Monday, 22 June 2020

Kewajiban Produsen Mempunyai Personil Yang Bertanggung Jawab Terhadap Kepatuhan Peraturan


Usman Suwandi
Auditor dan trainer MDR, MDD, ISO 13485, ISO 9001



Produsen harus memiliki (dalam organisasi mereka) setidaknya satu orang yang bertanggung jawab untuk kepatuhan terhadap peraturan / “The person responsible for regulatory compliance” (PRRC), dan mereka harus memiliki keahlian yang diperlukan di bidang alat kesehatan. Keahlian yang dipersyaratkan harus diperlihatkan dengan salah satu bukti dari kualifikasi.


1. Peran dan tanggung jawab PRRC di dalam produsen

PRRC setidaknya akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:
            a.        Kesesuaian alat kesehatan telah diperiksa dan sesuai dengan sistem manajemen kualitas (di mana alat kesehatan diproduksi) sebelum dirilis;
"Produsen“ alat kesehatan (selain alat kesehatan untuk investigasi,) harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, memperbarui dan terus meningkatkan sistem manajemen mutu yang akan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dengan cara yang paling efektif dan dengan cara yang yang sebanding dengan kelas risiko dan jenis alat kesehatan.
            b.        Dokumentasi teknis dan deklarasi kesesuaian EU telah disusun dan terus diperbarui; "Produsen“ alat kesehatan (selain alat kesehatan yang dibuat khusus) harus menyusun dan memperbarui dokumentasi teknis alat kesehatan dan harus menyusun deklarasi kesesuaian EU.
            c.        Kewajiban “Post-market surveillance” telah dipenuhi;
”Produsen“ alat kesehatan harus menerapkan dan memperbarui sistem pengawasan paska pasar”.
            d.        Kewajiban pelaporan telah dipenuhi;
Produsen“ harus memiliki sistem untuk mencatat dan melaporkan insiden dan “Field safety and corrective action”.

Jika sejumlah orang secara bersama-sama bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan, maka bidang tanggung jawab mereka masing-masing harus ditetapkan secara tertulis.

Orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan tidak akan dirugikan dalam organisasi produsen sehubungan dengan tugasnya, terlepas dari apakah mereka adalah karyawan organisasi atau tidak.

Di dalam organisasinya, produsen harus memiliki setidaknya satu orang PRRC yang memiliki keahlian yang diperlukan di bidang alat kesehatan. Keahlian yang dipersyaratkan harus diperlihatkan dengan salah satu dari kualifikasi berikut:

a.    Diploma, sertifikat, atau bukti kualifikasi formal lainnya, yang diberikan setelah menyelesaikan gelar sarjana atau program studi yang diakui setara oleh Negara Anggota yang bersangkutan, dalam bidang hukum, kedokteran, farmasi, teknik atau disiplin ilmu lain yang relevan, dan setidaknya satu tahun pengalaman profesional dalam bidang regulasi atau dalam sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan alat kesehatan;

b.    Empat tahun pengalaman profesional dalam bidang peraturan atau dalam sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan alat kesehatan.


Tanpa mengurangi ketentuan nasional mengenai kualifikasi profesional, produsen alat kesehatan yang dibuat khusus dapat memperlihatkan keahlian yang dipersyaratkan yaitu dengan memiliki setidaknya dua tahun pengalaman profesional dalam bidang manufaktur yang relevan.

Di dalam organisasinya, produsen harus memiliki setidaknya satu orang (PRRC) berarti PRRC yang ditunjuk perlu menjadi karyawan organisasi.

Organisasi dengan lebih dari satu produsen legal di bawah perusahaan induk perlu memastikan bahwa setiap produsen legal memiliki PRRC sendiri.

Mengenai lokasi PRRC, penting ada hubungan erat yang bersifat permanen dan berkelanjutan, antara PRRC dan kegiatan manufaktur. Untuk alasan ini, untuk produsen yang berlokasi di luar EU, sebaiknya PRRC juga harus berlokasi di luar EU. Di sisi lain, untuk produsen yang berlokasi di EU, sebaiknya PRRC juga harus berlokasi di EU.

Usaha Mikro dan usaha kecil, tidak akan dituntut untuk memiliki orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan di dalam organisasi mereka tetapi harus memiliki orang semacam itu secara permanen dan terus menerus sesuai dengan posisi mereka.

Yang dimaksud sebagai Produsen mikro dan kecil yaitu produsen yang mempunyai karyawan lebih sedikit dari 50 orang dan yang mempunyai 1nnual turnover and/or annual balance sheet total tidak lebih dari EUR 10 million (Commission Recommendation 2003/361/ΕC of 6 May 2003).)

Usaha Mikro dan usaha kecil, harus memiliki PRRC secara permanen dan terus menerus, berarti perusahaan mikro atau kecil dapat mensubkontrakkan PRRC kepada pihak ketiga, selama kriteria kualifikasi terpenuhi dan produsen dapat menunjukkan dan mendokumentasikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban hukum mereka. Misalnya, PRRC dapat menjadi bagian dari organisasi eksternal, yang dengannya produsen telah membuat kontrak yang menetapkan ketentuan untuk memastikan ketersediaan permanen dan berkelanjutan dari pihak tersebut. Kontrak harus menyebutkan kualifikasi orang yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

Untuk usaha mikro atau kecil yang berlokasi di EU, PRRC sebaiknya juga secara permanen dan terus menerus berlokasi di EU.


2. Peran dan tanggung jawab PRRC di dalam “authorized representative” .

PRRC dari AR harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tugas AR yang telah ditentukan dalam mandat, telah dipenuhi.

Orang yang menjadi PPRC bagi “authorized representative” dan bagi produsen (di luar EU), tidak boleh orang yang sama. Regulasi menghendaki agar “authorized representative” mempunyai tingkat pengawasan tambahan dan memastikan bahwa pengawasan dan pengendalian pembuatan alat kesehatan, serta kegiatan pengawasan dan kewaspadaan paska-pasar dilakukan. Jika dua peran dilakukan oleh orang yang sama, maka tingkat pengawasan berpotensi berkurang.

Untuk alasan yang sama, PRRC untuk perusahaan mikro atau kecil dan PRRC untuk “authorized representative” tidak boleh menjadi milik organisasi eksternal yang sama.

Authorized representative” harus memiliki secara permanen dan terus menerus, setidaknya satu orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan; orang tersebut harus memiliki keahlian sesuai persyaratan peraturan untuk peralatan kesehatan di Uni Eropa. Keahlian yang dipersyaratkan harus diperlihatkan dengan salah satu dari kualifikasi berikut:
  •    Diploma, sertifikat, atau bukti kualifikasi formal lainnya, yang diberikan setelah menyelesaikan gelar sarjana atau program studi yang diakui setara oleh Negara Anggota yang bersangkutan, dalam bidang hukum, kedokteran, farmasi, teknik atau disiplin ilmu lain yang relevan, dan setidaknya satu tahun pengalaman profesional dalam bidang regulasi atau dalam sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan alat kesehatan;
  •    Empat tahun pengalaman profesional dalam bidang peraturan atau dalam sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan alat kesehatan.

“Authorized representative” harus memiliki secara permanen dan terus menerus berarti "Authorized representative” dapat mensubkontrakkan PRRC kepada pihak ketiga, selama kriteria kualifikasi terpenuhi dan AR dapat menunjukkan dan mendokumentasikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban hukum mereka. Sebagai contoh, PRRC dapat menjadi bagian dari organisasi eksternal yang dengannya AR telah membuat suatu kontrak yang menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan ketersediaan permanen dan berkelanjutannya. Kontrak harus menyebutkan kualifikasi orang yang bersangkutan sesuai persyaratan.

Apabila lokasi AR berada di Uni Eropa, maka lokasi PPRC juga harus berada di Uni Eropa.

Untuk tujuan memenuhi persyaratan tersbut, maka kualifikasi apa pun yang diperoleh di luar EU, termasuk diploma atau sertifikat universitas, harus diakui oleh Negara Anggota EU setara dengan kualifikasi EU yang sesuai.

Pengalaman profesional dalam bidang peraturan atau dalam sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan alat kesehatan harus terkait dengan persyaratan EU di lapangan.


3. PRRC bertanggung jawab memastikan produsen mematuhi kewajiban pengawasan pasca-pasar  

Produsen alat kesehatan harus menerapkan dan memperbarui “Post-market surveillance system”
a.    Untuk setiap alat kesehatan, produsen harus merencanakan, membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan memperbarui sistem pengawasan pasca-pasar dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan sesuai dengan jenis alat kesehatan. Sistem itu harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen mutu produsen.
b.    Sistem pengawasan paska pasar harus sesuai (secara aktif dan sistematis) untuk mengumpulkan, merekam, dan menganalisis data yang relevan tentang kualitas, kinerja, dan keamanan alat kesehatan selama masa pakainya, dan untuk membuat kesimpulan yang diperlukan dan untuk menentukan, menerapkan dan memantau setiap tindakan pencegahan dan korektif.
c.    Data yang dikumpulkan dengan sistem pengawasan paska-pasar oleh produsen terutama akan digunakan:
v  Untuk memperbarui determinasi risiko-manfaat dan untuk memperbaiki manajemen risiko;
v  Untuk memperbarui informasi desain dan manufaktur, instruksi penggunaan dan pelabelan;
v  Memperbarui evaluasi klinis;
v  Untuk memperbarui “summary of safety and clinical performance”;
v  Untuk mengidentifikasi perlunya tindakan korektif, preventif, atau FSCA;
v  Untuk mengidentifikasi opsi untuk meningkatkan usabilitas, kinerja, dan keamanan alat kesehatan;
v  Untuk berkontribusi pada pengawasan pasca-pasar alat kesehatan lain; dan
v  Untuk mendeteksi dan melaporkan tren.

Dokumentasi teknis harus diperbarui sebagaimana mestinya.

d.    Jika, dalam pengawasan pasca-pasar, kebutuhan untuk tindakan preventif atau korektif atau keduanya diidentifikasi, maka produsen harus mengimplementasikan langkah-langkah yang sesuai dan memberi tahu CA yang bersangkutan dan NB. Jika insiden serius diidentifikasi atau FSCA dilaksanakan, maka insiden tersebut harus dilaporkan.


4. PRRC bertanggung jawab memastikan bahwa produsen mematuhi kewajiban “Pelaporan insiden serius” dan “tindakan korektif keselamatan lapangan (FSCA)”

a.    Produsen yang menyediakan alat kesehatan di pasar Uni Eropa, (selain alat kesehatan investigasi), harus melaporkan kepada competent authority terkait, (laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik), hal hal berikut:
v  Setiap insiden serius yang melibatkan alat kesehatan yang tersedia di pasar Union, kecuali efek samping yang diperkirakan yang secara jelas didokumentasikan dalam informasi produk dan dikuantifikasi dalam dokumentasi teknis dan menjadi subyek pada pelaporan tren;
v  Setiap FSCA sehubungan dengan alat kesehatan yang tersedia di pasar Union, termasuk FSCA yang dilakukan di negara ketiga sehubungan dengan alat kesehatan yang juga secara hukum tersedia di pasar Uni Eropa, jika alasan untuk FSCA tidak terbatas pada alat kesehatan yang tersedia di negara ketiga.
b.    Sebagai aturan umum, periode pelaporan harus memperhitungkan beratnya insiden serius.
c.    Produsen harus melaporkan setiap insiden serius, segera setelah mereka menetapkan hubungan sebab akibat antara kejadian dan alat kesehatan atau hubungan sebab akibat semacam itu cukup masuk akal dan tidak lebih dari 15 hari setelah mereka mengetahui kejadian tersebut.
d.    Apabila ada ancaman kesehatan masyarakat yang serius, maka laporan harus segera disediakan, dan selambat-lambatnya 2 hari setelah produsen mengetahui ancaman tersebut.
e.    Apabila ada kematian atau kemunduran serius yang tidak terduga mengenai kondisi kesehatan seseorang, maka laporan harus diberikan segera setelah produsen menetapkan atau segera setelah mencurigai adanya hubungan sebab akibat antara alat kesehatan dan insiden serius, selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal di mana produsen mengetahui insiden serius.
f.     Bila perlu untuk memastikan pelaporan tepat waktu, maka produsen dapat mengirimkan laporan awal yang belum lengkap, ditindaklanjuti dengan laporan lengkap.
g.    Setelah mengetahui insiden yang berpotensi dilaporkan, walaupun produsen tidak yakin apakah insiden tersebut dapat dilaporkan, namun ia harus menyerahkan laporan dalam jangka waktu yang disyaratkan.
h.    Kecuali dalam kasus-kasus urgensi di mana produsen perlu segera melakukan FSCA, maka produsen harus, (tanpa penundaan yang tidak perlu) melaporkan FSCA sebelum FSCA dilakukan.
i.      Untuk insiden serius serupa yang terjadi dengan alat kesehatan atau jenis alat kesehatan yang sama dan yang akar masalahnya telah diidentifikasi atau FSCA dilaksanakan atau di mana insiden tersebut umum dan didokumentasikan dengan baik, maka produsen dapat memberikan laporan ringkasan berkala daripada laporan insiden serius perorangan, dengan syarat bahwa coordinator competent authority (dalam konsultasi dengan competent authority) telah setuju dengan produsen mengenai format, konten dan frekuensi pelaporan ringkasan berkala. Jika competent authority tunggal, maka produsen dapat memberikan laporan ringkasan periodik setelah perjanjian dengan competent authority tersebut.
j.      Negara-negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang tepat seperti mengatur kampanye informasi yang ditargetkan, untuk mendorong dan memungkinkan para profesional kesehatan, pengguna dan pasien untuk melaporkan kepada competent authority, mengenai insiden serius yang dicurigai. Competent authority harus mencatat secara terpusat pada laporan tingkat nasional yang mereka terima dari profesional kesehatan, pengguna, dan pasien.
k.    Apabila competent authority dari Negara Anggota memperoleh laporan tersebut tentang dugaan insiden serius dari profesional kesehatan, pengguna atau pasien, maka competent authority harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa produsen alat kesehatan terkait diberitahu tentang dugaan insiden serius tanpa penundaan.

Apabila produsen alat kesehatan yang bersangkutan menganggap bahwa insiden tersebut merupakan insiden serius, maka ia harus memberikan laporan mengenai insiden serius tersebut kepada CA dari Negara Anggota di mana insiden serius itu terjadi dan harus mengambil tindakan tindak lanjut.

Apabila produsen alat kesehatan yang bersangkutan menganggap bahwa insiden tersebut bukan insiden serius atau merupakan efek samping yang tidak diperkirakan, yang akan dicakup dengan pelaporan tren, maka ia harus memberikan pernyataan penjelasan. Jika “competent authority” tidak setuju dengan kesimpulan dari pernyataan penjelasan tersebut, maka CA dapat mengharuskan produsen untuk memberikan laporan dan mengharuskannya untuk memastikan melakukan tindakan tindak lanjut yang tepat.


5. PRRC bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produsen melakukan “Pelaporan tren”

a.    Produsen harus melaporkan, (dengan menggunakan sistem elektronik), setiap peningkatan signifikan secara statistik (dalam frekuensi atau tingkat keparahan insiden) yang bukan insiden serius atau efek samping yang tidak diinginkan, yang dapat memiliki dampak signifikan terhadap analisis risiko-manfaat dan yang dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan atau keselamatan pasien, pengguna atau orang lain yang tidak dapat diterima ketika ditimbang terhadap manfaat yang dimaksud. Peningkatan yang signifikan harus ditetapkan dibandingkan dengan frekuensi atau tingkat keparahan insiden yang dapat diperkirakan sehubungan dengan alat kesehatan, atau kategori atau kelompok alat kesehatan yang dimaksud, selama periode tertentu sebagaimana ditentukan dalam dokumentasi teknis dan informasi produk.

Produsen harus menentukan cara mengelola insiden dan metodologi yang digunakan untuk menentukan peningkatan frekuensi atau keparahan insiden yang signifikan secara statistik, serta periode pengamatan rencana pengawasan pasca-pasar.

b.    Competent Authority dapat melakukan penilaian terhadap laporan tren dan mengharuskan produsen untuk melakukan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan Peraturan MDR untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan keselamatan pasien. Setiap competent authority harus memberi tahu Komisi, competent authority lainnya dan NB yang menerbitkan sertifikat, tentang hasil penilaian tersebut dan tentang adopsi langkah-langkah tersebut.


6. PRRC bertanggungjawab untuk memastikan bahwa produsen memenuhi kewajibannya untuk melakukan  “Analisis insiden serius” dan “tindakan korektif keselamatan lapangan (FSCA)”.

a.  Setelah melaporkan insiden serius, produsen harus (tanpa penundaan) melakukan investigasi yang diperlukan sehubungan dengan insiden serius dari alat kesehatan terkait. Investigasi harus mencakup penilaian risiko atas insiden dan FSCA dengan mempertimbangkan kriteria yang ditetapkan.
Produsen harus bekerja sama dengan competent authority dan dengan NB terkait selama investigasi dan tidak akan melakukan investigasi yang melibatkan perubahan alat kesehatan atau sampel bets yang dapat memengaruhi evaluasi selanjutnya dari penyebab insiden, sebelum memberi tahu kepada competent authority tentang tindakan tersebut.

b.    Negara-negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa informasi mengenai insiden serius yang telah terjadi di dalam wilayah mereka, atau tindakan FSCA yang dilakukan di dalam wilayah mereka, dan yang disampaikan sepengetahuan mereka, dievaluasi secara terpusat di tingkat nasional oleh competent authority mereka (jika mungkin) bersama dengan produsen dan (jika relevan) NB terkait.

c.    Dalam konteks evaluasi, competent authority harus mengevaluasi risiko yang timbul dari insiden serius yang dilaporkan dan mengevaluasi FSCA terkait, dengan mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dan kriteria seperti hubungan sebab akibat, kemampuan mendeteksi dan kemungkinan terulangnya masalah, frekuensi penggunaan alat kesehatan, kemungkinan terjadinya bahaya langsung atau tidak langsung, tingkat keparahan kerusakan tersebut, manfaat klinis alat kesehatan, pengguna yang dimaksud dan yang potensial, dan populasi yang terpengaruh. Competent authority juga harus mengevaluasi kecukupan FSCA yang dilakukan oleh produsen dan kebutuhan jenis tindakan korektif lainnya, khususnya dengan mempertimbangkan prinsip keselamatan yang tercantum di dalam Annex I.
Atas permintaan competent authority nasional, maka produsen harus menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk penilaian risiko.

d.    Comptetent authority harus memantau investigasi produsen atas insiden serius. Bila perlu, competent authority dapat melakukan intervensi dalam penyelidikan produsen atau memulai investigasi independen.

e.    Produsen harus memberikan laporan akhir kepada competent authority, yang menjabarkan temuan-temuannya dari penyelidikan melalui sistem elektronik. Laporan tersebut harus menetapkan kesimpulan dan tindakan korektif yang harus diambil.

f.     Apabila insiden serius atau FSCA terkait dengan zat yang (jika digunakan secara terpisah) dianggap sebagai produk obat, maka competent authority penilai atau competent authority coordinator, harus memberitahukan competent authority nasional atau EMA, tergantung pada siapa yang menyampaikan pendapat ilmiah tentang substansi tersebut, dari insiden serius atau FSCA.
Dalam hal insiden serius atau FSCA terkait dengan turunan dari jaringan atau sel-sel asal manusia yang digunakan untuk pembuatan alat kesehatan, maka competent authority atau coordinator competent authority, harus menginformasikan competent authority mengenai jaringan dan sel manusia yang dikonsultasikan oleh NB.

g.    Setelah melaksanakan evaluasi, maka competent authority mengevaluasi, (melalui sistem elektronik), menginformasikan, (tanpa penundaan) kepada competent authority lainnya mengenai tindakan korektif yang dilakukan oleh produsen atau diharuskan untuk meminimalkan risiko terulangnya insiden serius, termasuk informasi tentang penyebab kejadian dan hasil penilaiannya.

h.    Produsen harus memastikan bahwa informasi tentang FSCA yang dilakukan, telah disampaikan (tanpa penundaan) kepada pengguna alat kesehatan melalui “field safety notice (FSN)”. FSN harus diedit dalam bahasa Uni Eropa resmi atau bahasa yang ditentukan oleh Negara Anggota di mana FSCA dilakukan. Kecuali dalam kasus-kasus yang mendesak, maka isi draft FSN harus diserahkan kepada competent authority yang mengevaluasi atau kepada “coordinator competent authority” untuk memberikan komentar. Kecuali jika dijustifikasi oleh situasi masing-masing Negara Anggota, maka isi dari FSN harus konsisten di semua Negara Anggota.

FSN harus memungkinkan untuk mengidentifikasi alat kesehatan  dengan benar, khususnya dengan memasukkan UDI yang relevan, dan identifikasi yang benar, khususnya, dengan memasukkan SRN (jika sudah dikeluarkan) dari produsen yang telah melakukan FSCA. FSN harus menjelaskan (dengan cara yang jelas, tanpa mengecilkan tingkat risiko) alasan untuk FSCA dengan mengacu pada kerusakan alat kesehatan dan risiko terkait bagi pasien, pengguna atau orang lain, dan harus dengan jelas menunjukkan semua tindakan yang harus dilakukan oleh pengguna.

Produsen harus memasukkan FSCA ke dalam sistem elektronik dan pemberitahuan tersebut harus dapat diakses oleh publik.

i.      Competent authority harus secara aktif berpartisipasi dalam suatu prosedur untuk mengoordinasikan penilaian mereka  dalam kasus-kasus berikut:
v  Apabila ada kekhawatiran mengenai insiden serius tertentu atau sekelompok insiden serius yang berkaitan dengan alat kesehatan atau jenis alat kesehatan yang sama dari produsen yang sama di lebih dari satu Negara Anggota;
v  Jika ada keraguan tentang kesesuaian FSCA yang diusulkan oleh produsen di lebih dari satu Negara Anggota.

Prosedur terkoordinasi itu harus mencakup hal-hal berikut:
v  Penunjukan “the coordinating competent authority”, berdasarkan kasus per kasus, bila diperlukan;
v  Mendefinisikan proses penilaian terkoordinasi, termasuk tugas dan tanggung jawab “the coordinating competent authority” dan keterlibatan competent authority lainnya.
v  Kecuali disepakati lain antara competent authrity, maka “the coordinating competent authority” akan menjadi competent authority dari Negara Anggota di mana produsen memiliki tempat usaha terdaftar.
v  The coordinating competent authority” harus, (melalui sistem elektronik), memberi tahu produsen, competent authority lainnya dan Komisi bahwa ia telah mengambil peran sebagai coordinating authority.

j.      Penunjukan “coordinating competent authority” tidak akan mempengaruhi hak-hak competent authority lainnya untuk melakukan penilaian mereka sendiri dan untuk melakukan langkah-langkah, untuk memastikan perlindungan kesehatan publik dan keselamatan pasien. “The coordinating Competent authority” dan Komisi harus selalu diberi informasi tentang hasil dari setiap penilaian tersebut dan adopsi langkah-langkah tersebut.

k.    Komisi harus memberikan dukungan administratif kepada “the coordinating competent authority” dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.


7. PRRC bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produsen melakukan kewajibannya untuk melakukan Analisis data kewaspadaan

a.    Komisi harus, bekerja sama dengan Negara-negara Anggota, menjalankan sistem dan proses untuk secara aktif memantau data yang tersedia dalam sistem elektronik, untuk mengidentifikasi tren, pola atau sinyal data yang dapat mengungkapkan masalah risiko baru atau keamanan.

b.    Jika risiko yang sebelumnya tidak diketahui telah diidentifikasi atau frekuensi risiko yang diantisipasi secara signifikan dan mengubah penentuan risiko-manfaat secara merugikan, maka competent authority atau “the coordinating competent authority” akan memberi tahu produsen atau authorized representative, yang harus melakukan tindakan korektif yang diperlukan.


8. PRRC bertanggungjawab untuk memastikan bahwa produsen telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan “Implementing acts

Komisi dapat, (melalui tindakan pelaksana, dan setelah berkonsultasi dengan MDCG,) mengadopsi pengaturan terperinci dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan hal-hal berikut:
            a.        Tipologi insiden serius dan FSCA dalam kaitannya dengan alat kesehatan tertentu, atau kategori atau kelompok alat kesehatan;
            b.        Pelaporan insiden serius dan FSCA dan FSN, dan penyediaan laporan ringkasan berkala, laporan pengawasan pasca-pasar, PSUR dan laporan tren oleh produsen;
            c.        Formulir untuk pelaporan elektronik dan non-elektronik, termasuk data minimum untuk pelaporan dugaan insiden serius oleh profesional kesehatan, pengguna, dan pasien;
            d.        Kerangka waktu untuk pelaporan FSCA, dan ketentuan bagi produsen mengenai laporan ringkasan berkala dan laporan tren, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan insiden yang akan dilaporkan;
            e.        Formulir yang diharmonisasikan untuk pertukaran informasi antara competent authority;
             f.        Prosedur untuk penunjukan “coordinating ompetent authority”, proses evaluasi yang terkoordinasi, termasuk tugas dan tanggung jawab “the coordinating competent authority” dan keterlibatan CA lainnya dalam proses tersebut.


Referensi
  • MDCG 2019-7 Guidance on Article 15 of the Medical Device Regulation (MDR) and in vitro Diagnostic Device Regulation (IVDR) regarding a ‘person responsible for regulatory compliance’ (PRRC)
  • Reguation (EU) 2017/745 of European Parliament and of the council of 5 April 2017 on medical devices, amending Directive 2001/83/EC, Regulation (EC) No 178/2002 and Regulation (EC) No 1223/2009 and repealing Council Directives 90/385/EEC and 93/42/EEC.

Bekasi,  Juni 2020

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...