Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO
13485, ISO 9001
Bab I – System Manajemen Mutu
1. Produsen harus membuat,
mendokumentasikan, dan menerapkan sistem manajemen mutu dan mempertahankan
efektivitasnya sepanjang siklus hidup alat kesehatan. Produsen harus memastikan
penerapan sistem manajemen mutu dan harus diaudit, serta dilakukan pengawasan.
Produsen harus memastikan adanya prosedur
untuk menjaga rangkaian produksi sesuai dengan persyaratan Peraturan. Perubahan
desain atau karakteristik alat kesehatan dan perubahan standar harmonisasi atau
“Custom Specification” (CS), harus
dipertimbangkan dengan sebaik baiknya. Produsen alat kesehatan (selain alat
kesehatan untuk investigasi) harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan,
memelihara, memperbarui, dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan
memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dengan cara yang paling efektif dan proporsional
dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.
Sistem manajemen mutu harus mencakup semua
bagian dan elemen organisasi produsen yang berhubungan dengan kualitas proses,
prosedur, dan alat kesehatan. Sistem ini akan mengatur struktur, tanggung jawab,
prosedur, proses, dan sumber daya manajemen yang diperlukan untuk mencapai
kepatuhan terhadap ketentuan Regulasi.
Sistem manajemen mutu harus menangani
setidaknya aspek-aspek berikut:
a) Strategi
untuk mematuhi terhadap peraturan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur
penilaian kesesuaian dan prosedur untuk manajemen modifikasi alat kesehatan;
b) Identifikasi
persyaratan keselamatan umum dan kinerja alat kesehatan yang berlaku dan
eksplorasi opsi untuk memenuhi persyaratan tersebut;
c) Tanggung
jawab manajemen;
d) Manajemen
sumber daya, termasuk pemilihan dan pengendalian pemasok dan sub-kontraktor;
e) Manajemen
risiko;
f) Evaluasi
klinis, termasuk “Post-Market Clinical Follow-up”
(PMCF);
g) Realisasi
produk, termasuk perencanaan, desain, pengembangan, produksi dan penyediaan
servis;
h) Verifikasi
penetapan udi untuk semua alat kesehatan dan memastikan konsistensi serta
validitas informasi yang diberikan;
i) Pengaturan,
implementasi dan pemeliharaan sistem pengawasan pasca-pasar;
j) Menangani
komunikasi dengan “Competent Authority”
(CA), “Notified Body” (NB),
operator ekonomi lainnya, pelanggan dan / atau pemangku kepentingan lainnya;
k) Proses
pelaporan insiden serius dan “Field
Safety and Corrective Action” (FSCA) dalam konteks kewaspadaan;
l) Pengelolaan
tindakan korektif dan preventif serta verifikasi keefektifannya;
m) Proses
untuk pemantauan dan pengukuran output, analisis data dan peningkatan produk.
2. Penilaian Sistem Manajemen
Mutu
2.1. Produsen harus mengajukan aplikasi untuk penilaian sistem manajemen
kualitasnya kepada NB. Aplikasi harus mencakup:
-
Nama
produsen dan alamat tempat usaha terdaftar dan tempat produsen tambahan yang
dicakup oleh sistem manajemen mutu, dan, jika aplikasi produsen diajukan oleh “Authorised Representative” (AR), maka
nama dan alamat tempat usaha terdaftar resmi dari AR,
-
Semua
informasi yang relevan tentang alat kesehatan atau kelompok alat kesehatan yang
dicakup oleh sistem manajemen mutu,
-
Pernyataan
tertulis tidak ada aplikasi yang telah diajukan ke NB lainnya untuk sistem
manajemen kualitas terkait alat kesehatan yang sama, atau informasi tentang
aplikasi sebelumnya untuk sistem manajemen kualitas terkait alat kesehatan yang
sama,
-
Draft
deklarasi kesesuaian EU untuk model alat kesehatan yang dicakup oleh prosedur
penilaian kesesuaian,
-
Dokumentasi
tentang sistem manajemen kualitas produsen,
-
Deskripsi
prosedur terdokumentasi yang ada untuk memenuhi kewajiban dari sistem manajemen
mutu dan disyaratkan Peraturan dan upaya produsen untuk menerapkan
prosedur-prosedur tersebut,
-
Uraian
prosedur yang tersedia untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu tetap
memadai dan efektif, dan upaya produsen untuk menerapkan prosedur tersebut,
-
Dokumentasi
tentang sistem pengawasan paska-pasar dan tentang rencana PMCF, dan prosedur
yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dari ketentuan
vigillance,
-
Deskripsi
dari prosedur yang ada untuk tetap mengikuti sistem pengawasan paska pasar, dan
rencana PMCF, serta prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dari
ketentuan kewaspadaan, juga upaya produsen untuk menerapkan prosedur tersebut,
-
Dokumentasi
mengenai rencana evaluasi klinis, dan
-
Deskripsi
prosedur untuk tetap mengikuti rencana evaluasi klinis, dengan mempertimbangkan
keadaan terkini.
2.2. Penerapan sistem manajemen mutu harus memastikan kepatuhan terhadap
Peraturan. Semua elemen, persyaratan, dan ketentuan yang diadopsi oleh produsen
mengenai sistem manajemen kualitasnya harus didokumentasikan secara sistematis
dan teratur dalam bentuk manual kualitas dan kebijakan serta prosedur tertulis
seperti program kualitas, rencana kualitas dan catatan kualitas.
Selain itu, dokumentasi yang akan
diserahkan untuk penilaian sistem manajemen mutu harus mencakup deskripsi yang
memadai, khususnya:
a) Tujuan
kualitas produsen;
b) Organisasi
bisnis dan khususnya:
-
Struktur organisasi dengan penugasan tanggung
jawab staf dalam kaitannya dengan prosedur kritis, tanggung jawab staf
manajerial dan otoritas organisasi mereka,
-
Metode pemantauan operasional kualitas sistem
manajemen yang efisien dan khususnya kemampuan sistem untuk mencapai desain dan
kualitas alat kesehatan yang diinginkan, termasuk kontrol alat kesehatan yang
tidak memenuhi,
-
Apabila desain, manufaktur dan / atau
verifikasi akhir dan pengujian alat kesehatan, atau bagian dari proses
tersebut, dilakukan oleh pihak lain, maka metode pemantauan operasional yang
efisien dari sistem manajemen mutu (khususnya jenis dan tingkat control),
diterapkan pada pihak lain tersebut, dan
-
Di mana produsen tidak memiliki tempat usaha
terdaftar di negara anggota, maka rancangan mandat untuk penunjukan ar dan
surat niat dari ar untuk menerima mandate tersebut ;
c) Prosedur
dan teknik untuk memantau, memverifikasi, memvalidasi dan mengendalikan desain
alat kesehatan dan dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul
dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara
khusus mencakup:
-
Strategi untuk patuh terhadap regulatory,
termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan,
kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan
terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
-
Identifikasi persyaratan kinerja dan
keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut,
dengan mempertimbangkan cs yang berlaku dan (jika memilih) standar yang
diharmonisasi atau solusi memadai lainnya,
-
Manajemen risiko,
-
Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
-
Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik
yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk evaluasi pra-klinis,
-
Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik
yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
-
Prosedur identifikasi alat kesehatan dan
terus diperbarui melalui gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di
setiap tahap manufaktur, dan
-
Manajemen perubahan sistem manajemen mutu
atau desain; dan
d) Teknik
verifikasi dan jaminan kualitas pada tahap manufaktur dan khususnya proses dan
prosedur yang akan digunakan, terutama yang berkaitan dengan sterilisasi dan
dokumen yang relevan; dan
e) Pengujian
dan trial yang harus dilakukan sebelum, selama dan setelah manufaktur, test dan
trial berlangsung, dan peralatan uji yang akan digunakan, harus dimungkinkan
untuk melacak kembali kalibrasi peralatan uji tersebut. Selain itu, produsen harus
memberikan akses kepada NB terhadap dokumentasi teknis.
2.3. Audit
NB harus mengaudit sistem manajemen
mutu untuk menentukan pemenuhan persyaratan. Jika produsen menggunakan standar
yang diharmonisasi atau CS , maka NB harus menilai kesesuaian terhadap standar
atau CS tersebut. NB harus memastikan bahwa sistem manajemen mutu memenuhi persyaratan
standar harmonisasi atau CS tersebut.
Tim audit dari NB harus mencakup
setidaknya satu anggota dengan pengalaman penilaian teknologi terkait. Apabila
pengalaman tersebut tidak ada, maka NB harus memberikan alasan yang
didokumentasikan mengenai komposisi tim tersebut. Prosedur penilaian harus
mencakup audit di tempat produsen dan (jika perlu) di tempat pemasok dan / atau
subkontraktor untuk memverifikasi manufakturing dan proses relevan lainnya.
Untuk alat kesehatan kelas IIa dan
kelas IIb, penilaian sistem manajemen mutu harus disertai dengan penilaian
dokumentasi teknis alat kesehatan yang dipilih. Dalam memilih sampel
representatif, NB harus mempertimbangkan pedoman yang diterbitkan oleh MDCG dan
khususnya kebaruan teknologi, kesamaan desain, teknologi, metode pembuatan dan
sterilisasi, “intended purpose” dan hasil dari penilaian sebelumnya seperti
sifat fisik, kimia, biologi atau klinis, yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan.
NB harus mendokumentasikan alasannya tentang sampel yang diambil.
Jika sistem manajemen mutu sesuai
dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan, maka NB akan menerbitkan
sertifikat “sistem manajemen mutu EU”. NB harus memberi tahu produsen mengenai keputusannya
untuk menerbitkan sertifikat. Keputusan harus berisi kesimpulan audit dan
laporan.
2.4. Producen harus memberi tahu NB, setiap rencana perubahan besar pada
sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. NB harus menilai
perubahan yang diajukan, dan menentukan kebutuhan akan audit tambahan dan
memverifikasi apakah setelah perubahan itu, sistem manajemen mutu masih
memenuhi persyaratan. NB harus memberitahu produsen mengenai keputusannya yang
harus berisi kesimpulan penilaian dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan.
Persetujuan terhadap setiap perubahan substansial pada sistem manajemen mutu
atau range alat kesehatan yang dicakup harus berupa suplemen terhadap
sertifikat “sistem manajemen mutu EU”.
3. Penilaian pengawasan berlaku untuk alat kesehatan kelas IIa, kelas
IIb dan kelas III
3.1. Tujuan dari pengawasan adalah untuk memastikan bahwa produsen memenuhi
kewajiban yang timbul dari sistem manajemen mutu yang disetujui.
3.2. Produsen harus memberikan otorisasi kepada NB untuk melakukan semua
audit yang diperlukan, termasuk audit on-site, dan menyediakan semua informasi
yang relevan, khususnya:
-
Dokumentasi sistem manajemen kualitasnya,
-
Dokumentasi setiap temuan dan kesimpulan dari
penerapan rencana pengawasan paska-pasar, termasuk rencana pmcf, terhadap
sampel alat kesehatan representatif, dan ketentuan tentang kewaspadaan,
-
Data yang ditetapkan di bagian sistem
manajemen mutu yang berkaitan dengan desain, seperti hasil analisis,
perhitungan, tes dan solusi yang diadopsi tentang manajemen risiko, dan
-
Data sistem manajemen mutu yang berkaitan
dengan manufaktur, seperti laporan kontrol kualitas dan data pengujian, data
kalibrasi, dan catatan tentang kualifikasi personel.
3.3. NB harus secara berkala (setidaknya sekali setiap 12 bulan) melakukan
audit dan penilaian untuk memastikan bahwa produsen telah menerapkan sistem
manajemen mutu yang disahkan dan rencana pengawasan paska-pasar. Audit dan
penilaian tersebut harus mencakup audit di lokasi produsen dan (jika perlu)
pemasok dan / atau subkontraktor. Pada saat audit di lokasi, NB harus (jika
perlu) melakukan pengujian untuk memeriksa apakah sistem manajemen mutu
berfungsi dengan baik. NB harus memberi kepada produsen laporan audit
pengawasan dan, jika tes telah dilakukan, dengan laporan pengujian.
3.4. NB secara acak melakukan (setidaknya sekali setiap lima tahun) “unannounced audit” di lokasi produsen
dan (bila perlu) pada pemasok dan / atau subkontraktor, yang dapat digabungkan
dengan penilaian pengawasan berkala atau dilakukan diluar penilaian pengawasan
berkala. NB akan membuat rencana untuk audit “unannounced audit” di tempat tetapi tidak akan mengungkapkannya
kepada produsen.
Dalam konteks “unannounced on-site audit”, NB akan menguji sampel yang memadai
dari alat kesehatan yang diproduksi atau sampel yang memadai dari proses
manufaktur untuk memverifikasi bahwa alat kesehatan yang diproduksi telah sesuai
dengan dokumentasi teknis. Sebelum melakukan “unannounced on-site audit”, NB harus menentukan kriteria
pengambilan sampel yang relevan dan prosedur pengujian.
Sebagai tambahan pengambilan sampel, NB
dapat mengambil sampel alat kesehatan dari pasar untuk memverifikasi bahwa alat
kesehatan yang diproduksi telah sesuai dengan dokumentasi teknis. Sebelum
pengambilan sampel, NB harus menentukan kriteria pengambilan sampel yang
relevan dan prosedur pengujiannya.
NB harus memberikan laporan audit kepada
produsen yang mencakup hasil uji sampel.
3.5. Mengenai alat kesehatan kelas IIa dan kelas IIb, penilaian pengawasan
juga harus mencakup penilaian dokumentasi teknis berdasarkan sampel
representatif yang dipilih sesuai alasan yang didokumentasikan oleh NB.
Mengenai alat kesehatan kelas III,
penilaian pengawasan juga harus mencakup pengujian terhadap part yang disetujui
dan/atau material penting untuk integritas alat kesehatan, termasuk (jika
sesuai) pemeriksaan jumlah part yang diproduksi atau dibeli dan / atau material
sesuai dengan jumlah alat kesehatan yang sudah jadi.
3.6. NB harus memastikan bahwa
komposisi tim penilai sedemikian rupa sehingga ada pengalaman yang cukup
tentang evaluasi alat kesehatan, sistem dan proses yang terkait, objektivitas
dan netralitas yang berkelanjutan; tim ini harus mencakup rotasi anggota tim
penilai pada interval yang sesuai. Sebagai aturan umum, auditor utama tidak
boleh memimpin atau menghadiri audit selama lebih dari tiga tahun
berturut-turut berkenaan dengan produsen yang sama.
3.7. Jika NB menemukan perbedaan antara
sampel yang diambil dari alat kesehatan yang diproduksi atau dari pasar dan
spesifikasi yang tercantum dalam dokumentasi teknis atau desain yang disetujui,
maka hal itu dapat menangguhkan/ “suspend”
atau menarik/ “withdraw” sertifikat
atau menentukan pembatasan.
Bab II Penilaian Dokumentasi Teknis
4. Penilaian dokumentasi teknis yang berlaku untuk alat kesehatan kelas III
dan alat ksehatan kelas IIb.
4.1. Selain kewajiban yang ditetapkan
di Bagian 2 (penilaian sistem manajemen mutu), produsen harus mengajukan
permohonan kepada NB untuk penilaian dokumentasi teknis yang berkaitan dengan
alat kesehatan dan yang dicakup oleh kualitas sistem manajemen.
4.2. Aplikasi harus menjelaskan desain,
manufaktur, dan kinerja alat kesehatan. Aplikasi ini harus mencakup dokumentasi
teknis.
4.3. NB harus memeriksa aplikasi oleh
staf (yang dipekerjakan olehnya) dengan pengetahuan dan pengalaman mengenai
teknologi terkait dan aplikasi klinisnya. NB dapat meminta aplikasi dengan
melakukan pengujian lebih lanjut atau meminta bukti lebih lanjut, sehingga
memungkinkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan yang relevan dari
Peraturan. NB harus melakukan tes fisik atau laboratorium yang memadai terhadap
alat kesehatan atau meminta produsen melakukan tes tersebut.
4.4. NB harus meninjau bukti klinis
yang disajikan oleh produsen dan evaluasi klinis, dalam laporan evaluasi
klinis. NB harus mempekerjakan reviewer alat kesehatan dengan keahlian klinis
yang memadai dan (jika perlu) menggunakan expert klinis eksternal dengan
pengalaman langsung dan terkini terkait dengan alat kesehatan yang dimaksud
atau kondisi klinis di mana alat itu digunakan, untuk keperluan peninjauan
tersebut.
4.5. NB harus (dalam keadaan di mana
bukti klinis didasarkan sebagian atau seluruhnya pada data dari alat kesehatan
yang diklaim setara dengan alat kesehatan yang sedang dinilai) menilai kesesuaian
menggunakan data tersebut, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti
indikasi baru dan inovasi. NB harus mendokumentasikan kesimpulannya tentang
ekuivalensi yang diklaim, dan tentang relevansi dan kecukupan data untuk
menunjukkan kesesuaian. Untuk setiap karakteristik alat kesehatan yang diklaim
sebagai inovatif oleh produsen atau untuk indikasi baru, maka NB harus menilai
sejauh mana klaim spesifik didukung oleh data pra-klinis dan klinis spesifik
dan analisis risiko.
4.6. NB harus memverifikasi bahwa bukti
klinis dan evaluasi klinis telah memadai dan harus memverifikasi kesimpulan
yang dilakukan oleh produsen tentang kesesuaian terhadap persyaratan
keselamatan umum dan kinerja yang relevan. Verifikasi tersebut harus mencakup
kecukupan determinasi risiko-manfaat, manajemen risiko, instruksi untuk
penggunaan, pelatihan pengguna dan rencana pengawasan paska-pasar produsen, dan
mencakup tinjauan kebutuhan, dan rencana PMCF yang diusulkan, jika ada.
4.7. Berdasarkan penilaiannya terhadap
bukti klinis, NB harus mempertimbangkan evaluasi klinis dan determinasi risiko-manfaat,
dan apakah milestone spesifik perlu didefinisikan sehingga memungkinkan NB
untuk meninjau pembaruan terhadap bukti klinis yang dihasilkan dari data
pengawasan paska-pasar dan PMCF.
4.8. NB harus mendokumentasikan hasil
penilaiannya dalam laporan penilaian evaluasi klinis.
4.9. NB harus memberikan kepada
produsen, laporan tentang penilaian dokumentasi teknis, termasuk laporan
penilaian evaluasi klinis. Jika alat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
relevan dari Peraturan, maka NB akan mengeluarkan sertifikat “penilaian
dokumentasi teknis EU”. Sertifikat harus berisi kesimpulan dari penilaian
dokumentasi teknis, ketentuan validitas sertifikat, data yang diperlukan untuk
identifikasi desain yang disetujui, dan (jika sesuai) deskripsi “intended
purpose” dari alat kesehatan.
4.10. Perubahan pada alat kesehatan
yang disetujui harus meminta persetujuan dari NB yang menerbitkan sertifikat “penilaian
dokumentasi teknis EU” di mana perubahan tersebut dapat mempengaruhi
keselamatan dan kinerja alat kesehatan atau ketentuan untuk penggunaan alat
kesehatan. Jika produsen berencana untuk memperkenalkan perubahan apa pun yang
disebutkan di atas, maka produsen harus memberitahu NB yang menerbitkan
sertifikat “penilaian dokumentasi teknis EU”. NB harus menilai perubahan yang
direncanakan dan memutuskan apakah perubahan yang direncanakan memerlukan
penilaian kesesuaian baru atau apakah mereka dapat diatasi melalui suplemen
pada sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU. Dalam kasus terakhir, NB harus
menilai perubahan, dan memberi tahu kepada produsen mengenai keputusannya dan “jika
perubahan disetujui” memberikannya suplemen untuk sertifikat “penilaian
dokumentasi teknis EU”.
5. Prosedur tambahan spesifik
5.1. Prosedur penilaian untuk alat kesehatan kelas III dan kelas IIb
tertentu
(a) Untuk alat kesehatan implan kelas
III, dan untuk alat kesehatan aktif kelas IIb yang dimaksudkan untuk memberikan
dan / atau mengeluarkan produk obat, maka NB harus (setelah memverifikasi
kualitas data klinis yang mendukung laporan evaluasi klinis) menyiapkan laporan
penilaian evaluasi klinis yang menetapkan kesimpulannya mengenai bukti klinis
yang diberikan oleh produsen, khususnya mengenai determinasi risiko-manfaat,
konsistensi bukti itu dengan “intended
urpose”, termasuk indikasi medis dan rencana PMCF.
NB harus mengirimkan laporan penilaian
evaluasi klinisnya, bersama dengan dokumentasi evaluasi klinis produsen, kepada
Komisi. Komisi harus segera mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada “expert
panel” yang relevan.
(b) NB dapat diminta untuk memberikan kesimpulannya
kepada panel ahli yang bersangkutan.
(c) Panel ahli harus memutuskan (di
bawah pengawasan Komisi) berdasarkan kriteria berikut:
-
Novelty
alat
kesehatan atau prosedur klinis terkait, dan kemungkinan dampak klinis atau
kesehatan utama yang mungkin terjadi;
-
Perubahan signifikan yang merugikan dalam
profil risiko-manfaat dari kategori atau kelompok alat kesehatan tertentu;
-
Peningkatan signifikan insiden serius yang
dilaporkan sehubungan dengan kategori
atau kelompok alat kesehatan tertentu,
apakah akan memberikan pendapat ilmiah
tentang laporan penilaian evaluasi klinis dari NB berdasarkan bukti klinis yang
diberikan oleh produsen, khususnya mengenai determinasi risiko-manfaat,
konsistensi bukti tersebut dengan indikasi medis dan rencana PMCF . Pendapat
ilmiah tersebut harus diberikan dalam jangka waktu 60 hari, dimulai pada hari
diterimanya dokumen dari Komisi. Alasan keputusan untuk memberikan pendapat
ilmiah, harus dimasukkan dalam pendapat ilmiah. Jika informasi yang disampaikan
tidak cukup bagi panel ahli untuk mendapat kesimpulan, hal ini harus dinyatakan
dalam pendapat ilmiah.
(d) Panel ahli dapat memutuskan, (di
bawah pengawasan Komisi,) berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam butir (c)
untuk tidak memberikan pendapat ilmiah, dalam hal ini akan menginformasikan
kepada NB secepat mungkin dalam waktu 21 hari sejak diterimanya dokumen dari
Komisi. Panel ahli harus dalam batas waktu tersebut memberikan alasan kepada NB
dan Komisi mengenai keputusannya, di mana NB dapat melanjutkan dengan prosedur
sertifikasi alat kesehatan tersebut.
(e) Panel ahli harus (dalam waktu 21
hari setelah menerima dokumen dari Komisi) memberitahu Komisi, melalui EUDAMED
apakah ia bermaksud memberikan pendapat ilmiah, atau tidak.
(f) Apabila tidak ada pendapat yang
disampaikan dalam jangka waktu 60 hari, maka NB dapat melanjutkan dengan
prosedur sertifikasi alat kesehatan yang dimaksud.
(g) NB harus mempertimbangkan pandangan
yang diungkapkan dalam pendapat ilmiah dari panel ahli. Ketika panel ahli
menemukan bahwa tingkat bukti klinis tidak cukup atau menimbulkan kekhawatiran
serius tentang determinasi risiko-manfaat, konsistensi bukti dengan “intended purpose”, termasuk indikasi
medis, dan dengan rencana PMCF, maka NB harus (jika perlu,) memberi tahu
produsen untuk membatasi “intended purpose” dari alat keehatan untuk kelompok
pasien tertentu atau indikasi medis tertentu dan / atau dengan menentukan
batasan pada durasi validitas sertifikat, untuk melakukan studi PMCF spesifik,
untuk menyesuaikan instruksi penggunaan atau ringkasan keselamatan dan kinerja,
atau untuk menentukan pembatasan lain dalam laporan penilaian kesesuaiannya. NB
harus memberikan justifikasi, (jika ia tidak mengikuti saran dari panel ahli)
dalam laporan penilaian kesesuaiannya dan Komisi harus menyediakan bagi umum
melalui EUDAMED mengenai pendapat ilmiah dari panel ahli dan justifikasi
tertulis yang diberikan oleh NB.
5.2. Prosedur tentang alat kesehatan yang menggabungkan zat obat
(a) Jika alat kesehatan menggabungkan
(sebagai bagian yang tidak terpisahkan,) zat yang jika digunakan secara
terpisah, dapat dianggap sebagai produk obat, termasuk produk obat yang berasal
dari darah atau plasma manusia dan yang memiliki tindakan tambahan (“ancillary
action”) terhadap alat kesehatan, maka kualitas, keamanan dan kegunaan
bahan tersebut harus diverifikasi.
(b) Sebelum menerbitkan sertifikat “penilaian
dokumentasi teknis EU”, NB harus (setelah memverifikasi kegunaan zat sebagai
bagian dari alat kesehatan dan mempertimbangkan “intended purpose” dari alat kesehatan,) mencari pendapat ilmiah
dari salah satu “competent authority”
yang ditetapkan oleh Negara-negara Anggota sesuai dengan Directive 2001/83 / EC
atau dari EMA, yang keduanya akan disebut sebagai “the medicinal products
authority consulted”, tergantung pada yang telah dikonsultasikan mengenai
kualitas dan keamanan zat, termasuk manfaat atau risiko penggabungan zat ke
dalam alat kesehatan. Jika alat kesehatan menggabungkan darah manusia atau turunan
plasma atau suatu zat (yang jika digunakan secara terpisah, dapat dianggap
sebagai produk obat), maka NB harus mencari pendapat EMA.
(c) Ketika mengeluarkan pendapatnya, “the medicinal products authority consulted”
harus mempertimbangkan proses manufakturing dan data yang berkaitan dengan
kegunaan penggabungan substansi ke dalam alat kesehatan sebagaimana ditentukan
oleh NB.
(d) “The medicinal products authority consulted”, harus memberikan
pendapatnya kepada NB dalam waktu 210 hari setelah menerima semua dokumentasi
yang diperlukan.
(e) Pendapat ilmiah dari “the medicinal products authority consulted”,
dan setiap kemungkinan pembaruan dari pendapat itu, harus dimasukkan dalam
dokumentasi NB tentang alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan pandangan yang
diungkapkan dalam pendapat ilmiah ketika membuat keputusannya. NB tidak akan
memberikan sertifikat jika pendapat ilmiah tidak menguntungkan dan harus
menyampaikan keputusan akhir kepada “the medicinal products authority
consulted.
(f) Sebelum perubahan dilakukan
sehubungan dengan “ancillary substance”
yang digabungkan ke dalam alat kesehatan (khususnya yang terkait dengan proses manufakturingnya),
maka produsen harus memberi tahu NB tentang perubahan tersebut. NB harus
menanyakan pendapat dari “the medicinal
products authority consulted”, untuk mengkonfirmasi bahwa kualitas dan
keamanan “ancillary substance” tetap tidak berubah. “the medicinal products authority consulted” harus memperhitungkan
data yang berkaitan dengan kegunaan penggabungan zat ke dalam alat kesehatan
sebagaimana ditentukan oleh NB, untuk memastikan bahwa perubahan tidak memiliki
dampak negatif terhadap risiko atau manfaat yang sebelumnya telah ditetapkan
mengenai penggabungan zat ke dalam alat kesehatan. “The medicinal product authority consulted” harus memberikan
pendapatnya dalam waktu 60 hari setelah menerima semua dokumentasi yang
diperlukan mengenai perubahan. NB tidak akan memberikan suplemen ke sertifikat “penilaian
dokumentasi teknis EU” jika pendapat ilmiah yang diberikan oleh “the medicinal products authority consulted”
tidak menguntungkan. NB harus menyampaikan keputusan akhir kepada “the medicinal products authority consulted”.
(g) Apabila “the medicinal products authority consulted” memperoleh informasi
tentang “ancillary substance”, yang
dapat berdampak pada risiko atau manfaat yang sebelumnya ditetapkan mengenai
penggabungan zat ke dalam alat kesehatan, maka ia akan memberitahu NB tentang
apakah informasi tersebut memiliki dampak pada risiko atau manfaat yang
ditetapkan sebelumnya tentang penggabungan zat ke dalam alat kesehatan. NB harus
mempertimbangkan saran tersebut mengenai penilaiannya terhadap prosedur
penilaian kesesuaian.
5.3. Prosedur mengenai alat kesehatan yang diproduksi menggunakan, atau
menggabungkan, jaringan atau sel yang berasal dari manusia atau hewan, atau
turunannya (non-viable atau “rendered non-viable”).
5.3.1. Jaringan atau sel berasal dari
manusia atau turunannya
(a) Untuk alat kesehatan yang
diproduksi dengan menggunakan turunan dari jaringan atau sel yang berasal dari
manusia dan untuk alat kesehatan yang menggabungkan (sebagai bagian integral,)
jaringan atau sel berasal dari manusia atau turunannya (yang memiliki “action ancillary” terhadap alat
kesehatan), maka NB harus (sebelum menerbitkan sertifikat penilaian dokumentasi
teknis UE) mencari pendapat ilmiah dari salah satu kompeten otoritas yang
ditunjuk oleh Negara-negara Anggota sesuai dengan Directive 2004/23 / EC ( ‘the human tissues and cells competent
authority’) pada aspek yang berkaitan dengan donasi, pengadaan dan
pengujian jaringan atau sel asal manusia atau turunannya. NB harus menyerahkan
ringkasan penilaian kesesuaian awal yang menyediakan, (antara lain informasi
tentang non-viability jaringan atau sel manusia yang dimaksud) donasi,
pengadaan, dan pengujian mereka serta risiko atau manfaat dari penggabungan
jaringan atau sel yang berasal dari manusia atau turunannya ke dalam alat
kesehatan.
(b) Dalam 120 hari setelah menerima
semua dokumentasi yang diperlukan, “the human
tissue and cell competent authority” harus memberikan pendapatnya kepada
NB.
(c) Pendapat ilmiah dari “the human tissue and cell competent
authority”, dan setiap pembaruan yang mungkin, harus dimasukkan dalam
dokumentasi NB tentang alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan pandangan yang
diungkapkan dalam pendapat ilmiah dari “the
human tissue and cell competent authority” saat membuat keputusan. NB tidak
akan memberikan sertifikat jika pendapat ilmiah itu tidak menguntungkan. NB
harus menyampaikan keputusan terakhirnya ke “the
human tissue and cell competent authority”.
(d) Sebelum suatu perubahan dilakukan
sehubungan dengan jaringan atau sel asal manusia non-viable atau turunannya
yang tergabung dalam suatu alat kesehatan (khususnya yang berkaitan dengan
donasi, pengujian atau pengadaannya), maka produsen harus menginformasikan
kepada NB tentang perubahan yang dimaksud.
NB harus berkonsultasi dengan otoritas yang terlibat dalam konsultasi
awal, untuk memastikan bahwa kualitas dan keamanan jaringan atau sel asal
manusia atau turunannya yang tergabung dalam alat kesehatan dapat dipertahankan.
“The human tissue and cell competent
authority” harus memperhitungkan data yang berkaitan dengan kegunaan
penggabungan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya ke dalam alat
kesehatan sebagaimana ditentukan oleh NB, untuk memastikan bahwa perubahan
tersebut tidak memiliki dampak negatif pada rasio risiko-manfaat yang
ditetapkan dari penambahan jaringan atau sel asal manusia atau turunannya dalam
alat kesehatan. Mereka harus memberikan pendapatnya dalam waktu 60 hari setelah
menerima semua dokumentasi yang diperlukan mengenai perubahan yang dimaksud. NB
tidak akan memberikan suplemen ke sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU,
jika pendapat ilmiahnya tidak menguntungkan dan harus menyampaikan keputusan
akhir kepada “the human tissue and cel competent authority”.
5.3.2. Jaringan atau sel yang berasal
dari hewan atau turunannya.
Dalam hal alat kesehatan yang
diproduksi menggunakan jaringan hewan “rendered non-viable” atau menggunakan
produk non-viable yang berasal dari jaringan hewan, (sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan/ Regulation (UE) No. 722/2012), maka NB harus menerapkan persyaratan
terkait yang diatur dalam Peraturan tersebut.
5.4. Prosedur tentang alat kesehatan yang terdiri dari zat atau
kombinasi zat yang diserap oleh atau tersebar secara lokal di tubuh manusia
(a) Kualitas dan keamanan alat
kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk
dimasukkan ke dalam tubuh manusia (melalui lubang tubuh atau diterapkan pada
kulit dan yang diserap oleh, atau tersebar secara lokal di tubuh manusia) harus
diverifikasi bilamana berlaku dan (hanya berkenaan dengan persyaratan yang
tidak dicakup oleh Peraturan ini) sesuai dengan persyaratan yang relevan yang
tercantum dalam Lampiran I pada Directive 2001/83 / EC mengenai evaluasi
penyerapan, distribusi, metabolisme, ekskresi , toleransi lokal, toksisitas,
interaksi dengan alat kesehatan lain, produk obat atau zat lain dan potensial
untuk reaksi yang merugikan.
(b) Selain itu, untuk alat kesehatan,
atau produk metabolisme mereka, yang secara sistemik diserap oleh tubuh manusia
untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan, maka NB harus mencari pendapat ilmiah
dari salah satu otoritas yang kompeten yang ditunjuk oleh Negara Anggota sesuai
dengan Directive 2001/83 / EC atau dari EMA, yang keduanya disebut sebagai “the
medicinal product authority consulted” .
(c) Pendapat “the medicinal products authority consulted” disusun dalam waktu 150
hari setelah menerima semua dokumentasi yang diperlukan.
(d) Pendapat ilmiah dari “the medicinal products authority consulted”,
dan setiap kemungkinan pembaruan, harus dimasukkan dalam dokumentasi NB tentang
alat kesehatan. NB harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan dalam
pendapat ilmiah ketika membuat keputusan dan harus menyampaikan keputusan akhir
kepada “the medicinal products authority consulted”.
6. Verifikasi batch tentang alat kesehatan yang menggabungkan (sebagai
bagian integral) substansi obat (jika digunakan secara terpisah, dianggap
sebagai produk obat) yang berasal dari darah atau plasma manusia.
Setelah menyelesaikan pembuatan setiap
batch alat kesehatan yang menggabungkan, (sebagai bagian integral,) substansi
obat (jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat) yang
berasal dari darah atau plasma manusia, maka
produsen harus memberitahu NB tentang release batch alat kesehatan dan mengirimkan sertifikat resmi (mengenai
release batch turunan darah atau
plasma manusia yang digunakan dalam alat kesehatan) yang diterbitkan oleh
laboratorium Negara Anggota atau sebuah laboratorium yang ditunjuk untuk tujuan
tersebut oleh Negara Anggota.
Bab III - Ketentuan Adminstrasi
7. Produsen atau (apabila produsen
tidak memiliki tempat usaha terdaftar di Negara Anggota), “Authorized Representative” harus memastikan dokumen berikut tetap
berada di tangan “Competent Authority”
(untuk periode 10 tahun, dan mengenai alat kesehatan implan tidak lebih cepat
dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir ditempatkan di pasar,) :
-
Deklarasi kesesuaian EU,
-
Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas
produsen,
- Prosedur dan teknik untuk memantau,
memverifikasi, memvalidasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan
dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul dari prosedur dan
teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara khusus mencakup:
· Strategi untuk mematuhi terhadap regulatory,
termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan,
kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan
terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
·
Identifikasi persyaratan kinerja dan
keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut,
dengan mempertimbangkan cs yang berlaku dan (jika memilih) standar yang
diharmonisasi atau solusi memadai lainnya,
·
Manajemen risiko,
·
Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
· Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik
yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk evaluasi pra-klinis,
· Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik
yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
·
Prosedur identifikasi alat kesehatan dan
terus diperbarui melalui gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di
setiap tahap manufaktur, dan
·
Manajemen perubahan sistem manajemen mutu
atau desain; dan
-
Pemberitahuan Produsen kepada NB, setiap
rencana perubahan besar pada sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan
yang dicakup. Hasil penilaian NB terhadap perubahan yang diajukan, dan
kebutuhan akan audit tambahan dan hasil verifikasi apakah setelah perubahan
itu, sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. Hasil pemberitahuan NB kepada
produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian dan (jika
berlaku) kesimpulan audit tambahan. Suplemen terhadap sertifikat sistem
manajemen mutu EU sebagai hasil persetujuan terhadap perubahan substansial pada
sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan yang dicakup.
-
Aplikasi penilaian dokumentasi teksnis untuk
alat kesehatan kelas III dan kelas iib yang menjelaskan desain, manufaktur, dan
kinerja alat kesehatan.
-
Keputusan dan laporan dari NB.
8. Setiap Negara Anggota wajib
mensyaratkan bahwa dokumentasi yang dirujuk dalam Bagian 7 tersebut disimpan
bersama “competent authority” untuk
periode yang dinyatakan di dalam Bagian tersebut, jika produsen, atau “authorized
representative” yang ada di dalam wilayahnya bangkrut atau menghentikan aktivitas
bisnisnya sebelum akhir periode tersebut.
Referensi
- REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL
of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation
(EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council
Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.
Bekasi,
Maret 2020
No comments:
Post a Comment