Usman
Suwandi
Auditor dan trainer Medical Device Directive
(MDD), ISO 13485, ISO 9001, ISO 14971.
1.
Pendahuluan
Evaluasi klinis didefinisikan sebagai penilaian
dan analisis data klinis yang berhubungan dengan alat kesehatan untuk
memverifikasi keselamatan klinis “clinical
safety” dan kinerja alat kesehatan ketika digunakan seperti yang
dikehendaki oleh produsen (ISO 13485:2016).
Sebagai aturan umum, dalam penggunaan alat
kesehatan kondisi normal, konfirmasi kesesuaian terhadap persyaratan
karakteristik dan kinerja alat kesehatan, dan evaluasi efek samping dan
penerimaan rasio manfaat / risiko, berdasarkan pada data klinis atau evaluasi
klinis.
Di dalam ISO 13485:2016 sub pasal “7.3.8
validasi desain dan pengembangan” menetapkan syarat sebagai berikut :
- Validasi desain dan pengembangan harus dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dan didokumentasikan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan mampu memenuhi syarat untuk aplikasi yang ditetapkan atau “intended use” yang ditetapkan.
- Organisasi harus mendokumentasikan rencana validasi yang meliputi metode, kriteria penerimaan dan jika sesuai, teknik statistik beserta alasan ukuran sampelnya.
- Validasi desain harus dilakukan terhadap produk yang mewakili “representative”. Produk yang mewakili meliputi unit produksi awal, batch atau ekuivalennya. Alasan untuk pemilihan produk yang digunakan untuk validasi harus dicatat.
- Sebagai bagian validasi desain dan pengembangan, organisasi harus melakukan evaluasi klinis atau evaluasi kinerja alat kesehatan sesuai dengan syarat regulatory yang berlaku. Alat kesehatan yang digunakan untuk evaluasi klinis atau evaluasi kinerja tidak dianggap sebagai release untuk digunakan oleh pelanggan.
- Apabila tujuan penggunaan mensyaratkan bahwa alat kesehatan dikoneksikan dengan, atau mempunyai hubungan dengan, alat kesehatan lain, maka validasi harus meliputi konfirmasi bahwa syarat untuk aplikasi atau maksud penggunaan yang ditetapkan telah dipenuhi pada waktu disambungkan atau dihubungkan.
- Validasi harus lengkap sebelum release untuk penggunaan produk oleh pelanggan.
- Catatan hasil dan kesimpulan validasi dan tindakan yang diperlukan harus disimpan.
Medical Device Directive / MDD juga menetapkan
bahwa demonstrasi kesesuaian dengan persyaratan penting alat kesehatan harus menyertakan evaluasi
klinis, yang dilakukan sesuai dengan Annex X - Directive 93/42 / EEC .
Kedalaman dan tingkat evaluasi klinis cukup
fleksibel dan sesuai dengan sifat, “intended
purpose”, dan risiko alat kesehatan yang bersangkutan.
Dengan tulisan ini, penulis berharap agar
pembaca dapat memahami pentingnya evaluasi klinis pada tahap pengembangan alat
kesehatan dan pentingnya memperbarui evaluasi klinis.
2.
Prinsip umum
evaluasi klinis
2.1. Apa maksud evaluasi
klinis?
Evaluasi klinis merupakan prosedur
berkelanjutan dengan metodologi yang dapat dipercaya untuk mengumpulkan,
menilai dan menganalisis data klinis yang berkaitan dengan alat
kesehatan dan menganalisis apakah ada bukti klinis yang cukup untuk
mengkonfirmasi pemenuhan terhadap persyaratan penting yang relevan terhadap
keselamatan dan kinerja ketika menggunakan alat kesehatan sesuai dengan instruksi
penggunaan/ “instruction for use”
dari produsen.
Dengan pengecualian di mana instruksi untuk
penggunaan tidak diperlukan, maka pengumpulan, penilaian, dan analisis dilakukan
dengan mempertimbangkan modalitas penggunaan yang diakui secara umum.
Persyaratan untuk evaluasi klinis berlaku untuk
semua kelas alat kesehatan. Evaluasi harus sesuai dengan alat
kesehatan yang sedang dievaluasi, “intended
use”, dan sifat spesifiknya.
Manfaat dan risiko alat kesehatan perlu ditetapkan,
misalnya mengenai sifat, probabilitas, luas, durasi, dan frekuensinya. Masalah
utama yang sering dijumpai adalah ketepatan menentukan profil manfaat / risiko
pada kelompok sasaran yang dimaksud dan indikasi medis, dan demonstrasi
penerimaan terhadap profil tersebut berdasarkan pengetahuan terkini dalam
bidang medis terkait.
Evaluasi klinis merupakan tanggung jawab
produsen dan laporan evaluasi klinis merupakan elemen dokumentasi teknis Alat kesehatan.
Evaluasi klinis dan hasilnya harus didokumentasikan. Dokumentasi ini harus
dimasukkan dan / atau dirujuk ke dalam dokumentasi teknis alat kesehatan / “medical device file”.
Evaluasi klinis dan dokumentasinya perlu
diperbarui secara aktif dengan data yang diperoleh dari pengawasan paska-pasar
/ “post market surveillance”. Jika
tindak lanjut klinis paska-pasar/ “post
market clinical follow-up”
sebagai bagian dari rencana pengawasan paska-pasar alat kesehatan dianggap
tidak perlu, maka harus ada justifikasi dan didokumentasikan dengan baik.
Jika demonstrasi kesesuaian terhadap
persyaratan penting berdasarkan data klinis tidak dianggap tepat, maka
justifikasi perlu diberikan berdasarkan output manajemen risiko dan dengan
pertimbangan spesifik interaksi perangkat / tubuh, kinerja klinis yang
dimaksudkan dan klaim produsen.
Evaluasi klinis harus mengikuti prosedur dengan
metodologi yang dapat dipercaya dan umumnya berdasarkan:
a. Evaluasi terhadap literatur ilmiah yang relevan
yang saat ini tersedia terkait dengan keselamatan, kinerja, karakteristik
desain, dan tujuan yang dimaksudkan dari alat kesehatan tersebut, di mana:
-
memperlihatkan kesetaraan alat kesehatan dengan
alat kesehatan yang terkait, dan
-
data menunjukkan pemenuhan terhadap persyaratan
esensial yang relevan.
b.
Atau evaluasi terhadap hasil investigasi klinis
yang dilakukan.
c.
Atau evaluasi terhadap data klinis gabungan
dari evaluasi literatur ilmiah dan investigasi klinis.
Evaluasi
klinis untuk menunjukkan pemenuhan terhadap MDD,
-
Evaluasi klinis membahas
persyaratan penting :
· Annex 1
bagian 1, 2, 5 dari AIMDD (Active implant medical device directive), atau
· Annex I
bagian 1, 3, 6 dari MDD (Medical device directive);
-
Evaluasi harus mengikuti
prosedur dengan metodologi dapat dipercaya, seperti dijelaskan dalam Annex 7 - AIMDD atau Annex X – MDD
- Apabila
demonstrasi kesesuaian terhadap persyaratan penting berdasarkan data klinis tidak dianggap tepat, maka justifikasi
harus diberikan. Justifikasi
dicantumkan dalam laporan evaluasi klinis dengan isi sesuai dengan annex 7
bagian 1.5 dari AIMDD atau annex X bagian 1.1d MDD.
Evaluasi
klinis untuk pemenuhan CE-Marking
Evaluasi klinis harus dilakukan untuk proses
penilaian kesesuaian untuk CE Marking alat kesehatan. Tujuannya adalah untuk:
- mendokumentasikan bahwa ada bukti klinis yang cukup yang menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan penting yang mencakup kinerja klinis dan keamanan klinis;
- mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditangani secara sistematis selama pengawasan pasca-pasar / “post market surveillance”, misalnya dalam studi tindak lanjut klinis paska pasar/ “post market follow-up study” yang diperlukan berdasarkan MDD. Biasanya, aspek-aspek ini termasuk estimasi residu risiko dan ketidakpastian atau keraguan yang tidak terjawab (seperti komplikasi yang jarang terjadi, ketidakpastian mengenai kinerja jangka panjang, keamanan dalam penggunaan yang tersebar luas).
2.2 Kapan evaluasi klinis dilakukan dan mengapa itu
penting?
Evaluasi klinis dilakukan sepanjang siklus
hidup alat kesehatan, sebagai proses yang
berkelanjutan.
Evaluasi klinis umumnya pertama kali dilakukan
saat pengembangan Alat kesehatan untuk mengidentifikasi data yang perlu disediakan
untuk akses ke pasar.
Evaluasi klinis diperlukan dan penting karena
memastikan bahwa evaluasi keselamatan dan kinerja alat kesehatan didasarkan
pada bukti klinis yang cukup di seluruh lifetime Alat kesehatan. Proses ini
memungkinkan produsen untuk memberikan bukti klinis yang cukup untuk menunjukkan
kesesuaian alat kesehatan dengan persyaratan penting selama masa pakainya.
Kesesuaian terhadap persyaratan penting apabila
item-item berikut sesuai antara satu dengan yang lain:
- bahan informasi yang disediakan oleh produsen (pelabelan, petunjuk penggunaan, bahan promosi yang tersedia, termasuk dokumen yang menyertai)
- evaluasi klinis (deskripsi alat kesehatan yang digunakan untuk evaluasi klinis, konten lain dari laporan evaluasi klinis)
- data klinis yang tersedia (seperti hasil Investigasi Klinis, publikasi, studi “Post Market Surveillance, dan lain lain.).
Evaluator perlu membahas item berikut dengan
didukung cukup bukti klinis :
- “intended purpose” dijelaskan dalam bahan informasi yang disediakan oleh produsen (termasuk untuk semua indikasi medis);
- kinerja klinis dan manfaat yang diuraikan dalam bahan informasi yang disediakan oleh produsen (termasuk, misalnya, klaim atas kinerja dan keamanan produk);
- langkah-langkah untuk menghindari risiko dan mitigasi risiko yang dijelaskan dalam bahan informasi yang disediakan oleh produsen (misalnya deklarasi residu risiko, kontraindikasi, tindakan pencegahan, peringatan, instruksi untuk mengelola situasi yang tidak diinginkan yang dapat diperkirakan sebelumnya);
- penggunaan alat kesehatan untuk “intended purpose” dan kesesuaian bahan informasi yang disediakan oleh produsen bagi “intended users” (termasuk, jika berlaku, untuk orang awam atau orang cacat/ difable);
- instruksi untuk kelompok populasi target (misalnya, wanita hamil, populasi anak/ paediatric).
Evaluasi
klinis dilakukan selama pengembangan alat kesehatan
Penelitian dan pengembangan premarket umumnya dipandu
oleh evaluasi klinis dan manajemen risiko.
Biasanya, produsen melakukan evaluasi klinis
untuk
- menetapkan kebutuhan terhadap keselamatan dan kinerja klinis alat kesehatan;
- menetapkan kesetaraan / ekuivalensi dengan alat kesehatan yang ada;
- melakukan validasi desain alat kesehatan yang sedang dikembangkan;
- melakukan analisis gap dan menentukan data apa saja yang masih perlu disediakan alat kesehatan yang sedang dievaluasi;
- untuk menentukan apakah diperlukan investigasi klinis;
2.3 Memperbarui
evaluasi klinis
a. Frekuensi pembaruan
Produsen harus menetapkan dan memberikan
justifikasi frekuensi perlunya evaluasi klinis diperbarui secara aktif. Untuk melakukannya,
produsen perlu mempertimbangkan:
- apakah alat kesehatan mempunyai risiko signifikan (mis. Berdasarkan desain, bahan, komponen, invasif, prosedur klinis, lokasi anatomi berisiko tinggi, populasi target berisiko tinggi (misal Pediatri, lansia), keparahan penyakit / treatment challenge).
- apakah alat kesehatan sudah mapan/ “well established”, dengan mempertimbangkan:
o perubahan yang relevan mengenai “clinical science”, ilmu material atau
ilmu lain yang terkait dengan alat kesehatan yang sedang dievaluasi;
o
tingkat kepercayaan saat ini terhadap evaluasi
kinerja klinis dan keamanan klinis alat kesehatan; produsen perlu
mempertimbangkan
§ data yang
tersedia dari investigasi klinis, studi PMCF, atau studi sistematis lainnya
(termasuk jumlah alat kesehatan yang digunakan, apakah penggunaan itu mewakili
penggunaan di pasar);
§ jumlah total
alat kesehatan yang digunakan sejauh ini di pasar, dan tingkat pelaporan yang
diharapkan di bawah sistem kewaspadaan/ “vigilance
system”.
- apakah ada risiko dan ketidakpastian atau keraguan yang tidak terjawab, dalam jangka menengah atau panjang, yang akan mempengaruhi frekuensi pembaruan.
- perubahan desain atau perubahan pada prosedur pembuatan (jika ada).
Evaluasi klinis diperbarui secara aktif:
-
ketika produsen menerima informasi baru dari
PMS yang berpotensi mengubah evaluasi saat ini;
-
jika tidak ada informasi tersebut diterima,
maka
o
setidaknya setiap tahun jika alat kesehatan
mempunyai risiko signifikan atau belum mapan; atau
o
setiap 2 hingga 5 tahun jika alat kesehatan
diperkirakan tidak mempunyai risiko signifikan dan sudah mapan, tetapi justifikasi
harus diberikan.
b. Pertimbangan umum untuk memperbarui evaluasi
klinis
-
Produsen perlu menerapkan dan memelihara sistem
“Post market surveillance” yang secara
rutin memantau kinerja dan keamanan klinis alat kesehatan sebagai bagian dari sistem
manajemen mutu.
- Ruang lingkup dan sifat “post market surveillance” harus sesuai dengan alat kesehatan dan “intended purpose”.
- “Post market surveillance” secara teratur menyediakan data baru (misalnya Laporan keselamatan, hasil dari literatur yang diterbitkan, studi PMCF, dan data lain tentang penggunaan alat kesehatan). Data-data tersebut perlu dievaluasi untuk informasi yang berpotensi untuk mengubah profil risiko / manfaat, dan kinerja klinis serta keamanan klinis alat kesehatan. Data-data tersebut harus dimasukkan ke dalam proses evaluasi klinis pada waktu yang tepat.
Ketika memperbarui evaluasi klinis, evaluator
harus memverifikasi:
- Profil manfaat / risiko, efek samping yang tidak diinginkan (apakah sebelumnya diketahui atau baru muncul) dan langkah-langkah mitigasi risiko masiho Kompatibel dengan tingkat perlindungan kesehatan dan keamanan dan masih dapat diterima sesuai dengan pengetahuan saat ini;
o
Ditangani dengan benar
melalui bahan informasi yang disediakan oleh produsen;
o
Ditangani dengan benar
melalui rencana “post market sureveillance” saat ini;
- Klaim oleh produsen saat ini masih sesuai justifikasi;
- Klaim baru yang ingin digunakan oleh produsen telah dijustifikasi.
Ketika evaluasi klinis membutuhkan data dari
kegiatan “post market surveillance”, maka
ia juga memberikan informasi baru yang perlu dimasukkan ke dalam “post market surveillance” dan proses
manajemen risiko. Evaluasi klinis oleh karena itu dapat menyebabkan perubahan
pada dokumen manajemen risiko, instruksi untuk penggunaan (IFU) dan aktivitas
“post market surveillance”.
Jika produsen menyimpulkan tidak ada bukti
klinis yang memadai untuk dapat menyatakan kesesuaian dengan persyaratan
penting, maka produsen perlu:
- berhenti melakukan penjualan sampai ada bukti klinis yang menyatakan kesesuaian, dan
- melakukan tindakan korektif dan preventif yang diperlukan.
2.4. Bagaimana
evaluasi klinis dilakukan?
Evaluasi klinis didasarkan pada analisis
komprehensif dari data klinis sebelum dan sesudah pemasaran, yang tersedia yang
relevan dengan tujuan alat kesehatan yang dimaksud/ “intended purpose”,
termasuk data kinerja klinis dan data keamanan klinis.
Ada beberapa tahapan dalam melakukan evaluasi
klinis:
·
Tahap 0: Menentukan ruang lingkup, merencanakan
evaluasi klinis (juga disebut sebagai scoping
dan perencanaan
evaluasi klinis).
·
Tahap 1: Identifikasi data terkait.
·
Tahap 2: Menilai setiap set data, dalam hal
validitas ilmiah, relevansi, dan bobotnya.
·
Tahap 3: Analisis data, dimana digunakan
membuat kesimpulan
o
kepatuhan dengan persyaratan esensial mengenai
kinerja dan keamanan alat kesehatan, termasuk profil manfaat / risikonya,
o
isi bahan informasi yang disediakan oleh
produsen (termasuk label, instruksi penggunaan / “instruction for use”, materi promosi yang tersedia, termasuk
dokumen yang menyertainya),
o
residu risiko dan ketidakpastian atau keraguan
yang tidak terjawab (termasuk tentang komplikasi yang jarang terjadi, kinerja
jangka panjang, keamanan dalam penggunaan yang luas), apakah ini dapat
diterima, atau apakah mereka harus ditangani pada saat “Post Market Surveillance”.
·
Tahap 4: Finalisasi laporan evaluasi klinis
Laporan evaluasi klinis merangkum dan
mengumpulkan evaluasi semua data klinis yang relevan yang didokumentasikan atau
dirujuk di bagian lain dari dokumentasi teknis. Laporan evaluasi klinis dan
data klinis yang relevan merupakan bukti klinis untuk penilaian kesesuaian.
2.5. Siapa yang harus
melakukan evaluasi klinis?
Evaluasi klinis harus dilakukan oleh individu
atau tim yang mempunyai kualifikasi.
Produsen harus mempertimbangkan aspek-aspek
berikut dalam menetapkan kualifikasi evaluator:
- Produsen menetapkan persyaratan bagi evaluator sesuai dengan sifat alat kesehatan yang sedang dievaluasi dan kinerja serta risiko klinisnya.
- ·Produsen harus dapat memberikan justifikasi untuk evaluator yang dipilih melalui referensi kualifikasi dan pengalaman mereka yang terdokumentasi, dan menyajikan pernyataan minat masing-masing evaluator.
- Sebagai prinsip umum, evaluator harus memiliki pengetahuan tentang hal-hal berikut:
o
metodologi penelitian (termasuk desain
investigasi klinis dan biostatistik);
o
manajemen informasi (mis. latar belakang ilmiah
atau kualifikasi kepustakawanan; pengalaman dengan database yang relevan;
o
persyaratan peraturan; dan
o
penulisan medis (mis. pengalaman paska sarjana
dalam sains yang relevan atau dalam kedokteran; pelatihan dan pengalaman dalam
penulisan medis, tinjauan sistematis dan penilaian data klinis).
- Sehubungan dengan alat kesehatan tertentu yang sedang dievaluasi, evaluator juga harus memiliki pengetahuan tentang:
o
teknologi alat kesehatan dan aplikasinya;
o
diagnosis dan manajemen kondisi yang
dimaksudkan untuk didiagnosis atau dikelola dengan alat kesehatan, pengetahuan
medis alternatif, standar dan teknologi treatment (mis. keahlian klinis
spesialis mengenai spesialisasi medis yang relevan).
- Evaluator harus memiliki setidaknya pelatihan dan pengalaman berikut dalam bidang yang relevan:
o gelar dari pendidikan tinggi di bidangnya dan 5
tahun pengalaman profesional yang terdokumentasi; atau
o
10 tahun pengalaman profesional yang
didokumentasikan jika gelar bukan prasyarat untuk tugas yang diberikan.
Ada kemungkinan tingkat keahlian evaluator
mungkin kurang atau berbeda; ini harus didokumentasikan dan dijustifikasi.
Bekasi, 14 Januari 2019.
Referensi:
-
Directive 93/42/EEC concerning medical devices
-
Directive 2007/47/EC
-
ISO 13485:2016 Medical Devices – QMS –
Requirements for regulatory purposes
-
MEDDEV 2.7/1 revision 4 - clinical evaluation.
No comments:
Post a Comment