Saturday, 15 February 2020

PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA


Usman Suwandi
Auditor / trainer ISO 14001, ISO 50001, ISCC


Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya;
Agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;

Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian  usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.


A.   Indeks standar pencemar udara

Pencemaran udara dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya;

Indeks standar pencemar udara ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu angka yang tidak berdimensi.

Indeks standar pencemar udara dapat digunakan sebagai:
1.  Bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu;
2.Bahan pertimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara.

Data indeks standar pencemar udara diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis.

Parameter Indeks standar pencemar udara meliputi:
1.    Partikulat (PM10);
2.    Karbon monoksida (CO);
3.    Sulfur dioksida (SO2);
4.    Nitrogen dioksida (NO2);
5.    Ozon (O3);

Indeks standar pencemaran udara (lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 1997 Tentang  Indeks Standar Pencemar Udara)

KATEGORI
RENTANG
PENJELASAN
Baik
0 – 50
Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika
Sedang
51 – 100
Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia, ataupun  hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Tidak sehat
101 – 199
Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika
Sangat tidak sehat
200 – 299
Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar
Berbahaya
300 - lebih
Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.


B.   Perlindungan mutu udara

Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemaran Udara.

Baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum mutu udara ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara.

Baku mutu udara ambien nasional dapat dilihat di dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 41 tahun 1999 tentang baku mutu udara ambien nasional. Adapun parameter yang digunakan untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yaitu SO2 (1 jam, 24 jam, 1 tahun), CO (1 jam, 24 jam, 1 tahun), NO2 (1 am, 24 jam, 1 tahun), O3 (1 jam, 1 tahun), HC (3 jam), PM10 (24 jam), PM 2.5 (24 jam, 1 tahun), TSP (24 jam, 1 tahun), Pb ( 24 jam, 1 tahun), dust fall (30 hari). Untuk daerah/ kawasan Industri Kimia Dasar seperti Industri Petro Kimia, Industri Pembuatan Asam Sulfat juga mencakup parameter Total Fluorides (as F) (24 jam, 90 hari), Fluor indeks (30 hari), Khlorine & khlorine dioksida (24 jam), Sulphat indeks (30 hari).


Status Mutu Udara Ambien
Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.


Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor ditetapkan dengan mempertimbangkan parameter dominan dan kritik kualitas bahan bakar dan bahan baku, serta teknologi yang ada.


Baku tingkat gangguan dan ambang batas kebisingan
Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas :
a.    Baku tingkat kebisingan;
b.    Baku tingkat getaran;
c.    Baku tingkat kebauan dan;
d.    Baku tingkat gangguan lainnya.


C.   Pengendalian pencemaran udara

Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Pencegahan pencemaran udara dan persyaratan penataan lingkungan hidup
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien wajib :
a.    Menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
b.    Melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
c.  Memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.

Tipe pencemar udara.
-       Polutan primer, yaitu polutan yang diemisikan langsung ke udara. Berasal dari sumber (alami, stasioner, bergerak), seperti CO, CO2, SO2, NO, NO2, kebanyakan hydrokarbon, kebanyakan partikel tersuspensi.
-       Polutan sekunder terbentuk di udara, ketika bereaksi dengan polutan lainnya, contohnya ozon (O3) permukaan yang terbentuk ketika oksida nitrogen (NOx) dan senyawa organik volatil (VOC) bereaksi dengan adanya sinar matahari. Contoh HNO3, SO3, H2SO4, H2O2, O3, kebanyakan NO3- dan SO4 (2-)

Gas gas dan partikel.
Kriteria pencemar (US-EPA) (emisinya berbahaya atau dapat membahayakan manusia)
1.    Partikel / PM (TSP, PM10 dan PM2.5)
2.    Ozon (O3)
3.    Karbon monoksida (CO)
4.    Oksida nitrogen (NOx = NO + NO2)
5.    Sulfur dioksida (SO2)
6.    Lead / timbal (Pb)

Polutan udara yang lazim :
-          Senyawa organik volatil (VOCs), amonia (NH3)

Racun udara “air toxics”
-          Benzene, polycyclic aromatic hydrocarbon (PAHs)

Logam berat : merkuri

Persistent organic pollutants (POPs)
-          Dioxinsfurans


D.   Teknologi pengendalian emisi gas.

Jenis teknologi pengendalian emisi bergantung pada jenis polutan.
·         SO2 : flue-gas desulphurization / FGD / desulfurisasi gas buang
·         NO2 : low NOx burner / pembakaran rendah NO, Thermal oxidizers, selective catalytic reduction (SCR)
·         CO : three-way catalytic conventer (TWC)
·         VOC atau hidrokarbon non-metana : Three-way catalytic conventer /TWC

Flue-gas desulphurization / FGD.
Menghilangkan SO2 dari exhaust gas buang (flue gas) pembangkit listrik (batubara, oil) dengan menghasilkan uap untuk turbine yang mendorong generator listrik.

Low NOx burner :
Merupakan burner/ pembakar gas alam dengan efisiensi energi yang ditingkatkan dan emisi nitrous oxides lebih rendah.

Teknologi pengendalian emisi partikulat.
1.    Gravitational settling chamber
2.    Cyclone
3.    Wet scrubber
4.    Fabric filtration or bag filters
5.    Electro-static precipitator (ESP)
6.    Particle : PM 10 atau PM 2.5

Gravitational settling chamber.
Menggunakan kekuatan gravitasi untuk menghilangkan partikel padat berat “solid heavy particles”

Cyclone :
Menghilangkan partikulat yang lebih besar dari aliran gas, prinsip pemisahan kelembaman/ inertia : particulate-laden gas dibuat/ dipaksa untuk merubah arah.

Wet scrubber:
Menggunakan aliran cairan untuk menghilangkan partikel padat.

Fabric filtration / bag filter :
Menghilangkan partikel (non reaktif) dari aliran gas dengan melewatkan aliran melalui fabric berpori “porous fabric”.

Electro-static precipitator / ESP :
Menggunakan kekuatan elektris untuk menghilangkan partikel kecil keluar aliran gas yang mengalir dan ke dalam collector plate.

Pengendalian emisi kendaraan bermotor.
Emisi partikel dari kendaraan bermotor bisa dikurangi dengan mengendalikan kualitas bahan bakar dan kondisi pembakaran di mesin.


E.   Program Langit Biru

Untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, maka perlu dilakukan upaya pengendaliannya;

Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Sumber bergerak adalah sumber emisi yang tidak tetap pada suatu tempat. Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.

Program Langit Biru diberlakukan bagi:
1. Sumber bergerak dengan melakukan penetapan kebijaksanaan teknis, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dari hasil pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan;
2.    Sumber tidak bergerak dengan melakukan penentapan kebijaksanaan teknis, bimbingan teknis, pemeriksaan pemantauan penaatan baku mutu emisi.

Tujuan Program Langit Biru :
1.  Terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna;
2.    Terkendalinya pencemaran udara;
3.    Tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
4.    Terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan;


F.    Pelaksanaan Retrofit Dan Recycle Pada Sistem Refrigerasi

Dalam rangka upaya pencegahan penurunan daya dukung lingkungan atmosfir, maka perlu dilakukan perlindungan terhadap lapisan ozon melalui upaya pencegahan pelepasan Bahan Perusak Ozon (BPO) ke atmosfir yang berasal dari kegiatan retrofit dan recycle refrigeran. Untuk menjamin kompetensi, kehandalan dan akuntabilitas jasa kegiatan retrofit dan recycle refrigeran, maka diperlukan perusahaan / bengkel dan teknisi servis sistem refrigerasi yang memenuhi persyaratan dan / atau standar kompetensi nasional.

Refrigerasi adalah suatu proses penyerapan energi (“panas” atau “kalor”) dari suatu ruang atau benda sehingga temperaturnya berada di bawah temperatur sekitarnya. Mesin refrigerasi atau disebut juga mesin pendingin adalah mesin yang dapat menimbulkan efek refrigerasi tersebut.

Refrigeran adalah zat yang digunakan sebagai fluida kerja dalam proses penyerapan panas.

Berdasarkan jenis siklusnya, mesin refrigerasi dapat dikelompokkan menjadi:
1.    Mesin refrigerasi siklus termodinamika;
2.    Mesin refrigerasi siklus termo-elektrik;
3.    Mesin refrigerasi siklus termo-magnetik.

Yang termasuk mesin refrigerasi siklus termodinamika antara lain:
1.    Mesin refrigerasi Siklus Kompresi Uap;
2.    Mesin refrigerasi Siklus Absorbsi;
3.    Mesin refrigerasi Siklus Jet Uap;
4.    Mesin refrigerasi Siklus Udara;
5.    Mesin refrigerasi Tabung Vorteks.

Berdasarkan aplikasinya, mesin refrigerasi dapat dikelompokkan seperti yang ditunjukkan pada tabel

Tabel - Kelompok Aplikasi Mesin Refrigerasi

Jenis Aplikasi Mesin refrigerasi
Contoh
Refrigerasi Domestik
Lemari es, dispenser air
Refrigerasi Komersial
Pendingin minuman botol, box  es krim, lemari pendingin supermarket
Refrigerasi Industri
Pabrik es, cold storage, mesin pendingin untuk industri proses
Refrigerasi Transport
Refrigerated truck, train and containers
Pengkondisian udara domestik dan komersial
AC window, split, dan package.
Chiller
Water cooled and air cooled chillers
Mobile Air Conditioner (MAC)
 AC mobil

Kelompok refrigeran yang banyak digunakan dan mempunyai aspek lingkungan yang penting adalah refrigeran halokarbon, yaitu refrigeran dengan molekul yang memiliki atom-atom halogen (fluor atau khlor) dan karbon.


Persyaratan Perusahaan / Bengkel Servis dan Teknisi Refrigerasi
Perusahaan / bengkel servis yang lingkup pekerjaannya mencakup pelaksanaan retrofit dan recycle refrigeran wajib memenuhi persyaratan:
a.    Mempunyai teknisi refrigerasi yang telah bersertifikat kompetensi yang masih berlaku dan dapat berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa setempat;
b.    Mempunyai standard operational procedure (SOP) dan sarana sesuai standar kerja bagi teknisi yang kompeten untuk menjamin pelaksanaan retrofit dan recycle sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan retrofit dan recycle yang dilakukan oleh teknisi yang kompeten sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan


G.   Baku Tingkat Kebisingan

Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan.

Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib:
1.    Mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan;
2.    Memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan;
3. Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada gubernur, menteri, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta Instansi lain yang dipandang perlu.


H.   Baku Tingkat Getaran

Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat getaran yang dihasilkan;

Lampiran I Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 49 Tahun 1996 - Baku Tingkat Getaran Untuk Kenyamanan Dan Kesehatan


FREKUENSI (Hz)
Nilai tingkat getaran dalam mikron (10-6 meter)
Masih diizinkan
Mengganggu
Tidak nyaman
Menyakitkan
4
< 100
100 – 500
> 500 - 1000
>1000
5
< 80
80 - 350
>350-1000
>1000
6,3
< 70
70 - 275
>275 - 1000
>1000
8
< 50
50 - 160
>160 - 500
> 500
10
< 37
37 - 120
>120 - 300
> 300
12,5
< 32
32 - 90
>90 - 220
> 220
16
< 25
25 - 60
>60 - 120
> 120
20
< 20
20 - 40
>40 - 85
> 85
25
< 17
17 - 50
>30 - 50
> 50
31,5
< 12
12 - 20
>20 - 30
> 30
40
< 9
9 - 15
>15 - 20
> 20
50
< 8
8 - 12
>12 - 15
> 15
63
< 6
6 - 9
> 9-12
> 12


Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib:
1.    Mentaati baku tingkat getaran yang telah dipersyaratkan;
2.    Memasang alat pencegahan terjadinya getaran;
3.    Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat getaran sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada gubernur, menteri, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.
4.   Kewajiban dicantumkan dalam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat getaran bagi setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Pedoman peralatan yang dipakai ialah:
1.    Alat penangkap getaran (Accelerometer atau seismometer)
2.    Alat ukur atau alat analisis getaran (Vibration meter atau vibration analyzer)
3.    Tapis pita 1/3 oktaf atau pita sempit (Filter 1/3 oktaf atau Narrow Band)
4.    Pencatat tingkat getaran (Level atau X - Y recorder)
5.    Alat analisis pengukur tingkat getaran (FFT Analyzer)

Pengaruh kerusakan struktur dan non-struktur :
1.    Kerusakan pada struktur, dapat mambahayakan stabilitas bangunan, atau roboh (misalnya patok kolom bisa merobohkan bangunan).
2.    Kerusakan pada non struktur, tidak membahayakan stabilitas bangunan, tetapi bisa membahayakan penghuni (misal: robohnya dinding partisi, tidak merobohkan bangunan, tetapi bisa mencederai penghuni).

Derajat kerusakan srtuktur :
1.    Rusak ringan adalah rusak yang tidak membahayakan stabilitas bangunan dan dapat diperbaiki tanpa mengurangi kekuatannya.
2.   Rusak sedang adalah rusak yang dapat mengurangi kekuatan struktur untuk mengembalikan kepada kondisi semula, harus disertai dengan tambahan perkuatan.
3. Rusak berat adalah rusak yang membahayakan bangunan dan dapat merobohkan bangunan.


I.      Baku Tingkat Kebauan

Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat bau yang dibuang ke lingkungan;

Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib:
1.    Mentaati baku tingkat kebauan yang telah dipersyaratkan;
2.  Mengendalikan sumber penyebab bau yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan;
3.    Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebauan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali .

Bau dari Odoran Campuran.
Tingkat kebauan yang dihasilkan oleh campuran odoran dinyatakan sebagai ambang bau yang dapat dideteksi secara sensorik oleh lebih dari 50 % anggota penguji yang berjumlah minimal 8 (delapan) orang.

Bau dari Odoran Tunggal dapat dlihat di dalam Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 50 Tahun 1996.

No
Parameter
Satuan
Nilai batas
Metode pengukuran
Peralatan
1
Amoniak (NH3)
ppm
2,0
Metode indofenol
Spektrofotometer
2
Metil Markaptan (CH3SH)
ppm
0,002
Absorbsi gas
Gas kromatografi
3
Hidrogen Sulfida (H2S)
ppm
0,02
-       merkuri tiosinat
-   absobsi gas
Spektrofotometer

Gas kromatografi
4
Metil sulfida ((CH3)2)S
ppm
0,01
Absorbsi gas
Gas kromatografi
5
Strirena (C6H8CHCH2)
ppm
0,1
Absorbsi gas
Gas kromatografi
Catatan :
-       ppm = satu bagian dalam satu juta


Referensi:
-  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1996 Tentang : Program Langit Biru
-   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Kebisingan
-   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 49 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Getaran
-   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 50 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Kebauan
-   Keputusan menteri negara lingkungan hidup no. 45 tahun 1997 tentang : indeks standar pencemar udara
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit Dan Recycle Pada Sistem Refrigerasi
-   Peraturan Pemerintah no 41 / 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
-   Undang Undang Republik Indonesia no 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...