Tuesday, 26 February 2019

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Usman Suwandi
Auditor dan trainer ISO 14001, ISO 50001, International Sustainability for Carbon Certification (ISCC)



Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan, maka terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya, maka diperlukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

Dari pengalaman melakukan audit diberbagai industri, penulis merasa perlu untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan B3 disepanjang rantai pasok mulai produsen, pengangkut dan penyimpan B3. Masing masing rantai pasok perlu memahami tatacara pemasangan simbol dan label baik pada kemasan, alat pengangkut dan tempat penyimpanan B3. Bahan tuisan ini diambil dari peraturan dan undang undang yang berlaku. Bagi para pembaca yang ingin memperdalam dapat mempelajari referensi yang tercantum di bagian bawah tulisan ini..

Pengaturan pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.


A. Klasifikasi B3

Klasifikasikan B3 sebagai berikut :
a.    mudah meledak (explosive);
b.    pengoksidasi (oxidizing);
c.    sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d.    sangat mudah menyala (highly flammable);
e.    mudah menyala (flammable);
f.     amat sangat beracun (extremely toxic);
g.    sangat beracun (highly toxic);
b.    beracun (moderately toxic);
c.    berbahaya (harmful);
d.    korosif (corrosive);
e.    bersifat iritasi (irritant);
f.     berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
g.    karsinogenik (carcinogenic);
h.    teratogenik (teratogenic);
i.      mutagenik (mutagenic).


 Klasifikasi B3 terdiri dari :
  1. B3 yang dapat dipergunakan;
  2. B3 yang dilarang dipergunakan;
  3. B3 yang terbatas dipergunakan.
 
Tata laksana dan pengelolaan B3
Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan/atau pengimpor.
Kewajiban registrasi B3 berlaku 1 (satu) kali untuk B3 yang dihasilkan dan/atau diimpor untuk yang pertama kali;

MSDS / Material Safety Data Sheet
Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat “Lembar Data Keselamatan Bahan” (“Material Safety Data Sheet”). Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan “Lembar Data Keselamatan Bahan” (“Material Safety Data Sheet”).

Pengangkutan
Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemasan
Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan, disimpan, wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.
Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dengan “Lembar Data Keselamatan Bahan” ( “Material Safety Data Sheet” ).
Dalam hal kemasan B3 mengalami kerusakan :
a. B3 yang masih dapat dikemas ulang, pengemasannya wajib dilakukan oleh pengedar;
b.B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat menimbulkan pencemaran dan/atau 
   kerusakan lingkungan dan/atau keselamatan manusia, maka pengedar wajib
   melakukan penanggulangannya.

Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan, wajib diberikan simbol dan label yang baru. 

Tanggung jawab pemberian simbol dan label untuk kerusakan pada tahap :
  1. Produksi, tanggung jawabnya ada pada produsen / penghasil;
  2. Pengangkutan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan;
  3. Penyimpanan, tangggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan.

Tempat Penyimpanan
Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label.

Tempat penyimpanan B3, wajib memenuhi persyaratan untuk :
  1. lokasi;
  2. konstruksi bangunan;
Pengelolaan tempat penyimpanan B3, wajib dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.

Kadaluarsa
B3 yang kadaluarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam melaksanakan kewajibannya, penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya.

Penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan/atau keadaan darurat akibat B3.

Dalam hal terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat yang diakibatkan B3, maka setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3, wajib mengambil langkah langkah :
a.    Mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan;
b.    Menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan;
c.    Melaporkan kecelakaan dan/atau keadaan darurat kepada aparat pemerintah kabupaten/ kota setempat; dan
d.    Memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaporan
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3, maka wajib dilakukan uji kesehatan secara berkala.

Peningkatan kesadaran masyarakat
Setiap orang yang melakukan pengelolaan B3, wajib meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak B3 yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan B3.
Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan penyebarluasan pemahaman tentang B3.

Keterbukaan informasi dan peran masyarakat
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3. Informasi wajib disediakan oleh penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3. Penyediaan informasi dapat disampaikan melalui media cetak, media elektronik dan/atau papan pengumuman.



B. Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol sesuai dengan klasifikasinya dan label sesuai dengan jenis dan klasifikasinya. Jenis B3 sesuai dengan nama dagang dan/atau bahan kimia dari B3 tersebut.

Setiap tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 wajib diberi simbol B3.

Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup lainya.

Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu simbol dan label.


SIMBOL

Bentuk dasar, ukuran dan bahan
Simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah (lihat gambar ).
Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.

 Gambar – bentuk dasar simbol

 






Simbol harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang akan mengenainya. Warna simbol untuk dipasang di kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun harus dengan cat yang dapat berpendar (fluorenscence).


Jenis simbol B3
Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 (sepuluh) jenis simbol yang dipergunakan yaitu:

1.    Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive), (lihat gambar) .
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar bom meledak (explosive / exploded bomb) berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 oC, 760 mmHg) dapat meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.

Gambar – simbol B3 bersifat mudah meledak (explosive)

 
 
 
2.    Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing) ( lihat gambar ).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara.

Gambar – simbol B3 bersifat pengoksidasi (oxidizing)

 

 
3.    Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable) (lihat gambar).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
b.    Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;
c.    Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;
d.    Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab;
e.    Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 oC;
f.     Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0 oC – 21 oC;
g.    Cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60 oC (140 oF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode ”Closed-Up Test”;
h.    Padatan yang pada temperatur dan tekanan standar (25 oC dan 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Padatan yang hasil pengujian ”Seta Closed Cup Flash Point Test” menunjukkan titik nyala kurang dari 40 oC;
i.      Aerosol yang mudah menyala;
j.      Padatan atau cairan piroforik; dan/atau
k.    Peroksida organik.

Gambar – simbol B3 bersifat mudah menyala (flammable)

 

 

4.    Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic) ( lihat gambar ).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan / atau
b.    Sifat bahaya toksisitas akut.


 Gambar – simbol B3 bersifat beracun (toxic)

 

 
5.    Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful) ( lihat gambar ).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar silang berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
           
Gambar – simbol B3 bersifat berbahaya (harmful)


 
 

6.    Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant) (lihat gambar ).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;
b.    Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;
c.    Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau
d.    Iritasi / kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata.

Gambar – simbol B3 bersifat iritasi (irritant)

 


7.    Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive) ( lihat gambar ).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
b.    Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 oC; dan/atau
c.    Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa.

Gambar – simbol B3 bersifat korosif (corrosive

 

 
8.  Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment) (lihat gambar).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls).

Gambar – simbol B3 bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment)


 
 

9. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic) (lihat gambar).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
a.    Karsinogenik yaitu penyebab sel kanker;
b. Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
c.  Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genétika;
d.    Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik;
e.    Toksisitas terhadap sistem reproduksi; dan/atau
f.     Gangguan saluran pernafasan.

 
Gambar – simbol B3 bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik


 

 

10. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas) (lihat gambar).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan bahaya gas bertekanan yaitu bahan ini bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan / terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.

Gambar – simbol B3 bersifat gas bertekanan (pressure gas)


 

 

C. Ketentuan Pemasangan Simbol

      a.   Simbol pada kemasan B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.    Simbol B3 berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3;
2.    Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik bahan yang dikemasnya atau diwadahinya;
3.    Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah dilihat;
4.    Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa bahan berbahaya dan beracun;
5.    Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label “KOSONG”.
     
      b. Simbol pada kendaraan pengangkut B3
Simbol yang dipasang pada kendaraan pengangkut B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.    Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada alat angkut/kendaraan, mudah penggunaannya, dan tahan lama;
2.    Simbol yang dipasang harus satu macam simbol yang sesuai dengan klasifikasi B3 yang diangkutnya;
3.    Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran alat angkut yang digunakan;
4.    Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan, air, hujan, dan/atau bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam) serta menggunakan bahan warna simbol yang dapat berpendar (flourenscence);
5.    Dipasang disetiap sisi dan di bagian muka alat angkut serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30 meter; dan
6.    Simbol tidak boleh dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum muatan B3 dikeluarkan dan alat angkut yang digunakan dibersihkan dari sisa B3 yang tertinggal.

     c. Simbol pada tempat penyimpanan kemasan B3
Tempat penyimpanan kemasan B3 harus ditandai dengan simbol dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.    Simbol B3 berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan B3, mudah penggunaannya dan tahan lama. Simbol juga terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam);
2.    Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang;
3.    Jenis simbol yang dipasang harus sesuai klasifikasi B3 yang disimpannya; dan
4.    Ukuran minimum simbol yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sehingga tulisan pada simbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter.


D. Label

Label B3 merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3. Penggunaan Label B3 tersebut dilakukan dalam kegiatan pengemasan B3. Label berfungsi untuk memberikan informasi tentang produsen B3, identitas B3 serta kuantitas B3. Label harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya.

1.  Bentuk, warna dan ukuran.
Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, ukuran perbandingannya adalah panjang : lebar = 3:1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam ( lihat gambar ).

   
Gambar  : Label B3

 

 
 2. Pengisian Label B3.
Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca, tidak mudah terhapus dan dipasang pada setiap kemasan B3. Pada label, wajib dicantumkan informasi minimal sebagai berikut :

 

 
3. Pemasangan Label B3.
Label B3 dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih besar. Contoh pemasangan simbol dan label pada kemasan / wadah ( lihat gambar ).

Gambar :  Contoh pemasangan simbol dan label

 

 



























Bekasi, 15  Februari 2019



Referensi:
  1. ISO 14001:2015. Environmental Management System – Requirements with guidance for use. International Organization for Standardization
  2. ISO 14004:2016. Environmental Management System – General Guidelines on Implementation. International Organization for Standardization.
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol Dan Label Bahan Berbahaya Dan Beracun
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun


Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...