis bersama dengan data non-klinis yang dihasilkan dari metode pengujian non-klinis dan dokumentasi lain yang relevan, harus memungkinkan produsen untuk memperlihatkan kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan umum dan kinerja alat kesehatan, dan harus menjadi bagian dari dokumentasi teknis alat kesehatan yang dimaksud.
Ø  Data yang baik dan yang tidak baik yang dipertimbangkan dalam evaluasi klinis harus dimasukkan dalam dokumentasi teknis.

d)    Apabila bukti klinis didasarkan sebagian atau seluruhnya pada data dari alat kesehatan yang diklaim serupa atau setara dengan alat kesehatan yang dinilai, (menilai kesesuaian menggunakan data tersebut,) maka berdasarkan pertimbangan faktor-faktor seperti indikasi baru dan inovasi,  NB harus mendokumentasikan kesimpulannya tentang kesetaraan yang diklaim, dan tentang relevansi serta kecukupan data untuk memperlihatkan kesesuaian;

e)     Mendokumentasikan hasil penilaiannya dalam laporan penilaian evaluasi pra-klinis dan klinis sebagai bagian dari laporan “EU type-examination”;

f)     Mlaksanakan atau merancang penilaian yang sesuai dan uji fisik atau laboratorium yang diperlukan untuk melakukan verifikasi apakah solusi yang diadopsi oleh produsen memenuhi persyaratan keselamatan umum dan kinerja yang ditetapkan dalam Peraturan (dalam hal standar harmonisasi atau CS belum diterapkan). Jika alat kesehatan harus terhubung ke alat kesehatan lain untuk beroperasi, maka bukti harus tersedia bahwa keadaan tersebut sesuai dengan persyaratan keselamatan umum dan kinerjanya ketika terhubung ke alat kesehatan yang memiliki karakteristik yang ditentukan oleh produsen;

g)    Melaksanakan atau merancang penilaian yang sesuai dan tes fisik atau laboratorium yang diperlukan untuk melakukan verifikasi apakah (jika produsen telah memilih untuk menerapkan standar harmonisasi yang relevan,) standar tersebut telah benar-benar diterapkan;

h)     Menyetujui pemohon tentang tempat di mana penilaian dan tes yang diperlukan akan dilakukan; dan

(i)      Menyusun laporan “EU type-examination” tentang hasil penilaian dan pengujian yang dilakukan.


4. Sertifikat

Jika tipe alat kesehatan yang dinilai sesuai dengan Regulasi, maka NB akan menerbitkan sertifikat “EU type-examination”. Sertifikat harus memuat nama dan alamat produsen, kesimpulan dari penilaian “type-examination”, kondisi validitas sertifikat dan data yang diperlukan untuk mengidentifikasi jenis alat kesehatan yang disetujui. Bagian-bagian yang relevan dari dokumentasi harus dilampirkan pada sertifikat dan salinannya disimpan oleh NB. Sertifikat harus disusun seperti berikut:

Persyaratan umum
1.     Sertifikat harus dibuat dalam salah satu bahasa resmi Uni Eropa.
2.     Setiap sertifikat hanya mengacu pada satu prosedur penilaian kesesuaian.
3.     Sertifikat hanya akan diterbitkan untuk satu produsen. Nama dan alamat produsen yang tercantum dalam sertifikat harus sama dengan yang terdaftar dalam sistem elektronik.
4.     Ruang lingkup sertifikat harus secara jelas mengidentifikasi alat kesehatan yang dicakup:
a)     Sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU, sertifikat “EU type-examination” dan sertifikat verifikasi produk EU harus mencakup identitas yang jelas, termasuk nama, model dan jenis alat kesehatan, “intended purpose” sebagaimana dicakup di dalam instruksi penggunaan dan prosedur penilaian kesesuaian, klasifikasi risiko dan basic UDI-DI;
b)    sertifikat sistem manajemen mutu EU dan sertifikat jaminan kualitas EU harus mencakup identitas alat kesehatan atau kelompok alat kesehatan, klasifikasi risiko, dan untuk alat kesehatan kelas IIB mencantumkan “intended purpose”.
5.     NB harus dapat mendemonstrasikan tentang alat kesehatan apa saja (individual) yang dicakup oleh sertifikat. NB harus mempunyai sistem yang memungkinkan determinasi alat kesehatan, termasuk klasifikasinya, yang dicantumkan dalam sertifikat.
6.     Sertifikat harus memuat sertifikat lain yang diterbitkan sesuai dengan Regulasi.
7.     Sertifikat sistem manajemen mutu EU dan sertifikat jaminan kualitas EU untuk alat kesehatan kelas I yang memerlukan keterlibatan NB, harus mencakup pernyataan bahwa audit oleh NB tentang sistem manajemen mutu adalah terbatas pada aspek-aspek yang disyaratkan.
8.     Ketika suatu sertifikat ditambahkan, dimodifikasi atau diterbitkan kembali, maka sertifikat baru harus memuat referensi ke sertifikat sebelumnya dan tanggal penerbitannya dengan identifikasi perubahan.


Konten minimum sertifikat:
1.     Nama, alamat dan nomor identifikasi NB;
2.     Nama dan alamat produsen dan, jika berlaku “authorised representative”;
3.     Nomor unik untuk mengidentifikasi sertifikat;
4.     Jika sudah dikeluarkan, “Single Registration Number” (SRN) dari produsen;
5.     Tanggal penerbitan;
6.     Tanggal kedaluwarsa;
7.     Data yang diperlukan untuk identifikasi alat kesehatan yang berlaku;
8.     Jika berlaku, referensi ke sertifikat sebelumnya;
9.     Referensi ke Peraturan dan Lampiran yang relevan dengan penilaian kesesuaian;
10.  Pemeriksaan dan tes yang dilakukan, misalnya referensi ke CS yang relevan, standar yang diharmonisasi, laporan pengujian dan laporan audit;
11.  Jika berlaku, referensi ke bagian dokumentasi teknis yang relevan atau sertifikat lain yang diperlukan untuk penempatan di pasar Uni Eropa dari alat kesehatan yang dicakup;
12.  Jika berlaku, informasi tentang pengawasan oleh NB;
13.  Kesimpulan penilaian kesesuaian NB sehubungan dengan Lampiran yang relevan;
14.  Ketentuan atau batasan validitas sertifikat;
15.  Tanda tangan yang mengikat secara hukum dari NB sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.


5.  Perubahan terhadap tipe alat kesehatan

5.1. Pemohon harus memberitahu NB yang menerbitkan sertifikat “EU type examination” tentang perubahan yang direncanakan terhadap jenis yang disetujui atau “intended purpose” dan kondisi penggunaan.

5.2. Perubahan terhadap alat kesehatan yang disetujui termasuk batasan “intended purpose” dan kondisi penggunaan, harus meminta persetujuan dari NB yang menerbitkan sertifikat “EU type-examination”, apabila perubahan tersebut dapat memengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan umum dan kinerja atau terhadap kondisi yang ditentukan untuk penggunaan produk. NB akan memeriksa perubahan yang direncanakan, dan memberitahu produsen mengenai keputusannya dan memberinya suplemen terhadap laporan “EU type-examination”. Persetujuan setiap perubahan terhadap tipe yang disetujui harus berupa suplemen pada sertifikat “EU type-examination”.

5.3. Perubahan “intended purpose” dan kondisi penggunaan alat kesehatan yang disetujui, (dengan pengecualian pembatasan “intended purpose” dan kondisi penggunaan) harus memerlukan aplikasi baru untuk penilaian kesesuaian.


6. Prosedur tambahan spesifik

Referensi apa pun terhadap sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU harus dipahami sebagai referensi untuk sertifikat “EU type-examination”.

6.1. Prosedur penilaian untuk alat kesehatan kelas III dan kelas IIb tertentu

a)       Untuk alat kesehatan implan kelas III, dan untuk alat kesehatan aktif kelas IIb yang dimaksudkan untuk memberikan dan / atau mengeluarkan produk obat, maka NB harus (setelah melakukan verifikasi kualitas data klinis yang mendukung laporan evaluasi klinis produsen) menyiapkan laporan penilaian evaluasi klinis untuk menetapkan kesimpulannya mengenai bukti klinis yang diberikan oleh produsen, khususnya mengenai determinasi risiko-manfaat, konsistensi bukti dengan “intended purpose”, termasuk indikasi medis dan rencana PMCF. NB harus mengirimkan laporan penilaian evaluasi klinisnya, bersama dengan dokumentasi evaluasi klinis produsen, kepada Komisi.  Komisi harus segera mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke panel ahli yang relevan.

b)      NB dapat diminta untuk memberikan kesimpulannya kepada panel ahli yang bersangkutan.

c)       Panel ahli harus memutuskan (di bawah pengawasan Komisi) berdasarkan kriteria berikut:
1.     Kebaruan alat kesehatan atau prosedur klinis yang terlibat, dan kemungkinan dampak klinis atau kesehatan utama yang mungkin terjadi daripadanya;
2.     Perubahan signifikan yang merugikan tentang profil risiko-manfaat dari kategori atau kelompok alat kesehatan tertentu karena masalah kesehatan sehubungan dengan komponen atau bahan atau sehubungan dengan dampak pada kesehatan jika terjadi kegagalan alat kesehatan;
3.     Peningkatan signifikan insiden serius yang dilaporkan, sehubungan dengan kategori atau kelompok alat kesehatan tertentu,

Apakah akan memberikan pendapat ilmiah tentang laporan penilaian evaluasi klinis (dari NB berdasarkan bukti klinis yang diberikan oleh produsen) khususnya mengenai determinasi risiko-manfaat, konsistensi bukti tersebut dengan indikasi medis dan rencana PMCF. Pendapat ilmiah tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu 60 hari, dimulai pada hari diterimanya dokumen dari Komisi. Alasan keputusan untuk memberikan pendapat ilmiah, harus dimasukkan dalam pendapat ilmiah. Jika informasi yang disampaikan tidak cukup bagi panel ahli untuk mendapatkan kesimpulan, maka harus dinyatakan dalam pendapat ilmiah.

d)    Panel ahli dapat memutuskan, (di bawah pengawasan Komisi,) untuk tidak memberikan pendapat ilmiah, dalam hal ini akan menginformasikan kepada NB secepat mungkin dan dalam waktu 21 hari sejak diterimanya dokumen dari Komisi. Panel ahli harus dalam batas waktu tersebut memberikan alasan kepada NB dan Komisi mengenai keputusannya, di mana NB dapat melanjutkan prosedur sertifikasi alat kesehatan tersebut.

e)     Panel ahli (dalam waktu 21 hari setelah menerima dokumen dari Komisi) harus memberitahu Komisi, melalui EUDAMED apakah ia bermaksud memberikan pendapat ilmiah atau tidak.

f)     Apabila tidak ada pendapat yang disampaikan dalam jangka waktu 60 hari, maka NB dapat melanjutkan prosedur sertifikasi alat kesehatan yang dimaksud.

g)    NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah dari panel ahli. Ketika panel ahli menemukan bahwa tingkat bukti klinis tidak cukup atau menimbulkan kekhawatiran serius tentang determinasi risiko-manfaat, konsistensi bukti dengan “intended purpose”, termasuk indikasi medis, dan rencana PMCF, maka NB harus, (jika perlu,) memberitahu produsen untuk membatasi “intended purpose” alat kesehatan untuk kelompok pasien tertentu atau indikasi medis tertentu dan/atau dengan menentukan batasan pada durasi validitas sertifikat, untuk melakukan studi PMCF spesifik, untuk menyesuaikan instruksi penggunaan atau ringkasan keselamatan dan kinerja, atau dengan menentukan pembatasan lain dalam laporan penilaian kesesuaiannya (jika sesuai). NB harus memberikan justifikasi apabila ia tidak mengikuti saran dari panel ahli dalam laporan penilaian kesesuaiannya dan Komisi harus menyediakan untuk umum mengenai pendapat ilmiah dari panel ahli dan justifikasi tertulis yang diberikan oleh NB melalui EUDAMED.


6.2. Prosedur mengenai alat kesehatan yang menggabungkan zat obat

a)    Jika alat kesehatan menggabungkan (sebagai bagian yang tidak terpisahkan,) zat yang (jika digunakan secara terpisah) dapat dianggap sebagai produk obat, termasuk produk obat yang berasal dari darah atau plasma manusia dan yang memiliki “action ancillary” terhadap alat kesehatan, maka kualitas, keamanan dan kegunaan bahan harus diverifikasi.

b)   Sebelum menerbitkan sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU, maka NB harus, (setelah melakukan verifikasi kegunaan zat sebagai bagian dari alat kesehatan dan mempertimbangkan “intended purpose” dari alat kesehatan,) mencari pendapat ilmiah dari salah satu otoritas yang kompeten yang ditetapkan oleh Negara-negara Anggota sesuai dengan Petunjuk 2001/83 / EC atau dari EMA, yang keduanya akan disebut sebagai “the medicinal products authority consulted” tergantung pada yang dikonsultasikan mengenai kualitas dan keamanan zat termasuk manfaat atau risiko penggabungan zat ke dalam alat kesehatan. Jika alat kesehatan menggabungkan darah manusia atau turunan plasma atau suatu zat yang (jika digunakan secara terpisah) dapat dianggap sebagai produk obat, maka NB harus mencari pendapat EMA.

c)    Ketika mengeluarkan pendapatnya, maka “the medicinal products authority consulted”, harus mempertimbangkan proses manufakturing dan data yang berkaitan dengan kegunaan penggabungan substansi ke dalam alat kesehatan sebagaimana ditentukan oleh NB.

d)    The medicinal products authority consulted”, harus memberikan pendapatnya kepada NB dalam waktu 210 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan.

e)   Pendapat ilmiah dari “the medicinal products authority consulted”, dan setiap kemungkinan pembaruan dari pendapat tersebut, harus dimasukkan dalam dokumentasi dari NB tentang alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah ketika membuat keputusan. NB tidak akan menerbitkan sertifikat jika pendapat ilmiah tidak menguntungkan dan harus menyampaikan keputusan akhirnya kepada “the medicinal products authority consulted”.

f)      Sebelum perubahan dilakukan sehubungan “ancillary substance” yang digabungkan ke dalam alat kesehatan (khususnya yang terkait dengan proses manufakturingnya), maka produsen harus memberitahu NB tentang perubahan tersebut. NB harus mencari pendapat dari “the medicinal products authority consulted”, untuk mengkonfirmasi bahwa kualitas dan keamanan “ancillary substance” tetap tidak berubah. “The medicinal products authority consulted” harus memperhitungkan data yang berkaitan dengan kegunaan penggabungan zat ke dalam alat kesehatan sebagaimana ditentukan oleh NB, untuk memastikan bahwa perubahan tidak memiliki dampak negatif terhadap risiko atau manfaat yang sebelumnya ditetapkan mengenai penggabungan zat ke dalam alat kesehatan. “The medicinal product authority consulted” harus memberikan pendapatnya dalam waktu 60 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan mengenai perubahan. NB tidak akan memberikan suplemen ke sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU jika pendapat ilmiah yang diberikan oleh “the medicinal products authority consulted” tidak menguntungkan. NB harus menyampaikan keputusan akhirnya kepada “the medicinal products authority consulted”.

g)   Apabila “the medicinal products authority consulted” memperoleh informasi tentang “ancillary substance”, yang dapat berdampak terhadap risiko atau manfaat yang sebelumnya ditetapkan mengenai penggabungan substansi ke dalam alat kesehatan, maka ia akan memberitahu NB tentang apakah informasi ini memiliki dampak pada risiko atau manfaat yang ditetapkan sebelumnya tentang penggabungan substansi ke dalam alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan saran tersebut mengenai penilaiannya terhadap prosedur penilaian kesesuaian.


6.3. Prosedur mengenai alat kesehatan yang diproduksi menggunakan, atau menggabungkan jaringan atau sel asal manusia atau hewan, atau turunannya, non-viable atau rendered non-viable

6.3.1.  Jaringan atau sel asal manusia atau turunannya

a)     Untuk alat kesehatan yang diproduksi dengan menggunakan turunan dari jaringan atau sel asal manusia dan untuk alat kesehatan yang menggabungkan, (sebagai bagian integral,) jaringan atau sel asal manusia, atau turunannya (yang dicakup oleh Directive 2004/23 / EC) yang memiliki “action ancillary” terhadap alat kesehatan, maka NB harus (sebelum menerbitkan sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU) mencari pendapat ilmiah dari salah satu kompeten otoritas yang ditunjuk oleh Negara-negara Anggota sesuai dengan Directive 2004/23 / EC (“the human tissue and cell competent authority”) mengenai aspek yang berkaitan dengan donasi, pengadaan dan pengujian jaringan atau sel asal manusia atau turunannya. NB harus menyerahkan ringkasan penilaian kesesuaian awal yang menyediakan antara lain informasi tentang non-viability jaringan atau sel manusia, (sumbangan, pengadaan, dan pengujian) mereka serta risiko atau manfaat dari penggabungan jaringan atau sel yang berasal dari manusia atau turunannya ke dalam alat kesehatan.

b)    Dalam 120 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan, maka “the human tissue and cell competent authority” harus memberikan pendapatnya kepada NB.

c)     Pendapat ilmiah dari “the human tissue and cell competent authority”, dan setiap pembaruan yang mungkin, harus dimasukkan ke dalam dokumentasi NB tentang alat kesehatan. Pada saat membuat keputusan, NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah dari “the human tissue and cell competent authority”. NB tidak akan menerbitkan sertifikat jika pendapat ilmiah itu tidak menguntungkan. NB harus menyampaikan keputusan terakhirnya ke “the human tissue and cell competent authority”.

d)    Sebelum perubahan dilakukan sehubungan dengan jaringan atau sel asal manusia non-viable atau turunannya yang tergabung dalam suatu alat kesehatan, (khususnya yang berkaitan dengan donasi, pengujian atau pengadaannya) maka produsen harus menginformasikan kepada NB tentang perubahan yang dimaksud.  NB harus berkonsultasi dengan otoritas yang terlibat dalam konsultasi awal, untuk memastikan bahwa kualitas dan keamanan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya yang tergabung dalam alat kesehatan, tetap dipertahankan. “The human tissue and cell competent authority” harus memperhitungkan data yang berkaitan dengan kegunaan penggabungan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya ke dalam alat kesehatan sebagaimana ditentukan oleh NB, untuk memastikan bahwa perubahan tidak memiliki dampak negatif pada rasio risiko-manfaat dari penambahan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya dalam alat kesehatan. Mereka harus memberikan pendapatnya dalam waktu 60 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan mengenai perubahan yang dimaksud. NB tidak akan menerbitkan suplemen pada sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU jika pendapat ilmiahnya tidak menguntungkan dan harus menyampaikan keputusan akhirnya kepada “the human tissue and cel competent authority”.

6.3.2.  Jaringan atau sel yang berasal dari hewan atau turunannya.

Apabila alat kesehatan yang diproduksi menggunakan jaringan hewan “rendered non-viable” atau menggunakan produk non-viable yang berasal dari jaringan hewan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan (UE) No. 722/2012, maka NB harus menerapkan persyaratan terkait yang diatur dalam Peraturan tersebut.


6.4. Prosedur tentang alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang diserap oleh atau tersebar secara lokal di tubuh manusia

a)     Kualitas dan keamanan alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui lubang tubuh atau diterapkan pada kulit dan yang diserap oleh, atau tersebar secara lokal di, tubuh manusia, maka harus diverifikasi (bilamana berlaku) dan (hanya berkenaan dengan persyaratan yang tidak dicakup oleh Peraturan), sesuai dengan persyaratan yang relevan yang tercantum dalam Lampiran I pada Directive 2001/83 / EC mengenai evaluasi penyerapan, distribusi, metabolisme, ekskresi , toleransi lokal, toksisitas, interaksi dengan alat kesehatan lain, produk obat atau zat lain dan potensi reaksi yang merugikan.

b)    Selain itu, untuk alat kesehatan, atau produk metabolisme mereka, yang secara sistemik diserap oleh tubuh manusia untuk mencapai “intended purpose”, maka NB harus mencari pendapat ilmiah dari salah satu otoritas yang kompeten yang ditunjuk oleh Negara Anggota, sesuai dengan Directive 2001/83 / EC atau dari EMA, yang keduanya disebut sebagai “the medicinal product authority consulted”  tergantung terhadap yang dikonsultasikan, mengenai kepatuhan alat kesehatan terhadap persyaratan yang relevan yang tercantum dalam Lampiran I Directive 2001/83 / EC.

c)     Pendapat “the medicinal products authority condulted” disusun dalam waktu 150 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan.

d)     Pendapat ilmiah dari “the medicincal products authority consulted”, dan setiap kemungkinan pembaruan, harus dimasukkan dalam dokumentasi NB tentang alat kesehatan. Ketika membuat keputusan, NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah dan harus menyampaikan keputusan akhirnya kepada “the medicinal products authority consulted”.


7.  Ketentuan administrasi

Produsen atau (apabila produsen tidak memiliki tempat usaha terdaftar di Negara Anggota) “authorized representative”, harus menyimpan dokumen berikut bagi “competent authority” (untuk periode tidak lebih 10 tahun, dan alat kesehatan implan tidak lebih dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir ditempatkan di pasar,) :

Ø  Dokumentasi teknis. Terkait dengan pemohon harus membuat sampel yang representatif dari produksi alat kesehatan yang disediakan bagi nb pada saat permohonan aplikasi.
Ø  Pemberitahuan kepada NB tentang perubahan yang direncanakan terhadap jenis yang disetujui atau “intended purpose” dan kondisi penggunaan.
Ø  Pemberitahuan produsen mengenai keputusannya terhadap perubahan dan suplemen terhadap laporan “EU type-examination” yang diberikan. Persetujuan perubahan terhadap tipe yang disetujui dan suplemen pada sertifikat “EU type-examination”.
Ø  Aplikasi baru tentang perubahan “intended purpose” dan kondisi penggunaan alat kesehatan yang disetujui.
Ø  Salinan sertifikat “EU type-examination”, pendapat dan laporan ilmiah serta suplemennya.
Ø  Deklarasi kesesuaian UE,
Ø  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
Ø  Prosedur dan teknik untuk memantau, melakukan verifikasi, validasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan dokumentasi yang timbul dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut secara khusus mencakup:
v  Strategi untuk mematuhi terhadap regulatory, termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan, kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
v  Identifikasi persyaratan kinerja dan keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan mempertimbangkan CS yang berlaku dan (jika memilih) standar yang diharmonisasi atau solusi memadai lainnya,
v  Manajemen risiko,
v  Evaluasi klinis, termasuk “post-market clinical follow-up”,
v  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk evaluasi pra-klinis,
v  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai informasi yang akan disediakan bersama alat kesehatan,
v  Prosedur identifikasi alat kesehatan dan pembaharuan dari gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di setiap tahap manufaktur,
v  Manajemen perubahan sistem manajemen mutu atau desain,
Ø  Informasi tentang perubahan. Pemberitahuan produsen kepada NB mengenai rencana perubahan substansial terhadap sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. Hasil penilaian NB mengenai perubahan yang diajukan, kebutuhan audit tambahan dan pelaksanaan verifikasi apakah setelah perubahan tersebut, sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. Pemberitahuan kepada produsen mengenai keputusan yang berisi kesimpulan penilaian, dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan perubahan substansial terhadap sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan yang dicakup dan suplemen sertifikat sistem manajemen mutu EU.
Ø  Aplikasi yang menjelaskan desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan kelas III dan IIb. Aplikasi ini mencakup dokumentasi teknis.
Ø  Keputusan dan laporan dari NB.

Referensi

·         REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  April 2020

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...