Usman Suwandi
Auditor /
trainer ISO 14001, ISO 50001, ISCC
Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi
kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, harus dijaga dan dipelihara
kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia
serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya;
Agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi
pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan
dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak,
sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak
spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian emisi dan/atau sumber gangguan
yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.
A.
Indeks standar
pencemar udara
Pencemaran udara dapat menimbulkan gangguan terhadap
kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya;
Indeks standar pencemar udara
ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu
angka yang tidak berdimensi.
Indeks standar pencemar udara
dapat digunakan sebagai:
1.
Bahan informasi kepada masyarakat tentang
kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu;
2.Bahan pertimbangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pengendalian pencemaran
udara.
Data indeks standar pencemar udara
diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantauan kualitas
udara ambien otomatis.
Parameter Indeks standar pencemar udara
meliputi:
1.
Partikulat (PM10);
2.
Karbon monoksida (CO);
3.
Sulfur dioksida (SO2);
4.
Nitrogen dioksida (NO2);
5.
Ozon (O3);
Indeks standar pencemaran udara (lampiran Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara)
KATEGORI
|
RENTANG
|
PENJELASAN
|
Baik
|
0 – 50
|
Tingkat kualitas
udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak
berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika
|
Sedang
|
51 – 100
|
Tingkat kualitas
udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia, ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang
sensitif dan nilai estetika.
|
Tidak sehat
|
101 – 199
|
Tingkat kualitas
udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang
sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika
|
Sangat tidak sehat
|
200 – 299
|
Tingkat kualitas
udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang
terpapar
|
Berbahaya
|
300 - lebih
|
Tingkat kualitas udara
berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada
populasi.
|
B.
Perlindungan
mutu udara
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu
udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas
buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar
Pencemaran Udara.
Baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas
maksimum mutu udara ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara.
Baku mutu udara ambien nasional dapat dilihat di dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 41 tahun 1999 tentang baku mutu
udara ambien nasional. Adapun parameter yang digunakan untuk menetapkan
baku mutu udara ambien nasional yaitu SO2 (1 jam, 24 jam, 1 tahun), CO (1 jam,
24 jam, 1 tahun), NO2 (1 am, 24 jam, 1 tahun), O3 (1 jam, 1 tahun), HC (3 jam),
PM10 (24 jam), PM 2.5 (24 jam, 1 tahun), TSP (24 jam, 1 tahun), Pb ( 24 jam, 1
tahun), dust fall (30 hari). Untuk daerah/ kawasan Industri Kimia Dasar seperti
Industri Petro Kimia, Industri Pembuatan Asam Sulfat juga mencakup parameter
Total Fluorides (as F) (24 jam, 90 hari), Fluor indeks (30 hari), Khlorine
& khlorine dioksida (24 jam), Sulphat indeks (30 hari).
Status Mutu
Udara Ambien
Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan
inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber
pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.
Baku Mutu
Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas
emisi gas buang kendaraan bermotor ditetapkan dengan mempertimbangkan parameter
dominan dan kritik kualitas bahan bakar dan bahan baku, serta teknologi yang
ada.
Baku
tingkat gangguan dan ambang batas kebisingan
Baku tingkat gangguan
sumber tidak bergerak terdiri atas :
a.
Baku tingkat kebisingan;
b.
Baku tingkat getaran;
c.
Baku tingkat kebauan dan;
d.
Baku tingkat gangguan lainnya.
C. Pengendalian pencemaran udara
Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan
penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan
inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber
bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta
penanggulangan keadaan darurat.
Pencegahan
pencemaran udara dan persyaratan penataan lingkungan hidup
Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke
udara ambien wajib :
a.
Menaati baku mutu udara ambien, baku mutu
emisi, dan baku tingkat yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang
dilakukannya;
b.
Melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan
pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang
dilakukannya;
c. Memberikan informasi yang benar dan akurat
kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam
lingkup usaha dan/atau kegiatannya.
Tipe pencemar udara.
-
Polutan
primer, yaitu polutan yang diemisikan langsung ke udara. Berasal dari sumber
(alami, stasioner, bergerak), seperti CO, CO2, SO2, NO, NO2, kebanyakan
hydrokarbon, kebanyakan partikel tersuspensi.
-
Polutan
sekunder terbentuk di udara, ketika bereaksi dengan polutan lainnya, contohnya
ozon (O3) permukaan yang terbentuk ketika oksida nitrogen (NOx) dan senyawa
organik volatil (VOC) bereaksi dengan adanya sinar matahari. Contoh HNO3, SO3,
H2SO4, H2O2, O3, kebanyakan NO3- dan SO4 (2-)
Gas
gas dan partikel.
Kriteria pencemar (US-EPA) (emisinya berbahaya
atau dapat membahayakan manusia)
1.
Partikel / PM
(TSP, PM10 dan PM2.5)
2.
Ozon (O3)
3.
Karbon
monoksida (CO)
4.
Oksida
nitrogen (NOx = NO + NO2)
5.
Sulfur
dioksida (SO2)
6.
Lead / timbal
(Pb)
Polutan udara yang lazim :
-
Senyawa
organik volatil (VOCs), amonia (NH3)
Racun udara “air toxics”
-
Benzene,
polycyclic aromatic hydrocarbon (PAHs)
Logam berat : merkuri
Persistent organic pollutants (POPs)
-
Dioxinsfurans
D.
Teknologi pengendalian emisi gas.
Jenis teknologi pengendalian emisi bergantung
pada jenis polutan.
·
SO2 :
flue-gas desulphurization / FGD / desulfurisasi gas buang
·
NO2 : low NOx
burner / pembakaran rendah NO, Thermal oxidizers, selective catalytic reduction
(SCR)
·
CO :
three-way catalytic conventer (TWC)
·
VOC atau
hidrokarbon non-metana : Three-way catalytic conventer /TWC
Flue-gas desulphurization / FGD.
Menghilangkan SO2 dari exhaust gas buang (flue
gas) pembangkit listrik (batubara, oil) dengan menghasilkan uap untuk turbine
yang mendorong generator listrik.
Low NOx burner :
Merupakan burner/ pembakar gas alam dengan
efisiensi energi yang ditingkatkan dan emisi nitrous oxides lebih rendah.
Teknologi pengendalian emisi partikulat.
1.
Gravitational
settling chamber
2.
Cyclone
3.
Wet scrubber
4.
Fabric
filtration or bag filters
5.
Electro-static
precipitator (ESP)
6.
Particle : PM
10 atau PM 2.5
Gravitational
settling chamber.
Menggunakan kekuatan gravitasi untuk
menghilangkan partikel padat berat “solid
heavy particles”
Cyclone
:
Menghilangkan partikulat yang lebih besar dari
aliran gas, prinsip pemisahan kelembaman/ inertia : particulate-laden gas dibuat/ dipaksa untuk merubah arah.
Wet
scrubber:
Menggunakan aliran cairan untuk menghilangkan
partikel padat.
Fabric
filtration / bag filter :
Menghilangkan partikel (non reaktif) dari
aliran gas dengan melewatkan aliran melalui fabric berpori “porous fabric”.
Electro-static
precipitator / ESP :
Menggunakan kekuatan elektris untuk
menghilangkan partikel kecil keluar aliran gas yang mengalir dan ke dalam
collector plate.
Pengendalian
emisi kendaraan bermotor.
Emisi partikel dari kendaraan bermotor bisa
dikurangi dengan mengendalikan kualitas bahan bakar dan kondisi pembakaran di
mesin.
E.
Program
Langit Biru
Untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan
perilaku sadar lingkungan, maka perlu dilakukan upaya pengendaliannya;
Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian
pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Sumber
bergerak adalah sumber emisi yang tidak tetap pada suatu tempat. Sumber
tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
Program Langit Biru
diberlakukan bagi:
1. Sumber
bergerak dengan melakukan penetapan kebijaksanaan teknis, koordinasi, bimbingan
teknis, evaluasi dari hasil pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan;
2.
Sumber tidak
bergerak dengan melakukan penentapan kebijaksanaan teknis, bimbingan teknis,
pemeriksaan pemantauan penaatan baku mutu emisi.
Tujuan Program Langit
Biru :
1. Terciptanya
mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan
berhasil guna;
2.
Terkendalinya
pencemaran udara;
3.
Tercapainya
kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup
lainnya;
4.
Terwujudnya
perilaku manusia sadar lingkungan;
F.
Pelaksanaan
Retrofit Dan Recycle Pada Sistem Refrigerasi
Dalam rangka upaya
pencegahan penurunan daya dukung lingkungan atmosfir, maka perlu dilakukan
perlindungan terhadap lapisan ozon melalui upaya pencegahan pelepasan Bahan
Perusak Ozon (BPO) ke atmosfir yang berasal dari kegiatan retrofit dan recycle refrigeran. Untuk menjamin
kompetensi, kehandalan dan akuntabilitas jasa kegiatan retrofit dan recycle
refrigeran, maka diperlukan perusahaan / bengkel dan teknisi servis sistem
refrigerasi yang memenuhi persyaratan dan / atau standar kompetensi nasional.
Refrigerasi adalah suatu
proses penyerapan energi (“panas” atau “kalor”) dari suatu ruang atau benda
sehingga temperaturnya berada di bawah temperatur sekitarnya. Mesin refrigerasi
atau disebut juga mesin pendingin adalah mesin yang dapat menimbulkan efek
refrigerasi tersebut.
Refrigeran adalah zat
yang digunakan sebagai fluida kerja dalam proses penyerapan panas.
Berdasarkan jenis
siklusnya, mesin refrigerasi dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Mesin
refrigerasi siklus termodinamika;
2.
Mesin
refrigerasi siklus termo-elektrik;
3.
Mesin
refrigerasi siklus termo-magnetik.
Yang termasuk mesin
refrigerasi siklus termodinamika antara lain:
1.
Mesin
refrigerasi Siklus Kompresi Uap;
2.
Mesin
refrigerasi Siklus Absorbsi;
3.
Mesin
refrigerasi Siklus Jet Uap;
4.
Mesin
refrigerasi Siklus Udara;
5.
Mesin
refrigerasi Tabung Vorteks.
Berdasarkan aplikasinya,
mesin refrigerasi dapat dikelompokkan seperti yang ditunjukkan pada tabel
Tabel - Kelompok Aplikasi
Mesin Refrigerasi
Jenis Aplikasi Mesin refrigerasi
|
Contoh
|
Refrigerasi Domestik
|
Lemari es, dispenser air
|
Refrigerasi Komersial
|
Pendingin minuman botol, box es krim, lemari pendingin supermarket
|
Refrigerasi
Industri
|
Pabrik es, cold
storage, mesin pendingin untuk industri proses
|
Refrigerasi Transport
|
Refrigerated truck, train and containers
|
Pengkondisian udara domestik dan komersial
|
AC window, split, dan package.
|
Chiller
|
Water cooled and air cooled chillers
|
Mobile Air Conditioner (MAC)
|
AC
mobil
|
Kelompok refrigeran yang
banyak digunakan dan mempunyai aspek lingkungan yang penting adalah refrigeran
halokarbon, yaitu refrigeran dengan molekul yang memiliki atom-atom halogen
(fluor atau khlor) dan karbon.
Persyaratan Perusahaan / Bengkel Servis dan Teknisi Refrigerasi
Perusahaan / bengkel
servis yang lingkup pekerjaannya mencakup pelaksanaan retrofit dan recycle
refrigeran wajib memenuhi persyaratan:
a.
Mempunyai teknisi
refrigerasi yang telah bersertifikat kompetensi yang masih berlaku dan dapat
berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa setempat;
b.
Mempunyai standard
operational procedure (SOP) dan sarana sesuai standar kerja bagi teknisi yang
kompeten untuk menjamin pelaksanaan retrofit dan recycle sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; dan
c.
Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan retrofit dan recycle yang dilakukan oleh teknisi
yang kompeten sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
G.
Baku Tingkat
Kebisingan
Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu
kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan
yang dihasilkan.
Setiap penanggung jawab
usaha atau kegiatan wajib:
1.
Mentaati baku
tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan;
2.
Memasang alat
pencegahan terjadinya kebisingan;
3. Menyampaikan
laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali kepada gubernur, menteri, instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang
bersangkutan serta Instansi lain yang dipandang perlu.
H.
Baku Tingkat
Getaran
Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup
agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap
usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan; Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat
mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat
getaran yang dihasilkan;
Lampiran I Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 49 Tahun 1996 -
Baku Tingkat Getaran Untuk Kenyamanan Dan Kesehatan
FREKUENSI (Hz)
|
Nilai tingkat getaran
dalam mikron (10-6
meter)
|
|||
Masih diizinkan
|
Mengganggu
|
Tidak nyaman
|
Menyakitkan
|
|
4
|
< 100
|
100 – 500
|
> 500 - 1000
|
>1000
|
5
|
< 80
|
80 - 350
|
>350-1000
|
>1000
|
6,3
|
< 70
|
70 - 275
|
>275 - 1000
|
>1000
|
8
|
< 50
|
50 - 160
|
>160 - 500
|
> 500
|
10
|
< 37
|
37 - 120
|
>120 - 300
|
> 300
|
12,5
|
< 32
|
32 - 90
|
>90 - 220
|
> 220
|
16
|
< 25
|
25 - 60
|
>60 - 120
|
> 120
|
20
|
< 20
|
20 - 40
|
>40 - 85
|
> 85
|
25
|
< 17
|
17 - 50
|
>30 - 50
|
> 50
|
31,5
|
< 12
|
12 - 20
|
>20 - 30
|
> 30
|
40
|
< 9
|
9 - 15
|
>15 - 20
|
> 20
|
50
|
< 8
|
8 - 12
|
>12 - 15
|
> 15
|
63
|
< 6
|
6 - 9
|
> 9-12
|
> 12
|
Setiap penanggung jawab
usaha atau kegiatan wajib:
1.
Mentaati baku
tingkat getaran yang telah dipersyaratkan;
2.
Memasang alat
pencegahan terjadinya getaran;
3.
Menyampaikan
laporan hasil pemantauan tingkat getaran sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali kepada gubernur, menteri, instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan
yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.
4. Kewajiban
dicantumkan dalam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat getaran bagi
setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pedoman peralatan yang
dipakai ialah:
1.
Alat
penangkap getaran (Accelerometer atau seismometer)
2.
Alat ukur
atau alat analisis getaran (Vibration meter atau vibration analyzer)
3.
Tapis pita
1/3 oktaf atau pita sempit (Filter 1/3 oktaf atau Narrow Band)
4.
Pencatat
tingkat getaran (Level atau X - Y recorder)
5.
Alat analisis
pengukur tingkat getaran (FFT Analyzer)
Pengaruh kerusakan struktur dan non-struktur :
1.
Kerusakan pada struktur, dapat mambahayakan
stabilitas bangunan, atau roboh (misalnya patok kolom bisa merobohkan
bangunan).
2.
Kerusakan pada non struktur, tidak membahayakan
stabilitas bangunan, tetapi bisa membahayakan penghuni (misal: robohnya dinding
partisi, tidak merobohkan bangunan, tetapi bisa mencederai penghuni).
Derajat kerusakan srtuktur :
1.
Rusak ringan adalah rusak yang tidak
membahayakan stabilitas bangunan dan dapat diperbaiki tanpa mengurangi
kekuatannya.
2. Rusak sedang adalah rusak yang dapat
mengurangi kekuatan struktur untuk mengembalikan kepada kondisi semula, harus
disertai dengan tambahan perkuatan.
3. Rusak berat adalah rusak yang membahayakan
bangunan dan dapat merobohkan bangunan.
I.
Baku Tingkat
Kebauan
Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat
bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau
kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan; salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu
kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat bau yang dibuang
ke lingkungan;
Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib:
1.
Mentaati baku tingkat kebauan yang telah
dipersyaratkan;
2. Mengendalikan sumber penyebab bau yang dapat
mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan;
3.
Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat
kebauan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali .
Bau dari Odoran Campuran.
Tingkat kebauan yang dihasilkan oleh campuran odoran
dinyatakan sebagai ambang bau yang dapat dideteksi secara sensorik oleh lebih
dari 50 % anggota penguji yang berjumlah minimal 8 (delapan) orang.
Bau dari Odoran Tunggal dapat dlihat
di dalam Lampiran
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 50 Tahun 1996.
No
|
Parameter
|
Satuan
|
Nilai batas
|
Metode pengukuran
|
Peralatan
|
1
|
Amoniak (NH3)
|
ppm
|
2,0
|
Metode indofenol
|
Spektrofotometer
|
2
|
Metil Markaptan (CH3SH)
|
ppm
|
0,002
|
Absorbsi gas
|
Gas kromatografi
|
3
|
Hidrogen Sulfida (H2S)
|
ppm
|
0,02
|
-
merkuri tiosinat
- absobsi gas
|
Spektrofotometer
Gas kromatografi
|
4
|
Metil sulfida ((CH3)2)S
|
ppm
|
0,01
|
Absorbsi gas
|
Gas kromatografi
|
5
|
Strirena (C6H8CHCH2)
|
ppm
|
0,1
|
Absorbsi gas
|
Gas kromatografi
|
Catatan :
-
ppm = satu bagian dalam satu juta
|
Referensi:
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
15 Tahun 1996 Tentang : Program Langit Biru
-
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat
Kebisingan
-
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
49 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Getaran
-
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
50 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Kebauan
-
Keputusan menteri negara lingkungan hidup no.
45 tahun 1997 tentang : indeks standar pencemar udara
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Dan Persyaratan Kompetensi
Pelaksanaan Retrofit Dan Recycle Pada Sistem Refrigerasi
-
Peraturan Pemerintah no 41 / 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara.
-
Undang Undang Republik Indonesia no 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment