Usman Suwandi
Auditor / trainer ISO 14001, ISO 50001, ISCC.
A.
Penghargaan ADIWIYATA.
Penghargaan ADIWIYATA yang dilaksanakan melalui Program
ADIWIYATA merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada lembaga pendidikan formal yang dinilai berjasa dalam
mengembangkan pendidikan lingkungan hidup;
Kriteria
Sekolah ADIWIYATA yang dinilai,
wajib memenuhi kriteria:
a. Memiliki kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan;
b. Memiliki dan melaksanakan kurikulum sekolah berbasis lingkungan;
c. Melaksanakan kegiatan sekolah berbasis partisipatif; dan
d. Memiliki sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
Penghargaan
Berdasarkan hasil penilaian dan
pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Penghargaan ADIWIYATA, Menteri menetapkan:
a.
Calon sekolah
ADIWIYATA; dan
b.
Sekolah ADIWIYATA.
Calon sekolah ADIWIYATA
ditetapkan menjadi sekolah ADIWIYATA setelah memenuhi kriteria. Sekolah yang telah
menerima Penghargaan ADIWIYATA selama 3 (tiga) kali berturut-turut akan
menerima Penghargaan ADIWIYATA Mandiri.
B. Program ADIPURA
Dalam rangka mewujudkan kota
yang bersih dan teduh, telah ditetapkan Program ADIPURA di kabupaten / kota.
Program ADIPURA bertujuan untuk
mendorong pemerintah kabupaten / kota dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang
bersih dan teduh melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang
baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Program ADIPURA diberlakukan
bagi kota-kota dengan jumlah penduduk sama dengan atau lebih dari 20.000 jiwa
di wilayah kabupaten / kota.
Penilaian
Penilaian terdiri atas:
a. Penilaian non fisik; dan
b. Penilaian fisik.
Penilaian non fisik
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode penilaian.
Penilaian fisik dilaksanakan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode penilaian.
Lokasi penilaian fisik kota
terdiri atas :
a. Permukiman, meliputi:
1. Permukiman menengah dan sederhana; dan
2. Permukiman pasang surut;
b. Fasilitas kota, meliputi:
1. Jalan arteri dan kolektor;
2. Pasar;
3. Perkantoran;
4. Sekolah;
5. Rumah sakit / puskesmas;
6. Hutan kota; dan
7. Taman kota;
c. Fasilitas transportasi, meliputi:
1. Terminal;
2. Stasiun kereta api; dan
3. Pelabuhan;
d. Perairan terbuka;
e. Fasilitas kebersihan, meliputi:
1. TPA;
2. Pemilahan sampah; dan
3. Pengolahan sampah.
f. Pantai wisata.
Lokasi
penilaian fisik kota yang wajib dinilai, terdiri atas:
1. Permukiman menengah dan sederhana;
2. Jalan arteri dan kolektor;
3. Pasar;
4. Perkantoran;
5. Sekolah;
6. Rumah sakit/puskesmas;
7. Hutan kota;
8. Taman kota;
9. TPA;
10. Pemilahan sampah; dan
11. Pengolahan sampah.
Lokasi penilaian fisik kota
yang tidak wajib dinilai, terdiri atas:
a. Permukiman pasang surut;
b. Terminal bus / angkot;
c. Perairan terbuka;
d. Pelabuhan;
e. Stasiun kereta api; dan
f. Pantai wisata.
C. PROPER
Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah
program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).
Penilaian
Pemberian Proper dilakukan
berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a. Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c. Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria
Kriteria penilaian Proper
terdiri atas:
a. Kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru dan merah;
b. Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan
hijau dan emas.
Peringkat
Peringkat kinerja usaha
dan/atau kegiatan terdiri atas:
a. Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa,
melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat;
b. Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam
peraturan (beyond compliance) melalui
pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara
efisien melalui upaya 4r (reduce, reuse,
recycle dan recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (csr / comdev) dengan baik;
c. Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
d. Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
e. Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Kriteria penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER)
Biru, Merah dan Hitam
A.Pelaksanaan
AMDAL atau UKL/UPL
B.Kriteria
pengendalian pencemaran air :
- Ketaatan terhadap titik penaatan
- Ketaatan terhadap parameter
- Ketaatan terhadap pelaporan
- Ketaatan terhadap baku mutu
- Ketaatan terhadap izin
- Ketaatan terhadap ketentuan teknis
C.Kriteria
pengendalian pencemaran udara
- Ketaatan terhadap sumber emisi
- Ketaatan terhadap parameter
- Ketaatan terhadap pelaporan
- Ketaatan terhadap baku mutu
- Ketaatan terhadap ketentuan teknis
D. Kriteria
pengelolaan limbah B3
- Pendataan jenis dan volume limbah yang dihasilkan
- Perizinan
- Pelaksanaan ketentuan izin
- Open dumping dan pengelolaan tumpahan dan tanah terkontaminasi limbah B3
- Jumlah limbah B3 yang dikelola sesuai dengan peraturan
- Pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke-3 dan pengangkutan limbah B3
- Dumping, open burning dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu.
E. Kriteria
pengelolaan kerusakan lingkungan
Kriteria
Proper aspek pengendalian kerusakan lingkungan didasarkan pada hasil penilaian
semua tahapan/lokasi tambang dengan menggunakan kriteria potensi kerusakan
lahan pada kegiatan pertambangan. Nilai Total yang didapat untuk masing-masing
tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek
pengendalian kerusakan lahan.
a.
Pengendalian kerusakan lingkungan
Kriteria
penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) Hijau dan Emas.
I. KRITERIA PENILAIAN
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
1.
Ketentuan umum
Dalam
penilaian PROPER ini, suatu unit bisnis dianggap memiliki Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) jika:
a.
Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam
sistem tersebut diidentifikasi berdasarkan dampak dari kegiatan, produk atau
juga yang dihasilkan oleh unit bisnis yang bersangkutan. Jika unit bisnis
tersebut merupakan anak perusahaan dari suatu induk korporasi, maka harus
dibuktikan bahwa aspek-aspek lingkungan yang dikelola memang spesifik untuk
unit bisnis yang bersangkutan.
b.
Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam
sistem manajemen lingkungan mencakup seluruh kegiatan utama dalam unit bisnis
yang bersangkutan. Jika cakupan sistem manajemen lingkungan hanya sebagian
kecil atau bukan kegiatan utama, maka unit bisnis tersebut tidak dianggap
memiliki sistem manajeman lingkungan.
2.
Aspek penilaian
a.
Kebijakan lingkungan
b.
Perencanaan
c.
Implementasi
d.
Checking and corrective action
e.
Review oleh Manajemen
f.
Rentang pengaruh
g.
Sertifikasi
II. KRITERIA PENILAIAN
PEMANFAATAN SUMBER DAYA.
Efisiensi energi
1.
Ketentuan Umum
Kegiatan
efisiensi energi yang dinilai dalam kriteria penilaian PROPER adalah upaya
perusahaan untuk meningkatkan efisiensi pemakaian energi melalui
kegiatan-kegiatan peningkatan efisiensi, retrofit (penggantian/perbaikan)
peralatan yang ramah lingkungan, efisiensi di Bangunan, efisiensi dalam sistem
transportasi.
2.
Aspek penilaian
a. Kebijakan energi
b. Struktur dan
tanggung jawab
c. Perencanaan
d. Audit energy
e. Pelatihan/
kompetensi
f.
Pelaporan
g. Benchmarking
h. Implementasi
program
Pengurangan dan
pemanfaatan limbah B3
Aspek penilaian
a. Kebijakan
pengurangan dan pemanfaatan limbah B3
b. Struktur dan
tanggung jawab
c. Perencanaan
d. Pelatihan/ kompetensi
e. Pelaporan
f. Benchmarking
g. Implementasi
Program
Implementasi
3R (Reuse, Reduce, Recycle) limbah padat non
B3
Aspek penilaian :
a. Kebijakan
limbah padat non B3
b. Struktur dan
tanggung jawab
c. Perencanaan
d. Pelatihan/kompetensi
e. Pelaporan
f. Benchmarking
g. Implementasi
program
Pengurangan pencemar
udara
1.
Ketentuan umum
a. Pengurangan pencemaran udara yang termasuk
dalam lingkup penilaian PROPER ini adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan untuk mengurangi emisi bahan pencemaran udara ke lingkungan dan
upaya tersebut tidak menyebabkan pencemaran ke media lain secara signifikan.
b.
Pencemaran udara yang dimaksud adalah
parameter pencemaran udara konvensional yaitu Sulfur Dioksida, Partikulat,
Hidrokarbon, Hidrogen Sulfida dan parameter Gas Rumah Kaca yaitu Karbon
Dioksida, Methan, Nitrogen Oksida dan Flouronated Gases (bahan perusak Ozone).
2.
Aspek penilaian
a. Kebijakan
pengurangan pencemar udara
b. Struktur dan
tanggung jawab
c. Perencanaan
d. Iventarisasi
emisi
e. Pelatihan/kompetensi
f. Pelaporan
g. Benchmarking
h. Implementasi
program
Konservasi air
1.
Ketentuan umum
Penilaian
konservasi air dalam peringkat Hijau dan Emas meliputi aspek reklamasi air,
daur ulang, pemanfaatan kembali dan peningkatan kinerja sistem penyediaan air.
Reklamasi air
adalah pengolahan atau pemrosesan air limbah untuk dapat digunakan kembali
sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan memenuhi kriteria kualitas air sesuai
peraturan yang berlaku.
Daur ulang
air adalah pemanfaatan air limbah yang telah diolah dan dikembalikan ke dalam
proses produksi.
Pemanfaatan
air adalah penggunaan air limbah yang telah diolah untuk kegiatan yang lain
seperti irigasi dan air pendingin, dengan catatan kualitas air telah memenuhi
baku mutu jika pemanfaatan diaplikasikan ke lingkungan.
Peningkatan
kinerja sistem penyediaan air dilakukan dengan mencegah terjadinya kehilangan
air akibat kebocoran, atau perbaikan sistem sehingga jumlah air yang hilang
mengalami penurunan.
2.
Aspek penilaian
a. Kebijakan
konservasi air
b. Struktur dan
tanggung jawab
c. Perencanaan
d. Pelatihan/kompetensi
e. Pelaporan
f. Benchmarking
g. Implementasi
program
Penilaian
Perlindungan Keanekaragaman Hayati
1.
Ketentuan Umum
Penilaian
perlindungan keanekaragaman hayati dalam peringkat Hijau dan Emas meliputi:
1) Konservasi insitu, meliputi metode dan alat
untuk melindungi spesies, variabilitas genetic dan habitat dalam ekosistem.
Pendekatan
insitu meliputi pengelolaan kawasan lindung seperti: cagar alam, suaka
margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, hutan lindung, sempadan sungai,
sempadan pantai, kawasan mangrove, terumbu karang, kawasan plasma nuftah dan
kawasan bergambut, termasuk pengelolaan satwa liar dan strategi perlindungan
sumberdaya di luar kawasan lindung.
2) Konservasi Eksitu, meliputi metode dan alat
untuk melindungi spesies tanaman, satwa liar dan organisme mikro serta varietas
genetic di luar habitat/ekosistem aslinya. Kegiatan yang umum dilakukan antara
lain penangkaran, penyimpanan atau pengklonan .
3)
Restorasi dan Rehabilitasi, meliputi metode,
baik insitu maupun eksitu, untuk memulihkan spesies, varietas genetic,
komunitas, populasi, habitat dan proses-proses ekologis.
2.
Aspek penilaian
1)
Kebijakan perlindungan keanekaragaman
hayati
2)
Struktur dan tanggung jawab
3)
Perencanaan
4)
Pelaporan
5)
Implementasi program
III. KRITERIA COMMUNITY
DEVELOPMENT
Aspek Penilaian
1.
Kebijakan Community Development
2.
Struktur dan Tanggung jawab
3.
Perencanaan
4.
Evaluasi dan Pelaporan
5.
Implementasi Program
IV. KRITERIA PENILAIAN
COMMUNITY DEVELOPMENT EMAS
D. Program
Kali Bersih (PROKASIH)
Kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting
bagi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;
Kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat
meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah
aliran sungai;
Untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap
berfungsi sesuai dengan peruntukannya, pemerintah telah mencanangkan Program
Kali Bersih;
Pelaksanaan Prokasih bertujuan:
a. Tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan
fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
b. Terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian
pencemaran air secara efektif dan efisien;
c. Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian
pencemaran air.
Dalam rangka mewujudkan tujuan
Prokasih, pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan sasaran:
1. Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai
minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.
2. Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal
memenuhi baku mutu limbah cair.
3. Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.
Menteri memberi penghargaan
kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/ kegiatan usaha yang
melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;
Penilaian kinerja perusahaan/ kegiatan usaha
dilaksanakan melalui Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha
(Proper Prokasih);
Penilaian
kinerja perusahaan/ kegiatan usaha.
Penilaian kinerja perusahaan/ kegiatan usaha
diberlakukan untuk semua jenis kegiatan yang mempunyai potensi dampak
lingkungan di dalam lingkup kegiatan Prokasih.
Peringkat kinerja perusahaan/ kegiatan usaha
dibagi dalam peringkat sebagai berikut:
- Peringkat emas, untuk
perusahaan/ kegiatan usaha yang melaksanakan produksi bersih dan/atau emisi nol dan
telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan serta telah mencapai hasil yang
sangat memuaskan sehingga patut menjadi teladan bagi usaha-usaha lainnya;
- Peringkat hijau, untuk
perusahaan/ kegiatan usaha yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan
mencapai hasil lebih baik dari persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Peringkat biru,
untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang telah mendapatkan hasil yang sesuai dengan
persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Peringkat merah,
untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi
belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
yang berlaku;
- Peringkat hitam,
untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau
usaha yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perusahaan/ kegiatan usaha yang
meraih peringkat emas dan hijau diberikan piagam penghargaan.
E. Program
Pantai Lestari
Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan wilayah pantai, maka setiap usaha atau kegiatan wajib melakukan
usaha pengendaliannya;
Salah satu upaya pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan wilayah pantai tersebut dilakukan dengan Program pantai
Lestari;
Setiap orang dan/atau
penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan wilayah pantai.
Program Pantai Lestari
meliputi:
1. Pantai Wisata Bersih
2. Bandar Indah yaitu program kerja pengendalian pencemaran dan atau kerusakkan di
wilayah pelabuhan; dan
3. Teman Lestari yaitu program kerja pengendalian pencemaran dan atau kerusakan terhadap
terumbu karang dan mangrove.
Program Pantai Lestari
bertujuan:
1. Terkendalinya pencemaran atau kerusakan lingkungan wilayah pantai, dari
berbagai usaha atau kegiatan.
2. Terciptanya masyarakat sadar lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan wilayah pantai.
3. Terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait
dalam pengelolaan lingkungan wilayah pantai.
Menteri dapat memberikan
penghargaan kepada Gubernur, Bupati / Walikotamadya Daerah Tingkat II dan/atau
penanggung jawab usaha atau kegiatan yang dinilai telah berhasil melakukan
pembinaan dan pelaksanaan program Pantai Lestari.
F. Program Kampung Iklim = PROKLIM
Untuk mengendalikan dampak perubahan iklim, maka telah dikembangkan program yang mendorong peningkatan
kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal;
Peningkatan konsentrasi Gas
Rumah Kaca (GRK) yaitu Karbondioksida (CO2), Metan (CH4), N2O, Sulfur
Heksafluorida (SF6), Hidrofluorokarbon (HFC), dan Perfluorokarbon (PFC) yang
dihasilkan dari beragam aktivitas manusia menyebabkan bertambahnya radiasi yang
terperangkap di atmosfer dan berdampak pada kenaikan suhu bumi sehingga terjadi
pemanasan global. Tanpa dilakukannya upaya untuk mengontrol emisi GRK, suhu
bumi diperkirakan akan meningkat antara 1,4–5,8 0C pada tahun 2100.
Berdasarkan data yang ada, tercatat bahwa suhu global bumi telah meningkat
antara 0,6–2 0C sejak akhir abad ke-19.
Pemanasan global memicu
terjadinya perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan terhadap
kehidupan manusia di muka bumi, termasuk di Indonesia. Perubahan iklim telah
menyebabkan berubahnya pola hujan, naiknya muka air laut, terjadinya badai dan
gelombang tinggi, serta dampak merugikan lainnya yang mengancam kehidupan
masyarakat.
Perubahan iklim dapat
meningkatkan risiko terjadinya bencana terkait iklim seperti:
a. Kekeringan, banjir dan longsor
b. Kegagalan panen
c. Kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi
akibat angin, gelombang tinggi
d. Wabah penyakit malaria dan demam berdarah.
Dalam menghadapi perubahan
iklim, seluruh pihak termasuk masyarakat perlu melakukan tindakan adaptasi
untuk menyesuaikan diri terhadap dampak yang ditimbulkan serta mitigasi untuk
mengurangi emisi GRK.
Dengan dilakukannya upaya
adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan masyarakat diharapkan akan
meningkat sehingga risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalkan. Selain
mengurangi emisi GRK, upaya mitigasi yang dilakukan akan dapat
menekan biaya adaptasi, karena semakin besarnya konsentrasi GRK yang memicu
perubahan iklim, maka akan memicu dampak perubahan iklim yang lebih besar, sehingga akan
berdampak pada biaya pelaksanaan upaya adaptasi.
Upaya adaptasi terhadap perubahan iklim antara lain dengan cara menyiapkan
infrastruktur yang tahan terhadap bencana iklim, memperkuat kemampuan ekonomi,
kapasitas sosial, tingkat pendidikan, serta menerapkan teknologi adaptasi
perubahan iklim yang sesuai dengan kondisi lokal. Selain melakukan upaya
adaptasi, masyarakat perlu terus didorong untuk melakukan tindakan mitigasi
yang akan memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi GRK secara global.
Upaya adaptasi dan mitigasi
perubahan iklim dapat terintegrasi dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang
telah dilaksanakan masyarakat di tingkat lokal dengan memperhatikan faktor
risiko iklim dan dampak perubahan iklim yang mungkin terjadi. Seluruh upaya
yang telah dilaksanakan masyarakat, perlu diinventarisasi dan terdata dengan
baik agar dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian target pengurangan
emisi GRK dan peningkatan kapasitas adaptasi nasional.
Pendataan aksi lokal adaptasi
dan mitigasi perubahan iklim dapat dilaksanakan melalui pendekatan yang
bersifat bottom-up, yaitu dengan mendorong berbagai pihak mengumpulkan
informasi mengenai kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat dan dapat
memberikan manfaat nyata terhadap upaya penanganan perubahan iklim. Pendataan
dan pengukuran manfaat tersebut dibatasi pada luasan tertentu dengan
menggunakan terminologi “Kampung Iklim”.
Kampung Iklim merupakan lokasi
dimana masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan
iklim secara berkesinambungan.
Dalam hal ini kampung adalah
wilayah administratif yang terdiri atas rukun warga, dusun atau dukuh,
kelurahan atau desa, dan wilayah administratif lain yang dipersamakan dengan
itu. Penetapan lokasi kampung iklim dilakukan melalui serangkaian proses
penilaian yang dilaksanakan melalui Program Kampung Iklim (ProKlim).
ProKlim diharapkan akan
memperkuat kemitraan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan
iklim serta memfasilitasi penyebarluasan dan pertukaran informasi mengenai
upaya terbaik (best practises) adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Tujuan dan manfaat
1. Program Kampung Iklim dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan
pemahaman mengenai perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya sehingga
seluruh pihak terdorong untuk melaksanakan aksi nyata yang dapat memperkuat
ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim serta memberikan kontribusi
terhadap upaya pengurangan emisi GRK. Hal lain yang diharapkan dapat tercapai
melalui pelaksanaan ProKlim adalah:
a. Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan adaptasi perubahan
iklim, termasuk menjaga nilai-nilai kearifan tradisional atau lokal yang dapat
mendukung upaya penanganan perubahan iklim dan pengendalian kerusakan
lingkungan secara umum.
b. Menjembatani kebutuhan masyarakat dan pihak-pihak yang dapat memberikan
dukungan untuk pelaksanaan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
c. Meningkatkan kerjasama seluruh pihak di tingkat nasional dan daerah dalam
memperkuat kapasitas masyarakat untuk melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi
perubahan iklim.
d. Menumbuhkan gerakan nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui
pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat yang bersifat aplikatif, adaptif dan
berkelanjutan.
e. Mengoptimalkan potensi pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi
perubahan iklim yang dapat memberikan manfaat terhadap aspek ekologi, ekonomi
dan pengurangan bencana iklim.
f. Mendukung program nasional yang dapat memperkuat upaya penanganan
perubahan iklim secara global seperti gerakan ketahanan pangan, ketahanan
energi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian target penurunan
emisi sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan jika tidak dilakukan
upaya apapun.
2.
Tujuan Khusus Program Kampung Iklim adalah:
a.
Mengidentifikasi kegiatan adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim serta potensi pengembangannya di tingkat lokal.
b.
Memberikan pengakuan terhadap aksi lokal yang
telah dilakukan masyarakat untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi
perubahan iklim.
c.
Mendorong penyebarluasan kegiatan adaptasi
dan mitigasi perubahan iklim yang telah berhasil dilaksanakan pada lokasi
tertentu untuk dapat diterapkan di daerah lain sesuai dengan kondisi wilayah
dan kebutuhan masyarakat setempat.
3.
Manfaat Program Kampung Iklim meliputi:
a.
Meningkatnya ketahanan masyarakat dalam
menghadapi variabilitas iklim dan dampak perubahan iklim;
b. Terukurnya potensi dan kontribusi pengurangan
emisi grk suatu lokasi terhadap pencapaian target penurunan emisi grk nasional
c.
Tersedianya data kegiatan adaptasi dan mitigasi
perubahan iklim serta potensi pengembangannya di tingkat lokal yang dapat
menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan, strategi dan program terkait
perubahan iklim;
d.
Tersosialisasinya kesadaran dan gaya hidup
rendah karbon;
e.
Meningkatnya kemampuan masyarakat di tingkat
lokal untuk mengadopsi teknologi rendah karbon.
Proklim dilaksanakan oleh
Kampung yang melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Upaya adaptasi meliputi
kegiatan antara lain:
a. Pengendalian
kekeringan, banjir, dan longsor;
-
Pemanenan air hujan
-
Peresapan air.
-
Perlindungan dan
pengelolaan mata air.
-
Penghematan
penggunaan air.
-
Penyediaan sarana
dan prasarana pengendalian banjir.
-
Sistem peringatan
dini (early warning system).
-
Rancang bangun yang
adaptif.
-
Terasering.
-
Penanaman vegetasi
b. Peningkatan
ketahanan pangan;
-
Sistem pola tanam
-
Sistem irigasi/ drainase.
-
Pertanian terpadu
(integrated farming/ mix farming).
-
Pengelolaan potensi
lokal.
-
Penganekaragaman
tanaman pangan.
-
Sistem dan
teknologi pengelolaan lahan dan pemupukan.
-
Teknologi pemuliaan
tanaman dan hewan ternak.
-
Pemanfaatan lahan
pekarangan.
c. Penanganan atau
antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi, dan
gelombang tinggi;
-
Pembuatan struktur
pelindung alamiah pesisir.
-
Pembuatan struktur
pelindung buatan.
-
memodifikasi
struktur bangunan.
-
Relokasi permukiman
dan aset penting lainnya.
-
upaya penyediaan
air bersih di daerah pesisir.
-
Sistem pengelolaan
pesisir terpadu.
d. Pengendalian
penyakit terkait iklim.
-
Pengendalian
vektor.
- Penerapan sistem
kewaspadaan dini untuk mengantisipasi terjadinya penyakit terkait perubahan
iklim seperti diare, malaria, DBD.
-
Sanitasi dan air
bersih.
-
Perilaku hidup
bersih dan sehat
Upaya mitigasi meliputi
kegiatan antara lain:
a. Pengelolaan sampah dan limbah padat;
-
Pewadahan dan pengumpulan.
-
Pengolahan sampah.
-
Memanfaatkan limbah
padat dan gas metana yang dihasilkan dari proses pengolahan limbah
- Penerapan konsep
zero-waste. Dengan memaksimalkan pengurangan jumlah sampah, pengomposan tingkat
rumah tangga dan pengoperasian bank sampah.
b. Pengolahan dan pemanfaatan air limbah;
-
Upaya masyarakat
untuk mengolah limbah cair domestik yang dilengkapi dengan instalasi penangkap
gas metana.
c. Penggunaan energi baru terbarukan dan konservasi energi;
-
Penerapan teknologi
rendah emisi gas rumah kaca.
-
Menggunakan energi
baru terbarukan.
-
Menerapkan perilaku
efisiensi energi
d. Budidaya pertanian;
-
Pengurangan pupuk
dan modifikasi sistem pengairan
-
Mengurangi emisi
gas rumah kaca dari kegiatan pasca panen.
e. Peningkatan tutupan vegetasi;
-
Penghijauan
-
Praktik wanatani
f. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Referensi:
-
ISO 14001:2015. Environmental Management System – Requirements
with guidance for use. International Organization for Standardization
-
ISO 14004:2016. Environmental management system –
General Guidelines on Implementation. International Organization for
Standardization
-
Keputusan menteri negara lingkungan hidup
nomor : kep-35/menlh/7/1995 tentang program kali bersih.
-
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : Kep-35 A/Menlh/7/1995 Tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/
Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper
Prokasih)
-
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
15 Tahun 1996 Tentang : Program Langit Biru
-
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
45 Tahun 1996 Tentang : Program Pantai Lestari.
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Program Adipura
-
Peraturan menteri negara lingkungan hidup
nomor 02 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata menteri
negara lingkungan hidup,
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah
-
Peraturan menteri negara lingkungan hidup
republik indonesia nomor 05 tahun 2011 tentang program penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam Pengelolaan lingkungan hidup
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Program Menuju Indonesia Hijau
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Program Kampung Iklim.
-
Undang Undang Republik Indonesia no 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment