Usman Suwandi
Auditor dan trainer ISO 14001, ISO 50001, International Sustainability for Carbon Certification (ISCC). Pada saat Ini banyak organisasi telah mengadopsi sistem manajemen lingkungan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan mereka. Standar Internasional ISO 14001:2015 telah banyak diadopsi untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan yang sistematis. Tujuannya supaya organisasi dapat mengelola aspek dan dampak ingkungan dari aktivitas, produk, dan servis yang mereka sediakan.
Keseimbangan antara lingkungan, masyarakat dan ekonomi saat ini dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Keseimbangan tiga pilar keberlanjutan “sustainability” sangat penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Selain menghasilkan produk yang diharapkan, aktivitas organisasi juga menghasilkan sampah yang perlu dikelola supaya tidak mempunyai dampak buruk terhadap lingkungan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang jenis jenis sampah dan cara pengelolaannya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang ada di negara kita.
Dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, tentu dapat mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping volume sampah yang semakit meningkat, pola konsumsi juga memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam.
Sampah kadang-kadang dipandang sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Pengelolaan sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir dapat berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam, maka diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.
Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Jenis sampah
Sampah terdiri atas:
a. Sampah rumah tangga;
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. Sampah spesifik.
Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga.
- Kawasan komersial berupa, antara lain, pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel,
perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.
- Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
- Kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk
kepentingan nasional / berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman
nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
- Fasilitas sosial berupa, antara lain, rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial.
- Fasilitas umum berupa, antara lain, terminal angkutan umum, stasiun kereta api,
pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman,
jalan, dan trotoar.
- Yang termasuk fasilitas lain yang tidak termasuk kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum antara lain rumah tahanan, lembaga
pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, kawasan pendidikan,
kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.
Sampah spesifik meliputi:
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
b. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3);
c. Sampah yang timbul akibat bencana;
d. Puing bongkaran bangunan;
e. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f. Sampah yang timbul secara tidak periodik
A. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
Tujuan pengaturan pengelolaan sampah :
a. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat;
b. Menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga terdiri atas
1. Pengurangan sampah dan
2. Penanganan sampah.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Seperti tertuang dalam ruang lingkup Standar Internasional ISO 14001 yang menyatakan bahwa standar ISO 14001 berlaku untuk berbagai organisasi, tanpa mempedulikan ukuran, jenis dan sifat, dan berlaku untuk aspek lingkungan dari aktivitas, produk dan servis yang organisasi dapat kendalikan atau pengaruhi dengan mempertimbangkan perspektif daur hidup.
Pertimbangan perspektif daur hidup berarti mencakup tahapan daur hidup (dari perolehan bahan baku atau hasil dari sumber daya alam sampai pembuangan akhir) meliputi akuisisi / memperoleh bahan baku, desain, produksi, transportasi / pengiriman, penggunaan, perlakuan akhir hidup dan pembuangan akhir.
Sehingga pada waktu desain produk atau kemasan, produsen perlu mempertimbangan material yang dignakan untuk mengurangi sampah (dengan pembatasan, kemudahan daur ulang dan pemanfaatan kembali) dan kemudahan untuk menangani sampah yang dihasilkan.
1. Pengurangan sampah meliputi kegiatan:
a) Pembatasan Timbulan Sampah
Yang dimaksud dengan “pembatasan timbulan sampah” adalah upaya
meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu
produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk
dan/atau kemasan produk.
Contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain:
- Penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah
terurai oleh proses alam;
- Membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau
- Menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.
b) Pendauran Ulang Sampah
Yang dimaksud dengan “pendauran ulang sampah” adalah upaya memanfaatkan
sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan
terlebih dahulu.
c) Pemanfaatan Kembali Sampah
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan kembali sampah” adalah upaya untuk
menggunakan ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang
berbeda dan/atau menggunakan ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
Cara pengurangan sampah :
a. Menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang,
dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b. Mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan
yang sudah digunakan.
Produsen dapat melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
a. Menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian
dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau
b. Menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses
alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Produsen dapat melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a. Menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau
kegiatannya;
b. Menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c. Menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Bahan produksi berupa bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan, atau kemasan produk. Masyarakat juga dapat melakukan kegiatan pengurangan sampah dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
2. Kegiatan penanganan sampah meliputi:
a) Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan
jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Pemilahan sampah dilakukan dengan metode
yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan
kebersihan.
Pemilahan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima)
jenis sampah yang terdiri atas:
- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah
bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) ;
- sampah yang mudah terurai;
- sampah yang dapat digunakan kembali;
- sampah yang dapat didaur ulang; dan - sampah lainnya.
Pemilahan sampah harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
- jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah ;
- diberi label atau tanda; dan
- bahan, bentuk, dan warna wadah.
b) Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Pengumpulan sampah dilakukan oleh:
- Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
- Pemerintah kabupaten / kota.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
- TPS / Tempat penampungan sementara yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke
tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- TPS 3R / Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan
pendauran ulang skala kawasan.; dan / atau
- alat pengumpul untuk sampah terpilah.
Syarat TPS dan / atau TPS 3R :
- Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis
sampah;
- Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
- Lokasinya mudah diakses;
- Tidak mencemari lingkungan; dan
- Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
c) Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
d) Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah dimaksudkan agar sampah dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Pengolahan sampah meliputi kegiatan:
- pemadatan;
- pengomposan;
- daur ulang materi; dan/atau
- daur ulang energi.
e) Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil
pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan menggunakan:
- Metode lahan urug terkendali; Metode lahan urug terkendali (controlled landfill) yaitu
metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup
dengan tanah penutup sekurang kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan
metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter
(sanitary landfill).
- Metode lahan urug saniter; lahan urug saniter (sanitary landfill) yaitu sarana
pengurugan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis,
dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan, serta penutupan
sampah setiap hari.
- Teknologi ramah lingkungan.
Lokasi TPA paling sedikit memenuhi aspek:
- geologi;
- hidrogeologi;
- kemiringan zona;
- jarak dari lapangan terbang;
- jarak dari permukiman;
- tidak berada di kawasan lindung cagar alam; dan/atau
- bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah, dapat diakibatkan oleh:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;
f. ledakan gas metan; dan/atau
g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
Informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga paling sedikit memberikan informasi mengenai:
a. sumber sampah;
b. timbulan sampah;
c. komposisi sampah;
d. karakteristik sampah;
e. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga; dan
f. informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
B. Bank Sampah
Persyaratan bank sampah paling sedikit meliputi persyaratan:
a. Konstruksi bangunan;
b. Sistem manajemen bank sampah
Mekanisme kerja bank sampah meliputi:
a. Pemilahan sampah;
b. Penyerahan sampah ke bank sampah;
c. Penimbangan sampah;
d. Pencatatan;
e. Hasil penjualan sampah yang diserahkan, dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan
f. Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.
Integrasi Bank Sampah dengan penerapan “Extended Producer Responsibility” (EPR) EPR diartikan sebagai strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi (post consumer) sehingga biaya-biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut.
Dengan strategi EPR tersebut, para produsen bertanggungjawab terhadap seluruh life cycle produk dan/atau kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Ini artinya, perusahaan yang menjual dan/atau mengimpor produk dan kemasan yang berpotensi menghasilkan sampah, wajib bertanggungjawab, baik secara finansial maupun fisik, terhadap produk dan/atau kemasan yang masa pakainya telah usai.
Mekanisme EPR yang umum digunakan adalah melalui penarikan kembali produk dan/atau kemasan yang habis masa pakainya (take-back systems). Melalui skema ini, produsen (dalam hal ini termasuk di dalamnya pabrik, importer, distributor, dan retailer) yang dikenai ketentuan EPR wajib menarik kembali produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya (post consumer) dari masyarakat. Sementara itu, masyarakat wajib memilah, mengumpulkan, dan menyerahkan produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya ke tempat-tempat yang ditentukan (collection point atau droping point).
Dalam konteks ini, bank sampah dapat diperankan sebagai collection/dropping point, yaitu tempat dimana masyarakat dapat mengembalikan sampah dari produk dan/atau kemasan yang layak daur ulang, guna ulang, dan/atau layak jual yang dikenai ketentuan EPR. “Economic value” dari sampah yang ditabung di bank sampah merupakan insentif bagi masyarakat agar mereka mau memilah dan mengumpulkan sampah.
Bekasi, 9 Februari 2019
Referensi:
- ISO 14001:2015. Environmental sanagement system – Requirements with guidance for
use. International Organization for Standardization
- ISO 14004:2016. Environmental management system – General Guidelines on
Implementation. International Organization for Standardization
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang Undang Republik Indonesia no 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment