Saturday, 18 April 2020

Kewajiban Produsen menyusun deklarasi kesesuaian dan membubuhkan CE Marking


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001



Apabila kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku telah diperlihatkan mengikuti prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku, maka produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatan selain yang dibuat khusus atau untuk investigasi), harus menyusun “EU declaration of conformity” (deklarasi kesesuaian EU) dan membubuhkan CE marking.

EU Declaration of Conformity

Pernyataan kesesuaian EU harus menyatakan bahwa persyaratan yang ditentukan di dalam MDR telah dipenuhi oleh alat kesehatan yang dimaksud. Produsen harus terus memperbarui deklarasi kesesuaian EU. Deklarasi kesesuaian EU harus, sekurang-kurangnya, memuat informasi yang tercantum dalam MDR (annex IV) dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa resmi Uni Eropa atau bahasa yang disyaratkan oleh Negara-negara Anggota tempat alat kesehatan tersedia.

EU declaration of conformity” harus memuat semua informasi berikut:

         a.     Nama, nama dagang  atau merek dagang terdaftar dan “Single Registration Number” (SRN) (jika sudah ada) serta (jika berlaku) “authorized representative” dan alamat tempat usaha terdaftar di mana mereka dapat dihubungi dan lokasinya ditetapkan;

Sebelum menempatkan alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) di pasar Uni Eropa, produsen, “authorized representative”, dan importir, harus mendaftar melalui sistem elektronik. Apabila prosedur penilaian kesesuaian mensyaratkan keterlibatan “Notified Body” (NB), maka informasi yang tercantum di dalam MDR (Annex – VI, Part-A, section-1) harus tersedia pada sistem elektronik tersebut sebelum mendaftar ke NB.

Setelah melakukan verifikasi data yang dimasukkan, maka “Competent Authority” akan mendapatkan nomor registrasi tunggal ('SRN') dari sistem elektronik dan memberikannya ke produsen, “authorized representative” atau importir.

Produsen harus menggunakan SRN saat mengajukan permohonan ke NB untuk penilaian kesesuaian dan mengakses EUDAMED untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam satu minggu dari setiap perubahan yang terjadi sehubungan dengan informasi tersebut, maka operator ekonomi akan memperbarui data dalam sistem elektronik tersebut.

Selambat-lambatnya satu tahun setelah penyampaian informasi dan setiap tahun kedua sesudahnya, operator ekonomi akan mengkonfirmasi keakuratan data. Dalam hal kegagalan untuk melakukannya dalam waktu enam bulan dari tenggat waktu tersebut, maka setiap Negara Anggota dapat melakukan tindakan korektif yang sesuai dalam wilayahnya sampai operator ekonomi tersebut mematuhi kewajiban tersebut.

Tanpa mengurangi tanggung jawab operator ekonomi tentang data tersebut, maka “competent authority” harus melakukan verifikasi data sesuai MDR (Annex VI, Part A, Section-1).

Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem elektronik harus dapat diakses oleh publik.

Competent Authority” dapat menggunakan data dengan membebankan biaya kepada prdusen, “Authorized representative” atau importir.


         b.   Pernyataan bahwa deklarasi kesesuaian EU diterbitkankan berdasarkan tanggung jawab produsen;


         c.     Basic UDI-DI;
Pembubuhan UDI merupakan persyaratan tambahan dan bukan untuk menggantikan persyaratan penandaan atau pelabelan lainnya yang tercantum dalam MDR. Produsen harus menetapkan dan memelihara UDI unik untuk alat kesehatannya. Hanya produsen yang boleh mencantumkan UDI pada alat kesehatan atau kemasannya. Hanya standar pengkodean yang diberikan oleh entitas penerbit yang ditunjuk oleh Komisi yang dapat digunakan.

UDI harus dicantumkan pada alat kesehatan itu sendiri atau kemasannya. Kemasan tingkat lebih tinggi harus memiliki UDI sendiri. Kontainer pengiriman tidak perlu mencantumkan UDI; di mana penyedia layanan kesehatan memesan beberapa alat kesehatan menggunakan UDI atau nomor model alat kesehatan individual dan produsen menempatkan alat kesehatan tersebut dalam wadah untuk pengiriman atau untuk melindungi alat kesehatan yang dikemas secara individual, maka wadah (unit logistik) tidak akan tunduk pada persyaratan UDI.

UDI harus memuat dua bagian yaitu UDI-DI dan UDI-PI. UDI-DI harus unik di setiap tingkat kemasan alat kesehatan. Setiap komponen yang dianggap sebagai alat kesehatan dan tersedia secara komersial sendiri harus diberi UDI terpisah kecuali jika komponen tersebut merupakan bagian dari alat kesehatan yang dapat dikonfigurasi yang ditandai telah dengan UDI.

Systems and procedure packs”, mempunyai UDI mereka sendiri.
Produsen yang mengemas ulang dan / atau menandai kembali alat kesehatan dengan labelnya sendiri, maka harus menyimpan catatan UDI produsen alat kesehatan aslinya.

Untuk alat kesehatan sekali pakai kelas I dan IIa yang dikemas dan diberi label secara terpisah, maka pembawa UDI tidak diharuskan untuk tampil di kemasan tetapi akan muncul di pengemasan yang lebih tinggi, misal sebuah karton berisi beberapa alat kesehatan yang dikemas secara individual. Namun, ketika penyedia layanan kesehatan diperkirakan tidak memiliki akses, (dalam kasus-kasus seperti dalam pengaturan layanan kesehatan di rumah/ home healthcare), ke tingkat yang lebih tinggi dari kemasan alat kesehatan, maka UDI harus ditempatkan pada kemasan masing-masing alat kesehatan.


         d.     Produk dan nama dagang, kode produk, nomor katalog atau referensi lainnya yang memungkinkan identifikasi dan keterlacakan alat kesehatan yang dicakup oleh deklarasi kesesuaian EU, seperti foto (jika perlu) serta “intended purpose”. Kecuali untuk produk atau nama dagang, informasi yang memungkinkan identifikasi dan penelusuran dapat diberikan dengan basic UDI-DI;


         e.     Kelas risiko alat kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan;

Penerapan aturan klasifikasi harus diatur berdasarkan tujuan alat kesehatan. Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk digunakan bersama-sama dengan alat kesehatan lain, maka aturan klasifikasi berlaku secara terpisah untuk masing-masing alat kesehatan. Aksesori untuk alat kesehatan dan untuk produk yang tercantum dalam MDR (annex XVI) harus diklasifikasikan secara terpisah dari alat kesehatan yang digunakan bersama dengan mereka.

Perangkat lunak (yang menggerakkan alat kesehatan atau memengaruhi penggunaan alat kesehatan) harus berada dalam kelas yang sama dengan alat kesehatan tersebut. Jika perangkat lunak independen dari alat kesehatan lain, maka mereka harus diklasifikasikan sendiri.

Jika alat kesehatan tidak dimaksudkan untuk digunakan semata-mata atau terutama pada bagian tubuh tertentu, maka mereka harus diklasifikasikan berdasarkan penggunaan spesifik yang paling kritis.

Jika berlaku beberapa aturan, atau beberapa sub-aturan, dari suatu alat kesehatan, maka aturan dan sub-aturan paling ketat yang menghasilkan klasifikasi yang lebih tinggi yang akan berlaku.

          f. Pernyataan bahwa alat kesehatan yang dicakup oleh deklarasi ini telah sesuai terhadap MDR dan (ika berlaku) terhadap undang-undang Uni Eropa terkait lainnya yang mengatur penerbitan deklarasi kesesuaian EU;


         g.   Referensi ke “custome specification” (CS) mana pun yang digunakan dan terkait dengan kesesuaian yang dideklarasikan;


        h.  Jika berlaku, nama dan nomor identifikasi dari NB, deskripsi prosedur penilaian kesesuaian yang dilakukan dan identifikasi sertifikat yang diterbitkan;


                i.     Jika berlaku, informasi tambahan;


      j.Tempat dan tanggal penerbitan deklarasi, nama dan fungsi orang yang menandatanganinya serta indikasi untuk, dan atas nama siapa, orang itu menandatangani, tanda tangan.


Apabila (mengenai aspek-aspek yang tidak dicakup oleh MDR) alat kesehatan tunduk pada legislasi Uni Eropa lainnya yang juga mensyaratkan deklarasi kesesuaian EU oleh produsen (bahwa pemenuhan persyaratan legislasi tersebut telah diperlihatkan), maka deklarasi kesesuaian EU tunggal harus dibuat sehubungan dengan semua keputusan Uni Eropa yang berlaku untuk alat kesehatan tersebut. Deklarasi harus memuat semua informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi legislasi uni Eropa yang terkait dengan deklarasi tersebut.

Dengan menyusun deklarasi kesesuaian EU, produsen harus bertanggungjawab untuk mematuhi persyaratan MDR dan semua undang-undang Uni lainnya yang berlaku untuk alat kesehatan tersebut.



Certificates of Conformity

Sertifikat yang diterbitkan oleh NB harus dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana NB berada atau dalam bahasa Uni Eropa resmi yang dapat diterima oleh NB.

Syarat umum:

1.    Sertifikat harus dibuat dalam salah satu bahasa resmi Uni Eropa.
2.    Setiap sertifikat hanya mengacu pada satu prosedur penilaian kesesuaian.
3.  Sertifikat hanya akan diterbitkan untuk satu produsen. Nama dan alamat produsen yang termasuk dalam sertifikat harus sama dengan yang terdaftar dalam sistem elektronik.
4.    Ruang lingkup sertifikat harus secara jelas mengidentifikasi alat kesehatan yang dicakup:
o   Sertifikat penilaian dokumentasi teknis EU, sertifikat “EU type-examination” dan sertifikat verifikasi produk EU harus mencakup identifikasi yang jelas, termasuk nama, model dan jenis alat kesehatan, “intended purpose”, sebagaimana dimasukkan oleh produsen di instruksi penggunaan dan alat kesehatan dimaksud yang telah dinilai dalam prosedur penilaian kesesuaian, klasifikasi risiko dan basic UDI-DI;
o   Sertifikat sistem manajemen mutu EU dan sertifikat jaminan kualitas EU harus mencakup identifikasi alat kesehatan atau kelompok alat kesehatan, klasifikasi risiko, dan, untuk perangkat kelas IIb, “intended purpose”.
5.    NB harus dapat memperlihatkan alat kesehatan (individual) mana dicakup oleh sertifikat. NB harus mengatur sistem yang memungkinkan determinasi alat kesehatan (termasuk klasifikasinya) yang dicakup oleh sertifikat.
6.    Sertifikat harus memuat sertifikat lain yang diterbitkan sesuai dengan Regulasi.
7.    Sertifikat sistem manajemen mutu EU dan sertifikat jaminan kualitas EU untuk alat kesehatan kelas I yang memerlukan keterlibatan NB, harus mencakup pernyataan bahwa audit oleh NB tentang sistem manajemen mutu adalah terbatas pada aspek-aspek yang disyaratkan dalam paragraf tersebut.
8.    Ketika suatu sertifikat ditambahkan, dimodifikasi atau diterbitkan kembali, maka sertifikat baru harus memuat referensi ke sertifikat sebelumnya dan tanggal penerbitannya dengan identifikasi perubahan.


Konten minimum sertifikat adalah sebagai berikut:
1.    Nama, alamat dan nomor identifikasi NB;
2.    Nama dan alamat produsen dan (jika berlaku) “authorized representative”;
3.    Nomor unik yang mengidentifikasi sertifikat;
4.    SRN dari produsen (jika sudah dikeluarkan);
5.    Tanggal penerbitan;
6.    Tanggal kedaluwarsa;
7.    Data yang diperlukan untuk identifikasi yang jelas dari alat kesehatan;
8.    Jika berlaku, referensi ke sertifikat sebelumnya;
9.    Referensi ke Peraturan MDR dan annex yang relevan sesuai dengan penilaian kesesuaian;
10. Pemeriksaan dan tes yang dilakukan, misalnya referensi ke CS yang relevan, standar yang diharmonisasikan, laporan pengujian dan laporan audit;
11. Jika berlaku, referensi ke bagian yang relevan dari dokumentasi teknis atau sertifikat lain yang diperlukan untuk penempatan di pasar Uni Eropa dari alat kesehatan yang dicakup;
12. Jika berlaku, informasi tentang pengawasan oleh NB;
13. Kesimpulan penilaian kesesuaian NB terkait dengan annex yang relevan;
14. Ketentuan atau batasan untuk validitas sertifikat;
15. Tanda tangan yang mengikat secara hukum dari NB sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.


Sertifikat tersebut berlaku untuk periode yang ditunjukkan dalam sertifikat, yang tidak akan melebihi lima tahun. Sesuai aplikasi oleh produsen, maka validitas sertifikat dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya, masing-masing tidak melebihi lima tahun, berdasarkan penilaian ulang sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku. Suplemen sertifikat akan tetap valid selama sertifikat tersebut valid.

NB dapat memberlakukan pembatasan terhadap “intended purpose” alat kesehatan untuk kelompok pasien tertentu atau mengharuskan produsen untuk melakukan studi PMCF tertentu.

Jika suatu NB menemukan bahwa persyaratan Peraturan tidak lagi dipatuhi oleh produsen, maka NB tersebut harus (dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas) menangguhkan atau menarik sertifikat yang diterbitkan atau menetapkan pembatasan terhadapnya; kecuali kepatuhan terhadap persyaratan tersebut dijamin dengan tindakan korektif yang tepat yang dilakukan oleh produsen dalam batas waktu yang ditentukan oleh NB. NB harus memberikan alasan terhadap keputusan yang diambil.

NB harus memasukkan ke dalam sistem elektronik, setiap informasi mengenai sertifikat yang diterbitkan, termasuk amandemen dan suplemennya, dan mengenai sertifikat yang ditangguhkan, dipulihkan, ditarik atau ditolak dan pembatasan yang diberlakukan pada sertifikat. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik.

-   Komisi, setelah berkonsultasi dengan MDCG, harus mengatur dan mengelola sistem elektronik untuk mengumpulkan dan memproses informasi berikut:
                             a.    Daftar anak perusahaan;
                             b.    Daftar ahli;
                     c.  Informasi yang berkaitan dengan pemberitahuan dan pemberitahuan  yang diubah
                             d.    Daftar nb;
                             e.    Ringkasan laporan ;
                              f.    Pemberitahuan untuk penilaian kesesuaian dan sertifikat;
                             g.    Penarikan atau penolakan aplikasi untuk sertifikat;
                             h.    Informasi mengenai sertifikat ;
                               i.    Ringkasan kinerja keselamatan dan klinis.

-   Informasi yang dikumpulkan dan diproses oleh sistem elektronik harus dapat diakses oleh “competent authority” dari Negara-negara Anggota, Komisi, (jika perlu) NB dan (jika disediakan) untuk masyarakat.



CE marking of conformity

Alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau untuk investigasi), yang dianggap sesuai dengan persyaratan Peraturan, harus memiliki “CE marking of conformity”.

1.    Penandaan CE terdiri dari inisial 'CE' yang mempunyai bentuk sebagai berikut:


2.    Jika penandaan CE diperkecil atau diperbesar, maka proporsinya harus sesuai dengan gambar tersebut .
3.    Berbagai komponen penandaan CE harus memiliki dimensi vertikal yang sama secara substansial, yang mungkin tidak kurang dari 5 mm. Dimensi minimum ini dapat diabaikan untuk alat kesehatan skala kecil.


Penandaan CE mengikuti prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Pasal 30 Regulation (EC) No 765/2008.

Penandaan CE harus ditempelkan dengan jelas, terbaca dan tidak terhapuskan ke/ pada alat kesehatan atau kemasan sterilnya. Jika pembubuhan seperti itu tidak mungkin atau tidak dijamin karena sifat dari alat kesehatan, maka penandaan CE harus ditempelkan pada kemasan. Penandaan CE juga harus muncul dalam instruksi penggunaan dan pada kemasan penjualan.

Penandaan CE harus dibubuhkan sebelum alat ksehatan ditempatkan di pasar Uni Eropa. Kemungkinan diikuti dengan piktogram atau tanda lain yang menunjukkan risiko atau penggunaan khusus.

Jika berlaku, penandaan CE harus diikuti oleh nomor identifikasi dari NB yang bertanggung jawab atas prosedur penilaian kesesuaian. Nomor identifikasi juga harus ditunjukkan dalam bahan promosi yang menyebutkan bahwa suatu alat kesehatan memenuhi persyaratan untuk CE marking.

Di mana alat kesehatan tunduk pada legislasi Uni Eropa lain yang juga mengatur untuk pembubuhan CE marking, maka CE marking harus menunjukkan bahwa alat kesehatan juga memenuhi persyaratan legislasi lainnya.


Prosedur penilaian kesesuaian

Sebelum menempatkan alat kesehatan di pasar Uni Eropa, produsen harus melakukan penilaian kesesuaian alat kesehatan tersebut, sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku.

Ada 3 jenis cara Penilaian Kesesuaian yang dapat dilakukan, yaitu:

A. Penilaian kesesuaian berdasarkan sistem manajemen mutu dan penilaian Dokumentasi Teknis. (dijabarkan dalam MDR - Annex IX).
Produsen harus membuat, mendokumentasikan, dan menerapkan sistem manajemen mutu dan mempertahankan efektivitasnya sepanjang siklus hidup alat kesehatan. Produsen harus memastikan penerapan sistem manajemen mutu dan harus diaudit, serta melaksanakan surveillance/ pengawasan.

B.   Penilaian kesesuaian berdasarkan pada “Type- Examination” (dijabarkan dalam MDR – Annex X).
EU type-examination” adalah prosedur di mana NB memastikan dan menyatakan bahwa suatu alat kesehatan, termasuk dokumentasi teknisnya dan proses “life cycle” yang relevan serta sampel representatif yang sesuai dari produksi alat kesehatan, telah memenuhi ketentuan yang relevan dari Peraturan.

C. Penilaian kesesuaian berdasarkan pada Verifikasi Kesesuaian Produk. (dijabarkan dalam MDR - Annex XI).
Tujuan penilaian kesesuaian berdasarkan verifikasi kesesuaian produk adalah untuk memastikan bahwa alat kesehatan sesuai dengan tipe alat kesehatan yang tercantum di dalam sertifikat “EU type-examination” yang telah diterbitkan, dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku bagi mereka.


Produsen alat kesehatan kelas III (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau untuk investigasi) harus mengikuti penilaian kesesuaian seperti yang ditentukan dalam MDR (annex IX). Sebagai alternatif, produsen dapat memilih untuk menerapkan penilaian kesesuaian sebagaimana ditentukan dalam MDR (annex X) ditambah dengan penilaian kesesuaian sebagaimana ditentukan dalam MDR (annex XI).

Produsen alat kesehatan kelas IIb (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau untuk investigasi), harus mengikuti penilaian kesesuaian sebagaimana ditentukan dalam MDR (annex IX bab I dan III), dan penilaian dokumentasi teknis sebagaimana ditentukan di dalam MDR (annex IX bagian 4), setidaknya satu alat kesehatan representatif per grup alat kesehatan generik.

Namun, untuk alat kesehatan implan kelas IIb ( kecuali suture, staples, tambalan gigi, kawat gigi, mahkota gigi, sekrup, irisan, pelat, kabel, pin, klip dan konektor) maka penilaian dokumentasi teknis sebagaimana ditentukan di dalam MDR (annex IX bagian 4), berlaku untuk setiap alat kesehatan.

Sebagai alternatif, produsen dapat memilih untuk menerapkan penilaian kesesuaian berdasarkan “type examination” sebagaimana ditentukan di dalam MDR (annex X), ditambah dengan penilaian kesesuaian berdasarkan “product conformity verification” sebagaimana ditentukan di dalam MDR (annex XI).


 Keterlibatan NB dalam prosedur penilaian kesesuaian

Jika prosedur penilaian kesesuaian mensyaratkan keterlibatan NB, maka produsen dapat mengajukan permohonan ke NB pilihannya, asalkan NB yang dipilih telah ditunjuk untuk kegiatan penilaian kesesuaian terkait dengan jenis alat kesehatan yang dimaksud. Produsen tidak boleh mengajukan aplikasi secara paralel kepada NB lain untuk prosedur penilaian kesesuaian yang sama.

NB harus (melalui sistem elektronik) memberitahu NB lainnya mengenai produsen yang menarik aplikasinya sebelum ada keputusan dari NB tentang penilaian kesesuaian.

Ketika mengajukan permohonan ke NB, produsen harus menyatakan apakah mereka telah menarik aplikasi dari NB lain sebelum ada keputusan dari NB tersebut dan memberikan informasi tentang aplikasi sebelumnya untuk penilaian kesesuaian yang sama yang telah ditolak oleh NB lainnya.

NB mungkin memerlukan informasi atau data lain dari produsen, yang diperlukan untuk melakukan prosedur penilaian kesesuaian yang dipilih.

NB dan personel dari NB harus melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dengan tingkat integritas profesional tertinggi dan kompetensi teknis serta ilmiah yang diperlukan dalam bidang tertentu dan harus bebas dari semua tekanan dan bujukan, khususnya keuangan, yang mungkin mempengaruhi penilaian mereka atau hasil dari kegiatan penilaian kesesuaian mereka, terutama yang berkaitan dengan orang atau kelompok dengan minat pada hasil kegiatan tersebut.



Referensi

-   REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  Maret 2020


No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...