Tuesday, 20 October 2020

Biokompatibilitas – Kategorisasi Alat Kesehatan

Usman Suwandi

Auditor dan trainer Medical Device Directive (MDD), ISO 13485, ISO 9001, ISO 14971

 

A. Prosedur yang disarankan untuk tinjauan pustaka

Tinjauan dan evaluasi literatur sangat penting untuk justifikasi dan perencanaan evaluasi biologis dari bahan atau alat kesehatan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang ilmiah tentang evaluasi biologis. Selain itu, tinjauan literatur juga memberikan informasi penting untuk menilai risiko / manfaat.

Tinjauan pustaka semacam itu dapat membantu untuk menilai apakah data relevan yang tersedia dalam literature, sudah cukup untuk memperlihatkan keamanan biologis suatu alat kesehatan tanpa perlu mendapatkan data lebih lanjut dengan pengujian aktual atau untuk menyimpulkan bahwa data yang tersedia belum cukup.

Tinjauan pustaka merupakan kegiatan ilmiah yang harus dilakukan dengan ketelitian dan objektivitas, dan harus memungkinkan dilakukan verifikasi oleh pihak ketiga.

 

 Metodologi

Sebelum melakukan tinjauan pustaka, sebuah rencana harus dibuat untuk mengidentifikasi, memilih, menyusun dan meninjau semua studi / data yang tersedia. Rencana tersebut harus didokumentasikan dan didasarkan pada praktek yang diakui untuk tinjauan sistematis literatur ilmiah.

 

Tujuan

Tujuan dari tinjauan pustaka harus didefinisikan dengan jelas. Jenis studi yang sesuai dengan tujuan harus ditentukan, dengan mempertimbangkan pengetahuan material atau alat kesehatan yang sudah ada.


Kriteria pemilihan dokumen

Kriteria untuk memilih atau mengeluarkan data harus ditentukan dengan alasan yang tepat. Data resmi harus diambil dari publikasi ilmiah yang diakui. Data yang dihasilkan melalui “Good Laboratory Practice” (GLP) lebih diutamakan daripada data non-GLP. Semua data relevan yang tidak dipublikasikan yang tersedia juga harus dipertimbangkan untuk menghindari bias publikasi. Semua data harus direferensikan.

Tinjauan pustaka harus menyatakan sumber literatur dan data, dan sejauh mana pencarian database atau kompilasi informasi lainnya.

 

Penilaian dokumen

Tinjauan pustaka harus secara jelas menilai kualitas dokumen dan sejauh mana literatur tersebut berkaitan dengan karakteristik dan fitur dari bahan atau alat kesehatan yang sedang dievaluasi, dengan mempertimbangkan “intended use” alat kesehatan tersebut.

 Hal-hal berikut harus dipertimbangkan dalam melakukan tinjauan pustaka:

a)  Kesamaan bahan atau alat kesehatan dalam dokumen yang dipilih dengan alat kesehatan yang dievaluasi berdasarkan teknologi, kinerja, desain dan prinsip operasi, sehingga penerapan literatur dapat dinilai;

b)  Relevansi hewan percobaan tertentu yang digunakan dalam studi terpilih untuk evaluasi biologis bahan atau alat kesehatan perlu dipertimbangkan;

c)    Kondisi penggunaan bahan atau alat kesehatan di dalam dokumen yang dipilih dan “intended use” alat kesehatan tersebut.

 

 Evaluasi kritis literatur

Tinjauan pustaka harus membuat penilaian tentang signifikansi dan bobot studi dari desain yang berbeda dan antara data yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan. Jika data yang tidak dipublikasikan disertakan dalam penilaian, maka tinjauan pustaka perlu mengidentifikasi signifikansi data tersebut.

 

Faktor-faktornya meliputi:

-   Apakah kesimpulan penulis didukung oleh data yang tersedia:

-   Apakah literatur mencerminkan praktik medis terkini dan teknologi tercanggih;

-   Apakah referensi diambil dari publikasi ilmiah yang diakui dan apakah telah dilaporkan dalam jurnal peer review atau tidak;

-   Sejauh mana literatur yang dipublikasikan merupakan hasil suatu kajian yang telah mengikuti kaidah ilmiah.

 

Tinjauan pustaka harus berisi evaluasi kritis literatur. Setelah dokumen diperoleh dan dinilai, maka kriteria pemilihan yang diterapkan dan pengecualian semua dokumen dari evaluasi kritis ini harus dijustifikasi. Sebuah tinjauan sehubungan dengan alat kesehatan yang dimaksud dan tujuan penggunaannya, dan laporan tinjauan terstruktur harus ditulis, yang terdiri dari:

-   Uraian singkat tentang bahan atau alat kesehatan termasuk tujuan penggunaannya;

-   Analisis semua literatur dan data yang dipilih, baik yang menguntungkan maupun yang tidak;

-   Evaluasi kritis terhadap hazard, risiko terkait dan tindakan keselamatan yang sesuai;

-   Deskripsi metode pembobotan literatur yang berbeda; perhatian khusus harus diberikan pada keadaan di mana ada publikasi berulang oleh penulis yang sama, untuk menghindari pembobotan banyak publikasi dari tes yang sama;

-   Daftar publikasi yang direferensikan silang secara tepat dalam evaluasi;

-   Kesimpulan dengan justifikasi, memperjelas bagaimana tujuan tinjauan pustaka telah dipenuhi dan bagaimana celah semua aspek keselamatan dan kinerja yang relevan telah diidentifikasi;

-   Tanda tangan dan tanggal peninjau.

 

B. Kategorisasi alat kesehatan

Alat kesehatan harus dikategorikan menurut sifat dan durasi kontak dengan tubuh. Kategorisasi alat kesehatan memfasilitasi pemilihan “kumpulan data” yang sesuai.

Dokumen (ISO 10993-1) membahas determinasi respons biologis terhadap alat kesehatan secara umum, dan bukan untuk jenis alat kesehatan tertentu. Untuk evaluasi biologis, standar (ISO 10993-1) mengklasifikasikan alat kesehatan sesuai dengan sifat kontak dan durasi kontak dengan jaringan manusia saat digunakan dan menunjukkan endpoint biologis yang dianggap relevan sesuai dengan masing-masing kategori alat kesehatan.

 Sifat kontak dengan tubuh dikategorikan sebagai

-   Surface medical device (sebagai contoh intact skin, mucosa membrane, breached or compromised surface)

-   Externally communicating medical device (sebagai contoh, blood path- indirect; jaringan/ tulang/ dentin; circulating blood)

-   Implant medical device ( sebagai contoh, Jaringan/ tulang; darah)

 

Externally Communicating Medical Device” yaitu alat kesehatan atau komponen alat kesehatan yang sebagian atau seluruhnya terletak di luar tubuh tetapi memiliki kontak langsung atau tidak langsung dengan cairan dan / atau jaringan tubuh bagian dalam.

 “Direct Contact” / kontak langsung yaitu alat kesehatan atau komponen alat kesehatan yang bersentuhan secara fisik dengan jaringan tubuh.

 “Indirect Contact” / kontak tidak langsung yaitu alat kesehatan atau komponen alat kesehatan yang dilalui cairan atau gas, sebelum cairan atau gas tersebut bersentuhan fisik dengan jaringan tubuh (dalam hal ini alat kesehatan atau komponen alat kesehatan itu sendiri tidak secara fisik bersentuhan dengan jaringan tubuh).

 Evaluasi alat kesehatan yang tidak termasuk dalam salah satu kategori yang ditentukan harus mengikuti prinsip umum yang tercantum di dalam dokumen (ISO 10993-1). Alat kesehatan tertentu mungkin memiliki lebih dari satu kontak dengan tubuh atau kategori durasi; bagaimanapun evaluasi yang sesuai untuk setiap kategori harus dilakukan.

Contoh, alat kesehatan yang mencakup komponen implan, dan sistem delivery yang hanya digunakan selama prosedur pembedahan untuk menempatkan alat kesehatan, maka implan harus dinilai secara terpisah dari sistem delivery.

Komponen alat kesehatan jalur gas dengan kontak tidak langsung; maka untuk menentukan jenis evaluasi biokompatibilitas yang relevan harus menggunakan standar khusus alat kesehatan tersebut misalnya ISO 18562.

 

C. Kategorisasi menurut sifat kontak tubuh

Alat kesehatan yang tidak kontak

Kategori ini termasuk alat kesehatan (atau komponen) yang tidak memiliki kontak langsung maupun tidak langsung dengan tubuh dan informasi biokompatibilitas tidak diperlukan. Perangkat lunak diagnostik, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan blood-collection tube adalah contoh alat kesehatan non-kontak.

 

Alat kesehatan yang menyentuh permukaan

Ini Ini  termasuk alat kesehatan yang berhubungan dengan berikut ini. 

)           a) Skin /  Kulit

-   Alat kesehatan yang menyentuh permukaan kulit utuh saja.

Contoh, Elektroda, prostesis eksternal, fixation tape, bandage kompresi dan berbagai jenis monitor.

Beberapa alat kesehatan yang digunakan di lingkungan steril atau non-steril, termasuk komponen yang dapat bersentuhan dengan tangan pengguna yang tidak  bersarung tangan seperti interface tangan dengan peralatan elektronik (misalnya, keyboard komputer, dial atau botton, layar sentuh, kartu SD, stik USB); housing untuk monitor elektronik atau pemrogram yang dapat bersentuhan dengan kulit utuh (misalnya perangkat elektronik seperti ponsel, tablet); atau komponen yang dapat mengenai tangan pengguna yang bersarung tangan (mis. gagang kateter). Jika jenis komponen ini terbukti terbuat dari bahan yang umum digunakan untuk consumer products dengan sifat kontak serupa, maka tidak diperlukan untuk melakukan evaluasi biologis lebih lanjut.

Endpoint Evaluasi biologis

-   Durasi kontak < 24 jam, (> 24 jam – 30 hari)  dan durasi > 30 hari mempunyai endpoint Evaluasi biologis yang  sama antara lain informasi fisik atau kimia (prasyarat yang diperlukan untuk penilaian risiko); citotoksisitas ; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan.


b)   Membran mukosa

-   Alat kesehatan yang bersentuhan dengan membran mukosa.

Contoh Lensa kontak, kateter saluran kemih, alat intravaginal dan intra-usus (stomach tubes, sigmoidoskop, kolonoskop, gastroskopi), tabung endotrakeal, bronkoskop, beberapa protesa gigi dan perangkat ortodontik.

Endpoint evaluasi biologis:

-   Durasi kontak (< 24 jam) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas ; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan.

-   Durasi kontak  (> 24 jam – 30 hari), memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas ; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; toksisitas subkronis, toksisitas kronis,; genotoksisitas.

 

 c)    Permukaan yang robek atau rusak

-   Alat kesehatan yang bersentuhan dengan permukaan tubuh yang robek atau rusak.

Contoh Alat dressing atau healing dan patch oklusif untuk ulkus, luka bakar dan jaringan granulasi.

            Endpoint evaluasi biologi.

-   Durasi kontak (< 24 jam) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut;

-   Durasi kontak (> 24 jam - 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia (prasyarat yang diperlukan untuk penilaian risiko); citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; toksisitas subkronis, toksisitas kronis,; genotoksisitas; carsinogenisitas.


Alat kesehatan “externally communicating”.

Alat kesehatan yang berkomunikasi secara eksternal harus dikategorikan menurut kontak dengan tempat aplikasi berikut.

 a)    Blood path tidak langsung

-   Alat kesehatan atau komponen yang tidak bersentuhan langsung dengan blood path tetapi berfungsi sebagai saluran untuk mengalirkan cairan ke dalam sistem vaskular,

Contoh, solution administration set, set ekstensi, set transfer dan set administrasi darah.

             Endpoint Evaluasi biologis:

 - Durasi kontak (> 24 jam) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; hecompatibilitas.

-   Durasi kontak (> 24 jam - 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; hemokompatibilitas.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; toksisitas subkronis, toksisitas kronis; hemokompatibilitas; genotoksisitas; carsinogenisitas.

 

b)   Jaringan / tulang / dentin

-   Alat kesehatan yang kontak dengan jaringan, tulang atau pulp / sistem dentin.

contoh Laparoskop, artroskopi, draining systems, bahan pengisi gigi, dan staples kulit.

-   Alat atau komponen medis yang tidak serta merta bersentuhan langsung dengan jaringan atau tulang tetapi berfungsi sebagai saluran penyalur cairan ke jaringan atau tulang.

Contoh, tubing yang digunakan untuk irigasi dan komponen alat kesehatan yang memiliki kontak cairan yang juga dapat kontak dengan pasien.

            Endpoint Evaluasi biologis:

-   Durasi kontak (< 24 jam) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut.

-   Durasi kontak (> 24 jam - 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; genotoksisitas.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; toksisitas subkronis, toksisitas kronis; genotoksisitas; carsinogenisitas.

 

c)    Sirkulasi darah

-   Alat kesehatan yang bersentuhan dengan darah yang bersirkulasi.

Contoh Kateter intravaskular, elektroda alat pacu jantung sementara, oksigenator, tabung oksigenator ekstrakorporeal dan aksesori, dialyser, tabung dialisis dan aksesori, haemoadsorbents dan imunoadsorbents.

Endpoint evaluasi biologis:

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; hemokompatibilitas; genotoksisitas.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; hemokompatibilitas; genotoksisitas.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; toksisitas subkronis, toksisitas kronis; hemokompatibilitas; genotoksisitas; carsinogenisitas.

 

Alat kesehatan implan

Alat kesehatan implant, dikategorikan menurut kontaknya dengan tempat aplikasi berikut.

 a)    Jaringan / tulang

-   Alat kesehatan pada prinsipnya menyentuh tulang.

Contoh, Pin ortopedi, pelat, sendi pengganti, prostesis tulang, semen tulang, dan alat intraoskopi ortopedi.

-   Alat kesehatan yang menyentuh jaringan dan cairan jaringan.

Contoh, Alat pacu jantung, alat suplai obat, sensor dan simulator neuromuskuler, tendon pengganti, implan payudara, laring buatan, implan subperiosteal, klip ligasi, dan perangkat intrauterin yang tidak mencapai fungsi utamanya oleh aktivitas kimiawi.

            Endpoint Evaluasi biologis:

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; genotoksisitas.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; toksisitas subkronis, toksisitas kronis; genotoksisitas; carsinogenisitas.


b)  Darah

 -   Alat kesehatan pada prinsipnya berhubungan dengan darah yang bersirkulasi dalam sistem kardiovaskular.

Contoh, Elektroda alat pacu jantung, fistula arteriovenosa buatan, pembuluh darah jantung, cangkok vaskular, kateter penghantar obat internal dan alat bantu ventrikel.

Kebanyakan jaringan mengandung darah yang bersirkulasi; Namun, kategori ini tidak dimaksudkan untuk mencakup alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan yang berisi darah yang dilepaskan sementara / transitory released blood (misalnya a hernia repair graft).

 Endpoint evaluasi biologis:

-   Durasi kontak (< 24 jam) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; efek implantasi; hemokompatibilitas; genotoksisitas.

-   Durasi kontak (> 24 jam - 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; hemokompatibilitas; genotoksisitas.

-   Durasi kontak (> 30 hari) memerlukan endpoint evaluasi biologis antara lain informasi fisik atau kimia; citotoksisitas; sensitisasi; iritasi atau reaktivitas intrakutan; pirogenisitas yang dimediasi material; toksisitas sistemik akut; toksisitas sub-akut; efek implantasi; toksisitas subkronis, toksisitas kronis; hemokompatibilitas; genotoksisitas; carsinogenisitas.

 

D. Kategorisasi berdasarkan durasi kontak

 Kategori durasi kontak

Alat kesehatan dikategorikan berdasarkan durasi kontak, sebagai berikut :

a)    Limited exposure (A) – alat keehatan dengan jumlah kumulatif dari durasi kontak tunggal, ganda, atau berulang hingga 24 jam.

b)    Prolonged exposure (B) – alat kesehatan dengan jumlah kumulatif waktu kontak tunggal, ganda, atau berulang, melebihi 24 jam tetapi tidak melebihi 30 hari.

c)    Long-term exposure (C) – alat kesehatan dengan jumlah kumulatif waktu kontak tunggal, ganda atau berulang melebihi 30 hari.

 

Alat kesehatan yang berhubungan sementara / Transitory-contacting

Beberapa alat kesehatan dengan paparan terbatas (A) memiliki kontak yang sangat singkat dengan tubuh (misalnya lanset, jarum suntik, tabung kapiler yang digunakan kurang dari satu menit). Ini umumnya tidak memerlukan pengujian biokompatibilitas. Namun, untuk produk yang dibuat dengan bahan seperti pelapis atau pelumas yang dapat tertinggal saat bersentuhan dengan jaringan tubuh setelah alat kesehatan dilepas, maka penilaian biokompatibilitas yang lebih rinci mungkin diperlukan. Penggunaan kumulatif juga harus dipertimbangkan.

 

Alat kesehatan dengan beberapa kategori durasi kontak.

Jika bahan atau alat kesehatan mempunyai lebih dari satu kategori durasi kontak, maka pertimbangan pengujian dan / atau evaluasi yang lebih ketat harus diterapkan. Dengan beberapa perkiraan paparan terhadap alat kesehatan, maka keputusan ke dalam kategori mana alat kesehatan ditempatkan harus mempertimbangkan potensi efek kumulatif, dengan mengingat periode waktu selama paparan terjadi.

 

Bekasi, Oktober 2020.

 Referensi:

  •    ISO 10993 – 1 : 2018 Biological evaluation of medical devices — Part 1: Evaluation and testing within a risk management process. Fifth edition. 2018-08

 

 

 

 

 

Friday, 18 September 2020

IVDMD – Kewajiban Produsen Menyusun Dokumentasi Teknis Tentang Pengawasan Paska Pasar

 

Usman Suwandi

Auditor dan trainer MDD, MDR, ISO 13485, ISO 9001

 

 

1. Produsen harus membuat dan memperbarui dokumentasi teknis IVDMD.

Dokumentasi teknis harus disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk menilai kesesuaian IVDMD terhadap persyaratan Peraturan. Dokumentasi teknis harus meliputi unsur-unsur yang ditetapkan dalam IVDMDR - annex II dan III.

Dokumentasi teknis dan ringkasannya yang harus dibuat oleh produsen harus disajikan dengan cara yang jelas, terorganisir, mudah dicari dan tidak ambigu serta harus mencakup unsur-unsur yang tercantum di dalam IVDMDR - annex II.

Deskripsi dan spesifikasi IVDMD meliputi aspek berikut

             a.        Produk atau nama dagang dan deskripsi umum IVDMD termasuk “intended purpose” dan pengguna yang dimaksud;

            b.        Basic UDI-DI untuk setiap IVDMD; identifikasi IVDMD ini menjadi dasar pada sistem UDI; identifikasi lainnya seperti kode produk, nomor katalog atau referensi lainnya juga memungkinkan penelusuran;

            c.        “The intended purpose” IVDMD yang mencakup informasi mengenai:

1.    Apa yang akan dideteksi dan / atau diukur;

2. Fungsi IVDMD, misalnya skrining, pemantauan, diagnosis atau bantuan untuk diagnosis, prognosis, prediksi, “companion diagnostic”;

3. Gangguan khusus, kondisi atau faktor risiko yang dimaksudkan untuk dideteksi, ditentukan, atau dibedakan;

4.    Apakah otomatis atau tidak;

5.    Apakah kualitatif, semi kuantitatif atau kuantitatif;

6.    Jenis spesimen yang dibutuhkan;

7.    Jika ada, populasi yang diuji;

8.    Pengguna yang dimaksud;

9.  Sebagai tambahan, untuk “companion diagnostics”, populasi target yang relevan dan produk obat terkait.

Dokumentasi teknis mengenai pengawasan paska-pasar yang dibuat oleh produsen, harus disajikan dengan cara yang jelas, terorganisir, mudah dicari dan tidak ambigu serta harus memasukkan unsur-unsur yang ada pada IVDMDR- Annex III.

 

2. Produsen harus menyimpan dokumentasi teknis.

Produsen harus menyimpan dokumentasi teknis, deklarasi kesesuaian EU dan, (jika berlaku) salinan sertifikat yang relevan, termasuk segala amandemen dan suplemen, dan tersedia bagi “competent Authority” (CA) untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun setelah IVDMD terakhir yang dicakup oleh deklarasi kesesuaian EU telah ditempatkan di pasar Uni Eropa.

 Atas permintaan CA, maka produsen harus memberikan dokumentasi teknis tersebut secara keseluruhan atau ringkasannya.

 Apabila Produsen dengan tempat usaha terdaftar di luar Uni Eropa, (supaya memungkinkan “authorized Representative” (AR) dapat memenuhi tugasnya) maka produsen harus memastikan bahwa AR memiliki dokumentasi yang diperlukan dan tersedia secara permanen.

 

3. Produsen IVDMD harus menerapkan dan memperbarui sistem pengawasan paska pasar.

Produsen IVDMD harus merencanakan, membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan memperbarui sistem pengawasan paska-pasar dengan cara yang proporsional dengan kelas risiko dan sesuai dengan jenis IVDMD. Sistem tersebut harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen mutu produsen.

Sistem pengawasan paska pasar harus secara aktif dan sistematis mengumpulkan, merekam, dan menganalisis data yang relevan tentang kualitas, kinerja, dan keamanan IVDMD selama masa pakainya, dan untuk membuat kesimpulan yang diperlukan dan untuk menentukan, menerapkan, dan memantau setiap tindakan pencegahan dan perbaikan.

Data yang dikumpulkan dengan sistem pengawasan paska pasar produsen khususnya akan digunakan:

a) Untuk memperbarui “benefit-risk determination” dan untuk meningkatkan manajemen risiko;

b)    Untuk memperbarui informasi desain dan manufakturing, instruksi penggunaan dan pelabelan;

c)    Memperbarui evaluasi kinerja;

d)    Untuk memperbarui ringkasan keselamatan umum dan kinerja;

e)  Untuk mengidentifikasi kebutuhan tindakan korektif preventif, atau “field safety corrective action (FSCA)”;

f)     Untuk mengidentifikasi opsi untuk meningkatkan kegunaan, kinerja, dan keamanan IVDMD;

g)    Jika relevan, untuk berkontribusi pada pengawasan pasca-pasar IVDMD lain; dan

h)   Untuk mendeteksi dan melaporkan tren.

 

Dokumentasi teknis harus diperbarui sebagaimana mestinya.

Dalam pengawasan pasca-pasar, jika diidentifikasi adanya kebutuhan untuk tindakan preventif atau korektif atau keduanya, maka produsen harus mengimplementasikan langkah-langkah yang sesuai dan memberi tahu “competent authority (CA)” yang bersangkutan dan, jika berlaku, “Notified Bdy (NB)”. Jika insiden serius diidentifikasi atau tindakan FSCA dilaksanakan, maka insiden tersebut harus dilaporkan.

 

4. Rencana pengawasan pasca pasar

 Sistem pengawasan pasca pasar, didasarkan pada rencana pengawasan pascapasar yang persyaratannya diatur dalam IVDMDR annex III Bagian 1 . Rencana pengawasan pasca pasar harus menjadi bagian dari dokumentasi teknis yang ditentukan dalam IVDMDR annex II.

Dalam rencana pengawasan paska pasar bahwa Produsen harus membuktikan untuk mematuhi kewajibannya.

'Pengawasan Pasca-Pasar' berarti semua kegiatan yang dilakukan oleh produsen bekerja sama dengan operator ekonomi lainnya untuk melembagakan dan mengikuti prosedur sistematis untuk secara proaktif mengumpulkan dan meninjau pengalaman yang diperoleh dari IVDMD yang mereka tempatkan di pasar, tersedia di pasar atau digunakan untuk tujuan mengidentifikasi kebutuhan untuk segera menerapkan tindakan korektif atau pencegahan yang diperlukan;

 a)  Rencana pengawasan pasca-pasar harus membahas pengumpulan dan pemanfaatan informasi yang tersedia, khususnya:

  •    Informasi mengenai insiden serius, termasuk informasi dari PSUR, dan FSCA,

'Insiden' yaitu kerusakan atau penurunan karakteristik atau kinerja IVDMD yang tersedia di pasar, termasuk kesalahan penggunaan karena fitur ergonomis, serta ketidakcukupan informasi yang diberikan oleh produsen dan kerugian apa pun seperti konsekuensi dari keputusan medis, tindakan yang diambil atau tidak diambil berdasarkan informasi atau hasil yang diberikan oleh IVDMD;

 'insiden serius' yaitu insiden yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan, mungkin telah menyebabkan atau mungkin mengarah pada salah satu dari yang berikut:

1.    Kematian seorang pasien, pengguna atau orang lain,

2.    Kerusakan serius sementara atau permanen dari pasien, pengguna atau kondisi kesehatan orang lain,

3.    Ancaman kesehatan masyarakat secara serius;

 FSCA yaitu tindakan korektif yang dilakukan oleh produsen karena alasan teknis atau medis untuk mencegah atau mengurangi risiko insiden serius terkait dengan IVDMD yang tersedia di pasar;

Field Safety Notification (FSN) yaitu komunikasi yang dikirim oleh produsen kepada pengguna atau pelanggan sehubungan dengan FSCA;

  •   Catatan yang merujuk pada insiden dan data yang tidak serius tentang efek samping yang tidak diinginkan,
  •    Informasi dari pelaporan tren,
  •    Literatur spesialis atau teknis, database dan / atau register yang relevan,
  •   Informasi, yang disampaikan oleh pengguna, distributor dan importir, termasuk umpan balik dan keluhan dan
  •    Informasi yang tersedia untuk umum tentang ivdmd serupa.

 

b)    Rencana pengawasan pasca-pasar harus mencakup setidaknya:

  •  Proses proaktif dan sistematis untuk mengumpulkan informasi yang dimaksud dalam butir (a). Proses tersebut harus memungkinkan karakterisasi yang benar dari kinerja ivdmd dan juga harus memungkinkan perbandingan yang dibuat antara ivdmd dan produk serupa yang tersedia di pasar;
  •   Metode dan proses yang efektif dan tepat untuk menilai data yang dikumpulkan;
  •  Indikator dan nilai ambang batas yang sesuai yang akan digunakan dalam penilaian kembali yang berkesinambungan dari analisis risiko-manfaat dan manajemen risiko;

Produsen harus membuat, menerapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen risiko.

Manajemen risiko harus dipahami sebagai proses berulang yang berkelanjutan di seluruh siklus hidup IVDMD, yang membutuhkan pembaruan sistematis secara berkala. Dalam menjalankan manajemen risiko, produsen harus:

 1. Membuat dan mendokumentasikan rencana manajemen risiko untuk setiap IVDMD;

2. Mengidentifikasi dan menganalisis hazard yang diketahui dan dapat diperkirakan terkait dengan setiap IVDMD;

3.    Memperkirakan dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan, dan terjadi selama, penggunaan yang dimaksudkan dan selama penyalahgunaan yang dapat diperkirakan secara wajar;

4.    Menghilangkan atau mengendalikan risiko;

5.    Mengevaluasi dampak informasi dari tahap produksi dan, khususnya, dari sistem pengawasan paska-pasar, mengenai hazard dan frekuensi kejadiannya, mengenai perkiraan risiko terkait, serta risiko keseluruhan, rasio manfaat-risiko dan penerimaan risiko; dan

6.  Berdasarkan pada evaluasi dampak dari informasi tersebut, jika perlu mengubah langkah-langkah pengendalian yang sudah dilakukan.

  •   Metode dan alat yang efektif dan tepat untuk menyelidiki keluhan dan menganalisis pengalaman terkait pasar yang dikumpulkan di lapangan;
  •   Metode dan protokol untuk mengelola insiden yang tunduk pada laporan tren, termasuk metode dan protokol yang akan digunakan untuk menetapkan peningkatan frekuensi atau keparahan insiden yang signifikan secara statistik serta periode pengamatan;

Produsen harus melaporkan melalui sistem elektronik, setiap peningkatan yang signifikan secara statistik dalam frekuensi atau tingkat keparahan insiden yang bukan merupakan insiden serius yang dapat berdampak signifikan pada analisis manfaat-risiko dan yang telah menyebabkan atau dapat menyebabkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap kesehatan atau keselamatan pasien, pengguna atau orang lain atau peningkatan signifikan dalam hasil keliru/ kesalahan yang diperkirakan dibandingkan dengan kinerja IVDMD yang disebutkan dan ditentukan dalam dokumentasi teknis dan informasi produk.

Produsen harus menentukan cara mengelola insiden dan metodologi yang digunakan untuk menentukan setiap peningkatan yang signifikan secara statistik dalam frekuensi atau tingkat keparahan kejadian atau perubahan kinerja, serta periode pengamatan, di rencana pengawasan pascapasar.

Competent Authorities” dapat melakukan penilaian mereka sendiri pada laporan tren dan meminta produsen untuk mengadopsi tindakan yang tepat sesuai dengan Peraturan untuk memastikan perlindungan kesehatan publik dan keselamatan pasien. Setiap “competent authority” harus memberi tahu Komisi, otoritas kompeten lainnya dan NB yang menerbitkan sertifikat, mengenai hasil penilaian tersebut dan penerapan tindakan tersebut.

  •  Metode dan protokol untuk berkomunikasi secara efektif dengan pihak yang berwenang, NB, operator ekonomi dan pengguna;
  • Rujukan pada prosedur untuk memenuhi kewajiban produsen;
  • Prosedur sistematis untuk mengidentifikasi dan memulai tindakan yang sesuai termasuk tindakan korektif;
  •   Alat yang efektif untuk melacak dan mengidentifikasi IVDMD yang tindakan korektif mungkin diperlukan; dan
  •   rencana PMPF atau alasan mengapa PMPF tidak berlaku.

PSUR dan laporan pengawasan pasca-pasar.

 

5. Laporan pengawasan pasca pasar

 Produsen IVDMD kelas A dan B harus menyiapkan laporan pengawasan pasca pasar yang meringkas hasil dan kesimpulan dari analisis data pengawasan pasca pasar yang dikumpulkan sebagai hasil dari rencana pengawasan pasca pasar bersama dengan dasar alasan dan uraian tentang tindakan pencegahan dan korektif yang dilakukan. Laporan harus dimutakhirkan bila perlu dan tersedia untuk NB dan CA atas permintaan.

 

6. Periodic safety update report / Laporan pembaruan keamanan berkala

Produsen IVDMD kelas C dan kelas D harus menyiapkan laporan pembaruan keamanan berkala ('PSUR') untuk setiap IVDMD dan jika relevan untuk setiap kategori atau kelompok IVDMD yang merangkum hasil dan kesimpulan dari analisis data pengawasan pascapasar yang dikumpulkan sebagai hasil dari rencana pengawasan pasca pasar bersama dengan alasan dan uraian tentang tindakan pencegahan dan korektif yang dilakukan. Selama masa pakai IVDMD yang bersangkutan, PSUR tersebut harus menetapkan:

a)    Kesimpulan dari “benefit-risk determination”;

b)    Temuan utama “post market performance follow-up (PMPF)”; dan

c)    Volume penjualan ivdmd dan perkiraan ukuran dan karakteristik lain dari populasi yang menggunakan IVDMD dan, jika memungkinkan, frekuensi penggunaan IVDMD.

Produsen IVDMD kelas C dan D harus memperbarui PSUR setidaknya setiap tahun. PSUR tersebut akan menjadi bagian dari dokumentasi teknis.

Produsen IVDMD kelas D harus menyerahkan PSUR melalui sistem elektronik kepada NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian IVDMD tersebut. NB harus meninjau laporan dan menambahkan evaluasinya ke sistem elektronik tersebut dengan detail tindakan yang dilakukan. PSUR tersebut dan evaluasi oleh NB harus tersedia bagi CA melalui sistem elektronik tersebut.

Untuk IVDMD kelas C, produsen harus menyediakan PSUR bagi NB yang terlibat dalam penilaian kesesuaian dan (atas permintaan) kepada CA.

 


 Referensi:
  • Regulation (EU) 2017/746 of the European Parliament and of the Council of 5 April 2017 on in vitro diagnostic medical devices and repealing Directive 98/79/EC and Commission Decision 2010/227/EU

 

 Bekasi, September 2020.

Auditor internal perlu memahami file desain dan pengembangan

  Usman Suwandi Auditor / trainer ISO 9001; ISO 14001, ISO 13485; ISO 50001; ISO 45001; ISO 22000, MDD     Pendahuluan File desa...