Wednesday, 21 July 2021

Limbah B3 yang dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 berdasarkan PP no 22 tahun 2021

 

Usman Suwandi

Auditor / trainer ISO 14001, ISO 50001, ISCC


Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah, wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya. Yang dimaksud Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Sedangkan Setiap Orang dapat perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pengelolaan limbah meliputi:

            a.        Pengelolaan Limbah B3;

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang rnengandung B3. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat berupa zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

            b.        Pengelolaan Limbah nonB3.

Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah non B3) merupakan sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3 meliputi:

            a.        Penetapan Limbah B3;

            b.        Pengurangan Limbah B3;

Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

            c.        Penyimpanan Limbah B3;

Penyimpanan Limbah B3 merupakan kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.

            d.        Pengumpulan Limbah B3;

Pengumpulan Limbah B3 merupakan kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

Pemanfaat Limbah B3 berupa badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

Pengolah Limbah B3 berupa badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.

Penimbun Limbah B3 berupa badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.

            e.        Pengangkutan Limbah B3;

Pengangkut Limbah B3 berupa badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.

             f.        Pemanfaatan Limbah B3;

Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan / atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.

            g.        Pengolahan Limbah B3;

Pengolahan Limbah B3 merupakan proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.

            h.        Penimbunan Limbah B3;

Penimbunan Limbah B3 merupakan kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.

              i.        Dumping (Pembuangan) Limbah B3;

Dumping (Pembuangan) merupakan kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.

              j.        Pengecualian Limbah B3;

            k.        Perpindahan lintas batas Limbah B3;

              l.        Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;

           m.        Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3;

Sistem Tanggap Darurat merupakan sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3.

            n.        Pembiayaan.

 

 Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.

Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas:

            a.        Limbah B3 kategori 1; dan

Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup. Sebagai contoh:

Ø  Limbah B3 dari sumber tidak spesifik misalnya at pencemar Klorobenzena, Aseton, Etil Asetat, Asam Nitrat, Kalium Hidroksida, aki/ baterai bekas, limbah yang pengandung POP dan UPOP seperti PCB, DDT dan sebagainya

Ø  limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (dengan zat pencemar misalnya Aluminium fosfida, asam fluoroasetate dan sebagainya)

Ø  limbah B3 dari sumber spesifik umum misalnya limbah Sludge IPAL, Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau produk (sumber limbah dari proses pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida).

Ø  limbah B3 dari sumber spesifik khusus

 

            b.        Limbah B3 kategori 2.

Limbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis. Sebagai contoh:

Ø  Limbah B3 dari sumber tidak spesifik misalnya zat pencemar Debu dan fiber asbes putih (chrysotile), lead scrap, minyak pelumas bekas, Limbah resin atau penukar ion, Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), dan kawat logam dan sebagainya.

Ø  limbah B3 dari sumber spesifik umum misalnya limbah Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, katalis bekas (sumber limbah dari Proses produksi urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat, Asam Sulfat, Amoniak, Asam Fosfat, Asam Nitrat)

Ø  limbah B3 dari sumber spesifik khusus misalnya limbah fly ash, bottom ash ( sumber limbah dari Proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industry), limbah sludge IPAL (sumber limbah dari Proses pengolahan Air Limbah dari industri pulp)

 

Limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas:

            a.        Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;

Limbah B3 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan.

Misalnya zat pencemar dari pelarut terhalogenasi (misal klorobenzena, Trikloroetana), pelarut yang tidak terhalogenasi (misalnya Aseton, Etil Asetat), asam atau basa (misal Asam Nitrat, Kalium Hidroksida), LB3 tidak sepsifik lain misal limbah yang mengandung PCB, DDT, aki bekas.

            b.   Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan

            c.        Limbah B3 dari sumber spesifik.

Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Terdiri dari Limbah B3 dari sumber spesifik umum dan dari sumber spesifik khusus.

 

Limbah B3 dari sumber spesifik meliputi:

            a.        Limbah B3 dari sumber spesifik umum; dan

Misalnya Limbah karbon dari industry pupuk proses produksi Urea, ZA; Limbah  Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam dari Proses pemurnian dan pengilangan minyak bumi menghasilkan gas; Limbah Fluxing agent, bekas dari proses peleburan besi dan baja.

            b.        Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.

Yang dimaksud dengan "Limbah B3 dari sumber spesifik khusus" adalah Limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu. Misalnya Limbah Copper slag dari proses peleburan bijih tembaga (smelter); Limbah Fly ash dan bottom ash dari Proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri

 

Uji Karakteristik Limbah B3

Daftar Limbah B3 merupakan Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dari Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021.

Apabila terdapat limbah di luar daftar limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dari Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021, yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3, maka Menteri wajib rnelakukan uji karakterstik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai:

            a.        Limbah B3 kategori 1;

            b.        Iimbah B3 kategori 2; atau

            c.        Limbah non B3.

 Karakteristik Limbah B3 meliputi:

            a.        mudah meledak;

            b.        mudah menyala;

            c.        reaktif;

            d.        infeksius;

            e.        korosif: dan/atau

             f.        beracun.

 Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 meliputi uji:

             a.        Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dari Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021;

            b.        Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar yang telah ditentukan pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dari Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021; sebagai contoh zat pencemar Arsen dengan ketentuan TCLP A (3 mg/liter) dan TCLP-B (0.5 mg/liter); sehingga jika pada saat pengujian ditemukan pencemar Arsen lebih besar 3 mg/ liter, maka Limbah tersebut termasuk Limbah B3 kategori 1.

            c.        Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligrarn per kilogram) berat badan hewan uji.

 Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 meliputi uji:

            a.        Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasri zat pencemar pada kolorn TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dari Peraturan Pemerintah ini; sebagai contoh zat pencemar Arsen dengan ketentuan TCLP A (3 mg/liter) dan TCLP-B (0.5 mg/liter); sehingga jika pada saat pengujian ditemukan pencemar Arsen 2 mg/ liter, maka Limbah tersebut termasuk Limbah B3 kategori 2.

            b.        Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji rnemiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligrarn per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu rniligrarn per kilogram) berat badan hewan uji;

            c.        Karakteristik beracun melalui uji toksikologi subkronis sesuai dengan prarameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Uji karakteristik dilakukan secara berurutan. Dan dilakukan menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji atau menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional lndonesia mengenai tata cara berlatoratorium yang baik, apabila belum terdapat laboratorium yang terakreditasi.

 

Rekomendasi Menteri mengenai kategori Limbah B3

Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/ Iembaga pemerintah nonkementerian yang rnemberikan izin Usaha dan/atau Kegiatan atau yang rnelakukan pembinaan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan untuk membahas rekomendasi tim ahli.

Kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

            a.        Perindustrian;

            b.        Energi dan sumber daya mineral; dan

            c.        Pengawasan ketenaganukliran.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, maka Menteri menetapkan Limbah sebagai:

            a.        Limbah B3 kategori 1; atau

            b.        Limbah B3 kategori 2.

 

Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.

Pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 dilakukan secara kasus per kasus oleh Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik.

Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3, maka Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik wajib melaksanakan uji karakteristik Limbah B3.

Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan secara berurutan. Uji karakteristik Limbah B3 meliputi uji:

            a.        Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/ atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Pemerintah no 22 th 2021;

         b.   Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 (Lethal Dose 50)  untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji;

            c.        Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu milligram per kilogram) berat badan hewan uji;

            d.        Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji;

            e.        Karakteristik beracun melalui TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dari Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021; sebagai contoh zat pencemar Arsen dengan ketentuan TCLP A (3 mg/liter) dan TCLP-B (0.5 mg/liter)

             f.        Karakteristik beracun melalui uji toksikologi subkronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dari Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021.

Dalam melakukan uji karakteristik Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik wajib menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji atau menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik, apabila belum terdapat laboratorium yang terakreditasi.

 

Permohonan untuk pengecualian Limbah B3

Hasil uji karakteristik Limbah B3 disampaikan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik kepada Menteri.

Penyampaian hasil  uji karakteristik Limbah B3 dilengkapi dengan permohonan pengecualian Limbah B3 dari sumber spesifik secara tertulis dan dokumen yang paling sedikit meliputi:

            a.        Identitats pemohon;

            b.        Identitas limbah b3 dari sumber spesifik yang dihasilkan;

            c.        Bahan baku dan,/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan limbah b3 dari sumber spesifik; dan

            d.        Proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik.

Menteri setelah menerima permohonan pengecualian, menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3.

Tim ahli Limbah B3 dibentuk oleh Menteri dan terdiri atas ketua, sekretaris; dan anggota.

Susunan tim ahli Limbah B3 paling sedikit terdiri atas pakar di bidang toksikologi, kesehatan manusia, proses industry, kimia, biologi; dan pakar lain yang ditentukan oleh Menteri.

Evaluasi oleh tim ahli Limbah B3 meliputi identifikasi dan analisis terhadap:

            a.        Hasil uji karakteristik Limbah B3;

            b.        Proses produksi pada Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik; dan

            c.        Bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.

Evaluasi dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.

Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 4 (empat) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.

Rekomendasi paling sedikit memuat:

            a.        Identitas Limbah B3 dari sumber spesifik;

            b.        Dasar pertimbangan rekomendasi; dan

            c.        Kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3.

Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya karakteristik Limbah B3 dari sumber spesifik, maka rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.

Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 dari sumber spesifik, maka rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan Limbah B3 dari sumber spesifik tetap merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik.

 

Ketetapan Menteri

Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah B3 menetapkan:

            a.        Pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik; atau

            b.        Limbah B3 dari sumber spesifik tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.

 

Penetapan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rekomendasi disampaikan oleh tim ahli Limbah B3 kepada Menteri.

 

Referensi

·    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

·         Lampiran IX - tabel 1. Daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik

·         Lampiran IX - tabel 2. Daftar limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3.

·         Lampiran IX - tabel 3. Daftar limbah B3 dari sumber spesifik umum

·         Lampiran IX - tabel 4. daftar limbah b3 dari sumber spesifik khusus (56) (kode limbah, jenis limbah B3, sumber limbah, kategori bahaya).

·         Lampiran X - parameter uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun

·         lampiran XI - baku mutu karakteristik beracun melalui TCLP untuk penetapan kategori limbah b3 (zat pencemar, TCLP A, TCLP-B)

 

 

Bekasi, Mei 2021

 

No comments:

Post a Comment

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...