Saturday, 18 April 2020

Penilaian Kesesuaian Berdasarkan Sistim Manajemen Mutu Dan Penilaian Dokumentasi Teknis


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Bab I – System Manajemen Mutu

1. Produsen harus membuat, mendokumentasikan, dan menerapkan sistem manajemen mutu dan mempertahankan efektivitasnya sepanjang siklus hidup alat kesehatan. Produsen harus memastikan penerapan sistem manajemen mutu dan harus diaudit, serta dilakukan pengawasan.

Produsen harus memastikan adanya prosedur untuk menjaga rangkaian produksi sesuai dengan persyaratan Peraturan. Perubahan desain atau karakteristik alat kesehatan dan perubahan standar harmonisasi atau “Custom Specification” (CS), harus dipertimbangkan dengan sebaik baiknya. Produsen alat kesehatan (selain alat kesehatan untuk investigasi) harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui, dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dengan cara yang paling efektif dan proporsional dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.

Sistem manajemen mutu harus mencakup semua bagian dan elemen organisasi produsen yang berhubungan dengan kualitas proses, prosedur, dan alat kesehatan. Sistem ini akan mengatur struktur, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya manajemen yang diperlukan untuk mencapai kepatuhan terhadap ketentuan Regulasi.

Sistem manajemen mutu harus menangani setidaknya aspek-aspek berikut:
a)  Strategi untuk mematuhi terhadap peraturan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian dan prosedur untuk manajemen modifikasi alat kesehatan;
b)  Identifikasi persyaratan keselamatan umum dan kinerja alat kesehatan yang berlaku dan eksplorasi opsi untuk memenuhi persyaratan tersebut;
c)    Tanggung jawab manajemen;
d)    Manajemen sumber daya, termasuk pemilihan dan pengendalian pemasok dan sub-kontraktor;
e)    Manajemen risiko;
f)     Evaluasi klinis, termasuk “Post-Market Clinical Follow-up” (PMCF);
g) Realisasi produk, termasuk perencanaan, desain, pengembangan, produksi dan penyediaan servis;
h)   Verifikasi penetapan udi untuk semua alat kesehatan dan memastikan konsistensi serta validitas informasi yang diberikan;
i)     Pengaturan, implementasi dan pemeliharaan sistem pengawasan pasca-pasar;
j)      Menangani komunikasi dengan “Competent Authority” (CA),Notified Body” (NB), operator ekonomi lainnya, pelanggan dan / atau pemangku kepentingan lainnya;
k)    Proses pelaporan insiden serius dan “Field Safety and Corrective Action” (FSCA) dalam konteks kewaspadaan;
l)     Pengelolaan tindakan korektif dan preventif serta verifikasi keefektifannya;
m)  Proses untuk pemantauan dan pengukuran output, analisis data dan peningkatan produk.


2.  Penilaian Sistem Manajemen Mutu

2.1. Produsen harus mengajukan aplikasi untuk penilaian sistem manajemen kualitasnya kepada NB. Aplikasi harus mencakup:
-   Nama produsen dan alamat tempat usaha terdaftar dan tempat produsen tambahan yang dicakup oleh sistem manajemen mutu, dan, jika aplikasi produsen diajukan oleh “Authorised Representative” (AR), maka nama dan alamat tempat usaha terdaftar resmi dari AR,
-   Semua informasi yang relevan tentang alat kesehatan atau kelompok alat kesehatan yang dicakup oleh sistem manajemen mutu,
-   Pernyataan tertulis tidak ada aplikasi yang telah diajukan ke NB lainnya untuk sistem manajemen kualitas terkait alat kesehatan yang sama, atau informasi tentang aplikasi sebelumnya untuk sistem manajemen kualitas terkait alat kesehatan yang sama,
-   Draft deklarasi kesesuaian EU untuk model alat kesehatan yang dicakup oleh prosedur penilaian kesesuaian,
-   Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
-   Deskripsi prosedur terdokumentasi yang ada untuk memenuhi kewajiban dari sistem manajemen mutu dan disyaratkan Peraturan dan upaya produsen untuk menerapkan prosedur-prosedur tersebut,
-   Uraian prosedur yang tersedia untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu tetap memadai dan efektif, dan upaya produsen untuk menerapkan prosedur tersebut,
-   Dokumentasi tentang sistem pengawasan paska-pasar dan tentang rencana PMCF, dan prosedur yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dari ketentuan vigillance,
-   Deskripsi dari prosedur yang ada untuk tetap mengikuti sistem pengawasan paska pasar, dan rencana PMCF, serta prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dari ketentuan kewaspadaan, juga upaya produsen untuk menerapkan prosedur tersebut,
-   Dokumentasi mengenai rencana evaluasi klinis, dan
-   Deskripsi prosedur untuk tetap mengikuti rencana evaluasi klinis, dengan mempertimbangkan keadaan terkini.


2.2. Penerapan sistem manajemen mutu harus memastikan kepatuhan terhadap Peraturan. Semua elemen, persyaratan, dan ketentuan yang diadopsi oleh produsen mengenai sistem manajemen kualitasnya harus didokumentasikan secara sistematis dan teratur dalam bentuk manual kualitas dan kebijakan serta prosedur tertulis seperti program kualitas, rencana kualitas dan catatan kualitas.

Selain itu, dokumentasi yang akan diserahkan untuk penilaian sistem manajemen mutu harus mencakup deskripsi yang memadai, khususnya:
a)    Tujuan kualitas produsen;
b)    Organisasi bisnis dan khususnya:
-   Struktur organisasi dengan penugasan tanggung jawab staf dalam kaitannya dengan prosedur kritis, tanggung jawab staf manajerial dan otoritas organisasi mereka,
-   Metode pemantauan operasional kualitas sistem manajemen yang efisien dan khususnya kemampuan sistem untuk mencapai desain dan kualitas alat kesehatan yang diinginkan, termasuk kontrol alat kesehatan yang tidak memenuhi,
-   Apabila desain, manufaktur dan / atau verifikasi akhir dan pengujian alat kesehatan, atau bagian dari proses tersebut, dilakukan oleh pihak lain, maka metode pemantauan operasional yang efisien dari sistem manajemen mutu (khususnya jenis dan tingkat control), diterapkan pada pihak lain tersebut, dan
-   Di mana produsen tidak memiliki tempat usaha terdaftar di negara anggota, maka rancangan mandat untuk penunjukan ar dan surat niat dari ar untuk menerima mandate tersebut ;

c)    Prosedur dan teknik untuk memantau, memverifikasi, memvalidasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara khusus mencakup:
-   Strategi untuk patuh terhadap regulatory, termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan, kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
-   Identifikasi persyaratan kinerja dan keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan mempertimbangkan cs yang berlaku dan (jika memilih) standar yang diharmonisasi atau solusi memadai lainnya,
-   Manajemen risiko,
-   Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
-   Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk evaluasi pra-klinis,
-   Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
-   Prosedur identifikasi alat kesehatan dan terus diperbarui melalui gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di setiap tahap manufaktur, dan
-   Manajemen perubahan sistem manajemen mutu atau desain; dan

d)    Teknik verifikasi dan jaminan kualitas pada tahap manufaktur dan khususnya proses dan prosedur yang akan digunakan, terutama yang berkaitan dengan sterilisasi dan dokumen yang relevan; dan
e)    Pengujian dan trial yang harus dilakukan sebelum, selama dan setelah manufaktur, test dan trial berlangsung, dan peralatan uji yang akan digunakan, harus dimungkinkan untuk melacak kembali kalibrasi peralatan uji tersebut. Selain itu, produsen harus memberikan akses kepada NB terhadap dokumentasi teknis.


2.3.  Audit

NB harus mengaudit sistem manajemen mutu untuk menentukan pemenuhan persyaratan. Jika produsen menggunakan standar yang diharmonisasi atau CS , maka NB harus menilai kesesuaian terhadap standar atau CS tersebut. NB harus memastikan bahwa sistem manajemen mutu memenuhi persyaratan standar harmonisasi atau CS tersebut.

Tim audit dari NB harus mencakup setidaknya satu anggota dengan pengalaman penilaian teknologi terkait. Apabila pengalaman tersebut tidak ada, maka NB harus memberikan alasan yang didokumentasikan mengenai komposisi tim tersebut. Prosedur penilaian harus mencakup audit di tempat produsen dan (jika perlu) di tempat pemasok dan / atau subkontraktor untuk memverifikasi manufakturing dan proses relevan lainnya.

Untuk alat kesehatan kelas IIa dan kelas IIb, penilaian sistem manajemen mutu harus disertai dengan penilaian dokumentasi teknis alat kesehatan yang dipilih. Dalam memilih sampel representatif, NB harus mempertimbangkan pedoman yang diterbitkan oleh MDCG dan khususnya kebaruan teknologi, kesamaan desain, teknologi, metode pembuatan dan sterilisasi, “intended purpose” dan hasil dari penilaian sebelumnya seperti sifat fisik, kimia, biologi atau klinis, yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan. NB harus mendokumentasikan alasannya tentang sampel yang diambil.

Jika sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan, maka NB akan menerbitkan sertifikat “sistem manajemen mutu EU”. NB harus memberi tahu produsen mengenai keputusannya untuk menerbitkan sertifikat. Keputusan harus berisi kesimpulan audit dan laporan.

2.4. Producen harus memberi tahu NB, setiap rencana perubahan besar pada sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. NB harus menilai perubahan yang diajukan, dan menentukan kebutuhan akan audit tambahan dan memverifikasi apakah setelah perubahan itu, sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. NB harus memberitahu produsen mengenai keputusannya yang harus berisi kesimpulan penilaian dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan terhadap setiap perubahan substansial pada sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan yang dicakup harus berupa suplemen terhadap sertifikat “sistem manajemen mutu EU”.


3. Penilaian pengawasan berlaku untuk alat kesehatan kelas IIa, kelas IIb dan kelas III

3.1. Tujuan dari pengawasan adalah untuk memastikan bahwa produsen memenuhi kewajiban yang timbul dari sistem manajemen mutu yang disetujui.

3.2. Produsen harus memberikan otorisasi kepada NB untuk melakukan semua audit yang diperlukan, termasuk audit on-site, dan menyediakan semua informasi yang relevan, khususnya:
-   Dokumentasi sistem manajemen kualitasnya,
-   Dokumentasi setiap temuan dan kesimpulan dari penerapan rencana pengawasan paska-pasar, termasuk rencana pmcf, terhadap sampel alat kesehatan representatif, dan ketentuan tentang kewaspadaan,
-   Data yang ditetapkan di bagian sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan desain, seperti hasil analisis, perhitungan, tes dan solusi yang diadopsi tentang manajemen risiko, dan
-   Data sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan manufaktur, seperti laporan kontrol kualitas dan data pengujian, data kalibrasi, dan catatan tentang kualifikasi personel.

3.3. NB harus secara berkala (setidaknya sekali setiap 12 bulan) melakukan audit dan penilaian untuk memastikan bahwa produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu yang disahkan dan rencana pengawasan paska-pasar. Audit dan penilaian tersebut harus mencakup audit di lokasi produsen dan (jika perlu) pemasok dan / atau subkontraktor. Pada saat audit di lokasi, NB harus (jika perlu) melakukan pengujian untuk memeriksa apakah sistem manajemen mutu berfungsi dengan baik. NB harus memberi kepada produsen laporan audit pengawasan dan, jika tes telah dilakukan, dengan laporan pengujian.

3.4. NB secara acak melakukan (setidaknya sekali setiap lima tahun) “unannounced audit” di lokasi produsen dan (bila perlu) pada pemasok dan / atau subkontraktor, yang dapat digabungkan dengan penilaian pengawasan berkala atau dilakukan diluar penilaian pengawasan berkala. NB akan membuat rencana untuk audit “unannounced audit” di tempat tetapi tidak akan mengungkapkannya kepada produsen.

Dalam konteks “unannounced on-site audit”, NB akan menguji sampel yang memadai dari alat kesehatan yang diproduksi atau sampel yang memadai dari proses manufaktur untuk memverifikasi bahwa alat kesehatan yang diproduksi telah sesuai dengan dokumentasi teknis. Sebelum melakukan “unannounced on-site audit”, NB harus menentukan kriteria pengambilan sampel yang relevan dan prosedur pengujian.

Sebagai tambahan pengambilan sampel, NB dapat mengambil sampel alat kesehatan dari pasar untuk memverifikasi bahwa alat kesehatan yang diproduksi telah sesuai dengan dokumentasi teknis. Sebelum pengambilan sampel, NB harus menentukan kriteria pengambilan sampel yang relevan dan prosedur pengujiannya.
NB harus memberikan laporan audit kepada produsen yang mencakup hasil uji sampel.


3.5. Mengenai alat kesehatan kelas IIa dan kelas IIb, penilaian pengawasan juga harus mencakup penilaian dokumentasi teknis berdasarkan sampel representatif yang dipilih sesuai alasan yang didokumentasikan oleh NB.

Mengenai alat kesehatan kelas III, penilaian pengawasan juga harus mencakup pengujian terhadap part yang disetujui dan/atau material penting untuk integritas alat kesehatan, termasuk (jika sesuai) pemeriksaan jumlah part yang diproduksi atau dibeli dan / atau material sesuai dengan jumlah alat kesehatan yang sudah jadi.


3.6. NB harus memastikan bahwa komposisi tim penilai sedemikian rupa sehingga ada pengalaman yang cukup tentang evaluasi alat kesehatan, sistem dan proses yang terkait, objektivitas dan netralitas yang berkelanjutan; tim ini harus mencakup rotasi anggota tim penilai pada interval yang sesuai. Sebagai aturan umum, auditor utama tidak boleh memimpin atau menghadiri audit selama lebih dari tiga tahun berturut-turut berkenaan dengan produsen yang sama.


3.7. Jika NB menemukan perbedaan antara sampel yang diambil dari alat kesehatan yang diproduksi atau dari pasar dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumentasi teknis atau desain yang disetujui, maka hal itu dapat menangguhkan/ “suspend” atau menarik/ “withdraw” sertifikat atau menentukan pembatasan.


Bab II Penilaian Dokumentasi Teknis

4. Penilaian dokumentasi teknis yang berlaku untuk alat kesehatan kelas III dan alat ksehatan kelas IIb.

4.1. Selain kewajiban yang ditetapkan di Bagian 2 (penilaian sistem manajemen mutu), produsen harus mengajukan permohonan kepada NB untuk penilaian dokumentasi teknis yang berkaitan dengan alat kesehatan dan yang dicakup oleh kualitas sistem manajemen.

4.2. Aplikasi harus menjelaskan desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan. Aplikasi ini harus mencakup dokumentasi teknis.

4.3. NB harus memeriksa aplikasi oleh staf (yang dipekerjakan olehnya) dengan pengetahuan dan pengalaman mengenai teknologi terkait dan aplikasi klinisnya. NB dapat meminta aplikasi dengan melakukan pengujian lebih lanjut atau meminta bukti lebih lanjut, sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan yang relevan dari Peraturan. NB harus melakukan tes fisik atau laboratorium yang memadai terhadap alat kesehatan atau meminta produsen melakukan tes tersebut.
 
4.4. NB harus meninjau bukti klinis yang disajikan oleh produsen dan evaluasi klinis, dalam laporan evaluasi klinis. NB harus mempekerjakan reviewer alat kesehatan dengan keahlian klinis yang memadai dan (jika perlu) menggunakan expert klinis eksternal dengan pengalaman langsung dan terkini terkait dengan alat kesehatan yang dimaksud atau kondisi klinis di mana alat itu digunakan, untuk keperluan peninjauan tersebut.

 4.5. NB harus (dalam keadaan di mana bukti klinis didasarkan sebagian atau seluruhnya pada data dari alat kesehatan yang diklaim setara dengan alat kesehatan yang sedang dinilai) menilai kesesuaian menggunakan data tersebut, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti indikasi baru dan inovasi. NB harus mendokumentasikan kesimpulannya tentang ekuivalensi yang diklaim, dan tentang relevansi dan kecukupan data untuk menunjukkan kesesuaian. Untuk setiap karakteristik alat kesehatan yang diklaim sebagai inovatif oleh produsen atau untuk indikasi baru, maka NB harus menilai sejauh mana klaim spesifik didukung oleh data pra-klinis dan klinis spesifik dan analisis risiko.


4.6. NB harus memverifikasi bahwa bukti klinis dan evaluasi klinis telah memadai dan harus memverifikasi kesimpulan yang dilakukan oleh produsen tentang kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan umum dan kinerja yang relevan. Verifikasi tersebut harus mencakup kecukupan determinasi risiko-manfaat, manajemen risiko, instruksi untuk penggunaan, pelatihan pengguna dan rencana pengawasan paska-pasar produsen, dan mencakup tinjauan kebutuhan, dan rencana PMCF yang diusulkan, jika ada.

4.7. Berdasarkan penilaiannya terhadap bukti klinis, NB harus mempertimbangkan evaluasi klinis dan determinasi risiko-manfaat, dan apakah milestone spesifik perlu didefinisikan sehingga memungkinkan NB untuk meninjau pembaruan terhadap bukti klinis yang dihasilkan dari data pengawasan paska-pasar dan PMCF.

4.8. NB harus mendokumentasikan hasil penilaiannya dalam laporan penilaian evaluasi klinis.

4.9. NB harus memberikan kepada produsen, laporan tentang penilaian dokumentasi teknis, termasuk laporan penilaian evaluasi klinis. Jika alat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan, maka NB akan mengeluarkan sertifikat “penilaian dokumentasi teknis EU”. Sertifikat harus berisi kesimpulan dari penilaian dokumentasi teknis, ketentuan validitas sertifikat, data yang diperlukan untuk identifikasi desain yang disetujui, dan (jika sesuai) deskripsi “intended purpose” dari alat kesehatan.

 4.10. Perubahan pada alat kesehatan yang disetujui harus meminta persetujuan dari NB yang menerbitkan sertifikat “penilaian dokumentasi teknis EU” di mana perubahan tersebut dapat mempengaruhi keselamatan dan kinerja alat kesehatan atau ketentuan untuk penggunaan alat kesehatan. Jika produsen berencana untuk memperkenalkan perubahan apa pun yang disebutkan di atas, maka produsen harus memberitahu NB yang menerbitkan sertifikat “penilaian dokumentasi teknis EU”. NB harus menilai perubahan yang direncanakan dan memutuskan apakah perubahan yang direncanakan memerlukan penilaian kesesuaian baru atau apakah mereka dapat diatasi melalui suplemen pada sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU. Dalam kasus terakhir, NB harus menilai perubahan, dan memberi tahu kepada produsen mengenai keputusannya dan “jika perubahan disetujui” memberikannya suplemen untuk sertifikat “penilaian dokumentasi teknis EU”.


5.  Prosedur tambahan spesifik

5.1. Prosedur penilaian untuk alat kesehatan kelas III dan kelas IIb tertentu

(a) Untuk alat kesehatan implan kelas III, dan untuk alat kesehatan aktif kelas IIb yang dimaksudkan untuk memberikan dan / atau mengeluarkan produk obat, maka NB harus (setelah memverifikasi kualitas data klinis yang mendukung laporan evaluasi klinis) menyiapkan laporan penilaian evaluasi klinis yang menetapkan kesimpulannya mengenai bukti klinis yang diberikan oleh produsen, khususnya mengenai determinasi risiko-manfaat, konsistensi bukti itu dengan “intended urpose”, termasuk indikasi medis dan rencana PMCF.

NB harus mengirimkan laporan penilaian evaluasi klinisnya, bersama dengan dokumentasi evaluasi klinis produsen, kepada Komisi. Komisi harus segera mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada “expert panel” yang relevan.

(b) NB dapat diminta untuk memberikan kesimpulannya kepada panel ahli yang bersangkutan.

(c) Panel ahli harus memutuskan (di bawah pengawasan Komisi) berdasarkan kriteria berikut:  
-  Novelty alat kesehatan atau prosedur klinis terkait, dan kemungkinan dampak klinis atau kesehatan utama yang mungkin terjadi;
-   Perubahan signifikan yang merugikan dalam profil risiko-manfaat dari kategori atau kelompok alat kesehatan tertentu;
-   Peningkatan signifikan insiden serius yang dilaporkan  sehubungan dengan kategori atau kelompok alat kesehatan tertentu,
apakah akan memberikan pendapat ilmiah tentang laporan penilaian evaluasi klinis dari NB berdasarkan bukti klinis yang diberikan oleh produsen, khususnya mengenai determinasi risiko-manfaat, konsistensi bukti tersebut dengan indikasi medis dan rencana PMCF . Pendapat ilmiah tersebut harus diberikan dalam jangka waktu 60 hari, dimulai pada hari diterimanya dokumen dari Komisi. Alasan keputusan untuk memberikan pendapat ilmiah, harus dimasukkan dalam pendapat ilmiah. Jika informasi yang disampaikan tidak cukup bagi panel ahli untuk mendapat kesimpulan, hal ini harus dinyatakan dalam pendapat ilmiah.

(d) Panel ahli dapat memutuskan, (di bawah pengawasan Komisi,) berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam butir (c) untuk tidak memberikan pendapat ilmiah, dalam hal ini akan menginformasikan kepada NB secepat mungkin dalam waktu 21 hari sejak diterimanya dokumen dari Komisi. Panel ahli harus dalam batas waktu tersebut memberikan alasan kepada NB dan Komisi mengenai keputusannya, di mana NB dapat melanjutkan dengan prosedur sertifikasi alat kesehatan tersebut.

(e) Panel ahli harus (dalam waktu 21 hari setelah menerima dokumen dari Komisi) memberitahu Komisi, melalui EUDAMED apakah ia bermaksud memberikan pendapat ilmiah, atau tidak.

(f) Apabila tidak ada pendapat yang disampaikan dalam jangka waktu 60 hari, maka NB dapat melanjutkan dengan prosedur sertifikasi alat kesehatan yang dimaksud.

(g) NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah dari panel ahli. Ketika panel ahli menemukan bahwa tingkat bukti klinis tidak cukup atau menimbulkan kekhawatiran serius tentang determinasi risiko-manfaat, konsistensi bukti dengan “intended purpose”, termasuk indikasi medis, dan dengan rencana PMCF, maka NB harus (jika perlu,) memberi tahu produsen untuk membatasi “intended purpose” dari alat keehatan untuk kelompok pasien tertentu atau indikasi medis tertentu dan / atau dengan menentukan batasan pada durasi validitas sertifikat, untuk melakukan studi PMCF spesifik, untuk menyesuaikan instruksi penggunaan atau ringkasan keselamatan dan kinerja, atau untuk menentukan pembatasan lain dalam laporan penilaian kesesuaiannya. NB harus memberikan justifikasi, (jika ia tidak mengikuti saran dari panel ahli) dalam laporan penilaian kesesuaiannya dan Komisi harus menyediakan bagi umum melalui EUDAMED mengenai pendapat ilmiah dari panel ahli dan justifikasi tertulis yang diberikan oleh NB.


5.2. Prosedur tentang alat kesehatan yang menggabungkan zat obat

(a) Jika alat kesehatan menggabungkan (sebagai bagian yang tidak terpisahkan,) zat yang jika digunakan secara terpisah, dapat dianggap sebagai produk obat, termasuk produk obat yang berasal dari darah atau plasma manusia dan yang memiliki tindakan tambahan  (“ancillary action”) terhadap alat kesehatan, maka kualitas, keamanan dan kegunaan bahan tersebut harus diverifikasi.

(b) Sebelum menerbitkan sertifikat “penilaian dokumentasi teknis EU”, NB harus (setelah memverifikasi kegunaan zat sebagai bagian dari alat kesehatan dan mempertimbangkan “intended purpose” dari alat kesehatan,) mencari pendapat ilmiah dari salah satu “competent authority” yang ditetapkan oleh Negara-negara Anggota sesuai dengan Directive 2001/83 / EC atau dari EMA, yang keduanya akan disebut sebagai “the medicinal products authority consulted”, tergantung pada yang telah dikonsultasikan mengenai kualitas dan keamanan zat, termasuk manfaat atau risiko penggabungan zat ke dalam alat kesehatan. Jika alat kesehatan menggabungkan darah manusia atau turunan plasma atau suatu zat (yang jika digunakan secara terpisah, dapat dianggap sebagai produk obat), maka NB harus mencari pendapat EMA.

(c) Ketika mengeluarkan pendapatnya, “the medicinal products authority consulted” harus mempertimbangkan proses manufakturing dan data yang berkaitan dengan kegunaan penggabungan substansi ke dalam alat kesehatan sebagaimana ditentukan oleh NB.

(d) “The medicinal products authority consulted”, harus memberikan pendapatnya kepada NB dalam waktu 210 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan.

(e) Pendapat ilmiah dari “the medicinal products authority consulted”, dan setiap kemungkinan pembaruan dari pendapat itu, harus dimasukkan dalam dokumentasi NB tentang alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah ketika membuat keputusannya. NB tidak akan memberikan sertifikat jika pendapat ilmiah tidak menguntungkan dan harus menyampaikan keputusan akhir kepada “the medicinal products authority consulted.

(f) Sebelum perubahan dilakukan sehubungan dengan “ancillary substance” yang digabungkan ke dalam alat kesehatan (khususnya yang terkait dengan proses manufakturingnya), maka produsen harus memberi tahu NB tentang perubahan tersebut. NB harus menanyakan pendapat dari “the medicinal products authority consulted”, untuk mengkonfirmasi bahwa kualitas dan keamanan “ancillary substance” tetap tidak berubah. “the medicinal products authority consulted” harus memperhitungkan data yang berkaitan dengan kegunaan penggabungan zat ke dalam alat kesehatan sebagaimana ditentukan oleh NB, untuk memastikan bahwa perubahan tidak memiliki dampak negatif terhadap risiko atau manfaat yang sebelumnya telah ditetapkan mengenai penggabungan zat ke dalam alat kesehatan. “The medicinal product authority consulted” harus memberikan pendapatnya dalam waktu 60 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan mengenai perubahan. NB tidak akan memberikan suplemen ke sertifikat “penilaian dokumentasi teknis EU” jika pendapat ilmiah yang diberikan oleh “the medicinal products authority consulted” tidak menguntungkan. NB harus menyampaikan keputusan akhir kepada “the medicinal products authority consulted”.

(g) Apabila “the medicinal products authority consulted” memperoleh informasi tentang “ancillary substance”, yang dapat berdampak pada risiko atau manfaat yang sebelumnya ditetapkan mengenai penggabungan zat ke dalam alat kesehatan, maka ia akan memberitahu NB tentang apakah informasi tersebut memiliki dampak pada risiko atau manfaat yang ditetapkan sebelumnya tentang penggabungan zat ke dalam alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan saran tersebut mengenai penilaiannya terhadap prosedur penilaian kesesuaian.


5.3. Prosedur mengenai alat kesehatan yang diproduksi menggunakan, atau menggabungkan, jaringan atau sel yang berasal dari manusia atau hewan, atau turunannya (non-viable atau “rendered non-viable”).

5.3.1. Jaringan atau sel berasal dari manusia atau turunannya

(a) Untuk alat kesehatan yang diproduksi dengan menggunakan turunan dari jaringan atau sel yang berasal dari manusia dan untuk alat kesehatan yang menggabungkan (sebagai bagian integral,) jaringan atau sel berasal dari manusia atau turunannya (yang memiliki “action ancillary” terhadap alat kesehatan), maka NB harus (sebelum menerbitkan sertifikat penilaian dokumentasi teknis UE) mencari pendapat ilmiah dari salah satu kompeten otoritas yang ditunjuk oleh Negara-negara Anggota sesuai dengan Directive 2004/23 / EC ( ‘the human tissues and cells competent authority’) pada aspek yang berkaitan dengan donasi, pengadaan dan pengujian jaringan atau sel asal manusia atau turunannya. NB harus menyerahkan ringkasan penilaian kesesuaian awal yang menyediakan, (antara lain informasi tentang non-viability jaringan atau sel manusia yang dimaksud) donasi, pengadaan, dan pengujian mereka serta risiko atau manfaat dari penggabungan jaringan atau sel yang berasal dari manusia atau turunannya ke dalam alat kesehatan.

(b) Dalam 120 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan, “the human tissue and cell competent authority” harus memberikan pendapatnya kepada NB.

(c) Pendapat ilmiah dari “the human tissue and cell competent authority”, dan setiap pembaruan yang mungkin, harus dimasukkan dalam dokumentasi NB tentang alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah dari “the human tissue and cell competent authority” saat membuat keputusan. NB tidak akan memberikan sertifikat jika pendapat ilmiah itu tidak menguntungkan. NB harus menyampaikan keputusan terakhirnya ke “the human tissue and cell competent authority”.

(d) Sebelum suatu perubahan dilakukan sehubungan dengan jaringan atau sel asal manusia non-viable atau turunannya yang tergabung dalam suatu alat kesehatan (khususnya yang berkaitan dengan donasi, pengujian atau pengadaannya), maka produsen harus menginformasikan kepada NB tentang perubahan yang dimaksud.  NB harus berkonsultasi dengan otoritas yang terlibat dalam konsultasi awal, untuk memastikan bahwa kualitas dan keamanan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya yang tergabung dalam alat kesehatan dapat dipertahankan. “The human tissue and cell competent authority” harus memperhitungkan data yang berkaitan dengan kegunaan penggabungan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya ke dalam alat kesehatan sebagaimana ditentukan oleh NB, untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki dampak negatif pada rasio risiko-manfaat yang ditetapkan dari penambahan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya dalam alat kesehatan. Mereka harus memberikan pendapatnya dalam waktu 60 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan mengenai perubahan yang dimaksud. NB tidak akan memberikan suplemen ke sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU, jika pendapat ilmiahnya tidak menguntungkan dan harus menyampaikan keputusan akhir kepada “the human tissue and cel competent authority”.

5.3.2. Jaringan atau sel yang berasal dari hewan atau turunannya.

Dalam hal alat kesehatan yang diproduksi menggunakan jaringan hewan “rendered non-viable” atau menggunakan produk non-viable yang berasal dari jaringan hewan, (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan/ Regulation (UE) No. 722/2012), maka NB harus menerapkan persyaratan terkait yang diatur dalam Peraturan tersebut.


5.4. Prosedur tentang alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang diserap oleh atau tersebar secara lokal di tubuh manusia

(a) Kualitas dan keamanan alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia (melalui lubang tubuh atau diterapkan pada kulit dan yang diserap oleh, atau tersebar secara lokal di tubuh manusia) harus diverifikasi bilamana berlaku dan (hanya berkenaan dengan persyaratan yang tidak dicakup oleh Peraturan ini) sesuai dengan persyaratan yang relevan yang tercantum dalam Lampiran I pada Directive 2001/83 / EC mengenai evaluasi penyerapan, distribusi, metabolisme, ekskresi , toleransi lokal, toksisitas, interaksi dengan alat kesehatan lain, produk obat atau zat lain dan potensial untuk reaksi yang merugikan.

(b) Selain itu, untuk alat kesehatan, atau produk metabolisme mereka, yang secara sistemik diserap oleh tubuh manusia untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan, maka NB harus mencari pendapat ilmiah dari salah satu otoritas yang kompeten yang ditunjuk oleh Negara Anggota sesuai dengan Directive 2001/83 / EC atau dari EMA, yang keduanya disebut sebagai “the medicinal product authority consulted” .

(c) Pendapat “the medicinal products authority consulted” disusun dalam waktu 150 hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan.

(d) Pendapat ilmiah dari “the medicinal products authority consulted”, dan setiap kemungkinan pembaruan, harus dimasukkan dalam dokumentasi NB tentang alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah ketika membuat keputusan dan harus menyampaikan keputusan akhir kepada “the medicinal products authority consulted”.


6. Verifikasi batch tentang alat kesehatan yang menggabungkan (sebagai bagian integral) substansi obat (jika digunakan secara terpisah, dianggap sebagai produk obat) yang berasal dari darah atau plasma manusia.

Setelah menyelesaikan pembuatan setiap batch alat kesehatan yang menggabungkan, (sebagai bagian integral,) substansi obat (jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat) yang berasal dari darah atau plasma manusia, maka  produsen harus memberitahu NB tentang release batch alat kesehatan dan mengirimkan sertifikat resmi (mengenai release batch turunan darah atau plasma manusia yang digunakan dalam alat kesehatan) yang diterbitkan oleh laboratorium Negara Anggota atau sebuah laboratorium yang ditunjuk untuk tujuan tersebut oleh Negara Anggota.


Bab III - Ketentuan Adminstrasi

7. Produsen atau (apabila produsen tidak memiliki tempat usaha terdaftar di Negara Anggota), “Authorized Representative” harus memastikan dokumen berikut tetap berada di tangan “Competent Authority” (untuk periode 10 tahun, dan mengenai alat kesehatan implan tidak lebih cepat dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir ditempatkan di pasar,) :
-   Deklarasi kesesuaian EU,
-   Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
- Prosedur dan teknik untuk memantau, memverifikasi, memvalidasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara khusus mencakup:
·    Strategi untuk mematuhi terhadap regulatory, termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan, kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
·         Identifikasi persyaratan kinerja dan keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan mempertimbangkan cs yang berlaku dan (jika memilih) standar yang diharmonisasi atau solusi memadai lainnya,
·         Manajemen risiko,
·         Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
·      Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk evaluasi pra-klinis,
·     Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
·         Prosedur identifikasi alat kesehatan dan terus diperbarui melalui gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di setiap tahap manufaktur, dan
·         Manajemen perubahan sistem manajemen mutu atau desain; dan

-   Pemberitahuan Produsen kepada NB, setiap rencana perubahan besar pada sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. Hasil penilaian NB terhadap perubahan yang diajukan, dan kebutuhan akan audit tambahan dan hasil verifikasi apakah setelah perubahan itu, sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. Hasil pemberitahuan NB kepada produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Suplemen terhadap sertifikat sistem manajemen mutu EU sebagai hasil persetujuan terhadap perubahan substansial pada sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan yang dicakup.
-   Aplikasi penilaian dokumentasi teksnis untuk alat kesehatan kelas III dan kelas iib yang menjelaskan desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan.
-   Keputusan dan laporan dari NB.

8. Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa dokumentasi yang dirujuk dalam Bagian 7 tersebut disimpan bersama “competent authority” untuk periode yang dinyatakan di dalam Bagian tersebut, jika produsen, atau “authorized representative” yang ada di dalam wilayahnya bangkrut atau menghentikan aktivitas bisnisnya sebelum akhir periode tersebut.



Referensi
-   REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  Maret 2020



No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...