Saturday, 29 February 2020

Produsen Alat Kesehatan Wajib Mempunyai System Manajemen Mutu


   Usman Suwandi

Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


Produsen Alat Kesehatan harus memastikan adanya prosedur untuk mempertahankan rangkaian produksi sesuai dengan persyaratan MDR. Perubahan tentang desain atau karakteristik alat kesehatan dan perubahan standar harmonisasi atau Custom Specification (CS) (referensi di mana alat kesehatan dideklarasikan kesesuaiannya) harus dipertimbangkan dengan baik. Produsen alat kesehatan (selain alat kesehatan untuk investigasi) harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui, dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan terhadap MDR dengan cara yang paling efektif dan dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.

Sistem manajemen mutu harus mencakup semua bagian dan elemen organisasi produsen yang berhubungan dengan kualitas proses, prosedur, dan alat kesehatan. Ini akan mengatur struktur, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan prinsip dan tindakan yang perlu untuk mencapai kepatuhan terhadap ketentuan MDR.

System manajemen mutu yang umum diadopsi adalah ISO 13485:2016 tentang “Medical devices – Quality Management System – requirements for Regulatory purposes”.


Sistem manajemen mutu harus menangani setidaknya aspek-aspek berikut:

I.    Strategi untuk mematuhi terhadap peraturan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian dan prosedur untuk manajemen modifikasi alat kesehatan yang dicakup oleh sistem;


1.Menetapkan syarat yang berhubungan dengan produk.

Organisasi harus menetapkan:
a) Syarat yang ditentukan oleh pelanggan, termasuk syarat untuk aktivitas pengiriman dan paska pengiriman;
b)    Syarat yang tidak ditetapkan oleh pelanggan tetapi perlu untuk penggunaan  atau maksud penggunaan alat kesehatan ;
c)    Syarat regulatory yang berlaku terkait dengan alat kesehatan;
d)    Pelatihan pengguna yang diperlukan untuk memastikan kinerja yang ditetapkan dan penggunaan alat kesehatan yang aman;
e)    Syarat tambahan yang ditetapkan oleh organisasi.

Organisasi harus meninjau syarat yang berhubungan dengan produk. Tinjauan ini harus dilakukan sebelum komitmen organisasi untuk memasok alat kesehatan kepada pelanggan. Hasil tinjauan dan tindakan yang timbul dari tinjauan harus dipelihara.


2.Pengendalian perubahan desain dan pengembangan

Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk mengendalikan perubahan desain dan pengembangan alat kesehatan. Organisasi harus menentukan pentingnya perubahan terhadap fungsi, kinerja, kesesuaian, keamanan dan syarat regulatory yang berlaku bagi alat kesehatan dan maksud penggunaannya (“intended use”).

Perubahan desain dan pengembangan alat kesehatan harus diidentifikasi. Sebelum diterapkan, maka perubahan tersebut harus ditinjau, diverifikasi, divalidasi (jika sesuai) dan disahkan. Tinjauan perubahan desain dan pengembangan harus meliputi evaluasi efek perubahan pada part utama “constituent parts” dan produk dalam proses atau produk yang telah dikirim, input atau output manajemen risiko dan proses realisasi produk.

Catatan perubahan, tinjauan dan tindakan yang diperlukan harus dipelihara.



II.  Identifikasi keselamatan umum dan persyaratan kinerja yang berlaku dan eksplorasi opsi untuk memenuhi persyaratan tersebut;

Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk desain dan pengembangan. Input yang berhubungan dengan syarat produk harus ditentukan dan catatannya dipelihara. Input ini harus meliputi:
a) Syarat fungsional, kinerja, usability dan keamanan, berdasarkan maksud penggunaan alat kesehatan;
b)    Syarat regulatory yang berlaku dan standar;
c)    Output manajemen risiko yang berlaku;
d)    Informasi yang diperoleh dari desain serupa sebelumnya (jika sesuai);
e)    Syarat penting lain untuk desain dan pengembangan produk dan proses.

Input tersebut harus ditinjau mengenai kecukupannya dan disahkan. Syarat harus lengkap, tidak samar samar, dapat diverifikasi atau divalidasi, dan tidak konflik satu dengan yang lain.



III.Tanggung jawab manajemen;

1.Komitmen manajemen.

Manajemen puncak harus memberikan bukti komitmennya untuk pengembangan dan penerapan sistem manajemen mutu dan pemeliharaan efektivitasnya dengan:
a)    Mengkomunikasikan kepada organisasi pentingnya memenuhi syarat pelanggan maupun syarat regulatory yang berlaku;
b)    Membuat kebijakan mutu;
c)    Memastikan bahwa tujuan mutu telah ditetapkan;
d)    Mengadakan tinjauan manajemen;
e)    Memastikan ketersediaan sumberdaya.


2.Fokus pada pelanggan

Manajemen puncak harus memastikan bahwa syarat pelanggan dan syarat regulatory yang berlaku ditetapkan dan dipenuhi.


3.Kebijakan mutu.

Manajemen puncak harus memastikan bahwa kebijakan mutu :
a)    Dapat diterapkan untuk tujuan organisasi;
b)  Meliputi komitmen untuk memenuhi syarat dan untuk memelihara efektivitas sistem manajemen mutu;
c)    Menyediakan kerangka untuk menetapkan dan meninjau tujuan mutu;
d)    Dikomunikasikan dan dipahami dalam organisasi;
e)    Ditinjau mengenai kelangsungan kesesuaiannya.


4.Perencanaan.

Manajemen puncak harus memastikan bahwa tujuan mutu, termasuk tujuan yang diperlukan untuk memenuhi syarat regulatory yang berlaku dan syarat untuk produk, telah ditetapkan pada fungsi dan tingkat yang relevan dalam organisasi. Tujuan mutu harus terukur dan konsisten dengan kebijakan mutu.

Manajemen puncak harus memastikan bahwa :
a)    Perencanaan sistem manajemen mutu dilakukan dalam upaya untuk memenuhi syarat yang ditetapkan maupun tujuan mutu.
b)    Integritas sistem manajemen mutu tetap dipelihara ketika perubahan terhadap sistem manajemen mutu direncanakan dan diterapkan.


5.Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi.

Manajemen puncak harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang ditetapkan, didokumentasikan dan dikomunikasikan dalam organisasi.

Manajemen puncak harus mendokumentasikan hubungan timbal balik “interrelation” semua personil yang mengelola, melakukan dan memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi mutu dan harus memastikan independensi dan wewenang yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut.

Manajemen puncak harus menugaskan seorang anggota manajemen yang, terbebas dari tanggung jawabnya, mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang meliputi :
a)   Memastikan bahwa proses yang diperlukan bagi sistem manajemen mutu, didokumentasikan;
b)    Melaporkan kepada manajemen puncak mengenai efektivitas sistem manajemen mutu dan perlunya untuk perbaikan;
c)    Memastikan promosi peningkatan  awareness  syarat regulatory yang berlaku dan syarat sistem manajemen mutu diseluruh organisasi.

Manajemen puncak harus memastikan bahwa proses komunikasi yang tepat telah ditetapkan dalam organisasi dan komunikasi tersebut berlangsung mengenai efektivitas sistem manajemen mutu.


6.Tinjauan manajemen.

Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk tinjauan manajemen. Manajemen puncak harus meninjau sistem manajemen mutu organisasi pada kurun waktu terencana untuk memastikan kelangsungan kesesuaian, kecukupan dan efektivitasnya.  Tinjauan harus meliputi penilaian peluang untuk perbaikan dan perlunya perubahan terhadap sistem manajemen mutu, termasuk kebijakan mutu dan tujuan mutu. Catatan tinjauan manajemen harus dipelihara.

Output tinjauan manajemen harus dicatat dan mencakup input yang ditinjau dan mengenai keputusan dan tindakan.



IV.      Manajemen sumber daya, termasuk pemilihan dan pengendalian pemasok dan sub-kontraktor;

1.Manajemen sumberdaya.

Organisasi harus menentukan dan menyediakan sumberdaya yang diperlukan untuk:
a)    Melaksanakan sistem manajemen mutu dan untuk memelihara efektivitasnya;
b)    Memenuhi syarat regulatory yang berlaku dan pelanggan.

Personil yang melakukan pekerjaan yang mempengaruhi mutu produk harus kompeten berdasarkan pendidikan, pelatihan, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai. Organisasi harus mendokumentasikan proses untuk menetapkan kompetensi, memberikan pelatihan yang diperlukan dan memastikan “awareness” personil.


2.Infrastruktur.

Organisasi harus mendokumentasikan syarat infrastruktur yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian terhadap syarat produk, mencegah tercampurnya (mix-up) produk dan memastikan penanganan produk .  Infrastruktur meliputi (jika sesuai) :
a)    Gedung, ruangkerja dan fasilitas terkait;
b)    Alat pemroses (perangkat keras dan perangkat lunak);
c)    Jasa pendukung (seperti transport, komunikasi atau sistem informasi).

Organisasi harus mendokumentasikan syarat untuk aktivitas perawatan, termasuk interval melakukan aktivitas perawatan, bila aktivitas perawatan semacam itu, atau kekurangannya, dapat memengaruhi mutu produk. Jika sesuai, syarat harus berlaku untuk alat yang digunakan dalam produksi, pengendalian lingkungan kerja dan pemantauan dan pengukuran. Catatan pemeliharaan semacam itu harus dipelihara.


3.Lingkungan kerja.

Organisasi harus mendokumentasikan syarat lingkungan kerja yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian terhadap syarat produk.

Jika kondisi lingkungan kerja dapat mempunyai pengaruh merugikan terhadap mutu produk, maka organisasi harus mendokumentasikan syarat lingkungan kerja dan prosedur untuk memantau dan mengendalikan lingkungan kerja.

Organisasi harus:
a)  Mendokumentasikan syarat kesehatan, kebersihan dan pakaian personil, jika kontak antara personil tersebut dan produk atau lingkungan kerja dapat memengaruhi keamanan atau kinerja alat kesehatan;
b) Memastikan bahwa semua personil yang diperlukan untuk bekerja secara temporer dengan kondisi lingkungan khusus dalam lingkungan kerja adalah kompeten atau disupervisi oleh personil yang kompeten.


4.Pengendalian kontaminasi.

Jika sesuai, organisasi harus merencanakan dan mendokumentasikan rencana pengendalian produk terkontaminasi atau berpotensi terkontaminasi dalam upaya untuk mencegah kontaminasi lingkungan kerja, personil atau produk.

Untuk alat kesehatan steril, organisasi harus mendokumentasikan syarat untuk mengendalikan kontaminasi mikroorganisme atau zat partikel dan memelihara kebersihan yang diperlukan selama proses perakitan atau pengemasan.


5. Pengendalian pemasok.

Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan informasi pembelian yang ditetapkan.

Organisasi harus membuat kriteria untuk mengevaluasi dan menyeleksi pemasok. Kriteria harus:
a)    Didasarkan pada kemampuan untuk menyediakan produk yang memenuhi syarat organisasi;
b)    Didasarkan pada kinerja pemasok;
c)    Didasarkan pada efek produk yang dibeli terhadap mutu alat kesehatan;
d)    Sebanding dengan risiko terkait dengan alat kesehatan.

Organisasi harus merencanakan pemantauan dan evaluasi ulang pemasok. Kinerja pemasok dalam memenuhi syarat untuk produk yang dibeli harus dipantau. Hasil pemantauan harus memberikan input dalam proses evaluasi ulang pemasok.

Ketidak sesuaian syarat pembelian harus diatasi dengan pemasok sebanding dengan risiko terkait dengan produk yang dibeli dan pemenuhan dengan syarat regulatory yang berlaku.

Catatan hasil evaluasi, seleksi, pemantauan dan evaluasi ulang kemampuan pemasok atau kinerja pemasok dan tindakan yang diperlukan yang timbul dari aktivitas tersebut harus dipelihara.



V. Manajemen risiko  

Produsen harus membuat, menerapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen risiko. Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang berkelanjutan di seluruh siklus hidup alat kesehatan dan membutuhkan pembaruan sistematis secara berkala.

Langkah-langkah pengendalian risiko yang diadopsi oleh produsen untuk desain dan pembuatan alat kesehatan harus sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan, dengan mempertimbangkan keadaan terkini yang diakui secara umum. Untuk mengurangi risiko, Produsen harus mengelola risiko sehingga risiko residual yang terkait dengan setiap bahaya serta risiko residual keseluruhan dinilai masih dapat diterima. Dalam memilih solusi yang paling tepat, produen harus, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
 
a. Menghilangkan atau mengurangi risiko sejauh mungkin melalui desain dan manufaktur yang aman;
b.  Jika perlu, melakukan tindakan perlindungan yang memadai, termasuk alarm, sehubungan dengan risiko yang tidak dapat dihilangkan; dan
c.    Memberikan informasi untuk keselamatan (peringatan / tindakan pencegahan / kontra indikasi) dan, jika sesuai, pelatihan kepada pengguna.


Produsen harus memberi tahu pengguna tentang risiko residual.



VI. Evaluasi klinis termasuk “post market clinical follow-up (PMCF)”;

Konfirmasi kesesuaian terhadap keselamatan umum dan persyaratan kinerja yang ditetapkan (dalam kondisi normal dari maksud penggunaan alat kesehatan) serta evaluasi efek samping yang tidak diinginkan dan penerimaan rasio manfaat-risiko, harus didasarkan pada data klinis yang menyediakan bukti klinis yang cukup. Produsen harus menentukan dan menjustifikasi bukti klinis yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kinerja umum. Tingkat bukti klinis tersebut harus sesuai dengan karakteristik alat kesehatan dan maksud tujuannya.

Untuk itu, produsen harus merencanakan, melakukan dan mendokumentasikan evaluasi klinis.

Untuk semua alat kesehatan kelas III dan kelas IIb, produsen dapat (sebelum evaluasi klinis dan / atau investigasi) berkonsultasi dengan panel ahli, dengan tujuan meninjau strategi pengembangan klinis yang dimaksud produsen dan proposal untuk investigasi klinis. Produsen harus mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan oleh panel ahli. Pertimbangan tersebut harus didokumentasikan dalam laporan evaluasi klinis.

Evaluasi klinis harus mengikuti prosedur yang jelas dan metodologis berdasarkan hal hal yang berikut:
a.  Evaluasi kritis terhadap literatur ilmiah relevan yang tersedia terkait dengan keselamatan, kinerja, karakteristik desain, dan maksud tujuan alat kesehatan, di mana kondisi berikut dipenuhi:
                        i.    Memperlihatkan bahwa alat kesehatan yang menjadi subyek evaluasi klinis adalah setara dengan data alat kesehatan yang terkait, dan
                            ii.    Data menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dan kinerja umum yang relevan;
b.    Evaluasi kritis terhadap hasil semua investigasi klinis yang tersedia; dan
c.    Pilihan perlakuan alternatif yang tersedia saat ini untuk tujuan tersebut (jika ada)

Evaluasi klinis dan dokumentasinya harus diperbarui sepanjang siklus hidup alat kesehatan terkait dengan data klinis yang diperoleh dari pelaksanaan rencana PMCF produsen dan rencana pengawasan pasca-pasar. Untuk alat kesehatan kelas III dan alat kesehatan implan, laporan evaluasi PMCF dan ringkasan keselamatan dan kinerja klinis harus diperbarui setidaknya setiap tahun dengan data tersebut.

Evaluasi klinis, hasil-hasilnya, dan bukti klinis yang diperoleh harus didokumentasikan dalam laporan evaluasi klinis dan (kecuali untuk alat kesehatan yang dibuat khusus) harus menjadi bagian dari dokumentasi teknis alat kesehatan yang bersangkutan



VII. Realisasi produk, termasuk perencanaan, desain, pengembangan, produksi dan penyediaan layanan;

1.Perencanaan realisasi produk.

Organisasi harus merencanakan dan mengembangkan proses yang diperlukan untuk realisasi produk. Perencanaan realisasi produk harus konsisten dengan syarat proses sistem manajemen mutu lain.

Organisasi harus mendokumentasikan satu atau lebih proses untuk manajemen risiko dalam realisasi produk. Catatan aktivitas manajemen risiko harus dipelihara (referensi manajemen risiko -  ISO 14971)

Dalam perencanaan realisasi produk, organisasi harus menentukan hal berikut, jika sesuai:
a)    Tujuan mutu dan syarat untuk produk;
b)  Perlunya untuk menentukan proses dan dokumen serta menyediakan sumberdaya spesifik terhadap produk, termasuk infrastruktur dan lingkungan kerja;
c)    Aktivitas verifikasi, validasi, pemantauan, pengukuran, inspeksi dan test, handling, penyimpanan, distribusi dan mamputelusur yang diperlukan spesifik untuk produk bersama dengan kriteria penerimaan produk;
d)   Catatan yang diperlukan untuk memberikan bukti bahwa proses realisasi dan produk yang dihasilkan memenuhi syarat ;

Output perencanaan ini harus didokumentasikan dalam bentuk yang sesuai dengan metode operasional organisasi.


2.Desain dan pengembangan.

Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk desain dan pengembangan. Organisasi harus merencanakan dan mengendalikan desain dan pengembangan produk. Jika sesuai, dokumen perencanaan desain dan pengembangan harus dipelihara dan “updated” sepanjang perkembangan desain dan pengembangan.

Selama perencanaan desain dan pengembangan, organisasi harus mendokumentasikan:
a)    Tahap tahap desain dan pengembangan;
b)    Tinjauan yang diperlukan pada setiap tahap desain dan pengembangan;
c)    Aktivitas verifikasi, validasi dan transfer desain yang sesuai pada setiap tahap desain dan pengembangan;
d)    Tanggung jawab dan wewenang untuk desain dan pengembangan;
e)  Metode untuk memastikan mamputelusur output desain dan pengembangan dengan input desain dan pengembangan;
f)     Sumberdaya yang diperlukan, termasuk kompetensi personil yang diperlukan.


3.Pengendalian ketetapan produksi dan servis

Ketentuan produksi dan servis harus direncanakan, dilakukan, dipantau dan dikendalikan untuk memastikan bahwa produk sesuai dengan spesifikasi. Jika sesuai, pengendalian produksi harus meliputi, tetapi tidak terbatas, “
a)    Dokumentasi prosedur dan metode untuk pengendalian produksi ;
b)    Kualifikasi infrastruktur;
c)   Implementasi pemantauan dan pengukuran parameter proses dan karakteristik produk;
d)    Ketersediaan dan penggunaan alat pemantauan dan pengukuran;
e)  Implementasi pengoperasioan untuk pelabelan dan pengemasan yang ditetapkan;
f)     Implementasi release produk, pengiriman dan aktivitas paska pengiriman.

Organisasi harus membuat dan memelihara catatan untuk setiap alat kesehatan atau batch alat kesehatan yang menyediakan mamputelusur sejauh ditetapkan, dan mengidentifikasi jumlah difabrikasi dan jumlah yang disetujui untuk distribusi. Catatan harus diverifikasi dan disahkan.


4.Aktivitas servis.

Jika servis alat kesehatan merupakan syarat yang ditentukan, maka organisasi harus mendokumentasikan prosedur servis, material referensi, dan ukuran referensi (jika diperlukan) untuk melakukan aktivitas servis dan memverifikasi bahwa syarat produk dipenuhi.

Organisasi harus menganalisa catatan aktivitas servis yang dilakukan oleh organisasi atau pemasoknya :
a)    Untuk menentukan apakah informasi ditangani sebagai keluhan;
b)    Sebagai input untuk proses perbaikan (jika sesuai).

Catatan aktivitas servis yang dilakukan oleh organisasi atau pemasoknya harus dipelihara.


VIII. Verifikasi penempatan UDI yang dibuat untuk semua alat kesehatan yang relevan dan memastikan konsistensi dan validitas informasi yang diberikan telah sesuai;

Sebelum menempatkan alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) di pasar Uni Eropa, produsen harus mencantumkan ke alat kesehatan dan untuk semua tingkat kemasan yang lebih tinggi (jika berlaku), UDI yang dibuat sesuai dengan aturan entitas penerbit yang ditunjuk oleh Komisi. Sebelum alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus atau investigasi) ditempatkan di pasar Uni Eropa, maka produsen harus memastikan bahwa informasi dari alat kesehatan yang dimaksud, telah diserahkan dan ditransfer ke database UDI.



IX. Pengaturan, implementasi dan pemeliharaan post-market surveillance system;

Untuk setiap alat kesehatan, produsen harus merencanakan, membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan memperbarui sistem pengawasan pasca-pasar dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan sesuai dengan jenis alat kesehatan. Sistem itu harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen mutu produsen.

Sistem pengawasan paska pasar secara aktif dan sistematis harus sesuai untuk mengumpulkan, merekam, dan menganalisis data yang relevan tentang kualitas, kinerja, dan keamanan alat kesehatan selama masa pakainya, dan untuk membuat kesimpulan yang diperlukan serta untuk menentukan, menerapkan dan memantau setiap pencegahan dan tindakan korektif.



X. Menangani komunikasi dengan “competent authorities”, NB, operator ekonomi lainnya, pelanggan dan / atau pemangku kepentingan lainnya;

Organisasi harus merencanakan dan mendokumentasikan rencana untuk berkomunikasi dengan pelanggan dalam hubungannya dengan:
a)    Informasi produk;
b)    Enquiries, penanganan kontrak atau order, termasuk perubahan;
c)    Umpan balik pelanggan , termasuk keluhan;
d)    advisory notice”

Organisasi harus mengkomunikasikan dengan otoritas regulatory sesuai dengan syarat regulatory yang berlaku.


XI. Proses pelaporan insiden serius dan “field safety corrective action” (FSCA) dalam konteks vigilance.

Produsen yang menyediakan alat kesehatan di pasar Uni Eropa (selain alat kesehatan untuk investigasi) harus melaporkan kepada “competent authority” terkait, (Laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik) hal berikut ini:
(a) Setiap insiden serius yang melibatkan alat kesehatan yang tersedia di pasar Uni Eropa, kecuali efek samping yang diperkirakan secara jelas didokumentasikan dalam informasi produk dan dikuantifikasi dalam dokumentasi teknis dan menjadi subyek pada pelaporan tren;
(b) Setiap FSCA sehubungan dengan alat kesehatan yang tersedia di pasar Uni Eropa, termasuk FSCA yang dilakukan di negara ketiga sehubungan dengan alat kesehatan yang juga secara hukum tersedia di pasar Uni Eropa, jika alasan untuk FSCA tidak terbatas pada alat kesehatan yang tersedia di negara ketiga.

Laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik.  Sebagai aturan umum, periode pelaporan harus memperhitungkan beratnya insiden serius.

Produsen harus melaporkan setiap insiden serius segera setelah mereka menetapkan hubungan sebab akibat antara kejadian tersebut dan alat kesehatan mereka dan tidak lebih dari 15 hari setelah mereka mengetahui kejadian tersebut.

Dalam hal ancaman kesehatan masyarakat yang serius, maka laporan harus segera disediakan, dan selambat-lambatnya 2 hari setelah produsen mengetahui ancaman tersebut.

Dalam hal kematian atau kemunduran serius yang tidak terduga mengenai kondisi kesehatan seseorang, maka laporan harus diberikan segera setelah produsen menetapkan atau segera setelah mencurigai adanya hubungan sebab akibat antara alat kesehatan dan insiden serius tetapi selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal di mana produsen mengetahui insiden serius.



 XII.  Pengelolaan tindakan korektif dan preventif serta verifikasi keefektifannya;

1.Tindakan korektif.

Organisasi harus melakukan tindakan untuk mengeliminasi penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terjadi kembali. Tindakan korektif yang perlu harus dilakukan tanpa ditunda. Tindakan korektif harus sebanding dengan efek ketidaksesuaian yang dihadapi.
Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk menetapkan syarat bagi :
a)    Tinjauan ketidaksesuaian (termasuk keluhan);
b)    Menetapkan penyebab ketidaksesuaian;
c)    Mengevaluasi perlunya tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terjadi lagi;
d) Merencanakan dan mendokumentasikan tindakan yang diperlukan dan menerapkan tindakan semacam itu, termasuk , jika sesuai, memperbaharui dokumentasi;
e)   Memverifikasi bahwa tindakan korektif tidak memepunyai pengaruh merugikan terhadap kemampuan untuk memenuhi syarat regulatory yang berlaku atau keamanan dan kinerja alat kesehatan;
f)     Meninjau efektivitas tindakan korektif yang diakukan.

Catatan hasil investigasi dan tindakan yang dilakukan harus dipelihara.


2.Tindakan pencegahan.

Organisasi harus menentukan tindakan untuk mengeliminasi penyebab potensi ketidaksesuaian dalam upaya untuk mencegah tejadi. Tindakan pencegahan harus sebanding dengan efek potensi masalah.

Organisasi harus mendokumentasikan prosedur dengan menggambarkan syarat untuk :
a)    Menetapkan potensi ketidaksesuaian dan penyebabnya;
b)    Mengevaluasi perlunya tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian;
c)Merencanakan dan mendokumentasikan tindakan yang diperlukan dan menerapkan tindakan tersebut, termasuk, jika sesuai, memperbaharui dokumentasi;
d) Memverifikasi bahwa tindakan tidak mempunyai efek merugikan terhadap kemampuan untuk memenuhi syarat regulatory yang berlaku atau keamanan dan kinerja alat kesehatan;
e)    Meninjau efektivitas tindakan pencegahan yang dilakukan, jika sesuai.

Catatan hasil investigasi dan tindakan yang dilakukan harus dipelihara.



XIII. Proses untuk pemantauan dan pengukuran output, analisis data dan peningkatan produk.

1.Pemantauan dan pengukuran produk.

Organisasi harus memantau dan mengukur karakteristik produk untuk memverifikasi bahwa syarat produk telah dipenuhi. Aktivitas ini harus dilakukan pada tahap proses realisasi produk yang berlaku sesuai dengan perencanaan yang direncanakan dan didokumentasikan dan prosedur terdokumentasi.

Bukti kesesuaian terhadap kriteria penerimaan harus dipelihara.  Identitas personil yang berwenang melakukan release produk harus dicatat. jika sesuai, catatan harus mengidentifikasi alat test yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengukuran.

Release produk dan penyampaian servis harus tidak dilakukan sampai perencanaan yang direncanakan dan didokumentasikan telah memenuhi seluruhnya.

Untuk alat kesehatan implantable, organisasi harus mencatat identitas personil yang melakukan inspeksi atau pengujian.


2. Analisa data.

Organisasi harus mendokumentasikan prosedur untuk menentukan, mengumpulkan dan menganalisa data yang sesuai untuk memperlihatkan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen mutu. Prosedur harus meliputi penetapan metode yang tepat, termasuk teknik statistik dan tingkat penggunaan mereka. Jika analisa data menunjukkan bahwa sistem manajemen tidak sesuai, cukup atau efektif, maka organisasi harus menggunakan analisa ini sebagai input untuk perbaikan.

Catatan hasil analisa harus dipelihara.


3. Perbaikan.

Organisasi harus mengidentifikasi dan melaksanakan perubahan yang perlu untuk memastikan dan memelihara kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen mutu secara terus menerus maupun keamanan dan kinerja alat kesehatan melalui penggunaan kebijakan mutu, tujuan mutu, hasil audit, “post-market surveillance”, analisa data, tindakan korektif, tindakan pencegahan dan tinjauan manajemen.


Referensi:
  •  Factsheet for Authorities in non-EU/EEA States on Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018
  • Factsheet for Manufacturers of Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
  •  Factsheet for Procurement Ecosystem of Medical Devices and in vitro Diagnostic Medical Devices. European Commission. 20.11.2018.
  •   ISO 13485:2016, 3rd ed. issue 1.3.2016 Medicak devices – QMS – requirements for Regulatory purposes
  •   REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  Februari 2020


No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...