Tuesday, 21 July 2020

Investigasi Klinis Alat Kesehatan – Syarat Umum

Usman Suwandi

Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001

 

Salah satu kewajiban umum produsen alat kesehatan yaitu melakukan evaluasi klinis produk alat kesehatan dan melakukan “Post-Market Clinical Follow up” (PMCF)

 Evaluasi klinis harus mengikuti prosedur dan metodologi yang jelas berdasarkan item berikut:

  1. Melakukan evaluasi kritis terhadap literatur ilmiah relevan yang saat ini tersedia terkait dengan keselamatan, kinerja, karakteristik desain, dan “intended purpose” alat kesehatan.
  2.  Evaluasi kritis terhadap hasil investigasi klinis yang tersedia, dengan mempertimbangkan apakah investigasi telah dilakukan berdasarkan MDR dan tindakan yang diadopsi telah sesuai dengan MDR;
  3. bangkan pemilihan treatment alternatif yang tersedia saat ini (jika ada).

 

Persyaratan umum tentang investigasi klinis dilakukan untuk menunjukkan kesesuaian alat kesehatan

Investigasi klinis harus dirancang, disahkan, dilakukan, dicatat, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan MDR dan tindakan yang diadopsi sesuai dengan ketentuan MDR; apabila dilakukan sebagai bagian dari Evaluasi klinis (untuk tujuan penilaian kesesuaian), maka investigasi klinis mempunyai tujuan berikut:

  1.   Untuk menetapkan dan melakukan verifikasi bahwa (dalam kondisi penggunaan normal) alat kesehatan dirancang, dibuat, dan dikemas sedemikian rupa sehingga cocok untuk satu atau lebih tujuan khusus alat kesehatan, dan mempunyai kinerja seperti yang ditentukan oleh produsennya;
  2.   Untuk menentukan dan melakukan verifikasi manfaat klinis alat kesehatan seperti yang ditentukan oleh produsennya;
  3.    Untuk menetapkan dan melakukan verifikasi keselamatan klinis alat kesehatan dan untuk menentukan efek samping yang tidak diinginkan (dalam kondisi normal penggunaan alat kesehatan) dan menilai apakah mereka memunyai risiko yang dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat alat kesehatan.

Apabila sponsor investigasi klinis tidak berada di Uni Eropa, maka sponsor harus memastikan bahwa perwakilan legalnya berada di Uni Eropa. Perwakilan legal tersebut harus bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sponsor dan akan menjadi penerima komunikasi dengan sponsor. Setiap komunikasi dengan perwakilan legal akan dianggap sebagai komunikasi dengan sponsor.

Investigasi klinis harus dirancang dan dilakukan sedemikian rupa sehingga hak, keamanan, martabat dan kesejahteraan subjek yang berpartisipasi dalam investigasi klinis dilindungi dan data klinis yang dihasilkan valid secara ilmiah, dapat diandalkan dan robust.

Investigasi klinis harus ditinjau secara ilmiah dan etis. Peninjauan etik harus dilakukan oleh komite etika sesuai dengan hukum nasional. Untuk menilai permohonan pengesahan investigasi klinis, maka Negara Anggota harus memastikan bahwa prosedur untuk peninjauan oleh komite etika telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan di dalam Peraturan. Setidaknya satu orang awam akan berpartisipasi dalam tinjauan etik.

Suatu investigasi klinis dapat dilakukan apabila semua kondisi berikut telah dipenuhi:

  1. Investigasi klinis merupakan subjek dari otorisasi Negara Anggota di mana investigasi klinis akan dilakukan sesuai dengan Peraturan, kecuali dinyatakan lain;
  2.  Komite etika (yang dibentuk sesuai dengan hukum nasional) belum mengeluarkan pendapat negatif terkait dengan investigasi klinis, yang berlaku untuk seluruh Negara Anggota di bawah hukum nasionalnya;
  3.  Sponsor, atau perwakilan legalnya atau orang yang dapat dihubungi, berada di Uni Eropa;
  4.  Populasi dan subyek yang rentan dilindungi dengan tepat;
  5. faat subyek atau kesehatan masyarakat, justifikasi risiko yang dapat diperkirakan dan ketidaknyamanan, serta kepatuhan terhadap kondisi tersebut terus dipantau;
  6.   Apabila subjek tidak dapat memberikan persetujuan, maka perwakilannya yang ditunjuk secara hukum telah memberikan persetujuan;
  7.    Apabila subjek tidak dapat memberikan persetujuan, maka perwakilannya yang ditunjuk secara hukum, telah menerima rincian kontak entitas sehingga informasi lebih lanjut dapat diterima (jika diperlukan);
  8.   Hak-hak subjek tentang integritas fisik dan mental, privasi dan perlindungan data yang terkait dengannya tetap dilindungi;
  9.   Investigasi klinis telah dirancang sehingga sedikit mungkin menghasilkan rasa sakit, ketidaknyamanan, ketakutan dan risiko lain yang dapat diperkirakan, terhadap subyek; ambang risiko dan tingkat kesulitan didefinisikan dalam rencana investigasi klinis dan terus dipantau;
  10.   Perawatan medis kepada subyek merupakan tanggung jawab dokter medis atau praktisi dokter gigi berkualifikasi atau orang lain yang berhak berdasarkan hukum nasional untuk memberikan perawatan pasien dalam kondisi investigasi klinis;
  11. Tidak ada pengaruh yang tidak semestinya (termasuk yang bersifat finansial) diberikan pada subyek, atau pada perwakilannya yang ditunjuk secara hukum, untuk berpartisipasi dalam investigasi klinis;
  12.   Alat kesehatan investigasi telah sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang berlaku dan setiap tindakan pencegahan, dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan subyek. Tindakan ini termasuk pengujian keamanan teknis dan biologis dan evaluasi pra-klinis, serta ketentuan di bidang keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan, dengan mempertimbangkan keadaan terkini;
  13.   Persyaratan MDR Annex XV telah terpenuhi.


Apabila subyek tidak dapat memberikan persetujuan, maka perwakilannya yang ditunjuk, dapat menarik diri dari invstigasi klinis kapan saja dengan mencabut haknya. Penarikan persetujuan, tidak akan mempengaruhi kegiatan yang telah dilakukan dan penggunaan data yang diperoleh berdasarkan persetujuan berdasarkan informasi sebelum penarikan.

Investigator merupakan orang yang menjalankan profesi yang diakui di Negara Anggota yang memenuhi syarat untuk peran penyidik karena memiliki pengetahuan ilmiah dan pengalaman yang diperlukan dalam perawatan pasien. Personel lain yang terlibat dalam investigasi klinis harus memenuhi syarat yang sesuai, mengenai pendidikan, pelatihan atau pengalaman di bidang medis yang relevan dan dalam metodologi penelitian klinis, untuk melakukan tugas mereka.

Fasilitas di mana investigasi klinis akan dilakukan harus sesuai untuk investigasi klinis dan harus serupa dengan fasilitas di mana alat kesehatan dimaksud akan digunakan.

 


Persyaratan umum investigasi klinis

 1.  Prinsip etis

Setiap tahap investigasi klinis, mulai dari pertimbangan awal tentang perlunya study dan justifikasi study hingga publikasi hasil, harus dilakukan sesuai dengan prinsip etika yang diakui.

 2. Metode

Ø  Investigasi klinis harus dilakukan atas dasar rencana investigasi yang mencerminkan pengetahuan ilmiah dan teknis terbaru, serta didefinisikan sedemikian rupa untuk mengonfirmasi atau membantah klaim produsen mengenai keselamatan, kinerja, dan aspek yang berkaitan dengan risiko - manfaat alat kesehatan; investigasi klinis harus mencakup jumlah pengamatan yang memadai untuk menjamin validitas ilmiah dari kesimpulan yang diambil. Dasar pemikiran mengenai desain dan metodologi statistik yang dipilih harus disajikan sesuai peraturan.

Ø  Prosedur yang digunakan untuk melakukan investigasi klinis harus sesuai dengan alat kesehatan yang sedang diinvestigasi.

Ø  Metodologi penelitian yang digunakan untuk melakukan investigasi klinis harus sesuai dengan alat kesehatan yang sedang diinvestigasi.

Ø  Investigasi klinis harus dilakukan sesuai dengan rencana investigasi klinis terhadap sejumlah pengguna yang dimaksud dan dalam lingkungan klinis yang mewakili kondisi normal penggunaan alat kesehatan terhadap populasi pasien target. Investigasi klinis harus sejalan dengan rencana evaluasi klinis.

Ø  Semua fitur teknis dan fungsional dari alat kesehatan, khususnya yang terkait dengan keselamatan dan kinerja, serta hasil klinis yang diharapkan harus ditangani dalam desain investigasi. Daftar fitur teknis dan fungsional alat kesehatan serta hasil klinis yang diharapkan harus tersedia.

Ø  Endpoint klinis harus membahas tujuan, manfaat klinis, kinerja, dan keamanan alat kesehatan yang dimaksud. Endpoint harus ditentukan dan dinilai menggunakan metodologi yang valid secara ilmiah. Endpoint primer harus sesuai dengan alat kesehatan dan relevan secara klinis.

Ø  Investigator harus memiliki akses ke data teknis dan klinis alat kesehatan. Personel yang terlibat dalam melakukan investigasi harus diinstruksikan dan dilatih mengenai penggunaan alat kesehatan investigasi, dan mengenai rencana investigasi klinis dan praktik klinis yang baik. Pelatihan harus diverifikasi dan jika perlu diatur oleh sponsor dan didokumentasikan.

Ø  Laporan investigasi klinis, yang ditandatangani oleh peneliti, harus berisi evaluasi kritis terhadap semua data yang dikumpulkan selama investigasi klinis, dan harus mencakup temuan negatif apa pun.

 

 Dokumentasi aplikasi investigasi klinis

Untuk alat kesehatan investigasi, sponsor harus menyusun dan menyerahkan aplikasi disertai dengan dokumen-dokumen berikut:

 1.  Formulir aplikasi

 Formulir aplikasi harus diisi dengan benar, berisi informasi mengenai:

 a.  Nama, alamat, dan rincian kontak sponsor dan (jika berlaku) nama, alamat, dan rincian kontak orang yang dapat dihubungi atau perwakilan legalnya yang berada di Uni Eropa;

b.    Nama, alamat, dan rincian kontak dari produsen alat kesehatan untuk investigasi klinis dan (jika berlaku) perwakilannya yang sah;

c.    Judul investigasi klinis;

d. Status aplikasi investigasi klinis (yaitu pengiriman pertama, pengiriman ulang, amandemen signifikan);

e.    Perincian dan/ atau referensi rencana evaluasi klinis;

f.    Jika aplikasi merupakan pengiriman ulang alat kesehatan yang permohonannya sudah pernah diajukan, maka tanggal dan nomor referensi atau nomor dari aplikasi sebelumnya atau (dalam kasus amandemen yang signifikan) referensi ke aplikasi asli. Sponsor harus mengidentifikasi semua perubahan dari aplikasi sebelumnya dengan alasan perubahan tersebut, khususnya, apakah ada perubahan yang dilakukan untuk membahas kesimpulan dari “competent authority” (CA) sebelumnya atau ulasan komite etika;

g.    Jika aplikasi diajukan secara paralel dengan aplikasi untuk uji klinis (clinical trial), maka merujuk pada nomor registrasi resmi uji klinis;

h.    Identifikasi Negara-negara Anggota dan negara-negara ketiga di mana investigasi klinis akan dilakukan sebagai bagian dari studi multisenter atau multinasional;

i.      Deskripsi singkat tentang alat kesehatan investigasi, klasifikasinya dan informasi lain yang diperlukan untuk identifikasi alat kesehatan dan tipenya;

j.      Informasi mengenai apakah alat tersebut menggabungkan bahan obat, termasuk darah manusia atau turunan plasma atau apakah alat itu diproduksi dengan menggunakan jaringan atau sel non-viable dari manusia atau hewan, atau turunannya;

k.    Ringkasan rencana investigasi klinis termasuk tujuan atau sasaran investigasi klinis, jumlah dan jenis kelamin subjek, kriteria pemilihan subjek, apakah ada subjek di bawah 18 tahun, desain ivestigasi seperti studi terkontrol dan/ atau acak, tanggal rencana dimulai dan penyelesaian investigasi klinis;

l.  Informasi mengenai alat pembanding, klasifikasinya dan informasi lain yang diperlukan untuk identifikasi alat pembanding tersebut (jika berlaku);

m. Bukti dari sponsor bahwa investigator klinis dan tempat penelitian mampu melakukan investigasi klinis sesuai dengan rencana investigasi klinis;

n.    Perincian tanggal mulai dan lamanya investigasi;

o.    Rincian untuk mengidentifikasi NB, jika NB sudah terlibat pada tahap aplikasi untuk investigasi klinis;

p.    Konfirmasi bahwa sponsor mengetahui bahwa pihak yang berwenang/ CA dapat menghubungi komite etika yang menilai aplikasi; dan

q.  Pernyataan yang ditandatangani oleh perorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab untuk pembuatan alat kesehatan investigasi bahwa alat kesehatan tersebut sesuai dengan persyaratan keselamatan umum dan kinerja terlepas dari aspek-aspek yang dicakup oleh investigasi klinis dan tindakan pencegahan telah dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan subyek.


 2. Brosur Investigator

Brosur investigator (IB) harus berisi informasi klinis dan non-klinis tentang alat kesehatan investigasi yang relevan untuk penyelidikan dan tersedia pada saat aplikasi. Setiap pembaruan tentang IB atau informasi relevan lainnya harus disampaikan kepada para investigator tepat waktu. IB harus diidentifikasi secara jelas dan mencakup informasi berikut:

          a.   Identifikasi dan deskripsi alat kesehatan, termasuk informasi tentang “intended purpose”, klasifikasi risiko dan aturan klasifikasi yang berlaku, desain dan pembuatan alat kesehatan dan referensi ke generasi alat kesehatan sebelumnya dan yang serupa.

 

              b.        Instruksi untuk pemasangan, pemeliharaan, pemeliharaan standar higiene dan untuk penggunaan, termasuk persyaratan penyimpanan dan penanganan, serta, (sejauh informasi tersebut tersedia,) informasi untuk ditempatkan pada label, dan instruksi penggunaan yang harus tersedia bersama alat kesehatan. Selain itu, informasi terkait pelatihan apa pun yang diperlukan.

 

              c.        Evaluasi pra-klinis berdasarkan pengujian pra-klinis dan data eksperimental yang relevan, khususnya mengenai perhitungan dalam desain, uji in vitro, tes ex vivo, uji hewan, uji mekanis atau listrik, uji reliabilitas, validasi sterilisasi, verifikasi dan validasi perangkat lunak, tes kinerja, evaluasi biokompatibilitas dan keamanan biologis, sebagaimana berlaku.

 

              d.        Data klinis yang ada, khususnya:

Ø  Dari literatur ilmiah terkait mengenai keselamatan, kinerja, manfaat klinis untuk pasien, karakteristik desain dan “intended purpose” alat kesehatan dan/ atau alat kesehatan yang setara atau serupa;

Ø  Data klinis relevan lainnya yang tersedia yang berkaitan dengan keselamatan, kinerja, manfaat klinis bagi pasien, karakteristik desain, dan “intended purpose” dari alat kesehatan yang setara atau serupa dari produsen yang sama, termasuk lamanya waktu di pasar dan tinjauan kinerja, manfaat klinis, dan isu terkait keamanan dan tindakan korektif yang diambil.

 

             e.   Ringkasan analisis risiko-manfaat dan manajemen risiko, termasuk informasi mengenai risiko yang diketahui atau diperkirakan, efek samping, kontraindikasi, dan warning yang tidak diinginkan.

 

             f.        Apabila alat kesehatan memasukkan zat obat, termasuk turunan darah atau plasma manusia atau alat kesehatan yang diproduksi menggunakan jaringan atau sel non-viable berasal dari manusia atau hewan, atau turunannya, maka informasi terperinci tentang bahan obat atau tentang jaringan, sel atau turunannya, dan kepatuhan terhadap keselamatan dan persyaratan kinerja umum dan manajemen risiko spesifik terkait dengan substansi atau jaringan, sel atau turunannya, serta bukti nilai tambah penggabungan konstituen tersebut terhadap manfaat klinis dan/ atau keamanan alat kesehatan.

 

            g.    Daftar yang merinci pemenuhan persyaratan keselamatan umum dan kinerja, termasuk standar dan CS yang diterapkan, secara penuh atau sebagian, serta deskripsi solusi untuk memenuhi persyaratan keselamatan umum dan kinerja, sejauh standar dan CS tersebut belum atau hanya sebagian terpenuhi.

 

            h.        Deskripsi terperinci tentang prosedur klinis dan tes diagnostik yang digunakan dalam proses investigasi klinis dan khususnya informasi tentang penyimpangan dari praktik klinis normal.


3.  Rencana Investigasi Klinis

 “The clinical investigation plan” / Rencana investigasi klinis (CIP) harus menetapkan alasan, tujuan, metodologi, desain, pemantauan, pelaksanaan, pencatatan, dan metode analisis untuk investigasi klinis.

            a.        Umum

Ø  Single identification number “/ identifikasi tunggal dari investigasi klinis.

Ø  Identifikasi sponsor - nama, alamat, dan rincian kontak sponsor dan, jika berlaku, nama, alamat, dan rincian kontak orang yang dapat dihubungi atau perwakilan legal sponsor yang berada di Uni Eropa.

Ø  Informasi tentang investigator utama di setiap lokasi investigasi, investigator koordinator untuk investigasi, detail alamat untuk setiap tempat investigasi dan rincian kontak darurat untuk investigator utama di setiap site. Peran, tanggung jawab, dan kualifikasi dari berbagai jenis simpatisan harus ditentukan dalam CIP.

Ø  Deskripsi singkat tentang cara pembiayaan investigasi klinis dan deskripsi singkat tentang perjanjian antara sponsor dan site.

Ø  Sinopsis keseluruhan investigasi klinis, dalam bahasa resmi Uni Eropa yang ditentukan oleh Negara Anggota yang bersangkutan.

 

            b.        Identifikasi dan deskripsi alat kesehatan, termasuk “intended purpose”, produsen, ketertelusuran populasi target, bahan yang bersentuhan dengan tubuh manusia, prosedur medis atau bedah yang terlibat dalam penggunaannya dan pelatihan serta pengalaman yang diperlukan untuk menggunakannya, tinjauan literatur, keadaan terkini mengenai perawatan klinis di bidang aplikasi yang relevan dan manfaat yang diusulkan dari alat kesehatan.

 

            c.        Risiko dan manfaat klinis alat kesehatan yang akan diperiksa, dengan justifikasi hasil klinis yang diharapkan yang sesuai dalam rencana investigasi klinis.

 

            d.        Deskripsi relevansi investigasi klinis dalam konteks praktik klinis keadaan terkini.

 

            e.        Tujuan dan hipotesis investigasi klinis.

 

             f.        Desain investigasi klinis dengan bukti robustness dan validitas ilmiahnya.

Ø  Informasi umum seperti jenis investigasi dengan alasan pemilihannya, endpoint dan variabel-variabelnya sebagaimana tercantum dalam rencana evaluasi klinis.

Ø  Informasi tentang alat kesehatan investigasi, tentang pembanding dan tentang alat kesehatan atau medikasi lain yang akan digunakan dalam investigasi klinis.

Ø  Informasi tentang subjek, kriteria seleksi, ukuran populasi investigasi, keterwakilan populasi investigasi dalam kaitannya dengan populasi target dan (jika berlaku) informasi tentang subjek rentan yang terlibat seperti anak-anak, wanita hamil atau subjek usia lanjut.

Ø  Rincian langkah-langkah yang harus diambil untuk meminimalkan bias, seperti randomisasi.

Ø  Deskripsi prosedur klinis dan metode diagnostik yang terkait dengan investigasi klinis dan khususnya setiap penyimpangan dari praktik klinis normal.

Ø  Rencana pemantauan.

 

            g.        Pertimbangan statistik, (dengan justifikasi) termasuk perhitungan ukuran sampel (jika berlaku).

 

            h.        Manajemen data.

 

              i.        Informasi tentang perubahan CIP.

 

              j.        Kebijakan tentang tindak lanjut dan manajemen setiap penyimpangan dari CIP di site investigasi dan larangan untuk penggunaan waivers dari CIP.

 

            k.    Akuntabilitas terkait alat kesehatan, khususnya kontrol akses ke alat kesehatan, tindak lanjut terkait dengan alat kesehatan yang digunakan dalam investigasi klinis dan pengembalian alat kesehatan yang tidak digunakan, kedaluwarsa, atau tidak berfungsi.

 

              l.        Pernyataan kepatuhan terhadap prinsip etika yang diakui untuk penelitian medis yang melibatkan manusia, dan prinsip praktik klinis yang baik di bidang investigasi klinis alat kesehatan, serta terhadap persyaratan peraturan yang berlaku.

 

           m.        Deskripsi proses “informed consent”.

 

            n.    Pelaporan keselamatan, termasuk definisi “adverse events” dan kejadian buruk serius, defisiensi alat kesehatan, prosedur, dan jadwal waktu pelaporan.

 

            o.        Kriteria dan prosedur tindak lanjut dari subyek yang mengikuti sampai akhir, berhenti sementara atau berhenti pada tahap awal, subyek yang telah menarik persetujuan mereka dan prosedur bagi subyek yang hilang untuk tindak lanjut selanjutnya. Prosedur tersebut harus mencakup keterlacakan untuk alat kesehatan implantable,

 

            p.        Deskripsi pengaturan untuk merawat subyek setelah berpartisipasi sampai akhir, apabila perlu perawatan tambahan dan apabila ada perbedaan terhadap kondisi medis normal.

 

            q.   Kebijakan berkenaan dengan penyusunan laporan investigasi klinis dan publikasi hasil sesuai dengan persyaratan hukum dan prinsip-prinsip etika.

 

             r.        Daftar fitur teknis dan fungsional alat kesehatan.

 

            s.        Bibliografi.

 


4.  Informasi lain

          a.  Pernyataan yang ditandatangani oleh perorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab untuk pembuatan alat kesehatan investigasi bahwa alat kesehatan tersebut sesuai dengan persyaratan keselamatan umum dan kinerja, dan tindakan pencegahan telah dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan subjek.

 

            b.        (Jika berlaku menurut hukum nasional) salinan pendapat komite etika atau komite yang bersangkutan. Jika menurut hukum nasional pendapat komite etika atau komite tidak diperlukan pada saat pengajuan aplikasi, maka salinan pendapat harus diserahkan segera setelah tersedia.

 

            c.        Bukti perlindungan asuransi atau ganti rugi subyek apabila cedera.

 

            d.        Dokumen yang akan digunakan untuk memperoleh persetujuan, termasuk lembar informasi pasien dan dokumen persetujuan.

 

            e.        Deskripsi pengaturan untuk mematuhi aturan yang berlaku tentang perlindungan dan kerahasiaan data pribadi, khususnya:

Ø  Pengaturan organisasi dan teknis yang akan diterapkan untuk menghindari akses yang tidak sah, pengungkapan, penyebaran, perubahan atau hilangnya informasi dan data pribadi yang diproses;

Ø  Deskripsi tindakan yang akan diterapkan untuk memastikan kerahasiaan catatan dan data pribadi subyek; dan

Ø  Deskripsi tindakan yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran keamanan data untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin terjadi.


          f.  Detail lengkap dari dokumentasi teknis misalnya analisis risiko terperinci / dokumentasi manajemen atau laporan pengujian khusus, harus (atas permintaan) diserahkan kepada CA yang meninjau aplikasi.

  

Kewajiban lain dari sponsor.

             a.        Sponsor berkewajiban menyediakan dokumentasi aplikasi yang diperlukan untuk memberikan bukti bagi CA nasional. Jika sponsor bukan perorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab untuk pembuatan alat kesehatan investigasi, maka kewajiban tersebut dapat dipenuhi oleh orang atas nama sponsor.

 

            b.        Sponsor harus memiliki perjanjian untuk memastikan bahwa setiap kejadian buruk / “adverse events” yang serius, dilaporkan oleh investigator kepada sponsor tepat waktu.

 Sponsor harus melaporkan (tanpa penundaan ke semua Negara Anggota di mana investigasi klinis dilakukan) semua hal berikut dengan menggunakan sistem elektronik:

 Ø  Setiap kejadian buruk serius yang memiliki hubungan sebab akibat dengan alat kesehatan investigasi, pembanding atau prosedur investigasi;

Ø  Setiap kekurangan dari alat kesehatan yang dapat menyebabkan “adverse events” serius jika tindakan tepat belum dilakukan, intervensi belum dilakukan;

Ø  Setiap temuan baru terkait dengan “adverse events” tersebut.

Ø  Periode pelaporan harus mempertimbangkan tingkat keparahan kejadian. Apabila diperlukan untuk memastikan pelaporan tepat waktu, maka sponsor dapat mengirimkan laporan awal yang belum lengkap ditindaklanjuti dengan laporan lengkap.

Ø  Atas permintaan negara anggota di mana investigasi klinis dilakukan, maka sponsor harus memberikan semua informasi.

 

            c.        Dokumentasi yang disebutkan, harus disimpan untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun setelah investigasi klinis berakhir, atau, jika alat kesehatan kemudian ditempatkan di pasar, setidaknya 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir ditempatkan di pasar. Dalam hal alat implantable, jangka waktu paling tidak 15 tahun.

 

Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa dokumentasi tersebut disimpan CA untuk periode tersebut, jika sponsor, atau contact person atau perwakilan legalnya bangkrut atau berhenti aktivitasnya sebelum akhir periode tersebut.

 

            d.        Sponsor harus menunjuk pemantau yang independen dari site investigasi untuk memastikan bahwa investigasi dilakukan sesuai dengan CIP, prinsip-prinsip praktik klinis yang baik dan Peraturan.

 

            e.        Sponsor harus menyelesaikan tindak lanjut dari subyek investigasi.

 

             f.        Sponsor harus memberikan bukti bahwa investigasi dilakukan sesuai dengan praktik klinis yang baik, misalnya melalui inspeksi internal atau eksternal.

 

            g.        Sponsor harus menyiapkan laporan investigasi klinis yang mencakup paling tidak hal-hal berikut:

Ø  Cover/ pengantar atau halaman-halaman yang menunjukkan judul investigasi, alat kesehatan investigasi, nomor identifikasi tunggal, nomor CIP dan perincian dengan tanda tangan investigator koordinator dan investigator utama dari masing-masing site investigasi.

Ø  Detail penulis dan tanggal laporan.

Ø  Ringkasan investigasi yang mencakup judul, tujuan investigasi, deskripsi investigasi, desain dan metode investigasi, hasil investigasi dan kesimpulan investigasi. Tanggal penyelesaian, dan khususnya rincian penghentian dini, penghentian sementara atau penundaan investigasi.

Ø  Deskripsi alat kesehatan investigasi, khususnya “intended purpose” dengan jelas.

Ø  Ringkasan rencana investigasi klinis yang mencakup tujuan, desain, aspek etika, pemantauan dan pengukuran kualitas, kriteria seleksi, populasi pasien target, ukuran sampel, jadwal perawatan, durasi tindak lanjut, rencana statistik, termasuk hipotesis, ukuran sampel metode perhitungan dan analisis, serta justifikasi.

Ø  Hasil investigasi klinis yang mencakup (dengan alasan dan justifikasi) demografi subjek, analisis hasil yang terkait dengan endpoint yang dipilih, rincian analisis subkelompok, serta kepatuhan terhadap CIP, dan mencakup tindak lanjut dari data yang hilang dan pasien yang menarik diri dari investigasi klinis, atau mangkir.

Ø  Ringkasan kejadian buruk yang serius, efek merugikan alat kesehatan, kekurangan alat kesehatan dan tindakan korektif yang relevan.

Ø  Diskusi dan kesimpulan keseluruhan yang meliputi keselamatan dan hasil kinerja, penilaian risiko dan manfaat klinis, diskusi relevansi klinis sesuai dengan keadaan klinis terkini, tindakan pencegahan khusus untuk populasi pasien tertentu, implikasi terhadap alat esehatan investigasi, keterbatasan investigasi.

 

Referensi :

 

·         Regulation (EU) 2017/745 of the European Parliament and of the council of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC

 

 

Bekasi, JulI 2020.

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...