Monday, 22 June 2020

Kewajiban Produsen Pada Saat Menempatkan Alat Kesehatan Kelas I di Uni Eropa


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Produsen yang bermaksud menempatkan alat kesehatan Kelas I di pasar Uni Eropa harus menjamin kepatuhan terhadap semua persyaratan MDR.

Bagi alat kesehatan Kelas I yang telah ditempatkan di Uni Eropa dan telah sesuai dengan MDD, maka produsen harus melakukan analisis kesenjangan untuk menjamin bahwa semua persyaratan yang ditetapkan di dalam MDR, sepenuhnya telah dipenuhi pada tanggal penerapan MDR.


Langkah-langkah yang diperlukan untuk menempatkan alat kesehatan kelas I di Uni Eropa :

A.  Mengintegrasikan MDR dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM).

Ketentuan MDR yang berlaku perlu diintegrasikan ke dalam sistem manajemen mutu produsen. Integrasi tersebut akan memungkinkan bagi produsen untuk melakukan penilaian dan menyediakan bukti terdokumentasi serta untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan MDR.


B.  Melakukan konfirmasi bahwa produk sebagai alat kesehatan

Melakukan konfirmasi bahwa produk telah memenuhi syarat sebagai alat kesehatan sebagaimana ditentukan di dalam definisi alat kesehatan, sesuai dengan “intended purpose” dan mode kegiatan utamanya. Jika produsen memberikan beberapa “intended purpose” yang berbeda untuk produk mereka, maka kemungkinan tidak semuanya termasuk dalam lingkup MDR; produk yang memenuhi syarat sebagai alat kesehatan hanya sehubungan dengan “intended purpose” yang dicakup dalam definisi alat kesehatan.

Sebagai contoh, mengenai “examination gloves” yang dimaksudkan oleh produsen untuk digunakan melindungi pasien (yaitu mempunyai tujuan medis, sehingga merupakan alat kesehatan) dan juga untuk melindungi profesional kesehatan (yaitu mempunyai tujuan perlindungan, sehingga merupakan PPE). Dalam hal ini persyaratan yang relevan dari kedua peraturan tersebut akan berlaku.

Dalam hal aksesori untuk alat kesehatan, meskipun bukan semata mata sebagai alat kesehatan, tetapi mereka dicakup oleh ketentuan MDR dan termasuk dalam istilah “alat kesehatan” dalam arti MDR (Annex XVI).


C. Melakukan konfirmasi bahwa produk sebagai alat kesehatan Kelas I

Produsen perlu melakukan klasifikasi sesuai dengan MDR (annex VIII), untuk mengonfirmasi bahwa produk telah diklasifikasikan dengan benar sebagai Kelas I. Beberapa alat kesehatan Kelas I menurut MDD harus diklasifikasi ulang berdasarkan MDR dengan mempertimbangkan aturan klasifikasi baru, misalnya perangkat lunak (aturan 11) dan alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat (aturan 21).

Penerapan aturan klasifikasi akan diatur berdasarkan “intended purpose” alat kesehatan dan risiko terkait dengan durasi penggunaan alat kesehatan, bagian tubuh yang bersentuhan dengan alat kesehatan, (aktif atau non aktif), dan (invasif atau non-invasif).


D.  Prosedur sebelum menempatkan di pasar

1.     Memenuhi persyaratan keselamatan dan kinerja umum

Alat kesehatan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang ditetapkan di dalam MDR (annex I) yang berlaku bagi mereka, dengan mempertimbangkan “intended purpose” mereka.

Produsen harus menetapkan dan menerapkan sistem manajemen risiko, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi dan menganalisis hazard yang terkait dengan masing-masing alat kesehatan, estimasi dan evaluasi risiko terkait, eliminasi atau pengendalian risiko residu dan evaluasi langkah-langkah yang diadopsi berdasarkan pada informasi yang dikumpulkan dari sistem pengawasan paska-pasar.

Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang berkelanjutan di seluruh siklus hidup suatu alat kesehatan, dan membutuhkan pembaruan sistematis secara berkala. Untuk melakukan proses tersebut, maka produsen dapat menemukan solusi dari spesifikasi umum, atau dari standar yang diharmonisasi, yang diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa, atau dari bahan referensi lainnya. Jika ada standar yang diharmonisasikan tetapi produsen mengikuti referensi lain, maka penerapan referensi tersebut harus menjamin setidaknya tingkat keselamatan dan kinerja yang sama. Kesesuaian terhadap standar harmonisasi akan memberikan anggapan kesesuaian terhadap persyaratan MDR yang dicakup oleh standar-standar atau bagian-bagiannya. Jika spesifikasi umum tersedia, maka produsen berkewajiban untuk mengikutinya kecuali mereka dapat menjustifikasi bahwa mereka telah mengadopsi solusi dengan tingkat keselamatan dan kinerja yang sama.

Manajemen risiko, proses evaluasi klinis dan “post-market surveillance” (PMS) akan saling bergantung dan akan diperbarui secara berkala.



2.     Melakukan evaluasi klinis

Semua alat kesehatan, terlepas dari klasifikasi risikonya, memerlukan evaluasi klinis sebagai bagian dari persyaratan dokumentasi teknis MDR.

Produsen harus menentukan dan menjustifikasi bukti klinis yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang relevan yang dijelaskan di dalam MDR (annex I). Tingkat bukti klinis tersebut harus sesuai dengan karakteristik dan “intended purpose” alat kesehatan. Untuk melakukannya, maka produsen harus merencanakan, melakukan dan mendokumentasikan evaluasi klinis.


Kesesuaian terhadap persyaratan Annex I, ketika item-item berikut selaras satu sama lain:
ü  Manajemen risiko
ü  Materi informasi yang disediakan oleh produsen, termasuk:
Ø  pelabelan
Ø  instruksi penggunaan (jika diperlukan)
Ø  bahan promosi yang tersedia
Ø  dokumen yang menyertai alat kesehatan
ü  Evaluasi klinis (deskripsi alat kesehatan yang digunakan untuk evaluasi klinis, konten laporan evaluasi klinis);.
ü  Data klinis yang tersedia (seperti hasil investigasi klinis, publikasi, studi Post Market Surveillance, register klinis, dan sebagainya);
ü  Penggabungan data klinis yang diperoleh sepanjang siklus hidup alat kesehatan dari rencana PMCF dan rencana PMS, untuk memperbarui evaluasi dan dokumentasi klinis.
ü  Penerimaan rasio risiko-manfaat harus didasarkan pada data klinis yang memadai dan harus terus dipantau dan dinilai kembali dari data klinis yang dikumpulkan melalui fase PMS. Rencana PMS harus mencakup indikator dan nilai ambang yang sesuai untuk digunakan dalam penilaian ulang tersebut.

Jika data klinis yang tersedia tidak cukup untuk menunjukkan kepatuhan terhadap MDR, maka data klinis lebih lanjut harus diperoleh atau dihasilkan melalui investigasi klinis.

Untuk alat kesehatan yang saat ini disertifikasi berdasarkan MDD dan yang data klinisnya sudah tersedia dan tidak cukup untuk menunjukkan kepatuhan terhadap MDR, maka data klinis tambahan dapat diperoleh dengan studi PMCF.

Evaluasi klinis, proses manajemen risiko dan PMS akan saling bergantung dan diperbarui secara berkala.
 
3.     Mempersiapkan dokumentasi teknis.

Produsen harus membuat dan memperbarui dokumentasi teknis yang menunjukkan kesesuaian alat kesehatan terhadap persyaratan teknis MDR. Dokumentasi teknis ini harus disiapkan sebelum menyusun deklarasi kesesuaian EU.
Dokumentasi teknis dan (jika berlaku) ringkasannya, harus disusun dan disajikan oleh produsen dengan cara yang jelas, terorganisir, mudah dicari dan tidak ambigu.

Produsen harus membuat dokumentasi teknis tersedia bagi “comptent authority”,Authorized representative” (jika berlaku) dan NB (jika berlaku).

Dokumentasi teknis harus disiapkan setelah melakukan tinjauan persyaratan keselamatan dan kinerja umum serta ketentuan teknis MDR yang relevan dan, harus mencakup semua aspek yang relevan dari Lampiran II dan III, seperti:
              



v  Alasan untuk kualifikasi sebagai alat kesehatan dan kelas risiko .
v  Deskripsi dan spesifikasi: Deskripsi umum alat kesehatan, termasuk tujuan dan populasi pengguna / pasien yang dimaksud dan, (jika berlaku), aksesori dan varian produk (misalnya nama dagang, nomor model, referensi, ukuran). Selain itu, basic UDI-DI yang akan diberikan.
v  Spesifikasi Teknis alat kesehatan: Spesifikasi termasuk detail bahan baku, gambar komponen dan / atau pola induk dan prosedur kontrol kualitas.
v  Informasi yang akan disertakan oleh produsen: Label pada alat kesehatan dan kemasan, seperti kemasan unit tunggal, kemasan penjualan, kemasan transportasi jika terjadi kondisi manajemen yang spesifik dan instruksi penggunaan (jika berlaku), dalam bahasa yang ditentukan oleh Negara anggota, di mana alat kesehatan diperkirakan akan dijual.
v  Referensi ke generasi alat kesehatan sebelumnya dan ke alat kesehatan serupa:  Memberikan tinjauan umum generasi alat kesehatan sebelumnya dan alat kesehatan serupa yang tersedia.
v  Informasi desain dan manufaktur: Informasi yang memungkinkan pemahaman tentang desain dan pembuatan alat kesehatan, termasuk hasil pengujian kualifikasi dan perhitungan desain yang relevan dengan tujuan penggunaan produk, termasuk koneksi ke alat kesehatan lain agar dapat beroperasi sebagaimana dimaksud.
v  Persyaratan keselamatan dan kinerja umum: informasi untuk memperlihatkan kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kinerja umum. Untuk melakukannya, produsen harus merujuk ke semua metode dan solusi yang digunakan untuk memperlihatkan kesesuaian terhadap masing-masing persyaratan keselamatan dan kinerja, termasuk standar harmonisasi dan / atau spesifikasi umum (CS).
v  Demonstrasi kesesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan (dalam annex I) biasanya disajikan dalam bentuk daftar periksa. Daftar ini harus mencantumkan semua persyaratan yang disebutkan dalam annex I dan menentukan:
a.     Penerapan setiap persyaratan untuk alat kesehatan,
b.    Solusi yang diadopsi oleh produsen untuk memenuhi setiap persyaratan yang berlaku
c. Referensi ke setiap cs yang mungkin atau standar harmonisasi yang diterapkan secara penuh atau sebagian dan
d.    referensi untuk menemukan bukti solusi yang diadopsi dalam dokumentasi teknis.

Produsen harus mencantumkan standar harmonisasi yang relevan (misalnya untuk sterilisasi, pelabelan, dan informasi yang akan disediakan bersama alat kesehatan, biokompatibilitas) yang telah diterapkan secara penuh atau sebagian. Jika standar harmonisasi belum diterapkan secara penuh, maka diperlukan data tambahan dan memberikan perincian solusi yang diadopsi untuk memenuhi persyaratan terkait.

v  Analisis risiko-manfaat dan manajemen Risiko
a.     Alat kesehatan harus mempunyai kinerja seperti yang dimaksudkan oleh produsennya dan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga, selama kondisi penggunaan normal, mereka sesuai dengan “intended purpose”. Mereka harus aman dan efektif serta tidak akan membahayakan kondisi klinis atau keselamatan pasien, atau keselamatan dan kesehatan pengguna atau orang lain; risiko yang terkait dengan penggunaannya merupakan risiko yang dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat bagi pasien dan kompatibel untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan, dengan mempertimbangkan keadaan terkini yang diakui secara umum.
b.    Semua risiko yang diketahui dan dapat diperkirakan, serta segala efek samping yang tidak diinginkan, harus diminimalkan dan dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat yang dievaluasi bagi pasien dan / atau pengguna yang timbul dari kinerja alat kesehatan selama kondisi penggunaan normal.
c.  Produsen harus membuat, menerapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen risiko. Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang berkelanjutan di seluruh siklus hidup alat kesehatan, yang membutuhkan pembaruan sistematis secara berkala.

v  Data evaluasi Pra-klinis dan Klinis: Informasi yang harus diberikan mengenai hasil dari evaluasi praklinis dan klinis.
v  Sistem pengawasan paska-pasar: Dokumentasi teknis tentang pengawasan pasca-pasar yang dibuat oleh produsen, harus disajikan dengan cara yang jelas, terorganisir, mudah dicari dan tidak ambigu. Rencana tersebut harus mencakup rencana tindak lanjut klinis paska-pasar atau alasan jika tidak berlaku. Laporan PMS harus menjadi bagian dari dokumentasi teknis tentang pengawasan paska-pasar.

Produsen harus membuktikan dalam rencana pengawasan paska pasar bahwa ia mematuhi kewajibannya.
a.     Rencana pengawasan pasca-pasar harus membahas pengumpulan dan pemanfaatan informasi yang tersedia, khususnya:
Ø  informasi mengenai insiden serius, termasuk informasi dari PSUR, dan FSCA;
Ø  catatan yang merujuk pada insiden dan data yang tidak serius tentang efek samping yang tidak diinginkan;
Ø  informasi dari pelaporan tren;
Ø  spesialis atau literature teknis, database dan / atau register yang relevan;
Ø  informasi, termasuk umpan balik dan keluhan, yang diberikan oleh pengguna, distributor dan importir; dan
Ø  informasi yang tersedia untuk umum tentang alat kesehatan serupa.

b.    Rencana pengawasan pasca-pasar harus mencakup setidaknya:
Ø  proses proaktif dan sistematis untuk mengumpulkan informasi. Proses tersebut harus memungkinkan karakterisasi kinerja alat kesehatan dan juga harus memungkinkan perbandingan yang dibuat antara alat kesehatan dan produk serupa yang tersedia di pasar;
Ø  metode dan proses yang efektif dan tepat untuk menilai data yang dikumpulkan;
Ø  indikator dan nilai ambang batas yang sesuai yang akan digunakan dalam penilaian kembali dari analisis risiko-manfaat dan manajemen risiko;
Ø  metode dan alat yang efektif dan tepat untuk menyelidiki keluhan dan menganalisis pengalaman dari lapangan;
Ø  metode dan protokol untuk mengelola peristiwa yang menjadi subyek pada laporan tren, termasuk metode dan protokol yang akan digunakan untuk menetapkan peningkatan frekuensi atau keparahan insiden yang signifikan secara statistik serta periode pengamatan;
Ø  metode dan protokol untuk berkomunikasi secara efektif dengan competent authority, NB, operator ekonomi dan pengguna;
Ø  referensi terhadap prosedur untuk memenuhi kewajiban produsen;
Ø  prosedur sistematis untuk mengidentifikasi dan memulai tindakan korektif;
Ø  alat yang efektif untuk melacak dan mengidentifikasi alat kesehatan, jika tindakan korektif diperlukan; dan
Ø  rencana PMCF atau alasan mengapa PMCF tidak berlaku.

v  Catatan: Produsen harus menyimpan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan, (jika berlaku,) salinan sertifikat apa pun yang relevan, termasuk setiap amandemen dan suplemen, yang diterbitkan dan, tersedia bagi “competent authority” untuk periode setidaknya 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir yang dicakup oleh deklarasi kesesuaian EU telah ditempatkan di pasar.

Ketersediaan dokumentasi: Atas permintaan oleh CA, maka produsen akan memberikan dokumentasi teknis yang diperlukan dalam bahasa resmi Uni Eropa yang ditentukan oleh Negara Anggota.



4.     Meminta keterlibatan NB

Apabila alat kesehatan berada dalam kondisi steril, atau memiliki fungsi pengukuran atau instrumen bedah yang dapat digunakan kembali (reusable), maka produsen harus menerapkan prosedur “penilaian kesesuaian”. Penerapan terebut membutuhkan keterlibatan “notified Body” (NB). Sedangkan untuk alat kesehatan kelas I lainnya, intervensi NB tidak diperlukan. Jika keterlibatan NB diperlukan, keterlibatan terebut terbatas.

Produsen dapat memilih NB yang telah ditunjuk sesuai dengan MDR untuk kode dan jenis alat kesehatan yang relevan (kode MDS 1005 untuk "alat kesehatan dalam kondisi steril", kode MDS 1006 untuk "Instrumen bedah reusable" dan kode MDS 1010 untuk "alat kesehatan dengan fungsi pengukuran").


5.     Mempersiapkan Instruksi Penggunaan dan Pelabelan

Setiap alat kesehatan harus disertai dengan informasi keselamatan dan kinerja yang diperlukan untuk menggunakannya secara aman dan untuk mengidentifikasi alat kesehatan serta produsen dan / atau “athorized representative”, dengan mempertimbangkan pelatihan dan pengetahuan pengguna potensial. Informasi ini terdiri dari label, kemasan alat kesehatan dan data dalam petunjuk penggunaan. Instruksi penggunaan mungkin tidak diperlukan untuk alat kesehatan Kelas I jika mereka dapat digunakan dengan benar dan aman tanpa instruksi tersebut. Pengecualian untuk perangkat Kelas Ir karena pemrosesan ulang (pembersihan dan sterilisasi) harus memerlukan instruksi.

Persyaratan bahasa nasional harus dipertimbangkan sehubungan dengan pelabelan dan instruksi penggunaan. Versi pelabelan dan IFU (dalam masing-masing bahasa nasional yang relevan) harus dimasukkan dalam dokumentasi teknis.

Distributor atau importir dapat memberikan terjemahan informasi yang disediakan. Produsen harus diberitahu tentang terjemahan yang dimaksud dan menerima salinan 28 hari sebelum tanggal alat kesehatan tersedia di negara masing-masing. Dianjurkan untuk melakukan tinjauan terjemahan, karena terjemahan yang salah atau menyesatkan dapat menyebabkan kerugian bagi pasien atau orang lain, yang mengarah pada kemungkinan tanggung jawab produsen.

Apabila diperlukan, informasi yang diberikan oleh produsen dapat berbentuk simbol yang diakui secara internasional. Setiap simbol atau warna identifikasi yang digunakan harus sesuai dengan standar harmonisasi atau spesifikasi umum (CS). Di area yang tidak memiliki standar harmonisasi atau CS, maka simbol dan warna harus dijelaskan dalam dokumentasi yang disertakan bersama alat kesehatan.


E. Memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban umum produsen

Sebelum menempatkan alat kesehatan di Uni Eropa, maka produsen harus memastikan untuk mematuhi kewajiban umum produsen.

Perhatian utama yaitu penyusunan sistem manajemen mutu yang tepat yang akan memastikan kepatuhan terhadap MDR dengan cara yang paling efektif, misalnya dengan cara audit internal. Sistem manajemen mutu harus didokumentasikan, diimplementasikan, dipelihara, terus diperbarui dan terus ditingkatkan, serta mencakup setidaknya aspek-aspek berikut:
a.     Strategi untuk memenuhi terhadap peraturan;
b.    Identifikasi persyaratan keselamatan umum dan kinerja yang berlaku dan mencari opsi untuk memenuhi persyaratan tersebut;
c.     Tanggung jawab manajemen;
d.    Manajemen sumber daya, termasuk pemilihan dan pengendalian pemasok dan sub-kontraktor;
e.     Manajemen risiko;
f.     Evaluasi klinis, termasuk tindak lanjut klinis paska pasar (PMCF);
g.    Realisasi produk, termasuk perencanaan, desain, pengembangan, produksi dan penyediaan servis;
h.     Verifikasi penetapan UDI;
i.      Pengaturan, implementasi dan pemeliharaan sistem pengawasan pasca-pasar;
j.      Menangani komunikasi dengan pihak berwenang, NB, operator ekonomi lainnya, pelanggan dan / atau pemangku kepentingan lainnya;
k.     Proses pelaporan insiden serius dan FSCA dalam konteks kewaspadaan;
l.      Pengelolaan tindakan korektif dan preventif serta verifikasi keefektifannya;
m.   Proses untuk pemantauan dan pengukuran output, analisis data dan peningkatan produk.


F. Menyusun Deklarasi Kesesuaian EU

Deklarasi kesesuaian EU merupakan prosedur, di mana produsen yang telah memenuhi kewajibannya,  menyatakan bahwa alat kesehatannya telah memenuhi persyaratan MDR yang berlaku. Deklarasi kesesuaian harus memuat semua informasi yang ditentukan di dalam MDR (annex IV) dan tersedia bagi “Competent Authority.

Produsen harus terus memperbarui deklarasi kesesuaian EU dan harus menerjemahkannya ke dalam bahasa Uni Eropa resmi atau bahasa yang disyaratkan oleh Negara-negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia.

Jika (selain MDR) alat kesehatan juga diatur oleh peraturan lain (yang juga mensyaratkan deklarasi kesesuaian EU), maka produsen harus menguraikan satu deklarasi kesesuaian EU di mana semua peraturan Uni Eropa yang diterapkan untuk produk tersebut disebutkan.

Dengan menyusun deklarasi kesesuaian UE, maka produsen mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi terhadap semua undang-undang Uni Eropa yang berlaku untuknya.

Sebelum membubuhkan tanda CE, (untuk alat kesehatan kelas Ir, Im dan Is), produsen harus memiliki sertifikat EC yang diterbitkan oleh NB sesuai MDR (Annex IX, Bab I dan III, atau annex XI, Bagian A).


G. Membubuhkan tanda CE

Semua alat kesehatan Kelas I yang ditempatkan di Uni Eropa harus memiliki tanda kesesuaian CE, yang harus ditempelkan dalam bentuk yang terlihat, dapat dibaca dan tidak terhapuskan pada alat kesehatan atau pada kemasan sterilnya. Jika pembubuhan tersebut tidak dimungkinkan atau tidak dijamin karena sifat dari alat kesehatan, maka penandaan CE harus ditempelkan pada kemasan. Penandaan CE juga harus muncul pada instruksi penggunaan, serta pada setiap kemasan penjualan.

Untuk alat kesehatan Kelas I yang ditempatkan di pasar dalam kondisi steril dan / atau dengan fungsi pengukuran dan / atau instrumen bedah reusable, maka tanda CE harus disertai dengan nomor identifikasi NB yang relevan.

Dilarang membubuhkan tanda yang cenderung menyesatkan pihak ketiga sehubungan dengan makna tanda CE. Tanda tambahan lainnya mungkin ditempelkan pada alat kesehatan, pada kemasan atau instruksi penggunaan, tetapi tidak boleh mengganggu visibilitas atau keterbacaan dari tanda CE.

Format tanda CE harus sesuai dengan MDD (annex V).


H.  Pendaftaran alat kesehatan dan produsen di Eudamed

Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar Uni Eropa, maka produsen alat kesehatan kelas I harus mendaftarkan di Eudamed.

Untuk mendaftarkan alat kesehatan, maka produsen harus menyampaikan ke sistem elektronik mengenai informasi yang ditentukan di dalam MDR (annex VI, part A section 1) dengan ketentuan bahwa mereka belum terdaftar. Apabila prosedur penilaian kesesuaian mensyaratkan keterlibatan NB, maka informasi tersebut harus disampaikan ke sistem elektronik tersebut sebelum mendaftar ke NB.

Setelah melakukan verifikasi data tentang produsen, maka “Competent Authority” akan melakukan validasi dalam Eudamed dan produsen akan mendapatkan “single Registration Number / SRN” dari sistem elektronik tersebut.

Produsen harus menggunakan SRN saat mengajukan permohonan ke NB untuk penilaian kesesuaian dan untuk mengakses Eudamed untuk memenuhi kewajibannya.

“Authorized representative” dan importir juga diharuskan mendaftar dan memberikan data yang sesuai untuk mendapatkan SRN guna untuk mengakses Eudamed.

Registrasi alat kesehatan di Eudamed oleh produsen meliputi:
  •  Penetapan UDI-DI (dengan basic UDI-DI ) pada alat kesehatan (sesuai dengan aturan entitas penerbit) dan introduksi UDI-DI (dengan basic UDI-DI ) ke database UDI bersama dengan elemen data inti lainnya terkait dengan alat kesehatan tersebut.
  •    Memasukkan, atau (jika sudah disediakan) melakukan verifikasi di Eudamed mengenai informasi tersebut dan menjaga informasi diperbarui.

Jika produsen memiliki alat kesehatan yang dirancang atau dibuat oleh orang berbadan hukum atau perorangan lainnya, maka informasi tentang identitas orang tersebut harus menjadi bagian dari informasi tersebut, untuk diserahkan kepada Eudamed sebelum pendaftaran alat.

UDI harus memungkinkan identifikasi dan memfasilitasi keterlacakan alat kesehatan.

Basic UDI-DI merupakan pengidentifikasi utama model alat kesehatan.

Untuk alat kesehatan Kelas I yang ditempatkan di pasar sesuai dengan MDD, setelah tanggal penerapan MDR, maka produsen harus mempertimbangkan dokumen pedoman yang berlaku mengenai batas waktu alat kesehatan (telah memenuhi MDD) dan pendaftaran di Eudamed.
Semua alat kesehatan termasuk alat kesehatan yang lama, yang ditempatkan di pasar atau dioperasikan harus didaftarkan di Eudamed.


I. “Post Market Surveillance” (PMS)

Setelah menempatkan alat kesehatan Kelas I di pasar Uni Eropa, maka produsen harus mengikuti langkah-langkah PMS berikut:


1.     Tinjauan Pengalaman yang diperoleh dari “Post-Market Surveillance”.

Produsen harus menerapkan sistem pengawasan paska pasar (PMS) dan secara aktif memperbarui PMS ini. Sistem ini termasuk secara aktif dan teratur mengumpulkan pengalaman pengguna alat kesehatan, meninjaunya dan memastikan implementasi tepat waktu mengenai tindakan korektif yang diperlukan, dengan mempertimbangkan sifat dan risiko dalam kaitannya dengan produk. Selain itu, harus ada evaluasi apakah manfaat yang diharapkan telah tercapai dan apakah profil risiko-manfaat tetap positif. Produsen harus melibatkan distributor alat kesehatan dan (jika berlaku), “authorized representative” dan importir, untuk mendapatkan informasi yang relevan.

Sistem ini akan menjadi bagian dari sistem manajemen mutu, dan didukung dengan rencana PMS produsen, yang akan membahas berbagai informasi (seperti informasi dari konteks kewaspadaan, informasi dari tren dan pelaporan tren, informasi dan data setiap efek samping yang tidak diinginkan, informasi dari laporan, keluhan dan insiden), disediakan oleh pengguna dan operator ekonomi, terkait dengan alat kesehatan.

Selain itu, produsen harus mengumpulkan dan menilai informasi yang relevan seperti literatur teknis, database, tinjauan register, dan informasi publik tentang alat kesehatan itu sendiri serta alat kesehatan serupa yang sudah ada.

Laporan PMS harus disiapkan, dengan merangkum hasil dan kesimpulan analisis semua data dari pasar. Laporan ini harus diperbarui bila perlu, misalnya manfaat yang diharapkan tidak tercapai atau ada perubahan dalam keseimbangan risiko-manfaat. Laporan dapat diminta oleh CA setiap saat.

Data yang dikumpulkan dari sistem PMS harus digunakan secara aktif untuk memperbarui evaluasi klinis, determinasi risiko-manfaat, meningkatkan manajemen risiko, serta dokumentasi teknis lainnya secara teratur.



2.     Vigilance / Kewaspadaan

Produsen bertanggung jawab untuk melaporkan semua insiden serius dan tindakan korektif keselamatan lapangan (FSCA) ke “Competent Authority” terkait. Setelah pemberitahuan insiden serius, produsen berkewajiban untuk melakukan investigasi, yang akan mencakup penilaian risiko atas insiden tersebut. Jika perlu, FSCA diterapkan untuk mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan alat kesehatan.

Produsen harus melibatkan distributor dan AR dan importir, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari pasar, terutama untuk FSCA dan “field safety notices” (FSN) yang diterbitkan untuk memastikan bahwa tindakan yang diperlukan telah diikuti dan diselesaikan tepat waktu.

Ketika Eudamed tersedia, insiden serius dan FSCA harus dikirimkan melalui sistem elektronik tersebut.

Produsen harus melaporkan setiap insiden serius segera setelah mereka mengidentifikasi adanya sebab akibat antara kejadian dan alat kesehatannya.

Jangka waktu untuk melaporkan insiden serius tidak boleh melebihi batas berikut:
        
Ø  Apabila terjadi ancaman kesehatan masyarakat yang serius, maka laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 hari setelah mengetahui ancaman tersebut.
Ø  Apabila kematian atau kemunduran kondisi kesehatan seseorang yang tidak terduga, maka laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 hari setelah mengetahui insiden serius tersebut.
Ø  Mengenai kasus lain selambat-lambatnya 15 hari setelah mengetahui insiden serius.

Apabila diperlukan untuk memastikan pelaporan tepat waktu mengenai insiden serius, maka produsen dapat mengirimkan laporan awal yang belum lengkap ditindaklanjuti dengan laporan lengkap. Jika, setelah mengetahui insiden yang berpotensi dilaporkan, (produsen tidak yakin apakah insiden tersebut dapat dilaporkan), maka ia tetap harus menyerahkan laporan. Insiden serius hanya akan dilaporkan kepada CA negara tempat insiden serius terjadi melalui Eudamed.

Produsen harus memberikan laporan akhir kepada CA melalui Eudamed yang menguraikan temuannya dari penyelidikan. Laporan tersebut akan menetapkan kesimpulan dan menunjukkan tindakan korektif yang akan dilakukan.

Ketika CA memberitahu produsen tentang dugaan insiden serius, yang dikomunikasikan kepada CA oleh profesional kesehatan, pasien atau pengguna, maka produsen diwajibkan untuk:
 
Ø  Menyerahkan laporan insiden serius ini kepada CA yang memberitahukan melalui Eudamed dalam kerangka waktu yang dijelaskan di atas;
Ø  Menyerahkan pernyataan penjelasan, kepada CA, jika produsen yakin bahwa insiden serius yang dicurigai tidak memenuhi kriteria pelaporan.


Dalam hal CA tidak setuju dengan pernyataan penjelasan yang diberikan oleh produsen, maka laporan tentang insiden serius harus diberikan kepada otoritas yang kompeten yang tidak setuju melalui Eudamed oleh produsen.

Jika FSCA dilakukan, maka produsen harus segera melaporkan tindakan perbaikan keselamatan lapangan (FSCA) via Eudamed tanpa penundaan sebelum pelaksanaan FSCA kecuali jika mendesak menuntut produsen untuk segera melakukan tindakan.

Produsen harus memastikan bahwa informasi yang terkait dengan FSCA dilakukan tanpa penundaan ke pengguna alat kesehatan melalui FSN. Kecuali dalam kasus-kasus yang mendesak, isi draft FSN harus diserahkan kepada CA yang mengevaluasi atau kepada CA yang mengkoordinasi untuk mengizinkan memberikan komentar. Isi dari pemberitahuan keselamatan lapangan harus konsisten di semua Negara Anggota, Kecuali jika dijustifikasi oleh situasi masing-masing Negara Anggota,

Produsen juga harus melaporkan FSN ke EUDAMED.

FSN harus memungkinkan identifikasi yang benar dari produsen (dengan memasukkan SRN), mengenai alat kesehatan yang terpengaruh (dengan memasukkan UDI yang relevan) dan FSN akan menjelaskan, dengan cara yang jelas, (tanpa mengecilkan tingkat risiko), alasan FSCA. Penjelasan Ini termasuk referensi mengenai defisiensi alat kesehatan dan risiko yang terkait terhadap pasien, pengguna atau orang lain dan harus dengan jelas menunjukkan semua tindakan yang harus dilakukan oleh pengguna.

Produsen harus melaporkan dengan cara laporan tren kepada Eudamed setiap peningkatan yang signifikan secara statistik mengenai frekuensi atau tingkat keparahan insiden yang bukan insiden serius atau perkiraan efek samping yang tidak diinginkan, ketika hal itu bisa memiliki dampak signifikan terhadap analisis risiko-manfaat dan yang telah menyebabkan atau dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan atau keselamatan pasien, pengguna atau orang lain yang tidak dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat yang dimaksud.

Produsen harus (jika ada) mengikuti ketentuan nasional di bidang kewaspadaan tetapi tidak terbatas pada kasus FSCA:
   
Ø  Bahasa yang diizinkan digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna melalui FSN.

Produsen diminta untuk memeriksa apakah ada template (di website Komisi Eropa) formulir yang dapat dilaporkan dan dipastikan bahwa semua informasi yang diperlukan sesuai dengan template yang disediakan. Ini hanya akan berlaku apabila Eudamed tersedia.

Produsen harus terus memberi tahu operator ekonomi terkait insiden serius yang dilaporkan dan kegiatan FSCA.



3.     Produk yang tidak sesuai

Jika produsen memiliki alasan meyakinkan bahwa alat kesehatan yang telah mereka sediakan di pasar Uni Eropa atau dioperasikan, tidak sesuai dengan MDR, maka mereka harus segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan, sehingga alat kesehatan tersebut menjadi sesuai, recall atau withdraw. Produsen harus memberitahu distributor dan AR serta importir. Jika alat kesehatan menyebabkan risiko serius, maka produsen harus segera memberitahu CA dari Negara-negara Anggota tempat produsen menyediakan alat kesehatan tersebut dan NB yang menerbitkan sertifikat alat kesehatan tersebut, khususnya, mengenai Kepatuhan dan tindakan korektif yang dilakukan.


Referensi :
  •    MDCG 2019-15  Guidance notes for manufacturers of class I medical devices, December 2019.
  •  MDCG 2020-2  Class I Transitional provisions under Article 120 (3 and 4) – (MDR), March 2020.
  •    Reguation (EU) 2017/745 of European Parliament and of the council of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC


Bekasi, Juni 2020.

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...