Saturday, 29 February 2020

Kewajiban Produsen Alat Kesehatan


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Medical Device Regulation MDR 2017/745 akan menggantikan Medical Devices Directive (MDD) (93/42 / EEC) dan Active Implantable Medical Device Directive/ AIMDD (90/385 / EEC). MDR diterbitkan pada Mei 2017 dengan periode transisi dari MDD dan AIMDD ke MDR selama tiga tahun.

Periode transisi akan berakhir pada 26 Mei 2020, yaitu pada tanggal penerapan (DoA) MDR dan sejak tanggal itu, MDR akan berlaku secara penuh.

Bagi produsen alat kesehatan yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan MDD, waktu transisi ke MDR sepenuhnya diserahkan pada keputusan produsen, dengan mempertimbangkan kesiapan mereka untuk memenuhi MDR, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.


Kewajiban Umum Produsen

Kewajiban berbagai operator ekonomi dan hubungannya dinyatakan dengan jelas dalam MDR. Menurut MDR, produsen harus memiliki sistem untuk manajemen risiko dan manajemen kualitas; melakukan evaluasi klinis; kompilasi dokumentasi teknis; dan menerapkan prosedur penilaian kesesuaian. Produsen juga bertanggung jawab untuk alat kesehatan, ketika alat kesehatan berada di dalam pasar Uni Eropa. Mereka harus memiliki sistem mengenai tanggung jawab atas harm yang disebabkan oleh alat kesehatan yang rusak.

1.   Ketika menempatkan alat kesehatan di Uni Eropa atau mengoperasikannya, maka produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan telah dirancang dan diproduksi sesuai dengan persyaratan MDR.

 
2.    Produsen harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem mengenai manajemen risiko.

Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang berlangsung terus menerus di seluruh siklus hidup alat kesehatan dan memerlukan pembaruan sistematis secara berkala. Dalam melaksanakan manajemen risiko, produsen harus: 


a.    Menetapkan dan mendokumentasikan rencana manajemen risiko untuk setiap alat kesehatan;
b.    Mengidentifikasi dan menganalisis hazards yang diketahui dan dapat diperkirakan terkait dengan setiap alat kesehatan;
c.    Memperkirakan dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan maksud penggunaan alat kesehatan dan kesalahan penggunaan yang dapat diperkirakan;
d.    Menghilangkan atau mengendalikan risiko yang telah diidentifikasi;
e.    Mengevaluasi dampak informasi dari tahap produksi dan dari sistem pengawasan pasca-pasar, mengenai hazard dan frekuensi kejadiannya, terhadap perkiraan risiko yang terkait, serta risiko keseluruhan, rasio manfaat-risiko dan penerimaan risiko; dan
f.     Berdasarkan pada evaluasi dampak dari informasi tersebut, jika perlu mengubah cara pengendaliannya.


 


  3.    Produsen harus melakukan evaluasi klinis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, termasuk “Post Market Clinical Follow-up (PMCF)”.

MDR memperketat persyaratan untuk evaluasi klinis, dan memperkenalkan beberapa perubahan besar dibandingkan dengan MDD. Konfirmasi kesesuaian terhadap keselamatan umum dan persyaratan kinerja yang ditetapkan (dalam kondisi normal dari maksud penggunaan alat kesehatan), serta evaluasi efek samping yang tidak diinginkan dan dari penerimaan rasio manfaat-risiko, harus didasarkan pada data klinis dengan bukti klinis yang cukup. Produsen harus menentukan dan menjustifikasi bukti klinis yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kinerja umum. Tingkat bukti klinis tersebut harus sesuai dengan karakteristik alat kesehatan dan maksud tujuannya.

Untuk itu, produsen harus merencanakan, melakukan dan mendokumentasikan evaluasi klinis.

Untuk semua alat kesehatan kelas III dan untuk alat kesehatan kelas IIb, produsen dapat (sebelum evaluasi klinis dan/atau investigasinya) berkonsultasi dengan panel ahli, dengan tujuan meninjau strategi pengembangan klinis yang dimaksud produsen dan proposal untuk investigasi klinis. Produsen harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan oleh panel ahli. Pertimbangan tersebut harus didokumentasikan dalam laporan evaluasi klinis.

Seperti di dalam MDD, evaluasi klinis di dalam MDR juga dapat dilakukan dengan pengumpulan data klinis yang sudah tersedia dalam literatur serta pengaturan investigasi klinis yang diperlukan. Konsep kesetaraan dengan alat kesehatan lain yang data klinisnya sudah ada masih dapat digunakan, tetapi hanya dalam sejumlah situasi, dan aturan baru lebih ketat.

Untuk Kelas III dan alat kesehatan implan, produsen harus membuat ringkasan tentang keselamatan dan kinerja klinis dalam bentuk yang dapat dipahami oleh pengguna (dan pasien, jika relevan). Ringkasan ini akan menjadi bagian dari dokumentasi teknis yang disampaikan kepada Notified Body (NB).


4.    Produsen alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) harus menyusun dan tetap memperbarui dokumentasi teknis alat kesehatan. Dokumentasi teknis harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian alat kesehatan terhadap persyaratan MDR. Dokumentasi teknis harus mencakup unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam MDR.


5.    Produsen alat kesehatan yang dibuat khusus, harus menyusun (dan terus memperbarui) dan menyediakan dokumentasi bagi “competent authority” sesuai ketentuan.

Produsen harus menyediakan dokumentasi bagi “competent national authority” dengan memperlihatkan tempat manufakturingnya dan memungkinkan pemahaman tentang desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan, sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan MDR. Produsen harus melakukan semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses manufakturing menghasilkan alat kesehatan sesuai dengan dokumentasi yang disediakan.


6.    Apabila kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku telah diperlihatkan mengikuti prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku, maka produsen alat kesehatan (selain alat kesehatan selain yang dibuat khusus atau untuk investigasi) harus menyusun “EU declaration of conformity/ deklarasi kesesuaian EU” sesuai ketentuan MDR, dan membubuhkan CE Marking sesuai ketentuan MDR.

“EU declaration of conformity” harus menyatakan bahwa persyaratan yang ditentukan dalam MDR telah dipenuhi terkait dengan alat kesehatan yang dicakup. Produsen harus terus memperbarui “EU declaration of conformity”.EU declaration of conformity” harus (sekurang-kurangnya) memuat informasi yang telah ditetapkan dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa resmi Uni Eropa atau bahasa yang disyaratkan oleh Negara-negara Anggota tempat alat kesehatan tersedia. Dengan menyusun “EU declaration of conformity”, maka produsen harus bertanggungjawab untuk mematuhi persyaratan MDR dan semua undang-undang Uni Eropa lainnya yang berlaku untuk alat kesehatan.

Penilaian kesesuaian alat kesehatan untuk penandaan CE bervariasi sesuai dengan kelas risiko dan fitur spesifik alat kesehatan. Intervensi dari NB akan diperlukan untuk semua alat kesehatan Kelas IIa, IIb dan III, serta beberapa alat kesehatan Kelas I tertentu yaitu :
Ø  Alat kesehatan yang ditempatkan di Uni Eropa dalam kondisi steril, dengan aspek yang berkaitan dengan menetapkan, mengamankan dan memelihara kondisi steril,
Ø  Alat kesehatan dengan fungsi pengukuran, dengan aspek yang berkaitan dengan kesesuaian alat kesehatan dengan persyaratan metrologi, dan
Ø  Instrumen bedah yang dapat digunakan kembali, untuk aspek-aspek yang berkaitan dengan penggunaan kembali alat kesehatan, khususnya pembersihan, desinfeksi, sterilisasi, perawatan dan pengujian fungsional dan instruksi untuk penggunaan.

Rute penilaian kesesuaian dapat berbeda sesuai dengan kelas risiko alat kesehatan.  Dalam beberapa kasus, produsen memiliki beberapa pilihan mengenai rute penilaian kesesuaian. Penilaian kesesuaian alat kesehatan untuk penandaan CE (Conformité Européenne, atau European Conformity) bervariasi sesuai dengan kelas risiko alat kesehatan. Terlepas dari klasifikasi risiko, fitur-fitur tertentu dapat memengaruhi prosedur penilaian kesesuaian, misalnya alat kesehatan steril.

Produsen harus memeriksa portofolio produknya untuk menentukan apakah alat kesehatannya perlu direklasifikasi atau perlu diperiksa oleh Notified Body (NB). Menentukan kelas risiko alat kesehatan sangat penting dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk CE Marking, terutama dalam hal pemilihan “conformity assessment procedure” (prosedur penilaian kesesuaian) dan persyaratan klinis.

MDR menetapkan 22 aturan untuk menentukan kelas risiko, dibandingkan dengan 18 aturan di dalam MDD. Produsen harus memberi perhatian khusus tentang peraturan yang terkait dengan
Ø  Alat kesehatan invasif, alat kesehatan invasif bedah dan alat kesehatan implan;
Ø  Alat kesehatan aktif, misalnya, perangkat lunak;
Ø  Alat kesehatan yang memanfaatkan jaringan dan sel;
Ø  Alat kesehatan yang menggabungkan bahan nano; dan
Ø  Alat kesehatan yang terdiri dari substansi atau kombinasi substansi yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia.

Untuk alat kesehatan Kelas III dan Kelas IIb tertentu, ada prosedur konsultasi evaluasi klinis, yang akan dilakukan oleh panel pakar independen, berdasarkan laporan penilaian evaluasi klinis dari NB.

Alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau investigasi) yang dianggap sesuai dengan persyaratan MDR, harus memiliki “CE marking of conformity”.

CE marking harus dicantumkan dengan jelas (terbaca dan tidak terhapus), pada alat kesehatan atau kemasan sterilnya. Jika pencantuman seperti itu tidak mungkin atau tidak dijamin karena sifat dari alat kesehatan, maka penandaan CE harus ditempelkan pada kemasan. Penandaan CE juga harus muncul dalam instruksi penggunaan dan pada kemasan penjualan.


7.    Produsen harus mematuhi kewajiban yang berkaitan dengan sistem UDI dan kewajiban pendaftaran.

Fitur MDR yang benar-benar baru adalah sistem “Unique Device Identification” (UDI). Fitur ini akan meningkatkan identifikasi dan keterlacakan alat kesehatan. UDI memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk mengakses informasi dasar tentang alat kesehatan melalui Database Eropa tentang Alat Kesehatan (EUDAMED).

Sistem Unique Device Identification ('sistem UDI') harus memungkinkan identifikasi dan memfasilitasi keterlacakan alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus dan investigasi) dan harus terdiri dari berikut ini:
(a)  Pembuatan UDI yang terdiri dari :
(i)  UDI Device Identifier (‘UDI-DI’), untuk produsen dan alat kesehatan;
(ii) UDI production identifier (‘UDI-PI’) yang mengidentifikasi unit produksi alat kesehatan dan alat kesehatan yang dikemas (jika berlaku);
(b)  Mencantumkan UDI pada label alat kesehatan atau pada kemasannya;
(c)   Penyimpanan UDI oleh operator ekonomi, lembaga kesehatan dan profesional healthcare;
(d) Pembuatan sistem elektronik untuk Unique Device Indentification ('database UDI').

Setiap alat kesehatan dan setiap kemasan (jika berlaku) harus memiliki UDI yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama adalah pengidentifikasi alat kesehatan (UDI-DI) untuk produsen dan alat kesehatan. Bagian kedua adalah pengidentifikasi produksi (UDI-PI), (seperti nomor lot atau nomor seri) untuk mengidentifikasi unit produksi alat kesehatan dan kemasan (jika berlaku). Setiap tingkat kemasan akan diidentifikasi secara unik.

Sebelum menempatkan alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) di dalam Uni Eropa, maka produsen harus (sesuai dengan aturan entitas penerbit) menetapkan UDI-DI pada alat kesehatan dan harus menyediakannya ke database UDI bersama dengan elemen data inti lainnya terkait dengan alat kesehatan tersebut.

Sebelum menempatkan alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) di Uni Eropa, maka produsen, perwakilan resmi, dan importir harus (untuk mendaftar) menyerahkan informasi yang ditentukan ke sistem elektronik, dengan ketentuan bahwa mereka belum terdaftar. Dalam kasus di mana prosedur penilaian kesesuaian mensyaratkan keterlibatan NB, maka informasi yang ditetapkan harus tersedia pada sistem elektronik tersebut sebelum mendaftar ke NB.

Batas waktu mencantumkan UDI adalah tanggal penerapan (DoA). Namun, kewajiban untuk membubuhkan UDI pada pelabelan akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Ini berarti bahwa (tergantung pada kelas risiko) beberapa alat kesehatan mungkin belum mencantumkan UDI pada saat tanggal DoA.

Untuk alat kesehatan, UDI harus dicantumkan paling lambat :
Ø  pada 26 Mei 2021 untuk Alat kesehatan Kelas III,
Ø  pada 26 Mei 2023 untuk Alat kesehatan Kelas II,
Ø  pada 26 Mei 2025 untuk Alat kesehatan Kelas I.

Sebelum tanggal tersebut, tidak ada persyaratan hukum bagi produsen untuk memberi label pada alat kesehatan mereka dengan UDI, meskipun beberapa produsen mungkin memilih untuk melakukannya.

Untuk alat kesehatan yang dapat digunakan kembali akan ada persyaratan untuk membubuhkan tanda UDI langsung pada alat kesehatan itu sendiri. Batas waktu untuk membubuhkan penandaan langsung UDI juga bertahap, dan mulai berlaku dua tahun setelah tanggal yang berlaku untuk kelas risiko yang sesuai, seperti yang ditunjukkan dalam daftar di atas.

Produsen bertanggung jawab untuk memasukkan data yang diperlukan pada database Eropa (EUDAMED), yang mencakup database UDI, dan menjaganya selalu up to date.

Produsen bertanggung jawab untuk membubuhkan UDI dan mengisi informasi yang diminta dalam database UDI, yang merupakan bagian dari EUDAMED. UDI akan tersedia dalam bentuk yang dapat dibaca misalnya, sebagai barcode.


8.    Produsen harus menyimpan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan salinan sertifikat apa pun yang relevan (termasuk segala amandemen dan suplemen), dan tersedia bagi “competent authority” untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir yang dicakup oleh “EU declaration of conformity”, ditempatkan di dalam Uni Eropa. Dalam hal alat kesehatan implant, maka jangka waktu paling tidak 15 tahun setelah alat kesehatan yang terakhir ditempatkan di dalam Uni Eropa.

Atas permintaan “competent authority”, maka produsen harus memberikan dokumentasi teknis secara keseluruhan atau ringkasannya.

Produsen dengan tempat usaha terdaftar di luar Uni Eropa, harus (supaya memungkinkan “authorized representative” untuk memenuhi tugas yang ditetapkan) memastikan bahwa “authorized representative” memiliki dokumentasi yang diperlukan dan tersedia secara permanen.

Sertifikat yang diterbitkan oleh NB harus dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana NB berada atau dalam bahasa Uni Eropa resmi yang dapat diterima oleh NB. Konten minimum sertifikat harus sesuai ketentuan MDR. Sertifikat tersebut berlaku untuk periode yang ditunjukkan dalam sertifikat, tetapi tidak akan melebihi lima tahun. Sesuai aplikasi oleh produsen, maka validitas sertifikat dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya, masing-masing tidak melebihi lima tahun, berdasarkan penilaian ulang sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian yang berlaku. Suplemen apa pun dari sertifikat akan tetap valid selama sertifikat tersebut valid.


9.    Produsen harus memastikan adanya prosedur untuk menjaga rangkaian produksi sesuai dengan persyaratan MDR. Perubahan dalam desain atau karakteristik alat kesehatan dan perubahan tentang standar harmonisasi atau Custom Specification (CS) (di mana suatu alat kesehatan dideklarasikan kesesuaiannya) harus dipertimbangkan secara memadai. Produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatam investigasi) harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui, dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan terhadap MDR dengan cara yang paling efektif dan dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.

Sistem manajemen mutu harus mencakup semua bagian dan elemen organisasi produsen yang berhubungan dengan kualitas proses, prosedur, dan alat kesehatan. Ini akan mengatur struktur, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan prinsip dan tindakan yang perlu untuk mencapai kepatuhan terhadap ketentuan MDR.

Sistem manajemen mutu harus menangani setidaknya aspek-aspek berikut:


a.    Strategi untuk mematuhi terhadap peraturan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian dan prosedur untuk manajemen modifikasi alat kesehatan;
b.  Identifikasi keselamatan umum dan persyaratan kinerja yang berlaku dan eksplorasi opsi untuk memenuhi persyaratan tersebut;
c.    Tanggung jawab manajemen;
d.   Manajemen sumber daya, termasuk pemilihan dan pengendalian pemasok dan sub-kontraktor;
e.    Manajemen risiko;
f.     Evaluasi klinis, termasuk PMCF;
g.  Realisasi produk, termasuk perencanaan, desain, pengembangan, produksi dan penyediaan layanan;
h.   Verifikasi pencantuman udi yang dibuat sesuai ketentuan, untuk semua alat kesehatan yang relevan dan memastikan konsistensi dan validitas informasi yang diberikan sesuai ketentuan;
i.      Pengaturan, implementasi dan pemeliharaan sistem pengawasan pasca-pasar (“Post-Market Surveillance System”);
j.      Menangani komunikasi dengan “competent authorities”, NB, operator ekonomi lainnya, pelanggan dan / atau pemangku kepentingan lainnya;
k.    Proses pelaporan insiden serius dan “field safety corrective action” (FSCA) dalam konteks kewaspadaan.
l.      Pengelolaan tindakan korektif dan preventif serta verifikasi keefektifannya;
m. Proses untuk pemantauan dan pengukuran output, analisis data dan peningkatan produk.



 
10. Produsen alat kesehatan harus menerapkan dan memperbarui sistem pengawasan paska pasar (“post-market surveillance system”).

Untuk setiap alat kesehatan, produsen harus merencanakan, membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan memperbarui sistem pengawasan pasca-pasar dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan sesuai dengan jenis alat kesehatan. Sistem itu harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen mutu produsen.
Sistem pengawasan paska pasar secara aktif dan sistematis harus sesuai untuk mengumpulkan, merekam, dan menganalisis data yang relevan tentang kualitas, kinerja, dan keamanan alat kesehatan selama masa pakainya, dan untuk membuat kesimpulan yang diperlukan dan untuk menentukan, menerapkan dan memantau setiap pencegahan dan tindakan korektif.


11. Produsen harus memastikan bahwa alat kesehatan disertai dengan informasi yang ditetapkan, dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana alat kesehatan tersedia bagi pengguna atau pasien. Keterangan pada label harus tidak terhapuskan, mudah terbaca dan dapat dipahami dengan jelas oleh pengguna atau pasien yang dituju.

Setiap alat kesehatan harus disertai dengan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat kesehatan dan produsennya, dan berbagai informasi keselamatan dan kinerja yang relevan bagi pengguna, atau orang lain, secara memadai. Informasi tersebut dapat muncul pada alat kesehatan itu sendiri, pada kemasan atau dalam instruksi penggunaan, dan harus (jika produsen memiliki website), disediakan dan selalu diperbarui di dalam website.


12. Produsen yang mempunyai pertimbangan atau memiliki alasan kuat bahwa alat kesehatan yang telah mereka tempatkan di Uni Eropa ternyata tidak sesuai dengan MDR, maka mereka harus segera mengambil tindakan korektif yang diperlukan untuk membuat alat kesehatan tersebut menjadi sesuai, yaitu dengan withdraw atau dengan recall, sebagaimana mestinya. Mereka harus memberi tahu distributor alat kesehatan yang dimaksud dan “authorized representative” serta importir (jika berlaku).

Jika alat kesehatan menimbulkan risiko serius, maka produsen harus segera memberi tahu “competent authority” dari Negara Anggota di mana alat kesehatan tersebut tersedia dan Notified Body (NB) yang menerbitkan sertifikat untuk alat kesehatan tersebut, terutama ketidakpatuhan dan tindakan korektif yang dilakukan.


13. Produsen harus memiliki sistem untuk mencatat dan melaporkan insiden dan “field safety corrective actions” (FSCA).

Produsen yang menyediakan alat kesehatan di Uni Eropa, (selain alat kesehatan investigasi), harus melaporkan kepada “competent authority” terkait, (Laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik) :
                a.       Setiap insiden serius yang melibatkan alat kesehatan yang tersedia di Uni Eropa, kecuali efek samping yang telah diperkirakan dan secara jelas didokumentasikan dalam informasi produk dan dicantumkan dalam dokumentasi teknis serta menjadi subyek pada pelaporan tren;

                b.        Setiap FSCA terkait dengan alat kesehatan yang tersedia di Uni Eropa, termasuk FSCA yang dilakukan di negara ketiga sehubungan dengan alat kesehatan yang juga secara hukum tersedia di Uni Eropa, jika alasan FSCA tidak terbatas pada alat kesehatan yang tersedia di negara ketiga.

Produsen harus melaporkan (dengan menggunakan sistem elektronik) setiap peningkatan signifikan secara statistik mengenai frekuensi atau tingkat keparahan insiden yang dapat mempunyai dampak signifikan terhadap analisis risiko-manfaat dan yang telah menyebabkan atau dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan atau keselamatan pasien, pengguna atau orang lain yang tidak dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat yang dimaksud.


14. Produsen harus, (atas permintaan “competent authority”) memberikan semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian alat kesehatan, dalam bahasa resmi Uni Eropa yang ditentukan oleh Negara Anggota yang bersangkutan. “Competent authority” dari Negara Anggota di mana produsen memiliki tempat usaha terdaftarnya mungkin mengharuskan produsen memberikan sampel alat kesehatan atau memberikan akses ke alat kesehatan. Produsen harus bekerja sama dengan “competent authority” (atas permintaannya) mengenai setiap tindakan korektif yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan yang telah mereka tempatkan di Uni Eropa.

Jika produsen gagal untuk bekerja sama atau informasi dan dokumentasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak benar, maka “competent authority” dapat, (untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan keselamatan pasien) melakukan semua tindakan yang sesuai untuk melarang atau membatasi alat kesehatan yang disediakan di pasar nasional, untuk withdraw alat kesehatan dari pasar tersebut atau untuk recall, sampai produsen bekerja sama atau memberikan informasi yang lengkap dan benar.

Jika pihak “competent authority” mempertimbangkan atau memiliki alasan kuat bahwa suatu alat kesehatan telah menyebabkan kerusakan, maka ia akan (berdasarkan permintaan) memfasilitasi penyediaan informasi dan dokumentasi kepada pasien atau pengguna yang berpotensi cedera.


15.Jika produsen memiliki alat kesehatan yang dirancang atau diproduksi oleh orang berbadan hukum atau orang perorangan lain, maka informasi tentang identitas orang tersebut harus menjadi bagian dari informasi yang disampaikan.


16. Orang perorangan atau berbadan hukum dapat mengklaim kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh alat kesehatan yang rusak sesuai dengan hukum Uni Eropa dan hukum nasional yang berlaku.

Produsen harus (dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko, jenis alat kesehatan dan ukuran perusahaan) memiliki langkah-langkah untuk menyediakan keuangan yang memadai sehubungan dengan kewajiban potensial mereka.


17. Produsen harus memiliki (dalam organisasi mereka) setidaknya satu orang yang bertanggung jawab untuk kepatuhan terhadap peraturan, dan memiliki keahlian yang diperlukan di bidang alat kesehatan. Keahlian yang dipersyaratkan harus ditunjukkan dengan salah satu bukti dari kualifikasi.

Usaha Mikro dan usaha kecil tidak akan dituntut untuk memiliki orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan dalam organisasi mereka tetapi harus memiliki orang semacam itu secara permanen dan terus menerus sesuai dengan posisi mereka.

Orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan, paling tidak harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:

a.    Kesesuaian alat kesehatan telah diperiksa dengan tepat, sesuai dengan sistem manajemen mutu di mana alat kesehatan diproduksi, sebelum alat kesehatan dirilis;
b.    Dokumentasi teknis dan deklarasi kesesuaian EU telah disusun dan terus diperbarui;
c.    Kewajiban pengawasan pasca-pasar telah dipenuhi sesuai MDR;
d.    Kewajiban pelaporan sesuai MDR telah dipenuhi;
e.    Dalam hal alat kesehatan investigasi, pernyataan yang ditetapkan dalam Lampiran XV telah diterbitkan.




18.  Produsen beberapa alat kesehatan implan harus memberikan “implant card” bagi pasien

Produsen alat kesehatan implan harus menyediakan bersama dengan alat kesehatan, hall hal berikut ini:
                    a.      Informasi yang memungkinkan identifikasi alat kesehatan, termasuk nama alat kesehatan, nomor seri, nomor lot, UDI, model alat kesehatan, serta nama, alamat, dan website produsen;
                    b.       Berbagai peringatan, tindakan pencegahan atau tindakan yang harus dilakukan oleh pasien atau profesional kesehatan sehubungan dengan gangguan timbal balik terhadap pengaruh eksternal, pemeriksaan medis atau kondisi lingkungan;
                    c.        Informasi tentang masa pakai alat kesehatan yang diperkirakan dan tindak lanjut yang diperlukan;
                d.        Berbagai informasi lain untuk memastikan penggunaan yang aman dari alat kesehatan oleh pasien.


19.  Produsen di luar EU/ EEA harus memiliki kontrak dengan “authorized representative” di dalam EU/ EEA.

Di mana produsen alat kesehatan tidak berada di Negara Anggota, maka alat kesehatan hanya dapat ditempatkan di Uni Eropa jika produsen menunjuk “authorized representative” tunggal.

Penunjukan harus berupa mandat kepada “authorized representative” dan hanya akan berlaku ketika diterima secara tertulis oleh “authorized representative” dan akan berlaku setidaknya untuk semua alat kesehatan dari kelompok alat kesehatan generik yang sama.

“Authorized representative” harus melakukan tugas yang ditentukan dalam mandat yang disepakati antara ia dan produsen. “Authorized representative” harus memberikan salinan mandat kepada “competent authority” (berdasarkan permintaan). Mandat harus mensyaratkan (dan produsen harus mengaktifkan) “authorized representative” untuk melakukan setidaknya tugas-tugas berikut sehubungan dengan alat kesehatan yang dicakupnya:
                    a.        Memverifikasi bahwa deklarasi kesesuaian dan dokumentasi teknis EU telah disusun dan prosedur penilaian kesesuaian yang tepat telah diterapkan oleh produsen (jika berlaku);
                    b.        Menyediakan salinan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan (jika berlaku) salinan sertifikat yang relevan (termasuk setiap amandemen dan suplemen) untuk periode yang ditetapkan;
               c.   Mematuhi kewajiban registrasi dan memverifikasi bahwa produsen telah memenuhi kewajiban registrasi;
                d.        Sebagai tanggapan atas permintaan dari “competent authority”, maka “authorized representative” memberikan semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian suatu alat kesehatan, dalam bahasa Uni Eropa resmi yang ditentukan oleh Negara Anggota terkait;
                    e.        Meneruskan kepada produsen permintaan apa pun oleh “competent authority” dari Negara Anggota di mana “authorized representative” memiliki tempat usaha terdaftar, mengenai sampel, atau akses ke alat kesehatan dan memverifikasi bahwa “competent authority” telah menerima sampel atau diberi akses ke alat kesehatan terkait;
                     f.        Bekerja sama dengan “competent authority” mengenai tindakan pencegahan atau korektif yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh alat kesehatan;
                    g.        Segera memberi tahu produsen tentang keluhan dan laporan dari profesional kesehatan, pasien, dan pengguna mengenai dugaan insiden terkait dengan alat kesehatan yang telah ditetapkan;
                    h.        Mengakhiri mandat jika produsen bertindak bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Regulasi.

“Authorized representative” harus memiliki (secara permanen dan terus menerus) setidaknya satu orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan yang memiliki keahlian yang dipersyaratkan terkait dengan persyaratan peraturan untuk peralatan kesehatan di Uni Eropa. Keahlian yang dipersyaratkan harus ditunjukkan dengan salah satu dari kualifikasi yang ditetapkan.



Referensi
ü  Factsheet for Authorities in non-EU/EEA States on Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
ü  Factsheet for Authorised Representatives, Importers and Distributors of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
ü  Factsheet for healthcare professionals and health institutions. European Commission. 5.6.2019
ü  Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
ü  Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
ü  REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  Februari 2020

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...