Tuesday, 21 April 2020

Penilaian Kesesuaian Alat Kesehatan Berdasarkan Verifikasi Kesesuaian Produk


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001


1. Tujuan penilaian kesesuaian berdasarkan verifikasi kesesuaian produk adalah untuk memastikan bahwa alat kesehatan sesuai dengan jenis yang tercantum dalam sertifikat “EU type-examination” yang telah diterbitkan, dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku bagi mereka.

2. Apabila sertifikat “EU type-examination” telah diterbitkan sesuai dengan MDR (Annex – X), maka produsen dapat menerapkan prosedur “jaminan kualitas produksi” yang ditetapkan di dalam MDR (Annex XI, Part - A ) atau prosedur “verifikasi produk” yang ditetapkan di dalam MDR (annex XI, Part - B ).

3. Produsen alat kesehatan kelas IIa, juga dapat menerapkan prosedur yang ditetapkan di dalam MDR (Annex – XI) digabungkan dengan pembuatan dokumentasi teknis yang ditetapkan di dalam MDR ( Annex - II dan annex – III).


Part A – Jaminan Mutu Produksi

4. Produsen harus memastikan telah mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang disetujui untuk pembuatan alat kesehatan, harus melakukan verifikasi akhir (ditentukan dalam Bagian 6 - Sistem Manajemen Mutu), dan harus tunduk pada pengawasan ( di dalam Bagian 7 - Surveillance).

5. Ketika produsen memenuhi kewajibannya tersebut, maka produsen harus menyusun dan menyimpan deklarasi kesesuaian EU untuk alat kesehatan yang dicakup oleh prosedur penilaian kesesuaian. Dengan menerbitkan deklarasi kesesuaian EU, maka produsen dianggap telah memastikan dan menyatakan bahwa alat kesehatan tersebut telah sesuai dengan tipe yang tercantum di dalam sertifikat “EU type-examination” dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku untuk alat  kesehatan.


6.  Sistem manajemen mutu

6.1. Produsen harus mengajukan aplikasi untuk penilaian sistem manajemen kualitasnya kepada NB. Aplikasi harus mencakup:

v  Nama produsen dan alamat tempat usaha terdaftar dan tempat produsen lainnya yang dicakup oleh sistem manajemen mutu, dan, jika aplikasi produsen diajukan oleh “authorised representative”, maka nama dan alamat tempat usaha terdaftar “authorized representative”,
v  Semua informasi yang relevan mengenai alat kesehatan atau kelompok alat kesehatan yang dicakup oleh sistem manajemen mutu,
v  Pernyataan tertulis tidak ada aplikasi yang telah diajukan ke NB lainnya untuk sistem manajemen kualitas terkait alat kesehatan yang sama, atau informasi tentang aplikasi sebelumnya untuk sistem manajemen kualitas terkait alat kesehatan yang sama,
v  Draft deklarasi kesesuaian EU untuk model alat kesehatan yang dicakup oleh prosedur penilaian kesesuaian,
v  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
v  Deskripsi prosedur terdokumentasi untuk memenuhi kewajiban sistem manajemen mutunya dan disyaratkan di dalam Peraturan, serta upaya produsen untuk menerapkan prosedur-prosedur tersebut,
v  Uraian prosedur untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu tetap memadai dan efektif, dan upaya produsen untuk menerapkan prosedur tersebut,
v  Dokumentasi tentang sistem pengawasan paska-pasar produsen dan (jika berlaku) rencana PMCF, dan prosedur yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dari ketentuan vigillance,
v  Deskripsi dari prosedur untuk tetap mengikuti sistem pengawasan paska pasar, dan (jika berlaku) rencana PMCF, dan prosedur yang memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dari ketentuan kewaspadaan, dan upaya produsen untuk menerapkan prosedur tersebut,
v  Dokumentasi rencana evaluasi klinis, dan
v  Deskripsi prosedur untuk mengikuti rencana evaluasi klinis, dengan mempertimbangkan keadaan terkini.
v  Dokumentasi teknis (sesuai MDR Annex II dan III) untuk jenis alat kesehatan yang disetujui, dan
v  Salinan sertifikat “EU type-examination”;

6.2. Penerapan sistem manajemen mutu harus memastikan kepatuhan jenis alat kesehatan yang dicantumkan dalam sertifikat “EU type-examination” dan terhadap ketentuan Peraturan yang berlaku. Semua elemen, persyaratan, dan ketentuan yang diadopsi oleh produsen tentang sistem manajemen kualitasnya harus didokumentasikan secara sistematis dan teratur dalam bentuk manual kualitas dan kebijakan dan prosedur tertulis, seperti program kualitas, rencana kualitas, dan catatan kualitas.

Dokumentasi itu harus (khususnya) mencakup deskripsi yang memadai tentang semua elemen berikut:
a)    Tujuan kualitas produsen;
b)    Organisasi bisnis dan khususnya:
Ø  Struktur organisasi dengan penugasan tanggung jawab staf dalam kaitannya dengan prosedur kritis, tanggung jawab staf manajerial dan otoritas organisasi mereka,
Ø  Metode pemantauan operasional kualitas sistem manajemen yang efisien dan khususnya kemampuan sistem untuk mendapatkan desain dan kualitas alat kesehatan yang diinginkan, termasuk kontrol alat kesehatan yang tidak memenuhi,
Ø  Apabila desain, manufaktur dan / atau verifikasi akhir dan pengujian alat kesehatan, atau bagian dari proses tersebut, dilakukan oleh pihak lain, maka metode pemantauan operasional yang efisien dari sistem manajemen mutu dan (khususnya) jenis dan tingkat kontrol yang diterapkan pada pihak lain tersebut
Ø  Apabila produsen tidak memiliki tempat usaha terdaftar di Negara Anggota, maka rancangan mandat untuk penunjukan “authorized representative” dan surat niat dari “authorized representative” untuk menerima mandat tersebut;
c)    Teknik verifikasi dan jaminan kualitas pada tahap manufaktur dan khususnya proses dan prosedur yang akan digunakan, terutama yang berkaitan dengan sterilisasi dan dokumen yang relevan; dan
d)    Pengujian dan trial yang sesuai yang harus dilakukan sebelum, selama dan setelah manufaktur, frekuensi test dan trial berlangsung, dan peralatan uji yang akan digunakan, harus dimungkinkan untuk melacak kembali kalibrasi peralatan uji tersebut. Selain itu, produsen harus memberikan akses kepada NB terhadap dokumentasi teknis sesuai MDR Annex II dan III.


6.3. Audit
NB harus mengaudit sistem manajemen mutu produsen untuk menentukan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan di dalam MDR (annex IX Bagian 2.2). Jika produsen menggunakan standar harmonisasi atau CS terkait dengan sistem manajemen mutu, maka NB harus menilai kesesuaiannya terhadap standar harmonisasi atau CS tersebut. NB harus mendapatkan bukti bahwa sistem manajemen mutu memuaskan standar harmonisasi atau CS atau tidak melakukannya.

Tim audit dari NB setidaknya satu anggota harus mempunyai pengalaman sebelumnya dalam penilaian teknologi terkait. Apabila pengalaman tersebut tidak dipenuhi, maka NB harus memberikan alasan yang didokumentasikan mengenai komposisi tim tersebut. Prosedur penilaian harus mencakup audit pada tempat produsen dan (jika perlu) di tempat pemasok produsen dan/atau subkontraktor untuk melakukan verifikasi manufakturing dan proses relevan lainnya.

Selain itu, tentang alat kesehatan kelas IIa dan kelas IIb, penilaian sistem manajemen mutu harus disertai dengan penilaian dokumentasi teknis alat kesehatan yang dipilih. Dalam memilih sampel yang representatif, NB harus mempertimbangkan pedoman yang dikembangkan oleh MDCG dan khususnya kebaruan teknologi, kesamaan desain, teknologi, metode pembuatan dan sterilisasi, “intended purpose” dan hasil dari setiap penilaian yang relevan sebelumnya yang berkaitan dengan sifat fisik, kimia, biologi atau klinis, yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan. NB harus mendokumentasikan alasannya mengenai sampel yang diambil.

Jika sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan, maka NB akan menerbitkan sertifikat sistem manajemen mutu EU. NB harus memberi tahu produsen mengenai keputusannya untuk menerbitkan sertifikat. Keputusan harus berisi kesimpulan audit dan laporan yang masuk akal.

Jika sistem manajemen kualitas sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa alat kesehatan sesuai dengan jenis yang tercantum di dalam sertifikat “EU type-examination” dan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan, maka NB akan menerbitkan “EU Quality Assurance Certificate”. NB harus memberi tahu produsen mengenai keputusannya untuk menerbitkan sertifikat. Keputusan tersebut harus memuat kesimpulan audit NB dan penilaian yang masuk akal.


6.4. Producen harus memberitahu NB yang menyetujui sistem manajemen mutu mengenai rencana perubahan substansial pada sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. NB harus menilai perubahan yang diajukan, menentukan kebutuhan akan audit tambahan dan melakukan verifikasi apakah setelah perubahan tersebut, sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam MDR (annex IX, Bagian 2.2). NB harus memberi tahu produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian, dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan terhadap perubahan substansial pada sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan yang dicakup harus berupa suplemen sertifikat sistem manajemen mutu EU.


7. Surveillance

3 Penilaian pengawasan berlaku untuk alat kesehatan kelas IIa, kelas IIb dan kelas III

a)    Tujuan dari pengawasan adalah untuk memastikan bahwa produsen memenuhi kewajiban yang timbul dari sistem manajemen mutu yang disetujui.

b)    Produsen harus memberikan otorisasi kepada NB untuk melakukan semua audit yang diperlukan, termasuk audit on-site, dan menyediakan semua informasi yang relevan, khususnya:
v  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitasnya,
v  Dokumentasi setiap temuan dan kesimpulan yang dihasilkan dari penerapan rencana pengawasan paska-pasar, termasuk rencana PMCF, terhadap sampel alat kesehatan yang representatif, dan ketentuan tentang vigillance,
v  Data yang ditentukan di bagian sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan manufaktur, seperti laporan kontrol kualitas dan data uji, data kalibrasi, dan catatan tentang kualifikasi personel yang bersangkutan.

c)    NB harus secara berkala (setidaknya sekali setiap 12 bulan) melakukan audit dan penilaian untuk memastikan bahwa produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu yang disahkan dan rencana pengawasan paska-pasar. Audit dan penilaian tersebut harus mencakup audit di lokasi pabrik dan (jika perlu) pemasok produsen dan / atau subkontraktor. Pada saat audit di lokasi tersebut, NB harus (jika perlu) melakukan atau meminta pengujian untuk memeriksa apakah sistem manajemen mutu berfungsi dengan baik. NB harus memberikan kepada produsen mengenai laporan audit pengawasan dan (jika tes telah dilakukan) laporan pengujian.

d)    NB secara acak melakukan (setidaknya sekali setiap lima tahun) “unannounced audit” di lokasi produsen dan (bila perlu) dari pemasok produsen dan/atau subkontraktor, yang dapat digabungkan dengan penilaian pengawasan berkala atau dilakukan diluar penilaian pengawasan tersebut. NB akan membuat rencana untuk “unannounced audit” di tempak tetapi tidak akan mengungkapkannya kepada produsen.

Dalam konteks “unannounced on-site audit”, NB akan menguji sampel dari alat kesehatan yang diproduksi atau sampel dari proses manufaktur untuk melakukan verifikasi bahwa alat kesehatan yang diproduksi telah sesuai dengan dokumentasi teknis. Sebelum “unannounced on-site audit”, NB harus menentukan kriteria pengambilan sampel yang relevan dan prosedur pengujian.

Sebagai tambahan pengambilan sampel, NB dapat mengambil sampel alat kesehatan dari pasar untuk melakukan verifikasi bahwa alat kesehatan yang diproduksi sesuai dengan dokumentasi teknis. Sebelum pengambilan sampel, NB harus menentukan kriteria pengambilan sampel yang relevan dan prosedur pengujian. NB harus memberikan laporan on-site audit kepada produsen yang mencakup, (jika berlaku) hasil uji sampel.

e)    NB harus memastikan bahwa komposisi tim penilai mempunyai pengalaman yang cukup tentang evaluasi alat kesehatan, sistem dan proses yang terkait, objektivitas dan netralitas yang berkelanjutan; tim harus mencakup rotasi anggota tim penilai pada interval yang sesuai. Sebagai aturan umum, auditor utama tidak boleh memimpin atau menghadiri audit selama lebih dari tiga tahun berturut-turut berkenaan dengan produsen yang sama.

f)     Jika NB menemukan perbedaan antara sampel yang diambil dari alat kesehatan yang diproduksi atau dari pasar dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumentasi teknis atau desain yang disetujui, maka NB akan melakukan suspend atau withdraw sertifikat yang relevan atau menentukan pembatasan padanya.

g)    Dalam hal alat kesehatan kelas III, maka pengawasan juga harus mencakup pemeriksaan jumlah bahan baku yang diproduksi atau dibeli atau komponen penting yang disetujui untuk jenis tersebut dan sesuai dengan jumlah alat kesehatan yang sudah jadi.


8. Verifikasi batch tentang alat kesehatan yang menggabungkan, (sebagai bagian integral,) zat obat (yang jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat) yang berasal dari darah atau plasma manusia.

Setelah menyelesaikan pembuatan setiap batch alat kesehatan yang menggabungkan, (sebagai bagian integral,) “medicinal product” (yang jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat) yang berasal dari darah manusia atau plasma manusia, maka produsen harus memberitahu NB tentang release batch alat kesehatan dan mengirimkan sertifikat resmi (mengenai release batch darah manusia atau turunan plasma yang digunakan dalam alat kesehatan) yang diterbitkan oleh laboratorium Negara Anggota atau laboratorium yang ditunjuk oleh Negara Anggota.


9. Ketentuan administrasi

Produsen atau (di mana produsen tidak memiliki tempat usaha terdaftar di Negara Anggota,) “Authorized representative” harus memastikan dokumen berikut tetap berada di tangan “competent authority” (untuk periode tidak lebih dari 10 tahun, dan dalam hal alat kesehatan implan tidak lebih dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir telah ditempatkan di pasar,):

v  Deklarasi kesesuaian EU,
v  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
v  Dokumentasi tentang sistem pengawasan paska-pasar produsen dan (jika berlaku) tentang rencana PMCF, dan prosedur yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dari ketentuan vigillance,
v  Sertifikat “EU type-examination”. 
v  Informasi tentang perubahan. Pemberitahuan producen kepada NB tentang rencana perubahan substansial terhadap sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. Hasil penilaian NB terhadap perubahan yang diajukan, kebutuhan akan audit tambahan dan pelaksanaan verifikasi setelah perubahan tersebut untuk memastikan sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam MDR (annex IX, Bagian 2.2). Pemberitahuan NB kepada produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian, dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan perubahan substansial pada sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan yang dicakup berupa suplemen sertifikat sistem manajemen mutu EU.
v  Keputusan dan laporan dari NB mengenai audit sistem manajemen mutu, surveillance ( setidaknya setiap 12 bulan) dan “unannounced audit” di lokasi produsen dan (bila perlu) dari pemasok atau subkontraktor (setidaknya setiap 5 tahun sekali)
v   NB harus memberikan laporan on-site audit kepada produsen termasuk (jika berlaku) hasil uji sampel.

Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa dokumentasi berikut disimpan oleh “competent authority” (untuk periode yang berakhir tidak lebih dari 10 tahun, dan dalam hal alat kesehatan implan tidak lebih cepat dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir ditempatkan di pasar Uni Eropa),  jika produsen, atau “authorized representative”, yang berada di dalam wilayahnya bangkrut atau menghentikan aktivitas bisnisnya sebelum akhir periode itu.

v  Deklarasi kesesuaian UE,
v  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
v  Prosedur dan teknik untuk memantau, melakukan verifikasi, validasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara khusus mencakup:
Ø  Strategi untuk memenuhi terhadap regulatory, termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan, kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
Ø  Iidentifikasi persyaratan kinerja dan keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan mempertimbangkan CS yang berlaku dan (jika memilih) standar harmonisasi atau solusi memadai lainnya,
Ø  Manajemen risiko,
Ø  Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk yang sesuai untuk evaluasi pra-klinis,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
Ø  Prosedur identifikasi alat kesehatan dan pembaharuan dari gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di setiap tahap manufaktur, dan
Ø  Manajemen perubahan sistem manajemen mutu atau desain;
v  Informasi tentang perubahan. Pemberitahuan Produsen kepada NB tentang rencana perubahan substansial pada sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. Hasil penilaian NB mengenai perubahan yang diajukan, menentukan kebutuhan audit tambahan dan verifikasi setelah perubahan, apakah sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. Pemberitahuan NB kepada produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian, dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan perubahan substansial terhadap sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan berupa suplemen sertifikat sistem manajemen mutu EU.
v  Aplikasi untuk penilaian dokumentasi teknis alat kesehatan kelas III dan IIb harus menjelaskan desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan yang dimaksud. Ini harus mencakup dokumentasi teknis sebagaimana ditetapkan di dalam MDR (annex II dan III).
v  Keputusan dan laporan dari NB .


10.  Aplikasi untuk alat kesehatan kelas IIa

10.1. Berdasarkan deklarasi kesesuaian EU, produsen dianggap telah memastikan dan menyatakan bahwa alat kesehatan kelas IIa yang dimaksud telah dibuat sesuai dengan dokumentasi teknis dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku bagi mereka.

10.2. Untuk alat kesehatan kelas IIa, NB harus menilai (sebagai bagian dari penilaian), apakah dokumentasi teknis alat kesehatan yang dipilih berdasarkan representative telah sesuai dengan Peraturan.

Dalam memilih sampel yang representatif atau sampel alat kesehatan, maka NB harus mempertimbangkan kebaruan teknologi, kesamaan desain, teknologi, metode pembuatan dan sterilisasi, “intended use” dan hasil dari penilaian sebelumnya yang relevan (misalnya berkenaan dengan sifat fisik, kimia, biologi atau klinis) yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan. NB harus mendokumentasikan alasannya terhadap sampel alat kesehatan yang diambil.

10.3. Apabila penilaian tersebut menegaskan bahwa alat kesehatan kelas IIa yang dimaksud, ternyata sesuai dengan dokumentasi teknis dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku, maka NB akan menerbitkan sertifikat.

10.4. Sampel tambahan yang diambil untuk penilaian kesesuaian awal alat kesehatan harus dinilai oleh NB sebagai bagian dari penilaian surveilans.

10.5. Produsen atau “authorized representative” harus memastikan dokumen berikut (untuk periode yang berakhir tidak lebih dari 10 tahun setelah alat kesehatan terakhir ditempatkan di pasar Uni Eropa) tetap berada di tangan “competent authority”:

v  Deklarasi kesesuaian UE,
v  dokumentasi teknis sebagaimana ditetapkan di dalam MDR(nnex II dan III) dan
v  sertifikat sebagaimana dimaksud dalam MDR (Annex XI Bagian 10.3).

Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa dokumentasi berikut disimpan oleh “competent authority” (untuk periode yang berakhir tidak lebih dari 10 tahun, dan dalam hal alat kesehatan implan tidak lebih cepat dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir telah ditempatkan di pasar Uni Eropa), jika produsen, atau “authorized representative”, yang berada di dalam wilayahnya bangkrut atau menghentikan aktivitas bisnisnya sebelum akhir periode tersebut.

v  Deklarasi kesesuaian UE,
v  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
v  Prosedur dan teknik untuk memantau, melakukan verifikasi, validasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara khusus mencakup:
Ø  Strategi untuk mematuhi terhadap regulatory, termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan, kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
Ø  Identifikasi persyaratan kinerja dan keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan mempertimbangkan CS yang berlaku dan (jika memilih) standar harmonisasi atau solusi memadai lainnya,
Ø  Manajemen risiko,
Ø  Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk yang sesuai dengan evaluasi pra-klinis,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
Ø  Prosedur identifikasi alat kesehatan dan pembaharuan dari gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di setiap tahap manufaktur, dan
Ø  Manajemen perubahan sistem manajemen mutu atau desain;
v  Informasi tentang perubahan. Pemberitahuan Produsen kepada NB tentang rencana perubahan substansial terhadap sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. Hasil penilaian NB terhadap perubahan yang diajukan, menentukan kebutuhan audit tambahan dan verifikasi setelah perubahan, apakah sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. Pemberitahuan NB kepada produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian, dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan perubahan substansial pada sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan berupa suplemen sertifikat sistem manajemen mutu EU.
v  Aplikasi untuk penilaian dokumentasi teknis alat kesehatan kelas III dan IIb harus menjelaskan desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan yang dimaksud. Ini harus mencakup dokumentasi teknis sebagaimana ditetapkan di dalam MDR (annex II dan III).
v  Keputusan dan laporan dari NB .


Part B - Verifikasi Produk.

11. Verifikasi produk harus dipahami sebagai prosedur di mana setelah pemeriksaan setiap alat kesehatan yang diproduksi, maka produsen (dengan menerbitkan deklarasi kesesuaian EU) harus dianggap telah memastikan dan menyatakan bahwa alat kesehatan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan di dalam MDR (annex XI, Bagian 14 dan 15) dan sesuai dengan jenis yang dinyatakan dalam sertifikat “EU type-examination” serta memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku untuk mereka.

12. Produsen harus melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses manufakturing menghasilkan alat kesehatan yang sesuai dengan tipe yang dijelaskan dalam sertifikat “EU type examination” dan persyaratan Peraturan yang berlaku untuknya. Sebelum dimulainya manufaktur, produsen harus menyiapkan dokumen yang mendefinisikan proses pembuatan, khususnya mengenai sterilisasi (bila perlu), bersama dengan semua prosedur rutin yang telah ditetapkan untuk diterapkan sehingga memastikan produksi yang homogen dan (jika perlu) kesesuaian alat kesehatan, dengan jenis yang dicantumkan di dalam sertifikat “EU type-examination” dan dengan persyaratan Peraturan yang berlaku untuk mereka.

Selain itu, untuk alat kesehatan yang ditempatkan di pasar dalam kondisi steril, dan untuk aspek proses manufaktur yang dirancang untuk mengamankan dan mempertahankan sterilitas, maka produsen harus menerapkan ketentuan MDR (Annex XI Bagian 6 dan 7 sistem manajemen mutu dan surveillance).

13. Produsen harus melakukan dan mengikuti rencana pengawasan paska-pasar, termasuk rencana PMCF, dan prosedur yang memastikan kepatuhan terhadap kewajiban produsen yang timbul dari ketentuan kewaspadaan dan sistem pengawasan paska-pasar.

14. NB harus melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk melakukan verifikasi kesesuaian alat kesehatan terhadap persyaratan Peraturan dengan memeriksa dan menguji setiap produk.

Pemeriksaan dan pengujian tersebut tidak berlaku untuk aspek proses pembuatan yang dirancang untuk mengamankan sterilitas.


15. Verifikasi dengan pemeriksaan dan pengujian setiap produk

15.1. Setiap alat kesehatan harus diperiksa secara individual dan pengujian fisik atau laboratorium atau tes dan penilaian yang setara, harus dilakukan untuk melakukan verifikasi (jika sesuai) kesesuaian alat kesehatan terhadap tipe yang diuraikan dalam sertifikat “EU type-examination” dan terhadap persyaratan Peraturan yang berlaku untuk mereka.

15.2. NB harus membubuhkan nomor identifikasi untuk setiap alat kesehatan yang disetujui dan harus menerbitkan “EU product verification certificate” terkait dengan pengujian dan penilaian yang dilakukan.


16. Verifikasi batch alat kesehatan yang menggabungkan, (sebagai bagian integral,) zat obat ( jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat) yang berasal dari darah manusia atau plasma manusia.

Setelah menyelesaikan pembuatan setiap batch alat kesehatan yang menggabungkan, (sebagai bagian integral,) zat obat ( jika digunakan secara terpisah, akan dianggap sebagai produk obat) yang berasal dari darah manusia atau plasma manusia, maka produsean harus memberitahu NB tentang release batch alat kesehatan dan mengirimkan sertifikat resmi mengenai release batch darah manusia atau turunan plasma yang digunakan dalam alat kesehatan, yang diterbitkan oleh laboratorium Negara Anggota atau laboratorium yang ditunjuk untuk tujuan tersebut oleh Negara Anggota.


17. Ketentuan administrasi

Produsen atau “authorized representative”  harus memastikan dokumen berikut (untuk periode yang berakhir tidak lebih cepat dari 10 tahun, dan untuk alat kesehatan implant tidak lebih cepat dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir ditempatkan di pasar,) tetap berada di tangan pihak yang berwenang :

v  Deklarasi kesesuaian UE,
v  Dokumentasi yang dirujuk pada MDR (annex XI, Bagian 12). Produsen harus melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses manufakturing menghasilkan alat kesehatan yang sesuai dengan tipe yang dijelaskan dalam sertifikat “EU type-examination” dan persyaratan Peraturan yang berlaku untuknya. Sebelum dimulainya manufaktur, produsen harus menyiapkan dokumen yang mendefinisikan proses pembuatan, khususnya mengenai sterilisasi (bila perlu), bersama dengan semua prosedur rutin yang telah ditetapkan untuk diterapkan sehingga memastikan produksi yang homogen dan (jika perlu) kesesuaian peralatan, dengan jenis yang dicantumkan di dalam sertifikat “EU type examination” dan dengan persyaratan Peraturan yang berlaku bagi mereka.
v  Selain itu, untuk alat kesehatan yang ditempatkan di pasar dalam kondisi steril, dan untuk aspek proses manufaktur yang dirancang untuk mengamankan dan mempertahankan sterilitas, maka produsen harus menerapkan ketentuan MDR (annex XI, Bagian 6 dan 7 mengenai sistem manajemen mutu dan surveillance.
v  NB harus membubuhkan nomor identifikasi untuk setiap alat kesehatan yang disetujui dan harus menerbitkan sertifikat “EU product verification certificate” terkait dengan pengujian dan penilaian yang dilakukan.
v  Sertifikat “EU type-examination”.

Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan dokumentasi berikut disimpan oleh “competent authority” (untuk periode yang berakhir tidak lebih dari 10 tahun, dan dalam hal alat kesehatan implan tidak lebih cepat dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir telah ditempatkan di pasar,) jika produsen, atau “authorized representative”, yang berada di dalam wilayahnya bangkrut atau menghentikan aktivitas bisnisnya sebelum akhir periode tersebut.

v  Deklarasi kesesuaian UE,
v  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
v  Prosedur dan teknik untuk memantau, melakukan verifikasi, validasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara khusus mencakup:
Ø  Strategi untuk mematuh regulatory, termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan, kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
Ø  Identifikasi persyaratan kinerja dan keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan mempertimbangkan CS yang berlaku dan (jika memilih) standar harmonisasi atau solusi memadai lainnya,
Ø  Manajemen risiko,
Ø  Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk evaluasi pra-klinis,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
Ø  Prosedur identifikasi alat kesehatan dan pembaharuan gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di setiap tahap manufaktur, dan
Ø  Manajemen perubahan sistem manajemen mutu atau desain;
v  Informasi tentang perubahan. Pemberitahuan Produsen kepada NB tentang rencana perubahan substansial pada sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. Hasil penilaian NB terhadap perubahan yang diajukan, menentukan kebutuhan audit tambahan dan verifikasi setelah perubahan, apakah sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. Pemberitahuan NB kepada produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian, dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan perubahan substansial tentang sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan berupa suplemen sertifikat sistem manajemen mutu EU.
v  Aplikasi untuk penilaian dokumentasi teknis alat kesehatan kelas III dan IIb harus menjelaskan desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan yang dimaksud. Ini harus mencakup dokumentasi teknis sebagaimana ditetapkan di dalam MDR (annex II dan III).
v  Keputusan dan laporan dari NB .


18.  Aplikasi untuk alat kesehatan kelas IIa

18.1. Berdasarkan deklarasi kesesuaian EU, produsen dianggap telah memastikan dan menyatakan bahwa alat kesehatan kelas IIa yang dimaksud, telah dibuat sesuai dengan dokumentasi teknis dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku bagi mereka.

18.2. Verifikasi yang dilakukan oleh NB adalah untuk mengkonfirmasi kesesuaian alat kesehatan kelas IIa terhadap dokumentasi teknis dan persyaratan Peraturan yang berlaku untuk mereka.

18.3. Jika verifikasi tersebut menegaskan bahwa alat kesehatan kelas IIa yang dimaksud telah sesuai dengan dokumentasi teknis dan memenuhi persyaratan Peraturan yang berlaku bagi mereka, maka NB akan menerbitkan sertifikat.

18.4. Produsen atau “Authorized representative” harus memastikan dokumen berikut (untuk periode yang berakhir tidak lebih dari 10 tahun setelah perangkat terakhir ditempatkan di pasar,) tetap berada di tangan pihak yang berwenang:

v  Deklarasi kesesuaian EU,
v  Dokumentasi teknis, dan
v  Sertifikasi.


Setiap Negara Anggota wajib mensyaratkan bahwa dokumentasi berikut disimpan oleh “competent authority” (untuk periode yang berakhir tidak lebih dari 10 tahun, dan dalam hal alat kesehatan implan tidak lebih cepat dari 15 tahun, setelah alat kesehatan terakhir telah ditempatkan di pasar,) jika produsen, atau “authorized representative”, yang berada di dalam wilayahnya bangkrut atau menghentikan aktivitas bisnisnya sebelum akhir periode itu.

v  Deklarasi kesesuaian UE,
v  Dokumentasi tentang sistem manajemen kualitas produsen,
v  Prosedur dan teknik untuk memantau, melakukan verifikasi, validasi dan mengendalikan desain alat kesehatan dan dokumentasi yang sesuai serta data dan catatan yang timbul dari prosedur dan teknik tersebut. Prosedur dan teknik tersebut harus secara khusus mencakup:
Ø  Strategi untuk mematuhi regulatory, termasuk proses untuk mengidentifikasi persyaratan legal yang relevan, kualifikasi, klasifikasi, penanganan kesetaraan, pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur penilaian kesesuaian,
Ø  Identifikasi persyaratan kinerja dan keselamatan umum yang berlaku dan solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan mempertimbangkan CS yang berlaku dan (jika memilih) standar harmonisasi atau solusi memadai lainnya,
Ø  Manajemen risiko,
Ø  Evaluasi klinis, termasuk post-market clinical follow-up,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai desain dan konstruksi, termasuk evaluasi pra-klinis,
Ø  Solusi untuk memenuhi persyaratan spesifik yang berlaku mengenai informasi yang akan tersedia bersama alat kesehatan,
Ø  Prosedur identifikasi alat kesehatan dan memperbaharui gambar, spesifikasi atau dokumen terkait lainnya di setiap tahap manufaktur, dan
Ø  Manajemen perubahan sistem manajemen mutu atau desain;
v  Informasi tentang perubahan. Pemberitahuan Produsen kepada NB tentang rencana perubahan substansial terhadap sistem manajemen mutu, atau range alat kesehatan yang dicakup. Hasil penilaian NB terhadap perubahan yang diajukan, menentukan kebutuhan audit tambahan dan verifikasi setelah perubahan, apakah sistem manajemen mutu masih memenuhi persyaratan. Pemberitahuan NB kepada produsen mengenai keputusannya yang berisi kesimpulan penilaian, dan (jika berlaku) kesimpulan audit tambahan. Persetujuan terhadap perubahan substansial tentnag sistem manajemen mutu atau range alat kesehatan berupa suplemen sertifikat sistem manajemen mutu EU.
v  Aplikasi untuk penilaian dokumentasi teknis alat kesehatan kelas III dan IIb harus menjelaskan desain, manufaktur, dan kinerja alat kesehatan yang dimaksud. Ini harus mencakup dokumentasi teknis sebagaimana ditetapkan di dalam MDR (annex II dan III).
v  Keputusan dan laporan dari NB .



Referensi

·         REGULATION (EU) 2017/745 OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.


Bekasi,  April  2020


No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...