Saturday, 15 February 2020

PENGHARGAAN LINGKUNGAN

    


Usman Suwandi
Auditor / trainer ISO 14001, ISO 50001, ISCC.



A. Penghargaan ADIWIYATA.

Penghargaan ADIWIYATA yang dilaksanakan melalui Program ADIWIYATA merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada lembaga pendidikan formal yang dinilai berjasa dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup;

Kriteria
Sekolah ADIWIYATA yang dinilai, wajib memenuhi kriteria:
a.    Memiliki kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan;
b.    Memiliki dan melaksanakan kurikulum sekolah berbasis lingkungan;
c.    Melaksanakan kegiatan sekolah berbasis partisipatif; dan
d.    Memiliki sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.


Penghargaan
Berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Penghargaan ADIWIYATA, Menteri menetapkan:
a.    Calon sekolah ADIWIYATA; dan
b.    Sekolah ADIWIYATA.

Calon sekolah ADIWIYATA ditetapkan menjadi sekolah ADIWIYATA setelah memenuhi kriteria. Sekolah yang telah menerima Penghargaan ADIWIYATA selama 3 (tiga) kali berturut-turut akan menerima Penghargaan ADIWIYATA Mandiri.


B. Program ADIPURA

Dalam rangka mewujudkan kota yang bersih dan teduh, telah ditetapkan Program ADIPURA di kabupaten / kota.

Program ADIPURA bertujuan untuk mendorong pemerintah kabupaten / kota dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih dan teduh melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Program ADIPURA diberlakukan bagi kota-kota dengan jumlah penduduk sama dengan atau lebih dari 20.000 jiwa di wilayah kabupaten / kota.

Penilaian
Penilaian terdiri atas:
a.    Penilaian non fisik; dan
b.    Penilaian fisik.

Penilaian non fisik dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode penilaian.
Penilaian fisik dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode penilaian.

Lokasi penilaian fisik kota terdiri atas :
a.    Permukiman, meliputi:
1.    Permukiman menengah dan sederhana; dan
2.    Permukiman pasang surut;
b.    Fasilitas kota, meliputi:
1.    Jalan arteri dan kolektor;
2.    Pasar;
3.    Perkantoran;
4.    Sekolah;
5.    Rumah sakit / puskesmas;
6.    Hutan kota; dan
7.    Taman kota;
c.    Fasilitas transportasi, meliputi:
1.    Terminal;
2.    Stasiun kereta api; dan
3.    Pelabuhan;
d.    Perairan terbuka;
e.    Fasilitas kebersihan, meliputi:
1.    TPA;
2.    Pemilahan sampah; dan
3.    Pengolahan sampah.
f.     Pantai wisata.


Lokasi penilaian fisik kota yang wajib dinilai, terdiri atas:       
1.    Permukiman menengah dan sederhana;
2.    Jalan arteri dan kolektor;
3.    Pasar;
4.    Perkantoran;
5.    Sekolah;
6.    Rumah sakit/puskesmas;
7.    Hutan kota;
8.    Taman kota;
9.    TPA;
10. Pemilahan sampah; dan
11. Pengolahan sampah.

Lokasi penilaian fisik kota yang tidak wajib dinilai, terdiri atas:
a.    Permukiman pasang surut;
b.    Terminal bus / angkot;
c.    Perairan terbuka;
d.    Pelabuhan;
e.    Stasiun kereta api; dan
f.     Pantai wisata.


C. PROPER

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).

Penilaian
Pemberian Proper dilakukan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a.    Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.    Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c.    Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kriteria
Kriteria penilaian Proper terdiri atas:
a.    Kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru dan merah;
b.  Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas.

Peringkat
Peringkat kinerja usaha dan/atau kegiatan terdiri atas:
a.    Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat;
b.    Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4r (reduce, reuse, recycle dan recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (csr / comdev) dengan baik;
c.    Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
d.  Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
e.  Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Kriteria penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) Biru, Merah dan Hitam
 
A.Pelaksanaan AMDAL atau UKL/UPL

B.Kriteria pengendalian pencemaran air :
    1. Ketaatan terhadap titik penaatan
    2. Ketaatan terhadap parameter
    3. Ketaatan terhadap pelaporan
    4. Ketaatan terhadap baku mutu
    5. Ketaatan terhadap izin
    6. Ketaatan terhadap ketentuan teknis

          C.Kriteria pengendalian pencemaran udara
    1. Ketaatan terhadap sumber emisi
    2. Ketaatan terhadap parameter
    3. Ketaatan terhadap pelaporan
    4. Ketaatan terhadap baku mutu
    5. Ketaatan terhadap ketentuan teknis
D. Kriteria pengelolaan limbah B3
    1. Pendataan jenis dan volume limbah yang dihasilkan
    2. Perizinan
    3. Pelaksanaan ketentuan izin
    4. Open dumping dan pengelolaan tumpahan dan tanah terkontaminasi limbah B3
    5. Jumlah limbah B3 yang dikelola sesuai dengan peraturan
    6. Pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke-3 dan pengangkutan limbah B3
    7. Dumping, open burning dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu.
E. Kriteria pengelolaan kerusakan lingkungan
     Kriteria Proper aspek pengendalian kerusakan lingkungan didasarkan pada hasil penilaian semua tahapan/lokasi tambang dengan menggunakan kriteria potensi kerusakan lahan pada kegiatan pertambangan. Nilai Total yang didapat untuk masing-masing tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek pengendalian kerusakan lahan.
a.    Pengendalian kerusakan lingkungan




Kriteria penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) Hijau dan Emas.

I. KRITERIA PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
1.    Ketentuan umum
Dalam penilaian PROPER ini, suatu unit bisnis dianggap memiliki Sistem Manajemen Lingkungan (SML) jika:
a.    Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem tersebut diidentifikasi berdasarkan dampak dari kegiatan, produk atau juga yang dihasilkan oleh unit bisnis yang bersangkutan. Jika unit bisnis tersebut merupakan anak perusahaan dari suatu induk korporasi, maka harus dibuktikan bahwa aspek-aspek lingkungan yang dikelola memang spesifik untuk unit bisnis yang bersangkutan.
b.    Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan mencakup seluruh kegiatan utama dalam unit bisnis yang bersangkutan. Jika cakupan sistem manajemen lingkungan hanya sebagian kecil atau bukan kegiatan utama, maka unit bisnis tersebut tidak dianggap memiliki sistem manajeman lingkungan.
2.    Aspek penilaian
a.      Kebijakan lingkungan
b.      Perencanaan
c.      Implementasi
d.      Checking and corrective action
e.      Review oleh Manajemen
f.       Rentang pengaruh
g.      Sertifikasi


II. KRITERIA PENILAIAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA.
Efisiensi energi
1.    Ketentuan Umum
Kegiatan efisiensi energi yang dinilai dalam kriteria penilaian PROPER adalah upaya perusahaan untuk meningkatkan efisiensi pemakaian energi melalui kegiatan-kegiatan peningkatan efisiensi, retrofit (penggantian/perbaikan) peralatan yang ramah lingkungan, efisiensi di Bangunan, efisiensi dalam sistem transportasi.
2.    Aspek penilaian
                     a.     Kebijakan energi
                     b.     Struktur dan tanggung jawab
                     c.     Perencanaan
                     d.     Audit energy
                     e.     Pelatihan/ kompetensi
                     f.      Pelaporan
                     g.     Benchmarking
                     h.     Implementasi program

Pengurangan dan pemanfaatan limbah B3
Aspek penilaian
                a.    Kebijakan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3
                b.    Struktur dan tanggung jawab
                c.    Perencanaan
                d.    Pelatihan/ kompetensi
                e.    Pelaporan
                 f.    Benchmarking
                g.    Implementasi Program

Implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) limbah padat non B3
Aspek penilaian :
                 a.    Kebijakan limbah padat non B3
                 b.    Struktur dan tanggung jawab
                 c.    Perencanaan
                 d.    Pelatihan/kompetensi
                 e.    Pelaporan
                  f.    Benchmarking
                 g.    Implementasi program

Pengurangan pencemar udara
1.    Ketentuan umum
a. Pengurangan pencemaran udara yang termasuk dalam lingkup penilaian PROPER ini adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi emisi bahan pencemaran udara ke lingkungan dan upaya tersebut tidak menyebabkan pencemaran ke media lain secara signifikan.
b.  Pencemaran udara yang dimaksud adalah parameter pencemaran udara konvensional yaitu Sulfur Dioksida, Partikulat, Hidrokarbon, Hidrogen Sulfida dan parameter Gas Rumah Kaca yaitu Karbon Dioksida, Methan, Nitrogen Oksida dan Flouronated Gases (bahan perusak Ozone).
2.    Aspek penilaian
                       a.   Kebijakan pengurangan pencemar udara
                       b.   Struktur dan tanggung jawab
                       c.   Perencanaan
                       d.   Iventarisasi emisi
                       e.   Pelatihan/kompetensi
                        f.   Pelaporan
                       g.   Benchmarking
                       h.   Implementasi program

Konservasi air
1.    Ketentuan umum
Penilaian konservasi air dalam peringkat Hijau dan Emas meliputi aspek reklamasi air, daur ulang, pemanfaatan kembali dan peningkatan kinerja sistem penyediaan air.

Reklamasi air adalah pengolahan atau pemrosesan air limbah untuk dapat digunakan kembali sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan memenuhi kriteria kualitas air sesuai peraturan yang berlaku.

Daur ulang air adalah pemanfaatan air limbah yang telah diolah dan dikembalikan ke dalam proses produksi.

Pemanfaatan air adalah penggunaan air limbah yang telah diolah untuk kegiatan yang lain seperti irigasi dan air pendingin, dengan catatan kualitas air telah memenuhi baku mutu jika pemanfaatan diaplikasikan ke lingkungan.

Peningkatan kinerja sistem penyediaan air dilakukan dengan mencegah terjadinya kehilangan air akibat kebocoran, atau perbaikan sistem sehingga jumlah air yang hilang mengalami penurunan.

2.    Aspek penilaian
                    a.    Kebijakan konservasi air
                    b.    Struktur dan tanggung jawab
                    c.    Perencanaan
                    d.    Pelatihan/kompetensi
                    e.    Pelaporan
                     f.    Benchmarking
                    g.    Implementasi program

Penilaian Perlindungan Keanekaragaman Hayati
1.    Ketentuan Umum
Penilaian perlindungan keanekaragaman hayati dalam peringkat Hijau dan Emas meliputi:
1)  Konservasi insitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies, variabilitas genetic dan habitat dalam ekosistem.
Pendekatan insitu meliputi pengelolaan kawasan lindung seperti: cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, hutan lindung, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan mangrove, terumbu karang, kawasan plasma nuftah dan kawasan bergambut, termasuk pengelolaan satwa liar dan strategi perlindungan sumberdaya di luar kawasan lindung.
2)  Konservasi Eksitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies tanaman, satwa liar dan organisme mikro serta varietas genetic di luar habitat/ekosistem aslinya. Kegiatan yang umum dilakukan antara lain penangkaran, penyimpanan atau pengklonan .
3)    Restorasi dan Rehabilitasi, meliputi metode, baik insitu maupun eksitu, untuk memulihkan spesies, varietas genetic, komunitas, populasi, habitat dan proses-proses ekologis.

2.    Aspek penilaian
1)    Kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati
2)    Struktur dan tanggung jawab
3)    Perencanaan
4)    Pelaporan
5)    Implementasi program

III. KRITERIA COMMUNITY DEVELOPMENT
Aspek Penilaian
1.    Kebijakan Community Development
2.    Struktur dan Tanggung jawab
3.    Perencanaan
4.    Evaluasi dan Pelaporan
5.    Implementasi Program

IV. KRITERIA PENILAIAN COMMUNITY DEVELOPMENT EMAS


D. Program Kali Bersih (PROKASIH)

Kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting bagi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;
Kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai;
Untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya, pemerintah telah mencanangkan Program Kali Bersih;

Pelaksanaan Prokasih bertujuan:
a.  Tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
b.  Terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
c.    Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.


Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih, pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan sasaran:
1.  Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.
2. Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu limbah cair.
3.    Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.

Menteri memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/ kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;

Penilaian kinerja perusahaan/ kegiatan usaha dilaksanakan melalui Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);

Penilaian kinerja perusahaan/ kegiatan usaha.
Penilaian kinerja perusahaan/ kegiatan usaha diberlakukan untuk semua jenis kegiatan yang mempunyai potensi dampak lingkungan di dalam lingkup kegiatan Prokasih.

Peringkat kinerja perusahaan/ kegiatan usaha dibagi dalam peringkat sebagai berikut:
-    Peringkat emas, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang melaksanakan produksi bersih dan/atau emisi nol dan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan serta telah mencapai hasil yang sangat memuaskan sehingga patut menjadi teladan bagi usaha-usaha lainnya;
-     Peringkat hijau, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-      Peringkat biru, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang telah mendapatkan hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-      Peringkat merah, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku;
-     Peringkat hitam, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau usaha yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perusahaan/ kegiatan usaha yang meraih peringkat emas dan hijau diberikan piagam penghargaan.


E. Program Pantai Lestari

Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wilayah pantai, maka setiap usaha atau kegiatan wajib melakukan usaha pengendaliannya;
Salah satu upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wilayah pantai tersebut dilakukan dengan Program pantai Lestari;

Setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan wilayah pantai.

Program Pantai Lestari meliputi:
1.    Pantai Wisata Bersih
2. Bandar Indah yaitu program kerja pengendalian pencemaran dan atau kerusakkan di wilayah pelabuhan; dan
3. Teman Lestari yaitu program kerja pengendalian pencemaran dan atau kerusakan terhadap terumbu karang dan mangrove.

Program Pantai Lestari bertujuan:
1.  Terkendalinya pencemaran atau kerusakan lingkungan wilayah pantai, dari berbagai usaha atau kegiatan.
2. Terciptanya masyarakat sadar lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan wilayah pantai.
3.   Terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait dalam pengelolaan lingkungan wilayah pantai.

Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Gubernur, Bupati / Walikotamadya Daerah Tingkat II dan/atau penanggung jawab usaha atau kegiatan yang dinilai telah berhasil melakukan pembinaan dan pelaksanaan program Pantai Lestari.


F. Program Kampung Iklim = PROKLIM

Untuk mengendalikan dampak perubahan iklim, maka telah dikembangkan program yang mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal;

Peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) yaitu Karbondioksida (CO2), Metan (CH4), N2O, Sulfur Heksafluorida (SF6), Hidrofluorokarbon (HFC), dan Perfluorokarbon (PFC) yang dihasilkan dari beragam aktivitas manusia menyebabkan bertambahnya radiasi yang terperangkap di atmosfer dan berdampak pada kenaikan suhu bumi sehingga terjadi pemanasan global. Tanpa dilakukannya upaya untuk mengontrol emisi GRK, suhu bumi diperkirakan akan meningkat antara 1,4–5,8 0C pada tahun 2100. Berdasarkan data yang ada, tercatat bahwa suhu global bumi telah meningkat antara 0,6–2 0C sejak akhir abad ke-19.

Pemanasan global memicu terjadinya perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan terhadap kehidupan manusia di muka bumi, termasuk di Indonesia. Perubahan iklim telah menyebabkan berubahnya pola hujan, naiknya muka air laut, terjadinya badai dan gelombang tinggi, serta dampak merugikan lainnya yang mengancam kehidupan masyarakat.

Perubahan iklim dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana terkait iklim seperti:
a.    Kekeringan, banjir dan longsor
b.    Kegagalan panen
c.    Kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi
d.    Wabah penyakit malaria dan demam berdarah.

Dalam menghadapi perubahan iklim, seluruh pihak termasuk masyarakat perlu melakukan tindakan adaptasi untuk menyesuaikan diri terhadap dampak yang ditimbulkan serta mitigasi untuk mengurangi emisi GRK.

Dengan dilakukannya upaya adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan masyarakat diharapkan akan meningkat sehingga risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalkan. Selain mengurangi emisi GRK, upaya mitigasi yang dilakukan akan dapat menekan biaya adaptasi, karena semakin besarnya konsentrasi GRK yang memicu perubahan iklim, maka akan memicu dampak perubahan iklim yang lebih besar, sehingga akan berdampak pada biaya pelaksanaan upaya adaptasi.

Upaya adaptasi terhadap perubahan iklim antara lain dengan cara menyiapkan infrastruktur yang tahan terhadap bencana iklim, memperkuat kemampuan ekonomi, kapasitas sosial, tingkat pendidikan, serta menerapkan teknologi adaptasi perubahan iklim yang sesuai dengan kondisi lokal. Selain melakukan upaya adaptasi, masyarakat perlu terus didorong untuk melakukan tindakan mitigasi yang akan memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi GRK secara global.

Upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat terintegrasi dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan masyarakat di tingkat lokal dengan memperhatikan faktor risiko iklim dan dampak perubahan iklim yang mungkin terjadi. Seluruh upaya yang telah dilaksanakan masyarakat, perlu diinventarisasi dan terdata dengan baik agar dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian target pengurangan emisi GRK dan peningkatan kapasitas adaptasi nasional.

Pendataan aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat dilaksanakan melalui pendekatan yang bersifat bottom-up, yaitu dengan mendorong berbagai pihak mengumpulkan informasi mengenai kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat nyata terhadap upaya penanganan perubahan iklim. Pendataan dan pengukuran manfaat tersebut dibatasi pada luasan tertentu dengan menggunakan terminologi “Kampung Iklim”.
Kampung Iklim merupakan lokasi dimana masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan.

Dalam hal ini kampung adalah wilayah administratif yang terdiri atas rukun warga, dusun atau dukuh, kelurahan atau desa, dan wilayah administratif lain yang dipersamakan dengan itu. Penetapan lokasi kampung iklim dilakukan melalui serangkaian proses penilaian yang dilaksanakan melalui Program Kampung Iklim (ProKlim).
ProKlim diharapkan akan memperkuat kemitraan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan iklim serta memfasilitasi penyebarluasan dan pertukaran informasi mengenai upaya terbaik (best practises) adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Tujuan dan manfaat
1.    Program Kampung Iklim dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya sehingga seluruh pihak terdorong untuk melaksanakan aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim serta memberikan kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi GRK. Hal lain yang diharapkan dapat tercapai melalui pelaksanaan ProKlim adalah:
a. Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan adaptasi perubahan iklim, termasuk menjaga nilai-nilai kearifan tradisional atau lokal yang dapat mendukung upaya penanganan perubahan iklim dan pengendalian kerusakan lingkungan secara umum.
b.   Menjembatani kebutuhan masyarakat dan pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan untuk pelaksanaan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
c.    Meningkatkan kerjasama seluruh pihak di tingkat nasional dan daerah dalam memperkuat kapasitas masyarakat untuk melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
d.  Menumbuhkan gerakan nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat yang bersifat aplikatif, adaptif dan berkelanjutan.
e. Mengoptimalkan potensi pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dapat memberikan manfaat terhadap aspek ekologi, ekonomi dan pengurangan bencana iklim.
f.   Mendukung program nasional yang dapat memperkuat upaya penanganan perubahan iklim secara global seperti gerakan ketahanan pangan, ketahanan energi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian target penurunan emisi sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan jika tidak dilakukan upaya apapun.

2.    Tujuan Khusus Program Kampung Iklim adalah:
a.    Mengidentifikasi kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta potensi pengembangannya di tingkat lokal.
b.    Memberikan pengakuan terhadap aksi lokal yang telah dilakukan masyarakat untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
c.    Mendorong penyebarluasan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah berhasil dilaksanakan pada lokasi tertentu untuk dapat diterapkan di daerah lain sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

3.    Manfaat Program Kampung Iklim meliputi:
a.    Meningkatnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi variabilitas iklim dan dampak perubahan iklim;
b. Terukurnya potensi dan kontribusi pengurangan emisi grk suatu lokasi terhadap pencapaian target penurunan emisi grk nasional
c.    Tersedianya data kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta potensi pengembangannya di tingkat lokal yang dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan, strategi dan program terkait perubahan iklim;
d.    Tersosialisasinya kesadaran dan gaya hidup rendah karbon;
e.  Meningkatnya kemampuan masyarakat di tingkat lokal untuk mengadopsi teknologi rendah karbon.

Proklim dilaksanakan oleh Kampung yang melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Upaya adaptasi meliputi kegiatan antara lain:
a.    Pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor;
-          Pemanenan air hujan
-          Peresapan air.
-          Perlindungan dan pengelolaan mata air.
-          Penghematan penggunaan air.
-          Penyediaan sarana dan prasarana pengendalian banjir.
-          Sistem peringatan dini (early warning system).
-          Rancang bangun yang adaptif.
-          Terasering.
-          Penanaman vegetasi

b.  Peningkatan ketahanan pangan;
-          Sistem pola tanam
-          Sistem irigasi/ drainase.
-          Pertanian terpadu (integrated farming/ mix farming).
-          Pengelolaan potensi lokal.
-          Penganekaragaman tanaman pangan.
-          Sistem dan teknologi pengelolaan lahan dan pemupukan.
-          Teknologi pemuliaan tanaman dan hewan ternak.
-          Pemanfaatan lahan pekarangan.

c.    Penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi, dan gelombang tinggi;
-             Pembuatan struktur pelindung alamiah pesisir.
-             Pembuatan struktur pelindung buatan.
-             memodifikasi struktur bangunan.
-             Relokasi permukiman dan aset penting lainnya.
-             upaya penyediaan air bersih di daerah pesisir.
-             Sistem pengelolaan pesisir terpadu.

d.      Pengendalian penyakit terkait iklim.
-          Pengendalian vektor.
-    Penerapan sistem kewaspadaan dini untuk mengantisipasi terjadinya penyakit terkait perubahan iklim seperti diare, malaria, DBD.
-          Sanitasi dan air bersih.
-          Perilaku hidup bersih dan sehat

Upaya mitigasi meliputi kegiatan antara lain:
a.    Pengelolaan sampah dan limbah padat;
-          Pewadahan dan pengumpulan.
-          Pengolahan sampah.
-        Memanfaatkan limbah padat dan gas metana yang dihasilkan dari proses pengolahan limbah
-   Penerapan konsep zero-waste. Dengan memaksimalkan pengurangan jumlah sampah, pengomposan tingkat rumah tangga dan pengoperasian bank sampah.
b.    Pengolahan dan pemanfaatan air limbah;
-        Upaya masyarakat untuk mengolah limbah cair domestik yang dilengkapi dengan instalasi penangkap gas metana.
c.    Penggunaan energi baru terbarukan dan konservasi energi;
-          Penerapan teknologi rendah emisi gas rumah kaca.
-          Menggunakan energi baru terbarukan.
-          Menerapkan perilaku efisiensi energi
d.    Budidaya pertanian;
-          Pengurangan pupuk dan modifikasi sistem pengairan
-          Mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan pasca panen.
e.    Peningkatan tutupan vegetasi;
-          Penghijauan
-          Praktik wanatani
f.     Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.


Referensi:
-   ISO 14001:2015. Environmental Management System – Requirements with guidance for use. International Organization for Standardization
-   ISO 14004:2016. Environmental management system – General Guidelines on Implementation. International Organization for Standardization
-   Keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor : kep-35/menlh/7/1995 tentang program kali bersih.
-   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-35 A/Menlh/7/1995 Tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih)
-   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1996 Tentang : Program Langit Biru
-   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 1996 Tentang : Program Pantai Lestari.
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Program Adipura
-   Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 02 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata menteri negara lingkungan hidup,
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah
-   Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor 05 tahun 2011 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam Pengelolaan lingkungan hidup
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Program Menuju Indonesia Hijau
-   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Program Kampung Iklim.
-   Undang Undang Republik Indonesia no 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...