Sunday, 8 March 2020

Kewajiban Produsen Alat Kesehatan Menyusun Dokumentasi Teknis Tentang Pengawasan Paska Pasar


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) harus menyusun dan selalu memperbarui dokumentasi teknis setiap alat kesehatan. Dokumentasi teknis harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian alat kesehatan terhadap persyaratan MDR. Dokumentasi teknis harus mencakup unsur-unsur yang ditetapkan dalam:

Ø  MDR - Lampiran II  dokumentasi teknis
Ø  MDR - Lampiran III dokumentasi teknis tentang pengawasan paska pasar/ “post-market surveillance”
Dalam tulisan ini akan menguraikan dokumentasi tentang pengawasan paska pasar.

Dokumentasi teknis tentang pengawasan paska pasar, dibuat oleh produsen sesuai dengan:

Ø  Sistem pengawasan paska pasar dari produsen
Ø  Rencana pengawasan paska-pasar
Ø  Laporan pengawasan paska-pasar
Ø  Laporan pembaruan keamanan berkala

Dokumentasi teknis tentang pengawasan paska pasar dibuat oleh produsen, harus disajikan dengan cara yang jelas, terorganisir, mudah dicari dan tidak ambigu serta harus mencakup khususnya elemen-elemen berikut:


I. Rencana pengawasan pasca-pasar.

Untuk setiap alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus/ “custom-made device”), rencana pengawasan paska-pasar harus menjadi bagian dari dokumentasi teknis.

Produsen harus memastikan dalam rencana pengawasan paska pasar bahwa ia mematuhi kewajibannya:

       a. Untuk setiap alat kesehatan, produsen harus merencanakan, membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan memperbarui sistem pengawasan paska-pasar dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan sesuai dengan jenis alat kesehatan. Sistem itu harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen mutu produsen.
Sistem manajemen mutu harus mencakup semua bagian dan elemen organisasi produsen yang berhubungan dengan kualitas proses, prosedur, dan alat kesehatan. Sistem ini mengatur struktur, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan prinsip dan tindakan yang perlu untuk mencapai kepatuhan terhadap ketentuan MDR.

            b.        Sistem pengawasan paska pasar secara aktif dan sistematis harus sesuai untuk mengumpulkan, merekam, dan menganalisis data tentang kualitas, kinerja, dan keamanan alat kesehatan selama masa pakainya, serta untuk membuat kesimpulan yang diperlukan dan untuk menentukan, menerapkan dan memantau setiap pencegahan dan tindakan korektif yang dilakukan.

            c.        Data yang dikumpulkan dengan sistem pengawasan paska-pasar oleh produsen terutama akan digunakan:
ü  Untuk memperbarui risiko-manfaat dan untuk memperbaiki manajemen risiko; Alat kesehatan harus mempunyai kinerja sesuai dengan yang dimaksudkan oleh produsennya dan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga, selama kondisi penggunaan normal, mereka tetap sesuai dengan “intended purpose” (tujuan yang dimaksudkan). Mereka harus aman dan efektif dan tidak akan membahayakan kondisi klinis atau keselamatan pasien, atau keselamatan dan kesehatan pengguna atau orang lain; risiko apa pun yang mungkin terkait dengan penggunaannya merupakan risiko yang dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat bagi pasien dan mempunyai tingkat perlindungan kesehatan dan keselamatan yang tinggi, sesuai dengan keadaan pengetahuan terkini yang diakui secara umum.
ü     Untuk memperbarui informasi desain dan manufaktur, instruksi penggunaan dan pelabelan;
ü     Untuk memperbarui evaluasi klinis;
ü   Untuk memperbarui ringkasan keselamatan kinerja dan klinis; Untuk alat kesehatan implan dan alat kesehatan kelas III (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau investigasi) produsen harus membuat ringkasan keselamatan dan kinerja klinis. Ringkasan keselamatan dan kinerja klinis harus ditulis dengan cara yang jelas bagi pengguna yang dimaksud dan, jika relevan, untuk pasien dan harus tersedia untuk umum melalui Eudamed. Draf ringkasan keselamatan dan kinerja klinis harus menjadi bagian dari dokumentasi untuk diserahkan kepada Notified Body (NB) yang terlibat dalam penilaian kesesuaian dan harus divalidasi oleh NB tersebut. Setelah divalidasi, NB akan mengunggah ringkasan ke Eudamed. Produsen harus menyebutkan pada label atau instruksi penggunaan di mana ringkasan tersedia.
ü   Untuk mengidentifikasi kebutuhan tindakan korektif, preventif, atau “Field Safety Corrective action” (FSCA);
ü   Untuk mengidentifikasi opsi meningkatkan usabilitas, kinerja, dan keamanan alat kesehatan;
ü  Jika relevan, untuk berkontribusi pada pengawasan paska-pasar alat kesehatan lain; dan
ü  Untuk mendeteksi dan melaporkan tren. Produsen harus melaporkan, (dengan menggunakan sistem elektronik), setiap peningkatan signifikan frekuensi atau keparahan insiden yang bukan insiden serius.

Dokumentasi teknis harus diperbarui sebagaimana mestinya.

            d.      Jika, dalam pengawasan paska-pasar, kebutuhan untuk tindakan preventif atau korektif atau keduanya telah diidentifikasi, maka produsen harus mengimplementasikan langkah-langkah yang sesuai dan memberi tahu “competent authority” dan NB. Jika insiden serius diidentifikasi atau “Field Safety Corrective Action” (FSCA) dilaksanakan, maka insiden tersebut harus dilaporkan sesuai ketentuan dalam MDR.


Sistem pengawasan paska-pasar harus didasarkan pada rencana pengawasan paska-pasar,

a) Rencana pengawasan paska-pasar harus membahas pengumpulan dan pemanfaatan informasi yang tersedia, khususnya:
ü  Informasi mengenai insiden serius, termasuk informasi dari “periodic Safety Update Report (PSUR)”, dan “Field Safety Corrective Action”;
ü  Catatan yang merujuk pada insiden dan data tentang efek samping yang tidak diinginkan;
ü  Informasi dari pelaporan tren;
ü  Spesialis atau literature teknis, database dan / atau register yang relevan;
ü  Informasi, termasuk umpan balik dan keluhan, yang disampaikan oleh pengguna, distributor dan importir; dan
ü  Informasi yang tersedia untuk umum tentang alat kesehatan serupa.

b)    Rencana pengawasan paska-pasar harus mencakup setidaknya:

1.   Proses proaktif dan sistematis untuk mengumpulkan informasi apa pun yang disebutkan diatas. Proses tersebut harus memungkinkan karakterisasi yang benar dari kinerja alat kesehatan dan juga harus memungkinkan perbandingan antara alat kesehatan dan produk serupa yang tersedia di pasar;
2.  Metode dan proses yang efektif dan tepat untuk menilai data yang dikumpulkan; 
3.    Indikator dan nilai ambang batas yang akan digunakan dalam penilaian kembali analisis risiko-manfaat dan manajemen risiko secara berkesinambungan;

Produsen harus membuat, menerapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen risiko. Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang berkelanjutan di seluruh siklus hidup alat kesehatan, yang membutuhkan pembaruan sistematis secara berkala.
Dalam melaksanakan manajemen risiko, produsen harus:
ü   Menetapkan dan mendokumentasikan rencana manajemen risiko untuk setiap alat kesehatan;
ü   Mengidentifikasi dan menganalisis bahaya/ hazards yang diketahui dan dapat diperkirakan terkait dengan setiap alat kesehatan
ü   Memperkirakan dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan, dan terjadi selama, penggunaan yang dimaksudkan (“intended use”) dan kesalahan penggunaan yang dapat diperkirakan secara wajar;
ü    Menghilangkan atau mengendalikan risiko yang telah diidentifikasi;
ü  Mengevaluasi dampak informasi dari tahap produksi dan, khususnya, dari sistem pengawasan paska-pasar, mengenai bahaya dan frekuensi kejadiannya, terhadap perkiraan risiko yang terkait, serta risiko keseluruhan, rasio manfaat-risiko dan penerimaan risiko; dan
ü  Berdasarkan pada evaluasi dampak dari informasi tersebut, jika perlu mengubah langkah-langkah pengendalian yang telah diterapkan.

4.   Metode dan alat yang efektif dan tepat untuk menyelidiki keluhan dan menganalisis pengalaman terkait informasi pasar yang dikumpulkan;

5.    Metode dan protokol untuk mengelola peristiwa yang menjadi subyek pada laporan tren, termasuk metode dan protokol yang akan digunakan untuk menetapkan peningkatan frekuensi atau keparahan insiden yang signifikan secara statistik serta periode pengamatan;

Produsen harus menentukan cara mengelola insiden tersebut dan metodologi yang digunakan untuk menentukan peningkatan frekuensi atau keparahan insiden yang signifikan, serta periode pengamatan, dalam rencana pengawasan paska-pasar.

 “Competent authority” dapat melakukan penilaian terhadap laporan tren dan mengharuskan produsen untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan keselamatan pasien. Setiap “competent authority” harus memberi tahu Komisi, “competent authority” lainnya dan NB yang menerbitkan sertifikat, tentang hasil penilaian tersebut dan tentang adopsi langkah-langkah tersebut.

 6. Metode dan protokol untuk berkomunikasi secara efektif dengan “competent authority”, NB, operator ekonomi dan pengguna;

7.  Referensi prosedur untuk memenuhi kewajiban produsen yang diatur dalam:
ü  Post-market surveillance system of the manufacturer / Sistem pengawasan paska pasar dari produsen
ü     Post-market surveillance plan/ rencana pengawasan paska pasar
ü  Periodic safety update report / Laporan pembaruan keselamatan berkala

8.    Prosedur sistematis untuk mengidentifikasi dan memulai tindakan yang sesuai termasuk tindakan korektif;

9.    Alat yang efektif untuk melacak dan mengidentifikasi alat kesehatan di mana tindakan korektif mungkin diperlukan; dan

10. Rencana  Post-Market Clinical Follow up” (PMCF) atau alasan apabila PMCF tidak dilakukan.

PMCF harus dipahami sebagai proses berkelanjutan untuk memperbarui evaluasi klinis dan harus dibahas dalam rencana pengawasan paska-pemasaran produsen. Ketika melakukan PMCF, produsen harus secara proaktif mengumpulkan dan mengevaluasi data klinis dari penggunaan pada manusia dari alat kesehatan yang memiliki tanda CE dan ditempatkan di pasar atau dioperasikan sesuai tujuan yang dimaksudkan. Tujuannya adalah untuk mengkonfirmasikan keselamatan dan kinerja sepanjang lifetime alat kesehatan, dan memastikan kelangsungan keberterimaan risiko yang diidentifikasi dan mendeteksi risiko yang muncul berdasarkan bukti faktual.

PMCF harus dilakukan sesuai dengan metode terdokumentasi yang ditetapkan dalam rencana PMCF.

A.   Rencana PMCF harus menetapkan metode dan prosedur untuk secara proaktif mengumpulkan dan mengevaluasi data klinis dengan tujuan:
a. Mengkonfirmasikan keselamatan dan kinerja alat kesehatan sepanjang lifetime yang diharapkan,
b.    Mengidentifikasi efek samping yang sebelumnya tidak diketahui dan memantau efek samping dan kontraindikasi yang diidentifikasi,
c.    Mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang muncul berdasarkan bukti faktual,
d.    Memastikan kelangsungan penerimaan rasio risiko-manfaat dan
e. Mengidentifikasi kemungkinan kesalahan penggunaan  alat kesehatan menyimpang dari ketentuan di label, dengan maksud untuk memverifikasi bahwa tujuan yang dimaksud sudah benar.

B.   Rencana PMCF harus mencakup setidaknya:
a.    Metode dan prosedur umum PMCF yang akan diterapkan, seperti pengumpulan pengalaman klinis yang diperoleh, umpan balik dari pengguna, screening literatur ilmiah dan dari sumber data klinis lainnya;
b.    Metode dan prosedur spesifik PMCF yang akan diterapkan, seperti evaluasi register yang sesuai atau studi PMCF;
c.    Alasan mengenai kesesuaian metode dan prosedur tersebut diatas;
d.    Referensi ke bagian yang relevan dari laporan evaluasi klinis dan untuk manajemen risiko;
e.    Tujuan spesifik yang harus ditangani oleh PMCF;
f.    Evaluasi data klinis yang berkaitan dengan alat kesehatan yang setara atau serupa;
g.    Referensi ke custom specification (CS) yang relevan, standar yang diharmonisasikan (ketika digunakan oleh produsen) dan panduan yang relevan tentang PMCF; dan
h.    Jadwal waktu yang dijustifikasi secara terperinci dan memadai untuk kegiatan PMCF (misalnya analisis data dan pelaporan PMCF) yang akan dilakukan oleh produsen.

Produsen harus menganalisis temuan PMCF dan mendokumentasikan hasilnya dalam laporan evaluasi PMCF yang akan menjadi bagian dari laporan evaluasi klinis dan dokumentasi teknis.

Kesimpulan laporan evaluasi PMCF harus diperhitungkan untuk evaluasi klinis dan dalam manajemen risiko. Jika, melalui PMCF, kebutuhan untuk tindakan pencegahan dan/atau perbaikan telah diidentifikasi, maka produsen harus mengimplementasikannya.


II. Laporan pembaruan keselamatan berkala / “periodic safety update report (PSUR) dan laporan pengawasan paska-pasar.

A.   Periodic safety update report” / Laporan pembaruan keselamatan berkala

Produsen alat kesehatan kelas IIa, kelas IIb dan kelas III harus menyiapkan “periodic safety update report” ('PSUR') untuk setiap alat kesehatan (dan jika relevan untuk setiap kategori atau kelompok alat kesehatan) yang merangkum hasil dan kesimpulan dari analisis data pengawasan paska pasar yang dikumpulkan berdasarkan rencana pengawasan paska-pasar beserta dengan alasan dan deskripsi tindakan pencegahan dan perbaikan yang dilakukan. Sepanjang masa pakai alat kesehatan yang bersangkutan, PSUR tersebut akan menetapkan:

a.    Kesimpulan dari risiko-manfaat;
b.    Temuan utama dari pmcf; dan
c.    Volume penjualan alat kesehatan dan estimasi evaluasi ukuran dan karakteristik lain dari populasi yang menggunakan alat kesehatan.

Produsen alat kesehatan kelas IIb dan kelas III harus memperbarui PSUR setidaknya setiap tahun. PSUR tersebut harus (kecuali dalam hal alat kesehatan yang dibuat khusus) menjadi bagian dari dokumentasi teknis.

Produsen alat kesehatan kelas IIa harus memperbarui PSUR bila perlu dan setidaknya setiap dua tahun. PSUR tersebut harus (kecuali dalam hal alat kesehatan yang dibuat khusus) menjadi bagian dari dokumentasi teknis.

Untuk alat kesehatan yang dibuat khusus, PSUR harus menjadi bagian dari dokumentasi. Produsen harus berusaha menyediakan dokumentasi (kepada “competent national authority”) yang memperlihatkan tempat manufakturingnya dan memungkinkan pemahaman tentang desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan, termasuk kinerja yang diharapkan, sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan MDR.

Untuk alat kesehatan kelas III atau alat kesehatan implan, maka produsen harus menyerahkan PSUR melalui sistem elektronik kepada NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian.  NB harus meninjau laporan dan menambahkan evaluasinya pada sistem elektronik tersebut dengan rincian tindakan apa pun yang dilakukan. PSUR dan evaluasi oleh NB harus tersedia bagi “competent authority” melalui sistem elektronik tersebut.

Untuk alat kesehatan selain yang disebut diatas, maka produsen harus menyediakan PSUR bagi NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian dan kepada “competent authority” (atas permintaan).


       
                    B. Post-market surveillance report / Laporan pengawasan paska-pasar

Produsen alat kesehatan kelas I harus menyiapkan laporan pengawasan paska-pasar yang merangkum hasil dan kesimpulan dari analisis data pengawasan paska-pasar yang dikumpulkan berdasarkan rencana pengawasan paska-pasar, bersama dengan alasan dan deskripsi setiap tindakan pencegahan dan perbaikan yang dilakukan. Laporan harus diperbarui jika perlu dan tersedia bagi “competent authority” atas permintaan.



Referensi

ü  Factsheet for healthcare professionals and health institutions. European Commission. 5.6.2019
ü  Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
ü  Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
ü  ISO 13485:2016, Medical devices- Quality management systems- Requirements for regulatory purposes
ü  REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.



Bekasi,  FebruarI 2020


No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...