Sunday, 8 March 2020

Kewajiban Produsen Alat Kesehatan Menyusun Dokumentasi Teknis


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Produsen alat kesehatan, (selain alat kesehatan yang dibuat khusus / “custom-made device”) harus menyusun dan selalu memperbarui dokumentasi teknis untuk setiap alat kesehatan yang diproduksi. Dokumentasi teknis harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan penilaian kesesuaian alat kesehatan terhadap persyaratan MDR. Dokumentasi teknis harus mencakup unsur-unsur yang ditetapkan dalam MDR, khususnya.
Ø  MDR - Lampiran II Dokumetasi teknis
Ø  MDR - Lampiran III dokumentasi teknis tentang pengawasan paska pasar

Dalam tulisan ini akan menguraikan tentang dokumentasi teknis.
Dokumentasi teknis dan ringkasannya yang dibuat oleh produsen harus disajikan dengan cara yang jelas, terorganisir, mudah dicari dan tidak ambigu, setidaknya harus mencakup unsur-unsur berikut:


1. Deskripsi alat kesehatan dan spesifikasi, termasuk variasi dan aksesori

1.1. Deskripsi dan spesifikasi alat kesehatan

a)    Produk atau nama dagang dan deskripsi umum alat kesehatan termasuk maksud tujuan dari alat kesehatan dan pengguna yang dituju;

b)  Basic UDI-DI yang dicantumkan pada alat kesehatan oleh produsen, setelah identifikasi alat kesehatan berdasarkan sistem UDI, atau identifikasi yang jelas melalui kode produk, nomor katalog atau referensi lainnya yang memungkinkan penelusuran;

Mencantumkan UDI merupakan persyaratan tambahan dan bukan untuk menggantikan persyaratan penandaan atau pelabelan lainnya. Produsen harus menetapkan dan memelihara UDI unik untuk alat kesehatannya. Hanya produsen yang boleh mencantumkan UDI pada alat kesehatan atau kemasannya. Hanya standar pengkodean yang diberikan oleh Entitas Penerbit yang ditunjuk oleh Komisi yang dapat digunakan.

UDI harus dicantumkan pada alat kesehatan itu sendiri atau kemasannya. Kemasan tingkat tinggi harus memiliki UDI sendiri. Kontainer pengiriman tidak perlu mencantumkan UDI; di mana penyedia layanan kesehatan memesan beberapa alat kesehatan menggunakan UDI atau nomor model alat kesehatan individual dan produsen menempatkan alat kesehatan tersebut dalam wadah untuk pengiriman atau untuk melindungi alat kesehatan yang dikemas secara individual, maka wadah (unit logistik) tersebut tidak akan tunduk pada persyaratan UDI.

UDI harus memuat dua bagian yaitu UDI-DI dan UDI-PI. UDI-DI harus unik di setiap tingkat kemasan alat kesehatan. Setiap komponen yang dianggap sebagai alat kesehatan dan tersedia secara komersial harus diberi UDI terpisah kecuali jika komponen tersebut merupakan bagian dari alat kesehatan yang dapat dikonfigurasi yang telah ditandai dengan UDI.

Systems and procedure packs”, mempunyai UDI mereka sendiri.

Produsen yang mengemas ulang dan / atau menandai kembali alat kesehatan dengan labelnya sendiri, maka harus menyimpan catatan UDI produsen alat kesehatan aslinya.

c)    Populasi pasien yang akan dituju dan kondisi medis yang akan didiagnosis, di treatment dan / atau dipantau dan pertimbangan lain seperti kriteria seleksi pasien, indikasi, kontra indikasi, peringatan;

d)    Prinsip-prinsip pengoperasian alat kesehatan dan cara kerjanya;

e)    Alasan mengenai kualifikasi produk sebagai alat kesehatan;

f)  Kelas risiko alat kesehatan dan justifikasi terhadap aturan klasifikasi yang diterapkan;

Penerapan aturan klasifikasi harus diatur berdasarkan tujuan alat kesehatan. Jika alat kesehatan dimaksudkan untuk digunakan bersama-sama dengan alat kesehatan lain, maka aturan klasifikasi berlaku secara terpisah untuk masing-masing alat kesehatan. Aksesori untuk alat kesehatan dan untuk produk yang tercantum dalam lampiran xvi harus diklasifikasikan secara terpisah dari alat kesehatan yang digunakan bersama dengan mereka.

Perangkat lunak (yang menggerakkan alat kesehatan atau memengaruhi penggunaan alat kesehatan) harus berada dalam kelas yang sama dengan alat kesehatan tersebut. Jika perangkat lunak independen dari alat kesehatan lain, maka mereka harus diklasifikasikan sendiri.

Jika alat kesehatan tidak dimaksudkan untuk digunakan semata-mata atau terutama pada bagian tubuh tertentu, maka mereka harus diklasifikasikan berdasarkan penggunaan spesifik yang paling kritis.

Jika berlaku beberapa aturan, atau beberapa sub-aturan, untuk suatu alat kesehatan, maka aturan dan sub-aturan paling ketat yang menghasilkan klasifikasi yang lebih tinggi yang akan berlaku.

g)    Penjelasan tentang semua fitur baru;

h)   Deskripsi aksesori untuk alat kesehatan, alat kesehatan lain, dan produk lain yang bukan alat kesehatan, yang dimaksudkan untuk digunakan bersama-sama dengannya;

i)     Deskripsi atau daftar lengkap berbagai konfigurasi / varian alat kesehatan yang dimaksudkan yang tersedia di pasar;

j)  Deskripsi umum tentang elemen fungsional utama, misalnya komponennya (termasuk perangkat lunak), formulasi, komposisinya, fungsinya. Bila perlu, mencakup representasi bergambar (misalnya diagram, foto, dan gambar) dengan jelas menunjukkan komponen utama, termasuk penjelasan yang cukup untuk memahami gambar dan diagram;

k)    Uraian bahan baku yang digabungkan ke dalam elemen fungsional utama dan yang kontak langsung dengan tubuh manusia atau kontak tidak langsung dengan tubuh, misalnya selama sirkulasi cairan tubuh melalui ekstrakorporeal;

l)     Spesifikasi teknis (seperti fitur, dimensi dan atribut kinerja) dari alat kesehatan dan varian / konfigurasi serta aksesori yang akan muncul dalam spesifikasi produk yang disediakan bagi pengguna, misalnya dalam brosur, katalog, dan publikasi serupa. 

1.2.  Referensi ke generasi alat kesehatan sebelumnya dan yang serupa.

a)    Ikhtisar generasi alat kesehatan sebelumnya yang diproduksi oleh produsen;
b)    Ikhtisar alat kesehatan serupa yang tersedia di Uni Eropa atau pasar internasional.


2.  Informasi yang harus disediakan oleh Produsen

Satu set lengkap:
Ø  Label pada alat kesehatan dan pada kemasannya, seperti pengemasan unit tunggal, pengemasan penjualan, pengemasan pengangkutan, dalam bahasa yang diterima di Negara-negara Anggota di mana alat kesehatan diperkirakan akan dijual; dan
Ø  Instruksi penggunaan dalam bahasa-bahasa yang diterima di Negara-negara Anggota tempat alat kesehatan diperkirakan akan dijual.


3. Informasi desain dan manufaktur

a.    Informasi tahapan desain yang diterapkan pada alat kesehatan;
b.    Informasi dan spesifikasi lengkap, termasuk proses pembuatan dan validasinya, adjuvant, pemantauan dan pengujian produk akhir. Data harus sepenuhnya dimasukkan dalam dokumentasi teknis;
c.    Identifikasi semua lokasi (termasuk pemasok dan sub-kontraktor) di mana kegiatan desain dan manufaktur dilakukan.


4. Persyaratan keselamatan dan kinerja umum

Dokumentasi harus berisi informasi untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang ditetapkan dalam MDR Lampiran I, dengan mempertimbangkan tujuan yang dimaksudkan dari alat kesehatan, dan harus mencakup justifikasi, validasi, dan verifikasi solusi yang diadopsi untuk memenuhi persyaratan tersebut. Demonstrasi kesesuaian meliputi:

a.    Persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang berlaku untuk alat kesehatan dan penjelasan mengapa persyaratan yang lain tidak berlaku;
b. Metode yang digunakan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap setiap persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang berlaku;
c.    Standar yang diharmonisasi, spesifikasi umum atau solusi lain yang diterapkan; dan
d. Identitas dokumen yang dikendalikan yang menyediakan bukti kesesuaian terhadap setiap standar yang diharmonisasikan, spesifikasi umum atau metode lain yang diterapkan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap keselamatan umum dan persyaratan kinerja. Informasi yang dirujuk dalam poin ini harus memasukkan referensi silang ke lokasi bukti tersebut dalam dokumentasi teknis lengkap dan, jika berlaku, ringkasan dokumentasi teknis.


5. Analisa risiko dan manajemen risiko

Dokumentasi harus berisi informasi tentang:

a)    Analisis risiko-manfaat
Alat kesehatan harus mempunyai kinerja yang dimaksudkan oleh produsennya dan harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga, selama kondisi penggunaan normal, mereka akan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan. Alat kesehatan harus aman dan efektif, dan tidak akan membahayakan kondisi klinis atau keselamatan pasien, atau keselamatan dan kesehatan pengguna atau orang lain; risiko apa pun yang mungkin terkait dengan penggunaannya merupakan risiko yang dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat bagi pasien dan sesuai untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan, dengan mempertimbangkan pengetahuan yang diakui secara umum.

Semua risiko yang diketahui dan dapat diperkirakan, dan segala efek samping yang tidak diinginkan, harus diminimalkan dan dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat yang dievaluasi untuk pasien dan / atau pengguna yang timbul dari kinerja alat kesehatan selama kondisi penggunaan normal.


b)    Solusi yang diadopsi dan hasil dari manajemen risiko.

Produsen harus membuat, menerapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen risiko. Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang berkelanjutan di seluruh siklus hidup suatu alat kesehatan, dan manajemen risiko membutuhkan pembaruan sistematis secara berkala. Dalam melaksanakan manajemen risiko, produsen harus:

Ø  Menetapkan dan mendokumentasikan rencana manajemen risiko untuk setiap alat kesehatan;
Ø  Mengidentifikasi dan menganalisis hazards yang diketahui dan dapat diperkirakan terkait dengan setiap alat kesehatan
Ø  Memperkirakan dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan (dan terjadi selama) “intended use” alat kesehatan dan kesalahan penggunaan yang dapat diperkirakan secara wajar;
Ø  Menghilangkan atau mengendalikan risiko yang telah diidentifikasi tersebut;
Ø  Mengevaluasi informasi dari tahap produksi dan dari sistem pengawasan paska-pasar, mengenai bahaya dan frekuensi kejadiannya, terhadap perkiraan risiko yang terkait, serta risiko keseluruhan, rasio manfaat-risiko dan penerimaan risiko; dan
Ø  Berdasarkan hasil evaluasi dari informasi tersebut, jika perlu mengubah langkah-langkah pengendalian risiko yang telah diterapkan.


Langkah-langkah pengendalian risiko yang diadopsi oleh produsen terhadap desain dan manufaktur alat kesehatan harus sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan, dengan mempertimbangkan keadaan terkini yang diakui secara umum. Untuk mengurangi risiko, Produsen harus mengelola risiko sehingga risiko residual yang terkait dengan setiap bahaya serta risiko residual keseluruhan telah dinilai dan dapat diterima. Dalam memilih solusi yang paling tepat, produen harus, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a.    Menghilangkan atau mengurangi risiko sejauh mungkin melalui desain dan manufaktur yang aman;
b.  Melakukan tindakan perlindungan yang memadai, termasuk alarm jika perlu, sehubungan dengan risiko yang tidak dapat dihilangkan; dan
c. Memberikan informasi untuk keselamatan (misalnya dalam bentuk peringatan / tindakan pencegahan / kontra indikasi) dan jika sesuai melakukan pelatihan kepada pengguna.

Produsen harus memberi tahu pengguna mengenai risiko residual yang diidentifikasi.

Dalam menghilangkan atau mengurangi risiko terkait kesalahan penggunaan, produsen harus:
a.    Mengurangi sejauh mungkin risiko yang terkait dengan fitur ergonomis alat kesehatan dan lingkungan di mana alat kesehatan dimaksudkan untuk digunakan (dirancang untuk keselamatan pasien), dan
b. Memberikan pertimbangan mengenai pengetahuan teknis, pengalaman, pendidikan, pelatihan dan lingkungan penggunaan (jika berlaku) serta kondisi medis dan fisik pengguna yang dimaksud (misalnya desain untuk pengguna awam, profesional, cacat atau pengguna lainnya).


6. Verifikasi dan validasi produk

Dokumentasi harus berisi hasil dan analisis kritis dari semua verifikasi dan uji validasi dan / atau studi yang dilakukan untuk menunjukkan kesesuaian alat kesehatan terhadap persyaratan MDR dan khususnya persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang berlaku.

6.1. Data pra-klinis dan klinis

a)  Hasil Tes (Seperti Laboratorium, Penggunaan Simulasi Dan Uji Hewan, Dan Evaluasi Literatur Yang Diterbitkan Untuk Suatu Alat Kesehatan) Dengan Mempertimbangkan Tujuan Yang Dimaksudkan (Atau Ke Alat Kesehatan Yang Serupa) Mengenai Keamanan pra-klinis alat kesehatan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi;

b)    Informasi Rinci Tentang Desain Tes, Tes Lengkap Atau Protokol Studi, Metode Analisis Data, di samping ringkasan data dan kesimpulan uji, terutama mengenai:

Ø  Biokompatibilitas alat kesehatan termasuk identifikasi semua bahan yang kontak langsung atau tidak langsung dengan pasien atau pengguna;
Ø  Karakterisasi fisik, kimia dan mikrobiologis;
Ø  Keamanan elektrik dan kompatibilitas elektromagnetik;
Ø  Verifikasi dan validasi perangkat lunak (menggambarkan desain perangkat lunak dan proses pengembangan dan bukti validasi perangkat lunak, seperti yang digunakan dalam alat kesehatan jadi. Informasi ini biasanya mencakup ringkasan hasil dari semua verifikasi, validasi dan pengujian yang dilakukan in-house dan di dalam lingkungan pengguna yang disimulasikan atau aktual sebelum rilis final. Ini juga harus membahas semua konfigurasi perangkat keras yang berbeda dan, jika berlaku, sistem operasi yang diidentifikasi dalam informasi yang disediakan oleh produsen);
Ø  Stabilitas, termasuk shelf life; dan
Ø  Kinerja dan keamanan.

Apabila tidak ada pengujian baru yang dilakukan, maka dokumentasi harus mencantumkan alasan untuk keputusan itu. Contoh dari alasan tersebut misalnya pengujian biokompatibilitas pada bahan yang identik telah dilakukan ketika bahan tersebut digunakan dalam versi alat kesehatan sebelumnya yang telah secara legal ditempatkan di pasar atau dioperasikan;


c)    Laporan evaluasi klinis dan pembaruannya serta rencana evaluasi klinis;

Evaluasi klinis, hasil-hasilnya, dan bukti klinis yang diperoleh harus didokumentasikan dalam laporan evaluasi klinis (kecuali untuk alat kesehatan yang dibuat khusus) dan harus menjadi bagian dari dokumentasi alat kesehatan yang bersangkutan.

1.    Untuk merencanakan, melakukan dan mendokumentasikan evaluasi klinis, produsen harus:

a.    Membuat dan memperbarui rencana evaluasi klinis
b. Mengidentifikasi data klinis yang tersedia yang relevan dengan alat kesehatan dan tujuan yang dimaksudkannya dan setiap gap mengenai bukti klinis melalui tinjauan literatur ilmiah yang sistematis;
c. Menilai semua data klinis yang relevan dengan mengevaluasi kesesuaiannya untuk menetapkan keamanan dan kinerja alat kesehatan;
d.  Menghasilkan (melalui investigasi klinis yang dirancang dengan baik sesuai dengan rencana pengembangan klinis) setiap data klinis baru atau tambahan yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang beredar; dan
e.  Menganalisis semua data klinis yang relevan untuk mendapatkan kesimpulan tentang keamanan dan kinerja klinis alat kesehatan termasuk manfaat klinisnya.

2.    Evaluasi klinis harus menyeluruh dan objektif, dan memperhitungkan data yang baik dan tidak baik. Kedalaman dan luasnya harus proporsional dan sesuai dengan sifat, klasifikasi, maksud tujuan dan risiko alat kesehatan, serta klaim produsen terkait alat kesehatan tersebut.

3.   Evaluasi klinis dapat didasarkan pada data klinis suatu alat kesehatan yang setara dengan alat kesehatan tersebut. Karakteristik teknis, biologis dan klinis berikut harus dipertimbangkan untuk memperlihatkan kesetaraan:

Ø  Teknis: alat kesehatan antara lain memiliki desain yang serupa; digunakan dalam kondisi penggunaan yang serupa; memiliki spesifikasi dan sifat yang serupa termasuk sifat fisikokimia seperti intensitas energi, kekuatan tarik/ “tensile strength”, viskositas, karakteristik permukaan, panjang gelombang dan algoritma perangkat lunak; memiliki prinsip pengoperasian dan persyaratan kinerja kritis yang sama;
Ø  Biologis: alat kesehatan menggunakan bahan atau zat yang sama; mempunyai kontak dengan jaringan manusia atau cairan tubuh yang serupa; untuk jenis dan durasi kontak yang sama dan karakteristik pelepasan zat yang serupa, termasuk produk degradasi dan leaching;
Ø  Klinis: alat kesehatan digunakan untuk kondisi atau tujuan klinis yang sama, termasuk tingkat keparahan dan stadium penyakit yang serupa, pada lokasi dalam tubuh yang sama, pada populasi yang serupa, (termasuk dalam hal usia, anatomi, dan fisiologi); memiliki jenis pengguna yang sama.

Karakteristik harus serupa sejauh tidak ada perbedaan klinis yang signifikan mengenai keamanan dan kinerja klinis alat kesehatan. Pertimbangan kesetaraan harus didasarkan pada justifikasi ilmiah yang tepat. Harus ditunjukkan dengan jelas bahwa produsen memiliki akses yang memadai ke data yang berkaitan dengan alat kesehatan yang mereka klaim ekuivalen untuk justifikasi klaim kesetaraan mereka.

4. Hasil evaluasi klinis dan bukti klinis yang menjadi dasarnya, harus didokumentasikan dalam laporan evaluasi klinis yang akan mendukung penilaian kesesuaian alat kesehatan.

Bukti klinis bersama dengan data non-klinis yang dihasilkan dari metode pengujian non-klinis dan dokumentasi lain yang relevan, harus memungkinkan produsen untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan keselamatan dan kinerja umum dan harus menjadi bagian dari dokumentasi teknis untuk alat kesehatan yang dimaksud.

Data yang baik dan yang tidak baik yang dipertimbangkan dalam evaluasi klinis harus dimasukkan dalam dokumentasi teknis.

d)    Rencana PMCF dan laporan evaluasi PMCF atau alasan mengapa PMCF tidak berlaku.



6.2. Informasi tambahan diperlukan dalam kasus tertentu

a.    Jika suatu alat kesehatan memasukkan (sebagai bagian yang tidak terpisahkan) suatu zat yang (jika digunakan secara terpisah, dapat dianggap sebagai produk obat) termasuk produk obat berasal dari darah manusia atau plasma manusia. Dalam hal ini, dokumentasi harus mengidentifikasi sumber bahan tersebut dan berisi data dari pengujian yang dilakukan untuk menilai keamanan, kualitas dan kegunaannya, dengan mempertimbangkan tujuan dari alat tersebut.

b.    Di mana alat kesehatan diproduksi menggunakan jaringan atau sel yang berasal dari manusia atau hewan, atau turunannya dan di mana alat kesehatan tersebut menggabungkan (sebagai bagian tidak terpisahkan) jaringan atau sel asal manusia atau turunannya. Dalam hal demikian, dokumentasi harus mengidentifikasi semua bahan yang berasal dari manusia atau hewan yang digunakan dan memberikan informasi terperinci mengenai kesesuaiannya.

c.  Dalam hal alat kesehatan yang terdiri dari zat atau kombinasi zat yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam tubuh manusia dan yang diserap oleh atau didistribusikan secara lokal dalam tubuh manusia, maka informasi rinci, termasuk desain uji, uji lengkap atau protokol studi, metode analisis data, dan ringkasan data dan kesimpulan uji, mengenai studi yang berkaitan dengan:

Ø  Penyerapan, distribusi, metabolisme, dan ekskresi;
Ø  Kemungkinan interaksi zat-zat itu, atau produk metabolisme mereka dalam tubuh manusia, dengan alat kesehatan lain, produk obat atau zat lain, dengan mempertimbangkan populasi target, dan kondisi medis terkait;
Ø  Toleransi lokal; dan
Ø  Toksisitas, termasuk toksisitas dosis tunggal, toksisitas dosis berulang, genotoksisitas, karsinogenisitas dan toksisitas reproduksi dan perkembangan, tergantung pada tingkat dan sifat paparan alat kesehatan. 

 Dengan tidak adanya studi tersebut, justifikasi harus diberikan.


d.    Dalam hal alat kesehatan yang mengandung CMR atau zat pengganggu endokrin / “endocrine-disrupting substance”, maka justifikasi mengacu pada bagian MDR yang sesuai.

e.    Dalam hal alat kesehatan ditempatkan di pasar dalam kondisi mikrobiologis steril atau ditetapkan, maka perlu deskripsi kondisi lingkungan untuk langkah-langkah manufaktur yang relevan. Dalam hal alat kesehatan yang ditempatkan di pasar dalam kondisi steril, maka perlu deskripsi metode yang digunakan, termasuk laporan validasi, berkenaan dengan pengemasan, sterilisasi, dan pemeliharaan sterilitas. Laporan validasi harus membahas pengujian bioburden, pengujian pirogen, dan, jika berlaku, pengujian residu sterilan.

f.     Dalam hal alat kesehatan ditempatkan di pasar dengan fungsi pengukuran, maka perlu deskripsi metode yang digunakan untuk memastikan akurasi seperti yang diberikan dalam spesifikasi.

g.    Jika alat kesehatan dihubungkan ke alat kesehatan lain agar dapat beroperasi sebagaimana dimaksud, maka diperlukan deskripsi kombinasi / konfigurasi tersebut termasuk bukti bahwa kombinasi/ konfigurasi tersebut sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kinerja umum ketika terhubung ke alat kesehatan tersebut dengan memperhatikan karakteristik yang ditentukan oleh produsen.



Referensi

Ø  Factsheet for healthcare professionals and health institutions. European Commission. 5.6.2019
Ø  Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
Ø  Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
Ø  ISO 13485:2016, Medical devices- Quality management systems- Requirements for regulatory purposes
Ø  REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  February 2020



No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...