Usman Suwandi
Auditor dan trainer ISO 14001,
ISO 50001, International Sustainability for Carbon Certification (ISCC)
Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang
terutama bidang industri dan perdagangan, maka terdapat kecenderungan semakin
meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk mencegah
terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan
makhluk hidup lainnya, maka diperlukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
(B3) secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Dari pengalaman
melakukan audit diberbagai industri, penulis merasa perlu
untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan B3 disepanjang rantai pasok
mulai produsen, pengangkut dan penyimpan B3. Masing masing rantai pasok perlu
memahami tatacara pemasangan simbol dan label baik pada kemasan, alat
pengangkut dan tempat penyimpanan B3. Bahan tuisan ini diambil dari peraturan
dan undang undang yang berlaku. Bagi para pembaca yang ingin memperdalam dapat
mempelajari referensi yang tercantum di bagian bawah tulisan ini..
Pengaturan pengelolaan B3
bertujuan untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
A. Klasifikasi B3
Klasifikasikan B3 sebagai berikut :
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely
flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely
toxic);
g. sangat beracun (highly toxic);
b. beracun (moderately toxic);
c. berbahaya (harmful);
d. korosif (corrosive);
e. bersifat iritasi (irritant);
f. berbahaya bagi lingkungan (dangerous
to the environment);
g. karsinogenik (carcinogenic);
h. teratogenik (teratogenic);
i. mutagenik (mutagenic).
Klasifikasi B3 terdiri dari :
- B3 yang dapat dipergunakan;
- B3 yang dilarang dipergunakan;
- B3 yang terbatas dipergunakan.
Tata laksana dan pengelolaan B3
Setiap B3 wajib diregistrasikan
oleh penghasil dan/atau pengimpor.
Kewajiban registrasi B3 berlaku 1
(satu) kali untuk B3 yang dihasilkan dan/atau diimpor untuk yang pertama kali;
MSDS / Material
Safety Data Sheet
Setiap orang yang memproduksi B3
wajib membuat “Lembar Data Keselamatan Bahan” (“Material Safety Data Sheet”). Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan,
dan pengedaran B3 wajib menyertakan “Lembar Data Keselamatan Bahan” (“Material Safety Data Sheet”).
Pengangkutan
Pengangkutan B3 wajib menggunakan
sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata
cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemasan
Setiap B3 yang dihasilkan,
diangkut, diedarkan, disimpan, wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.
Setiap kemasan B3 wajib diberikan
simbol dan label serta dilengkapi dengan “Lembar Data Keselamatan
Bahan” ( “Material Safety Data Sheet”
).
Dalam hal kemasan B3
mengalami kerusakan :
a. B3 yang masih dapat dikemas ulang, pengemasannya wajib dilakukan oleh pengedar;
b.B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat menimbulkan pencemaran
dan/atau
kerusakan lingkungan dan/atau keselamatan manusia, maka pengedar
wajib
melakukan penanggulangannya.
Dalam hal simbol dan label
mengalami kerusakan, wajib diberikan simbol dan label yang baru.
Tanggung jawab pemberian simbol
dan label untuk kerusakan pada tahap :
- Produksi, tanggung jawabnya ada pada produsen / penghasil;
- Pengangkutan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan;
- Penyimpanan, tangggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan.
Tempat Penyimpanan
Setiap tempat penyimpanan B3
wajib diberikan simbol dan label.
Tempat penyimpanan B3, wajib memenuhi persyaratan untuk :
- lokasi;
- konstruksi bangunan;
Pengelolaan tempat penyimpanan B3, wajib dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan
B3.
Kadaluarsa
B3 yang kadaluarsa dan/atau tidak
memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Setiap
orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan
kesehatan kerja. Dalam melaksanakan
kewajibannya, penanggung jawab
kegiatan pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya.
Penanggulangan
kecelakaan dan keadaan darurat
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3
wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan/atau keadaan darurat akibat B3.
Dalam hal terjadi kecelakaan dan/atau keadaan
darurat yang diakibatkan B3, maka setiap orang yang melakukan kegiatan
pengelolaan B3, wajib mengambil langkah langkah :
a. Mengamankan
(mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan;
b. Menanggulangi
kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan
kecelakaan;
c. Melaporkan kecelakaan dan/atau keadaan darurat kepada aparat pemerintah kabupaten/
kota setempat; dan
d. Memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat
di sekitar lokasi kejadian.
Pelaporan
Setiap
orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan
tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6
(enam) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang
berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3, maka wajib dilakukan uji kesehatan secara
berkala.
Peningkatan
kesadaran masyarakat
Setiap
orang yang melakukan pengelolaan B3, wajib meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap potensi dampak B3 yang akan timbul terhadap lingkungan hidup,
kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan
B3.
Peningkatan
kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan penyebarluasan pemahaman tentang
B3.
Keterbukaan
informasi dan peran masyarakat
Masyarakat
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak
lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3. Informasi wajib disediakan
oleh penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3. Penyediaan informasi dapat disampaikan
melalui media cetak, media elektronik dan/atau papan pengumuman.
B. Tata Cara
Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Setiap kemasan
B3
wajib diberikan simbol sesuai dengan
klasifikasinya dan label sesuai
dengan jenis dan klasifikasinya. Jenis B3 sesuai dengan
nama dagang dan/atau bahan kimia dari B3 tersebut.
Setiap tempat
penyimpanan kemasan dan alat
pengangkutan B3 wajib diberi simbol B3.
Pengelolaan B3 yang mencakup
kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau
membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan
penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan
dan membahayakan makhluk hidup lainya.
Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah
pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk
mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat
berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang
digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu simbol dan label.
SIMBOL
Bentuk dasar,
ukuran dan bahan
Simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga
membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal
berwarna merah (lihat gambar ).
Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran
kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan
kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.
Gambar – bentuk dasar simbol
Simbol harus dibuat dari bahan yang tahan
terhadap air, goresan dan bahan kimia yang akan mengenainya. Warna simbol untuk
dipasang di kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun harus dengan cat
yang dapat berpendar (fluorenscence).
Jenis simbol B3
Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3
yang terdiri dari 10 (sepuluh) jenis simbol yang dipergunakan yaitu:
1.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive), (lihat gambar) .
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar bom meledak
(explosive / exploded bomb) berwarna
hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang pada suhu dan tekanan standar
(25 oC, 760 mmHg) dapat
meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi
kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi
yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
Gambar – simbol B3 bersifat mudah meledak (explosive)
2.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing) ( lihat gambar ).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api
berwarna hitam yang menyala. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat
melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia
lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan
hampa udara.
Gambar – simbol
B3 bersifat pengoksidasi (oxidizing)
3.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable) (lihat gambar).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala
api berwarna putih dan hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a.
Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan
terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
b.
Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan
sumber nyala api;
c.
Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan
normal;
d.
Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar
dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara
lembab;
e.
Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala
di bawah 0 oC dan titik
didih lebih rendah atau sama dengan 35 oC;
f.
Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0
oC – 21 oC;
g.
Cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24%
volume dan/atau pada titik nyala (flash
point) tidak lebih dari 60 oC
(140 oF) akan menyala
apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada
tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode ”Closed-Up Test”;
h.
Padatan yang pada temperatur dan tekanan
standar (25 oC dan 760
mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan
uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat
menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Padatan yang hasil
pengujian ”Seta Closed Cup Flash Point Test” menunjukkan titik
nyala kurang dari 40 oC;
i.
Aerosol yang mudah menyala;
j.
Padatan atau cairan piroforik; dan/atau
k.
Peroksida organik.
Gambar – simbol
B3 bersifat mudah menyala (flammable)
4.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic) ( lihat gambar ).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak
dan tulang bersilang. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a.
Sifat racun bagi manusia, yang dapat
menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh
melalui pernafasan, kulit atau mulut. Penentuan tingkat sifat racun ini
didasarkan atas uji LD50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan
/ atau
b.
Sifat bahaya toksisitas akut.
Gambar – simbol
B3 bersifat beracun (toxic)
5.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful) ( lihat gambar ).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar silang
berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan,
cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral
dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
Gambar – simbol B3 bersifat berbahaya (harmful)
6.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant) (lihat gambar ).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru
berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a.
Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak
secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat
menyebabkan iritasi atau peradangan;
b.
Toksisitas sistemik pada organ target spesifik
karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau
pusing;
c.
Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan
reaksi alergi pada kulit; dan/atau
d.
Iritasi / kerusakan parah pada mata yang dapat
menyebabkan iritasi serius pada mata.
Gambar – simbol
B3 bersifat iritasi (irritant)
7.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive) ( lihat gambar ).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang
tertetesi cairan korosif. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a.
Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
b.
Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng
baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian
55 oC; dan/atau
c.
Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3
bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa.
Gambar – simbol
B3 bersifat korosif (corrosive)
8.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment) (lihat
gambar).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar pohon dan
media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih. Simbol ini untuk
menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan.
Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau
organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti
merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di
lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls).
Gambar – simbol B3 bersifat berbahaya
bagi lingkungan (dangerous for environment)
9. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic)
(lihat gambar).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan
dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna
putih pada dada. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang
atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai
berikut:
a.
Karsinogenik yaitu penyebab sel kanker;
b. Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat
mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
c. Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan
perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genétika;
d.
Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran
spesifik;
e.
Toksisitas terhadap sistem reproduksi; dan/atau
f.
Gangguan saluran pernafasan.
Gambar – simbol
B3 bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik
10.
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas) (lihat gambar).
Warna dasar
putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas
silinder berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan bahaya gas bertekanan
yaitu bahan ini bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan /
terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.
Gambar – simbol B3 bersifat gas
bertekanan (pressure gas)
C. Ketentuan
Pemasangan Simbol
a. Simbol pada kemasan B3 harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1.
Simbol B3 berupa stiker atau lainnya yang dapat
menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan
terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3;
2.
Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan
karakteristik bahan yang dikemasnya atau diwadahinya;
3.
Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang
tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah dilihat;
4.
Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan
diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari
sisa-sisa bahan berbahaya dan beracun;
5.
Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan
dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label “KOSONG”.
b. Simbol pada kendaraan pengangkut B3
Simbol yang
dipasang pada kendaraan pengangkut B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang
dapat menempel dengan baik pada alat angkut/kendaraan, mudah penggunaannya, dan
tahan lama;
2.
Simbol yang dipasang harus satu macam simbol
yang sesuai dengan klasifikasi B3 yang diangkutnya;
3.
Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25
cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran alat angkut yang digunakan;
4.
Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan,
air, hujan, dan/atau bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan
plastik, kertas, atau plat logam) serta menggunakan bahan warna simbol yang
dapat berpendar (flourenscence);
5.
Dipasang disetiap sisi dan di bagian muka alat
angkut serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30
meter; dan
6.
Simbol tidak boleh dilepas dan diganti dengan
simbol lain sebelum muatan B3 dikeluarkan dan alat angkut yang digunakan
dibersihkan dari sisa B3 yang tertinggal.
c. Simbol pada tempat penyimpanan kemasan B3
Tempat
penyimpanan kemasan B3 harus ditandai dengan simbol dengan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1.
Simbol B3 berupa stiker atau lainnya yang dapat
menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan B3, mudah penggunaannya
dan tahan lama. Simbol juga terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan
dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau
plat logam);
2.
Simbol dipasang pada bagian luar tempat
penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang;
3.
Jenis simbol yang dipasang harus sesuai
klasifikasi B3 yang disimpannya; dan
4.
Ukuran minimum simbol yang dipasang adalah 25
cm x 25 cm atau lebih besar, sehingga tulisan pada simbol dapat terlihat jelas
dari jarak 20 meter.
D. Label
Label B3 merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara
lain klasifikasi dan jenis B3. Penggunaan Label B3 tersebut dilakukan dalam
kegiatan pengemasan B3. Label berfungsi untuk memberikan informasi tentang
produsen B3, identitas B3 serta kuantitas B3. Label harus mudah terbaca, jelas
terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya.
1. Bentuk, warna dan ukuran.
Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran
disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, ukuran perbandingannya adalah
panjang : lebar = 3:1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi
berwarna hitam ( lihat gambar ).
Gambar : Label B3
2. Pengisian Label B3.
Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca, tidak
mudah terhapus dan dipasang pada setiap kemasan B3. Pada label,
wajib dicantumkan informasi minimal sebagai berikut :
3.
Pemasangan Label B3.
Label B3 dipasang pada kemasan
di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus
dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih besar.
Contoh pemasangan simbol dan label pada kemasan / wadah ( lihat gambar ).
Gambar : Contoh pemasangan
simbol dan label
Bekasi, 15 Februari 2019
Referensi:
- ISO 14001:2015. Environmental Management System – Requirements with guidance for use. International Organization for Standardization
- ISO 14004:2016. Environmental Management System – General Guidelines on Implementation. International Organization for Standardization.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol Dan Label Bahan Berbahaya Dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun